Kementrian Lembaga: BNN

  • Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Istilah rehabilitasi  hukum kini muncul karena Ira Puspadewi  baru sama mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

    Adapun istilah rehabilitasi hukum bisa diberikan Presiden kepada orang untuk memulihkan martabatnya. Hal ini secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dalam aturan di atas, rehabilitasi adalah hak yang diperoleh seorang untuk mememulihkan harkat dan martabatnya. Ini diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.

    Sementara itu, ada juga istilah rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah yang banyak ditemui di berbagai lapisan masyarakat. Tidak sedikit pengguna yang awalnya hanya mencoba kemudian terjebak dalam ketergantungan hingga sulit lepas tanpa bantuan profesional.

    Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan hanya dihukum. Pendekatan ini diwujudkan melalui program rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.

    Apa Itu Rehabilitasi?
    Secara umum, rehabilitasi adalah upaya memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan spiritual seseorang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya. Rehabilitasi mencakup perawatan medis, pendampingan psikologis, hingga pemulihan perilaku dan kemampuan sosial.

    Dalam UU 35/2009, rehabilitasi dibagi menjadi:
    1. Rehabilitasi Medis
    Proses pengobatan untuk menghilangkan ketergantungan narkotika. Program ini dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah atau lembaga yang ditunjuk, dan bisa dilengkapi pendekatan tradisional atau keagamaan sesuai dengan kebutuhan pasien.

    2. Rehabilitasi Sosial
    Kegiatan pemulihan fisik, mental, dan sosial untuk mengembalikan fungsi sosial mantan pecandu. Program ini ditujukan bagi individu yang sudah terbebas dari ketergantungan secara fisik maupun psikis, agar dapat kembali bekerja, bersekolah, dan beraktivitas di lingkungan masyarakat.

    Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dan masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

    Mengapa Rehabilitasi Dianggap Penting?
    Penyalahgunaan narkotika berdampak luas, tidak hanya pada kesehatan pengguna, tetapi juga sosial, ekonomi, hingga keamanan. Tindak pidana narkotika kerap menjadi pemicu kejahatan lain seperti pencurian, penipuan, kekerasan, hingga pembunuhan.

    Melihat dampak tersebut, kebijakan hukum pidana menempatkan penyalahguna sebagai “korban”, bukan semata-mata pelaku. Dalam kajian viktimologi, pecandu termasuk kategori self-victimizing victims, yaitu individu yang menjadi korban akibat perbuatannya sendiri karena ketergantungan narkotika. Rehabilitasi menjadi bentuk pemidanaan yang berorientasi pada perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation), bukan sekadar penghukuman.

    Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rehabilitasi?
    Ketentuan rehabilitasi dalam hukum narkotika berlaku bagi kategori berikut:
    1. Pecandu Narkotika
    Individu yang mengalami ketergantungan akibat penggunaan narkotika. UU mengharuskan pecandu melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

    2. Korban Penyalahgunaan Narkotika
    Orang yang tidak sengaja atau tanpa kesadaran menggunakan narkotika dan mengalami ketergantungan.

    3. Penyalahguna yang Tidak Terbukti Terlibat Peredaran Gelap
    Hakim dapat memutuskan rehabilitasi apabila seseorang terbukti hanya sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

    Bagaimana Peradilan Menentukan Hak Rehabilitasi?
    Hakim dapat menetapkan rehabilitasi atas dasar:
    1, Hasil asesmen dari tim terpadu (BNN, penyidik, dokter).
    2. Status pengguna yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
    3. Bukti bahwa individu tersebut menderita sindrom ketergantungan.
    4. Rekomendasi medis atau sosial yang menunjukkan perlunya pemulihan.

    Selain itu, rehabilitasi dapat diputuskan baik selama proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam putusan akhir persidangan. (Angela Merici Andriani Uto Keraf)

  • Angka Rehabilitasi Menurun di Blitar, Indikasi Peredaran Narkoba Menyusut?

    Angka Rehabilitasi Menurun di Blitar, Indikasi Peredaran Narkoba Menyusut?

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Blitar terus memperkuat upaya pemulihan bagi para penyalahguna narkoba melalui program rehabilitasi. Sepanjang tahun 2025, BNNK Blitar mencatat empat individu telah menjalani proses rehabilitasi.

    Ketua BNNK Blitar, Toto Robandiyo, menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera yang konstruktif, melengkapi proses penegakan hukum. Pada tahun ini jumlah individu yang mengikuti rehabilitasi memang menurun, pasalnya pada tahun sebelumnya ada 6 orang yang menjalani proses pemulihan untuk lepas dari narkoba.

    Toto merinci, dari empat penyalahguna yang direhabilitasi pada tahun 2025, profil mereka cukup beragam. Mulai dari suami istri hingga sopir alat berat tercatat ikut rehabilitasi pada tahun 2025 ini.

    “Pada tahun 2025 terdapat empat orang yang kami masukkan dalam program rehabilitasi. Mereka terdiri atas sepasang suami istri. Dalam hal ini suami bekerja sebagai sopir alat berat dan istri sebagai ibu rumah tangga,” ungkap Toto, Rabu (26/11/2025).

    Dua peserta lainnya adalah seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang dan satu laki-laki yang bekerja sebagai juru parkir. Keberagaman profesi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batas sosial.

    Toto menegaskan, rehabilitasi adalah pintu kedua bagi para penyalahguna untuk kembali ke kehidupan normal. Proses ini bukan hanya penyembuhan fisik, tetapi juga pemulihan mental dan sosial agar mereka dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat. BNNK Blitar memberikan peringatan tegas terhadap mereka yang telah menyelesaikan program ini.

    “Harapannya, setelah kembali ke lingkungan masing-masing, mereka tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan penyalahgunaan narkoba, maka proses hukum akan ditempuh,” tegas Toto Robandiyo, menekankan bahwa kesempatan pemulihan ini tidak boleh disia-siakan.

    Penurunan angka rehabilitasi dari enam menjadi empat orang di tahun 2025 ini diharapkan menjadi indikasi keberhasilan pencegahan yang dilakukan BNNK Blitar, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih proaktif melaporkan diri atau keluarganya yang terjerat narkoba untuk mendapatkan bantuan pemulihan segera. (owi/but)

  • Beli Narkoba di Berlan Bisa Bayar Pakai QRIS

    Beli Narkoba di Berlan Bisa Bayar Pakai QRIS

    JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Berlan, Matraman, Jakarta Timur. Di tempat tersebut, peredaran narkoba dinilai cukup rapih.

    Hal itu terungkap setelah petugas gabungan berhasil menemukan adanya barcode Qris dari rumah salah satu bandar narkoba di Berlan.

    “Sistem peredaran di sini cukup rapih, sampai mereka melakukan pembayaran transaksi dengan menggunakan ini (Qris),” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat di lokasi, Selasa, 25 November 2025.

    Penggerebekan narkoba di kawasan Berlan, Matraman, tidak ada perlawanan berarti dari para bandar dan pengedar.

    “Tidak ada perlawanan saat ini, karena disini ada sinergi antara BNN, TNI maupun Mabes Polri. Sehingga hal-hal yang sifatnya ada kendala bisa kita atasi,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang bandar narkoba berinisial F berhasil ditangkap dari operasi gabungan yang digelar petugas gabungan BNN RI, TNI dan Polri di Kampung Berlan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 25 November 2025, siang.

    “Kita menyita mesin penghitung uang. Sejumlah uang dan perhiasan,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat di lokasi.

    Selain itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam jenis samurai, celurit, golok dan lainnya dari beberapa lokasi penggerebekan.

  • BNN: Peredaran Narkoba di Berlan Terstrukur, Pembayaran Pakai QRIS
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    BNN: Peredaran Narkoba di Berlan Terstrukur, Pembayaran Pakai QRIS Megapolitan 25 November 2025

    BNN: Peredaran Narkoba di Berlan Terstrukur, Pembayaran Pakai QRIS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahwa peredaran narkoba di Berlan, Matraman, Jakarta Timur, sangat terstruktur. 
    Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan
    BNN
    , Aldrin Marihot, menjelaskan transaksi
    narkoba
    menggunakan metode
    pembayaran QRIS
    .
    “Yang jelas sistem peredaran di sini cukup rapi ya, cukup rapi. Sampai mereka juga melakukan pembayaran dengan menggunakan ini (QRIS),” jelas Aldrin Marihot di Berlan, Selasa (25/11/2025).
    Ia menuturkan bandar narkoba menyediakan bungkusan kecil atau paket hemat sabu untuk dijual.
    “Jadi selain tadi ada (sabu) yang sudah berbentuk pahe atau paket hemat ini dan juga kita mendapatkan klip-klip plastik,” tutur Aldrin Marihot.
    Aldrin menambahkan, selain sabu, terdapat narkoba jenis ganja yang disita dari bandar berinisial N serta sejumlah pengedar lain di Berlan.
    “Baik itu barang bukti berupa sabu, dan ada ganja yang ada di dalam plastik, termasuk juga ini adalah disita dari salah satu bandar yang berinisial N,” ujar Aldrin Marihot.
    Sebanyak 24 pengedar dan satu bandar narkoba ditangkap oleh BNN.
    Sebelumnya, BNN menggerebek tempat
    peredaran narkoba
    di
    Kampung Berlan
    , Jalan Kesatrian, Matraman, Jakarta Timur, Selasa.
    Penggerebekan melibatkan 450 personel yang terdiri dari BNN, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga POM TNI AD.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat sejumlah petugas BNN melakukan penyisiran di beberapa rumah dan menemukan sejumlah barang haram berupa sabu hingga ganja.
    Petugas BNN juga menggunakan anjing pelacak untuk mencari barang haram yang disembunyikan di tempat-tempat yang sulit terlihat.
    Tak hanya itu, petugas terlihat menggeledah isi rumah yang disinyalir menjadi lokasi penyimpanan narkotika di wilayah tersebut.
    Selain itu, beberapa warga yang melintas turut dicegat untuk diperiksa guna memastikan apakah mereka membawa narkoba atau tidak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Cekcok TNI-Polri di Kutai Barat Viral, Dipicu Isu Bandar Narkoba Dilepas

    Video Cekcok TNI-Polri di Kutai Barat Viral, Dipicu Isu Bandar Narkoba Dilepas

    Liputan6.com, Kutai Barat – Sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara anggota TNI dan kepolisian di sebuah ruang rapat viral di media sosial sejak Senin (24/11/2025). Ketegangan itu terjadi saat pembahasan penindakan enam orang yang sebelumnya diamankan anggota TNI sebagai terduga penyalahguna narkoba.

    Video ini kemudian memicu spekulasi bahwa ‘bandar narkoba dibebaskan’, yang akhirnya memaksa pihak aparat menggelar konferensi pers bersama.

    Usai video itu meluas, Polres Kutai Barat bersama Kodim 0912/Kubar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat, Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kasub Denpom, dan tokoh adat menggelar konferensi pers gabungan untuk meredam spekulasi publik dan menjelaskan duduk perkara.

    Mewakili Kapolres Kutai Barat, Wakapolres Kompol Subari, menegaskan bahwa tidak benar ada pembebasan bandar narkoba sebagaimana ramai disebut dalam narasi video. Ia menjelaskan bahwa enam orang yang diamankan statusnya adalah korban penyalahgunaan narkotika dan sudah dilimpahkan ke BNK untuk proses lebih lanjut sebelum assessment di BNN.

    “Penanganan kasus narkoba harus transparan dan sesuai prosedur, karena kita tidak ingin ada upaya kriminalisasi maupun pembiaran,” tegas Subari, Selasa (25/11/2025).

    Wakapolres memaparkan bahwa langkah penanganan terhadap enam orang tersebut dilakukan secara humanis sejak awal. Pemeriksaan kesehatan, pendokumentasian kondisi fisik, hingga tes urine dilakukan dan seluruh hasil menunjukkan positif methamphetamine. Proses kemudian dilanjutkan dengan pendalaman keterangan, pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur.

    “Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Semua proses kami lakukan dengan melibatkan berbagai unsur agar tidak ada keraguan publik,” ujarnya.

    Gelar perkara tersebut dihadiri oleh unsur Kodim 0912/Kubar, termasuk Perwira Seksi Intelijen dan personel yang pertama kali menyerahkan para terduga. Kehadiran mereka memastikan keterangan awal disampaikan lengkap dan seluruh proses berjalan transparan serta sesuai prosedur.

    Wakapolres juga menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan wajib mengikuti rambu hukum, termasuk ketentuan penggeledahan dalam Pasal 32–37 KUHAP, aturan penyitaan dalam Pasal 38–40 KUHAP, serta Pasal 112 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan ruang rehabilitasi penyalahguna.

    Dari hasil gelar perkara yang melibatkan BNN Kabupaten, BNK, kejaksaan, tokoh adat, dan unsur Kodim, penyidik menyimpulkan bahwa syarat formil dan materiil tertentu belum terpenuhi untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Karena itu, para terduga diarahkan menjalani asesmen di BNN Kabupaten Kutai Barat dan BNNP Kaltim sebagai bentuk penanganan hukum yang dianggap lebih tepat dan humanis.

     

  • Eksklusif, Kepala BNN Suyudi Ario Seto Ungkap 3,3 Juta Warga Indonesia Terpapar Narkotika

    Eksklusif, Kepala BNN Suyudi Ario Seto Ungkap 3,3 Juta Warga Indonesia Terpapar Narkotika

    Persoalan narkotika bukan lagi hal sepele. Saat ini, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, SIK, SH, MSi, sebanyak 3,3 juta warga Indonesia terpapar narkotika. Untuk mengatasinya, semua pihak harus bersinergi dan tidak bisa hanya mengandalkan BNN atau kepolisian saja.

    ***

    Semua pihak harus membuka mata dan telinga. Data prevalensi menunjukkan jumlah penyalahguna narkotika tidak main-main, yakni 1,73% dari populasi.

    “Sebaran narkotika ini sudah dalam kondisi yang cukup mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Angkanya 1,73% atau setara dengan 3,3 juta dari populasi usia produktif 15–64 tahun dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 270 juta jiwa. Mayoritas penyalahguna berada pada usia 15–35 tahun. Perlu saya ungkap juga, 60% dari kasus yang muncul berawal dari lingkungan rumah, sekolah, kampus, dan pertemanan,” kata Suyudi Ario Seto.

    BNN memang menjadi ujung tombak pencegahan dan pemberantasan narkotika. Namun tugas berat ini tak bisa dikerjakan sendiri. Karena itu, kata Suyudi, pihaknya menggandeng kementerian terkait seperti Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan Tinggi, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Kementerian lainnya. “Kami sudah berjalan dengan program IKAN di 8 provinsi, dari tingkat TK sampai perguruan tinggi. Kami juga bekerja sama dengan UNODC (The United Nations Office on Drugs and Crime — lembaga PBB untuk penanggulangan narkotika),” paparnya.

    Anak-anak termasuk kelompok yang sangat rentan. Karena itu, kata Suyudi, BNN memberikan perhatian besar. “BNN fokus pada penanganan dan pencegahan narkotika untuk anak-anak. Kita semua harus bersinergi dan bergerak bersama. Jajaran pemerintahan harus bisa memberi contoh dan teladan. Penanganan narkotika tidak bisa diserahkan hanya kepada BNN atau polisi saja, semua harus peduli. Kalau ini kita glorifikasikan, insya Allah penanganan narkotika bisa berhasil,” ujarnya kepada Edy Suherli, Bambang Eros, dan Irfan Meidianto dari VOI saat menemuinya di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, 17 November 2025.

    Anak-anak termasuk kelompok yang rentan terpapar narkotika, karena itu kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto mereka harus dibentengi. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)

    Bagaimana penanganan dan pencegahan narkotika yang dilakukan BNN?

    Di masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, BNN telah merumuskan sejumlah program. Salah satunya adalah mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengambil peran sebagai agen dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami berharap segenap elemen masyarakat memiliki kepedulian. Sebagaimana Asta Cita pada poin ketujuh tentang pemberantasan dan penanggulangan narkotika di Indonesia, BNN sangat concern terhadap pentingnya peran generasi muda sebagai generasi penerus bangsa. Kami berharap generasi muda kita benar-benar sehat, aktif, dan memiliki kekuatan demi menjaga kedaulatan bangsa ini dari bahaya narkotika.

    Selama ini berapa banyak korban yang terpapar narkotika?

    Berdasarkan data, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah berada dalam kondisi yang cukup mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Angkanya mencapai 1,73% atau setara dengan 3,3 juta dari populasi usia produktif 15–64 tahun dari total penduduk Indonesia yang lebih dari 270 juta jiwa. Mayoritas penyalahguna berada pada usia 15–35 tahun. Perlu saya ungkap juga bahwa 60% kasus bermula dari lingkungan rumah, sekolah, kampus, dan pertemanan.

    Untuk usia remaja, yaitu rentang 15–19 tahun, ditemukan sekitar 312.000 orang yang sudah terpapar narkotika. Dalam upaya pencegahan, kami menyiapkan beberapa program, di antaranya: IKAN (Integrasi Kurikulum Anti Narkotika), ANANDA (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak-anak), dan BERSINAR (Bersih Narkoba). Dari namanya sudah jelas bahwa kami sangat concern pada perlindungan anak-anak.

    Mengapa BNN fokus kepada anak-anak?

    Karena ini adalah kelompok usia yang paling rentan. Mereka selalu ingin tahu banyak hal, baik aspek positif maupun negatif. Dalam banyak kasus, korban terpapar narkotika karena pengaruh pertemanan di lingkungan rumah, sekolah, atau kampus. Anak-anak sering ditawari; awalnya hanya mencoba-coba, kemudian mulai ketagihan, dan akhirnya berlanjut. Banyak anak-anak kita yang sudah kecanduan. Karena itu, kami sangat concern terhadap kelompok usia ini.

    Anak-anak adalah aset negara yang harus kita jaga. Jika mereka sudah terpapar narkotika, maka seluruh bangsa akan menanggung akibatnya.

    Untuk melaksanakan program ANANDA dan BERSINAR, BNN berkolaborasi dengan pihak mana saja?

    BNN menjadi ujung tombak, tetapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami berkolaborasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan Tinggi, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kami sudah menjalankan program IKAN di 8 provinsi, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. Kami juga bekerja sama dengan UNODC (The United Nations Office on Drugs and Crime — lembaga PBB untuk penanggulangan narkotika). Modul yang kami gunakan bersifat internasional dan diharapkan dapat masuk ke sekolah-sekolah sehingga anak-anak memahami apa itu narkotika, bahayanya, dampaknya, serta jenis-jenis narkotika baru yang berkembang saat ini—baik bentuk maupun modusnya yang semakin beragam.

    Soal modus dan bentuk narkotika yang beredar saat ini seperti apa?

    Para pengedar sangat canggih. Bentuk narkotika kini bisa berupa permen atau makanan ringan yang disukai anak-anak. Ada juga yang masuk melalui rokok elektrik; saat cairannya diisi ulang, ternyata mengandung narkotika. Narkotika sudah banyak beralih ke bentuk kimia dan sintetis.

    Bagaimana pengoptimalan peran orang tua untuk menanggulangi penyebaran narkotika?

    Melalui program IKAN, kami berharap orang tua dapat memahami modul yang diberikan kepada anak-anak. Mereka harus memahami apa itu narkotika, apa dampak dan bahayanya, jenis-jenisnya, serta ciri-cirinya. Orang tua harus berperan aktif, karena benteng utama penanggulangan narkotika berada di keluarga. Jangan sampai anak sudah terjerumus jauh, sementara orang tua tidak memahami tanda-tandanya. Setiap jenis narkotika berbeda dampaknya—ganja berbeda dengan sabu atau ekstasi. Ini yang harus dipahami para orang tua.

    Apa lagi program yang dilakukan BNN untuk penanggulangan narkotika?

    Kami memiliki program DESA BERSINAR (Desa Bersih Narkoba). Berbicara soal desa, ada dua struktur: mulai dari kepala desa hingga aparat terendah yaitu RT/RW, serta unsur karang taruna dan ibu-ibu PKK. Di sisi lain ada komunitas masyarakat yang juga melibatkan para orang tua. Semua harus bersinergi dan berjalan paralel. Jajaran pemerintahan harus memberikan contoh dan teladan. Penanggulangan narkotika tidak bisa diserahkan hanya kepada BNN atau polisi; semua harus peduli. Jika ini bisa kita glorifikasikan, insyaallah penanganan narkotika akan berhasil.

    Orang tua kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto harus berperan aktif dalam penanggulangan narkotika, karena benteng utama penanggulangan narkotika berada di keluarga. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)

    Bagaimana jika sudah dijaga sedemikian rupa, tapi masih bobol juga?

    Kalau upaya persuasif tidak menunjukkan hasil, dengan terpaksa harus dilakukan upaya pemberantasan dan rehabilitasi. Stigma negatif yang berkembang di masyarakat bahwa mereka yang kecanduan narkotika adalah aib, harus kita ubah. Jangan jadikan pecandu sebagai aib; mari kita rangkul mereka, ajak berobat dan rehabilitasi agar bisa sembuh. Jangan jadikan mereka masyarakat kelas dua, ditinggalkan, atau dianggap musuh. Jika itu terjadi, penanganan narkotika di Indonesia tidak akan pernah tuntas dan angka prevalensi akan terus naik.

    Menurut Anda, sejauh ini seperti apa awareness orang tua terhadap persoalan narkotika?

    Menurut saya, peran orang tua sejauh ini masih belum maksimal. Saya mengimbau kepada semua orang tua, guru, dosen, rektor, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka mata dan telinga — jangan apatis terhadap persoalan narkotika. Ingat, narkotika sudah ada di sekeliling kita, tidak hanya di kota besar tetapi juga sudah merambah ke desa-desa, pesisir pantai, dan kawasan perkebunan.

    Kepada semua pihak, saya kembali menyerukan agar mengglorifikasikan pesan penanganan narkotika ini. Jangan berharap akan lahir generasi hebat jika kita tidak menciptakan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembang anak-anak yang kelak menjadi penerus perjuangan bangsa.

    Mencegah lebih baik daripada mengobati. Sejauh mana program rehabilitasi dilakukan BNN?

    Upaya yang dilakukan BNN tidak bisa parsial—misalnya hanya pemberantasan atau hanya pencegahan. Semua upaya harus berjalan paralel, dari hulu hingga hilir. Selama ini kami melakukan kampanye, workshop, seminar, dan bekerja sama dengan media. Namun upaya ini belum cukup maksimal karena para bandar narkotika masih bisa masuk ke wilayah kita. Bentuk negara kita sebagai kepulauan menjadikan banyak pelabuhan kecil menjadi pintu masuk narkotika, sehingga makin banyak masyarakat yang terpapar. Karena itu, upaya rehabilitasi sangat penting dilakukan.

    Sebagaimana disampaikan Pak Presiden dalam pemusnahan barang bukti narkotika beberapa waktu lalu, beliau meminta agar upaya rehabilitasi diperkuat. Kami menyambut baik pernyataan Presiden tersebut, dan karena itu kami terus memperkuat fasilitas rehabilitasi yang ada. Saat ini BNN memiliki enam pusat rehabilitasi, antara lain di Lido (Bogor), Deli Serdang (Medan), Lampung, Makassar, dan beberapa daerah lainnya.

    Apa lagi upaya yang dilakukan BNN dalam rehabilitasi?

    Kami juga menggiatkan IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) di desa-desa. Di sini, tokoh masyarakat dan tokoh agama dilibatkan sebagai agen penyembuh di tingkat awal. Jika kasus sudah sedikit lebih berat, kami arahkan ke IPWL (Intervensi Wajib Lapor) yang ada di puskesmas, klinik, klinik pratama BNNP/BNNK, dan rumah sakit yang mendapat rekomendasi Kemenkes. Di sana ada konselor dan dokter yang bertugas.

    Selain itu, BNN juga memiliki Rehabilitasi Keliling (RELING) di 10 provinsi, terutama di daerah yang kami anggap rawan seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan lainnya. Kami memiliki dokter dan konselor yang bisa melakukan asesmen di tempat. Jika kasusnya ringan, dapat dilakukan rawat jalan; jika berat, akan dirujuk ke balai rehabilitasi.

    Bagaimana dengan masyarakat yang berada di wilayah terpencil?

    Bagi masyarakat yang berada di perbatasan atau wilayah terpencil, kami membuka layanan telerehab, yaitu rehabilitasi jarak jauh menggunakan video call. Pengguna bisa berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan petugas kami.

    Apakah seluruh wilayah Indonesia sudah tercakup layanan BNN?

    Kalau seluruhnya, saya kira belum. Harapan kami, layanan rehabilitasi bisa tersedia di semua provinsi di Indonesia. RELING dan telerehab juga akan terus kami perkuat.

    Apakah pihak swasta juga bisa berkontribusi dalam rehabilitasi narkotika?

    Kami sangat terbuka terhadap pihak swasta yang ingin terlibat dalam rehabilitasi narkotika.

    Ada beberapa kasus orang sudah direhabilitasi namun kembali terpapar narkotika. Bagaimana penanganannya?

    Itu namanya relaps atau kambuh. Kami memiliki strategi untuk menangani kasus relaps ini. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak. Misalnya, di wilayah Gayo Lues, Aceh, kami bekerja sama untuk mengarahkan para petani yang dulunya menanam ganja agar beralih menanam kopi Gayo. Kepala BNK Gayo Lues bekerja sama dengan pemerintah setempat. Kami juga menggandeng pihak swasta untuk mengelola kopi Gayo agar masyarakat lebih produktif. Secara ekonomi, memang hasilnya tidak setinggi ganja, tetapi dengan bertani kopi, mereka aman dan bisa tidur nyenyak.

    Apa lagi upaya yang dilakukan BNN?

    Belum lama ini kami melakukan penindakan serentak dari Sabang hingga Merauke bekerja sama dengan TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Lebih dari 1.290 orang berhasil diamankan, 350 orang di antaranya positif narkoba dan diarahkan untuk rehabilitasi. Kami juga menangkap 37 bandar narkoba yang kini diproses secara hukum.

    Dalam operasi tersebut, kami menyita banyak barang bukti, di antaranya di Kampung Bahari dan Kampung Ambon: lebih dari 100 kg sabu, ratusan kilogram ganja, uang hasil kejahatan sekitar Rp5 miliar, serta 17 pucuk senjata api. Mereka ini bukan pelaku kecil—mereka menggunakan drone dan alat penghitung uang. Karena itu, upaya BNN bukan hanya pemberantasan, tetapi juga pemulihan.

    Di Kampung Bahari, kami bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan BNNP setempat dengan mengutamakan pencegahan dan pemulihan, serta menggandeng tokoh agama untuk mengubah citra kampung narkoba menjadi kampung harapan yang BERSINAR. Upaya serupa juga dilakukan di daerah lain yang sedang berproses.

    Gurita bisnis narkoba nilainya sangat besar, bahkan triliunan rupiah. Apa lagi yang dilakukan BNN untuk menanggulanginya?

    Bisnis narkotika mungkin terlihat menjanjikan bagi orang-orang yang ingin mencari jalan pintas. Tapi ini merusak generasi—anak-anak bangsa yang menjadi penerus. Karena itu saya kembali menyerukan agar semua pihak peduli. Jangan sampai kita kalah dari bandar-bandar jahat itu.

    Kami melakukan berbagai upaya pencegahan dengan pendekatan kearifan lokal agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungannya. Anak-anak harus tetap kita lindungi karena mereka memiliki masa depan panjang. Semoga tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban.

    Bagaimana dengan orang yang masuk lembaga pemasyarakatan karena narkoba, tetapi justru menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas?

    Ini juga menjadi perhatian kami bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Bapak Menteri Imipas sudah mengambil langkah tegas. Semestinya warga binaan bertobat, tetapi masih ada yang mencoba-coba. Jika sudah seperti itu, tidak ada pilihan lain selain tindakan tegas.

    Kami berterima kasih kepada Kementerian Imipas yang telah memindahkan warga binaan pelaku bisnis narkoba ke Lapas Nusakambangan dan menempatkannya di sel super ketat. Semoga ini memberikan efek jera bagi mereka dan pelaku lain.

    Apa pesan Anda untuk generasi muda, orang tua, dan para pemangku kepentingan agar pencegahan serta penanggulangan narkotika bisa maksimal?

    Pesan saya kepada masyarakat, khususnya generasi muda:

    Sadari betul bahaya narkotika yang bisa mengancam sejak dini. Jauhi tawaran dan ajakan narkotika. Bentuk narkotika sekarang sangat beragam: permen, makanan ringan, hingga rokok elektrik, jadi harus waspada.Untuk orang tua, guru, dan dosen, awasi anak-anak dan peserta didik. Perhatikan lingkungan mereka.Arahkan pada kegiatan positif dan produktif, seperti olahraga dan seni.

    Untuk terhindar dari narkotika, jagalah diri, jaga teman, dan jaga masa depan kalian. Rumah adalah benteng pertama dalam penanggulangan narkotika. Mari kita jaga bersama agar Indonesia benar-benar BERSINAR.

    PR kita memang masih besar. Apa pun yang kita lakukan akan bermanfaat. Tapi jika kita diam atau tidak peduli, itu sama saja membiarkan narkotika terus beredar. Sebagai Kepala BNN, saya terus mengimbau dan mengajak: tidak ada kata terlambat, mari terus berbuat dan berjuang.

    Untuk menjaga kesehatan Suyudi Ario Seto tak meninggalkan olahraga. Dengan olahraga teratur, kondisi fisiknya tetap sehat dan bugar. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)

    Untuk menjaga kesehatan, Suyudi Ario Seto tidak pernah meninggalkan olahraga. Dengan olahraga teratur, kondisi fisiknya tetap sehat dan bugar. Apa saja olahraga yang dilakoninya? “Saya memilih olahraga yang mudah dilakukan, seperti treadmill, jalan keliling kompleks perumahan, kalau ada kesempatan berenang dan bersepeda,” katanya.

    Untuk sepeda, Suyudi menyukai jenis MTB alias mountain bike. “Soalnya MTB itu kan seru, masuk kampung ke luar kampung. Melalui jalanan desa yang udaranya masih bersih,” ujar pria kelahiran Pandeglang, Banten, 14 Juli 1973 ini.

    Kegiatan yang menyatu dengan alam memang sudah disukainya sejak belia. “Sejak sekolah dulu saya sudah suka naik gunung dan panjat tebing. Kalau sekarang sudah enggak sanggup. Badan sudah berat,” katanya sambil tertawa lepas. “Tapi kalau hiking masih oke,” tambahnya.

    Mengemudi motor trail juga menjadi kegemaran Suyudi. Sama seperti bersepeda MTB, rute yang dipilihnya pun masuk kampung keluar kampung. “Dengan motor trail, bisa melihat kehidupan masyarakat di kampung yang bersahaja. Waktu saya masih menjabat Kapolres, hampir setiap akhir pekan saya motoran,” lanjut mantan Kapolres Majalengka dan Kapolres Bogor ini.

    Yang menarik, kata Suyudi, aktivitas motor trail membuatnya lebih dekat dengan masyarakat. “Kalau naik motor itu komunitasnya sampai ke bawah, bahkan tukang ojek pun bisa nimbrung. Kita bisa bareng dengan masyarakat,” ujarnya.

    Di antara aktivitas bernuansa adventure itu, yang paling seru menurut Suyudi adalah panjat tebing. “Saya dan teman-teman kerap memanjat sampai ke Citatah, Purwakarta, dan Gunung Parang. Saya juga mendaki Gunung Salak dan Gunung Gede. Kegiatan seperti ini bukan sekadar menyalurkan hobi, tapi juga menguatkan pertemanan, kekompakan, dan kebersamaan,” katanya.

    Paling Seru Menjajal Daerah Baru

    Aktivitas seperti bersepeda atau mengendari motor trail, diakui Suyudi Ario Seto, memang melelahkan. Namun setelah itu badan jadi segar, sehat dan berkesan. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)

    Satu hal yang dirasakan paling seru oleh Suyudi Ario Seto adalah ketika menjajal daerah baru. “Kenapa seru? Karena kita belum tahu rute dan track-nya. Jadi harus berhati-hati dan waspada agar tak terjadi kecelakaan. Serunya di sana,” ujar mantan Kapolda Banten ini.

    Uniknya, lanjutnya, teman-temannya akan heboh dan tertawa jika ada salah satu rombongan yang terjatuh. “Pokoknya momen itu ditunggu banget kalau ada yang jatuh. Pasti diketawain. Makanya harus hati-hati jangan sampai jatuh. Soalnya kalau ada yang jatuh, itu jadi hiburan buat yang lain,” katanya terkekeh.

    Diakui Suyudi, meski melelahkan, aktivitas berkendara motor trail ke daerah pedalaman justru membuatnya kembali segar. “Selesai aktivitas itu bikin fresh lagi. Dan kalau sudah begitu, hubungan dengan teman-teman makin dekat, sudah tidak ada jarak,” ujarnya.

    Kontrol Asupan Makanan

    Menjaga asupan makanan adalah cara yang dilakukan Suyudi Ario Seto menjaga kesehatannya. Kini ia mulai mengurangi asupan nasi yang diganti dengan beras porang. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)

    Selain olahraga, Suyudi juga menjaga pola makan. “Yang penting adalah menjaga asupan makanan. Kalau saya pagi hari sarapan dengan dua butir telur ditambah saus cabai,” kata alumni Akpol 1994 ini.

    Menjelang siang, barulah ia makan besar. “Siang baru makan nasi porang. Untuk lauknya dua macam saja, ditambah sayur-sayuran. Malam juga begitu, tetapi sudah tidak pakai nasi,” ungkapnya.

    Dengan pola makan seperti itu, lanjut Suyudi, kondisi badan terasa lebih terjaga. “Insya Allah dengan pola seperti itu bisa menjaga kesehatan. Tetapi jangan lupa imbangi juga dengan workout atau aktivitas yang bisa membakar kalori seperti melatih otot kaki,” tambahnya, sembari berpesan untuk tidak memaksakan olahraga berat.

    Untuk menjaga kedekatan dengan keluarga, pada akhir pekan Suyudi selalu menyempatkan makan siang atau makan malam bersama anak dan istri. “Meski sibuk dengan berbagai kegiatan, harus menyempatkan minimal sekali untuk lunch atau dinner dengan anak dan istri,” katanya, yang juga aktif berkomunikasi lewat telepon pintar.

    Momen berkumpul itu digunakan untuk berbagi cerita dengan anak-anak yang mulai tumbuh besar dengan berbagai kegiatannya. “Kalau libur, kadang saya ajak anak mengikuti aktivitas saya. Biar mereka juga melihat dan merasakan kegiatan ayahnya. Sebaliknya, kalau anak-anak ada kegiatan atau pentas di sekolah, saya datangi. Mereka senang kalau ayahnya datang,” lanjut Suyudi Ario Seto.

    “Saya mengimbau kepada semua orang tua, guru, dosen, rektor, dan semua pemangku kepentingan untuk membuka mata dan telinga, jangan apatis dengan persoalan narkotika. Ingat, narkotika sudah ada di sekeliling kita—tidak hanya di kota besar, tetapi juga sudah merambah desa-desa, pesisir pantai, dan perkebunan,”

       

  • Sikap Polri soal Wacana Pemerintah Bakal Beri Amnesti pada Kasus Narkotika

    Sikap Polri soal Wacana Pemerintah Bakal Beri Amnesti pada Kasus Narkotika

    Liputan6.com, Jakarta Polri angkat bicara mengenai usulan pemerintah yang tengah mengkaji pemberian amnesti kepada sejumlah pihak, termasuk pengguna narkotika.

    “Bareskrim Polri belum mengeluarkan tanggapan resmi secara spesifik mengenai rencana kajian pemerintah untuk memberikan abolisi atau amnesti kepada pengedar narkoba,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Menurut dia, apa yang dilakukan pihak pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, baru bersifat kajian.

    “Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti bagi pelaku kasus narkotika, terutama bagi mereka yang terlibat dalam peredaran skala kecil atau masih berusia produktif,” ungkap Eko.

    Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat tingkat menteri untuk membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Kebijakan ini ditujukan bagi pihak-pihak tertentu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional.

    Rapat dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  • 2 ASN dan 3 Kades di Kotawaringin Timur Positif Narkoba, Terancam Sanksi hingga Pemberhentian
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 November 2025

    2 ASN dan 3 Kades di Kotawaringin Timur Positif Narkoba, Terancam Sanksi hingga Pemberhentian Regional 24 November 2025

    2 ASN dan 3 Kades di Kotawaringin Timur Positif Narkoba, Terancam Sanksi hingga Pemberhentian
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Sebanyak dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dinyatakan positif narkoba setelah mengikuti tes urine di Aula DPRD Kotim, Sampit.
    Tes digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)
    Kotim
    baru-baru ini.
    Dua ASN tersebut terancam diberikan sanksi ringan hingga berat, sementara tiga kades dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai regulasi yang berlaku.
    Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan ASN yang terlibat narkotika akan dijatuhi sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
    “Sanksinya mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari teguran lisan sampai dengan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri atau dipecat,” ujar Kamaruddin, Senin (24/11/2025).
    Ia menjelaskan bahwa temuan itu masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus (riksus) sebelum penjatuhan hukuman disiplin.
    “Riksus akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Pejabat Pembina Kepegawaian,” katanya.
    Hingga kini, pihaknya masih menunggu data lengkap dari BNNK sebelum memutuskan langkah berikutnya.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotim, Yudi Aprianur, mengatakan pihaknya juga menunggu hasil pendalaman BNNK.
    “Sesuai ketentuan, kades dapat diberhentikan apabila terbukti positif narkoba karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa,” ujarnya.
    Namun, Yudi menegaskan penjatuhan sanksi tetap menunggu hasil pendalaman dari BNNK Kotim.
    “Menurut info ada pengakuan efek obat dan lain-lain, jadi kami menunggu informasi resmi dari BNNK,” katanya.
    Sebelumnya, Kepala BNNK
    Kotawaringin Timur
    , AKBP Fadli, mengonfirmasi lima peserta yang positif narkoba tersebut.
    “Dari 147 orang yang kami periksa, ada 5 orang yang dinyatakan positif. Mereka mengonsumsi obat-obatan seperti zenith, cuma satu saja yang pakai sabu,” ujar Fadli.
    Ia menjelaskan sebagian ASN dan kades mengaku memakai zenith karena sakit lambung, nyeri, kecemasan kerja, atau kelelahan menggarap kebun sawit.
    “Sudah di-asesmen oleh tim rehabilitasi kami, rupanya bukan kecanduan,” katanya.
    Sementara satu orang yang terbukti menggunakan sabu diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis dan wajib lapor.
    “Ada satu yang menggunakan sabu. Itu kami arahkan ke dokter Rumah Sakit Murjani. Nanti ada dokter yang bisa mengobati dan wajib lapor ke kami,” ujarnya.
    Pengguna sabu tersebut berdalih memakai untuk mengatasi kelelahan akibat sering bekerja di luar jam kantor, termasuk perjalanan dinas.
    “Dia memakai cuma sekali-sekali, bukan ketergantungan,” kata Fadli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Survei INDEF: Publik Jenuh dengan Praktik Polisi Rangkap Jabatan Sipil

    Survei INDEF: Publik Jenuh dengan Praktik Polisi Rangkap Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Continuum INDEF menyampaikan hasil survei analisis big data terkait sentimen publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi melarang anggota polisi mengisi jabatan sipil. Dari hasil survei, publik sudah jenuh dengan isu rangkap jabatan.

    Business Head Continuum INDEF, Arini Astari menjelaskan survei dilakukan dengan mengamati perbincangan di YouTube sebanyak 3.471 dan X sebanyak 8.165. Survei menganalisis sentimen publik, topik perbincangan, dan eksposur perbincangan. Survei telah memfilter akun-akun buzzer dan media sehingga murni opini publik.

    “Publik sudah lama jengah melihat rangkap jabatan yang dianggap mengurangi kesempatan kerja bagi orang lain dan membuka peluang konflik kepentingan,” kata Arini dilansir akun YouTube INDEF, dikutip Senin (24/11/2025).

    Arini menyebut, 16,04% publik memberikan sentimen negatif terhadap putusan MK. Sentimen yang dimaksud adalah mengkritisi putusan MK bahwa larangan rangkap jabatan seharusnya dilakukan untuk kementerian atau lembaga lain.

    Sebab, kata Arini, tidak menutup kemungkinan terjadi kecemburuan antara instansi, lembaga, maupun kementerian karena putusan tersebut. 

    “Publik juga ternyata banyak menyinggung tentang instansi lain seperti TNI, KPK, DPR, dan BNN. TNI instansi paling banyak disorot setelah kepolisian dengan tuntutan agar prinsip yang sama larangan rangkap jabgan sipil juga diberlakukan,” ujarnya.

    Survei juga menghasilkan bahwa 83,96% Publik menyampaikan sentimen positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota polisi mengisi jabatan sipil atau rangkap jabatan.

    Arini menjelaskan, putusan MK sekaligus memperkuat supermasi sipil dan mendorong putusan segera dilaksanakan.

    Publik juga menilai putusan menekan angka konflik kepentingan di tubuh lembaga atau kementerian dan memperjelas batas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan administratif.

    “Banyak warga net mengaitkan putusan ini dengan harapan tata kelola negara yang lebih sipil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

  • INDEF: 83,96% Publik Puji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

    INDEF: 83,96% Publik Puji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Survei yang dilakukan Continuum INDEF menyebutkan 83,96% Publik menyampaikan sentimen positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi mengisi jabatan sipil atau rangkap jabatan.

    Metode survei menyasar sentimen publik di media sosial X sebanyak 8.165 perbincangan dan YouTube sebanyak 3.471 perbincangan. Survei menggunakan analisis eksposur perbincangan, analisis sentimen, dan analisis topik perbincangan. Waktu survei berlangsung 13-17 November 2025.

    Business Head Continuum INDEF, Arini Astari menjelaskan, dalam pelaksanaan survei telah menyingkirkan akun buzzer dan akun media sehingga sehingga memperoleh opini publik yang organik.

    “Dari sisi sentimen, ada 83,96% percakapan bernada positif terhadap putusan MK. Sementara 16,04% ini bernada negatif. Jadi ini menunjukkan publik secara umum mengapresiasi putusan ini terutama di tengah krisis kepercayaan terhadap kinerja pemerintah dan praktik rangkap jabatan yang dinilai merusak tata kelola birokrasi,” katanya dikutip akun YouTube INDEF, Minggu (23/11/2025).

    Arini menjelaskan, apresiasi publik tidak lepas dari banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Selain itu, putusan MK sekaligus memperkuat supremasi sipil dan mendorong putusan segera dilaksanakan.

    Publik juga menilai putusan menekan angka konflik kepentingan di tubuh lembaga atau Kementerian pelat merah dan memperjelas batas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan administratif.

    Pada sisi sentimen negatif, mengkritik bahwa putusan ini seharusnya diberlakukan untuk instansi lainnya, kemudian berpotensi memicu kecemburuan antar instansi, serta banyak masyarakat yang sudah jengah dengan praktik rangkap jabatan.

    “Publik sudah lama jengah melihat rangkap jabatan yang dianggap mengurangi kesempatan kerja bagi orang lain dan membuka peluang konflik kepentingan dan di sini perlu kita pahami bersama bahwa narasi kritis ini penting diberitakan bukan sebagai penolakan keputusan, tetapi sebagai dorongan agar reformasi tidak berhenti di satu institusi saja,” jelas Arini.

    Adapun publik mendesak agar rangkap jabatan juga tidak terjadi di TNI, KPK, DPR, dan BNN.