Kementrian Lembaga: BNN

  • Jumat 21 Maret 2025, Arus Mudik Diprediksi Dimulai: Cirebon Siap Sambut Pemudik

    Jumat 21 Maret 2025, Arus Mudik Diprediksi Dimulai: Cirebon Siap Sambut Pemudik

    Oleh karena itu, Eko mengaku akan situasional melakukan rekayasa lalu lintas di jalur arteri pantura saat mudik. Jika memungkinkan tidak dilakukan penutupan di titik U turn maka tidak ditutup.

    “Namun kalau dibutuhkan karena terjadi lonjakan pasti akan kami tutup jalur U turn lebih awal untuk mengurangi crossing,” ujar Eko.

    Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo bersama forkopimda yang lain melakukan ramcek di Terminal Harjamukti. Ia bersama aparat forkopimda melakukan pemeriksaan fisik hingga administratif bus yang siap berangkat membawa penumpang untuk mudik.

    “Semua di cek dari surat menyurat hingga fisik hasilnya lolos uji, kemudian kami kasih stiker sebagai bukti lolos uji. Awak bus juga ada pemeriksaan dari BNN tentang narkoba sudah diperiksa sebelum berangkat,” ujar Edo.

    Edo mengaku menemukan sejumlah pemudik yang memilih mudik lebih awal ke arah Jawa Timur. Sementara itu, ia memastikan kesiapan infrastruktur perbaikan jalan di dalam Kota Cirebon ditarget maksimal selesai pada H-3.

  • Jumat 21 Maret 2025, Arus Mudik Diprediksi Dimulai: Cirebon Siap Sambut Pemudik

    Jumat 21 Maret 2025, Arus Mudik Diprediksi Dimulai: Cirebon Siap Sambut Pemudik

    Oleh karena itu, Eko mengaku akan situasional melakukan rekayasa lalu lintas di jalur arteri pantura saat mudik. Jika memungkinkan tidak dilakukan penutupan di titik U turn maka tidak ditutup.

    “Namun kalau dibutuhkan karena terjadi lonjakan pasti akan kami tutup jalur U turn lebih awal untuk mengurangi crossing,” ujar Eko.

    Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo bersama forkopimda yang lain melakukan ramcek di Terminal Harjamukti. Ia bersama aparat forkopimda melakukan pemeriksaan fisik hingga administratif bus yang siap berangkat membawa penumpang untuk mudik.

    “Semua di cek dari surat menyurat hingga fisik hasilnya lolos uji, kemudian kami kasih stiker sebagai bukti lolos uji. Awak bus juga ada pemeriksaan dari BNN tentang narkoba sudah diperiksa sebelum berangkat,” ujar Edo.

    Edo mengaku menemukan sejumlah pemudik yang memilih mudik lebih awal ke arah Jawa Timur. Sementara itu, ia memastikan kesiapan infrastruktur perbaikan jalan di dalam Kota Cirebon ditarget maksimal selesai pada H-3.

  • 14 Lembaga Pemerintah yang Bisa Diisi Prajurit Aktif Menurut UU TNI, Dari Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI

    14 Lembaga Pemerintah yang Bisa Diisi Prajurit Aktif Menurut UU TNI, Dari Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akhirnya membuka draf RUU TNI dan menyertakan beberapa masukan dari masyarakat sipil. Namun banyak yang menilai jika revisi ini justru berpotensi menghidupkan kembali konsep dwi fungsi TNI, di mana prajurit aktif dapat berperan dalam kehidupan sipil di luar tugas pertahanan.

    Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pada Pasal 47 ayat (1). Awalnya, pasal ini mengatur bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus lebih dulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

    Namun, dalam draf terbaru, ketentuan ini menjadi lebih fleksibel, memungkinkan prajurit aktif tetap menjabat di berbagai instansi sipil.

    Selain itu, Pasal 1 ayat (2) juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya hanya ada 10 instansi yang diperbolehkan menampung prajurit aktif, dalam draf RUU terbaru jumlahnya meningkat menjadi 14 instansi, yaitu:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga Ketahanan Nasional Pencarian dan pertolongan Badan Narkotika Nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung

    Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam peran TNI. Jika sebelumnya keberadaan prajurit di jabatan sipil dibatasi secara ketat, kini ruang tersebut justru diperluas.

    Revisi ini mengarah pada upaya melemahkan supremasi sipil. Selain perubahan pada Pasal 47, indikasi lainnya terlihat dalam perubahan Pasal 7, yang memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), serta Pasal 53 yang mengatur peningkatan batas usia pensiun prajurit TNI.

    Perubahan-perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga memiliki implikasi lebih luas terhadap kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Ia mengkhawatirkan bahwa RUU ini dapat membawa kembali pola lama militerisme dalam kehidupan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.

    Dasco Ahmad Soal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang hari ini disahkan menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025. Aksi salah satunya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan di Gerbang Pancasila DPR.

    Mereka berkemah dengan mendirikan tenda sejak dini hari tadi mendesak agar RUU TNI batal disahkan. Dasco mengatakan bahwa aksi merupakan suatu dinamika dalam politik sekaligus bentuk demokrasi menyuarakan pendapat.

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” kata Dasco sebelum rapat paripurna.

    Dia mengklaim bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan upaya maksimal, melakukan komunikasi intens dengan sebagian besar elemen masyarakat yang menyangkut kepentingan dengan revisi RUU TNI tersebut.

    “Kami sudah berbicara dgn kelompok-kelom mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yg juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” katanya.

    Lebih lanjut Dasco mengatakan mengedepankan supremasi sipil pada RUU TNI tersebut. Dia mengklaim tidak ada kembalinya dwifungsi TNI seperti yang dikhawatirkan masyarakat luas.

    “Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco.

    Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan RUU TNI menjadi Undang Undang dalam Sidang Paripurna, pada Kamis, 20 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KAI Periksa Urine Deteksi Narkoba 30 Awak Kereta Api Secara Mendadak di Stasiun Poncol Semarang

    KAI Periksa Urine Deteksi Narkoba 30 Awak Kereta Api Secara Mendadak di Stasiun Poncol Semarang

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Jelang angkutan lebaran, PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang gandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah periksa urine secara acak kepada 30 petugas awak sarana perkeretaapian di stasiun Poncol, Kamis (20/3/2025).

    Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan tes urine  merupakan langkah preventif memastikan bahwa seluruh petugas yang terlibat dalam operasional perkeretaapian, yakni kepala stasiun, masinis, asisten masinis, kondektur, polisi khusus kereta api, teknisi kereta api, petugas langsir, dan petugas negative check, bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    “Hal ini sejalan  komitmen KAI untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, tenang, dan menyenangkan bagi masyarakat. Dengan memastikan seluruh awak dalam kondisi sehat, kami ingin memberikan pengalaman mudik yang nyaman dan penuh kebersamaan,” jelasnya.

    Menurutnya, tes urine  dilakukan mengantisipasi potensi kerawanan penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api. 

    Para petugas diuji untuk memastikan tidak terpapar zat-zat berbahaya seperti ganja, amfetamin, metamfetamin, ekstasi, kokain, dan benzodiazepin. 

    “Tes ini merupakan bagian dari langkah proaktif KAI Daop 4 untuk menjaga integritas dan kesehatan petugas selama periode libur Lebaran,” tuturnya.

    Sementara itu Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menekankan  penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, khususnya sektor transportasi, dapat membahayakan keselamatan publik. Kegiatan pencegahan narkoba harus dilakukan secara berkala lm

    “Untuk memastikan seluruh pegawai bebas dari penyalahgunaan narkoba. Ini sejalan dengan misi Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia dalam membangun SDM unggul dan bebas narkoba,” ujarnya.

    Brigjen Agus menyampaikan  terima kasih kepada PT KAI DAOP IV Semarang  telah berkontribusi dalam program P4GN selama ini.

    Selain itu mengusulkan  PT KAI DAOP IV memperkuat program  Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan memasang standing banner serta menayangkan iklan layanan masyarakat di stasiun serta di dalam kereta. 

    “Upaya ini tidak hanya menyasar pegawai, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat luas,” jelasnya.(rtp)

  • Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Sebelum mengesahkan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

    Berikut empat (4) pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru:

    1. Pasal 3

    Dalam UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

    Adapun, di UU TNI baru sekarang disetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

    2. Pasal 7

    Dalam UU TNI lama, pasal ini memuat 14 tugas pokok TNI yang untuk operasi militer selain perang (OMSP). Sementara di UU TNI baru, ada penambahan 2 tugas, sehingga total tugas pokok TNI dalam OMSP ada 16 buah.

    Berikut Rinciannya:

    Mengatasi gerakan separatis bersenjata 
    Mengatasi pemberontakan bersenjata 
    Mengatasi aksi terorisme 
    Mengamankan wilayah perbatasan 
    Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 
    Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 
    Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 
    Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 
    Membantu tugas pemerintahan di daerah 
    Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang 
    Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 
    Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 
    Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

    Adapun, 2 penambahan tugasnya sebagai berikut:

    Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber 
    Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

    3. Pasal 47

    Dalam UU TNI lama, ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Selain di 10 K/L itu mereka harus mengundurkan diri dari dunia militer atau pensiun.

    Sementara dalam UU TNI baru disepakati kini ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Tetap, bila duduk di luar 14 K/L itu mereka tetap harus mundur dari dunia militer.

    Berikut 14 K/L yang bisa diduduki TNI aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

    4. Pasal 53

    Adapun, pasal terakhir yang direvisi adalah berkenaan dengan penambahan batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam UU yang lama, usia pensiun perwira dibatasi paling tinggi 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

    Namun, dalam UU yang baru kini batas usia pensiun bervariatif karena dikondisikan sesuai dengan jabatan dan pangkat anggota TNI.

    Berikut revisinya:

    Bintara dan tamtama: 55 tahun 
    Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun 
    Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun 
    Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun 
    Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun 
    Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden

  • Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik – Halaman all

    Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, tidak akan mengubah prinsip dasar kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. 

    Ia menegaskan prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

    “Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Puan menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

    “Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” ucapnya.

     

     

    Puan juga menanggapi beberapa kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat terkait perubahan dalam UU TNI yang baru.

    Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” pungkasnya.

     

     

     

    Empat Poin Krusial di RUU TNI Disahkan

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

    Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

     

     

    Setidaknya ada empat poin krusial dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR sebagaimana berikut ini:

    1). Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan 

    Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

    2). Tambahan 2 Tugas Pokok Menjadi 16 Tugas Pokok TNI

    Dalam RUU TNI yang disahkan juga diatur tambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu:

    a. Membantu penanggulangan ancaman siber

    b. Berperan aktif dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.

    3). TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 14 Kementerian/lembaga

    Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. (Istimewa)

    Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

    Setidaknya, ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU tersebut yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Negara
    Lembaga Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
    Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden (Setmilpres)
    Badan Intelijen Negara (BIN)
    Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSN)
    Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas)
    Badan Narkotika Nasional (BNN)
    Badan Nasional Pengelolaan
    Perbatasan (BNPP)
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPB)
    Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Kejaksaan Agung (Kejagung)
    Mahkamah Agung (MA)

    4). Perpanjangan Usia Pensiun TNI

    Selain penambahan jumlah pos kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, perpanjangan usia pensiun TNI masuk dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR.

    Dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

    • Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    • Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    • Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

    • Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

     

  • BNN dan Trunojoyo Institute perkuat sinergi generasi muda dalam P4GN

    BNN dan Trunojoyo Institute perkuat sinergi generasi muda dalam P4GN

    “Semakin banyak masyarakat yang terlibat, artinya berbagai pendekatan komunitas menjadi sangat penting karena persoalan narkotika ini ada dalam ruang sosial di mana masyarakat itu berada,”

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama organisasi pemuda, Trunojoyo Institute, memperkuat sinergi generasi muda dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada pertemuan di Jakarta, Selasa (18/3).

    Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan narkotika sangat penting, sejalan dengan beberapa program BNN yang melibatkan unsur masyarakat lokal dalam upaya pemberdayaan masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan narkotika.

    “Semakin banyak masyarakat yang terlibat, artinya berbagai pendekatan komunitas menjadi sangat penting karena persoalan narkotika ini ada dalam ruang sosial di mana masyarakat itu berada,” kata Marthinus, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Trunojoyo Institute merupakan organisasi kepemudaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan ekonomi, politik, pengembangan sumber daya multi-sektoral, serta peningkatan kapasitas intelektual dan keterampilan pemuda di Indonesia.

    Berdiri sejak tahun 2022 silam, Direktur Eksekutif Trunojoyo Institute Mochamad Sultoni menyebutkan pihaknya memiliki visi besar dalam mewujudkan kebebasan individu dalam berpendapat serta berkontribusi meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan politik masyarakat Indonesia.

    Salah satu program yang diusung Trunojoyo Institute, yakni penguatan upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berbasis komunitas atau Community-Based Narcotic Eradication Unit.

    Ia menjelaskan program tersebut melibatkan masyarakat lokal dalam mendeteksi dini aktivitas narkoba di lingkungannya serta mendorong kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat sipil.

    “Kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai perwujudan dalam mendukung salah satu program Astacita Presiden Republik Indonesia,” ujar Sultoni dalam kesempatan yang sama.

    Adapun berbagai langkah strategis yang dilakukan Sultoni bersama rekan-rekannya mendapat apresiasi dari Kepala BNN.

    Kedua pihak berharap kunjungan tersebut akan membuahkan hasil kerja sama berpayung hukum sebagai landasan kolaborasi dalam upaya P4GN.

    Keinginan Trunojoyo Institute untuk terlibat dalam perjuangan melawan narkotika menjadi gambaran bahwa generasi muda tak menutup mata terhadap ancaman serius penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

    Dengan adanya kolaborasi itu, diharapkan semakin banyak generasi muda yang sadar akan pentingnya menjaga lingkungan yang bersih tanpa narkoba.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Draf Final RUU TNI: Daftar 14 K/L yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Draf Final RUU TNI: Daftar 14 K/L yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut total ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Daftar tersebut tertuang dalam draf final revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. 

    Semula, dalam revisi Pasal 47 UU TNI diusulkan adanya penambahan lima pos K/L yang bisa diduduki TNI aktif, dari sebelumnya hanya 10. 

    Kemudian, sempat bertambah lagi 1 pos yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sehingga menjadi 16 K/L. Akan tetapi, dikatakan Supratman bahwa pertahanan negara dan Dewan Keamanan Nasional dilebur menjadi satu unsur. Sementara KKP tereliminasi dari usulan.

    “14 [K/L], tadinya 16. Karena pertahanan dan Dewan Keamanan Nasional itu satu ya. Jadi tadinya maksimal 16, tapi semuanya hanya ada di 14 kementerian/lembaga,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut menyebut ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh TNI aktif dalam revisi UU TNI yang akan dibawa ke Paripurna itu.

    “14 [K/L], aku lupa, yang pasti KKP enggak ada,” tuturnya di tempat yang sama.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merincikan lima pos K/L tambahan untuk TNI aktif yang ada dalam revisi UU TNI. Alasan penambahannya dikarenakan memang dalam UU K/L tercantum TNI bisa masuk dalam K/L itu.

    “Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop adalah KKP, itu clear ya,” ujar dia.

    Berikut Draf final RUU TNI pasal 47 soal 14 K/L yang Bisa Diduduki TNI Aktif

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)*

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)*

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)*

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)*

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

  • Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Komisi I DPR Beberkan Alasan KKP Batal Masuk ke RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak jadi masuk dalam revisi UU TNI sebagai kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

    Pihaknya bersama pemerintah mengeliminasi usulan KKP karena menitikberatkan pada urgensi yang ada. Setelah ditelaah, menurut kedua belah pihak, KKP tidak begitu memerlukan adanya prajurit TNI aktif.

    “Ya karena memang tidak terlalu memerlukan [prajurit TNI], tidak terlalu mementingkan, artinya tidak terlalu urgent ada di situ,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Meski tidak jadi masuk dalam revisi UU TNI, TB turut menekankan pihaknya tidak akan sampai menyentuh atau bahkan merevisi Undang-Undang tentang kelautan sehingga akan ada TNI aktif di KKP.

    “Kita tidak sampai ke situ, tapi itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting [ada prajurit TNI di KKP] dan kita diskusikan, oke malah lebih bagus dari tadinya 16 menjadi 15 item [kementerian/lembaga],” tegasnya.

    Di lain sisi, legislator PDIP ini juga menyinggung soal rencana Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Katanya, akan ada perwira atau anggota TNI aktif yang duduk di sana.

    “Ya di Bakamla nanti ancer-ancer-nya begini, di Bakamla itu nanti kira-kira akan ada perwira atau anggota TNI aktif, mungkin polisi atau mungkin juga kejaksaan dan sebagainya,” ucapnya.

    Dengan demikian, TB menyebut tambahan K/L yang terdapat dalam revisi Pasal 47 hanya ada lima pos dari yang UU sebelumnya 10 pos K/L.

    “Lima [K/L] yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-Undang [K/L] yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop [keluarkan] adalah KKP, itu clear-ya,” pungkasnya.

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi prajurit TNI aktif

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Mahkamah Agung (MA)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    12. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    13. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP) *

     

    Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 

  • Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat

    Willy Widianto/Tribunnews.com
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Keamanan, Dr John N Palinggi menyesalkan adanya aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu kemarin.

    “Berhentilah menghina TNI, jangan berkedok demokrasi tapi tahu-tahu ada pesanan, cara-cara seperti itu saya tahu sudah lama,” kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    “Kompetensi mereka apa? ormas atau apa? Kalau NGO harus jelas, orientasinya ke mana, untuk bangsa dan negara atau untuk orang lain? Jangan seolah-olah mewakili rakyat, apa yang sudah mereka buat untuk bangsa dan negara sehingga bisa berkata kasar kepada TNI dan Polri,” ujar John Palinggi, yang juga pengamat politik ini.

    Ia pun tidak menyalahkan para anggota DPR yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, karena pembahasan maraton dilakukan hingga larut malam dan tak jarang hingga pagi dini hari. 

    Menurutnya wajar, pembahasan dilakukan di tempat yang rileks dan bisa sekalian buat tidur istirahat.

    Selama 38 tahun mengamati TNI, John merasa sudah ada hasil yang diberikan bagi rakyat bangsa dan negara.

    “Saya tegaskan, tanpa TNI maka tidak akan ada bangsa Indonesia saat ini, jadi jangan direndahkan terus menerus,” tegasnya.

    Kini, imbuhnya, di bawah pemerintah Presiden Prabowo Subianto saatnya TNI mandiri dan tidak terus menerus mengikuti apa kata pemberi pinjaman. 

    “Saya prihatin, bagaimana TNI dimandulkan hanya gara-gara pinjaman IMF. Dulu pernah Kopassus, Marinir dikandangkan. Orang-orang yang heboh memprotes TNI, pernah tidak mereka memprotes soal korupsi sampai bangsa ini mau tenggelam,” urai John Palinggi.

    Mereka, imbuhnya, tidak berpikir kalau dalam demokratisasi ada hak dan kewajiban warga negara, tapi tidak didapatkan karena koruptor merajalela.

    “Mereka yang mengatasnamakan NGO, pernah tidak menyuarakan penderitaan rakyat yang begitu besar, sementara jerih payah TNI dengan segala kekurangannya tetap berdiri di barisan terdepan supaya bangsa ini tetap tegak,” beber John Palinggi.

    Penjelasan Menteri Hukum Supratman Soal Revisi UU TNI

    Adapun Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI segera disahkan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

    Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan usul inisiatif DPR, bukan datang dari pemerintah.

    “Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Hal tersebut diputuskan Komisi I DPR dalam rapat pada Selasa sore.

    Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

    Supratman mengatakan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula berjumlah 16.

    Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

    Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
    Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
    Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
    Badan Intelijen Negara
    Badan Siber dan Sandi Negara
    Lembaga Ketahanan Nasional
    Badan SAR Nasional
    Badan Narkotika Nasional
    Badan Pengelola Perbatasan
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Badan Keamanan Laut
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    Kejaksaan Agung
    Mahkamah Agung