Kementrian Lembaga: BNN

  • INDEF: 83,96% Publik Puji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

    INDEF: 83,96% Publik Puji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Survei yang dilakukan Continuum INDEF menyebutkan 83,96% Publik menyampaikan sentimen positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi mengisi jabatan sipil atau rangkap jabatan.

    Metode survei menyasar sentimen publik di media sosial X sebanyak 8.165 perbincangan dan YouTube sebanyak 3.471 perbincangan. Survei menggunakan analisis eksposur perbincangan, analisis sentimen, dan analisis topik perbincangan. Waktu survei berlangsung 13-17 November 2025.

    Business Head Continuum INDEF, Arini Astari menjelaskan, dalam pelaksanaan survei telah menyingkirkan akun buzzer dan akun media sehingga sehingga memperoleh opini publik yang organik.

    “Dari sisi sentimen, ada 83,96% percakapan bernada positif terhadap putusan MK. Sementara 16,04% ini bernada negatif. Jadi ini menunjukkan publik secara umum mengapresiasi putusan ini terutama di tengah krisis kepercayaan terhadap kinerja pemerintah dan praktik rangkap jabatan yang dinilai merusak tata kelola birokrasi,” katanya dikutip akun YouTube INDEF, Minggu (23/11/2025).

    Arini menjelaskan, apresiasi publik tidak lepas dari banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Selain itu, putusan MK sekaligus memperkuat supremasi sipil dan mendorong putusan segera dilaksanakan.

    Publik juga menilai putusan menekan angka konflik kepentingan di tubuh lembaga atau Kementerian pelat merah dan memperjelas batas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan administratif.

    Pada sisi sentimen negatif, mengkritik bahwa putusan ini seharusnya diberlakukan untuk instansi lainnya, kemudian berpotensi memicu kecemburuan antar instansi, serta banyak masyarakat yang sudah jengah dengan praktik rangkap jabatan.

    “Publik sudah lama jengah melihat rangkap jabatan yang dianggap mengurangi kesempatan kerja bagi orang lain dan membuka peluang konflik kepentingan dan di sini perlu kita pahami bersama bahwa narasi kritis ini penting diberitakan bukan sebagai penolakan keputusan, tetapi sebagai dorongan agar reformasi tidak berhenti di satu institusi saja,” jelas Arini.

    Adapun publik mendesak agar rangkap jabatan juga tidak terjadi di TNI, KPK, DPR, dan BNN.

  • Pimpinan Tripartit Nasional: Kinerja BNN dukung Indonesia Emas 2045

    Pimpinan Tripartit Nasional: Kinerja BNN dukung Indonesia Emas 2045

    “Menuju Indonesia Emas harus didukung dengan pemberantasan narkoba yang serius, karena pemberantasan narkoba merupakan syarat fundamental dan mutlak dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan penciptaan SDM yang unggul, cerdas dan ber

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional Unsur Pekerja dan juga Wasekjen DPP KSPSI AGN Afif Johan mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan Narkoba dan menyebut hal tersebut adalah fondasi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

    “Menuju Indonesia Emas harus didukung dengan pemberantasan narkoba yang serius, karena pemberantasan narkoba merupakan syarat fundamental dan mutlak dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan penciptaan SDM yang unggul, cerdas dan berdaya saing,” kata Afif dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.

    Afif juga secara khusus memberikan apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba secara masif di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dengan slogan War on Drugs For Humanity.

    Menurut Afif, rakyat Indonesia sangat memperhatikan gebrakan BNN dalam dua bulan terakhir dalam melakukan pemberantasan narkoba, mulai dari pengungkapan beberapa jaringan narkoba, membongkar jaringan antar provinsi maupun internasional dan yang terbaru adalah keberanian membongkar kampung narkoba di Jakarta yaitu Kampung Bahari.

    Ia mengatakan jika generasi muda terjerat narkoba, tidak akan mungkin tercipta generasi SDM unggul, yang merupakan faktor penting menuju Indonesia Emas 2045.

    “Jangan sampai negara kita gagal mewujudkan visinya akibat peredaran narkoba,” ujarnya.

    Afif juga mengajak masyarakat dapat turut mendukung BNN dalam upaya pemberantasan narkoba dan menjadi bagian dari BNN dalam mengungkap adanya peredaran narkoba dengan menjalankan fungsi kontrol masyarakat demi menjaga para generasi muda bangsa. Menurutnya, perang melawan narkoba bukan sekadar agenda pemerintah atau BNN dan kepolisian semata.

    Ia mengatakan ha ini membutuhkan peran bersama dan misi fundamental bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi dan menyiapkan generasi penerus bangsa yang kuat, sehat, dan berintegritas, yang akan menentukan tercapai atau tidaknya cita-cita Indonesia menjadi negara maju dan makmur pada tahun 2045.

    Lebih lanjut, kata Afif, pemberantasan narkoba yang tidak optimal, bisa menyasar ke anak-anak dari para pekerja/buruh Indonesia. Ia juga mengaku beberapa kali memberikan advokasi kepada anak-anak pekerja/buruh yang terkena dampak peredaran narkoba atau penyalahgunaan narkoba.

    Afif percaya, BNN di bawah kepemimpinan Komjen Pol, Suyudi Ario Seto mampu melaksanakan tugas BNN dalam melakukan pemberantasan narkoba hingga akar-akarnya.

    “Saya mengenal Jenderal Suyudi sedah sejak lama, saya percaya kemampuan dan integritas salah satu jenderal terbaik itu dalam mengabdi dan berbakti untuk bangsa,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Bobby minta Pramuka ikut bantu pemberantasan narkoba di Sumut

    Gubernur Bobby minta Pramuka ikut bantu pemberantasan narkoba di Sumut

    “Lewat gerakan Pramuka yang masif akan menjadi dasar mencegah anak-anak kita tidak melirik, dan tidak tertarik narkoba. Karena kita tahu narkoba di daerah kita ini masih sangat tinggi,”

    Medan (ANTARA) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution meminta gerakan Pramuka ikut berperan membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumut.

    Pihaknya berharap kepengurusan Kwartir Daerah (Kwarda) Sumut periode 2025–2030 menjadi garda terdepan mencegah generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

    “Lewat gerakan Pramuka yang masif akan menjadi dasar mencegah anak-anak kita tidak melirik, dan tidak tertarik narkoba. Karena kita tahu narkoba di daerah kita ini masih sangat tinggi,” kata Bobby usai melantik pengurus Kwarda Sumut dalam keterangannya di Medan, Sumut, Ahad.

    Badan Narkotika Nasional RI bersama Polda Sumut mengungkap sebanyak 1,4 ton narkotika jenis sabu-sabu dari total 1,7 ton narkotika di wilayah Sumut dan Aceh selama Januari sampai dengan 25 September 2025.

    Polda Sumut mencatat telah mengungkap jaringan narkoba sebanyak 4.749 kasus tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara dengan jumlah tersangka 6.004 orang.

    Data Badang Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Sumut pada 2024 menyebutkan, dari 15,78 juta jiwa jumlah penduduk Sumatera Utara, di antaranya 1,7 juta jiwa sudah terpapar narkoba.

    “Saya meminta kepengurusan baru ini untuk mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Bobby.

    Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution sebelumnya dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional Budi Waseso sebagai Ketua Majelis Pembimbing Kwarda Sumut.

    Kemudian, Bobby mengukuhkan Dikky Anugerah Panjaitan menjadi Ketua Kwarda Sumut, Bobby Indra Prayoga sebagai Sekretaris, Syafrizal Syah menjadi Bendahara, dan Usman Effendy Sitorus sebagai Ketua Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Sumut.

    “Tantangannya saat ini berbeda, dan menjadi kewajiban kita untuk menyiapkan generasi yang akan mengisi Indonesia Emas 2045. Tinggal 20 tahun lagi, dan itu waktu yang singkat,” jelas Bobby.

    Ketua Kwartir Nasional Budi Waseso menegaskan bahwa selain narkoba, masih banyak ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda di Tanah Air.

    Menurutnya, Pramuka menjadi instrumen strategis dalam pembentukan karakter bagi generasi muda di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Generasi yang kita siapkan adalah generasi unggul. Kalau tidak unggul berarti emas palsu atau suasa. Pramuka salah satu yang bisa menangkal hal-hal yang merusak anak muda Indonesia,” tegas Budi.

    Ketua Kwarda Sumut Dikky Anugerah Panjaitan menyatakan komitmennya agar Pramuka menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut membangun generasi muda.

    “Kami memastikan siap menjadi mitra strategis Pemprov Sumut, memberikan dukungan menciptakan Sumut yang unggul dan maju,” tutur Dikky.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP

    Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP

    Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
    “Kami memberikan masukan, mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera
    KUHAP
    ini karena ini membahayakan penegakan hukum,” ujar Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Sipil,
    Muhammad Isnur
    , dalam acara diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
    Isnur mengatakan, dalam
    RKUHAP
    yang baru, terdapat sejumlah pasal bermasalah. Sebab, beberapa di antaranya justru menghilangkan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu dalam melakukan penegakan hukum.
    Isnur menilai, pasal ini sangat membahayakan agenda penegakan hukum dalam beberapa kasus spesifik, salah satunya dalam hal pemberantasan narkoba.
    “Karena penyidik BNN akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” lanjut Isnur.
    Pelemahan BNN ini juga bertentangan dengan program Asta Cita yang diusung pemerintahan
    Prabowo Subianto
    dan Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, poin ke-7 dalam Asta Cita menyinggung soal pemberantasan narkoba.
    “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” bunyi lengkap Asta Cita nomor 7.
    Koalisi Masyarakat Sipil
    meyakini bahwa seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu akan terdampak oleh RKUHAP yang menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama.
    “Ini kecerobohan yang luar biasa, ya skema dengan semangat ambisi untuk memasukkan kewenangan yang monopoli tapi berdampak mematikan badan-badan penyidik tertentu,” kata Isnur lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNNP Gorontalo Musnahkan Sabu dan Ganja dengan Dibakar-Diblender

    BNNP Gorontalo Musnahkan Sabu dan Ganja dengan Dibakar-Diblender

    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 gram, dan ganja seberat 4.890 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

    Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor BNN Provinsi Gorontalo, Jalan Taman Surya, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Ini merupakan kegiatan rutin setahun sekali.

  • Tes Urine TNI Kodim 0811 Tuban Nihil Narkoba, BNNK Apresiasi Komitmen Bersih Narkotika

    Tes Urine TNI Kodim 0811 Tuban Nihil Narkoba, BNNK Apresiasi Komitmen Bersih Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 20 anggota TNI Kodim 0811 Tuban mengikuti tes urine dan 60 anggota lainnya mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban dalam rangka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta deteksi dini.

    Ketua Tim P2M BNNK Tuban, Hetty Nurwiyanti mengatakan bahwa dalam sosialisasi tersebut peserta menerima materi mengenai bahaya narkotika dan situasi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tuban.

    “Selain itu, bahaya rokok, jenis-jenis narkotika, serta ajakan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar Hetty Nurwiyanti, Jumat (21/11/2025).

    Lanjut, adapun sebanyak 60 anggota Kodim 0811 Tuban sebagai peserta sosialisasi dan 20 orang di antaranya dipilih sebagai sampel tes urine untuk mewakili masing-masing kecamatan. “Diharapkan melalui kegiatan ini, anggota TNI dapat menjadi teladan dalam upaya menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ungkap Hetty, sapaan akrabnya.

    Ia juga menjelaskan, pelaksanaan deteksi dini tes urine dilakukan menggunakan alat tes 7 parameter, dan hasilnya menunjukkan seluruh sampel negatif dari penyalahgunaan narkotika. “Untuk hasilnya seluruh sampel negatif,” kata Hetty.

    Menurutnya, dengan hasil ini, Kodim 0811 Tuban menunjukkan komitmen dalam menjaga disiplin dan integritas anggotanya. Tujuan dari deteksi dini ini juga merupakan langkah penting dalam memastikan lingkungan tetap bersih dan memberi contoh kepada masyarakat. “Jadi kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

    Di tempat yang sama, Kasdim 0811 Tuban, Mayor CAJ Sunarso menegaskan, giat ini merupakan wujud komitmen Kodim untuk terus bersinergi dengan BNNK Tuban. “Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan deteksi dini dengan bersinergi dengan BNNK Tuban,” tutur Mayor CAJ Sunarso.

    Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini lingkungan Kodim bersih dari narkoba, sehingga menjadi bukti nyata dalam memperkuat kerja sama dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kodim 0811 Tuban dan masyarakat Kabupaten Tuban secara luas. [dya/kun]

  • Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan nasib polisi aktif lain yang masih menjabat di kementerian/lembaga, usai Irjen Argo Yuwono ditarik dari Kementerian UMKM.
    Keputusan menarik Argo tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan
    polisi
    aktif menduduki jabatan sipil.
    “Bagaimana dengan yang lain, apakah harus ditarik segera lalu dikaitkan dengan Pak Argo saya juga tak tahu,” kata Ketua
    IPW
    Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
    IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menimbulkan pertanyaan lebih besar, mengenai nasib polisi aktif lainnya yang masih menjabat di luar struktur
    Polri
    .
    Sugeng mengaku pihaknya belum mengetahui alasan penarikan Argo dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian UMKM itu.
    “IPW tidak tahu ya alasan penarikan Pak
    Argo Yuwono
    dari Kementerian UMKM, belum tahu informasi itu. Yang kedua, mengapa ditarik itu memang harus ditanya kepada Kapolri langsung, nih,” terangnya.
    Sugeng juga belum dapat memastikan apakah penarikan Argo berkaitan dengan putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur Polri jika tidak pensiun atau mengundurkan diri.
    Kendati demikian, ia menilai Polri tetap perlu mematuhi putusan tersebut.
    “Akan tetapi putusan tersebut kan harus dilaksanakan ya oleh Polri, karena putusan tersebut adalah sumber hukum,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Irjen Argo Yuwono resmi ditarik kembali ke lingkungan Polri usai menjalani penugasan di Kementerian UMKM.
    Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
    Truno mengatakan, penarikan Argo merupakan bentuk komitmen Polri dalam mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025.
    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
    Berikut ini nama-nama polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil, selain Argo Yuwono:
    1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
    4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
    5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
    7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
    Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.
    Mereka adalah Brigjen Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional; Brigjen Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kombes Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah; Brigjen Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan; Brigjen Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri; Komjen I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) segera mengundang Polri untuk evaluasi dan membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Kami nanti akan undang Polri,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

    Rini mengatakan jajarannya telah mengantongi data-data soal anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai institusi pemerintahan.

    Ia mengatakan dirinya dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo akan segera mengevaluasi soal apakah jabatan sipil tersebut memang harus ditempati oleh seseorang dengan kompetensi kepolisian.

    “Saya dengan Kapolri mesti mempelajari dalam hal apa saja dia bisa diisi, karena memang ada beberapa jabatan-jabatan yang memang kita harus evaluasi, apakah memang itu kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak, memang harus dilakukan evaluasi seperti itu,” ujarnya.

    Rini mengatakan saat ini fokus KemenPANRB adalah memastikan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai dengan kompetensinya. Ia mengatakan kompetensi utama Polri adalah di bidang pengamanan, sehingga anggota Polri bisa saja menduduki jabatan di instansi sipil yang bergerak di bidang pengamanan, karena memang yang paling penting itu memastikan bahwa sesuai dengan kompetensinya.

    “Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ning Ita Luncurkan Program STAR: Cara Baru Bangun Komunikasi Orangtua-Remaja

    Ning Ita Luncurkan Program STAR: Cara Baru Bangun Komunikasi Orangtua-Remaja

    Mojokerto (beritajatim.com) — Setelah resmi diluncurkan, Program STAR (Sekolah Orang Tua Anak Remaja) mulai disosialisasikan ke masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai mensosialisasikan serentak di sejumlah kelurahan, termasuk Kelurahan Pulorejo dan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menjelaskan bahwa program tersebut disiapkan sebagai respons atas kebutuhan pola komunikasi dan pola asuh yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. “STAR ini sudah kita launching, dan tahun 2026 baru akan berjalan efektif seperti SOTH kemarin, tetapi dengan sasaran berbeda,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).

    Setiap kelurahan ditargetkan melibatkan sekitar 50 orang tua dan 50 remaja. Menurut Ning Ita (sapaan akrab, red), banyak persoalan yang muncul pada remaja dipicu oleh komunikasi yang kurang tepat antara orang tua dan anak. Ia menegaskan bahwa karakteristik remaja sering kali tidak dipahami secara menyeluruh oleh orang tua sehingga memunculkan berbagai masalah di lingkungan keluarga.

    Program STAR dirancang menjadi wadah yang menjembatani pemahaman itu. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menghadirkan tenaga ahli seperti dokter, psikolog, hingga perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka memberikan pembekalan mengenai perkembangan emosional dan sosial remaja, serta teknik komunikasi yang efektif dan empatik.

    “Model pola asuh dulu sudah tidak bisa diterapkan sekarang. Orang tua harus mau mendengar dan menyesuaikan diri dengan zaman anaknya, termasuk dalam menghadapi pengaruh media sosial,” katanya.

    Data kependudukan menunjukkan bahwa remaja menyumbang sekitar 16,47 persen dari total penduduk Kota Mojokerto. Ning Ita menyebut angka tersebut cukup strategis karena generasi muda merupakan aset daerah yang harus dipersiapkan dengan baik. Program STAR, menurutnya, selaras dengan cita pertama Panca Cita Kota Mojokerto, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    Program tersebut akan dilaksanakan dalam empat kali pertemuan di setiap kelurahan. Melalui STAR, pemerintah berharap terbentuk pola komunikasi keluarga yang lebih sehat, penuh kasih, dan relevan dengan tantangan masa kini, sehingga mampu mencetak generasi remaja yang berkarakter dan siap menghadapi masa depan. [tin/kun]

  • Dekan UMAHA Jelaskan Dampak Putusan MK terhadap Anggota Polri

    Dekan UMAHA Jelaskan Dampak Putusan MK terhadap Anggota Polri

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan baru dalam penafsiran Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Melalui amar putusannya, MK secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang selama ini dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapan ketentuan jabatan di luar institusi Polri.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum putusan tersebut terbit, penjelasan Pasal 28 ayat (3) mengandung dua persoalan utama: makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan keharusan adanya penugasan dari Kapolri sebagai dasar anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi.

    Dengan dihapuskannya frasa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 itu, frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri,” jelas Dr. Faiar, Senin (17/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa anggota Polri tidak wajib mengundurkan diri jika jabatan yang diduduki di luar kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Polri.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah “sangkut paut” berarti hubungan atau pertalian. Dengan demikian, jabatan yang memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok Polri dapat dikategorikan sebagai jabatan yang masih berkaitan erat dengan kepolisian.

    Ia mencontohkan beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri. Diantaranya, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan narkotika, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berwenang menangani pencegahan dan penindakan terorisme, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berperan dalam keamanan siber nasional, Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjalankan fungsi penegakan hukum di perairan serta berbagai direktorat penegakan hukum di kementerian/lembaga, seperti Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai.

    “Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dr. Faiar menilai putusan ini sebagai tonggak penting untuk memastikan kepastian hukum, kejelasan norma, dan pencegahan multitafsir terkait jabatan anggota Polri di luar institusi Bhayangkara. Putusan MK ini juga memperkuat prinsip netralitas serta pencegahan konflik kepentingan.

    Ia mendorong pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat pengaturan lanjutan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur, agar tidak terjadi kekosongan norma dan untuk memastikan profesionalitas Polri dalam penyelenggaraan jabatan publik.

    “Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama: integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum,” tegasnya. (isa/but)