Kementrian Lembaga: BNPT

  • Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak ada lagi aksi massa menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4/2025).

    Hal ini seiring kabar dibubarkannya aksi masyarakat sipil menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI oleh Satpol PP, satu hari sebelumnya.

    Pantauan Tribunnews.com di depan Gerbang Pancasila atau tepatnya Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat sekira pukul 11.40 WIB, tak ada lagi tenda-tenda demonstran di trotoar jalan yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Lokasi aksi itu kini telah kosong.

    Adapun sejumlah petugas keamanan Gedung Parlemen tampak berjaga di depan Gerbang Pancasila.

    Penjagaan yang demikian biasa dilakukan. Para petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang hendak masuk ke Gedung Parlemen.

    Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, aksi tersebut dibubarkan sejumlah anggota Satpol PP DKI Jakarta.

    “Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara,” kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

    Ia kemudian menjelaskan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

    “Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarajat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.

    Al juga menyebut, dalam proses pembubaran aksi, anggota Satpol PP menggunakan pengeras suara.

    Peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda dan logistik milik para peserta aksi yang diangkut oleh anggota Satpol PP.

    “Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta,” kata Al.

    “Dan menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, aksi menginap ini dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI, yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

    Mereka mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (7/4/2025) pagi.

    Tenda-tenda yang sebelumnya didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, kata Al, dipindahkan secara paksa oleh petugas keamanan DPR ke trotoar yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Al menyebut, aksi ini akan terus berlangsung hingga pengesahan UU TNI berhasil dibatalkan.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

    Diketahui, beleid tersebut hingga kini masih mendapatkan penolakan dari bebagai kalangan karena dinilai akan mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (orba).

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menyatakan, sejatinya respons pro dan kontra terhadap sebuah aturan UU merupakan hal yang lumrah.

    Terpenting kata dia, hingga kini seluruh kekhawatiran publik soal hidupnya kembali Dwifungsi ABRI, sudah terbantahkan.

    “Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi,” kata Dave kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Tak hanya itu, DPR RI bersama pemerintah kata dia, melalui Revisi UU TNI ini tetap meninggikan supremasi sipil.

    “Karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Dirinya juga menyinggung soal perluasan jabatan TNI di kementerian dan lembaga yang menurutnya sudah sesuai.

    Kata Dave, beberapa kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dalam UU TNI yang baru nantinya memang sejak UU nomor 34 tahun 2004 sebelumnya sudah diatur.

    “Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” beber dia.

    Dengan begitu, Dave justru memastikan kalau melalui Revisi UU TNI ini akan ada batasan-batasan bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil.

    Tak hanya itu, dia juga meyakini kalau melalui Revisi UU ini melimitasi keluarnya TNI dari tugas dan fungsi utamanya.

    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” tandas dia.

    Sebagai informasi, dalam draft final RUU TNI pasal 47, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara

    5. Badan Siber dan Sandi Negara

    6. Lembaga Ketahanan Nasional

    7. Badan SAR Nasional

    8. Badan Narkotika Nasional

    9. Badan Pengelola Perbatasan

    10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    11. Badan Keamanan Laut

    12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    13. Kejaksaan Agung

    14. Mahkamah Agung.

  • Kuatkan Solidaritas, Diaspora Banyuwangi se-Indonesia dan Luar Negeri Berkumpul

    Kuatkan Solidaritas, Diaspora Banyuwangi se-Indonesia dan Luar Negeri Berkumpul

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Festival Diaspora Banyuwangi yang digelar tiap awal Syawal kembali digelar. Tahun ini ratusan perantau asal bumi Blambangan berkumpul melepas rindu akan tanah kelahiran serta menguatkan solidaritas dan jejaring, di Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Kamis (3/4/2025).

    Festival Diaspora tidak hanya dihadiri pengunjung berasal dari sejumlah kota di Indonesia, namun turut hadir para diaspora yang berkiprah di berbagai belahan dunia. Baik hadir secara langsung, maupun mengikuti secara virtual. Mayoritas mereka tergabung dalam Ikatan Keluarga Banyuwangi (Ikawangi)

    “Ikawangi tidak hanya berdiri di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Tapi, juga ada di semua benua sedunia. Mereka mampu menunjukkan kiprahnya dengan baik,” ungkap salah satu sesepuh Ikawangi, Mayjen (Purn) Rusdy Maksum.

    Selain para tamu dari luar kota, Diaspora Banyuwangi juga tidak sedikit yang berkiprah di berbagai bidang profesional maupun pengusaha di berbagai negara. Bahkan banyak pula yang kemudian menjadi pejabat publik.

    Seperti Dami Sundari Frese asal Kecamatan Tegaldlimo, yang kini berkarir di Jerman. Ia menjadi profesional di salah satu perusahaan multinasional. “Saat ini kami sangat bangga merepresentasikan tanah kelahiran kami di dunia. Saya kira, warga Banyuwangi tidak kalah bersaing secara profesional dengan masyarakat dunia,” ungkap perempuan yang sudah tujuh tahun tinggal di Eropa itu.

    Hal yang sama juga diutarakan oleh Dian Novita yang saat ini berkarir di Amerika Serikat. Tak hanya berkarir secara profesional, di negeri Paman Sam tersebut ia juga bangga memperkenalkan budaya Banyuwangi, mulai dari tari gandrung hingga barong.

    “Budaya kita diterima secara antusias dan baik oleh warga Amerika Serikat. Ini tentu menjadi semangat bagi kami untuk mengenalkan Banyuwangi,” ujar lulusan penerima beasiswa Banyuwangi Cerdas tersebut.

    Dalam Festival Diaspora kali ini, juga hadir orang Banyuwangi yang menjadi pejabat publik. Seperti Wakil Wali Kota Sorong, Papua, Haji Sutejo, dan Wakil Walikota Pasuruan Mokhamad Nawawi.

    Selain itu juga ada Irjen Ibnu Suhendra, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI. Ada pula Wakil Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Abdul Hamid, dan lainnya yang turut menyapa para diaspora Banyuwangi dari berbagai daerah dan negara.

    “Alhamdulillah warga Banyuwangi di Sorong dan di Papua pada umumnya, guyub rukun. Turut berkontribusi nyata bagi daerah setempat,” ungkap Haji Sutejo yang juga mantan punggawa Persewangi dekade 90-an asal Wonosobo, Srono itu.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menambahkan, peran serta para diaspora amat penting bagi perkembangan Banyuwangi. “Kami sangat bangga atas pencapaian para diaspora Banyuwangi di tempat rantaunya. Telah menjadi duta yang mengharumkan nama daerah,” ujar Ipuk.

    Ipuk berharap, dengan pertemuan para diaspora ini turut memperkuat pembangunan daerah. Salah satunya dengan mengaktivasi CSR mobile via aplikasi Smart Kampung untuk membantu warga miskin

    “Tidak hanya ajang saling tepuk tangan, namun juga memperkokoh ikatan kekeluargaan dan sinergi bagi Banyuwangi ke depan. Dengan menginstal aplikasi, Bapak/ ibu baik secara kelembagaan ataupun personal bisa turut membantu warga miskin si Banyuwangi secara langsung secara transparan dan akuntabel,” pungkas Ipuk. [alr/aje]

  • Tata Kelola Intelijen Pasca-Revisi UU TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    Tata Kelola Intelijen Pasca-Revisi UU TNI Nasional 1 April 2025

    Tata Kelola Intelijen Pasca-Revisi UU TNI
    Abahroji, Adalah Seorang Konten Kreator Bekerja pada Perusahaan Konsultan Strategis
    WALI KOTA
    Yogyakarta Hasto Wardoyo menggegerkan jagat pemberitaan. Bekas Bupati Bantul yang seorang dokter tersebut mengatakan akan menurunkan intelijen untuk mendeteksi warung-warung nakal yang menjual di luar harga normal atau ‘Nuthuk’.
    Hal tersebut ia lakukan untuk menghindari citra negatif Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata.
    Langkah Hasto, menurut saya, inovatif dan patut diapresiasi. Pada konteks daerah, Hasto memanfaatkan intelijen sebagai dasar kebijakan untuk kesejahteraan ekonomi dan melindungi masyarakat.
    Sebagai pengambil kebijakan pada level daerah, Hasto memahami fungsi intelijen sehingga bisa memanfaatkan produk intelijen tersebut untuk menunjang tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.
    Di daerah, di tingkat kabupaten atau provinsi kita mengenal Komite Intelijen Daerah (Kominda), forum koordinasi para pimpinan penyelenggara intelijen negara di tingkat daerah.
    Sementara di pusat ada Komite Intelijen Pusat (Kominpus). Merujuk pada Peraturan Presiden No 67 Tahun 2013 tentang
    Badan Intelijen Negara
    , disebutkan Komite Intelijen memiliki tugas melakukan rapat koordinasi membahas dan menetapkan permasalahan strategis yang memengaruhi keamanan wilayah, membahas permasalahan aktual yang memengaruhi keamanan nasional.
    Dalam rapat tersebut dilakukan sinkronisasi, harmonisasi produk intelijen untuk kemudian dirumuskan kegiatan operasional dan tindakan bersama yang harus dilakukan.
    Informasi keamanan nasional tersebut akan tergambar dari hasil koordinasi lintas lembaga intelijen negara, sehingga bisa dijadikan pemetaan oleh pengambil kebijakan.
    Namun tidak semua pimpinan, baik nasional dan daerah menggunakan produk intilijen secara baik. Hal tersebut bisa dilatarbelakangi validitas dan kualitas produksi intelijen yang tidak teruji dan minimnya profesionalisme lembaga.
    Sehingga menimbulkan
    distrust
    pengguna akhir atau
    end user
    produksi intelijen tersebut. Cara pandang pimpinan terhadap ancaman juga menjadi variabel produk intelijen tersebut digunakan atau tidak atau bisa karena perbedaan pandangan politik si pembuat kebijakan.
    Presiden Soekarno pernah tidak percaya dengan hasil produk intelijen, Badan Rahasia Negara Indonesia (BERANI), lembaga yang didirikan Zulkifli Lubis yang diresmikan pada 7 Mei 1946.
    Zulkifli adalah seorang militer yang memiliki kemampuan teknis intelijen didikan Pembela Tanah Air (PETA) Jepang.
    Stabilitas politik yang tidak terkendali dan kepentingan golongan yang tidak terkontrol pada Era Parlementer mendorong Soekarno membentuk lembaga intelijen baru yang dipimpin Menteri Pertahanan oleh Amir Syarifuddin yang disebut Badan Pertahanan B dipimpin oleh sipil.
    Soekarno kemudian menggabungkan personel BERANI dan Badan Pertahanan B menjadi Bidang V di bawah kementerian pertahanan dengan pimpinannya seorang jenderal polisi pada1947.
    Intelijen di era awal kemerdekaan memang terjadi militerisasi mengingat ancaman saat itu adalah ancaman perang dari luar selain ancaman disintegrasi dari dalam.
    Tokoh militer seperti Zulkifli Lubis dan Dr. Sucipto kemudian bersaing untuk mendapatkan legalitas Presiden Soekarno.
    Era Soekarno ini, para pengamat menyebutnya dengan Militerisasi Intelijen (Relasi Intellijen dan Dan Negara 1945-2004, Andi Wijayanto & Artanti Wardani, Pacivis UI 2008).
    Situasi berubah pasca-Dekrit 1950, di mana kebijakan Soekarno berorientasi pada sipil dan konsolidasi politik dalam negeri.
    Meskipun Ancaman perang masih ada, tapi tak sehebat sebelum 1950. Karena itulah relasi intelijen dan negara terbangun nuansa konsolidasi politik.
    Para pemerhati intelijen mengasosiasikan intelijen saat itu dengan intelijen politik. Soekarno membuat Badan Pusat Intilijen (BPI) dengan menunjuk Menteri Luar Negeri Subandrio sebagai kepalanya.
    Subandrio yang berhaluan kiri, menggunakan BPI untuk mengawasi tokoh-tokoh politik yang dianggap musuh oleh dirinya dan Soekarno. BPI menyebar agen-agen intelijen ke berbagai dinas-dinas intelijen untuk memperkuat posisi Partai Komunis Indonesia (PKI).
    Perbedaan orientasi politik juga telah mendorong Presiden Soeharto untuk mengubah struktur intelijen negara.
    Cara pandang Soeharto terhadap ancaman yang muncul saat itu menjadikan intelijen tidak hanya sebagai instrumen politik, tapi juga menjadikan intelijen sebagai konsolidasi militer.
    Para pengamat mengklasifikasi periode ini sebagai Negara Intelijen. Jenderal Soeharto yang berlatarbelakang militer menjadikan intelijen sebagai instrumen untuk mengendalikan lawan-lawan politik yang mencoba menentang kebijakannya.
    Sejak Peristiwa Gestapu atau Gerakan 30 September 1965 sampai Reformasi 1998, Soeharto mampu mendalilkan bahwa keamananan dan ketertiban masyarakat hanya bisa dikendalikan oleh kekuatan militer.
    Militer masuk pada ruang sosial politik dan mengatur tata kehidupan masyarakat sipil. Dengan dalih keamanan nasional, Soeharto juga membentuk Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) dan Komando Operasi Tinggi (KOTI).
    Kopkamtib melakukan Operasi Intelijen, Operasi Tempur dan Operasi teritorial dan semuanya berada di bawah komando Angkat Darat dengan dibantu Angkatan Laut dan Udara. Kopkamtib adalah era baru diawalinya doktrin keamanan nasional berada di tangan militer (ABRI).
    Dengan justifikasi melawan paham komunisme yang mengancam kedaulatan ideologi negara, keamanan dan ketahanan nasional, Presiden Soeharto melucuti agen-agen Badan Pusat Intilijen di bawah kendali militer dengan membentuk Badan Kooordinasi Intelijen (BAKIN) pada 22 Mei 1967 yang langsung berada di bawah kendalinya dan berfungsi mengendalikan simpul-simpul intelijen pada divisi militer dan institusi sipil.
    Soeharto melakukan militerisasi BAKIN dengan menempatkan jenderal-jenderal kepercayaannya. Kopkamtib bukan hanya berperan menghadapi musuh dari external (perang), tapi juga menjadi alat mengontrol aktivitas intelijen.
    Selama 32 tahun, Soeharto menggunakan alasan keamanan nasional, intelijen di bawah kendali militer bisa memasukan seseorang ke dalam penjara. Dengan dalih keamanan nasional, pers harus berhenti terbit dan patuh keinginan presiden atau kroninya.
    Intelijen digunakan untuk mengontrol aktivitas lawan politik dan tokoh masyarakat yang vokal tanpa aturan hukum yang jelas. Intelijen menjadi aktivitas hitam mengerikan yang meninggalkan sejarah kelam dan traumatik pada bangsa ini.
    Pascapenetapan
    revisi UU TNI
    , kekhawatiran munculnya intelijen hitam kembali menguak. Ini tidak terlepas dari lembaga Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator intelijen negara masuk pada 15 lembaga yang boleh diduduki oleh tentara aktif.
    Setelah 26 tahun Reformasi, ada 9 kepala BIN yang telah menjabat (7 Purnawirawan TNI dan 2 Purnawirawan polisi). Namun, tidak ada satupun sipil yang pernah menjadi kepalanya.
    Untuk menjaga kredibilitas intelijen diperlukan wadah organisasi intelijen modern, intelijen yang menjaga profesialisme, menghormati hak asasi manusia dan tetap meyakini kerahasiannya serta tata kelola yang demokratis, patuh pada institusi politik dan negara.
    Komunitas masyarakat sipil sejak reformasi terus mendorong pentingnya penataan intelijen negara yang transparan dan lepas dari intervensi politik.
    Pasca-Reformasi, kita memiliki Undang-undang No. 17 Tahun 2011 yang mengatur peran intelijen negara dalam tata ketatanegaraan Indonesia.
    Undang-undang ini mengatur lembaga-lembaga yang boleh melakukan aktivitas intelijen, yakni fungsi intelijen militer dilakukan oleh (BAIS), Intelijen Kepolisian (Intelkam), Intelijen Kejaksaan (Jamintel) dan Intelijen Kementerian/Non Kementerian yang diatur oleh peraturan pemerintah.
    Sementara yang melakukan koordinasi dan komunikasi intelijen di Pusat adalah Badan Intelijen Negara (BIN).
    Undang-undang tersebut tidak mengatur bagaimana koordinasi antarkomunitas intelijen tersebut dalam memberikan produksi intelijen kepada presiden.
    Dan bagaimana Kominpus memberikan rekomendasi kepada presiden dan kebijakan apa yang harus dilakukan oleh presiden dalam merespons hasil aktivitas intelijen tersebut.
    Hasil riset penulis, pada 2023 misalnya, koordinasi komunitas intelijen dalam mengantisipasi dan memetakan potensi ancaman radikalisme pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cukup lemah sekali.
    Komunitas intelijen, BIN, BAIS TNI dan Baintelkam POLRI serta BNPT belum memiliki skema bersama dalam memetakan potensi radikalisme yang berujung pada terorisme selama 2018-2022 (Peran Intelijen Dalam Deteksi Dini Ancamanan Radikalisme di BUMN).
    Begitupun lemahnya koordinasi komunitas intelijen dalam mengantisipias potensi ancaman ekonomi utamanya saat ini berupa penyelundupan,
    transnational organized crime, trade-based money laundering.
    Ketidaktegasan dan deferensiasi tugas dan wewenang di antara komunitas intelijen tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang mengarah pada tindakan kekerasan antara sesama lembaga. (Aldila Kun, Penguatan Tata Kelola Komunitas Intelen Dalam Sistem Keamanan Nasional di Indonesia, Jurnal Syntax Literate, Vol 8 No.3 2023)
    Undang-Undang tersebut juga dianggap belum mengatur soal sumber daya manusia, penganggaran dan pengawasan terhadap kerja-kerja intelijen negara.
    Komunitas Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Pertahanan yang merupakan gabungan LSM, pakar dan aktivis yang peduli pertahanan dan keamanan sampai saat ini masih menyoroti tata kelola penganggaran dan pengawasan external intelijen.
    Belum ada mekanisme yang jelas bagaimana mengevaluasi lembaga telik sandi tersebut agar tidak dijadikan kepentingan politik dan kelompok tertentu.
    Atas desakan tersebut, DPR baru saja memiliki Tim Pengawas (Dilantik pada Desember 2024) yang terdiri dari perwakilan partai politik. Namun, Tim Pengawas yang berjumlah 13 orang tersebut tidak melibatkan unsur masyarakat ataupun akademisi sebagai anggotanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Idulfitri 2025, Menko Polkam Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Perkuat Persatuan Bangsa

    Idulfitri 2025, Menko Polkam Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Perkuat Persatuan Bangsa

    loading…

    Menko Polkam Budi Gunawan mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan, memilah informasi secara bijak, dan saling memaafkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan, memilah informasi secara bijak, dan saling memaafkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu dikatakan Budi Gunawan saat menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto di acara video conference kepada seluruh Forkopimda seluruh Indonesia.

    Acara itu dalam rangka Siaga Pengecekan Sitkamtibmas pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 30 Maret 2025. Hadir dalam acara itu, Kapolri, Panglima TNI, Mendagri, Menhub, Wamendag, Kepala BNPT, Kepala Basarnas, Kepala BMKG, Kepala BNPB, Gubernur Jakarta, Sesmenko Polkam, Sesmenko PMK.

    Termasuk Dirjen Perhubungan Darat, Kabaintelkam, Kakorlantas, Kakor Sabhara, Kadiv Humas Polri, Kadensus 88, Kapolda Mentro Jaya, Pangdam Jaya, Danpuspom TNI, Deputi Hanneg Kesbang Polkam, dan Staf Khusus Menag.

    Sedangkan, hadir secara virtual para Gubernur, Kapolda, Pangdam, Danrem, Kapolres, dan Dandim di seluruh Indonesia. “Bapak Presiden menitipkan pesan dan Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri, Mohon Maaf Lahir Batin kepada seluruh Masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    “Sampaikan pesan damai Idulfitri, libatkan tokoh agama, tokoh adat, dan ormas agar Idulfitri menjadi momen rekonsiliasi sosial dan menjaga kesatuan nasional,” sambungnya.

    Dia mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran dan petugas lapangan yang mengorbankan waktu berlebaran demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

    “Volume kendaraan sudah terpantau menurun dan aparat gabungan yang disiagakan di simpul transportasi serta lebih dari 200 titik wisata seluruhnya terpantau aman, lancar dan kondusif,” imbuhnya.

    Sebagai antisipasi puncak arus balik, Budi Gunawan menyarankan agar pengaturan rekayasa lalu lintas disiapkan, termasuk menyiagakan posko pelayanan, penerapan sistem satu arah jika diperlukan. “Antisipasi potensi bencana alam oleh jajaran TNI-Polri dan BPBD setempat agar siap merespons cepat jika terjadi kontinjensi,” katanya.

    Dia juga meminta aparat siaga pengamanan untuk daerah rawan gangguan keamanan, seperti Papua dan wilayah perbatasan, dengan penekanan pada kewaspadaan, keselamatan anggota, dan pendekatan ke tokoh-tokoh setempat. “Aparat sebagai representasi negara harus hadir di tengah masyarakat untuk membantu, menjaga, melayani, dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kapolri Buka Peluang Tol Gratis di Puncak Arus Balik Lebaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Maret 2025

    Kapolri Buka Peluang Tol Gratis di Puncak Arus Balik Lebaran Nasional 31 Maret 2025

    Kapolri Buka Peluang Tol Gratis di Puncak Arus Balik Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka peluang adanya
    pembebasan tarif tol
    (gratis) di sejumlah daerah saat puncak arus balik nanti.
    Pembebasan tarif tol
    ini mungkin diberlakukan jika kondisi tol terpantau sangat padat.
    “Pada saat arus balik, apabila memang jalur sangat padat, mungkin juga akan dilakukan pembebasan tarif di wilayah-wilayah tol tertentu, seperti misalnya Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan).”
    Demikian ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Lobi Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (30/3/2025).
    Namun, kata dia, skema pembebasan tarif ini masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan sejumlah lembaga dan pihak terkait.
    Kapolri memprediksi, puncak
    arus balik Lebaran 2025
    akan berlangsung pada 5-7 April 2025.
    Dia menyampaikan, Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi arus balik, mulai dari diskon tarif tol hingga sejumlah rekayasa lalu lintas.
    “Pemerintah tentunya melakukan berbagai macam strategi, mulai dari diskon tarif tol, diskon tiket pesawat, termasuk juga mempersiapkan pengaturan rekayasa, mulai dari
    one way
    kemudian
    contra flow
    ,” lanjut Sigit.
    Untuk saat ini, Kapolri meminta jajarannya untuk bersiap-siap menghadapi lonjakan pemudik usai halal bihalal Idul Fitri 1446 H atau H+1 Lebaran.
    “Kemudian, biasanya ini juga akan ada lonjakan, pas kegiatan halal-bihalal akan terjadi lonjakan, baik di hari H maupun H+1 ini biasanya masih ada,” ujar Kapolri.
    Sigit mengatakan, berdasarkan prediksi dari Pemerintah, masih ada sekitar 20 persen pemudik yang belum melakukan perjalanan.
    Tahun ini, Pemerintah memprediksi ada 2,1 juta pemudik yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman mereka.
    “Dari prediksi 2,1 juta masyarakat yang akan mudik, saat ini masih tersisa 20 persen,” lanjut Sigit.
    Dalam rapat koordinasi malam ini, hadir juga Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi.
    Lalu, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono, serta jajaran Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beredar Narasi Ancaman Pembunuhan terhadap Prabowo seperti JFK, Ini Kekhawatiran Direktur IPR

    Beredar Narasi Ancaman Pembunuhan terhadap Prabowo seperti JFK, Ini Kekhawatiran Direktur IPR

    GELORA.CO – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyorit narasi sejumlah warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X dan menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

    Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi Antara dari Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebut, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sebelumnya, sempat beredar narasi ancaman ke Presiden di akun X.  Akun @paraworkz menuliskan, “someone couldve pulled a jfk.. just saying tho ????” 

    Dalam cuitan yang disertai video pemandangan mobil iring-iringan Presiden Prabowo dari jarak jauh. Cuitan itu dibuat pada tanggal 26 Maret 2025 pada pukul 13.53 WIB.

    Cuitan itu merujuk pada kasus pembunuhan Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy (JFK) yang tewas akibat pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 November 1963 di Dallas, Texas. Saat itu, Kennedy sedang berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

  • Pelaku Pengirim Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Bisa Dipenjarakan dengan Pasal Berlapis

    Pelaku Pengirim Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Bisa Dipenjarakan dengan Pasal Berlapis

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, seruan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, buntut warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pelaku disebut-sebut dapat dipenjarakan dengan jeratan pasal berlapis.

    Menurut Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, narasi yang muncul di platform X (dulu Twitter) ini bukan termasuk hal sepele.

    Menurutnya, penyebaran ancaman semacam itu bukan hanya tindakan kriminal melainkan juga bisa sangat mengganggu stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu, 29 Maret 2025.

    Pasal Berlapis bagi Pelaku

    Iwan menjelaskan, sejumlah upaya perlu dilakukan agar tidak menjamur hal serupa di kalangan masyarakat. Terutama saat penggiringan opini masyarakat semakin mudah dilakukan secara online.

    Menurutnya, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

    Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa Pasal 369 KUHP tentang pengancaman

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sekilas Kisruh UU TNI

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis, 20 Maret 2025, menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang disetujui oleh DPR, diatur bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan di beberapa lembaga, seperti BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menurut data dari Mabes TNI pada Februari 2025, terdapat dua prajurit yang bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Direktur IPR soroti ancaman warganet terhadap presiden

    Direktur IPR soroti ancaman warganet terhadap presiden

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyoroti narasi beberapa warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X yang menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

    Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebut, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • SETARA Institute Ungkap Alasan Indonesia Aman dari Serangan Teroris Sejak 2023 – Halaman all

    SETARA Institute Ungkap Alasan Indonesia Aman dari Serangan Teroris Sejak 2023 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia berhasil menjaga keamanannya dari serangan teroris dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2023 hingga kini, Indonesia tercatat tidak mengalami serangan teroris secara terbuka, atau yang sering disebut dengan zero terrorist attack.

    Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menjelaskan, salah satu kunci keberhasilan ini adalah penerapan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Keberhasilan ini adalah capaian signifikan dari implementasi fase pertama RAN PE yang dimulai sejak 2021.

    “Saya kira nol-nya angka serangan teroris di Indonesia atau yang sering disebut sebagai zero terrorist attack sejak 2023 itu merupakan salah satu yang bisa kita catat sebagai capaian dari penerapan atau implementasi RAN PE fase pertama,” kata Halili dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/3/2025).

    Halili menjelaskan, RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstrimisme berbasis kekerasan yang berujung pada terorisme. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga negara seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti SETARA Institute.

    Tiga pilar utama dalam RAN PE adalah pencegahan, penegakan hukum, dan kemitraan. Semua kegiatan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

    “RAN PE itu merupakan agenda sistematis dari negara untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme dengan pendekatan utama yaitu soft approach,” ujar Halili.

    Fase pertama RAN PE berlangsung dari 2021 hingga 2024, dengan berbagai program seperti mitigasi, pemetaan aktor teroris, pembekalan aparatur daerah, dan pelibatan masyarakat dalam Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

    Halili mengungkapkan, penerapan RAN PE fase pertama telah memberikan dampak positif, baik yang terukur maupun yang tidak terukur. Dampak terukurnya adalah terciptanya zero terrorist attack.

    “Fenomena zero terrorist attack itu adalah dampak terukur yang bisa kita lihat, yakni tidak ada serangan teroris yang sifatnya terbuka dan mematikan di Indonesia,” jelasnya.

    Sementara, dampak tidak terukur yang muncul adalah kesadaran masyarakat akan keberadaan ekstremisme dan pentingnya mitigasi serta kemampuan untuk mencegahnya secara dini.

    Halili juga berharap bahwa pelaksanaan RAN PE fase kedua pada 2025-2029 akan terus memberikan dampak positif dalam mencegah dan menanggulangi terorisme. Target utamanya adalah pencegahan serangan teroris secara terbuka.

    “Saya kira target paling utama adalah pencegahan agar tidak terjadi serangan terorisme yang bersifat terbuka. Ini bisa kita jadikan acuan efektivitas implementasi RAN PE fase kedua. Karena kita tahu serangan teroris itu selalu melahirkan berbagai kerugian, mulai dari kerugian jiwa, fisik, ekonomi, sosial dan budaya, bahkan kerugian politik,” ujar Halili.

    Untuk fase kedua RAN PE, BNPT akan fokus pada penguatan program deradikalisasi dan kesiapsiagaan nasional, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono, menambahkan bahwa penguatan program-program tersebut sejalan dengan visi dan misi presiden dalam RPJMN 2025-2029, khususnya dalam koordinasi dan sinergi antara instrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan serta penanggulangan aksi terorisme.

    “RPJMN 2025-2029 merupakan penjabaran visi dan misi presiden, salah satunya terkait koordinasi antarinstrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme. Di sinilah peran RAN PE sangat penting,” ujar Eddy.

  • Warganet kontra UU TNI sebarkan narasi bunuh Presiden RI

    Warganet kontra UU TNI sebarkan narasi bunuh Presiden RI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan mendukung aksi massa menyebarkan narasi pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

    Pewarta ANTARA di Jakarta, Jumat, melaporkan akun-akun tersebut menyebarkan narasi membunuh presiden di media sosial X. Salah satunya adalah akun @paraworkz yang cuitannya viral dengan 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet.

    Akun @paraworkz menuliskan “someone couldve pulled a jfk.. just saying tho ????” dalam bahasa Inggris, dalam cuitan yang disertai video pemandangan mobil iring-iringan Presiden Prabowo dari jarak jauh. Cuitan itu dibuat pada tanggal 26 Maret 2025 pada pukul 13.53 WIB.

    Cuitan itu merujuk pada kasus pembunuhan Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy (JFK) yang tewas akibat pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 November 1963 di Dallas, Texas. Saat itu, Kennedy sedang berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan.

    Kennedy ditembak dari lantai 6 gedung Texas School Book Depository. Si pembunuh menggunakan senapan Carcano Italia 6,5×52 mm M91/38 untuk menembak JFK dari jarak jauh.

    Di cuitan lainnya, akun @paraworkz kerap menyebarkan kabar terkait aksi massa menolak UU TNI dan menuliskan makian untuk pemerintahan dan aparat keamanan.

    Dalam cuitannya tentang pembunuhan presiden, akun @elbandithot merespons dengan meme yang menyatakan “I act like l’m fine but deep down I want more presidential assassination,” dalam bahasa Inggris, yang artinya “saya bertindak seolah-olah saya baik-baik saja, tetapi jauh di lubuk hati saya, saya menginginkan lebih banyak pembunuhan presiden.”

    Selain itu, ada pula akun @Mii_mishka yang membalas cuitan @paraworkz dengan menyebut “kepala”, yang kemudian dihapus.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025