Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas),
Ace Hasan Syadzily
menegaskan, revisi Undang-Undang (RUU) TNI bertujuan untuk mengakomodasi institusi yang selama ini diisi oleh personel militer.
Ia menilai supremasi sipil dalam demokrasi tetap harus dijunjung tinggi, dengan menempatkan TNI sebagai penjaga pertahanan negara, sedangkan Polri sebagai pengamanan dalam negeri.
“Menempatkan di dalam negara demokrasi fungsi TNI ya sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Saya kira itu, sudah
clear
. Lemhanas sendiri menjadi lembaga yang selama ini juga diisi oleh TNI dan Polri,” ucap Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5/2025).
Menanggapi kekhawatiran mengenai perluasan peran TNI di jabatan sipil, Ace menyatakan, ada beberapa institusi yang memang membutuhkan kehadiran personel militer berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.
“Ada beberapa jabatan yang saya kita juga perlu perluasan . Misalnya saya ambil contoh BNPB itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada. Atau misalnya BSSN kemudian misalnya BNPT itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang harus diatur,” kata dia.
Lembaga-lembaga seperti BNPB, BNPT, dan BSSN membutuhkan kehadiran TNI untuk menjaga kedaulatan negara, terutama dalam menghadapi ancaman seperti terorisme dan bencana alam.
“Kemudian penanggulangan bencana, itu penting sekali posisi TNI, kenapa? Karena TNI itu ada selalu yg paling terdepan didalam memastikan keselamatan warga negara, dengan pendekatan yang lebih cepat,” ucap dia.
Ace menilai selama ini regulasi belum mengakomodasi peran TNI di institusi tertentu, sehingga
revisi UU TNI
menjadi relevan untuk memastikan aturan yang lebih jelas.
“Selama ini kan undang-undangnya belum memberikan, mengatur soal itu. Jadi saya kira soal revisi itu, menjadi sangat relevan untuk mengakomodasi beberapa institusi yang memang selama ini diisi oleh TNI,” ujar dia.
Terkait kekhawatiran jika revisi UU TNI bisa mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru, Ace menegaskan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama.
“Sejauh ini menurut saya masih dalam konteks supremasi sipil, ya, ada beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi didalam undang undang TNI maka ya sekarang harus diakomodasi misalnya seperti itu tadi BNPB, BNPT, BSSN, itu harus dipertegas. Basarnas, atau Bakamla ya, BNN, itu saya kira jelas ya,” ucap Ace.
Sebagai informasi, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BNPT
-

Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.
“Jadi berkenaan misalnya dengan isu penugasan penugasan, jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak,” kata Prasetyo di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Prasetyo memastikan tidak ada niat atau tujuan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI melalui revisi UU TNI.
“Enggak, enggak. Ndak, kami pastikan tidak,” katanya.
Prasetyo meminta perluasan tugas TNI di jabatan sipil tidak dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI.
Prasetyo kemudian mencontohkan peran TNI dalam penanganan bencana.
Selama ini TNI, Polri dan unsur lainnya selaku menjadi Garda terdepan dalam penanganan bencana.
Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana kata Prasetyo bukan berarti dwi fungsi ABRI.
“Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian dan tentunya bersama teman-teman yang lain selalu menjadi garda terdepan di dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana misalnya. Ya seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi abri. Tidak,” katanya.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum revisi, 10 jabatan sipil yang boleh dijabat anggota militer aktif yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam rencana Revisi UU TNI jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati bertambah menjadi 15 dengan tambahan BNPT, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, dan Kemanan Laut.
-

Dasco Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Kebut-kebutan dan Diam-diam di Hotel Fairmont
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah pembahasan revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Negara Indonesia atau RUU TNI dilakukan secara tergesa-gesa alias kebut-kebutan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan RUU TNI telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Untuk itu pula, kata dia, pembahasan dilakukan di Komisi I DPR dengan mengundang partisipasi publik.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi Undang-Undang TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Tak hanya itu, Dasco juga membantah rapat Panja guna membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont dilakukan secara diam-diam. Dia menyebut itu merupakan rapat terbuka.
Menurutnya juga, konsinyering dalam setiap pembahasan Undang-Undang itu memang memiliki aturannnya di dalam peraturan pembuatan Undang-Undang dan tidak menyalahkan mekanisme yang ada.
Dalam rapat panja itu, katanya, perlu mengundang institusi lain, sehingga memang diperlukan konsinyering. Lebih lanjut, dia merincikan mulanya rapat panja akan digelar empat hari, tetapi disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi.
“Bahwa kemudian 3 pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-kebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi I dalam hal ini, tim perumus, Timus Timsin, dan kemudian Panja, yang akan melakukan sesuai dengan mekanisme,” pungkasnya.
Pasal-pasal Kontroversial
Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio juga memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI.
Menurutnya, Pasal 47 ayat (2) khususnya kalimat terakhir yang berbunyinya ‘sesuai kebijakan Presiden’ berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.
Untuk diketahui, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
“Mengapa bahaya? sebab kita tidak mengetahui kondisi Presiden saat memutuskan, jadi seharusnya jangan ada kata atau kalimat dalam undang-undang yang melibatkan kondisi bersayap,” pungkas Hendri.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.
Justru, Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.
Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.
“Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
-

Masyarakat Sipil Ramai-ramai Tolak Revisi RUU TNI, Demokrasi RI Terancam?
Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil hingga pengamat politik ramai-ramai menolak serta mengkritisi pembahasan revisi Undang-Undang atau RUU TNI yang saat ini dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah.
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti turut menyoroti revisi Undang-Undang (UU) TNI yang menuai kontroversi lantaran sejumlah aspek yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip efisiensi serta berpotensi mengancam demokrasi.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah terkait dengan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Meski disebut sebagai ‘pembatasan’, faktanya revisi ini justru memperluas cakupan peran TNI di ranah sipil, dari 10 posisi menjadi 16.
“Tentu saja, ini tidak bisa disebut sebagai pembatasan, tapi perluasan. Pembatasan seharusnya mengurangi jumlah posisi militer aktif di jabatan sipil, bukan menambahnya,” tegas Ray.
Sementara itu, Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio juga memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI.
Menurutnya, Pasal 47 ayat (2) khususnya kalimat terakhir yang berbunyinya ‘sesuai kebijakan Presiden’ berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.
Untuk diketahui, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
“Mengapa bahaya? sebab kita tidak mengetahui kondisi Presiden saat memutuskan, jadi seharusnya jangan ada kata atau kalimat dalam undang-undang yang melibatkan kondisi bersayap,” pungkas Hendri.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.
Justru, Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.
Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.
“Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi menilai, sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI. Jadi jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah.
Menurut Koalisis, sejak Panglima TNI menyatakan bahwa prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang dibolehkan pasal 47 ayat (2), harus mundur dari dinas aktif kemiliteran, maka kami mendesak agar seluruh prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang diperbolehkan dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI tersebut, segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI.
“Terutama Letkol Teddy Indra Wijaya yang berulangkali melanggar ketentuan dalam UU TNI, mulai dari terlibat dalam kampanye politik praktis 2024 hingga pengangkatannya sebagai Seskab,” imbuhnya.
-

Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan
PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibahas DPR RI periode 2024-2029, telah dibahas sejak periode lalu.
Hal yang mengejutkan yakni RUU TNI didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sehingga harus dituntaskan segera tahun ini.
Komisi I DPR RI yang menaungi urusan pertahanan, otomatis bertugas membahas RUU ini, sebenarnya telah memiliki Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU soal Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Setiap komisi harus menyelesaikan satu RUU prioritas guna dapat membahas RUU lainnya. Keputusan RUU TNI untuk menjadi prioritas telah disetujui Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.
Apa Itu RUU TNI?
Komisi I DPR RI telah menggelar beberapa kali rapat soal RUU TNI usai masuk jadi program yakni mengundang pakar, akademisi dan LSM guna mendengar masukan.
RUU TNI setidaknya akan mengubah 3 poin yakni kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan masa dinas prajurit dan pengaturan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, RUU TNI periode ini diusulkan guna memperluas ruang jabatan sipil yang bisa diemban prajurit aktif usai rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.
Perluasan ini yakni menambah institusi-institusi yang sebenarnya, saat ini telah diisi prajurit TNI aktif di bidang keamanan dan penegakan hukum, tak menjauh ke bidang lain seperti perdagangan, sosial, dan lainnya.
Pembatasan koridor-koridor yang bisa diisi prajurit aktif perlu terus dikawal. Pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR RI saat ini belum mencapai puncaknya.
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal TNI yang masih berlaku, disebutkan ada 10 bidang jabatan yang bisa diduduki prajurit aktif.
Koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional serta Mahkamah Agung.
Menhan Sjafrie mengusulkan agar jabatan yang bisa diisi prajurit aktif bertambah menjadi 15 yakni bidang kelautan dan perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), keamanan laut serta Kejaksaan Agung.
RUU TNI pada periode ini harus menata dan memperjelas jabatan-jabatan yang bisa diisi prajurit aktif. Pembatasan jabatan perlu membuat mereka bersikap profesional agar patuh aturan yang berlaku.
Prajurit-prajurit yang akan mengisi jabatan sipil, sesuai amanat RUU TNI harus ahli dan mumpuni guna menjawab kebutuhan sumber daya demi meningkatkan kinerja lembaga.
Isu Dwifungsi
Isu bangkitnya Dwifungsi di tubuh militer Indonesia muncul bersamaan dengan pembahasan RUU TNI sejak periode Presiden Jokowi.
Istilah di TNI ini diasosiasikan dengan wacana perluasan penempatan pada jabatan sipil oleh prajurit. Periode lalu beredar draf RUU TNI yang menyebut penempatan TNI di jabatan sipil, sesuai kebutuhan Presiden.
TNI tahun 1965 bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) berperan menjadi tokoh protagonis saat ada pemberontakan Gerakan 30 September. Presiden Soeharto yang menjabat 32 tahun juga tokoh militer.
Soeharto lengser bersamaan dengan anggapan negatif pada ABRI yang duduk dalam percaturan sosial dan politik Indonesia, termasuk memiliki Fraksi ABRI di parlemen.
RUU TNI yang disusun harus bertujuan mengoptimalkan profesionalisme, memastikan pemerintah sipil tetap memiliki kewenangan penuh atas kebijakan dan keputusan negara. RUU ini bisa memperkuat sistem pertahanan negara, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil, pilar utama Indonesia.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Anggota Komisi I: Penambahan K/L yang bisa dijabat TNI masih dibahas
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan usulan penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) bidang politik, hukum, keamanan yang boleh dijabat personel aktif TNI, dari sebelumnya 15 menjadi 16 K/L, masih dalam pembahasan.
“Terkait penambahan penempatan di ruang lingkup polhukam masih sedang dalam pembahasan,” kata Amelia saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan terhadap aturan yang mengharuskan prajurit aktif TNI untuk mundur dari kedinasannya, apabila ditempatkan pada jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur boleh diduduki personel TNI.
“Terkait TNI di jabatan sipil sebagaimana telah disampaikan oleh panglima, perwira aktif yang ditempatkan di kementerian/lembaga harus pensiun dan mundur, pasal ini tetap dan tidak ada perubahan,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Panitia RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.
Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.
“Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).
Dia pun menyebut tugas TNI akan bertambah dalam RUU TNI, antara lain menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.
Ia menjelaskan tugas TNI tersebut masuk dalam operasi militer selain perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari yang sebelumnya hanya 14.
“Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (11/3), salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, di mana ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Untuk itu, terdapat usulan penambahan lima jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah AgungPewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025 -

Andi Arief Klaim Tidak Ada Desain Kembalinya Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI
Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.
Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.
“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhanas.
Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya.
Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.
Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu. (Muhsin/Fajar)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3913778/original/099751800_1643088559-20220125-TNI-AD-Gelar-Pasukan-Monas-9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Pernyataan KSAD, Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI – Page 3
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.
Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.
Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.
“Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.
Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.
“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.
“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” sambung Menhan.
-

Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di 16 Lembaga Sipil
Jakarta –
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap hasil pembahasan panitia kerja (Panja) RUU TNI yang terlaksana di salah satu hotel kawasan Jakarta. TB Hasanuddin mengatakan ada penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan 15 K/L yang semula disampaikan oleh pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.
Politikus PDIP itu menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejagung.
“Tadi juga didiskusikan ya, itu ada penambahan yang pertama itu UU nomor 34 tahun 2004 , itu kan 10. Kemudian muncul dalam revisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
TB Hasanuddin menyebut berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam Perpres itu dan dalam kenyatannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI itu,” ujar TB Hasanuddin.
Ia mengatakan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menyebut 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.
“Sudah (sepakat), kan saya (bilang) dari 15 jadi 16, satu adalah Badan Perbatasan ya, gitu,” tambahnya.
Berikut ini 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
/data/photo/2025/03/17/67d7e5ebb9a00.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)