Pemudik Lebaran 2025 Diimbau Waspada Hujan Ekstrem pada 20-30 Maret
Editor
KOMPAS.com
– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau para
pemudik
Lebaran Idul Fitri 2025 mewaspadai cuaca ekstrem pada 20-30 Maret.
Pemudik
diminta selalu memperhatikan informasi cuaca sebelum melakukan perjalanan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, dalam 10 hari terakhir atau pada medio tanggal 20-30 Maret ini sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami
hujan
lebat hingga ekstrem.
Potensi hujan dengan intensitas lebat-ekstrem tersebut masih dipengaruhi oleh sejumlah dinamika atmosfer seperti gelombang regional mulai dari fenomena Madden-Julian Oscillation (MJO), Gelombang Rossby, Gelombang Kelvin, dan masih terdeteksi keberadaan bibit siklon tropis di Samudera Hindia selatan Banten.
“Kondisi tersebut belum banyak berubah sebagaimana yang terjadi pada pekan sebelumnya di bulan Maret yang lalu,” kata Abdul, dalam konferensi yang diikuti secara daring di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan hasil prakiraan cuaca yang dilaporkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diketahui Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekitarnya diprediksi akan dilanda hujan dengan intensitas tinggi dimulai pada 23-30 Maret.
Sementara itu, pada 25 Maret, cuaca serupa diperkirakan terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemudian di Jawa Barat dan Jawa Timur diprakirakan mengalami hujan lebat pada 26 Maret, diikuti oleh Sumatera Barat pada 27 Maret.
Bahkan, pada 26 Maret, diprakirakan akan terjadi
hujan ekstrem
yang berpotensi menimbulkan angin kencang serta puting beliung yang dapat merusak bangunan.
Diketahui, data Kementerian Perhubungan memprakirakan jumlah pemudik
Lebaran 2025
ada sebanyak 146,48 juta orang atau sekitar 52 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Puncak arus mudik diperkirakan jatuh pada H-3 Lebaran Idul Fitri atau tanggal 27-28 Maret 2025.
Maka dari itu, dia mengingatkan para pemudik untuk terus memperbarui informasi cuaca sebelum dan selama perjalanan agar dapat menentukan rute yang lebih aman.
Pemudik yang melintasi daerah rawan bencana, seperti jalur pegunungan atau kawasan dengan potensi longsor dan banjir, disarankan untuk meningkatkan kewaspadaan.
BNPB memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait guna mengantisipasi potensi dampak cuaca ekstrem terhadap arus mudik Lebaran.
Masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dan mengikuti arahan dari pihak berwenang demi perjalanan yang aman dan lancar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BNPB
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5172384/original/086418900_1742723765-WhatsApp_Image_2025-03-22_at_11.45.48__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjir dan Longsor di 23 Titik, 3 Ribu Warga Manado Mengungsi
Liputan6.com, Manado – Hujan deras yang terjadi sejak, Jumat (21/3/2025), menyebabkan banjir dan longsor di 23 titik di Kota Manado, Sulut. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat, sedikitnya 3.103 warga terpaksa mengungsi.
Berdasarkan data dari BPBD Kota Manado hingga, Minggu (23/3/2025) pagi, tanah longsor terjadi di 7 titik yakni di Kecamatan Tikala, Paal 2, Tuminting, Singkil, Wanea, dan Malalayang.
Sedangkan banjir merendam sedikitnya 16 titik yakni di Kecamatan Paal 2, Wanea, Tuminting, Bunaken, Tikala, Singkil, dan Tuminting.
“Akibat banjir dan longsor ini, 1 warga tewas tertimpa longsor. Sedangkan ada 3.103 warga yang mengungsi,” ungkap Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengutip data dari BPBD Kota Manado.
Sementara itu, untuk penanganan warga yang terdampak bencana termasuk para pengungsi, Pemkot Manado memastikan distribusi bantuan dirasakan warga.
Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang pada, Sabtu (22/3/2025), turun langsung melihat daerah yang terdampak banjir dan tanah longsor di Kelurahan Kombos Timur dan Kelurahan Ternate Tanjung.
“Kami pemerintah hadir datang memastikan bahwa distribusi bantuan-bantuan akan sampai pada warga yang terdampak,” kata Richard.
Politisi PDIP ini mengatakan, para camat, lurah dan seluruh perangkat diinstruksikan siaga dan harus tanggap dalam membantu masyarakat.
Sebelumnya pihaknya juga meninjau sejumlah titik yang terdampak hujan deras berkepanjangan, banjir, dan tanah longsor.
Lokasi yang dikunjungi meliputi Kelurahan Paal IV, Kelurahan Tingkulu, beberapa titik di Kecamatan Sario, Kelurahan Batu Kota, Jalan Piere Tendean, serta Kelurahan Dendengan Luar.
“Di beberapa lokasi, air dari drainase dan sungai kecil meluap ke jalan akibat debit air yang tinggi, sehingga sistem drainase tidak mampu menampung aliran hujan. Ini segera diperbaiki,” tuturnya.
Dia mengimbau warga tetap waspada dan utamakan keselamatan, pemerintah akan terus memberikan pelayanan dan bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Manado.
Banjir Bandang Ajibarang Banyumas, Warga Panik Ikat Mobil yang Nyaris Hanyut Terbawa Arus
-

Persiapan Mudik Lebaran 2025, Simpan Nomor Darurat dan Penting Ini di Kontak Kamu
Jakarta: Saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025 penting untuk mengetahui nomor telepon darurat yang bisa dihubungi dalam situasi darurat. Dengan menyimpan nomor darurat di kontak ponselmu bisa menjadi hal yang sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan.
“Catat nomor-nomor penting di Handphone kalian ya! Jika ada pertanyaan atau pengaduan seputar peraturan lalu lintas dan jalan tol, bisa hubungi nomor yang tertera,” tulis Instagram NTMC Korlantas Polri @korlantaspolri.ntmc.
Berikut nomor-nomor yang perlu kamu simpan seperti himbauan NTMC Korlantas Polri:
Kontak Center Korlantas Polri: 1-500-669
Sms Center Korlantas: 9119
Kontak Center Kementerian Perhubungan: 151
Kontak Center Kementerian Pupr: 158
Kontak Center Jasa Marga: 14080Selain nomor-nomor di atas kamu juga menyimpan nomor-nomor penting berikut ini ke kontak ponselmu:
Kepolisian: 110
Pemadam Kebakaran: 113
Basarnas: 115
Ambulans/Kemenkes: 119
BNPB: 117
Layanan Derek: 0254 – 2078 – 787
Layanan Informasi Jalan Tol: 0813 – 8006 – 8000
Pusat Krisis Kemenkes RI: 0812 – 1212 – 319Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2025 diprediksi mencapai 146,48 juta jiwa atau setara 52 persen dari total penduduk Indonesia. Hal ini berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub.
Adapun puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-3 atau 28 Maret 2025 dengan potensi jumlah pergerakan masyarakat sebanyak 12,1 juta orang dengan penerapan kebijakan WFA. Sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+5 atau 6 April 2025 dengan potensi jumlah pergerakan masyarakat sebanyak 31,49 juta orang.
Jakarta: Saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025 penting untuk mengetahui nomor telepon darurat yang bisa dihubungi dalam situasi darurat. Dengan menyimpan nomor darurat di kontak ponselmu bisa menjadi hal yang sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan.
“Catat nomor-nomor penting di Handphone kalian ya! Jika ada pertanyaan atau pengaduan seputar peraturan lalu lintas dan jalan tol, bisa hubungi nomor yang tertera,” tulis Instagram NTMC Korlantas Polri @korlantaspolri.ntmc.
Berikut nomor-nomor yang perlu kamu simpan seperti himbauan NTMC Korlantas Polri:Kontak Center Korlantas Polri: 1-500-669
Sms Center Korlantas: 9119
Kontak Center Kementerian Perhubungan: 151
Kontak Center Kementerian Pupr: 158
Kontak Center Jasa Marga: 14080
Selain nomor-nomor di atas kamu juga menyimpan nomor-nomor penting berikut ini ke kontak ponselmu:
Kepolisian: 110
Pemadam Kebakaran: 113
Basarnas: 115
Ambulans/Kemenkes: 119
BNPB: 117
Layanan Derek: 0254 – 2078 – 787
Layanan Informasi Jalan Tol: 0813 – 8006 – 8000
Pusat Krisis Kemenkes RI: 0812 – 1212 – 319
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2025 diprediksi mencapai 146,48 juta jiwa atau setara 52 persen dari total penduduk Indonesia. Hal ini berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub.
Adapun puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-3 atau 28 Maret 2025 dengan potensi jumlah pergerakan masyarakat sebanyak 12,1 juta orang dengan penerapan kebijakan WFA. Sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+5 atau 6 April 2025 dengan potensi jumlah pergerakan masyarakat sebanyak 31,49 juta orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(RUL)
-

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, BNPB Warning Banjir Lahar
Jakarta, CNBC Indonesia – Status Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) naik dari Siaga (Level III) menjadi Awas (Level IV). Hal ini menyusul ledakan beruntun yang terjadi pada Kamis (20/3) malam pukul 22.56 WITA dan Jumat (21/3) dini hari pukul 00.10 WITA.
“PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana) sudah menaikan status gunung menjadi level 4 atau awas. Oleh karena ini status paling tinggi, maka kesiapsiagaan masyarakat kami tingkatkan,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (21/3/2025).
Sebagai informasi, erupsi yang terjadi secara beruntun menyebabkan 2 orang mengalami luka bakar. Suharyanto menceritakan korban sedang berada di kebun ketika letusan terjadi. Sementara itu, masyarakat yang masih berada di tempat pengungsian cukup disiplin tidak kembali ke rumah masing-masing.
“Pemerintah mengimbau bagi pengunjung dan masyarakat untuk tidak beraktivitas dalam radius 7 km dan 8 km sektoral Baratdaya dan Timur Laut dari pusat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki,” tertulis dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga mewaspadai potensi banjir lahar hujan pada sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Lewotobi Laki-laki jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi terutama daerah Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru dan Nawakote.
Pada Jumat (21/3) kemarin, pemerintah juga melakukan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, pemerintah membahas langkah-langkah percepatan pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) dan fasilitas pendukung lainnya bagi ribuan warga yang masih mengungsi sejak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada November 2024.
“Kita bahas satu persatu secara detail lintas kementerian, siapa melakukan apa kita sepakati. Langkah ini dilakukan secepat-cepatnya tanpa menimbulkan masalah baru,” kata Pratikno.
Pada kesempatan yang sama, Suharyanto yang turut hadir pada rapat tersebut menyampaikan perkembangan pembangunan huntara.
Sampai saat ini, telah terbangun 90 kopel atau 450 unit huntara yang sudah terbangun dan yang sudah dihuni sebanyak 285 kepala rumah tangga atau 285 unit.
Adapun perinciannya untuk warga Desa Dulipali sebanyak 118 kepala rumah tangga atau 118 unit dan warga Desa Klantanlo sebanyak 132 kepala rumah tangga atau 132 unit, kemudian 35 unit untuk 35 kepala rumah tangga warga Desa Boru.
“Tadi sepakat pada rapat, BNPB akan membangun (lagi) 50 kopel atau 250 kepala keluarga,” kata Suharyanto.
Bagi pengungsi yang tidak ingin tinggal di pengungsian ataupun huntara, selagi menunggu pembangunan hunian tetap, akan diberikan dana tunggu hunian total Rp 3.600.000 rupiah.
“Ada yang memilih tidak mau tinggal di huntara, tinggal di rumah saudaranya, pemerintah membantu dana tunggu hunian sebesar Rp 600 ribu selama 6 bulan. Jadi masyarakat terdampak memilih sendiri (tinggal di mana), pemerintah pusat mengusahakan pengungsi tidak tinggap di pengungsian terus menerus,” ia menuturkan.
(fab/fab)
-

RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil, yakni mereka yang aktif bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/L), yang diatur dalam Pasal 47 revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan.
TB Hasanuddin menegaskan, Panglima TNI harus memastikan mereka undur diri atau pensiun, termasuk yang bertugas di BUMN.
“Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Menurut TB Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji (BPH), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tupoksinya terkait pertahanan negara.
Dengan disahkannya RUU TNI sebagai undang-undang, kata dia, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.
Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025). Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur tentang perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.
Di dalam peraturan tersebut, TNI aktif diperbolehkan berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kejaksaan Agung.
Dengan begitu, berdasarkan RUU TNI yang telah disahkan sebagai undang-undang, prajurit TNI yang bertugas di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
-

Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Bisa Tempati 16 Kementerian dan Lembaga
Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengatur ketentuan baru terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.
RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan bertujuan untuk memperbarui serta menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan zaman.
Salah satu aspek yang paling banyak dibicarakan adalah Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Apa Itu RUU TNI?
RUU TNI adalah regulasi yang mengatur berbagai aspek terkait organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Revisi ini mencakup beberapa pasal yang dianggap kontroversial, salah satunya adalah Pasal 47.
Pasal ini mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif, namun dengan revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 16 kementerian dan lembaga.
Pasal 47 RUU TNI
Pasal 47 RUU TNI secara khusus mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan di kementerian dan lembaga. Dengan revisi ini, terdapat penambahan empat posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sehingga totalnya menjadi 16 kementerian dan lembaga.
Dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI yang berlangsung pada 14-15 Maret 2025, disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut isi Pasal 47 ayat (1) dan (2) RUU TNI:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
16 Kementerian dan Lembaga Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
Dengan revisi RUU TNI, berikut adalah daftar lengkap 16 kementerian dan lembaga yang kini dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan KeamananKementerian PertahananSekretariat Militer PresidenBadan Intelijen Negara (BIN)Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)Dewan Pertahanan NasionalBadan SAR Nasional (Basarnas)Badan Narkotika Nasional (BNN)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)Badan Keamanan Laut (Bakamla)Kejaksaan AgungMahkamah AgungBadan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Sebelumnya, hanya ada sepuluh kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif, yaitu:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan KeamananKementerian PertahananKesekretariatan NegaraBadan Intelijen NegaraBadan Siber dan Sandi NegaraLembaga Ketahanan NasionalBadan Search and Rescue (SAR) NasionalBadan Narkotika NasionalMahkamah AgungDewan Pertahanan Nasional.
Perubahan RUU TNI ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memperluas peran militer dalam pengelolaan berbagai aspek pemerintahan.
-

Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Anggota DPR: Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 20 Maret 2025 – 18:14 WIBElshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI sama sekali tidak mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Wakil rakyat yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha serta BUMN itu mengaku dirinya juga tidak ingin kembali ke masa lalu, di mana anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur dan pimpinan perusahaan negara bahkan rektor tanpa pensiun.
Ia menegaskan dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan dan tidak boleh rangkap jabatan.
Menurutnya, penempatan TNI pada kementerian/lembaga tidak lain karena potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan secara fungsional, salah satunya penguatan lembaga siber dan sandi negara yang membutuhkan kompetensi dari prajurit TNI.
“Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri,” ujarnya.
Menurut Sarmuji, penambahan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian/lembaga pada praktiknya sudah terjadi. Revisi ini sesungguhnya memberikan payung dan penguatan hukum pelaksanaan yang dilakukan selama ini.
“Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI, namun belum memiliki memiliki payung undang-undang, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” jelas Sarmuji.
Ia menegaskan bahwa revisi tidak mengubah norma dan pengaturan yang menjadi amanah dari reformasi pada tahun 1998. TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara dan bangsa.
“Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku. Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Sarmuji berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang TNI tersebut karena revisi Undang-Undang TNI justru membatasi institusi TNI, namun tetap meningkatkan profesionalisme prajurit dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Sumber : Antara
/data/photo/2025/02/19/67b5efae308ff.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5112191/original/095188600_1738121118-WhatsApp_Image_2025-01-29_at_10.14.15.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
