Kementrian Lembaga: BNN

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Saat Buat Layang-layang

    Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Saat Buat Layang-layang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan membekuk pengedar sabu di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Pengedar tersebut ditangkap saat membuat layang-layang di rumahnya.

    Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya menyatakan, pengedar berinisial S (40) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

    “Pelaku ditangkap di halaman rumahnya, kebetulan sedang membuat layang-layang,” terangnya, Senin (13/11/2023).

    Setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah S. Ditemukan 2,89 gram sabu yang sudah dikemas dalam klip kecil dan siap diedarkan.

    BACA JUGA:
    Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    “Kami menemukan sabu seberat 2,89 gram sabu dalam 7 klip kecil siap edar,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu paket alat hisap dan pipa kaca dengan berat kotor 4,09 gram.

    BACA JUGA:
    Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    Kokoh juga mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Bahkan, pelaku sudah berulang kali masuk bui karena menjadi kurir sabu.

    “Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya saat di sel tahanan berinisial F dan saat ini masih kita lakukan perburuan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Gelar Razia di Dua RHU Surabaya, BNN Pulang Tanpa Hasil

    Gelar Razia di Dua RHU Surabaya, BNN Pulang Tanpa Hasil

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Surabaya menggelar razia bersama dengan Satpol PP Kota Surabaya dan polisi di dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya, Minggu (12/11/2023) dini hari. Dua tempat yang ‘beruntung’ itu adalah Shelter Club di Jalan Nginden dan HW Helen’s Live Bar Kertajaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa pihaknya membawa alat tes urine sebanyak 200 buah. Sehingga ada 200 pengunjung dari dua diskotik di Surabaya itu yang menjalani tes.

    “Jadi kami tes di Shelter Club tadi 100 orang dan HW Helen’s Live Bar Kertajaya 100 orang. Total 200 orang kami tes malam ini,” kata Singgih saat diwawancarai beritajatim.com usai razia.

    Dari 200 orang yang dites, petugas BNN Kota Surabaya pulang dengan tangan hampa. Tidak ditemukan satu pengunjung pun yang urinenya positif narkoba. Namun, petugas sempat mendapatkan dua pengunjung Shelter Club Surabaya yang positif obat penenang.

    “Kedua pengunjung yang positif obat penenang bisa menunjukan surat keterangan bahwa ia memang dalam masa terapi. Jadi tidak kita bawa,” imbuh Singgih.

    BACA JUGA: BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower

    Kepada masyarakat Surabaya, Singgih meminta dukungan untuk turut serta memberantas penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan tidak ingin mengganggu usaha-usaha RHU di Surabaya. Tes urine yang dilakukan oleh BNN Kota Surabaya merupakan salah satu bentuk screening awal untuk menyaring penyalahguna narkoba di lapisan bawah.

    “Jadi kami butuh dukungan dari masyarakat Surabaya untuk sama-sama memberantas dan memerangi narkoba. Kita wujudkan bersama Surabaya bebas Narkoba,” tutup Singgih. [ang/suf]

  • Balai Desa di Jember Rawan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

    Balai Desa di Jember Rawan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

    Jember (beritajatim.com) – Balai desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, rawan menjadi tempat peredaran narkoba. Jember perlu kehadiran Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

    Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Jember David Handoko Seto, ditulis Sabtu (11/11/2023). Informasi ini diperoleh saat rapat dengar pendapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pertengahan pekan ini.

    “Ada kantor balai desa yang dijadikan kongko-kongko yang tidak tertutup kemungkinan terjadi peredaran narkoba. Ini perlu sosialisasi massif kepada masyarakat. Kami melihat sudah dilakukan, cuma mereka (para pelaku) lebih pintar mengemasnya, sehingga kebobolan juga,” kata David.

    David sepakat perlunya semacam lembaga antinarkoba di tingkat desa sebagai langkah antisipatif. “Kami akan bikin sarasehan melibatkan seluruh elemen terkait. Kami minta semua desa bisa menjadi Desa Tangguh Antinarkoba misalkan, Desa Antinakoba, yang kami dukung,” katanya.

    David meminta Pemerintah Kabupaten Jember memberikan apresiasi bagi desa yang mendekati nol narkoba maupun sanksi kepada desa yang menjadi titik hitam peredaran narkoba. “Harus ada punishment. Kepala desa harus dimintai keterangan khusus kenapa di sana banyak terjadi peredaran narkoba. Bisa jadi kepala desa tidak tahu, karena sekarang pelaku-pelaku memiliki banyak modus. Apalagi dengan kecanggihan teknologi,” katanya.

    Jember pernah memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten, yang kemudian tidak aktif. Kini DPRD Jember menghendaki adanya BNNK kembali, setelah perda disahkan. “Kami minta diaktifkan kembali, diberi kantor yang layak, dan difasilitasi pemerintah daerah dengan sarana-prasarana, termasuk kendaraan operasional,” kata David.

    Selain BNNK, Pemkab Jember harus membuat lembaga rehabilitasi korban narkoba. “Ini wajib hukumnya. Ini akan jadi paramater. Semakin sedikit yang direhab di situ, penanganan terhadap bahaya narkoba semakin berkurang,” kata David.

    Lembaga rehabilitasi ini akan melengkap rumah rehabilitasi yang dibangun Kepolisian Resor Jember. “Tidak semua pelaku narkoba harus menjalani hukuman badan. Tentunya yang menjalani rehab bukan residivis,” kata David.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Nurmansyah mengatakan, informasi soal kantor desa itu sudah ditampungnya. “Kami sudah perintahkan kepada anggota kami menyelidikinya,” katanya.

    Nurmansyah mengingatkan, narkotika masuk dalam kejahatan luar biasa. “Kalau kita lihat dari grafik ungkap kasus, jumlah tersangka, dan jumlah barang bukti, Jember ini termasuk daerah yang masih bisa diperbaiki melalui beberapa kegiatan, seperti sosialisasi, pemasangan baliho larangan dan ancaman penggunaan dan peredaran narkoba, Harapan saya seluruh stakeholder bergerak massif untuk sosialisasi, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pengedar sampai bandar,” katanya.

    Nurmansyah memandang keberadaan rumah rehabilitasi dan BNNK sangat penting. “Karena selama ini kabupaten yang berkategori besar seperti Jember belum punya BNNK dan panti rehab. Padahal di Jember ada banyak kampus dengan jumlah penduduk besar, yang bisa kita kategorikan tipe A,” jelasnya.

    Selama ini polisi menegakkan hukum dalam kasus-kasus narkoba. “Kalau sudah ada BNNK dan didukung oleh stakeholder, terutama pemerintah daerah, kita akan massif melakukan pencegahan. Penindakan sendiri akan dilakukan kepolisian bersama BNNK yang tentunya memperkecil jaringan kelompok jaringan narkoba,” kata Nurmansyah. [wir]

  • Razia, Terjaring Pengguna Narkoba dan Pengunjung Bawah Umur

    Razia, Terjaring Pengguna Narkoba dan Pengunjung Bawah Umur

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemkot Surabaya melakukan razia gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polrestabes, BNN, dan TNI, Minggu (05/11/2023) dini hari. Dalam razia  yang dilakukan di beberapa klub malam di Surabaya terjaring pengguna narkoba dan pengunjung di bawah umur.

    Ada dua lokasi yang disasar dalam operasi gabungan ini.  Lokasi pertama disebuah klub malam yakni Paradise Club di Jalan Embong Malang dan tempat kedua adalah Chug Bar Jalan Lidah Wetan. Ratusan tamu dan staf serta LC diwajibkan mengikuti tes urine. Hasilnya, 7 orang didapat positif menggunakan narkoba.

    “Diamankan 7 orang dari Paradise. 4 pengunjung laki-laki dan 3 LC sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dr Singgih Widi Humas BNN Kota Surabaya, Minggu petang (05/11/2023).

    Sementara dari hasil pemeriksaan di Chug Bar Jalan Lidah Wetan, petugas tidak mendapati adanya pengguna narkoba. Namun, petugas mendapati Chug Bar melayani penjualan alkohol bagi anak dibawah umur. Alhasil ada 3 orang dari Chug Bar yang dibawa ke kantor Satpol PP.

    “Di Chug Bar ada 3 orang anak dibawah umur. Sedangkan di Paradise ada 9 orang. Langsung dibawa ke kantor Satpol PP,” imbuhnya.

    Sementara itu, Fikser Kasatpol PP Kota Surabaya menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 12 anak-anak dibawah umur untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Hal ini karena sesuai peraturan yang ada anak dibawah umur dilarang untuk masuk diskotik atau klub malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

    “9 orang tidak bawa KTP dan 3 yang diamankan di Chug adalah anak-anak. Sampai saat ini masih pemeriksaan dan pembinaan,” kata Fikser. (Ang/Aje)

  • Polres Sumenep Bekuk Pemilik Sabu 47,39 Gram

    Polres Sumenep Bekuk Pemilik Sabu 47,39 Gram

    Sumenep (beritajatim.com) – VTA (26), laki-laki, warga Desa Angon- Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka dibekuk di ruang tamu rumah warga di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (02/11/2023).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan terhadap VTA dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu, di saku celana jeans sebelah kanan.

    Baca Juga: Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    “Sabu yang ditemukan itu dimasukkan dalam plastik klip ukuran sedang. Ketika ditimbang, beratnya mencapai 47,39 gram,” ungkap Widiarti.

    Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik warna hitam, kemudian dibungkus sobekan tisu warna putih, dan dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang. “Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui jika sabu itu miliknya,” ujar Widiarti.

    Selain sabu seberat 47,39 gram, polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka berupa satu handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol M 3363 WI.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Suramadu, Satu Lainnya Kabur

    “Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membangun laboratorium narkoba di Kabupaten Bangkalan. Pembangunan laboratorium untuk mengatasi tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di pulau Madura.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan, membangun laboratorium keempat di Indonesia yang ditempatkan di Bangkalan ini telah melalui riset. Hasilnya menunjukkan peredaran narkoba di Madura cukup tinggi.

    “Untuk penggunaan metamfetamin di Madura cukup signifikan,” terangnya, Kamis (2/11/2023).

    Tidak hanya itu, adanya laboratorium narkotika tersebut nantinya bisa membantu meningkatkan pelayanan Scientific Crime Investigation (SCI). Karena laboratorium tersebut ditunjang dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah dilatih di luar negeri.

    BACA JUGA:

    Persib Syukuri Kemenangan atas Madura United di Bangkalan

    Selain itu, keberadaan laboratorium ini juga digunakan untuk mendeteksi sebaran narkoba jenis baru, atau New Psychoactive Substances (NPS). Menurutnya, produsen narkoba kerap mengganti rumus sehingga kandungan setiap jenisnya berbeda.

    “Saat ini ada 1.127 NPS di dunia dan 170 jenis sudah masuk ke Indonesia. Sehingga, perlu adanya pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi setiap perkembangan NPS. Apalagi, Madura ini menjadi jalur dari Pakistan dan Malaysia,” tandasnya. [sar/but]

  • Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto berhasil membekuk jaringan bandar besar narkoba. Dua warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, SN dan AS, yang terlibat peredaran narkoba antar kabupaten dan kota di Jawa Timur dibekuk pada 13 Oktober 2023 lalu.

    Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah masih banyak rumah kos di Kota Mojokerto yang dijadikan untuk pesta narkoba. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak.

    Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah ditemukannya penghuni salah satu kamar kos di Kota Mojokerto positif zat terlarang saat dilakukan razia. Hasilnya, tim pemberantasan BNNK Mojokerto meringkus SN dirumahnya daerah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

    “Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 77 gram ke kloset kamar mandi dengan berpura-pura sakit perut, akan tetapi barang bukti beserta pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kepala BNNK Mojokerto, Agus Susanto, Jumat (20/10/2023).

    Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu atau mebel. Usai mengamankan pelaku, petugas yang berada di lapangan mengembangkan hasil penangkapan pelaku tersebut. Pelaku SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya inisial AS.

    “Dari hasil keterangan SN itu, kami berhasil meringkus AS. Dari pengakuan AS, barang bukti itu didapatkan dari seseorang berinisial I yang saat ini posisinya berada di Lapas. Sabu itu diambil di jalan setelah ditaruh oleh orang suruhan I. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” katanya.

    BACA JUGA:

    Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNK Mojokerto. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tin/but]

  • Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Malang (beritajatim.com) – Kasus penyelundupan narkoba di Malang menjadi perhatian Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Klas I yang baru, Ketut Akbar Herry Achjar.

    Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan bahwa kasus penyelundupan narkoba menjadi perhatian dirinya. Ketut Akbar resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Klas I Malang sejak Jumat, (6/10/2023).

    Ketut Akbar sendiri berjanji bakal meneruskan program Kalapas sebelumnya Heri Azhari terkait pemberantasan narkoba. Sebab, di era Heri Azhari beberapa kali upaya penyelundupan narkoba selalu berhasil digagalkan.

    “Tentu yang paling utama (program kerja) Lapas harus bersih dari narkoba. Kami bersama BNN akan bersinergi nanti,” ujar Ketut Akbar.

    Dia akan memaksimalkan pemantauan kamera CCTV yang telah dipasang di sejumlah sudut bangunan Lapas. Disisi lain dia juga akan membentuk tim bayangan yang tugasnya diam-diam memantau aktifitas mencurigakan di kawasan Lapas. “Kita tetap pasang CCTV, pasang orang secara tertutup untuk memantau. Mana titik rawan, kita pantau,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja

    Ketut Akbar menuturkan, seharusnya Lapas jauh dari jalan umum. Tujuannya agar aktivitas yang mencurigakan dapat terpantau. Tetapi karena Lapas Kelas I Malang berada di antara jalan umum maka dia akan memaksimalkan potensi yang ada untuk pemantauan.

    “Tampak ini kan sekelilingnya jalan. Harusnya jalan ditutup, baru kita aman. Tapi ini kan jalan umum,” pungkasnya. [luc/suf]

  • BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower

    BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Surabaya mencium adanya upaya untuk membebaskan 10 pelaku pesta inex di Hotel Twin Tower. Sebelumnya, 10 orang yang diamankan harus menjalani rehabilitasi inap di 3 lembaga yang sudah ditunjuk.

    Humas BNN Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan, pihaknya mencium adanya oknum yang ingin mengintervensi pihak lembaga agar 10 orang yang diamankan hanya menjalani rehabilitasi jalan dan tidak harus menginap di lokasi rehabilitasi yang sudah ditunjuk.

    “Iya, ada upaya intervensi dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga klien ke tempat LRKM (Rumah Kita) di Jalan Ngagel,” ujar Singgih, Kamis (21/09/2023).

    Namun, Singgih tidak menjabarkan secara pasti upaya intervensi yang dialami oleh lembaga rehabilitasi itu. Ia menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus intervensi ini.

    “Warga sipil yang melakukan intervensi. kami tidak main2 terhadap mereka yang berupa merusak program rehabilitasi untuk pemulihan terhadap para korban dan penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

    Singgih menerangkan bahwa program razia BNN Surabaya yang selama ini digelar adalah program Screening Intervensi Lapangan (SIL) yang rencananya akan diselenggarakan secara serentak di seluruh provinsi Jawa Timur pada Oktober 2024 mendatang. Namun, BNN Surabaya mengambil inisiatif untuk melakukan program SIL terlebih dahulu karena kondisi kota Surabaya yang dianggap darurat penyalahgunaan narkoba.

    “Selama tidak ada bukti terlibat dalam jaringan dan barang bukti dibawa surat edaran mahkamah agung atau bahkan hanya tes urine saja yang positif, maka klien tersebut langsung kita lakukan rehabilitasi,” tutup Singgih.

    Sebelumnya, BNN Surabaya merehabilitasi 10 orang yang ketahuan sedang pesta inex di Hotel Twin Tower, Rabu (13/09/2023). Dari penangkapan itu, tim BNN Kota Surabaya hanya mengamankan barang bukti 0,25 butir pil inex.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa 10 orang yang diamankan akan direhabilitasi di 3 tempat berbeda. Hal itu dilakukan usai petugas melakukan pemeriksaan dan tidak mendapati 10 orang yang diamankan tergabung dalam jaringan narkoba.

    “Kami rehabilitasi karena keterbatasan tempat. Ada di RSJ Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya, dan LRKM Orbit,” ujar Singgih, Selasa (19/09/2023).

    4 orang yang direhab di RSJ Menur adalah IS (perempuan), SA (perempuan), AN (perempuan), dan MN (laki-laki). 4 pria juga direhab di LRKM Rumah Kita. Mereka berinisial, A, D, AH, dan Z. Dua orang sisanya berinisial AD dan MA di rehabilitasi di LRKM Orbit.

    10 orang yang diamankan di hotel Twin Tower itu termasuk dalam pengguna narkoba dengan kategori sedang. Mereka tidak bisa pulang ke rumahnya dan harus menjalani rehabilitasi selama 3-6 bulan.

    Hotel Twin Tower Surabaya Tegaskan Tak Ada Ruang Karaoke

    Sebelumnya Manajemen Hotel Twin Tower Surabaya menegaskan bahwa hotel tersebut tidak pernah menyediakan ruang karaoke. Hal ini disampaikan oleh Manager Hotel Twin Tower Surabaya, Harry Yauwhannes, Sabtu (16/9/2023).

    Harry menyesalkan pemberitaan di media yang menyebut ada ruang karaoke di Hotel Twin Tower, menyusul penggerebekan oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, belum lama lalu.

    Dalam penggerebekan di Tower B Lantai 9 itu, aparat BNN mengamankan 10 orang yang diduga sedang berpesta narkoba. Setelah dilakukan tes urine, 10 orang tamu hotel tersebut dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine.

    Harry membenarkan ada razia dari aparat BNN Kota Surabaya yang didampingi oleh petugas gabungan lainnya.

    “Kami bersikap kooperatif dan sangat menghormati kegiatan razia narkoba tersebut. Proses hukum yang berlaku mengenai kejadian saat itu kita percayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.

    Namun, Harry mengaku kecewa terhadap pemberitaan yang menyebut ada ruang karaoke di Hotel Twin Tower Surabaya, menyusul terjadinya razia tersebut.

    “Pemberitaan yang tanpa melalui konfirmasi itu mencederai nama baik dan citra perusahaan Hotel Twin Tower. Sebab kami murni bisnis hotel dan apartemen dan sampai sekarang tidak pernah menyediakan tempat karaoke,” katanya.(ang/ted)

  • BNN Surabaya Rehabilitasi 10 Orang Pesta Inex di Hotel Twin Tower

    BNN Surabaya Rehabilitasi 10 Orang Pesta Inex di Hotel Twin Tower

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Surabaya merehabilitasi 10 orang yang ketahuan sedang pesta inex di hotel Twin Tower, Kota Surabaya, Rabu (13/09/2023). Dari penangkapan itu, tim BNN Kota Surabaya hanya mengamankan barang bukti 0,25 butir pil inex.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa 10 orang yang diamankan akan direhabilitasi di 3 tempat berbeda. Hal itu dilakukan usai petugas melakukan pemeriksaan dan tidak mendapati 10 orang yang diamankan tergabung dalam jaringan narkoba.

    “Kami rehabilitasi karena keterbatasan tempat. Ada di RSJ Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya, dan LRKM Orbit,” ujar Singgih, Selasa (19/09/2023).

    4 orang yang direhab di RSJ Menur adalah IS (perempuan), SA (perempuan), AN (perempuan), dan MN (laki-laki). 4 pria juga direhab di LRKM Rumah Kita. Mereka berinisial, A, D, AH, dan Z. Dua orang sisanya berinisial AD dan MA di rehabilitasi di LRKM Orbit.

    Sepuluh orang yang diamankan di hotel itu termasuk dalam pengguna narkoba dengan kategori sedang. Mereka tidak bisa pulang ke rumahnya dan harus menjalani rehabilitasi selama 3-6 bulan.

    “Untuk Inexnya MN membeli lewat bandarnya dengan uang dari MA dan diantar ke hotel,” imbuh Singgih.

    Dari hasil pemeriksaan, MN membeli inex dengan harga Rp4,2 juta. Dari harga itu, bandar mengantarkan 12 butir pil inex yang mereka gunakan bersama-sama.

    “Untuk bandar identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini masih pengejaran. Doakan cepat tertangkap,” tutup Singgih.

    BACA JUGA:

    Gadis Asal Bogor Dijual Pacar di Hotel Kawasan Kepanjen Malang

    Sementara itu, manajer Twin Tower Hotel Hary Yauhannes mengatakan, bahwa pihaknya menyesalkan atas kejadian penyalahgunaan narkotika di wilayah hotelnya. Menurutnya, peristiwa penyalahgunaan narkoba itu diluar kendali dari manajemen hotel. Ia pun mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

    “Pihak management Twin Tower menghormati dan menghargai penegakkan hukum oleh aparat BNN dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi ditempat kami,” katanya. [ang/but]