Kementrian Lembaga: BNPB

  • Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok. 

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16

    Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16

    Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga yang bisa diisi
    prajurit TNI aktif
    bertambah menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.
    Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu (15/3/2025), ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga.
    “Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu yaitu
    Badan Pengelola Perbatasan
    ,” ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu.
    Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
    Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam
    Revisi UU TNI
    , Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ucapnya.
    Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):
    1. Politik dan Keamanan Negara
    2. Sekretaris Militer Presiden
    3. Pertahanan Negara
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Dewan Pertahanan Nasional
    8. Search and Rescue (SAR) Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Mahkamah Agung
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Kejaksaan Agung
    13. Keamanan Laut
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Kelautan dan Perikanan
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wagub Ingkong Ala Rakor dengan Menko Polhukam, Bahas Pencegahan Karhutla 

    Wagub Ingkong Ala Rakor dengan Menko Polhukam, Bahas Pencegahan Karhutla 

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan siap menghadapi berbagai potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tahun ini. 

    Hal Itu dikatakan Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 13 Maret.

    Ingkong Ala juga menyampaikan sebelum diluncurkan Desk pemerintah pusat, pemerintah daerah telah membentuk tim untuk mengantisipasi serta mengatasi karhutla. 

    “Tim ini sudah ada sejak tahun 2017, yang terdiri dari seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal terkait. Seperti, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Polda, TNI dan masyarakat,” kata Ingkong Ala. 

    “Kita berkolaborasi dengan masyarakat setempat, juga perusahaan yang berada di sekitar wilayah rawan kebakaran sudah kita minta wajib membantu, termasuk alat-alat pemadam mereka juga,” sambung dia. 

    Wagub Ingkong mengatakan Tanjung Palas Timur menjadi salah satu wilayah yang rawan berada di Kabupaten Bulungan. Daerah tersebut cukup sulit dalam mendapatkan air dan didominasi lahan gambut. 

    Sedangkan daerah pegunungan, ketika terjadi karhutla tidak sampai meluas, karena masyarakatnya sudah paham dan punya kearifan lokal dalam membuka lahan di waktu tanam padi. 

    “Dipastikan masyarakat akan terlebih dahulu membuat sekat bakar dan mengetahui waktu yang tepat harus membakar. Begitu juga dengan luasnya tidak terlalu luas serta dilakukan secara bergotong royong,” jelasnya. 

    Ditegaskannya, perusahaan yang berada di Kaltara memiliki kewajiban untuk mengamankan arealnya serta mempunyai peralatan pemadam kebakaran seperti pompa pemadam dan kendaraan tangki yang dilengkapi APD untuk tugas pemadaman.

    Kemudian, untuk wilayah yang minim air atau aliran akan dibuat titik–titik kolam yang disebut “Embung” untuk penampungan air sehingga memudahkan dalam proses pemadaman karhutla. 

    “Kalau terjadi kebakaran semua lini harus turun ke lapangan, sebagai koordinator di daerah BPBD dibantu TNI, Polri sampai tingkat bawah, lalu OPD seperti Satpol PP, pemadam, Dishut, DLH dan Dinas Pertanian,” kata dia.

  • 10 Hari Setelah Banjir Dahsyat, Kota Bekasi Perlahan Berangsur Pulih

    10 Hari Setelah Banjir Dahsyat, Kota Bekasi Perlahan Berangsur Pulih

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan, situasi Kota Bekasi kian pulih pasca dilanda banjir dahsyat yang terjadi pada Selasa (4/3/2025) lalu. 

    Hal ini dikatakan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso, seluruh wilayah yang terdampak banjir kini sudah surut sepenuhnya. 

    “Kami bersyukur bahwa situasi telah berangsur normal,” kata Priadi dalam keterangannya yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (14/3/2025). 

    Priadi menambahkan, jumlah pengungsi juga sudah menurun drastis. Mereka memilih kembali ke rumah masing-masing menyusul situasi yang sudah membaik. 

    Hingga kemarin (13/3),  masih terdapat sejumlah pengungsi yang bertahan di Gudang BNPB Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih sebanyak 33 jiwa. 

    Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur TNI-Polir, relawan dan elemen masyarakat lain gotong royong melakukan pembersihan sisa lumpur di permukiman terdampak banjir. 

    Selain itu, bantuan logistik untuk korban banjir juga terus didistribusikan agar dapat meringankan beban mereka yang terdampak. 

    “Saat ini, fokus kami adalah memastikan seluruh wilayah bersih dari sisa-sisa banjir dan memberikan bantuan yang dibutuhkan warga,” kata Priadi. 

    BPBD Kota Bekasi mencatat, banjir dahsyat yang melanda wilayah setempat merendam permukiman di delapan kecamatan. 

    Permukiman yang paling parah terendam berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Kali Bekasi, sebanyak 83.149 jiwa terdampak banjir kiriman tersebut. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • UPDATE Kondisi Bekasi Setelah Diterpa Banjir Parah: Berangsur Pulih, Pengungsi Kembali ke Rumah

    UPDATE Kondisi Bekasi Setelah Diterpa Banjir Parah: Berangsur Pulih, Pengungsi Kembali ke Rumah

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan situasi Kota Bekasi kian pulih setelah dilanda banjir dahsyat yang terjadi pada Selasa (4/3/2025) lalu. 

    Hal ini dikatakan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso.

    Saat ini, kata Priadi, seluruh wilayah yang terdampak banjir sudah surut sepenuhnya. 

    “Kami bersyukur bahwa situasi telah berangsur normal,” kata Priadi dalam keterangannya yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (14/3/2025). 

    Priadi menambahkan, jumlah pengungsi juga sudah menurun drastis.

    Mereka memilih kembali ke rumah masing-masing menyusul situasi yang sudah membaik. 

    Hingga kemarin (13/3), masih terdapat sejumlah pengungsi yang bertahan di Gudang BNPB Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih sebanyak 33 jiwa. 

    Persija mengumumkan kabar penundaan pertandingan di Liga 1 pekan 25 menghadapi PSIS. Sejatinya laga tersebut bergulir pada hari ini, Selasa (4/3/2025), pukul 20.30 WIB di Stadion Patriot Candrabhaga. Penundaan dilakukan karena di sekiatr Stadion Patriot terjadi banjir dan fasilitas tak bisa digunakan secara optimal.

    Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur TNI-Polir, relawan dan elemen masyarakat lain gotong royong melakukan pembersihan sisa lumpur di permukiman terdampak banjir. 

    Selain itu, bantuan logistik untuk korban banjir juga terus didistribusikan agar dapat meringankan beban mereka yang terdampak. 

    “Saat ini, fokus kami adalah memastikan seluruh wilayah bersih dari sisa-sisa banjir dan memberikan bantuan yang dibutuhkan warga,” kata Priadi. 

    BPBD Kota Bekasi mencatat, banjir dahsyat yang melanda wilayah setempat merendam permukiman di delapan kecamatan. 

    MOBIL TERTUTUP AIR – Banjir merendam pusat perbelanjaan Mega Bekasi Mal di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 700 toko terkena dampak serta sejumlah kendaraan terendam di parkiran, Selasa (4/3/2025). Mobil pengunjung mal di parkiran sampai tertutup air. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

    Permukiman yang paling parah terendam berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Kali Bekasi, sebanyak 83.149 jiwa terdampak banjir kiriman tersebut. 

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • BPBD DKI: Penanganan bencana di Jabodetabekjur harus berkesinambungan

    BPBD DKI: Penanganan bencana di Jabodetabekjur harus berkesinambungan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan bahwa penanganan bencana di wilayah Jabodetabekjur tidak bisa terpisah-pisah, namun harus berkesinambungan karena masih dalam kesatuan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sama.

    “Kita tidak bisa bekerja secara terpisah-pisah, tapi harus bersinergi dalam satu sistem yang saling mendukung,” kata Isnawa di Jakarta, saat bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana dan Squad Penanggulangan Bencana Perkuat Kemitraan Stakeholder di Wilayah Aglomerasi Jabodetabekjur, Kamis.

    Menurut dia, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan kebakaran.

    Oleh karena itu, sinergi antarpihak menjadi krusial dalam memastikan kesiapsiagaan dan mitigasi yang optimal.

    Selain itu, penanganan bencana juga harus melibatkan pemerintah pusat dan daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dunia usaha, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dan relawan kemanusiaan.

    “Wilayah Jabodetabekjur sendiri merupakan kesatuan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Kondisi ini menyebabkan risiko bencana di satu daerah dapat berdampak pada daerah lainnya,” ujarnya.

    Isnawa mengatakan bahwa pelibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menciptakan sistem ketahanan bencana yang kuat dan berkelanjutan.

    “Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat adalah kunci utama dalam menghadapi tantangan ini,” katanya.

    Sebagai bagian dari langkah strategis,kata dia, ada beberapa program utama yang akan diterapkan, antara lain peningkatan sistem peringatan dini terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi untuk pemantauan bencana secara real-time serta penyebaran informasi kepada masyarakat melalui berbagai platform komunikasi.

    Selain itu, penyelarasan SOP dan protokol tanggap darurat menyusun prosedur operasional standar bersama guna mempercepat respons di seluruh wilayah Jabodetabekjur.

    “Simulasi dan pelatihan bersama dengan mengadakan latihan rutin yang melibatkan berbagai elemen untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan aparat penanganan bencana,” katanya.

    Dengan adanya penguatan kemitraan ini, tambah Isnawa, diharapkan respons penanggulangan bencana di wilayah Jabodetabekjur dapat lebih terkoordinasi dan efektif, sehingga mampu mengurangi dampak dan mempercepat pemulihan pasca-bencana.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI – Halaman all

    Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan mengembalikan peran Dwifungsi ABRI yang berlaku pada masa Orde Baru (Orba).

    Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menganggap bahwa revisi UU TNI berpotensi membawa kembali dwifungsi ABRI.

    “Beberapa teman-teman dari LSM, seperti Setara dan Imparsial, sudah kami undang untuk berdiskusi. Mereka khawatir bahwa dwifungsi ABRI akan kembali seperti masa Orba. Namun, menurut saya, hal tersebut bisa dibatasi melalui undang-undang yang ada,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Utut menambahkan bahwa perubahan sejarah tidak bisa diputar balik, seperti halnya di negara-negara lain yang pernah mengalami perubahan sistem politik.

    Dia juga memberi contoh negara-negara yang tidak dapat kembali ke sistem politik yang telah berubah.

    “Saya minta maaf, saya lebih tua dari adik-adik sekalian, dan tidak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Seperti di Soviet, meskipun yang tua-tua masih ingin kembali ke komunisme, itu tidak mungkin terjadi,” ucap Utut.

    Terkait pembahasan revisi UU TNI, Utut menyebutkan bahwa perdebatan tentang perubahan tersebut akan dilanjutkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang rencananya digelar pada besok.

    Saat ditanya soal target penyelesaian revisi ini sebelum masa reses, seperti yang diusulkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Utut menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan mendalam.

    “Jika kita mengerjakan undang-undang, kita harus teliti, mulai dari konsep dasar. Misalnya, usia pensiun yang berkaitan dengan keuangan negara,” ucapnya.

    Utut juga menyampaikan tanggapannya mengenai wacana penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Dia menjelaskan bahwa secara praktis, baru satu jabatan yang benar-benar diisi, yaitu di sektor kelautan dan perikanan.

    Sementara itu, jabatan lainnya, seperti yang ada di Bakamla dan BNPB, sudah lama diisi oleh personel TNI.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga supremasi sipil dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.

    Penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara adalah salah satu poin yang akan mengalami penyesuaian dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

    “Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

  • Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

    Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

    “Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.

    “Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025). 

    Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. 

    “Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

  • Anggota DPR: TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima

    Anggota DPR: TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima TNI dengan memenuhi sejumlah kriteria.

    “Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif,” kata Amelia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Dia lantas mencontohkan kriteria standar kelayakan objektif itu, misalnya terkait latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diampu.

    Langkah tersebut, kata dia, penting untuk memastikan sistem meritokrasi tetap berjalan dengan baik dan menghindari potensi kecemburuan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) terkait penempatan tersebut.

    “Selain itu, tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka, tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” kata dia.

    Salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, di mana ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    “Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Inteligen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung

    Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan lima jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab – Halaman all

    Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari dinas militer meskipun ia ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Maruli menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.

    Dalam Perpres itu, seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

    “Kan lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Saat dikonfirmasi kembali, apakah jabatan Seskab termasuk dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), Jenderal Maruli mengonfirmasi bahwa posisi tersebut memang bagian dari Sesmilpres.

    Sehingga Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI karena mengemban jabatan Seskab.

    “Iya, Sesmilpres,” ujar Maruli.

    “Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” tandasnya.

    Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.

    Di mana, sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

    Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

    “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.

    Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

    10 jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

    “Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun,” tukas dia.

    Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

    1. Koordinator Bidang Polkam

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Intelijen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. Dewan Pertahanan Nasional 

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejagung, dan

    15. Mahkamah Agung