Kementrian Lembaga: BNPB

  • Anggap Revisi UU TNI Relevan, Gubernur Lemhanas Soroti Peran Militer dalam Institusi Negara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Anggap Revisi UU TNI Relevan, Gubernur Lemhanas Soroti Peran Militer dalam Institusi Negara Megapolitan 17 Maret 2025

    Anggap Revisi UU TNI Relevan, Gubernur Lemhannas Soroti Peran Militer dalam Institusi Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    Ace Hasan Syadzily
    menilai, revisi Undang-Undang (UU) TNI relevan untuk dilakukan guna mengakomodasi peran militer dalam beberapa institusi negara yang selama ini belum diatur secara tegas.
    Ace berujar, keberadaan TNI dalam lembaga tertentu seperti diperlukan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.
    “Ada beberapa jabatan yang saya kira juga perlu perluasan. Misalnya, saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada,” ujar Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).
    “Atau misalnya BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) kemudian misalnya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang ya harus diatur,” sambungnya.
    Menurut Ace, supremasi sipil dalam demokrasi tetap harus dijunjung tinggi, di mana TNI memiliki fungsi utama sebagai pertahanan negara dan Polri bertanggung jawab dalam bidang keamanan.
    Namun, dalam praktiknya, ada sejumlah lembaga yang dinilai membutuhkan peran TNI, di antaranya BNPB, BNPT, BSSN, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
    “Lembaga-lembaga ini sesuai kapasitas dan kompetensinya membutuhkan keberadaan TNI untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan negara. Misalnya dalam penanggulangan bencana, TNI sering menjadi yang terdepan dalam memastikan keselamatan warga negara dengan pendekatan yang lebih cepat,” ungkap dia.
    Ace mencontohkan bahwa dalam
    revisi UU TNI
    yang baru, posisi perwira tinggi militer di BNPB, BNPT, dan BSSN harus diakomodasi dengan lebih jelas.
    Hal ini untuk memastikan efektivitas dan peran TNI dalam menghadapi ancaman berupa terorisme, keamanan siber, serta bencana alam.
    Menanggapi kritik yang menyebut revisi ini mengarah pada dwi fungsi militer seperti di era Orde Baru, Ace menegaskan perubahan aturan ini masih berada dalam koridor supremasi sipil.
    “Sejauh ini, menurut saya, masih dalam konteks supremasi sipil. Ada beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi misalnya tadi BNPB, BNPT, BSSN itu harus dipertegas,” katanya.
    Selain itu, ia juga mengomentari terkait tantangan geopolitik dan teknologi yang berkembang pesat, termasuk isu keamanan siber.
    Lemhanas
    , sebelum dipimpinnya, pernah mengusulkan pembentukan matra siber sebagai bagian dari pertahanan negara.
    “Negara seperti Singapura itu punya angkatan siber sendiri. Tapi kemarin kami berdiskusi dengan pak Menkopolhukam, bahwa yang harus kita perkuat di masing-masing matra, pasukan sibernya harus diberikan kapasitas,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.

    “Jadi berkenaan misalnya dengan isu penugasan penugasan, jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak,” kata Prasetyo di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Prasetyo memastikan tidak ada niat atau tujuan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI melalui revisi UU TNI.

    “Enggak, enggak. Ndak, kami pastikan tidak,” katanya.

    Prasetyo meminta perluasan tugas TNI di jabatan sipil tidak dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. 

    Prasetyo kemudian mencontohkan peran TNI dalam penanganan bencana. 

    Selama ini TNI, Polri dan unsur lainnya selaku menjadi Garda terdepan dalam penanganan bencana. 

    Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana kata Prasetyo bukan berarti dwi fungsi ABRI.

    “Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian dan tentunya bersama teman-teman yang lain selalu menjadi garda terdepan di dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana misalnya. Ya seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi abri. Tidak,” katanya.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum revisi, 10 jabatan sipil yang boleh dijabat anggota militer aktif yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Dalam rencana Revisi UU TNI jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati bertambah menjadi 15 dengan tambahan BNPT, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, dan Kemanan Laut.

  • Tentara Bisa ke MA & Kejagung, PBNU: Revisi RUU TNI Tidak Masuk Akal!

    Tentara Bisa ke MA & Kejagung, PBNU: Revisi RUU TNI Tidak Masuk Akal!

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) melayangkan kritik keras soal Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. 

    Pemerintah dan DPR RI tengah berusaha menggodok Revisi RUU TNI yang nantinya memberi 15 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan, salah satunya Mahkaah Agung dan Kejaksaan Agung.

    Savic Ali juga menyoroti pembahasan RUU TNI yang terkesan buru-buru dan dilakukan secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

    “Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” katanya dilansir dari keterangan resmi seperti dikutip, Senin (17/3/2025). 

    Terkait jabatan sipil lainnya yang dibawa dalam RUU TNI tersebut seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Savic menimbang masih bisa diterima.

    “Mungkin ada beberapa hal punya justifikasi terutama kaya SAR, penanggulangan Bencana. Tapi untuk Jaksa Agung dan Mahkamah Agung saya kira itu sulit diterima,” jelasnya.

    Sselain tidak masuk akal, Savid menilai masuknya TNI ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.

    “Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98,” ungkapnya. 

    Sementara itu, Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) meminta TNI tetap memiliki semangat tidak terjun dalam ruang-ruang sipil dan politik secara langsung. 

    “Rakyat mengapresiasi itu, kita berharap TNI bisa fokus berkonsentrasi dala persoalan pertahanan negara dan tidak tergoda untuk masuk ke ranah-ranah sipil karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita,” katanya di Kantor Wahid Foundation, Jalan Taman Amir Hamzah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Jika TNI ingin masuk dan menduduki jabatan sipil, lanjutnya, mereka harus menanggalkan baju dari dinas keprajuritan, komitmen tersebut harus tertanam dan tersadarkan di setiap individu anggota TNI.

    “Kita minta klarifikasi kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang dimiliki oleh TNI, mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang harus dipertahankan, ini yang harus saya rasa sebagai masyarakat sipil harus di kritisi,” terangnya.

  • Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan

    Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibahas DPR RI periode 2024-2029, telah dibahas sejak periode lalu.

    Hal yang mengejutkan yakni RUU TNI didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sehingga harus dituntaskan segera tahun ini.

    Komisi I DPR RI yang menaungi urusan pertahanan, otomatis bertugas membahas RUU ini, sebenarnya telah memiliki Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU soal Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Setiap komisi harus menyelesaikan satu RUU prioritas guna dapat membahas RUU lainnya. Keputusan RUU TNI untuk menjadi prioritas telah disetujui Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Apa Itu RUU TNI?

    Komisi I DPR RI telah menggelar beberapa kali rapat soal RUU TNI usai masuk jadi program yakni mengundang pakar, akademisi dan LSM guna mendengar masukan.

    RUU TNI setidaknya akan mengubah 3 poin yakni kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan masa dinas prajurit dan pengaturan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

    Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, RUU TNI periode ini diusulkan guna memperluas ruang jabatan sipil yang bisa diemban prajurit aktif usai rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Perluasan ini yakni menambah institusi-institusi yang sebenarnya, saat ini telah diisi prajurit TNI aktif di bidang keamanan dan penegakan hukum, tak menjauh ke bidang lain seperti perdagangan, sosial, dan lainnya.

    Pembatasan koridor-koridor yang bisa diisi prajurit aktif perlu terus dikawal. Pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR RI saat ini belum mencapai puncaknya.

    Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal TNI yang masih berlaku, disebutkan ada 10 bidang jabatan yang bisa diduduki prajurit aktif.

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional serta Mahkamah Agung.

    Menhan Sjafrie mengusulkan agar jabatan yang bisa diisi prajurit aktif bertambah menjadi 15 yakni bidang kelautan dan perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), keamanan laut serta Kejaksaan Agung.

    RUU TNI pada periode ini harus menata dan memperjelas jabatan-jabatan yang bisa diisi prajurit aktif. Pembatasan jabatan perlu membuat mereka bersikap profesional agar patuh aturan yang berlaku.

    Prajurit-prajurit yang akan mengisi jabatan sipil, sesuai amanat RUU TNI harus ahli dan mumpuni guna menjawab kebutuhan sumber daya demi meningkatkan kinerja lembaga.

    Isu Dwifungsi

    Isu bangkitnya Dwifungsi di tubuh militer Indonesia muncul bersamaan dengan pembahasan RUU TNI sejak periode Presiden Jokowi.

    Istilah di TNI ini diasosiasikan dengan wacana perluasan penempatan pada jabatan sipil oleh prajurit. Periode lalu beredar draf RUU TNI yang menyebut penempatan TNI di jabatan sipil, sesuai kebutuhan Presiden.

    TNI tahun 1965 bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) berperan menjadi tokoh protagonis saat ada pemberontakan Gerakan 30 September. Presiden Soeharto yang menjabat 32 tahun juga tokoh militer.

    Soeharto lengser bersamaan dengan anggapan negatif pada ABRI yang duduk dalam percaturan sosial dan politik Indonesia, termasuk memiliki Fraksi ABRI di parlemen.

    RUU TNI yang disusun harus bertujuan mengoptimalkan profesionalisme, memastikan pemerintah sipil tetap memiliki kewenangan penuh atas kebijakan dan keputusan negara. RUU ini bisa memperkuat sistem pertahanan negara, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil, pilar utama Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota Komisi I: Penambahan K/L yang bisa dijabat TNI masih dibahas

    Anggota Komisi I: Penambahan K/L yang bisa dijabat TNI masih dibahas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan usulan penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) bidang politik, hukum, keamanan yang boleh dijabat personel aktif TNI, dari sebelumnya 15 menjadi 16 K/L, masih dalam pembahasan.

    “Terkait penambahan penempatan di ruang lingkup polhukam masih sedang dalam pembahasan,” kata Amelia saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.

    Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan terhadap aturan yang mengharuskan prajurit aktif TNI untuk mundur dari kedinasannya, apabila ditempatkan pada jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur boleh diduduki personel TNI.

    “Terkait TNI di jabatan sipil sebagaimana telah disampaikan oleh panglima, perwira aktif yang ditempatkan di kementerian/lembaga harus pensiun dan mundur, pasal ini tetap dan tidak ada perubahan,” katanya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Panitia RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.

    Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.

    “Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).

    Dia pun menyebut tugas TNI akan bertambah dalam RUU TNI, antara lain menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.

    Ia menjelaskan tugas TNI tersebut masuk dalam operasi militer selain perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari yang sebelumnya hanya 14.

    “Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Selasa (11/3), salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, di mana ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    “Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Untuk itu, terdapat usulan penambahan lima jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Inteligen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Banjir di Kabupaten Bandung Mulai Surut, Tapi BNPB Imbau Warga Siaga Potensi Bencana Lanjutan – Halaman all

    Banjir di Kabupaten Bandung Mulai Surut, Tapi BNPB Imbau Warga Siaga Potensi Bencana Lanjutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (15/3/2025), menyebabkan meluapnya sejumlah sungai besar dan banjir besar merendam sembilan desa di empat kecamatan.

    Sungai Citarum, Cikapundung, Cigede, Cipalasari, dan Citarik meluap, membawa dampak serius bagi warga di sekitar aliran sungai.

    Sebanyak 237 Kepala Keluarga (KK) atau 551 warga terpaksa mengungsi ke berbagai lokasi pengungsian akibat banjir yang menggenangi rumah-rumah mereka.

    Kapusdatin BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa banjir mulai merendam desa-desa seperti Desa Bojongsoang, Lengkong, Bojongsari, hingga Desa Cangkuang Wetan, dan Margaasih.

    “BPBD Kabupaten Bandung mencatat 361 rumah warga terdampak, tiga titik akses jalan terendam, serta satu tanggul jebol. Ketinggian muka air (TMA) bervariasi antara 10 hingga 120 sentimeter,” ujar Abdul Muhari dalam keterangan persnya, Minggu (16/3/2025).

    Menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, air yang menggenangi wilayah ini memiliki ketinggian bervariasi antara 10 hingga 120 sentimeter, mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan memutuskan akses jalan utama.

    Meskipun demikian, pihak berwenang mencatat bahwa kondisi banjir mulai berangsur surut pada hari Minggu, memberi sedikit kelegaan bagi warga yang terdampak.

    Namun, meskipun air mulai surut, BNPB tetap mengimbau warga untuk tetap waspada potensi bencana banjir susulan. 

    “BNPB mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk tetap siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi basah,” tegas Abdul Muhari. 

    Ia juga meminta pemerintah daerah untuk memastikan drainase di wilayah terdampak dibersihkan dari sisa lumpur dan material yang menghambat aliran air.

    Warga yang tinggal di daerah rawan banjir juga disarankan untuk menyiapkan tas siaga bencana dan siap melakukan evakuasi mandiri apabila hujan deras terus berlangsung lebih dari satu jam dan jarak pandang menjadi terbatas.

    “Petugas terus melakukan pemantauan dan pembaruan data terkait kondisi di wilayah terdampak. Pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait juga telah berupaya memberikan bantuan kepada warga yang terdampak banjir,” pungkasnya.

  • Andi Arief Klaim Tidak Ada Desain Kembalinya Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI

    Andi Arief Klaim Tidak Ada Desain Kembalinya Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI

    Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.  

    Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara. 

    “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).  

    Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhanas. 

    Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.  

    Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya.

    Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.  

    Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung. 

    Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu. (Muhsin/Fajar)

  • Banjir Rendam Kabupaten Sumedang, Ribuan Warga Terdampak

    Banjir Rendam Kabupaten Sumedang, Ribuan Warga Terdampak

     

    Liputan6.com, Sumedang – Ratusan rumah di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, terendam banjir pada Sabtu (15/3/2025), pukul 15.30 WIB. Menurut laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, sedikitnya 718 rumah di Sumedang terendam, dan menyebabkan 755 kepala keluarga atau 2.646 jiwa terdampak. 

    Dilaporkan ribuan warga yang terdampak tersebar di empat desa, antara lain Desa Cihanjuang, Desa Sindanggalih, Desa Sindangpakuon dan Desa Sukadana. Berdasarkan laporan, hujan deras disertai luapan Sungai Cimande memperparah banjir Sumedang hingga ketinggian air mencapai 200 sentimeter.

    Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, selain rumah, banjir juga merendam dua fasilitas ibadah dan fasilitas pendidikan, serta area persawahan seluas 3,2 hektar terancam gagal panen.

    “BPBD Sumedang telah mendistribusikan bantuan logistik berupa beras sebanyak 100 kg dan selimut sebanyak 20 lembar,” katanya.

    Personel juga telah diturunkan untuk melakukan pencarian dan pertolongan bersama dinas terkait. Dapur umum telah berdiri di Kantor Kecamatan Cimanggung untuk melayani kebutuhan permakanan warga terdampak.

    Kondisi hingga Sabtu malam (15/3/2025), jaringan listrik masih padam, tim gabungan masih terus melakukan evakuasi warga, sementara banjir berangsur surut dengan ketinggian berkisar 100 sentimeter.

    “Menyikapi peristiwa bencana yang kerap terjadi diberbagai daerah, BNPB mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam mengantisipasi ancaman potensi risiko bencana hidrometeorologi basah,” katanya.

    Segera lakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman jika terjadi hujan deras lebih dari satu jam dan jarak pandang (feasibility) kurang dari 100 meter. Selain itu, bagi warga yang rumahnya telah surut dari banjir, waspadai ancaman penyakit pasca banjir yang kerap terjadi seperti diare, demam berdarah, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan penyakit kulit.

    Sementara pemerintah daerah diminta untuk segera memeriksa kesiapan perangkat, personel, serta sumber daya guna menghadapi potensi darurat di wilayahnya.

     

  • Banjir Terjang Sumedang, 718 Rumah Terendam

    Banjir Terjang Sumedang, 718 Rumah Terendam

    Jakarta, CNBC Indonesia – Banjir rendam sedikitnya 718 rumah warga di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (15/3) pukul 15.30 WIB. Berdasarkan data sementara yang diterima Pusdalops BNPB, setidaknya 755 Kepala Keluarga (KK) atau 2.646 jiwa terdampak atas kejadian ini.

    Dilaporkan ribuan warga yang terdampak tersebar di 4 (empat) desa, yakni Desa Cihanjuang, Desa Sindanggalih, Desa Sindangpakuon dan Desa Sukadana. Berdasarkan laporan, hujan deras disertai luapan Sungai Cimande memperparah banjir hingga ketinggian air mencapai 200 sentimeter.

    Dikutip dari BNPB, selain rumah, banjir juga merendam dua fasilitas ibadah dan fasilitas pendidikan, serta area persawahan seluas 3,2 hektar terancam gagal panen.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang telah mendistribusikan bantuan logistik berupa beras sebanyak 100 kg dan selimut sebanyak 20 lembar. Personil juga telah diturunkan untuk melakukan pencarian dan pertolongan bersama dinas terkait. Dapur umum telah berdiri di Kantor Kecamatan Cimanggung untuk melayani kebutuhan permakanan warga terdampak.

    Kondisi hingga Sabtu (15/3) malam, jaringan listrik masih padam, tim gabungan masih terus melakukan evakuasi warga, sementara banjir berangsur surut dengan ketinggian berkisar 100 sentimeter.

    Menyikapi peristiwa bencana yang kerap terjadi diberbagai daerah, BNPB mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam mengantisipasi ancaman potensi risiko bencana hidrometeorologi basah.

    Segera lakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman jika terjadi hujan deras lebih dari satu jam dan jarak pandang (feasibility) kurang dari 100 meter. Selain itu, bagi warga yang rumahnya telah surut dari banjir, waspadai ancaman penyakit pasca banjir yang kerap terjadi seperti diare, demam berdarah, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan penyakit kulit.

    Sementara pemerintah daerah diminta untuk segera memeriksa kesiapan perangkat, personel, serta sumber daya guna menghadapi potensi darurat di wilayahnya.

    (haa/haa)

  • 5 Pernyataan KSAD, Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI – Page 3

    5 Pernyataan KSAD, Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI – Page 3

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.

    Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.

    Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

    Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.

    “Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.

    Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.

    “Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.

    “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” sambung Menhan.