Kementrian Lembaga: BNN

  • 15 Pelajar Surabaya Positif Narkoba, Sosiolog UM Surabaya Sebut sebagai Krisis Struktural

    15 Pelajar Surabaya Positif Narkoba, Sosiolog UM Surabaya Sebut sebagai Krisis Struktural

    Surabaya (beritajatim.com) – Temuan 15 pelajar di Surabaya yang positif mengonsumsi narkoba menjadi alarm keras rapuhnya perlindungan anak di kawasan rawan peredaran, seperti di Jalan Kunti.

    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap kasus ini setelah melakukan sampling tes terhadap 50 siswa di sekitar Jalan Kunti, salah satu titik merah narkotika di Surabaya.

    Sosiolog Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Febriyanto Firman Wijaya menilai kasus ini bukan hanya persoalan penyalahgunaan narkoba, melainkan sinyal runtuhnya sistem pengamanan sosial remaja Surabaya.

    “Kasus 15 siswa SMP positif narkoba di Jalan Kunti adalah alarm serius. Ini krisis struktural. Penyelesaiannya tidak cukup dengan moralitas, tapi kebijakan sosial radikal yang memperbaiki institusi dan lingkungan,” ujar Riyan, Minggu (16/11/2025).

    Menurutnya, problem terbesar ada pada lingkungan sosial yang telah lama terpapar peredaran. Ia merujuk Teori Jendela Pecah (broken windows), bahwa normalisasi tindakan menyimpang membuat kontrol sosial keluarga melemah.

    “Kehadiran bandar di kawasan Kunti menormalisasi penyalahgunaan. Modal sosial keluarga tergerus oleh stres struktural akibat kemiskinan. Peer group negatif akhirnya mengambil alih peran sosialisasi,” jelasnya.

    Program edukasi berbasis model lama seperti D.A.R.E. dinilai tidak relevan dengan psikologi remaja digital.

    “Remaja menghadapi anomie digital. Mereka mencari pelarian dari tekanan hidup dan cyberbullying. Kita butuh kurikulum Ketahanan Diri (Resilience Training), bukan kampanye bahaya narkoba satu arah,” ujarnya.

    Di sisi lain, Riyan menegaskan bahwa stigma terhadap siswa justru memperburuk keadaan.

    “Siswa adalah korban. Mereka tidak boleh dikeluarkan. Buat Kelas Dukungan Pemulihan dan status ‘Siswa dalam Program Pemulihan’ agar hak pendidikan terjamin,” katanya.

    Ia menilai kasus di Jalan Kunti erat dengan ketimpangan sosial. Remaja dari keluarga berpenghasilan rendah lebih mudah dieksploitasi pengedar.

    Guru BK, kata dia, tidak cukup hanya menjadi pemberi sanksi. Tapi, harus menjadi perantara sosial yang menghubungkan siswa dengan layanan rehabilitasi. Kepala sekolah pun harus menerapkan keadilan restoratif.

    “Hukuman retributif seperti dikeluarkan hanya mendorong siswa kembali ke jalanan,” katanya.

    Riyan menyebut penyelesaian harus berbasis sosial-ekologis, bukan razia sesaat. Ia pun memberikan sejumlah rekomendasi.

    Pertama, revitalisasi infrastruktur sosial. Pemkot Surabaya perlu membangun Pusat Kegiatan Remaja di kawasan Kunti, lengkap program seni, olahraga, dan keterampilan gratis.

    Kedua, integrasi outreach worker lokal. Yaitu, melibatkan tokoh masyarakat atau mantan pengguna sebagai petugas jangkauan resmi BNN agar pendekatan ke remaja lebih efektif.

    Ketiga, pengawasan area sekolah. Pemkot Surabaya wajib memutus rantai peredaran di sekitar sekolah, termasuk warung-warung yang disinyalir menjadi titik transaksi. Artinya, sekolah harus menjadi zona aman.

    Kasus Jalan Kunti, lanjut Riyan, hanya puncak gunung es. Jika Pemkot dan BNN tidak mengintervensi secara struktural, Surabaya berisiko menghadapi generasi remaja dengan kerentanan sosial yang makin dalam. [ipl/aje]

  • Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Choirul Anam Beri Alasan Ini

    Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Choirul Anam Beri Alasan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika mendudukan jabatan sipil, tampaknya masih akan menimbulkan perdebatan.

    Pasalnya, masih ada pihak yang menilai bahwa anggota polri tetap bisa menduduki jabatan sipil, asalkan jabatan yang diembang tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

    Pernyataan itu bahkan disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun.

    Kompolnas menyatakan bahwa anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan sipil yang kaitannya erat dengan tugas kepolisian.

    “Ya kalau mencermati putusan konstitusi yg dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, kalimat yang lain masih berlaku,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam dilansir JawaPos.com, Minggu (16/11).

    “Ya kalau mencermati putusan konstitusi yang dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, kalimat yang lain masih berlaku,” sambungnya.

    Dia menyebut, polri memang seharusnya mengundurkan diri jika jabatan sipil yang diemban tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian. Hanya saja kata dia, terdapat lembaga yang berkaitan erat dengan tugas kepolisian, seperti BNN dan BNPT.

    “Kalimat yang berlaku itu artinya, memaknai penugasan di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh,” tegasnya.

  • Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi aktif dinilai sudah tidak boleh menduduki jabatan sipil usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025.

    Dalam putusan MK itu, telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang,

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya bakal menghormati putusan MK itu. Namun, untuk saat ini putusan itu masih dipelajari.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujar Sandi saat ditemui di PTIK, Kamis (13/11/2025).

    Lantas, siapa saja polisi aktif yang menjabat posisi di luar struktur? Berikut daftar yang telah dirangkum Bisnis:

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Aryo Seto
    Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho
    Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID, Komjen Fadil Imran
    Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo
    Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen M. Iqbal 
    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono 
    Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komjen I Ketut Suardana 
    Sekretaris Utama Lemhanas RI, Komjen R. Z Panca Putra 
    Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
    Sekjen Kemendagri, Komjen Polisi Tomsi Tohir
    Irjen Kementerian UMKM, Irjen Raden Argo Yuwono 
    Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Irjen Pol. Djoko Poerwanto
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Sony Sanjaya 
    Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman  
    Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
    Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto 
    Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar,
    Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Brigjen Raden Slamet Santoso 
    Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Kombes Sumardji
    Kementerian Haji dan Umrah, Kombes Jamaludin

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan

    Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan

    Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai, perdebatan mengenai larangan tersebut justru memperlihatkan adanya salah kaprah dalam memahami kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan.
    “Yang saya heran adalah dikotomi
    polisi
    dan
    jabatan sipil
    . Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2025).
    Ia menegaskan bahwa sejak Reformasi 1998,
    Polri
    telah sepenuhnya menjadi institusi sipil. Hal itu ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” kata Poengky.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
    Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu sekaligus menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya melalui izin Kapolri.
    Putusan ini menjadi sorotan karena saat ini sejumlah perwira tinggi Polri menjabat pada berbagai posisi strategis di kementerian dan lembaga negara, mulai dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, serta jabatan-jabatan lain di berbagai kementerian baru maupun lembaga teknis.
    Poengky menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga Polri tetap harus mematuhi ketentuan baru tersebut.
    Putusan ini tampaknya ditujukan untuk menarik kembali perwira Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian agar kembali ke struktur Polri.
    Padahal banyak penugasan itu dilakukan bukan karena keinginan Polri, melainkan karena adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
    “Penugasan tersebut atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga, bukan atas permintaan Polri. Posisi, jabatan, dan penempatan juga disesuaikan dengan aturan di kementerian/lembaga,” ujar Poengky.
    Dengan adanya putusan MK ini, Poengky memperkirakan pemerintah perlu menyiapkan skema transisi agar proses penarikan pejabat berjalan tertib.
    “Dengan adanya putusan MK ini, maka perlu dilakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Kemungkinan akan ada aturan peralihan secara bertahap,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil

    Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil

    Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
    Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno
    Mahkamah Konstitusi
    , Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
    Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
    Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
    Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
    Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.
    Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.
    Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
    Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Mereka adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Berikut ini nama-namanya:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tes Urine 15 Siswa SMP Positif Narkoba, DPRD Surabaya Desak BNN Perluas Pemeriksaan di Sekolah

    Tes Urine 15 Siswa SMP Positif Narkoba, DPRD Surabaya Desak BNN Perluas Pemeriksaan di Sekolah

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar menilai temuan 15 siswa SMP positif narkoba dari 50 sampel pemeriksaan sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan. Menurut dia, kasus ini menunjukkan peredaran narkoba sudah menyasar anak usia belasan tahun dan membutuhkan tindakan cepat.

    “Kalau benar dari 50 sampel ada 15 yang positif, ini lampu merah bagi dunia pendidikan kita. Temuan ini tidak bisa dianggap ringan, karena menunjukkan adanya masalah serius di lingkungan pendidikan,” kata Ais saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).

    Ketua Harian DPP PKB ini meminta BNN melakukan tes urine secara lebih masif di seluruh sekolah, terutama di kawasan yang selama ini dicap rawan narkoba. Menurut dia, angka tersebut cukup untuk menggambarkan bahwa persoalan narkoba sudah masuk fase mengkhawatirkan.

    “BNN perlu melakukan tes urine secara lebih luas. Jangan menunggu ada kejadian, tapi lakukan secara periodik di sekolah-sekolah yang masuk zona rawan,” ujar politisi muda ini.

    Ais menegaskan, anak SMP yang positif narkoba pada dasarnya adalah korban sehingga pendekatan rehabilitatif harus menjadi prioritas. Namun dia menilai pemerintah kota juga perlu memperkuat peran keluarga dan lingkungan agar pengawasan tidak hanya dibebankan pada sekolah.

    “Anak-anak seusia itu bukan pelaku, mereka korban. Rehabilitasi wajib dilakukan, dan pengawasan keluarga harus diperkuat,” tutur Ais.

    Ais meminta pemerintah kota bersama BNNK, dinas pendidikan, hingga kelurahan harus membangun mekanisme pencegahan yang menyeluruh. Menurut dia, tanpa kolaborasi serius, kasus serupa akan terus berulang dan mengancam masa depan generasi muda Surabaya.

    “Kalau kita hanya reaktif setelah ada kasus, masalah ini tidak akan selesai. Harus ada gerakan bersama yang sistematis,” pungkas Ais.  [asg/ian]

  • Dari Jalan Kunti, Ini Awal Mula Terungkapnya 15 Pelajar SMP Surabaya Positif Narkoba

    Dari Jalan Kunti, Ini Awal Mula Terungkapnya 15 Pelajar SMP Surabaya Positif Narkoba

    Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menemukan 15 siswa SMP positif narkoba setelah tes urine acak dilakukan di sebuah sekolah yang berlokasi dekat kawasan Jalan Kunti, Semampir, Surabaya.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah timnya lebih dulu melakukan operasi di sejumlah bedeng di kawasan itu, yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penggunaan sabu.

    “Kami berada pada satu lokasi SMP dan SMA, berdekatan. Petugas kami melaksanakan kegiatan kurang lebih mengambil sampling 50 siswa,” kata Budi, Jumat (14/11).

    Dari pemeriksaan itu, sebanyak 15 pelajar SMP terdeteksi positif. Budi menyebut temuan tersebut mencerminkan bahaya paparan narkoba yang sudah menjangkau anak usia sekolah.

    “15 orang itu adalah pengguna aktif terkait dengan narkotika, adik-adik kita yang usia SMP itu,” ujarnya.

    Ia menilai penanganan permasalahan narkoba di Jalan Kunti harus melibatkan banyak pihak. Menurutnya, kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, sekolah, hingga masyarakat mutlak dibutuhkan untuk menekan peredaran barang terlarang di kawasan padat penduduk tersebut.

    Budi menekankan bahwa penanganan harus dimulai dari anak-anak yang terpapar, didukung oleh peran orang tua, sekolah dan lingkungan sosial.

    “Satu kita kerjakan anaknya dulu, kedua keikutsertaan orang tua, kemudian lingkungan sekolah, baru lingkungan masyarakat. Empat ini yang harus kita kerjakan bersama,” tambahnya.

    Dia juga mengingatkan bahwa potensi kerusakan akibat sabu sangat besar. Satu gram sabu, lanjut Budi, dapat merusak enam hingga 10 orang.

    “Kalau misalkan Jalan Kunti menjadi pusat peredaran, yang kita ketemukan misalkan kurang lebih 400 gram sampai 600 gram, berarti daya rusaknya kurang lebih 600 orang,” tutupnya.

  • 15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba, BNN Serukan Kolaborasi untuk Rehabilitasi dan Pencegahan

    15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba, BNN Serukan Kolaborasi untuk Rehabilitasi dan Pencegahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 15 siswa SMP di Surabaya dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukan tes urin terhadap sejumlah pelajar.

    Tes yang dilakukan terhadap 50 siswa SMP dan SMA di Surabaya ini mengungkapkan bahwa 15 di antaranya positif sebagai pengguna aktif narkoba. Temuan ini menunjukkan adanya tren mengkhawatirkan mengenai penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar yang perlu segera ditangani.

    Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Budi Mulyanto, menyoroti temuan ini sebagai sebuah keprihatinan yang perlu diatasi bersama. “Ini satu keprihatinan yang harus kita rumuskan bersama, kita harus mempunyai satu misi untuk menyelamatkan mereka,” ungkap Budi Mulyanto, Jumat (14/11/2025).

    Meskipun menyedihkan, hasil tes urin ini menjadi sinyal bahaya yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama masyarakat dan pemerintah.

    Mengingat beberapa kawasan di Surabaya dikenal sebagai sarang peredaran narkoba, Budi Mulyanto menegaskan bahwa BNN Provinsi Jawa Timur akan segera melakukan rehabilitasi bagi siswa-siswa yang terlibat.

    “Tentunya kita tidak melihat itu sebagai mereka penjahat, bukan, tapi mereka harus kita sembuhkan bersama,” lanjutnya.

    Budi Mulyanto juga mengimbau agar masyarakat tidak memandang negatif terhadap para siswa tersebut, karena mereka lebih banyak menjadi korban dari lingkungan yang tidak sehat.

    Untuk menangani permasalahan ini secara tuntas, Budi Mulyanto mengajak berbagai pihak untuk ikut serta dalam mencarikan solusi. Ia mendorong agar segera dilaksanakan diskusi antara BNN, kepolisian, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat lainnya dalam forum pentahelix.

    Hal ini untuk merumuskan langkah-langkah yang lebih tegas dalam memerangi narkoba di wilayah Surabaya, khususnya kawasan yang sudah diketahui sebagai titik peredaran narkoba.

    Budi Mulyanto menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi masalah besar ini. “Apabila itu dilaksanakan, tentunya ini perlu kebersamaan kita semua untuk membebaskan Kunti dari cengkraman bandar dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

    Harapannya, dengan kolaborasi yang erat antara semua pihak, permasalahan narkoba di kalangan pelajar dapat segera diselesaikan. [rma/suf]

  • Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Bisnis.com, SURABAYA — Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD angkat suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil, selama masih berstatus aktif.

    Mahfud menjelaskan bahwa putusan yang telah dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) lalu tersebut secara otomatis telah bersifat mengikat dan wajib untuk dijalankan pasca pengesahannya.

    “Ya, itu [putusan MK] mengikat dong. Tidak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri. Itu putusan MK, itu putusan hukum. Kalau putusan reformasi Polri itu administratif, nanti ya. Kalau [putusan tim] reformasi [Polri] itu administratif, disampaikan ke presiden, tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” beber Mahfud saat ditemui usai ibadah salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) tersebut menegaskan kembali, dengan disahkannya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, maka Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian telah dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

    Walau begitu, Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut juga tidak mengharuskan jajaran legislatif untuk menyusun ataupun merombak kembali Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menurut MK bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, putusan MK tersebut, lanjut Mahfud, telah berlaku secara otomatis dan menggugurkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.

    “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah [penjelasan] undang-undang, langsung berlaku. [Penjelasan] undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu ‘kan isinya ‘atau ditugaskan oleh Kapolri’, itu ‘kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” beber Mahfud.

    Oleh sebab itu, Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK tersebut berharap banyak putusan tersebut dapat dijalankan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya oleh institusi terkait, usai diketok palu pada Kamis (13/11) kemarin. Ia pun meminta prosedur pemberhentian aparat yang masih menduduki jabatan sipil juga harus secepatnya diatur oleh lembaga terkait.

    “Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika. Begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani. 

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil. 

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.