Kementrian Lembaga: BNN

  • Gigi dan Potongan Tubuh Ditemukan di Kitchen Food Golden Crown Glodok Plaza – Halaman all

    Gigi dan Potongan Tubuh Ditemukan di Kitchen Food Golden Crown Glodok Plaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas SAR gabungan kembali membawa satu kantong jenazah dari Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat pada hari ketiga pencarian korban kebakaran.

    Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Joko Susilo mengatakan kantong jenazah tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Barat untuk proses identifikasi.

    “Sekitaran dipukul setengah 4 atau jam 15.30. Di lokasi kitchen food itu, ya serpihan lah gitu. Tapi bersama DVI tadi, langsung dimasukkan satu kantong. Nanti akan diperiksa lebih lanjut di RS Polri,” kata Joko kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/1/2024).

    Dari pantauan Tribunnews, terlihat kantong jenazah tersebut sangat tipis karena hanya bagian-bagian tubuh yang didapatkan oleh tim gabungan.

    “Ya, (isinya) ada indikasi gigi dan ada indikasi potongan daging dan kulit,” tuturnya.

    Dijelaskannya, bagian tubuh korban itu ditemukan di bagian kitchen food lantai 8 gedung Glodok Plaza.

    Diketahui, selain kitchen food, sejumlah ruang karaoke bagian dari klub Tiyara atau Golden Crown juga berada di lantai 8 yang terbakar. Sementara, lantai 7 merupakan tempat hall utama diskotek dan sejumlah ruang karaoke. 

    Lebih lanjut, Joko mengatakan pihaknya masih menunggu untuk pengelola gedung melakukan pembersihan puing-puing dari bangunan agar mempermudah pencarian.

    “Jadi dari material-material besi yang sudah runtuh menyatu di lantai. Jadi tadi sepakat gitu kalau dibersihkan oleh pengelola bangunan,” ungkapnya.

    Sebelum itu, sebanyak 7 kantong jenazah sudah dibawa terlebih dahulu ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi.

    Meski begitu belum bisa dipastikan ada berapa orang yang menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut karena kondisi jasad yang sudah hancur.

    Selain itu, dari data yang ada, masih ada 14 orang yang disebut hilang dalam insiden kebakaran yang cukup besar tersebut hingga saat ini.

    Golden Crown Pernah Ditutup karena Kasus Nakorba Lalu Ganti Nama

    Gedung Glodok Plaza mengalami kebakaran hebat di lantai 7,8, dan 9 pada Rabu (15/1/2025) malam hingga pagi.

    Area yang terbakar merupakan bagian dari diskotek dan karaoke Golden Crown.

    Dikutip dari Tribun Trend, diskotek Golden Crown sendiri dikenal sebagai tempat hiburan malam yang cukup populer di Jakarta.

    Diskotek ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2000an.

    Golden Crown menempati lantai 3 hingga 9 Glodok Plaza dengan berbagai hiburan yang ditawarkannya.

    Mengutip dari akun Instagram resmi mereka, @goldencrown3333, Golden Crown Tiyara menawarkan fasilitas hiburan seperti ruang karaoke, lounge, dan ruang makan privat.

    Selain itu, Golden Crown juga disebut-sebut sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

    Hal itu terbukti saat BNN dan BNNP DKI Jakarta melakukan penggerebekan di tempat hiburan tersebut pada Februari 2020.

    Saat itu, petugas menemukan ratusan pengunjung Golden Crown terindikasi menggunakan narkoba jenis ekstasi hingga sabu.

    Petugas Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan diksotek Golden Crown di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (Kompas.com/Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

    Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha dan menutup Golden Crown.

    Namun, rupanya pengelola Golden Crowon, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) melakukan perlawanan dengan menggugat pihak putusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

    Dikutip dari Kompas.com, pihak PT MAS saat itu beralasan, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek mereka. Mereka yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi terlebih dahulu.

    Belum diketahui bagaimana akhir gugatan tersebut, namun Golden Crown kembali beroperasi pada tahun 2021 dengan berganti nama Tiara Crown alias Tiyara. 

     

  • Razia Narkoba, 20 Pengunjung Neon Club Brassery Surabaya Dites Urine

    Razia Narkoba, 20 Pengunjung Neon Club Brassery Surabaya Dites Urine

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya bersama Satpol PP melakukan razia narkoba di Neon Club Brassery, Jalan Gubeng, Jumat (17/1/2025) malam. Dalam razia tersebut, 20 pengunjung menjalani tes urine.

    Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pengawasan rutin terhadap usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya sekaligus upaya menyaring korban penyalahgunaan narkoba.

    “Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk menyaring korban penyalahgunaan narkoba, sekaligus mengawasi RHU di Surabaya,” jelas Heru.

    Sebanyak 12 pria dan 8 wanita menjadi sasaran pemeriksaan. Dari hasil tes urine, tidak ditemukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.

    “Kami tidak menemukan pengunjung yang urinenya positif. Semuanya negatif,” ungkap Heru.

    Heru menegaskan, razia narkoba seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai tempat hiburan di Surabaya. “Kami tidak akan lelah untuk memerangi narkoba karena hal itu bisa merusak generasi bangsa,” tutupnya. [ang/beq]

  • Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Raih Penghargaan Khusus dari Pemerintah AS

    Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Raih Penghargaan Khusus dari Pemerintah AS

    loading…

    DEA atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom. Foto: Ist

    JAKARTA – Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap efektivitas kinerja pemberantasan narkotika dan terorisme di Indonesia.

    Selain Marthinus, DEA juga memberikan penghargaan Outstanding Cooperation in the Field of Counter-Narcotics Law Enforcement kepada Kepala Sub Direktorat Intelijen Teknologi Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN Satria Oktoreza.

    DEA juga menganugerahi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, penghargaan Superior Performance Award atas kontribusi luar biasanya di bidang kerja sama internasional serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penyerahan penghargaan dilakukan di kediaman Dubes AS untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Duta Besar AS untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir mengatakan, AS dan Indonesia menghadapi tantangan besar terkait narkoba.

    “Amerika dan Indonesia serta negara-negara di seluruh dunia menghadapi tantangan besar dalam memerangi organisasi perdagangan narkotika internasional,” ujar Kamala dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

    Di situs Kedubes AS untuk Indonesia disebutkan DEA bekerja sama erat dengan penegak hukum Indonesia, berkontribusi pada suksesnya ratusan penyelidikan, penyitaan, dan penangkapan.

    Country Attache US-DEA untuk Indonesia Bryan MBarger menyebutkan Marthinus telah menjalani karier yang cemerlang melayani rakyat Indonesia, dalam hal pemberantasan terorisme dan peredaran narkoba.

    Sedangkan, Satria Oktoreza dianggap berhasil memimpin koordinasi dengan mitra internasional seperti DEA yang berdampak pada pemberantasan kejahatan terkait narkotika.

    Sementara, Ivan Yustiavandana dianggap berhasil dalam mengkoordinasikan kerja sama dengan mitra internasional seperti DEA dalam pemberantasan kejahatan pencucian uang.

    Turut hadir pula dalam penganugerahan yakni Komjen Pol (Purn) Gorries Mere, tokoh intelijen dan militer AM Hendropriyono, politikus Osman Sapta Odang, jurnalis senior Karni Ilyas, sejumlah pejabat BNN, PPATK, serta Kementerian Luar Negeri.

    (jon)

  • Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Ditelan, 7 Pelaku Ditangkap

    Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Ditelan, 7 Pelaku Ditangkap

    loading…

    Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama BNN menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika. Foto/istimewa

    JAKARTA – Joint Analysis dan Joint Operation Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus barang kiriman yang disisipkan dan ditelan.

    Dalam operasi ini, Bea Cukai mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti berupa lebih kurang 4.005 gram cathinone dan lebih kurang 928,73 gram methampetamine.

    Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan pertama terjadi pada 31 Desember 2024 terhadap sebuah barang kiriman asal Singapura tujuan Jakarta di gudang sebuah perusahaan jasa pengiriman barang. Penindakan berawal dari atensi terhadap sebuah barang kiriman dengan pemberitahuan dried molokhia leaves yang dicurigai berisi narkotika.

    Dalam pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, dalam paket tersebut ditemukan lebih kurang 4.005 gram daun kering yang diduga narkotika. “Dari hasil pemeriksaan laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, paket tersebut positif narkotika golongan I yang mengandung cathinone, benzaldehyde, dan bahan-bahan terlarang lainnya,” katanya, Kamis (16/1/2025).

    Gatot menyebut, paket tersebut kemudian diserahterimakan ke BNN untuk dilakukan control delivery bersama tim gabungan DIN Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hasilnya, tim gabungan mengamankan dua tersangka berkewarganegaraan Yaman berinisial AS dan MM yang selanjutnya diamankan di Kantor BNN bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Penindakan kembali dilakukan Bea Cukai pada 1 Januari 2025 terhadap dua penumpang pesawat rute Thailand-Jakarta berinisial BP dan CN yang membawa lebih kurang 928,73 gram jenis methampetamine. Penindakan bermula dari hasil atensi analis penumpang serta pemeriksaan barang dan badan oleh petugas. Berlanjut dengan pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, keduanya diketahui membawa narkotika jenis methampetamine dengan modus insert dan swallower dalam badan.

    Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan methamptemine masing-masing sebanyak ±595,54 gram dari tubuh BP dan ±333,19 gram dari tubuh CN. BP membawa 36 bungkus kecil yang ditelan (swallower), 9 bungkus insert ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar insert ke dalam vagina. Sedangkan CN membawa 9 bungkus kecil insert ke dalam dubur dan 1 bungkus besar ke dalam vagina.

    “Jadi total ada lebih kurang 928,73 gram jenis methamphetamine dari kedua penumpang. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera kami serahterimakan kepada BNN untuk dilakukan pengembangan,” jelas Gatot.

  • BNN Akui Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Masalah Utama Pemberantasan Narkotika

    BNN Akui Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Masalah Utama Pemberantasan Narkotika

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Masih adanya oknum aparat terlibat membantu peredaran narkoba menjadi satu penyebab pemberantasan narkotika yang dilakukan di Indonesia tidak kunjung beres.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom mengatakan keterlibatan oknum aparat bahkan menjadi masalah pertama yang harus diselesaikan agar pemberantasan narkotika berhasil.

    “Pertama kita harus membersihkan seluruh keterlibatan aparat. Karena blundernya permasalahan narkoba hari ini adalah keterlibatan aparat,” kata Marthinus di Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).

    Menurutnya setiap institusi pemerintahan harus terlibat aktif melakukan pengawasan dan memastikan jajarannya tidak terlibat membantu peredaran narkotika.

    Termasuk memastikan agar setiap oknum aparat yang terlibat peredaran narkotika ditindak tegas sesuai hukum berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus terulang.

    “Kita tidak boleh malu menyatakan anggota dari institusi kita terlibat, kalau kita merasa malu menyatakan artinya kita akan membiarkan lingkaran setan itu terjadi. Itu komitmen kita,” ujarnya.

    Marthinus menuturkan masalah keterlibatan oknum aparat ini bukan saja komitmen BNN RI, tapi juga pihak-pihak terkait lain yang selama ini membantu pemberantasan peredaran narkotika RI.

    Hal ini pun sudah pernah dibahas BNN RI bersama dengan Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Bea dan Cukai.

    “Ini menjadi komitmen bukan saya saja, tapi komitmen Kapolri, Kabareskrim, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Keuangan dalam hal ini Bea Cukai, seluruh stakeholders terkait,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

    Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti sitaan kasus penyalahgunaan narkoba senilai Rp 1,8 miliar, Selasa (14/1/2025).

    Barang bukti narkoba tersebut berupa 60 kilogram ganja dan 815 gram paket sabu-sabu.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan, barang bukti itu merupakan hasil sitaan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Barang bukti itu didapat dari hasil pengungkapan dua kasus sejak September 2024 hingga Januari 2025. 

    Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah 53 paket ganja yang berisi 57,8 kilogram ditambah dengan 1,8 kilogram ganja, dan juga paket sabu seberat 815 gram.

    Keseluruhan barang bukti ini didapatkan dari tangan tiga tersangka berinisial AI (28), TH (29), serta BM (36).

    “Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mampu menyelamatkan 22.192 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

    Martuasah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Sandi Butar Butar eks anggota Damkar Depok curhat Kepada Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Ia Mengaku jadi Korban Bullying.

    Penggunaan mesin insinerator digunakan agar barang bukti bisa terbakar habis dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat di sekitar.

    “Dalam pemusnahan barang bukti ini kami bekerjasama dengan perwakilan BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Puslabfor Bareskrim Polri,” ucap Kapolres.

    Adapun sebelumnya, terhadap para tersangka polisi telah menetapkan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Mereka terancam hukuman penjara lima tahun atau maksimal seumur hidup.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 2 Napi Lapas di Jakarta Pesan Sabu dari Thailand, Diselundupkan Lewat Alat Kelamin dan Dubur

    2 Napi Lapas di Jakarta Pesan Sabu dari Thailand, Diselundupkan Lewat Alat Kelamin dan Dubur

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta terlibat peredaran narkotika sindikat internasional Indonesia-Thailand.

    Kedua narapidana tersebut berinisial J dan F yang kini sudah diamankan jajaran BNN RI bersama dua WNA perempuan asal Thailand berinisial BP dan CN, serta seorang perantara berinisial R.

    Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua WNA Thailand pada Rabu (1/1/2025).

    “Berinisial BP dan CN di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Kedua WN Thailand tersebut diamankan berdasarkan hasil profiling data penerbangan,” kata Wayan, Selasa (14/1/2025).

    Saat pemeriksaan pada barang bawaan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun petugas mendapati 827 gram sabu dikemas dalam kemasan kecil disembunyikan di tubuh BP dan CN.

    Dari hasil rontgen dilakukan pada BP didapati paket sabu yang dimasukkan ke dalam organ dalam melalui cara ditelan, dan paket diselundupkan pada alat kelamin serta dubur.

    Sementara pada tubuh wanita berinisial CN, dari pemeriksaan rontgen dilakukan Bea dan Cukai bersama jajaran BNN RI ditemukan paket sabu yang diselipkan dalam alat vital dan dubur.

    Penyidikan lalu berlanjut hingga didapati informasi bahwa BP dan CN hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang berinisial R yang berada di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Menyinggung Abuse of Power terkait Kasus Anggota Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar. Prabowo Harus Beri Atensi Khusus Kasus Lokal.

    “Pada hari Kamis (2/1)sekira pukul 12.40 WIB tim berhasil menangkap penerima di Indonesia atas nama R di Escotel Amazana Residence, Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten,” ujarnya.

    Wayan menuturkan dari hasil pemeriksaan R mengaku bahwa dia mendapat perintah mengambil paket sabu tersebut dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas berinisial J.

    Setelah mendapat informasi, jajaran BNN RI lalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengamankan J dari satu Lapas di wilayah Jakarta.

    Kepada penyidik BNN RI J lalu mengaku bahwa dia juga mendapat perintah dari seorang WBP lainnya berinisial F, sementara dalang pengiriman adalah seorang WNI di Thailand.

    “J berada di Lapas Jakarta. Setelah itu tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat, didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F,” tuturnya.

    Sementara untuk WNI dalang pengiriman sabu yang mengendalikan operasi masih dalam pengejaran jajaran BNN RI, dan diharapkan dalam waktu dekat bisa segera diamankan.

    Wayan menuturkan J, F, R, dan WNA Thailand kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sebagaimana diatur Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

    “Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut Wayan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Penjelasan Kepala BNN Soal Tanaman Kratom Masuk Golongan Narkotika – Halaman all

    Penjelasan Kepala BNN Soal Tanaman Kratom Masuk Golongan Narkotika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menanggapi polemik tanaman kratom yang dinilai masuk golongan narkotika.

    Marthinus mengatakan bahwa tanaman kratom sudah diatur melalui peraturan Menteri Perdagangan terkait sisi niaganya.

    “Ya itu (Peraturan Menteri) merupakan satu aturan untuk bagaimana mengontrol Kratom tersebut,” ucapnya di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (14/1/2024).

    Namun dari sisi medis atau dari sisi pandangan-pandangan dari beberapa negara juga ada aturan-aturan internasional seperti United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), Drug Enforcement Administration (DEA), dan Food and Drug Administration (FDA).

    “Mereka masih menempatkan kratom ini sebagai barang yang diawasi. Jadi memang kita harus penuh kehati-hatian untuk melaksanakan tata niaga ini,” ungkapnya.

    BNN terus melakukan diskisi supaya tujuan daripada pengaturan tata niaga kratom ini tidak melanggar batas-batas aturan-aturan yang lebih diterima secara universal. 

    Marthinus menyebut di Amerika Serikat dan beberapa negara lain mengizinkan dan di beberapa negara juga tidak mengizinkan. 

    “Di tetangga kita di Asia, hampir semua belum mengatur tentang legalisasi Kratom,” tambahnya

    Di seluruh dunia ada kurang lebih 20 negara yang melarang. 

    “Artinya kita terus penuh kehati-hatian untuk melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut. Itu jawaban saya,” tuturnya.

    Tanaman kratom banyak terdapat di pedalaman Kalimantan. (dok. dw.com)

    Untuk diketahui, kebijakan mengenai pengaturan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom efektif berlaku mulai 11 Oktober 2024.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor.

    Lalu, tertuang juga dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

    Kooditas kratom ada yang dilarang dan diatur ekspornya.

    Kratom yang dilarang berupa daun kratom utuh dan juga remahan dengan ukuran lebih besar dari 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 20 tahun 2024.

    Sementara itu, untuk kratom yang diatur berupa bubuk dan remahan daun kratom dengan ukuran kurang dari sama dengan 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 21 tahun 2024 dengan menggunakan tiga instrumen, yaitu Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). 

     

  • Dua Bulan Melarikan Diri, 7 Tahanan Rutan Salemba Masih Buron – Halaman all

    Dua Bulan Melarikan Diri, 7 Tahanan Rutan Salemba Masih Buron – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua bulan melarikan diri, tujuh tahanan Rutan Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat masih buron.

    Para tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menjebol tralis jeruji besi pada Selasa (12/11/2024) .

    Ketujuh tahanan tersebut yakni AAK (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), AN bin N (27) yang seluruhnya dibui atas kasus penyalahgunaan narkotika.

    Perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Fonica Affandi mengatakan hingga kini pihaknya masih menelusuri keberadaan ketujuh tahanan Rutan Salemba.

    “Memang Ditjen Pemasyarakatan selalu melaksanakan pertukaran data informasi terkait pengejaran dan penangkapan ini,” kata Fonica di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (14/1/2025).

    Fonica tidak merinci apakah terdapat kendala dalam upaya pengejaran terhadap tujuh tahanan Rutan Salemba sehingga sampai sekarang mereka belum dapat diamankan.

    Dia hanya menyebut pengejaran ketujuh tahanan Rutan Salemba melibatkan jajaran Ditjen Pemasyarakatan di tingkat provinsi dan nasional, serta melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.

    “Mulai dari tim wilayah, tingkat nasional sedang berkolaborasi, tentunya bahkan melibatkan teman-teman dari Imigrasi,” ujarnya.

    Saat awal kasus kejadian Ditjenpas juga berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda Aceh, Polda Jawa Barat, Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan.

    Diharapkan upaya pengejaran dengan melibatkan petugas gabungan tersebut dapat membuahkan hasil, dan tujuh tahanan Rutan Salemba tersebut dapat segera diamankan.

    “Sehingga mudah-mudahan kami mohon doa keseluruhannya agar tujuh narapidana yang kabur dari Rutan Jakarta Pusat ini bisa tertangkap kembali,” tuturnya.

    Sebelumnya, tujuh tahanan perkara narkotika Rutan Salemba, Jakarta Pusat melarikan diri dengan cara menjebol tralis sel lalu masuk ke dalam saluran air pada Selasa (12/11/2024) dini hari.

    Pihak Rutan Salemba menyatakan baru mengetahui kaburnya ketujuh tahanan pada Selasa sekira pukul 08.00 WIB saat proses apel penghitungan kelengkapan jumlah WBP.

    Penulis: Bima Putra

  • 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur Masih Buron

    7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur Masih Buron

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Tujuh tahanan Rutan Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang melarikan diri dengan cara menjebol tralis jeruji besi pada Selasa (12/11/2024) masih buron.

    Ketujuh tahanan tersebut yakni AAK (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), AN bin N (27) yang seluruhnya dibui atas kasus penyalahgunaan narkotika.

    Perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Fonica Affandi mengatakan hingga kini pihaknya masih menelusuri keberadaan ketujuh tahanan Rutan Salemba.

    “Memang Ditjen Pemasyarakatan selalu melaksanakan pertukaran data informasi terkait pengejaran dan penangkapan ini,” kata Fonica di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (14/1/2025).

    Fonica tidak merinci apakah terdapat kendala dalam upaya pengejaran terhadap tujuh tahanan Rutan Salemba sehingga sampai sekarang mereka belum dapat diamankan.

    Dia hanya menyebut pengejaran ketujuh tahanan Rutan Salemba melibatkan jajaran Ditjen Pemasyarakatan di tingkat provinsi dan nasional, serta melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.

    “Mulai dari tim wilayah, tingkat nasional sedang berkolaborasi, tentunya bahkan melibatkan teman-teman dari Imigrasi,” ujarnya.

    Saat awal kasus kejadian Ditjenpas juga berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda Aceh, Polda Jawa Barat, Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan.

    Diharapkan upaya pengejaran dengan melibatkan petugas gabungan tersebut dapat membuahkan hasil, dan tujuh tahanan Rutan Salemba tersebut dapat segera diamankan.

    “Sehingga mudah-mudahan kami mohon doa keseluruhannya agar tujuh narapidana yang kabur dari Rutan Jakarta Pusat ini bisa tertangkap kembali,” tuturnya.

    Sebelumnya, tujuh tahanan perkara narkotika Rutan Salemba, Jakarta Pusat melarikan diri dengan cara menjebol tralis sel lalu masuk ke dalam saluran air pada Selasa (12/11/2024) dini hari.

    Pihak Rutan Salemba menyatakan baru mengetahui kaburnya ketujuh tahanan pada Selasa sekira pukul 08.00 WIB saat proses apel penghitungan kelengkapan jumlah WBP.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya