Kementrian Lembaga: BNPB

  • Kontribusi TNI bagi pembangunan nasional

    Kontribusi TNI bagi pembangunan nasional

    Warga memainkan ruling tambur menyambut rombongan pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di pulau terluar Kepulauan Fani Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama TNI AL Armada III dan Lantamal XIV mengadakan misi pengibaran bendera Merah Putih dan bakti sosial di Pulau terluar perbatasan NKRI dengan negara Palau sebagai bukti kehadiran negara di perbatasan. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/tom

    Kontribusi TNI bagi pembangunan nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 13:03 WIB

    Elshinta.com – Gerakan Reformasi 1998 menghadirkan cara pandang baru terhadap posisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembangunan nasional, yang di masa lalu biasa dikenal sebagai fungsi kekaryaan. Reformasi 1998 telah mendorong TNI kembali pada fungsi utamanya, yaitu sebagai kekuatan pertahanan secara profesional.

    Namun, mengingat sumber daya dan potensi yang besar, TNI juga diberi ruang dalam berkontribusi bagi pembangunan nasional, lebih khusus terlibat aktif dalam kesejahteraan masyarakat. Salah satu peran penting TNI dalam masyarakat, utamanya di daerah perbatasan dan pulau terluar, adalah melalui kegiatan sosial yang dilakukan secara rutin.

    TNI seringkali mengadakan kegiatan seperti sebagai relawan mengajar (guru), pengobatan gratis, dan bakti sosial lainnya untuk membantu masyarakat pelosok negeri yang membutuhkan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, tetapi juga membangun hubungan yang baik antara TNI dan masyarakat.

    Melalui pengesahan RUU TNI baru-baru ini, ruang partisipasi TNI semakin luas. Revisi UU TNI yang baru disahkan tersebut, salah satunya adalah menambah jabatan sipil di kementerian/lembaga (K/L), yang bisa diisi anggota TNI, terutama unsur perwiranya. Jabatan sipil dimaksud secara umum biasa dikenal sebagai OMSP (operasi militer selain perang), yang semula adalah 10 K/L menjadi 14 K/L. Penambahan posisi atau jabatan tersebut, sudah sesuai dengan kapasitas dan sumber daya TNI.

    Semisal dalam penugasan di BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), itu sudah sesuai dengan kapasitas dan kompetensi TNI. Sebelum penugasan di BNPB dimasukkan secara resmi dalam Revisi UU TNI, pada kenyataannya anggota TNI sudah terlibat aktif dalam penanggulangan bencana, seperti Tsunami di Aceh (2004), terlibat dalam evakuasi warga dari dampak letusan Gunung Merapi (2010), dan seterusnya.

    Keterlibatan TNI dalam berbagai program kemanusiaan, seperti penanganan bencana, pembangunan infrastruktur, hingga program ketahanan pangan, menunjukkan bahwa peran TNI ini tidak hanya terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga sebagai penggerak kesejahteraan rakyat.

    TNI yang modern harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tanpa meninggalkan esensi kedekatannya dengan rakyat.

    Mencerdaskan anak bangsa

    Dinamika implementasi regulasi TNI inilah menjadi hal krusial, sekaligus harapan masyarakat Indonesia. Bagaimana TNI dapat membangun dan mendayagunakan segala kekuatannya dalam menghadapi persoalan masyarakat semakin kompleks. Salah satunya adalah sumbangsih TNI dalam mencerdaskan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa akses pendidikan yang merata merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dengan SDM yang berkualitas, Indonesia akan mampu bersaing di kancah global. Oleh karena itu, TNI melalui Program Papua Pintar, berkomitmen untuk terus mendukung tercapainya visi besar tersebut. 

    Program Papua Pintar adalah salah satu program unggulan yang diinisiasi oleh Angkatan Darat dan mendapat dukungan penuh dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD). TNI akan terus berkontribusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan perhatian lebih, seperti Papua.

    Dengan hadirnya Program Papua Pintar, TNI berharap dapat menjadi motor penggerak perubahan positif, yang bukan hanya berdampak pada sektor pendidikan, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Papua. Kehadiran anggota TNI sebagai pengajar di pedalaman Papua, bukan hanya membawa keceriaan bagi anak-anak Papua, tetapi juga menumbuhkan harapan baru bagi masa depan mereka.

    Bagi anggota TNI yang menjadi guru di pedalaman, memegang prinsip bahwa ilmu adalah kunci menuju masa depan yang lebih baik. Pendidikan harus tetap berjalan, meskipun dengan segala keterbatasan yang ada. Para prajurit TNI mengajarkan membaca dan menulis kepada anak-anak, sambil memberikan motivasi agar mereka tetap semangat dalam menuntut ilmu.

    TNI sangat senang bisa membantu mengajarkan anak-anak membaca dan menulis, terlebih saat melihat mereka begitu gembira dalam belajar. Kebijakan pimpinan pasukan, berencana membantu pihak sekolah di sekitar pos dengan menyiapkan guru pengganti dari personel TNI.

    Ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran TNI di Papua bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga menyemai harapan dan masa depan bagi generasi muda. Kehadiran prajurit TNI sebagai guru dadakan mendapat sambutan hangat dari anak-anak di kampung pedalaman Papua.

    Kegiatan sosial ini membuktikan bahwa TNI tidak hanya hadir sebagai pasukan, tetapi juga dengan ilmu dan kepedulian. Mereka tidak hanya menjaga batas wilayah, tetapi juga menjaga harapan anak-anak Papua untuk masa depan yang lebih cerah. TNI bukan hanya penjaga kedaulatan, tetapi juga penjaga masa depan anak negeri.

    Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, anggota TNI yang mengajar di sekolah perbatasan, termasuk di Papua, telah dibekali pelatihan kompetensi sebagai tenaga pendidik. Kemendikdasmen memberikan pelatihan untuk pedagogisnya, sedangkan untuk materi ajar, umumnya sudah dikuasai anggota TNI.

    Kesejahteraan di perbatasan

    Indonesia adalah negara kepulauan dan juga bisa disebut negara maritim, karena sebagian besar wilayahnya didominasi lautan serta kondisi geografisnya berupa kepulauan. Sebagai negara, Indonesia hidup berdampingan dengan negara lain. Secara wilayah, Indonesia pun berbatasan secara langsung dengan negara-negara tetangga.

    Untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara wilayah laut Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, Singapura, Filipina, Palau, India, Timor Leste, dan Australia. Di antara wilayah Indonesia dan negara-negara tetangga ini terdapat suatu kawasan yang disebut dengan daerah perbatasan.

    Daerah perbatasan merupakan daratan, laut dan udara. Masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan, memperoleh perhatian khusus dari (institusi) TNI, karena ikut menjaga kedaulatan negara di perbatasan.

    Secara garis besar isu yang banyak muncul adalah isu teritorial mengenai tapal batas, isu lingkungan seperti eksploitasi sumber daya berlebihan dan kerusakan ekologi, isu keamanan dan kedaulatan seperti kejahatan lintas batas seperti penyelundupan, illegal trafficking, dan isu kemiskinan, keterbelakangan dan keterbatasan karena masuk daerah T3 (terdepan, tertinggal, terluar).

    Kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis nasional yang mempunyai peranan dan fungsi penting dalam kedaulatan negara sehingga harus dijaga dengan baik. Salah satu komponen bangsa yang berperan menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan adalah TNI.

    TNI berperan sebagai penjaga kedaulatan negara, pemelihara keutuhan NKRI, dan penangkal kekuatan musuh dari eksternal, sehingga sangat berkepentingan untuk memelihara keamanan dan kedaulatan negara.

    Melihat peran dan tugas TNI di perbatasan memang tidak mudah apalagi di perbatasan yang menjadi medan konflik yang bisa terjadi antar rakyat dan sengketa lahan perbatasan antar negara karena tidak adanya tapal batas di wilayah Indonesia, hanya garis yang kadang bisa memudar hilang.

    Kendati tak mudah, kita harus akui bahwa TNI memang garda terdepan untuk menjadi penjaga kedaulatan negara. Salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terluar, telah dilaksanakan anggota Korps Marinir di Papua, sebagai bukti empirik.

    Pos TNI AL (Posal) Pulau Fani dan Prajurit Marinir TNI AL dari Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgaspam Puter), melaksanakan kegiatan bakti kesehatan di sekitar Pesisir Pantai Pulau Fani, Raja Ampat, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu. Kegiatan bakti kesehatan yang disambut antusias oleh warga sekitar, merupakan wujud kepedulian prajurit TNI AL yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat Pulau Fani yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.

    Tim medis dari TNI AL dalam pelaksanaannya memberikan berbagai pelayanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan kesehatan umum, pemberian obat-obatan gratis, serta penyuluhan kesehatan dengan harapan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

    Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali pada kesempatan terpisah menyampaikan kepada seluruh prajurit Jalasena bahwa TNI AL berkomitmen dalam memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Seiring keinginan bahwa kehadiran TNI AL dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI AL sebagai bagian dari masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kemenpar Minta Pelaku Industri Pariwasata Patuhi Imbauan BMKG – Halaman all

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kemenpar Minta Pelaku Industri Pariwasata Patuhi Imbauan BMKG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang libur Lebaran 2025 dengan pergerakan masyarakat yang mencapai lebih dari 146 juta orang, potensi kunjungan wisata meningkat tidak bisa dihindari.

    Akan tetapi, perayaan lebaran juga masih berada di siklus cuaca ekstrem di beberapa wilayah. Untuk itu, Kementerian Pariwisata melakukan risk assessment atau penilaian risiko untuk destinasi wisata di seluruh Indonesia.

    Berkaca pada kasus kecelakaan kapal laut yang pernah terjadi saat cuaca buruk, Kemenpar meminta pelaku usaha pariwisata mematuhi imbauan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

    “Kami menyampaikan kepada industri pariwisata dan kami juga berkomunikasi dengan Organda, terkait keselamatan perjalanannya. Kami mengimbau industri pariwisata, apalagi berhubungan dengan perjalanan laut untuk memperhatikan masalah isu cuaca. Ketika memang tidak boleh berlayar, jangan berlayar. Kami bekerja sama dengan BMKG untuk menginformasikan terkait dengan isu cuaca,” tutur Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani Mustafa saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Kiki menambahkan, dengan perubahan cuaca yang tidak menentu, pihaknya bersama stakeholder terkait berencana untuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan wisatawan.

    Pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait apa yang perlu dilakukan industri pariwisata saat menghadapi situasi keselamatan.

    “Saat ini kami beradaptasi terhadap regulasi apa yang perlu dikeluarkan, peraturan-peraturan apa yang perlu dilakukan terkait pariwisata,” ungkap Kiki.

    Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Hariyanto, menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penilaian risiko lokasi wisata, sehingga langkah mitigasi bisa dilakukan.

    “Kita sudah melakukan persiapan, antisipasi dari seluruh dinas guna memitigasi daerah yang rawan bencana. Kami bekerja sama dengan BMKG, BNPB dan lain-lain. Kita punya platform Sisparnas atau Sistem Pariwisata Nasional, di situ kita bisa tahu nanti dari waktu ke waktu situasi dan kondisi cuaca di setiap daerah,” imbuh Hariyanto.

  • Kapolri, Panglima TNI, hingga Kepala BMKG Rapat Bareng Menko PMK di Rest Area KM 57 Tol Japek Bahas Mudik Lebaran

    Kapolri, Panglima TNI, hingga Kepala BMKG Rapat Bareng Menko PMK di Rest Area KM 57 Tol Japek Bahas Mudik Lebaran

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rapat koordinasi bersama Menko PMK Pratikno di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Rabu (26/3/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno. Rapat digelar di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Rabu (26/3/2025).

    Hadir juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kemudian, Kepala Badan atau Kepala Lembaga.

    Mereka yang hadir di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Kepala Basarnas Marsekal Madya Mohammad Syafii, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, serta Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.

    Kapolri bersama Pratikno meninjau terlebih dulu sejumlah fasilitas yang disediakan di rest area tersebut. Mereka memantau tempat laktasi, toilet umum, posko kesehatan, hingga tempat peristirahatan bagi pemudik.

    Kemudian, mereka menyambangi pemudik yang memilih beristirahat di area itu. Sigit bahkan memberikan goodie bag bagi pemudik.

    Setelah itu, Kapolri dan jajaran Menteri serta Kepala Badan dan Kepala Lembaga langsung menggelar rapat koordinasi tertutup.

    (jon)

  • Prajurit TNI Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil, Kapuspen TNI Ingatkan untuk Jaga Nama Baik TNI – Halaman all

    Prajurit TNI Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil, Kapuspen TNI Ingatkan untuk Jaga Nama Baik TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Prajurit TNI aktif kini sudah bisa menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga setelah RUU TNI resmi disahkan menjadi UU TNI oleh DPR.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi pun memberikan peringatan kepada anggota TNI.

    Kristomei meminta agar para prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tidak melakukan hal-hal yang membuat malu nama TNI.

    Karena selama mereka menduduki jabatan sipil, mereka juga masih tercatat sebagai anggota TNI aktif.

    “Jangan sampai bikin malu saja.”

    “Ngapain? Kita juga ingin walaupun dia bertugas di kementerian/lembaga, dia juga membawa nama TNI,” kata Kristomei dilansir Kompas TV, Rabu (26/3/2025).

    Kristomei juga menegaskan bahwa nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan.

    Terutama saat para prajurit TNI ini menduduki jabatan sipil.

    “Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian/lembaga atau yang tadi membutuhkan,” 

    Seleksi Ketat dan Pembatasan Jabatan

    Dalam memenuhi jabatan sipil ini, Kristomei menuturkan sebelumnya terdapat proses seleksi oleh Mabes TNI.

    Nantinya Mabes TNI yang akan melakukan seleksi untuk menentukan prajurit yang layak menempati posisi yang diminta.

    “Kandidat tadi, kita serahkan kembali kepada kementerian/lembaga yang bersangkutan yang meminta tadi, silakan diasesmen sesuai kebutuhannya,” tutur Kristomei.

    Kristomei memastikan  bahwa revisi UU TNI bukan untuk memperluas kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil, melainkan justru membatasi ruang lingkupnya.

    “Jadi, revisi UU TNI ini bukan memperluas kewenangan, tetapi justru membatasi,” jelasnya.

    Kristomei juga menekankan aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perwira aktif yang menduduki jabatan sipil tetap berada dalam kendali dan sesuai dengan kepentingan nasional.
     
    Saat ini, dalam revisi UU TNI, prajurit aktif diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga. Sebelumnya, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.

    “Setelah disahkan nanti, RUU TNI ini ada 14 lembaga, tambahannya yaitu BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Kejaksaan Agung,” ujar Kristomei.

    DPR: UU TNI Baru Bisa Disosialisasikan Setelah Diteken oleh Presiden

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa melakukan sosialisasi terhadap Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru.

    Tak hanya sosialisasi, pihaknya juga hingga kini belum bisa mengunggah draft UU TNI yang baru tersebut di situs resmi DPR RI untuk bisa diakses publik.

    Kata Hasanuddin, hal itu bisa terjadi apabila draft UU TNI yang baru sudah disahkan atau diteken oleh pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    “Ya begini biasanya itu diubah kalau sudah diundangkan, jadi nanti itu akan dikirim ke pemerintah, oleh pemerintah nanti diperiksa gitu, setelah itu kalau sudah seizin Presiden baru dimasukkan ke dalam lembaran negara, lalu dikasih nomer, ya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan,” kata Hasanuddin saat dihubungi awak media, Senin (24/3/2025).

    Setelah tahapan tersebut selesai, maka kata dia, UU TNI yang sudah diberi nomor tersebut disosialisasikan kepada publik.

    Selanjutnya kata purnawirawan TNI bintang dua tersebut, DPR RI mengunggah draft resmi UU TNI ke situs DPR RI.

    “Ketika diundangkan disosialisasikan nah baru DPR mengunggah ya diunggah itu, mengunggah ya itu biasanya,” kata dia.

    Dengan begitu kata Hasanuddin, hingga kini publik belum dapat mengakses draft Revisi UU TNI yang sudah disahkan pada, Kamis (20/3/2025) lalu tersebut.

    “Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan, kan itu pengumuman resmi dari pemerintah bukan dari DPR, itu ya,” kata dia.

    “Yang (resmi) dikeluarkan oleh Kemensesneg,” tandas Hasanuddin.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR) Ahmad Muzani meyakini kalau Presiden RI Prabowo Subianto akan menandatangani pengesahan Revisi Undang-Undang TNI menjadi UU yang baru disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

    Meski begitu, Muzani belum dapat memastikan kapan Prabowo akan menekan beleid yang hingga kini pengesahannya masih mendapatkan penolakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa tersebut.

    “Saya kira iya (akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo). Saya tidak tahu (tanggalnya),” kata Muzani saat ditemui awak media di Kawasan Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Saat ditanyakan soal respons dirinya terhadap gelombang penolakan terhadap pengesahan UU TNI tersebut, menurut Muzani beragam kekhawatiran yang muncul di publik sejauh ini sudah dibantahkan, baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

    Termasuk kata Muzani, perihal adanya potensi hidupnya kembali Dwifungsi ABRI seperti di masa orde baru juga itu sudah dijelaskan tidak akan terjadi.

    “Ya karena ada kekhawatiran ada kekhawatiran militerisasi, dan kekhawatiran itu kan sudah dijawab dalam pengesahan Undang-Undang itu, bahwa apa yang dikhawatirkan adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas tidak terjadi,” tutur dia.

    Atas hal itu, Sekjen DPP Partai Gerindra tersebut berharap agar setiap stakeholder dapat menerima keputusan yang sudah ditetapkan oleh DPR RI.

    “Undang-Undang itu sudah disahkan sehingga dari sisi mekanisme itu sudah menjadi Undang-Undang tentu saja pemahaman itu harus terus dilakukan oleh para stakeholders hingga kawan-kawan atau pihak-pihak yang masih berpandangan berbeda mungkin perlu mendapatkan penjelasan lebih komprehensif lagi,” beber dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

    Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI.

  • Kontribusi TNI dalam pembangunan nasional

    Kontribusi TNI dalam pembangunan nasional

    TNI yang modern harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tanpa meninggalkan esensi kedekatannya dengan rakyat.

    Jakarta (ANTARA) – Gerakan Reformasi 1998 menghadirkan cara pandang baru terhadap posisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembangunan nasional, yang di masa lalu biasa dikenal sebagai fungsi kekaryaan.

    Reformasi 1998 telah mendorong TNI kembali pada fungsi utamanya, yaitu sebagai kekuatan pertahanan secara profesional.

    Namun, mengingat sumber daya dan potensi yang besar, TNI juga diberi ruang dalam berkontribusi bagi pembangunan nasional, lebih khusus terlibat aktif dalam kesejahteraan masyarakat.

    Salah satu peran penting TNI dalam masyarakat, utamanya di daerah perbatasan dan pulau terluar, adalah melalui kegiatan sosial yang dilakukan secara rutin.

    TNI seringkali mengadakan kegiatan seperti sebagai relawan mengajar (guru), pengobatan gratis, dan bakti sosial lainnya untuk membantu masyarakat pelosok negeri yang membutuhkan.

    Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, tetapi juga membangun hubungan yang baik antara TNI dan masyarakat.

    Melalui pengesahan RUU TNI baru-baru ini, ruang partisipasi TNI semakin luas. Revisi UU TNI yang baru disahkan tersebut, salah satunya adalah menambah jabatan sipil di kementerian/lembaga (K/L), yang bisa diisi anggota TNI, terutama unsur perwiranya.

    Jabatan sipil dimaksud secara umum biasa dikenal sebagai OMSP (operasi militer selain perang), yang semula adalah 10 K/L menjadi 14 K/L. Penambahan posisi atau jabatan tersebut, sudah sesuai dengan kapasitas dan sumber daya TNI.

    Semisal dalam penugasan di BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), itu sudah sesuai dengan kapasitas dan kompetensi TNI.

    Sebelum penugasan di BNPB dimasukkan secara resmi dalam Revisi UU TNI, pada kenyataannya anggota TNI sudah terlibat aktif dalam penanggulangan bencana, seperti Tsunami di Aceh (2004), terlibat dalam evakuasi warga dari dampak letusan Gunung Merapi (2010), dan seterusnya.

    Keterlibatan TNI dalam berbagai program kemanusiaan, seperti penanganan bencana, pembangunan infrastruktur, hingga program ketahanan pangan, menunjukkan bahwa peran TNI ini tidak hanya terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga sebagai penggerak kesejahteraan rakyat.

    TNI yang modern harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tanpa meninggalkan esensi kedekatannya dengan rakyat.

    Mencerdaskan anak bangsa

    Dinamika implementasi regulasi TNI inilah menjadi hal krusial, sekaligus harapan masyarakat Indonesia.

    Bagaimana TNI dapat membangun dan mendayagunakan segala kekuatannya dalam menghadapi persoalan masyarakat semakin kompleks. Salah satunya adalah sumbangsih TNI dalam mencerdaskan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa akses pendidikan yang merata merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dengan SDM yang berkualitas, Indonesia akan mampu bersaing di kancah global.

    Oleh karena itu, TNI melalui Program Papua Pintar, berkomitmen untuk terus mendukung tercapainya visi besar tersebut.

    Program Papua Pintar adalah salah satu program unggulan yang diinisiasi oleh Angkatan Darat dan mendapat dukungan penuh dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).

    TNI akan terus berkontribusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan perhatian lebih, seperti Papua.

    Dengan hadirnya Program Papua Pintar, TNI berharap dapat menjadi motor penggerak perubahan positif, yang bukan hanya berdampak pada sektor pendidikan, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Papua.

    Kehadiran anggota TNI sebagai pengajar di pedalaman Papua, bukan hanya membawa keceriaan bagi anak-anak Papua, tetapi juga menumbuhkan harapan baru bagi masa depan mereka.

    Bagi anggota TNI yang menjadi guru di pedalaman, memegang prinsip bahwa ilmu adalah kunci menuju masa depan yang lebih baik.

    Pendidikan harus tetap berjalan, meskipun dengan segala keterbatasan yang ada. Para prajurit TNI mengajarkan membaca dan menulis kepada anak-anak, sambil memberikan motivasi agar mereka tetap semangat dalam menuntut ilmu.

    TNI sangat senang bisa membantu mengajarkan anak-anak membaca dan menulis, terlebih saat melihat mereka begitu gembira dalam belajar.

    Kebijakan pimpinan pasukan, berencana membantu pihak sekolah di sekitar pos dengan menyiapkan guru pengganti dari personel TNI.

    Ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran TNI di Papua bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga menyemai harapan dan masa depan bagi generasi muda.

    Kehadiran prajurit TNI sebagai guru dadakan mendapat sambutan hangat dari anak-anak di kampung pedalaman Papua.

    Kegiatan sosial ini membuktikan bahwa TNI tidak hanya hadir sebagai pasukan, tetapi juga dengan ilmu dan kepedulian.

    Mereka tidak hanya menjaga batas wilayah, tetapi juga menjaga harapan anak-anak Papua untuk masa depan yang lebih cerah. TNI bukan hanya penjaga kedaulatan, tetapi juga penjaga masa depan anak negeri.

    Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, anggota TNI yang mengajar di sekolah perbatasan, termasuk di Papua, telah dibekali pelatihan kompetensi sebagai tenaga pendidik.

    Kemendikdasmen memberikan pelatihan untuk pedagogisnya, sedangkan untuk materi ajar, umumnya sudah dikuasai anggota TNI.

    Kesejahteraan di perbatasan

    Indonesia adalah negara kepulauan dan juga bisa disebut negara maritim, karena sebagian besar wilayahnya didominasi lautan serta kondisi geografisnya berupa kepulauan.

    Sebagai negara, Indonesia hidup berdampingan dengan negara lain. Secara wilayah, Indonesia pun berbatasan secara langsung dengan negara-negara tetangga.

    Untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara wilayah laut Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, Singapura, Filipina, Palau, India, Timor Leste, dan Australia.

    Di antara wilayah Indonesia dan negara-negara tetangga ini terdapat suatu kawasan yang disebut dengan daerah perbatasan.

    Daerah perbatasan merupakan daratan, laut dan udara. Masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan, memperoleh perhatian khusus dari (institusi) TNI, karena ikut menjaga kedaulatan negara di perbatasan.

    Secara garis besar isu yang banyak muncul adalah isu teritorial mengenai tapal batas, isu lingkungan seperti eksploitasi sumber daya berlebihan dan kerusakan ekologi, isu keamanan dan kedaulatan seperti kejahatan lintas batas seperti penyelundupan, illegal trafficking, dan isu kemiskinan, keterbelakangan dan keterbatasan karena masuk daerah T3 (terdepan, tertinggal, terluar).

    Kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis nasional yang mempunyai peranan dan fungsi penting dalam kedaulatan negara sehingga harus dijaga dengan baik.

    Salah satu komponen bangsa yang berperan menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan adalah TNI.

    TNI berperan sebagai penjaga kedaulatan negara, pemelihara keutuhan NKRI, dan penangkal kekuatan musuh dari eksternal, sehingga sangat berkepentingan untuk memelihara keamanan dan kedaulatan negara.

    Melihat peran dan tugas TNI di perbatasan memang tidak mudah apalagi di perbatasan yang menjadi medan konflik yang bisa terjadi antar rakyat dan sengketa lahan perbatasan antar negara karena tidak adanya tapal batas di wilayah Indonesia, hanya garis yang kadang bisa memudar hilang.

    Kendati tak mudah, kita harus akui bahwa TNI memang garda terdepan untuk menjadi penjaga kedaulatan negara.

    Salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terluar, telah dilaksanakan anggota Korps Marinir di Papua, sebagai bukti empirik.

    Pos TNI AL (Posal) Pulau Fani dan Prajurit Marinir TNI AL dari Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgaspam Puter), melaksanakan kegiatan bakti kesehatan di sekitar Pesisir Pantai Pulau Fani, Raja Ampat, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu.

    Kegiatan bakti kesehatan yang disambut antusias oleh warga sekitar, merupakan wujud kepedulian prajurit TNI AL yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat Pulau Fani yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.

    Tim medis dari TNI AL dalam pelaksanaannya memberikan berbagai pelayanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan kesehatan umum, pemberian obat-obatan gratis, serta penyuluhan kesehatan dengan harapan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

    Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali pada kesempatan terpisah menyampaikan kepada seluruh prajurit Jalasena bahwa TNI AL berkomitmen dalam memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

    Seiring keinginan bahwa kehadiran TNI AL dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI AL sebagai bagian dari masyarakat.

    *) Penulis adalah Dosen UCIC, Cirebon.

    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Nomor Telepon Darurat Mudik Lebaran 2025, Ada Derek dan Kirim BBM

    Daftar Nomor Telepon Darurat Mudik Lebaran 2025, Ada Derek dan Kirim BBM

    Jakarta

    Saat mudik, berbagai kejadian di luar perkiraan bisa terjadi. Misal kendaraan mogok, ban bocor, kehabisan bensin, dan mengalami bencana alam tanpa persiapan lebih dulu.

    Sebagai langkah antisipasi kejadian tersebut, pemudik sebaiknya menyimpan nomor telepon darurat di HP. Jika dibutuhkan, pemudik bisa menghubungi nomor tersebut setiap saat.

    Daftar Nomor Telepon Darurat Indonesia

    Dihimpun dari situs resmi berbagai instansi pemerintahan, berikut daftar lengkap nomor telepon darurat yang perlu dicatat para pemudik:

    14080 – One Call Center Jasa Marga

    Mulai dari informasi tol, lalu lintas di tol, bantuan darurat di tol, mobil derek, hingga menanggapi keluhan pelanggan.

    118 dan 119 – Ambulans/Kemenkes

    Nomor layanan kegawatdaruratan, mulai dari penanganan pertama sebelum ke rumah sakit, bantuan rujukan ke rumah sakit, hingga kondisi gawat darurat lainnya.

    135 – BBM Pertamina

    Layanan delivery BBM (jika kehabisan BBM di jalan), hingga informasi mengenai produk Pertamina.

    110 – Kepolisian RI

    Melayani berbagai macam laporan dan pengaduan, seperti kejadian darurat, kecelakaan, bencana, kerusuhan, tindak kejahatan, penghinaan, ancaman, dan tindak kekerasan.

    1500669 – NTMC Korlantas Polri

    National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri menerima laporan dari warga maupun memberikan informasi yang dibutuhkan warga terkait lalu lintas.

    113 – Pemadam Kebakaran

    Nomor untuk melaporkan jika detikers mengalami kebakaran atau melihat kebakaran, baik itu bangunan maupun lahan kosong.

    115 – Basarnas

    Pusat kontak jika detikers membutuhkan bantuan pencarian dan pertolongan, baik di darat maupun laut. Misalnya ada orang hanyut di sungai atau laut.

    117 – BNPB

    Jika terjadi peristiwa bencana, detikers bisa menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Misalnya banjir, gempa bumi, tanah retak, tanah longsor, pohon tumbang, dan sebagainya.

    196 – BMKG

    Jika ingin mengetahui informasi mengenai cuaca dan gempa bumi, detikers bisa menghubungi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    158 – Kementerian PUPR

    Memberikan informasi jalan umum, jalan tol, jalur mudik, kerusakan jalan, dan berbagai infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    151 – Kemenhub

    Layanan informasi dan pengaduan terkait lalu lintas dan transportasi darat, laut, dan udara.

    123 – PLN

    Nomor telepon untuk berbagai layanan PLN, termasuk informasi gangguan listrik, mati listrik, dan sebagainya.

    1500533 – Sentra Informasi Keracunan BPOM

    Untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait kasus keracunan, terutama yang berkaitan dengan obat-obatan, makanan, atau produk yang diawasi oleh BPOM.

    112 – Panggilan Darurat

    Seluruh kondisi gawat darurat dapat dilaporkan melalui nomor 112. Namun belum semua daerah terintegrasi dengan layanan ini.

    Selain menyiapkan nomor telepon darurat, pemudik tentunya wajib menyiapkan kendaraan dan kondisi fisiknya agar mampu menempuh perjalanan jauh. Jangan segan minta bantuan jika ada yang tidak beres dengan kendaraan atau tubuh terasa lelah.

    (bai/row)

  • Cuaca Besok Rabu 26 Maret 2025: Langit Jakarta Diprediksi Berawan Sepanjang Hari – Page 3

    Cuaca Besok Rabu 26 Maret 2025: Langit Jakarta Diprediksi Berawan Sepanjang Hari – Page 3

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menegaskan pentingnya peringatan dini cuaca ekstrem dalam upaya mitigasi bencana di Indonesia. BMKG mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 17 Maret 2025, telah terjadi 1.891 kejadian cuaca ekstrem di berbagai wilayah Tanah Air.

    Plt. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menjelaskan bahwa BMKG bekerja 24 jam nonstop dalam memantau kondisi atmosfer, laut, dan daratan menggunakan peralatan canggih seperti radar cuaca, satelit, dan stasiun pengamatan.

    “BMKG secara terus menerus memantau kondisi atmosfer laut dan daratan menggunakan berbagai peralatan canggih seperti radar cuaca, satelit, dan stasiun pengamatan,” ujar Dwikorita dalam peringatan Hari Meteorologi Dunia (HMD) ke-75 di Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025.

    Dalam HMD tahun ini yang bertema Closing The Early Warning Gap Together, Dwikorita menekankan bahwa peringatan dini harus direspons cepat oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah, BNPB, Badan SAR, media, TNI-Polri, dan masyarakat. Keterlambatan dalam merespons dapat meningkatkan risiko bencana yang lebih besar.

    “Jika alur komunikasi ini berjalan, kami meyakini informasi peringatan dini cuaca ekstremmaupun bencana lainnya akan dapat kita mitigasi bersama. Harapannya hanya satu yaitu keselematan masyarakat Indonesia. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang terdampak dan harus kehilangan hal yang berharga,” katanya.

  • Cuaca Hari Ini Selasa 25 Maret 2025: Pagi dan Malam Jabodetabek Diperkirakan Berawan – Page 3

    Cuaca Hari Ini Selasa 25 Maret 2025: Pagi dan Malam Jabodetabek Diperkirakan Berawan – Page 3

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menegaskan pentingnya peringatan dini cuaca ekstrem dalam upaya mitigasi bencana di Indonesia. BMKG mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 17 Maret 2025, telah terjadi 1.891 kejadian cuaca ekstrem di berbagai wilayah Tanah Air.

    Plt. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menjelaskan bahwa BMKG bekerja 24 jam nonstop dalam memantau kondisi atmosfer, laut, dan daratan menggunakan peralatan canggih seperti radar cuaca, satelit, dan stasiun pengamatan.

    “BMKG secara terus menerus memantau kondisi atmosfer laut dan daratan menggunakan berbagai peralatan canggih seperti radar cuaca, satelit, dan stasiun pengamatan,” ujar Dwikorita dalam peringatan Hari Meteorologi Dunia (HMD) ke-75 di Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025.

    Dalam HMD tahun ini yang bertema Closing The Early Warning Gap Together, Dwikorita menekankan bahwa peringatan dini harus direspons cepat oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah, BNPB, Badan SAR, media, TNI-Polri, dan masyarakat. Keterlambatan dalam merespons dapat meningkatkan risiko bencana yang lebih besar.

    “Jika alur komunikasi ini berjalan, kami meyakini informasi peringatan dini cuaca ekstrem maupun bencana lainnya akan dapat kita mitigasi bersama. Harapannya hanya satu yaitu keselematan masyarakat Indonesia. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang terdampak dan harus kehilangan hal yang berharga,” katanya.

    Cuaca Ekstrem dan Dampaknya

    BMKG mencatat bahwa selama periode tersebut, Indonesia mengalami 1.182 kejadian hujan lebat, 400 kejadian angin kencang, 55 kejadian petir, 43 kejadian puting beliung, dan 11 kejadian hujan es. Dampaknya meliputi banjir (721 kejadian).

    Selain itu, tanah longsor (374 kejadian), pohon tumbang (371 kejadian), bangunan rusak (553 kejadian), serta gangguan transportasi (567 kejadian). Sebanyak 115 orang menjadi korban jiwa atau mengalami luka-luka, sementara ribuan lainnya terdampak.

    Pada awal Maret 2025, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek) dilanda banjir akibat curah hujan tinggi. Data BNPB mencatat lebih dari 37 ribu kepala keluarga terdampak akibat bencana ini.

    Menurut BMKG, dinamika atmosfer dan kemunculan bibit siklon di dekat Indonesia menjadi penyebab utama meningkatnya potensi cuaca ekstrem. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah daerah diimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

  • Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    “Harus ada nominasi, proses penjaringan seseorang untuk bisa ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil tertentu, terutama sebagai dirjen atau irjen, harus ada nominasi, ada prosesnya, tentu harus ada syaratnya, harus ada panitia seleksinya, harus ada pengumuman ke publik, proses seleksi seperti apa, tahapan seleksi seperti apa,” ujar Arya di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Menurut Arya, bila perlu dibentuk panitia seleksi (pansel) yang nantinya akan bekerja secara terbuka sehingga publik bisa memantau proses seleksi prajurit TNI aktif tersebut. Dia mengatakan, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga tidak boleh berdasarkan penunjukan oleh pimpinan TNI.

    “Jadi bukan penunjukan oleh Mabes TNI ke kementerian-kementerian tersebut. Harus ada seleksi internal juga, di mana semua perwira dapat mengajukan sehingga dia menjadi lebih kompetitif, lebih demokratis, lebih terbuka. Bukan kemudian ditunjuk oleh Mabes TNI, misalnya si A ditunjuk untuk kementerian ini, si B ditunjuk oleh kementerian, tidak. Jadi harus ada seleksi yang terbuka di mana semua perwira aktif harus punya kesempatan yang sama,” jelas Arya.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu. Salah poin revisinya adalah Pasal 47 yang mengatur perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Pasal 47 UU TNI baru menyatakan TNI aktif diperbolehkan bekerja atau berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kejaksaan Agung.

    Prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika bertugas di kementerian dan lembaga di luar 14 institusi yang diatur dalam UU TNI Baru.

  • Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandez mendorong diberlakukannya proses seleksi yang sama untuk birokrat dan perwira TNI di kementerian atau lembaga sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif sesuai UU TNI.

    Hal tersebut menyusul disahkannya UU TNI yang baru di mana aturan tersebut memuat penambahan empat kantor kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

    Arya menyampaikan hal itu dalam Media Briefing CSIS bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di Auditorium CSIS Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).

    “Nominasinya harus jelas. Bagaimana proses nominasi, terkait di dalamnya adalah persyaratan-persyaratan yang dia juga harus sama persyaratannya dengan persyaratan yang sudah ada,” ungkap Arya.

    “Tentu dalam hal ini kalau dia jabatan pimpinan utama yang sekelas Dirjen saya kira dia harus melibatkan pansel yang biasanya kita lakukan di kementerian-kementerian. Nama panselnya harus diumumkan. Proses penyaringannya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga pejabat karir maupun yang berasal dari TNI punya kesempatan yang sama,” ucap dia.

    Selain itu, ia juga proses seleksi dalam penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus dipastikan.

    Sehingga, yang terjadi bukanlah penunjukkan atau penugasan dari Mabes TNI. 

    “Jadi harus dilakukan seleksi yang sama prosedurnya dengan yang sudah ada,” ungkap dia.

    Ketiga, ia juga mendorong keterbukaan dalam proses penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tersebut.

    “Misalnya kalau ada tim pansel, siapa saja panselnya. Kalau ada nominatornya siapa saja yang masuk mencalonkan (dibuka). Dan bagaimana tahapan-tahapan prosesnya itu,” kata dia.

    4.472 Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Sipil

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI mengungkap data terbaru jumlah prajurit TNI aktif yang berada di kementerian atau lembaga sipil.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyampaikan hal tersebut meluruskan dua data beredar soal jumlah prajurit aktif yang ada di instansi sipil.

    Data pertama diungkap pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang mengungkapkan berdasarkan data tahun 2024 yang diperolehnya terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga.

    Sedangkan prajurit TNI aktif di BUMN terdapat 101 orang.

    Selamat mengatakan data tersebut merupakan bagian dari hasil penelitiannya yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Hal itu disampaikan Selamat saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/3/2025).

    Data kedua mengungkapkan sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada tahun 2023.

    Dilansir dari Kompas.id, data jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil itu diungkap peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf.

    Al Araf mengatakan data tersebut diungkap Babinkum TNI dalam sebuah diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2023.

    Data tersebut diungkapnya saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

    Kristomei mengatakan data-data tersebut kurang tepat.

    “Data-data ini kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025,” kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).

    Ia juga merinci penempatan dari 4.472 orang tersebut.

    Berikut ini rinciannya:

    1. Kemenko Polkam:  74

    2. Kemhan: 2.534

    3. Wantannas: 57

    4. BIN: 656

    5. BNPP: 12

    6. BNN: 2

    7. BSSN (Lemsaneg): 11

    8. Lemhannas: 223

    9. Setmilpres: 211

    10. Mahkamah Agung: 524

    11. BNPT: 18

    12. Bakamla: 129

    13. BNPB: 2

    14. Kejaksaan Agung: 19

    Kristomei mengatakan berdasarkan data tersebut sepintas tampak banyak prajurit yang ada di kementerian atau lembaga sipil.

    “Tapi mari lihat di kementerian atau lembaga mana para prajurit itu berada. Mereka berada di kementerian atau lembaga yang memang boleh ditempati prajurit aktif sesuai UU Nomor 34 tahun 2004,” kata Kristomei.

    “Dan itupun sesuai permintaan dari kementerian atau lembaga terkait berdasarkan kompetensi atau spesialisasi prajurit tersebut yang memang dibutuhkan keberadaannya oleh kementerian atau lembaga. Paling banyak di kementerian pertahanan,” ungkap dia.

    Kristomei juga merespons desakan anggota Komisi I DPR RI agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur atau pensiun dinikan prajurit TNI aktif yang saat ini ada di 14 Kementerian atau Lembaga sipil yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI baru.

    Menjawab hal tersebut, ia mengatakan Panglima TNI telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang diatur dalam UU TNI haeus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

    “Untuk hal ini kan sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 (10 Kementerian atau Lembaga dan 14 Kementerian atau Lembaga dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di 10 kantor kementerian atau lembaga sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga sipil, yaitu:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
    2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
    3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
    4. Intelijen negara
    5. ⁠Siber dan/atau sandi negara
    6. ⁠Lembaga ketahanan nasional
    7. ⁠Pencarian dan pertolongan
    8. Narkotika nasional
    9.Pengelola perbatasan
    10. ⁠Penanggulangan bencana
    11. ⁠Penanggulangan terorisme
    12. Keamanan laut
    13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia
    14. Mahkamah Agung

    Desakan Anggota DPR

    Juga diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan seluruh pihak harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). 

    Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.

    Sebagaimana diketahui salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam UU TNI tersebut adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L).

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).

    Ia memperkirakan jumlah prajurit yang terdampak perubahan tersebut bisa mencapai ribuan.

    Mereka, kata TB Hasanuddin, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan transisi tersebut perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru, ia berharap seluruh prajurit aktif di luar 14 Kementerian atau Lembaga yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin.