Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Pertahanan (Menhan)
Sjafrie Sjamsoeddin
menyatakan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini disampaikan Menhan saat ditanya wartawan mengenai status Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang masih aktif sebagai perwira TNI.
Sjafrie menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun.
“Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena (pensiun dini),” kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan Undang-Undang TNI, ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dihuni oleh perwira
TNI aktif
tanpa perlu mengundurkan diri.
Kementerian/lembaga itu adalah kementerian/lembaga yang membidangi Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Menhan pun enggan menjawab secara lugas mengenai status Teddy sebagai Seskab yang masih merupakan TNI aktif.
Ia menegaskan bahwa hanya prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga tersebut yang harus pensiun.
“Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu,” kata Sjafrie.
Sebagai informasi, Seskab Teddy belakangan menjadi sorotan publik lantaran pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Namun, pada Oktober 2024 lalu, pihak TNI Angkatan Darat menyebut Teddy tak perlu mengundurkan diri dari TNI meski ditunjuk jadi Seskab.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana beralasan, jabatan Seskab yang disandang oleh Teddy termasuk dalam kategori penugasan di luar struktur TNI AD.
“Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” ujar Wahyu saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (21/10/2024).
Menurut Wahyu, jabatan Seskab pada masa pemerintahan saat ini tidak lagi setara menteri, tetapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dengan demikian, posisi Seskab bisa dijabat oleh perwira aktif, seperti halnya anggota TNI-Polri yang bertugas di Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BNN
-
/data/photo/2025/02/01/679dffb04215e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy
-

Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin buka suara ihwal status TNI Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Namun, dia tak menjelaskan secara gamblang soal status Letkol Teddy. Dia hanya menyebut bila jabatannya tidak masuk dalam 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif, maka harus pensiun.
“Masuk tidak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Sjafrie menampilkan materi berupa revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI, yang menunjukkan ada 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif. Jika di luar itu, maka harus pensiun.
Adapun, jumlah jabatan sipil ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L. Lima tambahan itu di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.
Berikut 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
-

BNN-Koopsudnas bangun kolaborasi perkuat strategi perangi narkotika
Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) membangun kolaborasi yang lebih erat guna memperkuat strategi nasional dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui audiensi di Jakarta, pada 10 Maret 2025.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyebutkan audiensi antara BNN dan Koopsudnas serta TNI dilakukan guna membahas kerja sama strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.
“Saya menyambut baik inisiatif kerja sama ini,” ungkap Marthinus dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ke depan, sambung dia, akan disusun berbagai langkah konkret dalam bentuk perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman yang mencakup pertukaran data intelijen, operasi gabungan, serta program penyuluhan bagi personel TNI AU dan masyarakat sekitar pangkalan udara terkait sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam audiensi tersebut, Koopsudnas menyoroti pentingnya sinergi antara sektor pertahanan dan penegakan hukum dalam menghadapi ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta berpotensi mengancam keamanan nasional terutama di wilayah perbatasan dan udara.
Asisten Intelijen (Asintel) Kepala Staf Koopsudnas (Kaskoopsudnas) Marsekal Pertama TNI Riva Yanto menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung upaya BNN melalui berbagai langkah strategis, yaitu pelatihan, termasuk patroli udara, pengawasan wilayah perbatasan, serta peningkatan edukasi bagi prajurit dan masyarakat luas tentang bahaya narkoba.
Dalam kesempatan itu Kepala BNN didampingi oleh Deputi Pemberantasan I Wayan Sugiri, Deputi Hukum dan Kerja Sama Agus Irianto, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Intelijen Satria Oktoreza, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Sulistyo Pudjo Hartono.
Sementara pihak Koopsudnas yang diwakili Asintel Kaskoopsudnas hadir bersama Perwira Pembantu Utama (Paban) III Pengamanan (Pam) Koopsudnas Kolonel Sus Widhy Prasetyo dan Paban I/Perencanaan Seksi Intelijen (Ren Sintel) Koopsudnas Kolonel Sus Yanuar.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025 -

Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita
PIKIRAN RAKYAT – Pemerintahan Prabowo-Gibran menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penyitaan 1,2 ton narkoba sepanjang Februari 2025, yang bertepatan dengan 100 hari kerja pemerintahan baru.Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 3 Maret 2025. Operasi ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari implementasi Asta Cita, delapan misi besar yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas 2045.
“Penyitaan 1,2 ton narkoba ini membuktikan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran serius dalam menjalankan Asta Cita, khususnya dalam hal penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk memberantas narkoba di Indonesia,” ujar Adies Kadir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).
Berdasarkan data BNN, penyitaan tersebut terdiri dari 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, serta 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram. Modus operandi yang terungkap dalam operasi ini termasuk pemanfaatan jasa ekspedisi dan penyelundupan narkotika dalam tangki mobil.
Adies Kadir menegaskan bahwa ancaman narkoba terhadap generasi muda harus ditanggapi dengan serius. Mengacu pada survei prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, angka pengguna narkoba di Indonesia mencapai 1,73 persen dari populasi, atau sekitar 3,3 juta jiwa. Mayoritas pengguna baru berasal dari kelompok usia 15-24 tahun.
“Jika peredaran narkoba tidak diberantas secara tegas, misi Indonesia Emas 2045 bisa terancam. Generasi muda yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan justru bisa kehilangan produktivitas akibat narkoba,” kata Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama erat antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian terkait harus terus diperkuat agar peredaran narkotika di Indonesia semakin mudah dideteksi dan ditindak.
“Ke depan, kita berharap setiap anggota desk pemberantasan narkoba semakin proaktif dan responsif dalam mendeteksi aktivitas ilegal ini. Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang solid, kita bisa menghancurkan rantai bisnis perdagangan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

5 Fakta Menarik AKBP Vivick Tjangkung, Mantan Artis yang Memilih Jadi Polwan
loading…
AKBP Vivick Tjangkung sempat berkarier sebagai artis hingga rilis album rekaman kini jadi Polwan dan menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang. Foto/Ist
JAKARTA – AKBP Vivick Tjangkung yang sebelumnya sempat berkarier di bidang seni kini telah menentukan jalannya sebagai abdi negara penegak hukum. Dirinya kini merupakan polisi wanita (Polwan) yang menjabat posisi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang.
Kisah AKBP Vivick Tjangkung yang merupakan mantan artis dan musisihingga rilis album rekaman ini memang menarik banyak perhatian.
Sebab sangat jarang seorang artis yang memilih untuk banting setir jadi polisi.
5 Fakta Menarik AKBP Vivick Tjangkung
1. Berasal dari Nusa Tenggara Timur
Wanita bernama lengkap Josephien Vivick Tjangkung lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 15 Maret 1971. Ia merupakan putri dari pasangan Aloysius Tjangkung dan Dintje Lelaona Tjangkung yang merupakan dua orang guru di salah satu sekolah di Dili, Timor Leste.
2. Berkarier di Dunia Entertainment
Sebelum berprofesi sebagai polisi wanita, Vivick terlebih dahulu berkarier di bidang seni dengan menjadi artis. Beberapa sinetron yang pernah dibintanginya ialah Oo Jekri, Suami, Istri & Dia, dan Shakila.
Selain membintangi sejumlah sinetron, perempuan asal NTT ini juga sempat menggeluti dunia tarik suara dan merilis album solo.
3. Keluarga Tidak Menyangka jika Vivick akan Jadi Polwan
Seiring berjalannya waktu, Vivick justru lebih memilih untuk beralih profesi menjadi polwan. Keputusannya ini bahkan sempat tidak disangka oleh orang tuanya.
Hal ini karena keluarganya sangat memahami bahwa Vivick sangat menyukai bidang seni seperti menyanyi dan menari sedari kecil.
4. Mengungkap Kasus Narkoba Para Artis
Selama berkarier sebagai Polwan, Vivick yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) telah mengungkap sejumlah kasus narkoba yang melibatkan para aktor dan artis Indonesia.
Salah satu nama tenar yang pernah ditangkap yakni Zarima Mirafsur, Ratu Ekstasi di Indonesia. Vivick juga pernah mengungkap kasus Tora Sudiro, Jefri Nichol, Dwi Sasono, Roy Kiyoshi, dan Ello.
5. Menduduki Posisi Strategis di Polri
Berbagai prestasi ini lantas membuatnya dipercaya menjabat Kapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023. Posisi ini membuatnya menjadi Kapolres perempuan pertama di jajaran Polda NTT.
Setahun berselang, AKBP Josephien Vivick Tjangkung lantas dimutasi untuk jabat Kepala BNN Kota Tangerang. Mutasi itu berdasarkan surat perintah Kapolri nomor: SPRIN/713/III/KEP/2024.
(shf)
-

10 Mobil Sitaan Hasil TPPU Peredaran Narkoba
Jakarta –
Sebanyak 10 mobil disita dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) pelaku peredaran narkoba. Aset itu disita sejak pengungkapan Oktober 2024.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom mengatakan aset yang disita sekitar Rp 25 miliar.
Marthinus menjelaskan aset yang telah disita itu terdiri dari puluhan properti dan kendaraan, di antaranya 58 sertifikat dan buku tanah dan sepuluh unit mobil.
Sepuluh mobil itu datang dari beragam model, mulai dari mobil Low MPV, double cabin, sedan, MPV premium, hingga sport.
“Kesepuluh unit mobil itu di antaranya merk Mercy, Toyota Voxy, Avanza Veloz, Hi Ace, Toyota Sedan GR 86, Toyota Hilux, Toyota Kijang Innova, Mitsubishi Pajero, dan dua unit Honda CRV,” ujar Hukom dikutip dari Antara.
Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga sempat menyita sejumlah uang tunai mencapai Rp 4,7 miliar.
Walau nilai barang sitaan sudah cukup besar, Marthinus memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai pada kasus tersebut.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih menyelidiki 12 kasus peredaran narkoba yang melibatkan 13 tersangka dengan perkiraan total aset hasil TPPU mencapai Rp 100 miliar.
Marthinus memastikan pihaknya akan menggandeng beragam pihak terkait untuk memaksimalkan penyelidikan TPPU kasus tersebut.
Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan BNN merupakan bagian dari upaya kolektif yang dilakukan oleh Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan. Pengungkapan kasus narkotika serta TPPU menjadi salah satu wujud komitmen BNN dalam menghancurkan rantai bisnis perdagangan gelap narkotika.
(riar/rgr)



