Kementrian Lembaga: BNN

  • Imaji “Surgawi” di Seberang Kawasan Religi

    Imaji “Surgawi” di Seberang Kawasan Religi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, mungkin lebih banyak dikenal sebagai pusatnya aktivitas religi. Di sana ada makam salah satu ulama yang berjasa besar dalam penyebaran Islam di Tanah Jawa, Sayyid Ali Rahmatullah, atau lebih dikenal sebagai Sunan Ampel. Makam yang ditetapkan sebagai kawasan wisata religi itupun menjadi magnet bagi jutaan peziarah, baik Tanah Air hingga manca negara.

    Sekitar 3 Kilometer dari sana, ada potret yang sangat kontras. Potret itu tersaji di Jalan Kunti. Lokasinya di sisi timur Komplek Wisata Religi Makam Sunan Ampel. Masih dalam satu kecamatan yang sama namun dipisahkan oleh Sungai Sidotopo.

    Penampakan Jalan Kunti memang terkesan tidak istimewa. Ukuran jalannya lebar. Muat untuk dua truk besar bersimpangan. Bahu jalannya juga cukup lapang. Bisa untuk parkir kendaraan roda empat ke atas tanpa khawatir tersenggol, terserempet, apalagi tertabrak. Sementara di kanan kirinya, berdiri rumah-rumah dengan ukuran besar. Bisa dibilang, seperti rumahnya orang kaya lama.

    Dari tampilannya, Jalan Kunti tidaklah mempertontonkan diri sebagai kawasan kumuh. Meski memang sebagian sudutnya menampakkan ruko-ruko dengan tumpukan kardus bekas. Tapi bagi mereka yang paham, jalan ini punya julukan yang sangat tak nyaman didengar, juga meresahkan. Di dunia kriminal, kawasan ini dikenal sebagai Kampung Narkoba Kunti.

    Kampung Narkoba di Jalan Kunti, Semampir, kembali menyedot perhatian usai digerebek oleh petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Polisi dan TNI, Jumat (7/11/2025) kemarin. Dari penggerebekan tersebut, aparat menemukan 203 poket kristal sabu, 222 pil ekstasi, 10 butir alprazolam, 22 pil warna hijau, 29 pil orange, alat hisap sabu, korek api dan dua senjata tajam.

    Selain berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, petugas juga menetapkan dua orang sebagai pengedar di jalan Kunti. Dua bandar itu berinisial AH dan A. Keduanya diamankan bersama dengan AR yang berperan menyediakan bilik hisap sabu. Namun, AR tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak cukup bukti.

    Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan pada Jumat (7/11/2025) kemarin bukanlah aksi pertama dalam upaya menghapus peredaran narkotika di Jalan Kunti. Dari data yang dihimpun Beritajatim, petugas gabungan rutin melakukan penggerebekan setiap tahunnya. Namun, Jalan Kunti tetap menjadi ‘surga’ bagi penikmat narkotika.

    Bukan hanya penggerebekan secara langsung, aparat kepolisian dan BNN kerap kali membongkar bilik kamar yang tersedia di sudut Jalan Kunti. Bilik kamar itu dibangun oleh para penjual sabu sebagai layanan konsumsi di lokasi atau kerap disebut andok sabu.

    “Kalau andok di Kunti itu kan (konsumen) merasa aman. Dihabiskan di lokasi lalu pulang. Daripada beli disini lalu dibawa keluar (jalan Kunti) kan nggak aman. Bisa ada apa-apa di jalan,” ujar salah satu warga sekitar Jalan Kunti yang enggan namanya disebut.

    Ketersediaan layanan andok sabu di Jalan Kunti menjadi daya tarik sendiri bagi para penikmat narkotika jenis sabu. Dengan bermodalkan uang Rp150 ribu sampai Rp350 ribu, para konsumen sudah bisa menikmati sabu di Jalan Kunti. Dengan harga yang cenderung dapat dijangkau banyak kalangan, pasar narkotika di Jalan Kunti kian besar. Narkoba di Jalan Kunti bukan hanya dinikmati orang dewasa, namun anak-anak.

    Adanya anak-anak yang ikut andok sabu di Jalan Kunti bukan isapan jempol belaka. Setidaknya, dalam dua penggerebekan terakhir pada petugas gabungan mendapati anak-anak terjaring dalam razia. Selain itu, saat BNN Jatim melakukan tes urine ke 50 pelajar SMP-SMA di Jalan Kunti, 15 diantaranya positif narkoba. Mirisnya, ada satu pelajar yang diduga sudah mengalami ketergantungan.

    “15 orang itu adalah pengguna aktif terkait dengan narkotika, adik-adik kita yang usia SMP itu. Ini suatu keprihatinan yang harus kita rumuskan bersama,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto.

    Demi ‘menyembuhkan’ luka Surabaya di Jalan Kunti, Negara lewat gabungan aparat tidak hanya melakukan tindakan represif berupa penggerebekan dan pembongkaran bedeng-bedeng bilik sabu. Pada tahun 2021, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat itu, Ganis Setyaningrum bersama Eri Cahyadi membangun Kampung Tangguh Narkoba di wilayah Jalan Kunti. Dengan program kerja pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam mengawasi dan menangkal peredaran narkoba di wilayah Jalan Kunti.

    Selain itu pada akhir 2024, Pemkot Surabaya bersama pihak kepolisian sempat mendirikan pos penjagaan di wilayah Jalan Kunti. Selain itu, negara juga memasang sejumlah CCTV di sekitar Jalan Kunti. Namun mengacu pada hasil penggerebekan terakhir, tampaknya upaya negara tetap belum dapat memberantas peredaran narkotika di Jalan Kunti.

    Menanggapi permasalahan peredaran narkoba di Jalan Kunti, Sosiolog Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Febriyanto Firman Wijaya menjelaskan jika saat ini sistem pengamanan sosial untuk para remaja di Surabaya telah runtuh. Apalagi, ditemukan adanya anak-anak yang sudah bisa mengkonsumsi narkoba di Jalan Kunti.

    “Penyelesaiannya tidak cukup dengan moralitas, tapi kebijakan sosial radikal yang memperbaiki institusi dan lingkungan,” ujar Riyan.

    Menurut Riyan, problem terbesar sulitnya memberantas narkoba di Jalan Kunti karena lingkungan yang sudah lama terpapar. Paparan perbuatan negatif yang cukup lama, membuat kontrol sosial di keluarga kian melemah. Kehadiran bandar di Jalan Kunti yang semakin berkembang membuat adanya normalisasi penyalahgunaan narkotika.

    Riyan berpendapat jika penyelesaian permasalahan Jalan Kunti memerlukan pendekatan sosial-ekologis. Seperti revitalisasi infrastruktur sosial yang berguna untuk mewadahi para remaja berkegiatan positif di bidang kesenian, olahraga, hingga keterampilan gratis. Negara juga perlu menggandeng tokoh masyarakat atau mantan pengguna sebagai kepanjangan tangan negara untuk menggapai para remaja.

    “Lalu perlu adanya pengawasan area sekolah. Pemkot Surabaya wajib memutus rantai peredaran di sekitar sekolah, termasuk warung-warung yang disinyalir menjadi titik transaksi. Artinya, sekolah harus menjadi zona aman,” terangnya.

    Senada dengan Riyan, Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Prof. Bagong Suyanto menjelaskan jika peredaran narkotika semakin berkembang dan sulit dibendung lantaran kerap dianggap sebagai bisnis yang menggiurkan. Sangkin sulitnya dibendung, para bandar kini sukses menjadikan anak-anak pangsa pasar.

    “Narkoba pangsa pasarnya terus meluas. tidak hanya dipasarkan di diskotik atau di kalangan anak muda yang suka hiburan malam. tetapi kini meluas ke ibu-ibu, dan bahkan anak-anak. Hal itu bisa dilihat dari adanya paket hemat narkoba yang memang ditujukan ke anak-anak,” terang Dekan FISIP Unair itu.

    Bagong mengakui jika memberantas peredaran narkotika di Jalan Kunti merupakan hal berat jika hanya mengandalkan aparat. Apalagi, sebagian warga Jalan Kunti rela bentrok dengan aparat untuk melindungi para bandar.

    “Butuh konsistensi dan kerja keras aparat. Selain itu juga perlu dukungan masyarakat. kalau tidak ada dukungan masyarakat sulit. Di jalan Kunti ada resistensi dari Sebagian warga lokal yang melindungi sindikat narkoba. jadi sulit,” imbuhnya.

    Sebagai sosiolog anak, Bagong meminta agar para orang tua atau pengasuh di rumah lebih peduli terhadap anak. Dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika pada anak yang diketahui Bagong, salah satu faktor utama karena anak tidak memiliki hubungan yang akrab dengan orang tua atau pengasuh di rumah.

    “Anak memang menjadi pangsa pasar baru. Untuk mencegah agar anak tidak menjadi korban harus ada peran ortu dan masyarakat. perlu kedekatan ortu dan anak. Sebab anak mencari pelarian ke narkoba biasanya karena hubungannya yang kurang akrab dengan orang tua,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Mendes-Warga Bengkulu Deklarasi Bebas Narkoba-Gotong Royong Bangun Desa

    Mendes-Warga Bengkulu Deklarasi Bebas Narkoba-Gotong Royong Bangun Desa

    Seluma

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendeklarasikan gotong royong membangun desa dan desa bersih dari narkoba (bersinar), di Desa Bukit Peninjauan I, Seluma, Bengkulu. Yandri menyebut hal ini selaras dengan astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Deklarasi itu digelar pada Minggu (16/11/2025) di Desa Bukit Peninjauan I, Seluma, Bengkulu. Dalam deklarasi itu juga turut dihadiri Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tantan Sulistyana, dan Kapolda Bengkulu Irjen Mardiyono.

    “Saya mengajak Bapak, Ibu, kita ini bukan superman. Kita ini adalah superteam. Bapak Gubernur tidak bisa sendirian, Pak Kapolda, nggak bisa sendirian Menteri Desa tidak bisa sendirian Bupati Seluma tidak bisa sendirian. Oleh karena itu perlu kerjasama, apapun posisi kita, di manapun kita tinggal, perlu kepedulian perlu tenaga dan pikiran kita semua,” ujar Yandri dalam sambutannya.

    Dia mengatakan dalam memberantas narkoba dan membangun desa perlu adanya keterkaitan warga bersama, bukan hanya tergantung Presiden, para Menteri, Gubernur, dan sebagainya.

    “Tapi tergantung kita semua, maka pesan Bapak Presiden Prabowo adalah kita ini sekali lagi bukan superman. Tetapi kita adalah superteam. Oleh karena itu agenda hari ini sangat penting membangun desa kami di Kementerian Desa,” jelasnya.

    “Jadi dua kata kunci ini pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan baru. Bapak Presiden Prabowo meletakkan desa sebagai subjek pembangunan, sebagai pelaku utama pembangunan,” ucapnya.

    “Oleh karena itu, Bapak, Ibu, saya mengajak secara sungguh-sungguh dari hati yang paling dalam. Ayo kita bangun desa kita masing-masing, ayo kita galakkan gotong royong di segala bidang. Apakah itu sosial, budaya, politik apalagi masalah narkoba,” tutupnya.

    Kami seluruh elemen masyarakat Provinsi Bengkulu yang hadir di tempat ini. Menyadari bahwa gotong royong adalah rasa kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan yang merupakan identitas budaya Bangsa Indonesia yang terus dilestarikan oleh karena itu kami berikrar:

    – Mewujudkan desa yang maju mandiri dan sejahtera.
    – Membangun semangat kebersamaan kepedulian tanggungjawab dan berkontribusi nyata bagi kemajuan desa.
    – Menguatkan peran pemerintah desa pemuda pemudi desa perempuan desa dan tenaga pendamping profesional sebagai motor perubahan yang berintegritas.
    – Menjaga sumber daya alam pangan dan lingkungan desa sebagai warisan untuk generasi dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa.

    Kami tetapkan deklarasi gotong royong membangun desa sebagai tekad bersama menuju desa maju mandiri dan berkelanjutan.

    Kemudian deklarasi dilanjut pembacaan ikrar Perang Melawan Narkoba yang berisikan:

    Kami seluruh elemen bangsa yang hadir di tempat ini mewakili masyarakat Indonesia dan dunia menyadari bahwa narkoba adalah perusak generasi bangsa. Oleh karena itu kami berjanji dan berikrar:

    – Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dimanapun berada
    – Menyatakan perang terhadap penyalhgunaan dan peredaran gelap narkoba dimanapun berada
    – Mendukung sepenuhnya kebijakan BNN RI dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
    – Menyadari bahwa untuk mewujudkan Indonesia bersih narkoba adalah merupakan tanggung jawab seluruh bangsa
    – Mengerahkan segala kemampuan kami bersama seluruh potensi bangsa untuk mewujudkan desa bebas narkoba

    Sebagai informasi, setelah deklarasi gotong royong membangun desa dan desa bersinar, Mendes Yandri beserta rombongan meninjau pembangunan gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) serta meninjau peternakan sapi yang ada di Desa Bukit Peninjauan I.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati serta Wali Kota se Provinsi Bengkulu, Kepala Desa dan pendamping desa se Provinsi Bengkulu, jajaran Forkopimda Provinsi Bengkulu hingga ribuan masyarakat Bengkulu.

    Turut mendampingi Mendes Yandri yaitu Kepala BPSDM Kemendes PDT Agustomi Masik, Dirjen PPDT Samsul Widodo serta Staf Ahli Mendes PDT Sugito.

    (lir/lir)

  • Semarak Fun Run RS Bhayangkara Kediri, Mbak Wali Dorong Gaya Hidup Sehat

    Semarak Fun Run RS Bhayangkara Kediri, Mbak Wali Dorong Gaya Hidup Sehat

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberangkatkan peserta RS Bhayangkara Kediri Fun Run 2025, Minggu (16/11/2025). Ajang lari sehat yang start dan finish di Tirtayasa Park ini digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-54 RS Bhayangkara Kediri.

    Fun run ini menghadirkan dua kategori, yaitu 5K dan 3K, yang dapat diikuti oleh masyarakat umum. Selain berolahraga, para peserta juga berkesempatan mendapatkan berbagai doorprize menarik seperti motor, sepeda listrik, dan sejumlah hadiah hiburan lainnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Mbak Wali menyampaikan selamat ulang tahun RS Bhayangkara Kediri yang telah menempuh perjalanan panjang dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Kediri selama 54 tahun, “RS Bhayangkara juga terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kota Sehat khususnya di Kota Kediri,” ujarnya. “kegiatan fun run ini merupakan wujud komitmen dan ikhtiar untuk menyehatkan masyarakat,” imbuhnya.

    Wali Kota Kediri beserta rombongan turut meninjau pelaksanaan Bhakti Kesehatan RS Bhayangkara, sekaligus menyapa masyarakat yang sedang periksa kesehatan.

    Hadir pula Sekretaris Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Sespusdokkes) Polri Brigjen Pol. Farid Amansyah; Kabiddokkes Kombes Pol. Mohammad Khusnan Marzuki; Kepala RS Bhayangkara Kediri Kombes Pol. Agung Hadi Wijanarko; Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim; Danbrigif 16 Wira Yudha Letkol Inf. Muhammad Sujoko; Kepala BNN Kota Kediri Yudha Wirawan; para tamu undangan; serta seluruh peserta fun run. [nm/but]

  • 15 Pelajar Surabaya Positif Narkoba, Sosiolog UM Surabaya Sebut sebagai Krisis Struktural

    15 Pelajar Surabaya Positif Narkoba, Sosiolog UM Surabaya Sebut sebagai Krisis Struktural

    Surabaya (beritajatim.com) – Temuan 15 pelajar di Surabaya yang positif mengonsumsi narkoba menjadi alarm keras rapuhnya perlindungan anak di kawasan rawan peredaran, seperti di Jalan Kunti.

    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap kasus ini setelah melakukan sampling tes terhadap 50 siswa di sekitar Jalan Kunti, salah satu titik merah narkotika di Surabaya.

    Sosiolog Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Febriyanto Firman Wijaya menilai kasus ini bukan hanya persoalan penyalahgunaan narkoba, melainkan sinyal runtuhnya sistem pengamanan sosial remaja Surabaya.

    “Kasus 15 siswa SMP positif narkoba di Jalan Kunti adalah alarm serius. Ini krisis struktural. Penyelesaiannya tidak cukup dengan moralitas, tapi kebijakan sosial radikal yang memperbaiki institusi dan lingkungan,” ujar Riyan, Minggu (16/11/2025).

    Menurutnya, problem terbesar ada pada lingkungan sosial yang telah lama terpapar peredaran. Ia merujuk Teori Jendela Pecah (broken windows), bahwa normalisasi tindakan menyimpang membuat kontrol sosial keluarga melemah.

    “Kehadiran bandar di kawasan Kunti menormalisasi penyalahgunaan. Modal sosial keluarga tergerus oleh stres struktural akibat kemiskinan. Peer group negatif akhirnya mengambil alih peran sosialisasi,” jelasnya.

    Program edukasi berbasis model lama seperti D.A.R.E. dinilai tidak relevan dengan psikologi remaja digital.

    “Remaja menghadapi anomie digital. Mereka mencari pelarian dari tekanan hidup dan cyberbullying. Kita butuh kurikulum Ketahanan Diri (Resilience Training), bukan kampanye bahaya narkoba satu arah,” ujarnya.

    Di sisi lain, Riyan menegaskan bahwa stigma terhadap siswa justru memperburuk keadaan.

    “Siswa adalah korban. Mereka tidak boleh dikeluarkan. Buat Kelas Dukungan Pemulihan dan status ‘Siswa dalam Program Pemulihan’ agar hak pendidikan terjamin,” katanya.

    Ia menilai kasus di Jalan Kunti erat dengan ketimpangan sosial. Remaja dari keluarga berpenghasilan rendah lebih mudah dieksploitasi pengedar.

    Guru BK, kata dia, tidak cukup hanya menjadi pemberi sanksi. Tapi, harus menjadi perantara sosial yang menghubungkan siswa dengan layanan rehabilitasi. Kepala sekolah pun harus menerapkan keadilan restoratif.

    “Hukuman retributif seperti dikeluarkan hanya mendorong siswa kembali ke jalanan,” katanya.

    Riyan menyebut penyelesaian harus berbasis sosial-ekologis, bukan razia sesaat. Ia pun memberikan sejumlah rekomendasi.

    Pertama, revitalisasi infrastruktur sosial. Pemkot Surabaya perlu membangun Pusat Kegiatan Remaja di kawasan Kunti, lengkap program seni, olahraga, dan keterampilan gratis.

    Kedua, integrasi outreach worker lokal. Yaitu, melibatkan tokoh masyarakat atau mantan pengguna sebagai petugas jangkauan resmi BNN agar pendekatan ke remaja lebih efektif.

    Ketiga, pengawasan area sekolah. Pemkot Surabaya wajib memutus rantai peredaran di sekitar sekolah, termasuk warung-warung yang disinyalir menjadi titik transaksi. Artinya, sekolah harus menjadi zona aman.

    Kasus Jalan Kunti, lanjut Riyan, hanya puncak gunung es. Jika Pemkot dan BNN tidak mengintervensi secara struktural, Surabaya berisiko menghadapi generasi remaja dengan kerentanan sosial yang makin dalam. [ipl/aje]

  • Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Choirul Anam Beri Alasan Ini

    Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Choirul Anam Beri Alasan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika mendudukan jabatan sipil, tampaknya masih akan menimbulkan perdebatan.

    Pasalnya, masih ada pihak yang menilai bahwa anggota polri tetap bisa menduduki jabatan sipil, asalkan jabatan yang diembang tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

    Pernyataan itu bahkan disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun.

    Kompolnas menyatakan bahwa anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan sipil yang kaitannya erat dengan tugas kepolisian.

    “Ya kalau mencermati putusan konstitusi yg dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, kalimat yang lain masih berlaku,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam dilansir JawaPos.com, Minggu (16/11).

    “Ya kalau mencermati putusan konstitusi yang dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, kalimat yang lain masih berlaku,” sambungnya.

    Dia menyebut, polri memang seharusnya mengundurkan diri jika jabatan sipil yang diemban tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian. Hanya saja kata dia, terdapat lembaga yang berkaitan erat dengan tugas kepolisian, seperti BNN dan BNPT.

    “Kalimat yang berlaku itu artinya, memaknai penugasan di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh,” tegasnya.

  • Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi aktif dinilai sudah tidak boleh menduduki jabatan sipil usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025.

    Dalam putusan MK itu, telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang,

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya bakal menghormati putusan MK itu. Namun, untuk saat ini putusan itu masih dipelajari.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujar Sandi saat ditemui di PTIK, Kamis (13/11/2025).

    Lantas, siapa saja polisi aktif yang menjabat posisi di luar struktur? Berikut daftar yang telah dirangkum Bisnis:

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Aryo Seto
    Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho
    Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID, Komjen Fadil Imran
    Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo
    Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen M. Iqbal 
    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono 
    Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komjen I Ketut Suardana 
    Sekretaris Utama Lemhanas RI, Komjen R. Z Panca Putra 
    Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
    Sekjen Kemendagri, Komjen Polisi Tomsi Tohir
    Irjen Kementerian UMKM, Irjen Raden Argo Yuwono 
    Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Irjen Pol. Djoko Poerwanto
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Sony Sanjaya 
    Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman  
    Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
    Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto 
    Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar,
    Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Brigjen Raden Slamet Santoso 
    Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Kombes Sumardji
    Kementerian Haji dan Umrah, Kombes Jamaludin

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan

    Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan

    Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai, perdebatan mengenai larangan tersebut justru memperlihatkan adanya salah kaprah dalam memahami kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan.
    “Yang saya heran adalah dikotomi
    polisi
    dan
    jabatan sipil
    . Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2025).
    Ia menegaskan bahwa sejak Reformasi 1998,
    Polri
    telah sepenuhnya menjadi institusi sipil. Hal itu ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” kata Poengky.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
    Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu sekaligus menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya melalui izin Kapolri.
    Putusan ini menjadi sorotan karena saat ini sejumlah perwira tinggi Polri menjabat pada berbagai posisi strategis di kementerian dan lembaga negara, mulai dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, serta jabatan-jabatan lain di berbagai kementerian baru maupun lembaga teknis.
    Poengky menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga Polri tetap harus mematuhi ketentuan baru tersebut.
    Putusan ini tampaknya ditujukan untuk menarik kembali perwira Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian agar kembali ke struktur Polri.
    Padahal banyak penugasan itu dilakukan bukan karena keinginan Polri, melainkan karena adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
    “Penugasan tersebut atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga, bukan atas permintaan Polri. Posisi, jabatan, dan penempatan juga disesuaikan dengan aturan di kementerian/lembaga,” ujar Poengky.
    Dengan adanya putusan MK ini, Poengky memperkirakan pemerintah perlu menyiapkan skema transisi agar proses penarikan pejabat berjalan tertib.
    “Dengan adanya putusan MK ini, maka perlu dilakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Kemungkinan akan ada aturan peralihan secara bertahap,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil

    Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil

    Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
    Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno
    Mahkamah Konstitusi
    , Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
    Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
    Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
    Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
    Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.
    Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.
    Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
    Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Mereka adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Berikut ini nama-namanya:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tes Urine 15 Siswa SMP Positif Narkoba, DPRD Surabaya Desak BNN Perluas Pemeriksaan di Sekolah

    Tes Urine 15 Siswa SMP Positif Narkoba, DPRD Surabaya Desak BNN Perluas Pemeriksaan di Sekolah

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar menilai temuan 15 siswa SMP positif narkoba dari 50 sampel pemeriksaan sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan. Menurut dia, kasus ini menunjukkan peredaran narkoba sudah menyasar anak usia belasan tahun dan membutuhkan tindakan cepat.

    “Kalau benar dari 50 sampel ada 15 yang positif, ini lampu merah bagi dunia pendidikan kita. Temuan ini tidak bisa dianggap ringan, karena menunjukkan adanya masalah serius di lingkungan pendidikan,” kata Ais saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).

    Ketua Harian DPP PKB ini meminta BNN melakukan tes urine secara lebih masif di seluruh sekolah, terutama di kawasan yang selama ini dicap rawan narkoba. Menurut dia, angka tersebut cukup untuk menggambarkan bahwa persoalan narkoba sudah masuk fase mengkhawatirkan.

    “BNN perlu melakukan tes urine secara lebih luas. Jangan menunggu ada kejadian, tapi lakukan secara periodik di sekolah-sekolah yang masuk zona rawan,” ujar politisi muda ini.

    Ais menegaskan, anak SMP yang positif narkoba pada dasarnya adalah korban sehingga pendekatan rehabilitatif harus menjadi prioritas. Namun dia menilai pemerintah kota juga perlu memperkuat peran keluarga dan lingkungan agar pengawasan tidak hanya dibebankan pada sekolah.

    “Anak-anak seusia itu bukan pelaku, mereka korban. Rehabilitasi wajib dilakukan, dan pengawasan keluarga harus diperkuat,” tutur Ais.

    Ais meminta pemerintah kota bersama BNNK, dinas pendidikan, hingga kelurahan harus membangun mekanisme pencegahan yang menyeluruh. Menurut dia, tanpa kolaborasi serius, kasus serupa akan terus berulang dan mengancam masa depan generasi muda Surabaya.

    “Kalau kita hanya reaktif setelah ada kasus, masalah ini tidak akan selesai. Harus ada gerakan bersama yang sistematis,” pungkas Ais.  [asg/ian]