Kementrian Lembaga: BNPB

  • Pemudik Wajib Catat! Daftar Nomor Penting untuk Situasi Darurat, dari Layanan Tol hingga Kepolisian

    Pemudik Wajib Catat! Daftar Nomor Penting untuk Situasi Darurat, dari Layanan Tol hingga Kepolisian

    PIKIRAN RAKYAT – Momen mudik Lebaran 2025 sudah dimulai, banyak masyarakat yang pergi mudik mulai dari dalam kota ke luar kota. Setiap tahun momen mudik selalu terjadi dan sudah jadi tradisi.

    Masyarakat yang mudik, di antaranya memilih untuk menggunakan transportasi pribadi tetapi ada juga yang mengikuti program mudik dari Pemerintah.

    Meskipun pilihannya berbeda, tidak mengubah suasana mudik lebaran di setiap tahunnya momen tetap padat dan banyak diminati.

    Akan tetapi, masyarakat juga perlu tahu akan selalu ada momen yang terjadi diluar dugaan seperti berada di situasi darurat atau di situasi lainnya.

    Untuk itu, masyarakat perlu mengantongi atau memiliki nomor telepon penting sebagai antisipasi penyelamatan pertama saat keadaan darurat.

    Daftar Nomor Penting untuk Situasi Darurat

    Angkasa Pura:172

    Jalur Mudik 24 jam, Nomor Whatsapp: 082288858884

    Jalur mudik 24 jam: 158

    Jasa Marga 24 jam: 14080

    Pertamina delivery service: 135

    Informasi jalan tol: 081380068000

    Kementerian PUPR:158

    Kementerian Perhubungan:151

    Kereta Api Indonesia: 121

    Call Center Jalan Tol

    Jakarta-Bogor- Ciawi:14080

    Jakarta-Tangerang: 14080

    Jakarta-Tangerang: 021-55753904

    Jakarta Cikampek:14080

    Purwakarta-Bandung-Cileunyi: 14080

    Palimanan-Kanci:023-1484268

    Pejagan-Pemalang: 0283-4511000

    Semarang:024-7607777

    Semarang-Bawen:024-76911505

    Solo-Ngawi:021-6882222

    Gempol-Pasuruan:0343-6431177

    Pasuruan-Probolinggo: 0335-8111777

    Call Center Pelabuhan

    ASDP Indonesia Ferry:191

    ASDP Indonesia Ferry: 08111021191

    Layanan Keamanan

    Kepolisian:110

    Nomor Darurat Terintegrasi:112

    NTMC Korlantas POLRI: 1500669

    Layanan Penyelamatan

    Ambulans:118

    Ambulans:119

    Ambulans (Jakarta): 021 65303118

    BNPB:117

    BPJS Kesehatan:165

    Palang Merah Indonesia:021 7992325

    Search and Rescue (SAR) Nasional: 115

    Posko Bencana Alam: 129

    Pemadam kebakaran:113

    Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123

    Itulah daftar nomor penting yang harus dimiliki masyarakat untuk antisipasi menghadapi situasi darurat saat mudik lebaran 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BNPT Masuk RUU TNI, Komisi I: Untuk Berantas Teroris, Tentara Dilibatkan

    BNPT Masuk RUU TNI, Komisi I: Untuk Berantas Teroris, Tentara Dilibatkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menegaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), sebagai lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.

    Dengan demikian, dia pun mengamini para prajurit TNI aktif yang duduk di BNPT akan langsung dilibatkan dalam memberantas terorisme yang ada di Indonesia.

    “Ya dalam operasi militer selain perang [OMSP] untuk pemberantasan teroris Tentara Nasional Indonesia [TNI] dilibatkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

    Lebih jauh, TB menerangkan patroli pengerahan prajurit TNI dalam OMSP dilakukan melalui berbagai macam kebijakan. Ada yang melalui persetujuan DPR RI (dinyatakan sebagai dasar kebijakan politik negara) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

    “Yang membedakan begini, kalau itu melibatkan penggunaan kekuatan sampai kemudian berakibat fatal soal misalnya masalah-masalah sosial, masalah nyawa, dan sebagainya, maka itu dikomunikasikan dengan DPR. Sementara misalnya saja, membantu ada bencana alam, ya itu tidak usah ke DPR,” jelasnya.

    Di lain sisi, legislator PDIP ini merincikan dalam revisi UU TNI, terdapat 15 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Ada penambahan lima pos dari UU sebelumnya yang hanya boleh 10 K/L.

    “Lima [K/L] yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-Undang [K/L] yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang didrop adalah KKP, itu clearya,” tegas TB.

  • Dirjen KLHK Ungkap Penyebab Banjir di Bekasi karena Kawasan Lindung Jadi Permukiman – Halaman all

    Dirjen KLHK Ungkap Penyebab Banjir di Bekasi karena Kawasan Lindung Jadi Permukiman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengungkapkan penyebab banjir di Bekasi beberapa waktu lalu.

    Ia mengatakan banjir tersebut karena kawasan lindung jadi pemukiman di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi. 

    Mulanya ia mengatakan berdasarkan data BNPB dari DAS Kali Bekasi, Ciliwung, Pesanggrahan, Cisadane, Krukut, Buaran, Cakung dan Sunter. Kalau dipetakan luasnya dan daerah terdampak banjir paling banyak berada di Bekasi. 

    “Bekasi itu ada dua sistem sungai, yaitu yang dari Cileungsi kemudian Cikeas menyatu di Kali Bekasi. Kemudian ada sungai yang satu DAS  melipir di Jonggol, kemudian masuk bergabung di Kali Bekasi,” kata Sigit dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). 

    Banjir di Bekasi beberapa waktu lalu kata dia berdampak pada 81 desa. 

    Lanjutnya kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya suaka alam dan pelestarian alam alami penurunan. 

    Kemudian yang naik justru kawasan pertanian dan pemukiman di DAS Kali Bekasi. 

    “Jadi kalau dilihat DAS Kali Bekasi di segmen 1 di hulunya itu jauh lebih kecil tutupan lahannya (Vegetasi) hanya 3,35 persen yang melayani seluas 120-an hektare,” terangnya. 

    Atas hal itu ia menyebut banjir di Bekasi beberapa waktu lalu wajar terjadi. 

    “Jadi tadi data-data yang menunjukkan bahwa Kali Bekasi dan Cikarang itu banjir. Barangkali masuk logika karena yang melindungi hanya 3,35% tutupan vegetasi di sana,” lanjutnya. 

    Kemudian di hulu DAS Kali Bekasi, lanjutnya hanya sebagian kecil yang menjadi kawasan konservasi. 

    “Jadi kita juga tahu di dalamnya barangkali juga sudah ada kegiatan-kegiatan yang tidak murni menjadi fungsi hutan,” tandasnya. 

     

  • Penanganan Narkotika Dihapus, Perwira Aktif Bisa Duduki 15 Jabatan Sipil

    Penanganan Narkotika Dihapus, Perwira Aktif Bisa Duduki 15 Jabatan Sipil

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan ada hal yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin 17 Maret 202 malam. Dimana ada dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

    Dia mengatakan bahwa pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.

    Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber,” tutur TB dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Maret 2025.

    “Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” katanya.

    Perwira TNI bisa duduki 15 jabatan sipil

    Sementara, kata TB, perubahan Pasal 47 dimana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya.

    TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:

    1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana

    – UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

    -Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

    2. Peran TNI pada Keamanan Laut

    – Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

    – UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

    3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

    – Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017

    4. Peran TNI pada BNPT

    – Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018

    5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

    – UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • TB Hasanuddin: RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Penanganan Masalah Narkotika – Page 3

    TB Hasanuddin: RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Penanganan Masalah Narkotika – Page 3

    Rinciannya yakni sebagai berikut:

    1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana:

    – UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

    -Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

    2. Peran TNI pada Keamanan Laut

    – Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

    – UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

    3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

    – Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017

    4. Peran TNI pada BNPT:

    – Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018

    5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

    – UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” katanya.

  • Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil: Keahlian Mereka Diperlukan – Page 3

    Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil: Keahlian Mereka Diperlukan – Page 3

    Menurutnya, dengan Revisi UU TNI dijelaskannya, pembatasan penempatan prajurit aktif TNI semakin jelas dan tegas.

    “Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian dan lembaga menjadi 16. Yaitu di Polkam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Negara, Sekretariat Negara, Intelijen, Sandi Negara, Lemhanas, SAR, kemudian Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelola Perbatasan KKP, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan Mahkamah Agung,” jelasnya.

    Ia menegaskan, Revisi UU TNI tidak bermaksud untuk mengembalikan dwifungsi ABRI atau militer seperti yang terjadi di era Orde Baru. Karena itu, pria akrab disapa BG ini meminta semua pihak tidak lagi khawatir.

    Menurutnya, tujuan Revisi UU TNI adalah untuk menyesuaikan kebutuhan atas perkembangan zaman. Sehingga, TNI akan semakin profesional.

    “Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana. Tidak ada (dwifungsi TNI),” pungkas dia. 

  • Usulan Prajurit Jabat di KKP-Tangani Narkoba Dihapus

    Usulan Prajurit Jabat di KKP-Tangani Narkoba Dihapus

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkap hasil rapat lanjutan Panja Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR RI dan pemerintah pada Senin malam. Hasanuddin menyebut pemerintah menghapus dua usulan, salah satunya terkait prajurit membantu menangani narkoba.

    Hasanuddin mengatakan pemerintah melakukan dua perubahan pada Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 47 di RUU TNI. Dia mengatakan pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.

    Namun kini berubah, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025) malam.

    Hasanuddin menyebut perubahan juga ada di Pasal 47, di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 kementerian/lembaga.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ucapnya.

    Rinciannya sebagai berikut:

    1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana
    – UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.
    – Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB di mana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

    3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan
    – Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017.

    4. Peran TNI pada BNPT
    – Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018

    5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung
    – UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021.

    “Sementara di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” ucap Hasanuddin.

    Selain itu, Hasanuddin juga menjelaskan Pasal 53 terkait batas usia pensiun, RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.

    Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

    Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun;
    – Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun;
    – Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
    – Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan
    – Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

    Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

    Selain itu, TB mengatakan yang perlu mendapat perhatian dalam RUU TNI ini adalah Pasal 39. Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

    “Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” katanya.

    Dengan revisi ini, Hasanuddin berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.

    (fas/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Istana sebut 16 K/L yang bisa diduduki TNI memang diperlukan keahlian

    Istana sebut 16 K/L yang bisa diduduki TNI memang diperlukan keahlian

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa penambahan pos menjadi 16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI memang diperlukan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.

    Pernyataan Hasan kepada media di Jakarta, Senin (17/3) malam itu menanggapi soal revisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang di dalamnya mengatur soal peluasan penempatan prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16 kementerian/lembaga.

    “Karena posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertis-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” kata Hasan.

    Meski terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI, Hasan menegaskan bahwa jabatan tersebut memang sudah diisi oleh prajurit TNI aktif namun belum diatur melalui undang-undang.

    Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

    Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

    Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa dijabat TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung dan terbaru, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    “Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung, Bakamla. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertis-nya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.

    Oleh karenanya, Hasan kembali menekankan bahwa RUU TNI yang dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi ABRI oleh masyarakat hingga lembaga independen tidak terbukti.

    Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tetap mengkritisi dan memantau pelaksanaan undang-undang sebagai bagian dari pengawasan publik.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan

    Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan

    Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi memastikan, pasal maupun ayat yang dicurigai mengembalikan
    dwifungsi ABRI
    tidak ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
    Oleh karenanya, Hasan menilai bahwa kecurigaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak beralasan.
    “Pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada (dwifungsi),” kata Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
    Hasan menegaskan bahwa
    RUU TNI
    justru akan membatasi jabatan-jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit aktif, bukan sebaliknya.
    Menurut dia, jabatan tersebut diisi karena adanya korelasi dengan kerja-kerja dan tugas fungsi TNI.
    “Karena posisi-posisi, enggak di-
    open
    posisi-posisi untuk TNI, enggak di-
    open
    , tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” ujar Hasan.
    Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan bahwa jabatan tersebut sejatinya sudah dipraktikan lebih dulu.
    Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.
    Diketahui dalam
    UU TNI
    saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
    Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni di Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BNPP.
    “Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. (Jampidmil) Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung. Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga (sebelumnya di UU TNI). Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.
    Sebelumnya diberitakan,
    revisi UU TNI
    menuai penolakan dari sejumlah LSM lantaran dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi militer.
    Namun terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa revisi UU TNI hanya akan mengubah tiga pasal krusial.
    Pasal pertama adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun TNI.
    Ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif.
    Karena pada praktiknya, banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan di beberapa kementerian karena keahlian dan kebutuhannya.
    “Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui
    Revisi UU TNI
    ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut. Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian/lembaga menjadi 16,” kata Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diminta Bentuk BPBD, Pemkot Depok Targetkan Rampung Akhir 2025

    Diminta Bentuk BPBD, Pemkot Depok Targetkan Rampung Akhir 2025

    Jakarta

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemkot Depok membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Wakil Wali Kota Depok (Wawalkot Depok) Chandra Rahmansyah menyebut target pembentukan BPBD akhir tahun ini.

    “Iya itu akan ditindak lanjut oleh Pak Wali Kota. Sudah menyampaikan kepada teman-teman OPD juga, saya waktu itu juga hadir, bahwa memang kita ada rencana untuk membentuk BPBD sesegera mungkin,” kata Chandra kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Chandra mengatakan pembentukan BPBD sesegera mungkin karena melihat intensitas bencana yang semakin tinggi di Kota Depok. Dia menyebut banyak bencana alam yang terjadi di luar prediksi.

    “Karena melihat intensitas bencana yang semakin tinggi hari ini, di mana hari ini juga kita sedang menghadapi perubahan iklim, yang implikasinya adalah banyaknya bencana-bencana alam yang terjadi di luar prediksi yang ada saat ini,” jelasnya.

    Chandra menyampaikan pembentukan BPBD Kota Depok ditargetkan rampung pada akhir 2025 atau selambatnya pada awal 2026. Namun Chandra akan menyampaikan hal tersebut lebih dulu kepada Wali Kota Depok Supian Suri.

    “Kami mudah-mudahan di akhir tahun ini atau di selambat-lambatnya di tahun depan seperti itu. Nanti saya akan sampaikan lagi kepada Bapak, minta arahan dari Bapak Wali Kota dulu terkait itu,” tutupnya.

    “BNPB mendorong Pemerintah Kota Depok untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar respons terhadap potensi maupun kejadian bencana dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan optimal. Dirinya berharap koordinasi dan rekomendasi pembentukan BPBD di Kota Depok dapat memperkuat upaya pencegahan dan melindungi masyarakat dari potensi bencana di masa yang akan datang,” kata Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3).

    Permintaan ini juga disampaikan setelah Prasinta mengunjungi Markas Komando Pemadam Kebakaran (Makodamkar) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok pada Rabu (5/3). Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau aktivasi Posko Penanganan Bencana di wilayah Depok berjalan efektif.

    Berdasarkan laporan Pemkot Depok, banjir pada Selasa (4/3) berdampak ke 20 titik di tujuh kecamatan. Sebanyak 578 KK atau sekitar 2.286 jiwa terdampak banjir. Sebagian besar wilayah terdampak banjir sudah surut.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu