Kementrian Lembaga: BNN

  • Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi I DPR menyepakati penambahan kementerian dan lembaga (K/L) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dari sebelumnya 15 menjadi 16 institusi.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut, penambahan ini mencakup Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), mengingat kebutuhan penempatan personel TNI di wilayah perbatasan yang rawan.

    “Dalam peraturan presiden, BNPP memang sudah menempatkan anggota TNI sehingga lembaga ini ditambahkan dalam revisi UU TNI,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan 10 kementerian/lembaga untuk diduduki prajurit TNI aktif. Dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 16.

    Kementerian dan lembaga tersebut dalam revisi UU TNI, yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional (Basarnas).

    Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang merupakan tambahan terbaru.

    TNI di Luar 16 Lembaga Wajib Mundur

    Hasanuddin menegaskan jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang telah disepakati, maka mereka harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

    “Sudah final, totalnya 16 kementerian/lembaga. Jika ada yang menjabat di luar itu, mereka harus mundur dari TNI,” tegasnya.

    Revisi UU TNI ini merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025).

  • Daftar Perwira Polisi Pensiun setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    Daftar Perwira Polisi Pensiun setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Sederet nama perwira polisi bersiap pensiun usai mutasi besar-besaran Polri pada Maret 2025. Beberapa di antaranya berpangkat Irjen Polisi atau jenderal bintang dua.

    Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. Ketentuannya tertuang dalam enam surat telegram (ST), yakni ST/488/III/KEP./2025 (111 personel), ST/489/III/KEP./2025 (442 personel), ST/490/III/KEP./2025 (261 personel), ST/491/III/KEP./2025 (153 personel), ST/492/III/KEP./2025 (202 personel), dan ST/493/III/KEP./2025 (86 personel).

    Melihat nama-namanya, ada sederet nama perwira polisi yang segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Perwira Polisi Pensiun setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025

    1. Irjen Pol Bayu Wisnumurti

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Sjamsul Sidiq

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    3. Brigjen Pol Ahmad Subarkah

    Jabatan lama: Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    4. Brigjen Pol Agus Saripul Hidayat

    Jabatan lama: Irwil I Itwasum Polri
    Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Dalam rangka pensiun)

    5. Brigjen Pol Giri Purwanto

    Jabatan lama: Karotekkom Div TIK Polri
    Jabatan baru: Pati Div TIK Polri (Dalam rangka pensiun)

    6. Brigjen Pol Yusuf Mawadi

    Jabatan lama: Sespusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pati Pusdokkes Polri (Dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Riza Celvian Gumay

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    8. Irjen Pol Sugeng Suprijanto

    Jabatan lama: Pati Sahli Kapolri (Persiapan Tugas Luar Struktur)
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (Dalam rangka pensiun)

    9. Irjen Pol Wahyono

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    10. Irjen Pol Ermayudi Sumarsono

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    11. Irjen Pol Djoko Rudi E.

    Jabatan lama: Pati SSDM Polri (Penugasan Lemhannas)
    Jabatan baru: Pati SSDM Polri (Dalam rangka pensiun)

    12. Irjen Pol Heri Maryadi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    13. Irjen Pol Mashudi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan Kemenimipas)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    14. Brigjen Pol Heny Sulistiya Arianta

    Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Wantannas)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    15. Brigjen Pol Andreas Kusmaedi

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    16. Brigjen Pol R. Andria Martinus

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    17. Brigjen Pol Faizal

    Jabatan lama: Kabagjianjemenkam Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    18. Brigjen Pol Nuryadi Purtono

    Jabatan lama: Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    19. Brigjen Pol Ane Kristina

    Jabatan lama: Sespuskeu Polri
    Jabatan baru: Pati Puskeu Polri (Dalam rangka pensiun)

    20. Brigjen Pol Parlindungan Silitonga

    Jabatan lama: Kalemlatprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    21. Brigjen Pol Tumpal Damayanus

    Jabatan lama: Karoops Polda Sultra
    Jabatan baru: Pati Polda Sultra (Dalam rangka pensiun)

    22. Brigjen Pol Y. Ruhiyat Hidayat

    Jabatan lama: Karolog Polda Kaltim
    Jabatan baru: Pati Polda Kaltim (Dalam rangka pensiun)

    23. Brigjen Pol Zainal Abidin

    Jabatan lama: Analis Utama Tk. I Roanalis Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    24. Kombes Pol Martono Mardjuni

    Jabatan lama: Penjamin Mutu Pendidikan Kepolisian Madya Tk. III Akpol Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pamen Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    25. Kombes Pol Habib Prawira

    Jabatan lama: Dirbinmas Polda Jambi
    Jabatan baru: Pamen Polda Jambi (Dlm Rangka Pensiun)

    26. AKBP Zulfikar

    Jabatan lama: Kabagwatpers Ro SDM Polda Sumut
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumut (Dlm Rangka Pensiun)

    27. Kombes Pol I Nyoman Sukena

    Jabatan lama: Kabidlabfor Polda Bali
    Jabatan baru: Pamen Polda Bali (Dlm Rangka Pensiun)

    28. Kombes Pol Djaka Suprihanta

    Jabatan lama: Kabid Propam Polda Kalsel
    Jabatan baru: Pamen Polda Kalsel (Dlm Rangka Pensiun)

    29. Kombes Pol Andrini Permatasari

    Jabatan lama: Kabagrenmin Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    30. Kombes Pol Yudi Sumartono

    Jabatan lama: Dirpamobvit Polda Jatim
    Jabatan baru: Pamen Polda Jatim (Dlm Rangka Pensiun)

    31. Kombes Pol Toto Wibowo

    Jabatan lama: Karorena Polda Sumsel
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumsel (Dlm Rangka Pensiun)

    32. Kombe Pol Danang Pamudji

    Jabatan lama: Kabidjangmedum Rumkit Bhayangkara I
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dalam Rangka Pensiun)

    33. Kombes Pol Anis Victor Brugman

    Jabatan lama: Dirbinmas Polda Sulut
    Jabatan baru: Pamen Polda Sulut (Dalam Rangka Pensiun)

    34. Kombes Pol Widaryanto

    Jabatan lama: Karorena Polda Bengkulu
    Jabatan baru: Pamen Polda Bengkulu (Dalam Rangka Pensiun)

    35. Kombes Pol Albert Barita Marulam Sihombing

    Jabatan lama: Agen Intelijen Kepolisian Madya Tk. III Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Pamen Baintelkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    36. Kombes Pol Sucipto

    Jabatan lama: Kabiddokkes Polda Sulut
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    37. Kombes Pol Retnawan Pujiatmika

    Jabatan lama: Kabiddokkes Polda Kalteng
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    38. Kombes Pol Sudaryono

    Jabatan lama: Kabiddokes Polda Lampung
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    39. AKBP Yamato Satria Dharma

    Jabatan lama: Wakarumkit Bhayangkara Tk. II Medan Biddokkes Polda Sumut
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumut (Dlm Rangka Pensiun)

    40. AKBP Ismardi

    Jabatan lama: Kabagfaskon Rolog Polda Riau
    Jabatan baru: Pamen Polda Riau (Dlm Rangka Pensiun)

    41. Kombes Pol Wendry Purbyantoro

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pamen Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    42. Kombes Pol Suci Hartari

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang AKpol Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pamen Lemdiklat Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    43. Kombes Pol Joko Sutrisno

    Jabatan lama: Kabagpal Rolog Polda Jabar
    Jabatan baru: Pamen Polda Jabar (Dlm Rangka Pensiun)

    44. Kombes Pol Purwoko Adi

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri
    Jabatan baru: Pamen Bareskrim Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    45. Kombes Pol Hery Wijatmoko

    Jabatan lama: Kabidyan Dokpol Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    46. Kombes Pol Haris Suntojaya

    Jabatan lama: Auditor Sispamobvitnas Madya Tk. II Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pamen Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    47. Kombes Pol Zainul Arifin

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri
    Jabatan baru: Pamen Bareskrim Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    48. Kombes Pol Linda Novenita

    Jabatan lama: Kasubbagopsnalat Bagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    49. Kombes Pol Sari Suharti Basri

    Jabatan lama: Kabaginfolog Rolog Polda Sumsel
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumsel (Dlm Rangka Pensiun)

    50. Kombes Pol Hartono

    Jabatan lama: Kasubbagrenopspus Bagrenops Robinops Sops Polri
    Jabatan baru: Pamen Stamaops Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    Demikian ulasan mengenai deretan perwira polisi bersiap pensiun usai mutasi besar-besaran Polri Maret 2025.

    (abd)

  • Nasib ASN Dinkes Tulungagung yang Terjaring Razia Narkoba, Kini Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun

    Nasib ASN Dinkes Tulungagung yang Terjaring Razia Narkoba, Kini Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – HP, ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang terlibat kasus narkoba akhirnya diberhentikan.

    HP dua kali mangkir dari panggilan pembinaan, sehingga tim pemeriksa menyimpulkan yang bersangkutan sudah tidak bisa dibina.

    Sebelumnya HP terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada  Kamis (16/5/2024) silam di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

    “Selama ini dia juga tidak pernah masuk kantor, dan mangkir dari program rehabilitasi,” jelas Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika.

    HP diberhentikan dengan hormat bukan atas keinginan sendiri.

    Pemberhentian ini sudah dilakukan atas dasar kajian tim pemeriksa, salah satunya BKPSDM Kabupaten Tulungagung.

    Sebelumnya HP adalah Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung, kemudian dipindah ke kecamatan setelah kasusnya mencuat.

    “Yang bersangkutan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Tulungagung, namun ternyata mangkir,” sambung Leope.

    Selain mangkir dari proses rehabilitasi, HP juga tidak pernah masuk kerja di penempatan barunya.

    Tim pemeriksa juga sudah dua kali memanggil untuk dimintai keterangan, namun HP juga tidak pernah datang.

    Tim memutus HP diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat, bukan atas keinginan sendiri.

    “Yang bersangkutan juga tidak berhak atas uang pensiun (bulanan) karena belum genap mengabdi selama 20 tahun dan berusia 50 tahun,” papar Leope.  

    HP hanya berhak uang Taspen, dana pensiun yang dicairkan ASN saat masuk masa pensiun.

    Sebelumnya 7 orang  terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di tempat hiburan malam di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Kamis (16/5/2024) dini.

    Dua di antaranya adalah ASN dari Pemkab Tulungagung, yaitu HP dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan inisial AM.

    Hasil tes urine menunjukkan dua ASN Pemkab Tulungagung ini positif mengonsumsi ekstasi atau ineks.

    Keduanya sempat menjalani asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    Hasil asesmen merekomendasikan keduanya untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bukan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung. 

  • 23 Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    23 Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2025. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran Maret 2025. Beberapa di antaranya berpangkat Irjen Polisi atau jenderal bintang dua.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. Ketentuannya tertuang dalam enam surat telegram (ST), yakni ST/488/III/KEP./2025 (111 personel), ST/489/III/KEP./2025 (442 personel), ST/490/III/KEP./2025 (261 personel), ST/491/III/KEP./2025 (153 personel), ST/492/III/KEP./2025 (202 personel), dan ST/493/III/KEP./2025 (86 personel).

    Melihat nama-namanya, ada sederet nama Perwira Tinggi (Pati) yang segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025

    1. Irjen Pol Bayu Wisnumurti

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Sjamsul Sidiq

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    3. Brigjen Pol Ahmad Subarkah

    Jabatan lama: Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    4. Brigjen Pol Agus Saripul Hidayat

    Jabatan lama: Irwil I Itwasum Polri
    Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Dalam rangka pensiun)

    5. Brigjen Pol Giri Purwanto

    Jabatan lama: Karotekkom Div TIK Polri
    Jabatan baru: Pati Div TIK Polri (Dalam rangka pensiun)

    6. Brigjen Pol Yusuf Mawadi

    Jabatan lama: Sespusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pati Pusdokkes Polri (Dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Riza Celvian Gumay

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    8. Irjen Pol Sugeng Suprijanto

    Jabatan lama: Pati Sahli Kapolri (Persiapan Tugas Luar Struktur)
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (Dalam rangka pensiun)

    9. Irjen Pol Wahyono

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    10. Irjen Pol Ermayudi Sumarsono

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    11. Irjen Pol Djoko Rudi E.

    Jabatan lama: Pati SSDM Polri (Penugasan Lemhannas)
    Jabatan baru: Pati SSDM Polri (Dalam rangka pensiun)

    12. Irjen Pol Heri Maryadi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    13. Irjen Pol Mashudi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan Kemenimipas)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    14. Brigjen Pol Heny Sulistiya Arianta

    Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Wantannas)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    15. Brigjen Pol Andreas Kusmaedi

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    16. Brigjen Pol R. Andria Martinus

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    17. Brigjen Pol Faizal

    Jabatan lama: Kabagjianjemenkam Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    18. Brigjen Pol Nuryadi Purtono

    Jabatan lama: Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    19. Brigjen Pol Ane Kristina

    Jabatan lama: Sespuskeu Polri
    Jabatan baru: Pati Puskeu Polri (Dalam rangka pensiun)

    20. Brigjen Pol Parlindungan Silitonga

    Jabatan lama: Kalemlatprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    21. Brigjen Pol Tumpal Damayanus

    Jabatan lama: Karoops Polda Sultra
    Jabatan baru: Pati Polda Sultra (Dalam rangka pensiun)

    22. Brigjen Pol Y. Ruhiyat Hidayat

    Jabatan lama: Karolog Polda Kaltim
    Jabatan baru: Pati Polda Kaltim (Dalam rangka pensiun)

    23. Brigjen Pol Zainal Abidin

    Jabatan lama: Analis Utama Tk. I Roanalis Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    Demikian ulasan mengenai sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran Maret 2025.

    (abd)

  • Profil Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Kapolda DIY yang Baru

    Profil Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Kapolda DIY yang Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri telah menunjuk Brigadir Jenderal Polisi Anggoro Sukartono, SIK, sebagai kepala kepolisian Daerah  Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY) yang baru, menggantikan Irjen Pol Suwondo Nainggolan yang kini menjabat sebagai Asisten Logistik (Aslog) Kapolri.

    Sebelum diangkat sebagai Kapolda DIY, Brigjen Pol Anggoro menjabat sebagai kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sejak 4 Agustus 2022.

    Dengan penunjukan ini, Brigjen Pol Anggoro dipastikan akan naik pangkat menjadi inspektur jenderal (Irjen) atau perwira tinggi berbintang dua.

    Pengalaman dan rekam jejaknya di kepolisian menjadikannya sosok yang dipercaya untuk memimpin Polda DIY dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.

    Profil Brigjen Pol Anggoro

    Brigjen Pol Anggoro Sukartono lahir di Jakarta pada 24 April 1972 dan saat ini berusia 52 tahun. Beliau merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 dan memiliki latar belakang di bidang reserse.

    Setelah lulus dari Akpol, ia melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) serta Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

    Karier kepolisian Brigjen Pol Anggoro diawali dengan menjabat sebagai Kasubbid Catpers Bidang Litpers Puspaminal Divpropam Polri. Setelah itu, ia dipercaya untuk memimpin Kepolisian Resor Nganjuk Polda Jawa Timur pada tahun 2012. Dua tahun kemudian, ia dipromosikan sebagai Kapolres Sidoarjo Polda Jawa Timur.

    Pada tahun 2015, Brigjen Pol Anggoro mengemban tugas baru sebagai Kepala Bidang Propam Polda Riau. Satu tahun berikutnya, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kasubdit Narkotika Alami di Direktorat Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

    Kariernya terus berkembang saat ditugaskan sebagai analis kebijakan madya bidang paminal Divpropam Polri pada tahun 2018.

    Pada tahun 2020, Brigjen Pol Anggoro mendapat promosi sebagai Sekretaris Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri. Di tahun yang sama, ia kemudian menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri.

    Sejak 4 Agustus 2022, ia diamanahi jabatan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Kapolda DIY.

    Riwayat JabatanKasubbid Catpers Bidang Litpers Puspaminal Divpropam Polri.Kapolres Nganjuk (2012).Kapolres Sidoarjo (2014).Kepala Bidang Propam Polda Riau (2015).Kasubdit Narkotika Alami Direktorat Narkotika BNN RI (2016).Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri (2018).Sekretaris Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri (2020).Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri (2020).Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri (2022-2025).

    Di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Anggoro sebagai kapolda baru, Polda DIY diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban secara lebih efektif di seluruh wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

    Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

    “Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.

    “Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025). 

    Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. 

    “Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

  • 26 Jenderal Bintang 2 Polri Ini Terkena Mutasi, Simak Daftarnya!

    26 Jenderal Bintang 2 Polri Ini Terkena Mutasi, Simak Daftarnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Mutasi besar-besaran kembali dilakukan Polri  pada jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). Sebanyak 1.255 personel mengalami pergeseran jabatan.

    Hal ini tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).

    Dalam surat nomor ST/488/III/KEP./2025 ada sejumlah irjen atau jenderal bintang dua yang masuk dalam daftar mutasi tersebut.

    1.    Irjen Pol Anwar yang awalnya menjabat kapolda Bengkulu diangkat menjadi As SDM Kapolri 
    2.    Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dari Aslog Kapolri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada Kementerian UMKM) 
    3.    Irjen Pol Suwondo Nainggolan dari awalnya kapolda DIY diangkat sebagai Aslog Kapolri
    4.    Irjen Pol Yudhiawan dari jabatan awal kарolda Sulsel dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenkes) 
    5.    Irjen Pol drs. Rusdi Hartono dari awalnya kapolda Jambi diangkat sebagai Kapolda Sulsel 
    6.    Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dari jabatan awal Gubernur Akpol Lemdiklat Plri diangkat sebagai kapolda Jambi
    7.    Irjen Pol Midi Siswoko dari kapolda Malut diangkat sebagai Gubernur Akpol Lemdiklat Polri 
    8.    Irjen Pol Mohammad Iqbal dari awalnya kapolda Riau dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada DPR RI) 
    9.    Irjen Pol dr. Hery Herjawan dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemendagri) diangkat sebagai kapolda Riau
    10.    Irjen Pol drs. Djoko Poerwanto dari kapolda Kalteng dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenhut)
    11.    Irjen Pol Iwan Kurniawan dari awalnya Sahlisosek Kapolri diangkat sebatai kapolda Kalteng 
    12.    Irjen Pol drs. Pudji Prasetijanto Hadi dari awalnya kapolda Gorontalo dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kementerian ATR/BPN) 
    13.    Irjen Pol drs. R Eko Wahyu Prasetyo awalnya Pati Lemdiklat Polri (penugasan pada Wantannas RI) diangkat sebagai kapolda Gorontalo 
    14.    Irjen Pol M Yassin Kosasih dari Kakorpolairud Baharkam Polri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan) 
    15.    Irjen Pol Raden Firdaus Kurniawan dari Sahlisosbud Kapolri diangkat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri 
    16.    Irjen Pol drs. Bayu Wisnumurti dari Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)
    17.    Irjen Pol drs. Nanang Avianto dari kapolda Kaltim diangkat sebagai kapolda Jatim
    18.    Irjen Pol drs. Sjamsul Sidiq dari Widyaiswara Kepolisian Utаmа Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun) 
    19.    Irjen Pol drs Sugeng Suprijanto dari Pati Sahli Kapolri (persiapan penugasan luar struktur) dimutasikan sebagai Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun) 
    20.    Irjen Pol Riza Celvian Gumay dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN ) dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun) 
    21.    Irjen Pol drs. Wahyono dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada BNN) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    22.    Irjen Pol drs. Ermayudi Sumarsono dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN) dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun) 
    23.    Irjen Pol Djoko Rudi E dari Pati SSDM Polri (penugasan pada Lemhannas) dimutasikan sebagai Pati SSDM Polri (dalam rangka pensiun) 
    24.    Irjen Pol drs. Heri Maryadi dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada BNN) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    25.    Irjen Pol drs. Mashudi dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenimipas) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    26.    Irjen Pol Andean Bonar Sitinjak dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN) dimutasikan sebagai analis kebijakan utamа bidang jemen ops Itwasum Polri.

    Dalam telegram yang ditandatangani oleh Irwasum Komjen Pol Dedi Prasetyo atas nama kapolri, para pati dan pamen Polri tersebut diminta segera menyesuaikan serta melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi.

    Sementara khusus pejabat karoops dan dirlantas yang terkena mutasi Polri kali ini diminta melaksanakan tugas yang baru setelah operasi ketupat 2025 atau berdasarkan pertimbangan kapolda masing-masing.
     

  • RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan perubahan daftar Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Sebelumnya, daftar jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Setidaknya ada 15 K/L yang diusulkan untuk dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Daftar ke-15 K/L tersebut tampilkan langsung oleh Menhan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.

    Menhan Sjafrie mengatakan jika ditempatkan di luar 15 K/L tersebut, maka prajurit TNI yang bersangkutan harus pensiun dari militer. 

    “Jadi ada 15 [K/L yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif], kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu itu kalau mau ditempatkan dia [prajurit TNI] mesti pensiun,” tegasnya seusai rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Dia pun menekankan jika prajurit TNI itu ditempatkan di 15 K/L yang ada, maka yang besangkutan tetap bisa bertahan di TNI. 

    “Ya. Jadi 15 plus dia mesti pensiun. Yang 15 [K/L di revisi UU TNI] itu tidak perlu mundur,” ujar Sjafrie.

    Berdasarkan UU No 34/2004 pasal 47, ayat (1) menyebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

    Adapun, ayat (2) memaparkan bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

    Dengan demikian, ada penambahan 5 K/L yang dapat diisi oleh prajurit aktif apabila RUU TNI nantinya resmi disahkan oleh DPR RI.  

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

    Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 

  • Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia – Page 3

    Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia – Page 3

    Kasus penangkapan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mencuri perhatian publik setelah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila. Penangkapan ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2024, di sebuah hotel di Kupang, NTT. Menyusul penangkapan tersebut, proses penyelidikan kini diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan (BG), menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat semua proses hukum yang berlangsung.

    “Terkait dengan kasus Ngada, Kompolnas akan menurunkan tim untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” ujarnya saat ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Timur.

    Setelah ditangkap, AKBP Fajar langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

    Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan bahwa Fajar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada selama proses pemeriksaan berlangsung.

    “Ya, saya akan tunjuk pengganti sementara,” kata Kapolda NTT tanpa menyebutkan siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.

    Proses hukum ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran berat. Penyelidikan oleh Mabes Polri diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Kombes Pol Henry Novika Chandra memastikan bahwa semua langkah hukum akan dilakukan secara transparan.

  • 10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Markas Besar (Mabes)
    TNI
    mengungkapkan 10 jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit aktif sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menyebutkan bahwa jabatan sipil itu diatur pada Pasal 47.
    “Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit
    TNI aktif
    dapat menduduki jabatan di instansi pemerintahan tertentu,” kata Kapuspen kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    “Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” ujarnya melanjutkan.
    Karena sudah diatur UU, menurut dia, siapa pun prajurit yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan yang berlaku harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
    “Penempatan
    prajurit TNI aktif
    di luar instansi yang disebutkan dalam UU 34 (
    UU TNI
    ) harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yaitu pensiun dini atau mengundurkan diri,” kata Hariyanto menegaskan.
    Pada akhir pernyataannya, Kapuspen menegaskan komitmen TNI mematuhi segala aturan yang ada.
    Komitmen itu, menurut dia, wujud nyata profesionalisme dan kepatuhan TNI terhadap konstitusi.
    “TNI tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan patuh terhadap konstitusi,” ujar Kapuspen.
    “Jika ada perkembangan kebijakan atau revisi terkait aturan ini, tentu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” katanya lagi.
    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
    “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
    Agus menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
    Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “
    Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
    ”.
    Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “
    Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
    ”.
    Diketahui, pernyataan itu disampaikan Panglima Agus di saat DPR tengah membahas
    revisi UU TNI
    .
    Sementara itu, menurut catatan
    Kompas.com
    , masih banyak perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
    Mereka antara lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat sebagai Letnan Kolonel.
    Kemudian, Mayjen TNI Maryono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    Lalu, ada Mayjen TNI Irham Waroihan yang diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
    Ada pula Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan yang menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
    Terkini, ada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Novi Helmy masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.