Kementrian Lembaga: BNPB

  • RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan perubahan daftar Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Sebelumnya, daftar jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Setidaknya ada 15 K/L yang diusulkan untuk dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Daftar ke-15 K/L tersebut tampilkan langsung oleh Menhan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.

    Menhan Sjafrie mengatakan jika ditempatkan di luar 15 K/L tersebut, maka prajurit TNI yang bersangkutan harus pensiun dari militer. 

    “Jadi ada 15 [K/L yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif], kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu itu kalau mau ditempatkan dia [prajurit TNI] mesti pensiun,” tegasnya seusai rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Dia pun menekankan jika prajurit TNI itu ditempatkan di 15 K/L yang ada, maka yang besangkutan tetap bisa bertahan di TNI. 

    “Ya. Jadi 15 plus dia mesti pensiun. Yang 15 [K/L di revisi UU TNI] itu tidak perlu mundur,” ujar Sjafrie.

    Berdasarkan UU No 34/2004 pasal 47, ayat (1) menyebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

    Adapun, ayat (2) memaparkan bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

    Dengan demikian, ada penambahan 5 K/L yang dapat diisi oleh prajurit aktif apabila RUU TNI nantinya resmi disahkan oleh DPR RI.  

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

    Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 

  • Jabar Urutan Pertama Terjadinya Bencana Hidrometeorologi

    Jabar Urutan Pertama Terjadinya Bencana Hidrometeorologi

    BANDUNG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mengungkapkan Provinsi Jabar tercatat sebagai urutan pertama terjadinya bencana hidrometorologi se-Indonesia.

    Berdasarkan data dari BPBD Jawa Barat, dari Januari 2025, sampai dengan Maret 2025 tercatat ada 324 bencana yang terdiri dari banjir (73 kejadian), tanah longsor (98 kejadian, dan cuaca ekstrem (153 kejadian). Dari jumlah tersebut, sebanyak 252 bencana selesai ditangani dan sisanya dalam proses.

    “Sampai saat ini di Indonesia berdasarkan data BNPB, Jawa Barat ini menempati urutan pertama dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 10 Maret 2025 tertinggi di Indonesia terutama di bencana hidrometeorologi,” kata Plt Kepala Pelaksana BPBD Jabar, Anne Hermadiane Adnan, di Bandung, Rabu, 12 Maret dilansir ANTARA.

    Anne mengungkapkan, ada beberapa jenis bencana yang tercatat paling banyak terjadi di wilayah Jawa Barat. Misalnya banjir, longsor, angin kencang, dan beberapa lainnya yang termasuk bencana hidrometeorologi.

    Atas banyaknya kejadian ini, kata Anne, sedikitnya sembilan sembilan daerah telah menetapkan status tanggap darurat kebencanaan karena bencana yang terjadi di daerah tersebut tergolong berat dan besar.

    Sembilan daerah tersebut beberapa di antaranya yaitu Kabupaten Indramayu, Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Sukabumi.

    “Saat ini dari tanggal 1 (Januari 2025) sampai hari kemarin ini sudah ada sembilan sembilan daerah yang tanggap darurat,” ujar dia.

    Anne mengatakan masyarakat dan pemerintah di sembilan daerah yang sudah menetapkan status tanggap darurat kebencanaan itu, harus melakukan mitigasi kebencanaan agar efek yang terjadi tidak makin besar.

    Atas berbagai kejadian bencana yang otomatis ada anggaran yang harus dikeluarkan, Anne mengatakan anggaran untuk penanganan dan mitigasi saat ini masih belum bisa diketahui.

    “Nah, ini prakiraannya agak susah karena kami tidak tahu berapa, katakanlah prakiraan nominal yang dikeluarkan oleh logistik, kami juga didukung oleh BNPB. Kemudian oleh Kementerian Sosial dan beberapa instansi lainnya,” kata dia.

    Sementara untuk antisipasi terjadinya peristiwa kebencanaan, lanjut Anne, yaitu dengan memperbaiki infrastruktur atau tata ruang di wilayah resapan air.Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan membongkar objek wisata di kawasan puncak, Bogor.”Kalau infrastruktur sekarang sudah digencar oleh Pak Gubernur ya, karena itu yang paling susah. Yang paling sulit itu adalah mitigasi struktural dan sosial. Nah, sosial ini termasuk adalah perilaku masyarakat yang mengubah lahan untuk kegiatan s

  • Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan

    Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan

    Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal
    TNI

    Maruli Simanjuntak
    meminta agar penempatan perwira atau prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI tidak perlu didebatkan secara berlebihan.
    Maruli mengatakan, publik dapat mengikuti proses
    revisi UU TNI
    dan TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
    “Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
    “Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” ujar dia.
    KSAD pun heran karena isu tersebut dianggap bakal mengembalikan TNI seperti era pemerintahan Orde Baru
    “Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar dia.
    Maruli pun menuding bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan penempatan TNI pada jabatan sipil justru ingin menyerang institusi TNI.
    Sebab, menurut dia, ada institusi lain yang personelnya ditempatkan di sejumlah kementerian, tetapi tidak dipersoalkan.
    “Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementrian, ga ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu? nah ini perlu media media tanggap seperti itu, apakah agen asing kah atau apa?” kata Maruli.
    “Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang institusi,” ujar dia menegaskan.
    Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali menjadi perbincangan seiring proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR dan pemerintah.
    UU TNI yang berlaku saat ini mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Revisi UU TNI
    berencana memperluas kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga.
    Merujuk pada revisi UU TNI, ada tambahan lima kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer – Halaman all

    TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai bahwa jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.

    Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

    TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024 ia diminta memberikan pendapat oleh pihak Istana terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

    Dia menyarankan agar jika Teddy tetap ingin mempertahankan statusnya sebagai prajurit TNI, posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer.

    Dengan jabatan seperti Kepala Biro Umum atau Kepala Biro Tanda Pangkat, yang sesuai dengan ketentuan UU TNI.

    Jika ingin mempertahankan status militer, Mayor Teddy, posisi yang tepat adalah di Sekretariat Militer bukan di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

    “Itu sesuai dengan ketentuan UU TNI Pasal 47,’ kata TB Hasanuddin kepada wartawan Rabu  (12/3/2025).

    Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, yang bukan bagian dari Sekretariat Militer.

    Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

    Karena itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy harus mundur dari militer jika tetap menjabat sebagai Seskab.

    Menurutnya, jabatan sipil seperti Seskab tidak termasuk dalam kategori jabatan yang boleh diisi oleh prajurit aktif sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU TNI.

    Menurut UU TNI, prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga yang ditentukan.

    “Seskab bukan salah satunya, maka Teddy harus mundur dari prajurit TNI jika ingin tetap menjabat sebagai Seskab,” ucap TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan hukum untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi polemik yang dapat merusak citra institusi.

    Penegasan Panglima TNI

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    Yaitu setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

    Penegasan ini disampaikan Agus untuk menjelaskan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

    “TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Sebagai informasi, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, yakni:

    1. Koordinator Bidang Polkam

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretariat Militer Presiden

    4. Intelijen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. Dewan Pertahanan Nasional

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejagung dan

    15. Mahkamah Agung.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Jakarta Tak Hujan Kemarin, Modifikasi Cuaca Berhasil?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Jakarta Tak Hujan Kemarin, Modifikasi Cuaca Berhasil? Megapolitan 12 Maret 2025

    Jakarta Tak Hujan Kemarin, Modifikasi Cuaca Berhasil?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Cuaca di Jakarta pada Selasa (11/3/2025) terpantau cerah hingga berawan, tanpa adanya hujan yang turun.
    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, apakah operasi
    modifikasi cuaca
    (OMC) yang dilakukan pemerintah telah berhasil menghalau
    hujan di Jakarta
    ?
    Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta, bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta TNI Angkatan Udara telah menggelar OMC untuk mengantisipasi potensi banjir akibat curah hujan tinggi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
    OMC dilakukan dengan menyemai 20.000 kilogram (kg) garam (NaCl) di awan-awan hujan agar hujan turun ke area laut.
    “Jakarta pun melakukan OMC. Jadi kita bersama-sama tanggal 11 sampai tanggal 20 ini melakukan (OMC) ,” ujar Sekretaris Pelaksana BPBD Jakarta Maruli Sijabat saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa.
    Maruli berujar, OMC yang dilakukan berhasil mengurangi insensitas hujan hingga mencapai 60 hingga 70 persen di Jakarta.
    “Mengurangi cukup signifikan, 60 sampai dengan 70 persen curah hujan. Jadi, curah hujannya cukup bisa diminimalisir, kemudian juga bisa diredistribusi lagi untuk curah hujannya,” kata dia.
    Pada 11 hingga 20 Maret, OMC akan kembali dilanjutkan mencakup beberapa provinsi sekitar Jakarta untuk memperkuat dampak modifikasi cuaca.
    Pada pelaksanaan OMC, dua penerbangan per hari akan disiagakan sebagai standar operasional.
    Namun, prosesnya dilakukan berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menentukan kapan dan di mana penyemaian dilakukan.
    “Bila ada potensi pertumbuhan awan hujan, maka kita lakukan OMC. Kalau tidak, penerbangan tidak dilakukan,” jelasnya.
    Selain itu, BPBD Jakarta juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan OMC pada malam hari guna mengendalikan curah hujan di wilayah Jakarta.
    Namun, keterbatasan fasilitas penerbangan malam membuat Pemprov Jakarta meminta dukungan dari BNPB.
    “Kita meminta supaya bisa di-
    support
    juga untuk penerbangan malam karena Pemprov DKI Jakarta melalui BPBD ini mempunyai keterbatasan untuk pesawat yang terbang malam,” ungkap Maruli.
    Modifikasi cuaca
    ini diharapkan dapat mengurangi curah hujan sebesar 70-80 persen, terutama dalam menghadapi potensi banjir akibat hujan ekstrem.
    “Pengalaman dari Desember sampai dengan kemarin bulan Februari, Maret awal itu cukup signifikan dan sampai dengan 70 persen (curah hujan yang berkurang),” ungkap Maruli.
    Maruli menyebut operasi OMC masih terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah banjir di Jakarta.
    “Untuk posko kita ada di Halim, Bandara Halim Perdanakusuma. Di sana kita gabung dengan BNPB dan juga dengan Banten, sedangkan Jawa Barat nanti dari bandara di Jawa Barat karena cukup jauh dari Bandung menuju ke Jakarta,” ungkap Maruli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

    Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

    Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pertahanan (Menhan)
    Sjafrie Sjamsoeddin
    menyatakan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Hal ini disampaikan Menhan saat ditanya wartawan mengenai status Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang masih aktif sebagai perwira TNI.
    Sjafrie menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun.
    “Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena (pensiun dini),” kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Berdasarkan Undang-Undang TNI, ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dihuni oleh perwira
    TNI aktif
    tanpa perlu mengundurkan diri.
    Kementerian/lembaga itu adalah kementerian/lembaga yang membidangi Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.
    Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
    Menhan pun enggan menjawab secara lugas mengenai status Teddy sebagai Seskab yang masih merupakan TNI aktif.
    Ia menegaskan bahwa hanya prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga tersebut yang harus pensiun.
    “Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu,” kata Sjafrie.
    Sebagai informasi, Seskab Teddy belakangan menjadi sorotan publik lantaran pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.
    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
    Namun, pada Oktober 2024 lalu, pihak TNI Angkatan Darat menyebut Teddy tak perlu mengundurkan diri dari TNI meski ditunjuk jadi Seskab.
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana beralasan, jabatan Seskab yang disandang oleh Teddy termasuk dalam kategori penugasan di luar struktur TNI AD.
    “Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” ujar Wahyu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (21/10/2024).
    Menurut Wahyu, jabatan Seskab pada masa pemerintahan saat ini tidak lagi setara menteri, tetapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 
    Dengan demikian, posisi Seskab bisa dijabat oleh perwira aktif, seperti halnya anggota TNI-Polri yang bertugas di Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin buka suara ihwal status TNI Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Namun, dia tak menjelaskan secara gamblang soal status Letkol Teddy. Dia hanya menyebut bila jabatannya tidak masuk dalam 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif, maka harus pensiun.

    “Masuk tidak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Sjafrie menampilkan materi berupa revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI, yang menunjukkan ada 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif. Jika di luar itu, maka harus pensiun.

    Adapun, jumlah jabatan sipil ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L. Lima tambahan itu di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

    Berikut 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

    2. Kementerian Pertahanan

    3. Sekretariat Militer Presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN)

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

    8. Badan SAR Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

  • Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif – Page 3

    Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.

    Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.

    Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

    Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.

    “Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.

    Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.

    “Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.

    “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” imbuhnya.

  • 4 Pernyataan BNPB Terkait Operasi Modifikasi Cuaca, Kurangi Risiko Bencana – Page 3

    4 Pernyataan BNPB Terkait Operasi Modifikasi Cuaca, Kurangi Risiko Bencana – Page 3

    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan, bencana banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) relatif terkendali. Menurut dia, situasi pada Rabu 5 Maret 2025 secara umum sudah semakin baik.

    “Jadi kemarin kita laksanakan operasi modifikasi cuaca bahkan sampai malam ada hasilnya, rata-rata di wilayah Jabodetabek ini tidak turun hujan sehingga relatif tinggi muka air juga sudah semakin kecil untuk yang masih tergenang ada di kota Bekasi di beberapa,” kata Suharyanto saat meninjau posko pengungsian BNPB di Bekasi, Rabu 5 Maret 2025.

    Meski terkendali, Suharyanto memastikan tugasnya belum selesai. Sebab tinggi muka air di sejumlah tempat masih belum kembali normal.

    Contohnya di Kabupaten Bekasi yang masih ada genangan di sejumlah titik. Kemudian Jakarta sudah turun jumlah genangan dan banjirnya dari yang kemarin hingga 3 meter di Kebon Pala sekarang sudah surut.

    “Ada di Tangerang tinggal kabupaten Tangerang, Depok sudah surut, Kabupaten Bogor juga sudah surut tinggal pembersihan dan jembatan yang terputus, sementara Kota Bogor relatif terkendali. Itu update per hari ini,” beber Suharyanto.

    Melihat kondisi tersebut, Suharyanto mengamini banyak warga yang memilih untuk pulang dan membersihkan rumahnya secara mandiri.

    “Masyarakat yang terdampak secara lambat laun juga sudah kembali, mereka fokus hari ini melaksanakan pembersihan,” ujar Suharyanto.

    Sebagai informasi, Kepala BNPB memastikan, operasi modifikasi cuaca akan terus dilakukan hingga tanggal 11 Maret seperti prediksi BMKG yabg menyebut akan datangnya curah hujan ekstrem.

    “Operasi modifikasi cuaca akan kita lakukan sampai tanggal 8 kemudian istirahat sebentar, lalu tanggal 11 akan dimulai lagi karena prediksi BMKG di tanggal 11 akan muncul hujan yang ekstrem,” katanya memungkasi.

     

  • Pemprov DKI pertimbangkan modifikasi cuaca pada malam hari

    Pemprov DKI pertimbangkan modifikasi cuaca pada malam hari

    kami siagakan satu hari itu dua flight (penerbangan)

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) pada malam hari dan akan dilakukan sesuai arahan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Pemprov DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta terkait hal itu telah meminta bantuan pesawat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bisa diterbangkan pada malam hari.

    “Karena Pemprov DKI Jakarta melalui BPBD ini mempunyai keterbatasan untuk pesawat yang terbang malam. (Pesawat untuk penerbangan malam) itu dimiliki oleh BNPB,” ujar Sekretaris Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Maruli Sijabat di Balai Kota Jakarta, Selasa.

    Menurut Maruli, selain Jakarta, BNPB juga akan membantu pelaksanaan OMC malam hari di dua provinsi lain yakni Banten dan Jawa Barat.

    “Untuk pelaksanaan OMC-nya, kami siagakan satu hari itu dua flight (penerbangan). Dua flight itu standar, namun demikian kita melihat perkembangan di lapangan,” ujar Maruli.

    Adapun pelaksanaan OMC, kata dia, sesuai dengan arahan dari BMKG. Ini terkait potensi pertumbuhan awan hujan. Dengan kata lain, OMC dilakukan bila ada potensi awan hujan.

    “Namun kalau misalnya tidak ada pertumbuhan awan hujan, maka kita tidak lakukan OMC. Demikian pada malam hari. Jadi kita menunggu untuk pelaksanaan OMC-nya dari BMKG,” kata Maruli.

    Hari ini, DKI bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat melaksanakan OMC hingga 20 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, nantinya akan dilakukan sortie penerbangan 2-3 kali per hari, namun ini menyesuaikan potensi pertumbuhan awan hujan.

    Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi curah hujan sebanyak 70-80 persen.

    “Pengalaman dari Desember sampai dengan kemarin bulan Februari, Maret awal itu cukup signifikan dan sampai dengan 70 persen (curah hujan yang berkurang),” ujar dia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025