Kementrian Lembaga: BNN

  • Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan adanya perubahan pasal lagi dalam revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Dua perubahan pasal ini adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

    Berdasarkan rapat lanjutan Panita Kerja (Panja) semalam, TB Hasanuddin menerangkan pada pasal 7 ayat 2 mengenai operasi nonmiliter perubahannya yakni tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Dia mngatakan mulanya dalam naskah hasil pembahasan pemerintah mengusulkan tiga tambahan tugas militer TNI di luar perang. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

    “Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (18/3/2025).

    Sementara itu, dalam Pasal 47 mulanya prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian/lembaga (K/L). Namun, dalam revisi teranyar, dapat menjabat di 15 K/L, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] itu dihapus,” tutur TB Hasanuddin.

    Dia mengemukakan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan dalam revisi UU TNI lantaran dalam UU K/L yang dimaksud memang mencantumkan aturan hal tersebut, sehingga agar lebih rigid, dimasukkanlah ke revisi UU TNI.

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” tegas dia.

    Tak hanya sampai di situ, TB Hasanuddin juga menerangkan perubahan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi UU TNI, mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. 

    Berbeda dengan yang sebelum revisi bahwa batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara.

    “Saya berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah,” pungkasnya.

    Berikut 15 K/L yang Diusulkan Dapat Diisi oleh Tentara Aktif per Senin (17/3/2025) Malam:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan

    2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kementerian Sekretariat negara

    4. Sekretariat Militer Presiden

    5. Badan Intelijen Negara

    6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara

    7. Lembaga Ketahanan Nasional

    8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional

    10 Mahkamah Agung

    11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)*

    12. Badan Penanggulangan Bencana*

    13. Badan Penanggulangan Terorisme*

    14. Badan Keamanan Laut*

    15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

    Berikut Penambahan Operasi Militer Selain Perang dalam revisi UU TNI per Senin (17/3/2025) malam:

    – Membantu menanggulangi ancaman siber

    – TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri

  • Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil: Keahlian Mereka Diperlukan – Page 3

    Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil: Keahlian Mereka Diperlukan – Page 3

    Menurutnya, dengan Revisi UU TNI dijelaskannya, pembatasan penempatan prajurit aktif TNI semakin jelas dan tegas.

    “Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian dan lembaga menjadi 16. Yaitu di Polkam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Negara, Sekretariat Negara, Intelijen, Sandi Negara, Lemhanas, SAR, kemudian Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelola Perbatasan KKP, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan Mahkamah Agung,” jelasnya.

    Ia menegaskan, Revisi UU TNI tidak bermaksud untuk mengembalikan dwifungsi ABRI atau militer seperti yang terjadi di era Orde Baru. Karena itu, pria akrab disapa BG ini meminta semua pihak tidak lagi khawatir.

    Menurutnya, tujuan Revisi UU TNI adalah untuk menyesuaikan kebutuhan atas perkembangan zaman. Sehingga, TNI akan semakin profesional.

    “Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana. Tidak ada (dwifungsi TNI),” pungkas dia. 

  • RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif
    Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    DISKURSUS
    revisi Undang-Undang TNI di ruang publik terlihat kontraproduktif. Di satu sisi, sejumlah kelompok masyarakat sipil bersikeras menolak peran lebih luas militer dalam kehidupan politik, karena masih dihantui trauma masa Orde Baru.
    Di sisi lain, militer justru tampil terbuka meminta peran lebih luas, seolah-olah ingin mengulang romantisme dwifungsi yang telah ditinggalkan pasca-Reformasi 1998.
    Mandegnya diskursus ini berakar pada cara pandang hubungan sipil-militer yang saling bertolak belakang, namun sama-sama ketinggalan zaman.
    Kelompok pertama sejalan dengan garis pemikiran Jenderal A.H. Nasution, bersikukuh pada keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi.
    Sayangnya mereka abai terhadap konsensus bahwa pembangunan nasional hari ini bertumpu pada fondasi supremasi sipil yang kompeten dan profesional di bidang masing-masing.
    TNI tetap, bahkan wajib ambil bagian dalam pembangunan nasional, namun dengan tupoksi utama di sektor pertahanan negara yang diterjemahkan ke dalam kerangka operasi militer perang.
    TNI bisa ikut serta dalam sektor-sektor non-pertahanan, dengan catatan diminta oleh otoritas sipil dan berada dalam kerangka operasi militer selain perang.
    Supremasi sipil dikedepankan karena militer sadar dengan keterbatasan sumber daya dan keahlian mereka di sektor-sektor non-pertahanan.
    Dalam rangka membangun sektor non-pertahanan seperti kelautan dan perikanan, misalnya, masuk akal untuk berpikir bahwa seorang nelayan yang terbiasa memegang jaring dan pancing lebih kompeten mengelola kekayaan laut untuk tujuan ekonomi, dibandingkan tentara yang lebih terlatih memegang senjata di pertempuran.
    Kelompok kedua, yang terpengaruh kuat oleh Samuel Huntington, melihat militer sebagai entitas terpisah yang profesional. Namun, mereka berat untuk mengakui bahwa keterlibatan dan pengaruh militer dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sipil tetap ada, dan bahkan meningkat pasca-Reformasi.
    Mereka mengabaikan survei-survei beberapa tahun belakangan yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI.
    Eksistensi organisasi masyarakat sipil di tengah masyarakat yang menggunakan atribut-atribut ala militer. Serta kondisi lingkungan strategis di negara demokrasi lainnya di mana diskursus hitam putih perlahan ditinggalkan.
    Padahal kontrol sipil di kementerian tertentu yang beririsan dengan militer tidak selalu baik. Seperti dicatat Mukherjee (2020), Kementerian Pertahanan India lebih didominasi birokrat sipil yang berpindah-pindah instansi tanpa pengalaman dan kepakaran militer, dibandingkan anggota aktif militer sendiri.
    Dampaknya, militer menjadi tidak optimal dalam menjalankan tupoksi, salah satu yang esensial adalah pengadaan alutsista.
    Sebagai solusi, otoritas sipil tetap memimpin kementerian, namun keterlibatan militer aktif didorong untuk menambah kepakaran.
    Memaksa militer untuk kembali ke barak dengan alasan profesionalisme ala Huntington bisa kontraproduktif dengan tujuan profesionalisme itu sendiri.
    Di Amerika Serikat, tempat gagasan ini lahir dan berkembang, profesionalisme ala Huntington malah menciptakan paradoks di internal militer sendiri.
    Salah satu paradoks ini, seperti ditulis Risa Brooks (2020), adalah kecenderungan anggota aktif di sana lebih terbuka untuk terlibat dalam politik praktis.
    Mereka sulit menahan godaan kebebasan berekspresi di media sosial, serta rentan dipolitisasi penguasa sipil yang melihat mereka sebagai konstituten politik.
    Di Indonesia, paradoks ini terlihat dalam banyak hal. Para purnawirawan militer aktif berperan dalam suksesi kepemimpinan nasional melalui partai politik dan pemilu.
    Sementara itu, partai politik sendiri mulai mengadopsi kaderisasi semi-militer dan membentuk sayap-sayap organisasi yang menggunakan atribut serta simbol-simbol militer.
    Fenomena ini menunjukkan bahwa batas antara militer dan politik tidak selalu tegas, bahkan dalam upaya menciptakan profesionalisme.
    Singkat kata, Kelompok Nasution kurang peka terhadap trauma Orde Baru yang menjadi pondasi Reformasi 1998.
    Kelompok Huntington, sebaliknya, terjebak pada idealisme yang tak realistis di tengah perkembangan zaman dan sisa-sisa pengaruh sosial kultural Orde Baru.
    Keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik tidak bisa dihindari. Namun, harus ada batas yang jelas dan tegas, ini kata kunci penting.
    Revisi UU TNI
    adalah momentum untuk memetakan dan menentukan ulang peran TNI, terutama di sektor-sektor non-pertahanan.
    Berdasarkan draft RUU TNI yang beredar, masyarakat sipil seharusnya bisa menerima keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman nontradisional -seperti bencana alam, narkoba, terorisme, hingga siber, termasuk untuk memimpin institusi-institusi terkait.
    Kapasitas logistik dan koordinasi TNI dalam penanggulangan bencana telah teruji di lapangan.
    Dalam konteks ancaman nontradisional lainnya, irisan antara peran TNI dengan Polri dalam upaya penanggulangan sulit dibantah.
    Anggota aktif bisa menjabat di BNN atau BNPT, selama penanggulangan didasarkan pada koridor penegakan hukum dan pelibatan TNI dilakukan dengan koordinasi dengan Polri, dan pengawasan oleh DPR dan publik.
    Namun, pertanyaan kritis patut diajukan ketika TNI didorong masuk ke institusi seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    Rasionalisasi untuk ketiga institusi ini terlihat dipaksakan. Tak ada studi perbandingan yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan di negara otoriter seperti China dan Saudi untuk melegitimasi militer aktif menduduki posisi di lembaga penegakan hukum.
    Pengecualian jika ada penjelasan spesifik bahwa anggota aktif hanya menjabat di kamar peradilan atau urusan pidana militer.
    Untuk sektor kelautan dan perikanan, argumen soal pengelolaan wilayah perbatasan atau konflik kedaulatan wilayah tertentu seperti Selat Malaka dan Laut China Selatan bisa saja diajukan.
    Namun, alasan ini terlalu bias dan lentur, sehingga bisa diterapkan pada sektor lain dengan logika serupa -Mengapa bukan atau tidak sekalian saja dengan Kementerian Kehutanan atau ESDM, misalnya? Inkonsistensi sulit diterima.
    Lebih baik sektor-sektor ekonomi semacam ini diserahkan kepada sipil profesional yang teruji rekam jejaknya mengelola kekayaan laut untuk kesejahteraan.
    Memaksakan militer ke posisi-posisi kontroversial di atas bisa menghambat implementasi makan siang gratis dan program-program prioritas Presiden Prabowo.
    Sangat banyak studi kredibel yang menunjukkan kualitas demokrasi memiliki korelasi kuat dengan arus masuk penanaman modal asing.
    Supremasi sipil dan pembagian kekuasaan adalah salah satu indikator utama yang menentukan kualitas tersebut.
    Kemunduran demokrasi yang sering disuarakan belakangan ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa arus masuk penanaman modal asing tidak optimal.
    Selain itu, langkah tersebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap TNI, yang notabene adalah modal sosial yang lebih berharga dibandingkan peran tambahan di sejumlah lembaga.
    Memaksakan peran di lembaga-lembaga penegakan hukum hanya akan memicu resistensi, seperti yang sudah terlihat dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil sejak RUU ini digaungkan.
    Ironisnya, kondisi ini bisa melemahkan kekuatan nasional yang justru ingin dibangun pemerintah -suatu esensi dari dialog-dialog hubungan sipil-militer dan hubungan sipil-sektor keamanan secara umum.
    Revisi UU TNI seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas, bukan mengaburkan peran militer dalam kehidupan demokrasi.
    Dialog konstruktif masyarakat sipil dan sektor keamanan, termasuk polisi dan intelijen harus kembali dibuka dengan tema utama mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan berikut kebutuhan strategis negara dengan sektor keamanan sebagai aktor utama.
    Tanpa dialog, kondisi hanya akan jadi bom waktu: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan membuka luka lama yang (ternyata) belum sembuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana sebut 16 K/L yang bisa diduduki TNI memang diperlukan keahlian

    Istana sebut 16 K/L yang bisa diduduki TNI memang diperlukan keahlian

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa penambahan pos menjadi 16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI memang diperlukan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.

    Pernyataan Hasan kepada media di Jakarta, Senin (17/3) malam itu menanggapi soal revisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang di dalamnya mengatur soal peluasan penempatan prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16 kementerian/lembaga.

    “Karena posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertis-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” kata Hasan.

    Meski terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI, Hasan menegaskan bahwa jabatan tersebut memang sudah diisi oleh prajurit TNI aktif namun belum diatur melalui undang-undang.

    Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

    Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

    Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa dijabat TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung dan terbaru, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    “Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung, Bakamla. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertis-nya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.

    Oleh karenanya, Hasan kembali menekankan bahwa RUU TNI yang dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi ABRI oleh masyarakat hingga lembaga independen tidak terbukti.

    Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tetap mengkritisi dan memantau pelaksanaan undang-undang sebagai bagian dari pengawasan publik.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    loading…

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI.

    “(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada,” tegas Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Lebih lanjut, Hasan memastikan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus memiliki keahlian atau yang beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.

    “Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karna itu tidak ada, karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” tegas Hasan.

    Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan, jabatan tersebut sudah berjalan lebih dulu. Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.

    Diketahui dalam UU TNI saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

    Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

  • Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan

    Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan

    Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi memastikan, pasal maupun ayat yang dicurigai mengembalikan
    dwifungsi ABRI
    tidak ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
    Oleh karenanya, Hasan menilai bahwa kecurigaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak beralasan.
    “Pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada (dwifungsi),” kata Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
    Hasan menegaskan bahwa
    RUU TNI
    justru akan membatasi jabatan-jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit aktif, bukan sebaliknya.
    Menurut dia, jabatan tersebut diisi karena adanya korelasi dengan kerja-kerja dan tugas fungsi TNI.
    “Karena posisi-posisi, enggak di-
    open
    posisi-posisi untuk TNI, enggak di-
    open
    , tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” ujar Hasan.
    Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan bahwa jabatan tersebut sejatinya sudah dipraktikan lebih dulu.
    Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.
    Diketahui dalam
    UU TNI
    saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
    Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni di Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BNPP.
    “Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. (Jampidmil) Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung. Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga (sebelumnya di UU TNI). Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.
    Sebelumnya diberitakan,
    revisi UU TNI
    menuai penolakan dari sejumlah LSM lantaran dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi militer.
    Namun terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa revisi UU TNI hanya akan mengubah tiga pasal krusial.
    Pasal pertama adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun TNI.
    Ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif.
    Karena pada praktiknya, banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan di beberapa kementerian karena keahlian dan kebutuhannya.
    “Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui
    Revisi UU TNI
    ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut. Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian/lembaga menjadi 16,” kata Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer Megapolitan 17 Maret 2025

    Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas),
    Ace Hasan Syadzily
    menegaskan, revisi Undang-Undang (RUU) TNI bertujuan untuk mengakomodasi institusi yang selama ini diisi oleh personel militer.
    Ia menilai supremasi sipil dalam demokrasi tetap harus dijunjung tinggi, dengan menempatkan TNI sebagai penjaga pertahanan negara, sedangkan Polri sebagai pengamanan dalam negeri.
    “Menempatkan di dalam negara demokrasi fungsi TNI ya sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Saya kira itu, sudah
    clear
    . Lemhanas sendiri menjadi lembaga yang selama ini juga diisi oleh TNI dan Polri,” ucap Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5/2025).
    Menanggapi kekhawatiran mengenai perluasan peran TNI di jabatan sipil, Ace menyatakan, ada beberapa institusi yang memang membutuhkan kehadiran personel militer berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.
    “Ada beberapa jabatan yang saya kita juga perlu perluasan . Misalnya saya ambil contoh BNPB itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada. Atau misalnya BSSN kemudian misalnya BNPT itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang harus diatur,” kata dia.
    Lembaga-lembaga seperti BNPB, BNPT, dan BSSN membutuhkan kehadiran TNI untuk menjaga kedaulatan negara, terutama dalam menghadapi ancaman seperti terorisme dan bencana alam.
    “Kemudian penanggulangan bencana, itu penting sekali posisi TNI, kenapa? Karena TNI itu ada selalu yg paling terdepan didalam memastikan keselamatan warga negara, dengan pendekatan yang lebih cepat,” ucap dia.
    Ace menilai selama ini regulasi belum mengakomodasi peran TNI di institusi tertentu, sehingga
    revisi UU TNI
    menjadi relevan untuk memastikan aturan yang lebih jelas.
    “Selama ini kan undang-undangnya belum memberikan, mengatur soal itu. Jadi saya kira soal revisi itu, menjadi sangat relevan untuk mengakomodasi beberapa institusi yang memang selama ini diisi oleh TNI,” ujar dia.
    Terkait kekhawatiran jika revisi UU TNI bisa mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru, Ace menegaskan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama.
    “Sejauh ini menurut saya masih dalam konteks supremasi sipil, ya, ada beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi didalam undang undang TNI maka ya sekarang harus diakomodasi misalnya seperti itu tadi BNPB, BNPT, BSSN, itu harus dipertegas. Basarnas, atau Bakamla ya, BNN, itu saya kira jelas ya,” ucap Ace.
    Sebagai informasi, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
    Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lemhannas Sebut RUU TNI untuk Akomodasi Institusi yang Butuh Diisi Militer
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Anggap Revisi UU TNI Relevan, Gubernur Lemhanas Soroti Peran Militer dalam Institusi Negara Megapolitan 17 Maret 2025

    Anggap Revisi UU TNI Relevan, Gubernur Lemhannas Soroti Peran Militer dalam Institusi Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    Ace Hasan Syadzily
    menilai, revisi Undang-Undang (UU) TNI relevan untuk dilakukan guna mengakomodasi peran militer dalam beberapa institusi negara yang selama ini belum diatur secara tegas.
    Ace berujar, keberadaan TNI dalam lembaga tertentu seperti diperlukan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.
    “Ada beberapa jabatan yang saya kira juga perlu perluasan. Misalnya, saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada,” ujar Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).
    “Atau misalnya BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) kemudian misalnya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang ya harus diatur,” sambungnya.
    Menurut Ace, supremasi sipil dalam demokrasi tetap harus dijunjung tinggi, di mana TNI memiliki fungsi utama sebagai pertahanan negara dan Polri bertanggung jawab dalam bidang keamanan.
    Namun, dalam praktiknya, ada sejumlah lembaga yang dinilai membutuhkan peran TNI, di antaranya BNPB, BNPT, BSSN, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
    “Lembaga-lembaga ini sesuai kapasitas dan kompetensinya membutuhkan keberadaan TNI untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan negara. Misalnya dalam penanggulangan bencana, TNI sering menjadi yang terdepan dalam memastikan keselamatan warga negara dengan pendekatan yang lebih cepat,” ungkap dia.
    Ace mencontohkan bahwa dalam
    revisi UU TNI
    yang baru, posisi perwira tinggi militer di BNPB, BNPT, dan BSSN harus diakomodasi dengan lebih jelas.
    Hal ini untuk memastikan efektivitas dan peran TNI dalam menghadapi ancaman berupa terorisme, keamanan siber, serta bencana alam.
    Menanggapi kritik yang menyebut revisi ini mengarah pada dwi fungsi militer seperti di era Orde Baru, Ace menegaskan perubahan aturan ini masih berada dalam koridor supremasi sipil.
    “Sejauh ini, menurut saya, masih dalam konteks supremasi sipil. Ada beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi misalnya tadi BNPB, BNPT, BSSN itu harus dipertegas,” katanya.
    Selain itu, ia juga mengomentari terkait tantangan geopolitik dan teknologi yang berkembang pesat, termasuk isu keamanan siber.
    Lemhanas
    , sebelum dipimpinnya, pernah mengusulkan pembentukan matra siber sebagai bagian dari pertahanan negara.
    “Negara seperti Singapura itu punya angkatan siber sendiri. Tapi kemarin kami berdiskusi dengan pak Menkopolhukam, bahwa yang harus kita perkuat di masing-masing matra, pasukan sibernya harus diberikan kapasitas,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.

    “Jadi berkenaan misalnya dengan isu penugasan penugasan, jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak,” kata Prasetyo di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Prasetyo memastikan tidak ada niat atau tujuan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI melalui revisi UU TNI.

    “Enggak, enggak. Ndak, kami pastikan tidak,” katanya.

    Prasetyo meminta perluasan tugas TNI di jabatan sipil tidak dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. 

    Prasetyo kemudian mencontohkan peran TNI dalam penanganan bencana. 

    Selama ini TNI, Polri dan unsur lainnya selaku menjadi Garda terdepan dalam penanganan bencana. 

    Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana kata Prasetyo bukan berarti dwi fungsi ABRI.

    “Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian dan tentunya bersama teman-teman yang lain selalu menjadi garda terdepan di dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana misalnya. Ya seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi abri. Tidak,” katanya.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum revisi, 10 jabatan sipil yang boleh dijabat anggota militer aktif yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Dalam rencana Revisi UU TNI jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati bertambah menjadi 15 dengan tambahan BNPT, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, dan Kemanan Laut.

  • Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ini Alasannya

    Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan) Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

    Mhd Halkis mengajukan uji materi UU TNI itu disampaikan kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.

    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dilansir dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Halkis, yang juga perwira aktif itu, menilai bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

    Menurutnya, definisi ini justru tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif serta tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” imbuhnya. 

    Terkait Pasal 39 ayat (3) UU TNI melarang prajurit untuk berbisnis, dia menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    Di Amerika Serikat dan Jerman, katanya, prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas, mengapa di Indonesia dilarang? Sementara jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.

    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya. 

    Selain itu, kata Halkis, pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.

    Menurutnya, aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” imbuhnya. 

    Jika MK mengabulkan permohonan ini, beberapa perubahan besar dapat terjadi, konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan. Hak ekonomi prajurit lebih fleksibel, diberlakukan sistem pengawasan ketat, atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.

    Prajurit TNI bahkan memperoleh kesempatan karier yang lebih luas, prajurit dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis.