Kementrian Lembaga: BNN

  • Soal Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Fachri Albar, Ini Kata Polisi

    Soal Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Fachri Albar, Ini Kata Polisi

    Jakarta: Fachri Albar diamankan polisi karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Aktor senior Fachri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. 
     
    “Kami dari Sat Narkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang public figure,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.

    Meski begitu, petugas polisi belum mengungkap jenis narkoba apa yang dikonsumsi oleh aktor senior tersebut. 

    “Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian,” lanjut Vernal. 
     

     

    Kali ketiga Fachri tersandung kasus narkoba

    Ini merupakan kali ketiga putra musisi legendaris Achmad Albar berurusan dengan kasus yang sama. Pada tahun 2007, namanya muncul dalam kasus narkoba yang menyeret sang ayah, Achmad Albar. 

    Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kotak obat di kamar Fachri, dan ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun kemudian, ia datang menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tantenya, Camelia Malik, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
     
    Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa Fachri tidak terbukti menggunakan narkoba, sehingga ia dibebaskan. 
     
    Lalu pada tahun 2018, Fachri kembali tertangkap karena kasus narkoba. Ia diamankan di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan. Barang bukti yang ditemukan antara lain puntung ganja, sabu, serta sejumlah pil psikotropika seperti nitrazepam dan alprazolam.
     
    Atas kasus tersebut, Fachri dijatuhi vonis rehabilitasi selama tujuh bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Jakarta: Fachri Albar diamankan polisi karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Aktor senior Fachri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. 
     
    “Kami dari Sat Narkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang public figure,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.
     
    Meski begitu, petugas polisi belum mengungkap jenis narkoba apa yang dikonsumsi oleh aktor senior tersebut. 
     
    “Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian,” lanjut Vernal. 
     

     

    Kali ketiga Fachri tersandung kasus narkoba

    Ini merupakan kali ketiga putra musisi legendaris Achmad Albar berurusan dengan kasus yang sama. Pada tahun 2007, namanya muncul dalam kasus narkoba yang menyeret sang ayah, Achmad Albar. 

    Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kotak obat di kamar Fachri, dan ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun kemudian, ia datang menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tantenya, Camelia Malik, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
     
    Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa Fachri tidak terbukti menggunakan narkoba, sehingga ia dibebaskan. 
     
    Lalu pada tahun 2018, Fachri kembali tertangkap karena kasus narkoba. Ia diamankan di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan. Barang bukti yang ditemukan antara lain puntung ganja, sabu, serta sejumlah pil psikotropika seperti nitrazepam dan alprazolam.
     
    Atas kasus tersebut, Fachri dijatuhi vonis rehabilitasi selama tujuh bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Fachri Albar Kembali Tersangkut Kasus Narkoba,  Polisi: Kondisi Sadar di Rumah

    Fachri Albar Kembali Tersangkut Kasus Narkoba, Polisi: Kondisi Sadar di Rumah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK – Tak hanya Fachri Albar yang tak bersuara, pihak kepolisian juga masih irit bicara terkait kasus narkoba yang menjerat sang artis.

    Polisi belum mau membeberkan apa saja dan berapa banyak barang bukti narkoba dari Fachri Albar yang ditangkap di rumahnya pada Minggu (20/4/2025).

    Sedangkan Fachri Albar yang muncul pertama kali usai ditangkap saat dibawa penyidik menuju ruang Biddokkes Polres Jakarta Barat untuk jalani pemeriksaan kesehatan sama sekali tak bersuara meski dicecar oleh awak media.

    “Untuk jenis dan jumlah barang bukti akan kita sampaikan nanti lengkapnya besok lagi saat konferensi pers,” ujar Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

    Avrilendy hanya mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan Fachri Albar sehat dalam menjalani proses hukum.

    “Hari ini tadi kita sudah melaksanakan tes kesehatan memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik. Setelah itu kita masih melaksanakan pendalaman, baik itu terkait peran maupun jenis dan jumlah barang bukti masih dalam pemeriksaan kita. 

    Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” papar Avrilendy.

    Avrilendy mengatakan, Fachri Albar ditangkap seorang diri di kediamannya dalam keadaan sadar.

    “Kondisi sadar di rumah,” ujarnya.

    Saat muncul pertama kali usai ditangkap, Fachri Albar mengenakan masker dan menutupi kepalanya dengan kupluk dari sweaternya yang berwarna abu-abu.

    Ini bukan kali pertama bagi Fachri Albar terjerat kasus narkoba.

    Pada tahun 2018 lalu, Fachri Albar juga ditangkap di rumahnya terkait kasus narkoba.

    Kala itu, polisi menemukan beberapa barang bukti, yakni satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.

    Sedangkan kasus narkoba pertama kali yang menjerat Fachri terjadi pada tahun 2007. 

    Di mana kala itu, Fachri Albar terseret dalam kasus narkoba yang menjerat sang ayah, Ahmad Albar.

    Ketika itu, petugas sempat menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak obat di kamar Fachri. Setelah masuk DPO, Fachri kemudian menyerahkan diri kepada BNN bersama keluarganya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Nasib Fachri Albar Tak Kapok Walau 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba

    Nasib Fachri Albar Tak Kapok Walau 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah kembali meringkus aktor Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Minggu (20/4/2025) di kediamannya, Jakarta Selatan.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Sambo mengatakan FA ditangkap di sekitar pukul 20.00 WIB.

    “Benar bahwa kami mengamankan publik figur berinisial FA pada Minggu malam,” ujar Vernal di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Hanya saja, dia belum menjelaskan secara detail terkait dengan jenis narkotika dan barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut. 

    Namun demikian, Vernal menyampaikan bahwa anak dari musisi legendaris Ahmad Albar tersebut diamankan seorang diri.

    “FA kami amankan seorang diri di dalam rumahnya,” pungkasnya.

    Penangkapan tersebut kemudian menambah catatan penyalahgunaan narkoba dari Fachri Albar. Dalam catatan Bisnis, Fachri sempat menjadi buronan atas kasus narkoba ayahnya, Ahmad Albar pada 2007. 

    Adapun, barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar Fachri sebanyak 1,2 gram. Setelah masuk daftar buron, Fachri kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional.

    Kemudian, Fachri kembali tersandung kasus narkoba pada 2018. Dia ditangkap di Perumahan Beverly Hills Cirendeu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.

    Dari penangkapan itu, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir narkotika jenis Calmlet, ganja, dan beberapa alat isap sabu.

  • Viral Dugem Narkoba Rutan Pekanbaru, Anggota DPR: Bukti Kegagalan Sistem!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Viral Dugem Narkoba Rutan Pekanbaru, Anggota DPR: Bukti Kegagalan Sistem! Nasional 18 April 2025

    Viral Dugem Narkoba Rutan Pekanbaru, Anggota DPR: Bukti Kegagalan Sistem!
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
    Dewi Asmara
    mengatakan kasus
    pesta narkoba
    yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan serta rentannya sistem keamanan di balik jeruji besi.
    Dewi pun menyampaikan keprihatinan mendalam serta mendesak adanya reformasi total dalam sistem pembinaan pemasyarakatan.

    Pesta narkoba
    di dalam rutan adalah bentuk kegagalan sistem yang sangat serius. Ini adalah alarm darurat yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas sebelum rutan maupun lapas benar-benar berubah menjadi pusat kejahatan baru,” ujar Dewi dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
    Dewi menjelaskan, kasus itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan puncak dari berbagai persoalan yang sudah lama terjadi.
    Sebab, selama ini, narkoba selalu masuk ke rutan.
    Kejadian ini, menurut Dewi, diduga kuat melibatkan oknum petugas, jaringan kriminal, atau bahkan keluarga warga binaan.
    Lalu, Dewi juga menyoroti minimnya penggunaan teknologi deteksi yang menyebabkan penyelundupan narkoba sulit terpantau.
    Terlebih, banyak terjadi kolusi antara petugas dan warga binaan yang membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
    Overcapacity lapas juga mengakibatkan pengawasan sulit dilakukan.
    Dewi pun mengusulkan dilakukan peningkatan pengawasan dan teknologi di rutan, baik secara internal maupun eksternal. “Setiap rutan harus dilengkapi dengan alat deteksi narkoba seperti x-ray, drug scanner, dan dilakukan tes urine secara acak, rutin, dan berkelanjutan dengan menggandeng pihak BNN dan Kementerian Kesehatan. CCTV dengan sistem pengawasan real-time juga wajib ada, bukan hanya formalitas,” tuturnya.

    “Investigasi menyeluruh harus dilakukan, baik oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun lembaga independen. Oknum yang terbukti terlibat harus diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan dan proses hukum tanpa pandang bulu,” sambung Dewi.
    Dewi mengatakan, tahanan pengguna narkoba perlu dipisahkan ketika menjalani program rehabilitasi intensif.
    Sementara itu, Dewi juga mendorong peningkatan kapasitas lapas atau rutan dan kesejahteraan para petugasnya.
    Menurutnya, petugas rutan harus dibekali pelatihan integritas, serta insentif yang layak agar tidak mudah tergoda oleh praktik suap atau kolusi.
    “Rutan tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi antara kepolisian, BNN, dan komunitas lokal. Bahkan keluarga dari warga binaan pun perlu diberi edukasi tentang bahaya narkoba dan dampaknya,” katanya.
    “Kita tidak boleh menyerah. Rutan dan juga lapas harus kembali pada tujuan awalnya: menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya kejahatan. Ini saatnya pemerintah membuktikan keseriusannya dalam perang melawan narkoba,” imbuh Dewi.
    Sebagaimana diberitakan, video yang viral di media sosial menunjukkan sekelompok pria tengah berjoget layaknya sedang dugem di dalam sebuah ruangan yang diduga berada di Rutan Kelas I Pekanbaru.
    Dalam video tersebut, terlihat beberapa napi berjoget mengikuti alunan musik keras, sementara yang lainnya duduk sambil menggoyangkan kepala.
    Di dekat mereka, terdapat botol-botol minuman kemasan berserakan serta sebuah botol bekas dengan sedotan putih yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu atau bong.
    Beberapa narapidana juga terlihat menghisap rokok elektrik dan rokok bakar.
    Salah satu pria dalam video bahkan terlihat menggunakan handphone, yang semakin memperkuat dugaan bahwa para tahanan tersebut memiliki akses terhadap barang-barang terlarang di dalam rutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waspada! PPATK Ramal Perputaran Duit Judol 2025 Tembus Rp1.200 Triliun

    Waspada! PPATK Ramal Perputaran Duit Judol 2025 Tembus Rp1.200 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun. 

    Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online. 

    Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025). 

    Kendati judi online tengah menjadi sorotan, Ivan melaporkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi tindak pidana terbesar dalam praktik pencucian uang. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berasal dari korupsi masih mendominasi berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) yang dilakukan PPATK. 

    “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan. 

    Adapun berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2024, transaksi yang diidentifikasi berkaitan dengan tindak pidana selama Januari-Desember 2024 mencapai Rp1.459 triliun. Transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar yakni Rp984 triliun. 

    Kemudian, transaksi terbesar diikuti oleh tindak pidana perpajakan Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, lalu narkotika Rp9,75 triliun. 

    Untuk diketahui, peringatan 23 Tahun Gerakan APU PPT-PPSPM di kantor PPATK itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom. 

  • Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI sejak Sebelum Lebaran, Ini 4 Poin Kontroversial

    Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI sejak Sebelum Lebaran, Ini 4 Poin Kontroversial

    PIKIRAN RAKYAT – Terungkap, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Informasi ini bertolak belakang dengan narasi yang tersiar sebelumnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengisyaratkan bahwa draft revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI sudah ada di meja Prabowo. Ia tak menekankan apa-apa perihal penandatangan.

    Namun, selang sepekan kemudian, Prasetyo Hadi mengungkapkan, UU TNI sejatinya telah diteken Prabowo sebelum Lebaran 2025.

    “Sudah, sudah. Sebelum lebaran. Tanggal 27 atau 28,” ujar Mensesneg Prasetyo dalam pernyataannya terbaru, dikutip Kamis, 17 April 2025.

    Sebelumnya, Prasetyo mengungkap, dokumen kebijakan sudah berada di meja Presiden Prabowo. Dia juga mengatakan, revisi UU TNI tidak dipersoalkan oleh internal pemerintahan walaupun unjuk rasa di mana-mana.

    “Sudah (di meja Presiden). Enggak ada masalah. Tinggal diundangkan saja,” kata Prasetyo kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025. Dalam revisi ini, terdapat tiga poin utama yang mengalami perubahan. Simak selengkapnya!

    4 Poin yang Jadi Kontroversi

    Poin-poin penting dari pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) antara lain:

    a. Kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan

    Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, serta administrasi strategis TNI, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Namun, pengerahan kekuatan militer tetap di bawah kendali Presiden.

    b. Penambahan tugas pokok TNI

    Pasal 7 ayat (2) menambahkan dua tugas baru bagi TNI, sehingga jumlahnya menjadi 16. Tambahan tersebut adalah membantu menangani ancaman siber di sektor pertahanan, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia atau kepentingan nasional di luar negeri.

    c. Perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI aktif

    Pasal 47 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga, naik dari sebelumnya 10. Lembaga-lembaga tersebut meliputi:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Pertahanan Kesekretariatan Negara Badan Intelijen Negara Badan Siber dan/atau Sandi Negara Lembaga Ketahanan Nasional Badan SAR Nasional Badan Narkotika Nasional Mahkamah Agung Badan Nasional Pengelola Perbatasan Badan Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Terorisme Badan Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

    d. Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI

    Pasal 53 mengatur kenaikan usia pensiun, antara lain:

    Tamtama dan bintara: 55 tahun Perwira sampai dengan kolonel: 58 tahun Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun Perwira tinggi bintang empat: masa dinas dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden Prajurit dengan jabatan fungsional: dapat berdinas hingga usia 65 tahun

    Revisi ini menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan kembali peran ganda militer di ranah sipil dan menjadi bentuk kemunduran demokrasi. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal CPNS 2025 Rilis? Ini Portal Resmi dan 30 Instansi dengan Peluang Lolos Tertinggi

    Jadwal CPNS 2025 Rilis? Ini Portal Resmi dan 30 Instansi dengan Peluang Lolos Tertinggi

    PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu oleh masyarakat.

    Namun hingga pertengahan April 2025, pemerintah belum memastikan kapan pendaftaran CPNS 2025 akan dibuka melalui portal SSCASN.

    Alasan Jadwal CPNS 2025 Belum Dirilis

    Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

    Pengangkatan yang sebelumnya direncanakan berlangsung antara Februari hingga Maret 2025, kini diundur menjadi paling lambat Juni 2025 untuk CPNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK.

    Penundaan ini disebabkan karena ketidaksesuaian waktu antara tanggal pengangkatan dan tanggal mulai bekerja yang tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

    Hal ini menyebabkan Calon ASN harus menunggu lebih lama untuk mulai bekerja. Selain itu, pemerintah juga sedang memetakan ulang kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai instansi.

    Proses ini mencakup evaluasi kompetensi yang dibutuhkan agar sesuai dengan tantangan pemerintahan di masa depan. Oleh karena itu, formasi CPNS 2025 belum bisa dipastikan.

    Bocoran Formasi CPNS 2025

    Formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2025 diperkirakan akan bergantung pada sisa formasi kosong dari tahun 2024.

    Ditambah lagi, jumlah kementerian di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran lebih banyak dibanding sebelumnya. Hal ini membuka peluang adanya lebih banyak formasi yang tersedia pada tahun 2025.

    Portal Resmi Pendaftaran CPNS 2025

    Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi agar terhindar dari hoaks. Berikut daftar portal resmi seleksi CPNS 2025:

    30 Instansi Pusat dengan Peluang Lolos Tertinggi

    Bagi calon pelamar yang ingin meningkatkan peluang lolos, mempertimbangkan instansi dengan jumlah peminat rendah bisa menjadi strategi yang cerdas.

    Berikut adalah 30 instansi pusat dengan pelamar CPNS 2024 paling sedikit menurut data dari BKN:

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Sekretariat Jenderal Komnas HAM Sekretariat Jenderal MPR Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Sekretariat Jenderal WANTANNAS Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Badan Informasi Geospasial Badan Narkotika Nasional Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Administrasi Negara Badan Keamanan Laut RI Badan Nasional Penanggulangan Bencana Badan Siber dan Sandi Negara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Badan Kepegawaian Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Kementerian Luar Negeri Perpustakaan Nasional RI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arsip Nasional Republik Indonesia Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Perdagangan

    Dengan mempertimbangkan instansi yang jumlah pelamarnya lebih sedikit, peluang untuk lolos seleksi bisa lebih besar.

    Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan resmi agar tidak ketinggalan jadwal dan informasi penting lainnya. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Deretan Kasus Artis yang Ditangani Hotma Sitompul, Narkoba Raffi Ahmad hingga KDRT Lesty Kejora

    Deretan Kasus Artis yang Ditangani Hotma Sitompul, Narkoba Raffi Ahmad hingga KDRT Lesty Kejora

    TRIBUNJAKARTA.COM – Rekam jejak Hotma Sitompul, pengacara senior Indonesia yang tutup usia pada hari ini, Rabu (16/4/2025) sudah tak bisa diragukan lagi.

    Namanya di dunia hukum kian melejit lantaran menangani kasus-kasus besar di Indonesia.

    Selain kasus-kasus besar, Hotma Sitompul yang juga saudara Ruhut Sitompul ini turut menangani kasus yang menimpa artis Indonesia.

    Di tahun 2013, Hotma Sitompul menangani kasus narkoba yang menimpa Raffi Ahmad.

    Raffi Ahmad ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 27 Januari 2013.

    Saat itu, Raffi Ahmad ditangkap dikediamannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Adapun barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dua linting ganja dan 14 butir pil ekstasi.

    Kemudian, dalam podcast Deddy Corbuzier, ayah Rafatar itu mengungkap kalau dulu dia menggunakan obat tersebut yang termasuk jenis cathinone (katinon).

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Selanjutnya di tahun 2019 ia juga menangani kasus yang menimpa Baim Wong.

    Kasus tersebut merupakan kasus perdata Baim Wong dengan QQ Production milik Astrid.

    Persidangannya pun berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.

    Selanjutnya, di tahun 2022, Hotma Sitompul digandeng Rizky Billar sebagai pengacaranya.

    Ayah tiri dari Bams eks vokalis Samson ini menjadi kuasa hukum tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesty Kejora.

    Diketahui, kasus ini sempat membuat heboh.

    Pasalnya pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari, pemilik nama asli Muhammad Rizky itu melakukan KDRT terhadap istrinya di kediaman keduanya, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesty Kejora ke kasur serta mencekik leher Lesty.

    Hingga akhirnya Lesty Kejora jatuh ke lantai.

    Tak sampai di situ, pada paginya, Rizky Billar menarik tangan istrinya itu ke arah kamar mandi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN

    3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN

    loading…

    Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Kapolda. Mereka yakni Irjen Rudi Setiawan, Irjen Karyoto, dan Irjen Endar Priantoro. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Kapolda . Teranyar, Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat (Jabar).

    Sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Irjen Pol Endar Priantoro ditunjuk menjadi Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim). Jauh sebelum itu, pada tahun 2023 Irjen Pol Karyoto menjabat Kapolda Metro Jaya.

    Untuk penempatan Irjen Rudi Setiawan sebagai Kapolda Jabar berdasarkan Surat Tugas Kapolri Nomor ST/688/IV/KEP/2025 per 13 April 2025. Dia menggantikan Irjen Akhmad Wiyagus yang naik pangkat menjadi Komjen Pol dan mengemban amanah sebagai Asisten Utama Operasi (Astama Ops) Kapolri.

    Berikut 3 Pejabat KPK Jadi Kapolda

    1. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan

    Rudi Setiawan menduduki jabatan terakhir sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2023 hingga 2025. Jenderal bintang 2 kelahiran Kalianda, Lampung Selatan, 9 November 1968 ini merupakan lulusan Akpol 1993.

    Dia memulai karier dari bawah dengan bidang reserse. Rudi pernah menimba ilmu penyelidikan dan penyidikan di Federal Bureau of Investigation (FBI), Amerika Serikat tahun 2002.

    Rudi pernah menempati beberapa jabatan di antaranya penyidik Madya Unit I Dit II/Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dan Kapolres Indramayu tahun 2010.

    2. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang dipromosikan menjadi Kabaharkam Polri.

    Karyoto merupakan mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah pada Oktober 1968 ini menjabat Wakapolda DIY pada 2 Agustus 2019 hingga April 2020.

    Lulusan Akpol 1990 ini dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada 14 April 2020. Karyoto memiliki pengalaman dalam bidang reserse.

    Dia pernah menjadi Kapolres Ketapang, Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, Kapolresta Barelang, dan Direskrimum Polda DIY pada 2014.

    Pada 2015, Karyoto menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri. Karyoto juga sempat bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN pada 2016.

  • Kepala BNN dan Menteri HAM Bertemu, Bahas Isu Legalisasi Ganja dan Kratom

    Kepala BNN dan Menteri HAM Bertemu, Bahas Isu Legalisasi Ganja dan Kratom

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom bertemu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk membahas berbagai isu krusial, termasuk legalisasi ganja dan kratom. Pertemuan ini berlangsung di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    “Kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom,” kata Marthinus Hukom kepada wartawan di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    Marthinus menjelaskan, isu tersebut penting dibahas lantaran ada beberapa elemen yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagaimana negara-negara lain melegalisasi dua tanaman tersebut untuk kepentingan medis.

    “Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar apa pendapat Pak Menteri bagaimana melihat isu-isu yang kita bicarakan tentang hak asasi,” ucap Marthinus.

    Marthinus menegaskan bahwa BNN terus melakukan penelitian terhadap ganja dan kratom. Sebab, kata dia, legalisasi ganja dan kratom selalu menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan.

    “Kita terus melakukan penelitian terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian,” tuturnya.

    Dikatakan Marthinus, pada prinsipnya penegakan hukum yang dilakukan BNN terhadap para pengedar dan pengguna narkoba bakal membawa konsekuensi logis yang berhubungan dengan isu-isu HAM.

    “Maka kami berkonsultasi dengan Menteri HAM, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran atau tindak pidana narkotik tetap menghormati hak asasi manusia,” tutur Marthinus.

    Pernyataan Menteri HAM

    Natalius Pigai menyatakan pihaknya menolak penggunaan ganja karena telah tercantum dalam Undang-Undang sebagai narkotika golongan satu. Sementara ini, Kementerian HAM masih menunggu keputusan pemerintah terkait status kratom.

    “Kalau sikap politik pemerintah atau peraturan yang melarang itu dimasukkan sebagai narkotika golongan satu, maka kami pasti bersikap sama. Kami tidak mau mendahului, sikap kami terhadap jenis yang satunya tadi, kratom, kalau narkotika kami tolak, kami melarang,” ucap Pigai.

    Pigai menjelaskan, sejumlah penelitian menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam kratom, meskipun begitu statusnya menunggu sikap resmi pemerintah.

    “Sikap kami yang penting harus pemerintah secara tegas mengeluarkan peraturan terkait dengan kratom itu dia masuk jenis opium golongan berapa, kami tunggu karena yang kami dapatkan itu adalah berbasis sains, hasil penelitian menyatakan ada kandungan narkotika di kratom itu, ada,” tutur Pigai.

    Mengapa Pemerintah Perlu Segera Ambil Sikap?

    Pigai menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia berharap revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah dibahas dapat memberikan kepastian hukum mengenai status kratom. Menurutnya, jika pemerintah menetapkan kratom sebagai narkotika golongan satu, Kementerian HAM juga akan mengambil sikap yang sama seperti terhadap ganja.

    “Mudah-mudahan di undang-undang revisi yang baru ini punya sikap yang jelas, bisa dirumuskan secara eksplisit dia (kratom) dimasukkan sebagai jenis narkotika golongan satu. Kalau itu sudah jelas, tegas maka Kementerian HAM tidak ragu-ragu menyatakan larang,” ujar Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News