Kementrian Lembaga: BNN

  • Kapolres Ngada Kasus Apa? Awalnya Polisi Australia Gercep Laporkan Video Pelecehan Anak

    Kapolres Ngada Kasus Apa? Awalnya Polisi Australia Gercep Laporkan Video Pelecehan Anak

    PIKIRAN RAKYAT – Kapolres Ngada sedang menjadi pembicaraan publik terkait isu kasus pelecehan dan asusila. Jabatan Kepala Kepolisian Resor di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dijabat oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Tak hanya asusila, AKBP Fajar Widyadharma juga tersangkut kasus narkoba. Penangkapan sang polisi dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Polisi Nasional Budi Gunawan ada Senin, 3 Maret 2025 saat berada di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.

    “Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana. Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata Budi Gunawan.

    Kapolres Ngada kasus apa?

    Kasus narkoba dan kasus asusila adalah kasus yang diisukan menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Kasus pelecehan atau pencabulan diduga dilakukan terhadap anak usia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

    Tak tanggung-tanggung, AKBP Fajar bahkan merekam tindak asusila lalu mengirim videonya ke situs-situs video terlarang termasuk Australia. Aparat polisi Negeri Kanguru lalu menemukan videonya pada pertengahan 2024 ternyata diunggah di Kota Kupang, NTT, lalu memberitahu kasus tersebut kepada kepolisian di NTT.

    AKBP Fajar Widyadharma lalu ditangkap Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Kabupaten Ngada, NTT. Sang kapolres dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.

    “Hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam seperti apa hasilnya. Itu komitmen dari Bapak Kapolri karena transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik, Maka, Kapolri sangat berkomitmen untuk hal itu,” ujarnya.

    Kasus polisi ini dikecam sejumlah pihak termasuk Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina. Ia mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan hukuma maksimal kepada pelaku yang terlibat.

    “Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya, ia memberikan contoh, bukan merenggut masa depan anak-anak. Ini bener-bener perbuatan biadab. Bila merujuk juncto, hukuman serendahnya bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya dia, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” kata Legislator PDIP tersebut, dilansir dari laman ANTARA, Selasa, 11 Maret 2025.

    Profil Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, ditangkap usai polisi Australia gercep lapor video pelecehan anak. Dok. Humas Polres Ngada dan Pikiran Rakyat/Fian Afandi

    Profil AKBP Fajar Widyadharma

    Berikut profil singkatnya:

    Harta kekayaan Kapolres Ngada turun drastis 2022-2023

    Harta tahun 2022

    TANAH DAN BANGUNAN: Rp0 MOBIL, HONDA CRV Tahun 2008, LAINNYA: Rp90.000.000 HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp0 SURAT BERHARGA: Rp0 KAS DAN SETARA KAS: Rp13.000.000 HARTA LAINNYA: Rp0 Total harta kekayaan: Rp103.000.000

    Harta tahun 2023

    TANAH DAN BANGUNAN: Rp0 ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp0 HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp0 SURAT BERHARGA: Rp0 KAS DAN SETARA KAS: Rp14.000.000 HARTA LAINNYA: Rp0 Total harta kekayaan: Rp14.000.000

    Harta kekayaan Kapolres Ngada AKBP Fajar 2024

    Pikiran-rakyat.com menelusuri laman resmi e-LHKPN KPK pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025 pukul 13.15 WIB. Akan tetapi, belum ditemukan data harta kekayaan terbaru dari AKBP Fajar Widyadharma tersebut.

    Demikian kasus yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Kasusnya ternyata berawal dari temuan polisi Australia terkait video pelecehan anak yang diunggah dari Kota Kupang, NTT pada pertengahan 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Brigjen. Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M. – Halaman all

    Brigjen. Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Handoko, S.IK., M.M. seorang perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.

    Brigjen. Pol. Wisnu Handoko telah menjabat sebagai Kepala BNN Provinsi Jambi sejak 25 Juli 2022.

    Sebelumnya, ia pernah mengemban tugas sebagai Wakapolresta Padang hingga Kepala BNN Provinsi Maluku.

    Berikut profil Brigjen. Pol. Wisnu Handoko.

    Kehidupan Pribadi

    Dikutip dari Wikipedia, Brigjen. Pol. Wisnu Handoko lahir di Tegal, Jawa Tengah pada 4 April 1967.

    Saat ini, ia telah berusia 57 tahun.

    Pendidikan

    Brigjen. Pol. Wisnu Handoko merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

    Ia berpengalaman di bidang intelijen.

    Usai lulus dari Akpol, Wisnu Handoko melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Sespim), serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti).

    Karier

    Perjalanan karier Brigjen. Pol. Wisnu Handoko dimulai saat ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Padang Polda Sumatra Barat tahun 2010.

    Kemudian, ia ditugaskan sebagai Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumatra Barat.

    Lalu dipercaya menjadi Kabagrendikjarlat Bidakademik STIK Lemdikpol pada 2014.

    Wisnu Handoko juga pernah menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Sosbud Baintelkam Polri dan Analis Utama Tingkat I Baintelkam Polri dari 2019 hingga 2021.

    Pada tahun 2021, ia dipercaya sebagai Wakil Direktur Keamanan Khusus (Wadirkamsus) Baintelkam Polri.

    Tak berselang lama, Wisnu Handoko mendapat mandat untuk menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dari 2021 hingga 2022.

    Terhitung sejak 25 Juli 2022. jenderal polisi bintang satu itu mengemban amanat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.

    Berikut riwayat perjalanan karier Brigjen. Pol. Wisnu Handoko:

    Wakapolresta Padang (2010)
    Dirintelkam Polda Sumbar
    Kabagrendikjarlat Bidakademik STIK Lemdikpol (2014)
    Analis Kebijakan Madya Bidang Sosbud Baintelkam Polri
    Analis Utama Tingkat I Baintelkam Polri (2019 hingga 2021)
    Wadirkamsus Baintelkam Polri (2021)
    Kepala BNNP Maluku Utara (2021 hingga 2022)
    Kepala BNNP Jambi (2022 hingga Sekarang).

     

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita

    Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita


    PIKIRAN RAKYAT –
    Pemerintahan Prabowo-Gibran menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penyitaan 1,2 ton narkoba sepanjang Februari 2025, yang bertepatan dengan 100 hari kerja pemerintahan baru.

    Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 3 Maret 2025. Operasi ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari implementasi Asta Cita, delapan misi besar yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas 2045.

    “Penyitaan 1,2 ton narkoba ini membuktikan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran serius dalam menjalankan Asta Cita, khususnya dalam hal penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk memberantas narkoba di Indonesia,” ujar Adies Kadir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

    Berdasarkan data BNN, penyitaan tersebut terdiri dari 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, serta 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram. Modus operandi yang terungkap dalam operasi ini termasuk pemanfaatan jasa ekspedisi dan penyelundupan narkotika dalam tangki mobil.

    Adies Kadir menegaskan bahwa ancaman narkoba terhadap generasi muda harus ditanggapi dengan serius. Mengacu pada survei prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, angka pengguna narkoba di Indonesia mencapai 1,73 persen dari populasi, atau sekitar 3,3 juta jiwa. Mayoritas pengguna baru berasal dari kelompok usia 15-24 tahun.

    “Jika peredaran narkoba tidak diberantas secara tegas, misi Indonesia Emas 2045 bisa terancam. Generasi muda yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan justru bisa kehilangan produktivitas akibat narkoba,” kata Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama erat antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian terkait harus terus diperkuat agar peredaran narkotika di Indonesia semakin mudah dideteksi dan ditindak.

    “Ke depan, kita berharap setiap anggota desk pemberantasan narkoba semakin proaktif dan responsif dalam mendeteksi aktivitas ilegal ini. Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang solid, kita bisa menghancurkan rantai bisnis perdagangan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Fakta Menarik AKBP Vivick Tjangkung, Mantan Artis yang Memilih Jadi Polwan

    5 Fakta Menarik AKBP Vivick Tjangkung, Mantan Artis yang Memilih Jadi Polwan

    loading…

    AKBP Vivick Tjangkung sempat berkarier sebagai artis hingga rilis album rekaman kini jadi Polwan dan menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang. Foto/Ist

    JAKARTA – AKBP Vivick Tjangkung yang sebelumnya sempat berkarier di bidang seni kini telah menentukan jalannya sebagai abdi negara penegak hukum. Dirinya kini merupakan polisi wanita (Polwan) yang menjabat posisi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang.

    Kisah AKBP Vivick Tjangkung yang merupakan mantan artis dan musisihingga rilis album rekaman ini memang menarik banyak perhatian.

    Sebab sangat jarang seorang artis yang memilih untuk banting setir jadi polisi.

    5 Fakta Menarik AKBP Vivick Tjangkung

    1. Berasal dari Nusa Tenggara Timur

    Wanita bernama lengkap Josephien Vivick Tjangkung lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 15 Maret 1971. Ia merupakan putri dari pasangan Aloysius Tjangkung dan Dintje Lelaona Tjangkung yang merupakan dua orang guru di salah satu sekolah di Dili, Timor Leste.

    2. Berkarier di Dunia Entertainment

    Sebelum berprofesi sebagai polisi wanita, Vivick terlebih dahulu berkarier di bidang seni dengan menjadi artis. Beberapa sinetron yang pernah dibintanginya ialah Oo Jekri, Suami, Istri & Dia, dan Shakila.

    Selain membintangi sejumlah sinetron, perempuan asal NTT ini juga sempat menggeluti dunia tarik suara dan merilis album solo.

    3. Keluarga Tidak Menyangka jika Vivick akan Jadi Polwan

    Seiring berjalannya waktu, Vivick justru lebih memilih untuk beralih profesi menjadi polwan. Keputusannya ini bahkan sempat tidak disangka oleh orang tuanya.

    Hal ini karena keluarganya sangat memahami bahwa Vivick sangat menyukai bidang seni seperti menyanyi dan menari sedari kecil.

    4. Mengungkap Kasus Narkoba Para Artis

    Selama berkarier sebagai Polwan, Vivick yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) telah mengungkap sejumlah kasus narkoba yang melibatkan para aktor dan artis Indonesia.

    Salah satu nama tenar yang pernah ditangkap yakni Zarima Mirafsur, Ratu Ekstasi di Indonesia. Vivick juga pernah mengungkap kasus Tora Sudiro, Jefri Nichol, Dwi Sasono, Roy Kiyoshi, dan Ello.

    5. Menduduki Posisi Strategis di Polri

    Berbagai prestasi ini lantas membuatnya dipercaya menjabat Kapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023. Posisi ini membuatnya menjadi Kapolres perempuan pertama di jajaran Polda NTT.

    Setahun berselang, AKBP Josephien Vivick Tjangkung lantas dimutasi untuk jabat Kepala BNN Kota Tangerang. Mutasi itu berdasarkan surat perintah Kapolri nomor: SPRIN/713/III/KEP/2024.

    (shf)

  • Pasien Rehabilitasi Tewas Dianiaya di Semarang , 12 Orang Jadi Tersangka Termasuk Ketua Yayasan – Halaman all

    Pasien Rehabilitasi Tewas Dianiaya di Semarang , 12 Orang Jadi Tersangka Termasuk Ketua Yayasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pasien rehabilitasi narkoba bernama Yusuf Rafli Aliasnyah (25), warga Jenarsari, Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

    Yusuf dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh petugas rehabilitasi dari Yayasan Rehabilitasi At Tauhid yang berlokasi di Kelurahan Sedangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut saat dihubungi oleh Tribun, Selasa (4/3/2025).

    “Dari kasus ini, ada 12 tersangka termasuk ketua yayasan,” ungkapnya.

    Informasi yang dihimpun menunjukkan kasus ini bermula ketika keluarga korban meminta bantuan yayasan untuk rehabilitasi.

    Sebelumnya, Yusuf pernah menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, namun tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dan diduga mengalami depresi.

    Keluarga kemudian meminta Yayasan At Tauhid untuk menjemput Yusuf dari rumahnya pada Minggu (2/3/2025).

    Empat petugas yayasan datang menjemput menggunakan mobil Mazda putih dengan pelat nomor B1 640 SRW.

    Berhubung korban sempat melawan, petugas yayasan sempat memborgol tangan korban.

    Di perjalanan, Yusuf juga memberontak, yang menyebabkan petugas melakukan tindakan kekerasan.

    Sesampainya di yayasan, Yusuf dimasukkan ke kamar nomor 3, di mana ia kembali mengalami kekerasan.

    Korban mengalami luka lebam di dada dan kepala, serta luka goresan di tangan.

    Akibat kekerasan tersebut, Yusuf pingsan dan petugas yayasan membawanya ke RSUD KRMT Wongsonegoro.

    Sayangnya, nyawa Yusuf tidak tertolong.

    Kepolisian menerima informasi tentang kematian Yusuf pada Senin (3/3/3025) pukul 02.00 WIB. 

    “Lokasi kekerasan tidak berada di pondok pesantren, melainkan di yayasan rehabilitasi,” tegas AKBP Andika.

    Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berupaya mengonfirmasi informasi lebih lanjut dari pihak yayasan terkait peristiwa tragis ini.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Fakta-fakta Mengejutkan dari Penangkapan Kapolres Ngada

    Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Fakta-fakta Mengejutkan dari Penangkapan Kapolres Ngada

    Jakarta, Beritasatu.com – Propam Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/2/2025).

    Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat posisi AKBP Fajar sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba.

    Dihimpun tim Beritasatu.com, berikut sejumlah fakta terkait penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Ditangkap oleh Mabes Polri

    Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba. Saat ini, AKBP Fajar tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

    Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan dari Paminal Polda NTT. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Kupang pada Senin, 4 Maret 2025.

    Penangkapan pada 20 Februari 2025

    AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 di sebuah hotel di Kupang. Saat ini, Polda NTT masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Kombes Pol Henry menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di kepolisian Republik Indonesia.

    Dugaan Kasus Narkoba dan Kekerasan Seksual

    Setelah penangkapan AKBP Fajar, muncul berbagai isu mengenai keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila. Informasi dari sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa ia diduga terlibat dalam kasus narkotika serta pornografi, bahkan mencakup dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Hingga saat ini, Mabes Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada AKBP Fajar. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menunggu hasil akhirnya.

    Kompolnas Ikut Mengawasi

    Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, turut menanggapi kasus ini. Ia memastikan bahwa penanganan kasus narkoba dan kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar akan diawasi secara langsung oleh Kompolnas.

    “Kompolnas akan turun langsung untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada 3 Maret 2025.

    Masyarakat Menyoroti Keras

    Penangkapan AKBP Fajar di Kupang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama warga Bajawa, NTT. Kekecewaan dan kemarahan mencuat karena seorang perwira polisi, yang seharusnya bertugas memberantas narkoba, justru diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk memperketat disiplin dan pengawasan terhadap anggotanya. Masyarakat berharap tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum, serta menginginkan kepolisian yang bersih dan profesional.

    Kekayaan Kapolres Ngada Capai Rp 103 Juta

    Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai kepala unit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019.

    Dalam laporan e-LHKPN, saat menjabat sebagai kanit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 127 juta, yang terdiri dari satu unit mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta dan kas atau setara kas senilai Rp 27 juta.

    Namun, saat diangkat sebagai kapolres Sumba Timur pada 2022, kekayaannya berkurang menjadi Rp 103 juta, dengan kepemilikan mobil CRV senilai Rp 90 juta dan kas Rp 13 juta. Setahun kemudian, jumlah harta AKBP Fajar menurun drastis hingga hanya tersisa Rp 14 juta dalam bentuk kas, tanpa kepemilikan kendaraan.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan publik menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh institusi kepolisian terkait permasalahan ini.

  • 10 Mobil Sitaan Hasil TPPU Peredaran Narkoba

    10 Mobil Sitaan Hasil TPPU Peredaran Narkoba

    Jakarta

    Sebanyak 10 mobil disita dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) pelaku peredaran narkoba. Aset itu disita sejak pengungkapan Oktober 2024.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom mengatakan aset yang disita sekitar Rp 25 miliar.

    Marthinus menjelaskan aset yang telah disita itu terdiri dari puluhan properti dan kendaraan, di antaranya 58 sertifikat dan buku tanah dan sepuluh unit mobil.

    Sepuluh mobil itu datang dari beragam model, mulai dari mobil Low MPV, double cabin, sedan, MPV premium, hingga sport.

    “Kesepuluh unit mobil itu di antaranya merk Mercy, Toyota Voxy, Avanza Veloz, Hi Ace, Toyota Sedan GR 86, Toyota Hilux, Toyota Kijang Innova, Mitsubishi Pajero, dan dua unit Honda CRV,” ujar Hukom dikutip dari Antara.

    Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga sempat menyita sejumlah uang tunai mencapai Rp 4,7 miliar.

    Walau nilai barang sitaan sudah cukup besar, Marthinus memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai pada kasus tersebut.

    Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih menyelidiki 12 kasus peredaran narkoba yang melibatkan 13 tersangka dengan perkiraan total aset hasil TPPU mencapai Rp 100 miliar.

    Marthinus memastikan pihaknya akan menggandeng beragam pihak terkait untuk memaksimalkan penyelidikan TPPU kasus tersebut.

    Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan BNN merupakan bagian dari upaya kolektif yang dilakukan oleh Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan. Pengungkapan kasus narkotika serta TPPU menjadi salah satu wujud komitmen BNN dalam menghancurkan rantai bisnis perdagangan gelap narkotika.

    (riar/rgr)

  • Kemensos Dukung Desk Pemberantasan Narkoba, Salah Satunya Lewat Rehabilitasi Sosial – Page 3

    Kemensos Dukung Desk Pemberantasan Narkoba, Salah Satunya Lewat Rehabilitasi Sosial – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen penuh dalam mendukung Desk Pemberantasan Narkoba. Hal itu pun bertujuan untuk memberikan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

    Agus Jabo pun menyebut, Kemensos telah berperan aktif dalam rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif (NAPZA). Ia menekankan, korban penyalahgunaan narkoba termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang menjadi sasaran utama program Kemensos.

    “Kemensos juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Sentra Terpadu di seluruh Indonesia yang memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA,” sebutnya.

    Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom membeberkan, sepanjang Februari 2025, pihaknya ttelah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan 37 tersangka.

    “Sejumlah barang bukti yang disita meliputi 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, 303.188 butir ekstasi yang setara dengan 115.211,65 gram, BNN juga menyita aset terkait peredaran gelap narkoba, di antaranya 16 unit mobil dan 4 unit sepeda motor,” bebernya.

    “Berdasarkan barang bukti narkotika yang disita, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun, sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” jelas Marthinus.

  • Sindikat Narkoba Gagak Hitam Sembunyikan 10 Kg Sabu dalam Tangki BBM Pajero Sport, 1 Orang DPO – Halaman all

    Sindikat Narkoba Gagak Hitam Sembunyikan 10 Kg Sabu dalam Tangki BBM Pajero Sport, 1 Orang DPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat gabungan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat narkoba bernama Kelompok Gagak Hitam pada 5 Februari 2025.

    Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal tersebut.

    Petugas gabungan BNN Pusat bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Sumatera Bagian Barat berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara yang dilakukan oleh sindikat tersebut.

    Marthinus menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Pajero Sport yang telah dimodifikasi.

    Tangki BBM dan mobil tersebut ditampilkan dalam konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (3/3/2025). 

    Tampak bahwa tangki telah dimodifikasi sehingga separuhnya digunakan untuk menyembunyikan sabu.

    “Petugas berhasil mengamankan 11 bungkus sabu seberat kurang lebih 10,96 kg yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil Pajero, serta menangkap dua tersangka, yakni Tarmidzi dan Imran, di Sumatera Utara,” ungkap Marthinus dalam konferensi pers.

    Pada hari yang sama, petugas gabungan BNN Pusat, Bea Cukai, Polri, dan TNI juga mengamankan dua tersangka lainnya, Jamaludin dan Bakhtiar, di SPBU Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Tangerang. Mereka menggunakan modus yang sama, yaitu menyembunyikan sabu di dalam tangki BBM mobil Pajero yang telah dimodifikasi.

    Dari dalam tangki tersebut, ditemukan 11 bungkus sabu seberat 10,93 kg.

    PENGUNGKAPAN PEREDARAN SABU – Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat narkoba yang menamakan dirinya Kelompok Gagak Hitam pada 5 Februari 2025 lalu. Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengungkapkan sindikat tersebut menyembunyikan 10 kg lebih sabu di dalam tangki BBM mobil Pajero Sport. Tangki BBM dan mobil Pajero Sport yang disita petugas dipamerkan saat konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba di kantor BNN Cawang Jakarta Timur pada Senin (3/3/2025). (TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN).

    “Petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya, Deni Priambudi dan Junaidi, sebagai penerima sabu, serta menyita sebuah mobil Pajero lainnya yang digunakan untuk membawa sabu dari Aceh ke Jakarta,” lanjutnya.

    Saat ini, petugas masih mengejar seorang tersangka bernama Ridwan, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ridwan diduga sebagai dalang yang memerintahkan pengiriman sabu dari Aceh ke Pulau Jawa. Diperkirakan, ia telah melarikan diri ke Malaysia.

    Ridwan, yang memiliki berbagai alias seperti Alang, Aleng, dan Marko, beralamat di Jurong Pria Laot, Desa Batee Shok, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Ia memiliki ciri-ciri badan berisi, tinggi sekitar 160 cm, berkulit hitam, berambut pendek, dan beralis tebal. Ia diduga berperan sebagai pengendali para kurir sabu yang menggunakan mobil Pajero Sport dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi.

    Marthinus menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat di Malaysia untuk menangkap Ridwan. “Kami selalu berbagi informasi dengan rekan-rekan di Malaysia,” ujarnya.

    Sementara itu, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia telah berlangsung intens, termasuk melalui penandatanganan MoU antara kedua negara.

    “Aparat kedua negara telah melakukan berbagai kegiatan bersama, termasuk di perbatasan-perbatasan atau jalur lintas batas. Contohnya, di Kalimantan dan perbatasan laut di Laut Natuna,” kata Budi Gunawan.

    Ia menjelaskan bahwa di perbatasan terdapat Satgas Darat yang melakukan operasi gabungan dan pengawasan di beberapa titik di Kalimantan. Selain itu, juga dilakukan pertukaran data khususnya dalam bidang pemberantasan narkotika.

    Budi Gunawan mengimbau para pelaku kejahatan narkotika, termasuk DPO dan bandar besar, untuk segera menyerahkan diri. Menurutnya, hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan vonis di pengadilan.

    “Fokus kita saat ini adalah pengawasan di perairan wilayah timur Sumatera. Di sana terdapat lebih dari 300 jalur tikus yang telah kita petakan,” pungkasnya.

     

  • BNN Jatim Geledah Rumah Penerima Sabu 15 Kilogram di Bangkalan Madura

    BNN Jatim Geledah Rumah Penerima Sabu 15 Kilogram di Bangkalan Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota BNN Provinsi Jatim melakukan penggeledahan di rumah Muchlis. Ia adalah penerima sabu 15 kilogram yang dikirimkan oleh kurir Agus Mardianto.

    Penyidik Madya BNN Provinsi Jatim, Kombes Pol Rachmad Kurniawan mengatakan, pihaknya menggeledah 5 kamar di rumah Muchlis tepatnya di dusun Rabesen Barat, Bangkalan, Madura. Dari 5 kamar yang digeledah, anggota BNN Provinsi Jatim tidak menemukan narkotika.

    “Untuk narkotika tidak kami temukan. Namun ada beberapa barang bukti yang disinyalir berhubungan dengan transaksi narkoba,” tegas Rachmad Kurniawan, Senin (03/03/2025).

    Di kamar pertama, petugas menemukan tiga senjata tajam. Yaitu, samurai, golok dan celurit. Di kamar kedua dan ketiga, petugas menemukan buku rekening Muchlis yang disinyalir menjadi tempat penampungan uang transaksi narkoba. Sementara di kamar keempat dan kelima, petugas menemukan uang tunai Rp 1 juta, dokumen, surat perhiasan dan tiga handphone lalu juga perhiasan. Namun, menurut orang tua Muchlis yang mendampingi penggeledahan, perhiasan yang ditemukan petugas adalah perhiasan mainan.

    “Untuk orang tua M tidak mengetahui keberadaan anaknya. Saat ini statusnya masih buron dan kita lakukan pengejaran,” kata Rachmad Kurniawan.

    Diketahui, penggeledahan terhadap rumah Muchlis adalah pengembangan dari penangkapan Agus Mardianto yang sudah diamankan BNN Provinsi Jawa Timur karena kedapatan membawa 15 kilogram sabu. Dihadapan petugas, Agus mengaku bahwa narkoba itu diperuntukan untuk Muchlis. Nantinya, 15 kilogram sabu itu akan diedarkan ke seluruh wilayah Madura.

    Diberitakan beritajatim.com, BNN Jatim menangkap kurir membawa 15 kilogram sabu, Kamis (19/02/2025) kemarin di Jembatan Suramadu. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) juga melakukan penggeledahan di 4 rumah yang diduga punya keterkaitan dengan kasus itu.

    AKBP Suharsi mengatakan, kurir yang diamankan itu berinisial AM. Ia mengaku mendapatkan belasan kilogram sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini tengah buron.

    “AM ditangkap pada Kamis, 19 Februari 2025, di Parseh, Bangkalan, saat mengendarai mobil Toyota Calya putih bernomor polisi L 1079 CAE. Saat digeledah, petugas menemukan 15 bungkus plastik kemasan teh merek Guanyinwang berisi kristal putih yang diduga sabu,” ujar Suharsi, Senin (03/03/2025).

    Atas peristiwa ini, anggota BNN Jatim melakukan penggeledahan di 4 tempat. 2 di Madura dan 2 lokasi di Surabaya. Salah satu yang digeledah adalah rumah orang tua AM di Jalan Kedondong Kidul 2, Tegalsari, Surabaya. Namun, tak ada barang bukti narkotika yang ditemukan di tempat tersebut.

    “Penggeledahan dilakukan berdasarkan alamat KTP tersangka. Tapi di lokasi itu tidak ada indikasi keterlibatan orang tua tersangka dalam jaringan ini,” tuturnya. (ang/ted)