Kementrian Lembaga: BNN

  • BNN Tuban Gelar Bimtek Sosialisasi P4GN, Libatkan Berbagai Komunitas

    BNN Tuban Gelar Bimtek Sosialisasi P4GN, Libatkan Berbagai Komunitas

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban mengadakan rapat koordinasi bimbingan teknis dalam rangka sosialisasi Penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen BNN untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Tuban.

    Kepala BNNK Tuban, AKBP Bagus Hari Cahyono, mengatakan perang melawan narkoba memerlukan dukungan dan partisipasi lintas sektoral serta masyarakat luas. “Upaya ini dilakukan untuk perang melawan narkoba, sehingga memerlukan dukungan dan partisipasi lintas sektoral dan masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

    Sebanyak 25 peserta mengikuti materi P4GN yang berasal dari perwakilan pemerintah kecamatan, desa, komunitas masyarakat, serta warga peduli narkoba di lingkungan sekitar.

    Menurut Hari, ancaman narkoba tidak dapat ditangani BNN sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Data dari Lapas Tuban menunjukkan 60 persen napi menjalani hukuman akibat kasus narkoba. “Angka tersebut hendaknya dapat terus ditekan seminimal mungkin,” tegasnya.

    Dia menambahkan, peran aktif masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para penggiat P4GN agar mampu melakukan upaya preventif yang terstruktur dan berkesinambungan.

    “Tujuannya, agar mampu melakukan upaya preventif yang terstruktur dan berkesinambungan, serta upaya P4GN menjadi kunci keberhasilan perang terhadap narkoba,” jelasnya.

    Hari berharap para peserta bisa menjadi motor penggerak dalam menyebarkan edukasi bahaya narkoba, membangun kepedulian, dan menciptakan lingkungan aman dan sehat.

    “Pesan saya tetap semangat untuk kolaborasi antara BNN dan masyarakat harus terus dijaga agar upaya pencegahan narkoba berjalan secara masif dan menyentuh seluruh lapisan,” pungkasnya. [dya/beq]

  • BNN: Pemerintah perluas akses rehabilitasi pecandu narkoba pada tahun ini

    BNN: Pemerintah perluas akses rehabilitasi pecandu narkoba pada tahun ini

    Ketika direhabilitasi karena voluntary atau kesadaran melapor, itu tidak akan dihukum

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas akses rehabilitasi melalui peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan pada 2025.

    “Jumlahnya pada tahun lalu kurang lebih 900 IPWL. Tahun ini Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 IPWL,” ungkap Marthinus kepada wartawan dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.

    Menurut Marthinus, bertambahnya jumlah IPWL juga sebagai bukti kehadiran negara untuk menyembuhkan para pecandu narkoba.

    “Artinya ada peningkatan kemauan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan rehabilitasi,” ujar mantan Kepala Detesemen Khusus 88 itu.

    Marthinus memastikan pengguna narkoba yang hendak melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum.

    Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.

    “Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur pengguna harus direhabilitasi. Ketika direhabilitasi karena voluntary atau kesadaran melapor, itu tidak akan dihukum. Jadi tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang itu melapor,” ungkap Marthinus dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.

    Selain karena takut dihukum, kata Marthinus, para pengguna juga takut dimarjinalkan atau terkena sanksi sosial jika melapor untuk menjalani rehabilitasi.

    “Ketika melapor, stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini, stigma negatif. Akhirnya mereka termarjinalkan,” ucap Marthinus.

    Lebih lanjut, Marthinus mengungkap BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis oleh pengguna narkoba.

    “Yang pertama adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN yang ada di Lido, Bogor. Itu menampung sekitar 500 orang per hari. Kemudian ada Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda bisa 200 orang lebih. Kemudian ada Loka di tiga tempat, yakni Lampung, Batam, dan Medan,” ujar Marthinus.

    Martinus menambahkan, sebanyak 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lapangan di Kampung Boncos Jakbar bakal dibangun fasilitas olahraga

    Lapangan di Kampung Boncos Jakbar bakal dibangun fasilitas olahraga

    Dengan kita membersihkan (lapangan Kampung Boncos), kemudian dilanjutkan dengan mendirikan pusat olahraga diharapkan tidak ada lagi narkoba di kawasan ini

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan lapangan di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat yang kerap dipakai berkumpulnya pecandu narkoba bakal dibangun fasilitas olahraga.

    “Kita ketahui bahwa lahan ini dimiliki oleh PT. Djarum. Dengan kita membersihkan (lapangan Kampung Boncos), kemudian dilanjutkan dengan mendirikan pusat olahraga diharapkan tidak ada lagi narkoba di kawasan ini,” ucap Marthinus dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.

    Menurut Marthinus, fasilitas olahraga yang dibangun dapat mengatasi masalah narkoba di lokasi tersebut dan mengubah kebiasaan warga sekitar menjadi lebih positif.

    “Sudah barang tentu kehadiran pusat olahraga di sini adalah bentuk bagaimana kita menyalurkan aspirasi generasi muda dari mabuk-mabukan, dari kebiasaan menggunakan narkoba, beralih ke kegiatan-kegiatan yang positif,” ungkap Marthinus.

    Lebih lanjut, kata Marthinus, fasilitas olahraga di lapangan itu bisa menjadi kantong ekonomi bagi warga sekitar, yakni dengan disediakannya kantong parkir.

    “Dan juga sudah barang tentu akan membawa pendapatan (income) baru di lingkungan sini, karena pasti parkir akan hadir di sini,” ujar dia.

    Kendati demikian, Marthinus belum dapat merinci kapan pastinya fasilitas olahraga itu bakal dibangun.

    “Nah itu nanti tanya ke PT. Djarum,” ucap Marthinus.

    Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menghadirkan youtuber makan besar Bobon Santoso dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.

    Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan kehadiran Bobon Santoso merupakan simbol dari internalisasi nilai-nilai produktif, termasuk kesehatan melalui konsumsi makanan, bukannya konsumsi narkoba.

    “Chef Bobon ini simbol bahwa manusia sehat adalah yang mengonsumsi makanan sehat, produktif dengan kegiatan-kegiatan yang positif. Jadi, bukan dengan kegiatan-kegiatan yang negatif seperti menjual narkoba,” kata Marthinus kepada pers.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aktif di media sosial jadi cara Polda Metro Jaya cegah tawuran

    Aktif di media sosial jadi cara Polda Metro Jaya cegah tawuran

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya aktif melakukan patroli di sejumlah media sosial untuk mencegah terjadinya tawuran antar pelajar, antarwarga maupun antarremaja di DKI Jakarta.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui usai bertemu dengan Komisi III DPR RI di Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis.

    “Upaya pencegahan tawuran, kami sudah aktif sejak mengikuti Instagram (IG), karena tawuran sekarang modelnya pakai IG,” katanya.

    Karyoto menjelaskan, di media sosial (medsos) tersebut sejumlah oknum menantang satu sama lain kemudian bertemu di suatu tempat dan juga mereka melakukan siaran langsung (live) di IG.

    “Kalau itu cuma main-main sih enggak apa-apa tapi ini kan tawurannya beneran, matinya juga beneran. Nah ini yang jadi masalah,” katanya.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui usai pertemuan bersama Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan perwakilan BNN di Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Ilham Kausar)

    Karyoto juga menjelaskan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin dan bahkan sudah ada puluhan perkara yang telah dilacak sejak awal.

    “Kami juga telah melakukan penyuluhan secara persuasif kepada masyarakat, kami juga lakukan ke sekolah-sekolah, kami melakukan, bahkan kami melibatkan beberapa mahasiswa untuk menjadi narasumber dalam mencegah tawuran,” katanya.

    Karyoto juga memastikan akan menindak tegas sesuai prosedur terkait pelaku tawuran.

    “Kalau dia (pelaku tawuran) sudah membahayakan keselamatan orang lain, keselamatan petugas. Kami akan melakukan tindakan tegas yang terukur,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • BNN Jatim Gandeng Karang Taruna Bojonegoro Kampanyekan Anti Narkoba di Tingkat Desa

    BNN Jatim Gandeng Karang Taruna Bojonegoro Kampanyekan Anti Narkoba di Tingkat Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggelar kampanye edukatif bertajuk “Dari Pemuda, Untuk Desa, Lawan Narkoba” di Pendopo Balai Desa Kauman, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (7/5/2025).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran pemuda dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pedesaan.

    Ketua Forum Pemuda Pelopor Bojonegoro, Agitya Kristantoko, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya peran aktif pemuda dalam menciptakan perubahan positif di desa. “Pemuda bukan hanya agen perubahan, tetapi harus menjadi pelaku utama perubahan itu sendiri,” tegas Agitya dalam penyampaiannya.

    Sesi dilanjutkan oleh Alvin Pradika, penyuluh dari BNNP Jawa Timur, yang memberikan edukasi mengenai jenis-jenis narkoba, dampak buruknya, serta pendekatan pencegahan berbasis komunitas. Alvin menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar isu hukum, tapi juga menyangkut aspek sosial dan kemanusiaan.

    “Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan komunitas. Ketahanan desa terhadap narkoba hanya bisa terbentuk melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” jelas Alvin.

    Kepala Desa Kauman, Yulia Purwaningtyasari, mengapresiasi langkah kolaboratif ini dan berharap kegiatan serupa bisa berlanjut. “Ini adalah inisiatif yang sangat baik. Pemerintah desa tentu mendukung program-program yang berdampak positif, khususnya untuk generasi muda,” ujarnya.

    Sebagai bentuk komitmen terhadap inklusivitas, panitia juga menghadirkan penerjemah bahasa isyarat bagi peserta difabel, memastikan bahwa semua kalangan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap informasi penting tentang bahaya narkoba.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan muncul gerakan kolektif dari pemuda desa untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari narkoba.

    Untuk diketahui, acara ini diprakarsai oleh Karang Taruna Bina Muda Desa Kauman dan diikuti puluhan peserta yang terdiri dari pemuda dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber utama yang memberikan perspektif berbeda namun saling melengkapi dalam melawan ancaman narkotika. [lus/aje]

  • Bareskrim Tangkap Kurir 71 Kg Sabu yang Disimpan dalam Truk di Jambi – Halaman all

    Bareskrim Tangkap Kurir 71 Kg Sabu yang Disimpan dalam Truk di Jambi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir sabu bernama Muhammad Azis Fadillah alias Fadil.

    Adapun pengungkapan ini dilakukan di sebuah warung makan sarinah di Jl. Lintas Timur Jambi Desa Kp Baru Tanjung Jabung, Jambi dengan menyita puluhan kilogram sabu pada Selasa (6/5/2025).

    “Pengungkapan Peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 71 bungkus di Jambi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    Eko mengatakan, truk tersebut milik seorang pria bernama Wawan, yang saat ini sudah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). 

    Saat itu, tersangka Fadil diperintah Wawan untuk membawa barang haram tersebut bersama seorang pria bernama Mus yang kini juga sudah ditangkap BNN. 

    “Tersangka Fadil dibayar Rp30 juta cash sebagai uang jalan, sedangkan janji upah belum ada menunggu info dari Edi alias MD (sudah ditangkap BNN) di Jakarta,” ucapnya.

    Pada Minggu (4/5/2025), tersangka Fadil dan Mus memasukan sabu tersebut ke dinding depan truk yang sudah dimodifikasi untuk agar tidak diketahui di wilayah Aceh.

    Lalu, dua orang itu melakukan bongkar muat di warung makan yang rencana akan dibawa langsung ke Jakarta. Nantinya, rencananya setelah sampai, mereka akan menghubungi Edi alias MD.

    “Muatan truk yang dibawa tersangka Fadil dan Mus berisikan pakaian bekas sebagai kamuflase,” tuturnya.

    Namun, Eko mengatakan saat Edi alias MD tertangkap oleh BNN, tersangka Fadil melarikan diri dan menghapus semua nomor telepon orang-orang yang terkoneksi dengannya.

    “Kelompok mereka berkomunikasi melalui aplikasi chat Zangi (private messenger)” tuturnya. 

    Dari pemeriksaan, Fadil mengaku baru sekali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu ini ke Jakarta.

    “Namun, sekira sebelum bulan puasa kelompok mereka berhasil ke padang menggunakan 5 mobil mengangkut 2 karung goni bersama Edi dan Wawan dibayar Rp50 juta untuk diturunkan di daerah Payakumbuh, kemudian mobil nanti ada yang ambil,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Eko, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar sabu ini.

     

     

     

  • 4 Pernyataan Kuasa Hukum, BNN hingga BPOM Usai Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras Etomidate – Page 3

    4 Pernyataan Kuasa Hukum, BNN hingga BPOM Usai Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras Etomidate – Page 3

    Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyelundupan vape ilegal mengandung obat keras etomidate. Penemuan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat etomidate merupakan obat keras.

    Diketahui, etomidate adalah jenis obat anestesi atau bius yang hanya digunakan dalam prosedur operasi atau sedasi untuk pasien yang akan dipasangi ventilator. Fungsi utama obat ini untuk membuat pasien tidur dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak.

    Pakar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Zullies Ikawati mengatakan penyalahgunaan etomidate lewat vape bukan hanya ilegal, tapi juga sangat berisiko terhadap kesehatan.

    “Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi,” kata Zullies.

    Etomidate ini normalnya digunakan lewat suntikan intravena, nukan untuk dihirup atau digunakan lewat vape. Jika dihirup dalam vape bisa membahayakan.

    “Jika seseorang mencoba memasukkan etomidate ke dalam vape, sangat berbahaya,” ucap Zullies.

    Penggunaan etomidate ke dalam vape maka akan membuat dosis sulit dikontrol. Alhasil, risiko overdosis sangat tinggi.

    Lalu, bahaya etomidate jika dimasukkan ke dalam cairan vape yakni menimbulkan risiko orang tersebut mengalami kerusakan paru yang parah.

    “Risiko kerusakan paru-paru parah karena partikel atau bahan kimia asing,” kata Zullies dalam pesan yang diterima Liputan6.com.

    “Kesimpulannya, vape ini bukan media yang aman atau legal untuk etomidate,” sambung dia.

    Terkait dugaan Ijonk memiliki vape mengandung etomidate, hal itu menimbulkan banyak tanya. Lantaran tidak mudah untuk mendapatkan etomidate.

    “Tidak mudah (mendapatkan etomidate). Etomidate adalah obat keras yang harus resep deokter dan penggunaannya terbatas di lingkungan medis seperti di ruang operasi dan ICU,” tutur Prof Zullies.

    Di Indonesia, Amerika Serikat dan banyak negara lain etomidate ini termasuk obat yang dikontrol ketat yang hanya boleh digunakan dokter atau tenaga medis terlatih.

    “Obat ini tidak dijual bebas di apotek biasa,” kata wanita yang meraih gelar profesor pada usia 39 tahun di bidang Farmakologi dan farmasi klinik pada tahun 2008.

    Mengingat obat ini tidak bisa dipakai sembarangan, maka seseorang yang menjual etomidate secara ilegal itu berisiko pidana.

    “Kalau ada yang menjual etomidate secara ilegal atau lewat jalur tidak resmi, itu melanggar hukum dan berisiko pidana,” jelas dia.

     

  • 5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan – Halaman all

    5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut lima fakta baru yang terungkap dalam kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Diketahui, kasus yang melibatkan Kelasi Satu Jumran sebagai terdakwa, dan korbannya bernama Juwita, telah memasuki sidang perdana, pada Senin (5/5/2025).

    Oknum TNI AL itu diadili di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kemuning, Banjarbaru.

    Total ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

    Sejumlah fakta baru pun terungkap dari soal hubungan badan hingga Jumran sempat ketakutan.

    1. Bantah hubungan badan

    Seorang saksi bernama Susi Anggraini menyebut, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.

    Jumran di hadapan majelis hakim membantah telah melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

    Oknum TNI itu juga tidak mengakui telah melakukan penganiayaan kepada Juwita.

    “Tidak ada mempiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel,” kata Jumran, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    Mendengar bantahan tersebut, saksi Susi Anggraini tetap dengan pendiriannya.

    Ia bersaksi mengetahui informasi, Jumran telah menganiaya dan melakukan hubungan badan dengan korban.

    2. Jumran sempat ketakutan

    Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Lektol Chk Sunandi, mengungkap terdakwa Jumran sempat ketakutan saat hendak membunuh kekasihnya, Juwita.

    Oknum TNI itu sudah berniat membunuh korban saat terjadi keributan di sebuah hotel akhir 2024.

    Ketika itu, Juwita meminta kepada Jumran untuk menikahi dirinya berujung pada kesalnya terdakwa.

    Jumran awalnya ingin meracuni korban.

    “Terdakwa browsing ke Google tentang racun untuk membunuh korban, tetapi dibatalkan karena takut melakukannya,” kata Sunandi, masih dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    3. Bunuh korban pakai tangan kosong

    WARTAWAN PEREMPUAN TEWAS – (Kiri) Juwita, seorang jurnalis media online meninggal di jalan arah ke Kiram di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru arah Kiram, Sabtu (22/3/2025) dan (Kanan) Foto Juwita semasa masih hidup. (Kolase: BanjarmasinPost.co.id/Istimewa dan X @BNN Kota Banjarbaru)

    Sunandi melanjutkan, terdakwa kemudian kembali menjelajahi internet mencari cara untuk membunuh orang sekaligus menghilangkan jejaknya.

    Singkat cerita, Jumran berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru pada 21 Maret 2025, untuk bertemu Juwita.

    Keesokan harinya, keduanya bertemu dan terdakwa melancarkan aksinya.

    Jumran menganiaya korban hingga tewas dengan tangan kosong.

    Lokasi pembunuhan berada di tempat sepi Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru.

    Sedangkan jasad Juwita ditemukan warga ditemukan tergeletak pada, Sabtu (22/3/2025) sore.

    “Untuk biaya operasional dan rencana pembunuhan tersebut terdakwa menggadaikan sepeda motor sebesar Rp15 juta,” tambah Sunandi.

    4. Dijerat pasal pembunuhan berencana

    Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.

    Ia didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

    Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP,” jelas Sunandi.

    5. Soal tes DNA

    FOTO OKNUM TNI AL DI RUANG SIDANG – Jumran, terdakwa anggota TNI AL, duduk tenang di persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Senin (5/5/2025). (BANJARMASIN POST)

    Sunandi menjelaskan, ada 11 orang saksi yang tertuang di dalam surat dakwaan.

    Sudah ada enam orang saksi yang hadir di sidang pada Senin (5/5/2025).

    Sementara, lima orang sisanya akan memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan pada Kamis (8/5/2025) mendatang.

    Terkait sidang kedua, Sunandi tidak menutup kemungkinan akan menjadikan hasil tes DNA dari sampel di rahim korban.

    “Perlu diketahui ini kan perkara atensi, kita bekerja cepat gerak cepat.”

    “Hasil tes DNA itu bisa dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta di persidangan,” jelasnya.

    Informasi tambahan, terdakwa Jumran yang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan di sidang pertama.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Jumran Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Tak Ajukan Eksepsi

    (Tribunnews.com/Endra)(BanjarmasinPost.co.id/ Rizki Fadillah)

  • Kata Kepala BNN-Pakar Farmasi soal Etomidate, Dikaitkan Kasus Jonathan Frizzy

    Kata Kepala BNN-Pakar Farmasi soal Etomidate, Dikaitkan Kasus Jonathan Frizzy

    Jakarta

    Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Pria yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

    “Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip detikNews, Senin (5/5/2025).

    Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, dia dikenai pidana turut serta.

    “Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom, buka suara soal kandungan zat etomidate pada kasus vape obat keras Jonathan Frizzy. Ia menyinggung soal obat yang mengandung penenang memang memerlukan pengawasan khusus.

    “Saya belum tahu ya, saya belum baca itu, etomidate itu turunan dari zat apa, saya baru denger itu ya. Obat-obat kesehatan ya? Bukan narkotika ya?” ujar Marthinus kepada wartawan di DPR RI, Senin (5/5).

    Marthinus juga sempat berdiskusi dengan jajaran BNN lain saat menjawab pertanyaan wartawan selama sesi doorstop tersebut. Ia menyebut zat etomidate belum dimasukkan ke golongan narkoba.

    “Dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba mungkin masih Undang-Undang Kesehatan ya,” ujar Marthinus.

    Kendati begitu, Marthinus mengingatkan obat keras yang merangsang saraf memerlukan pengawasan khusus lantaran efek sampingnya.

    “Ya semua zat yang menghilangkan rasa sakit itu kan berarti ada obatnya, unsur apa ya, penenang ya, antidepresan kalau tidak salah ya. Maka antidepresan itu kan saya bukan ahli kesehatan,” ujar Marthinus.

    “Tapi paling tidak begini, sesuatu yang merangsang syaraf itu kan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berhubungan dengan syaraf jadi memang harus betul-betul diawasi ya,” tambahnya.

    Senada, Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati menyoroti pentingnya pengawasan obat keras berkaitan dengan kasus produksi vape mengandung etomidate.

    Ia menjelaskan, etomidate hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter dan penggunaannya terbatas di lingkungan medis. Obat ini digunakan sebagai bius intravena yang biasanya diberikan pada pasien sebelum operasi.

    “Ini tidak dijual di apotek biasa. Kalau ada yang menjual etomidate secara ilegal atau lewat jalur tidak resmi, itu melanggar hukum dan berisiko pidana,” ucap Prof Zullies ketika dihubungi detikcom, Selasa (30/4).

    Prof Zullies menegaskan distribusi etomidate harus diawasi secara ketat. Setiap tahap pengiriman, mulai dari produsen, distributor, rumah sakit, hingga pasien yang menerima, perlu didokumentasikan dengan baik.

    Etomidate tidak boleh diperjualbelikan melalui e-commerce maupun media sosial. Oleh karena itu, menurut Prof Zullies, otoritas perlu melakukan patroli siber secara rutin untuk mencegah peredaran ilegal obat tersebut.

    “Penjualan atau kepemilikan etomidate tanpa izin medis sah harus dikenai pidana berat. Karena risikonya bisa fatal,” jelasnya.

    “Perlu memperhatikan tren penyalahgunaan. Jika ada indikasi trending misuse, misalnya percobaan etomidate dalam vape atau ‘party drugs’, otoritas harus cepat merespons dengan peringatan publik,” tandasnya.

    (suc/up)

  • Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba

    Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba

    Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III
    DPR Hinca Panjaitan menyampaikan keresahannya terkait penyalahgunaan
    narkoba
    di Sumatera Utara.
    Bahkan dalam rapat kerja dengan
    Badan Narkotika Nasional
    (
    BNN
    ), ia berkelakar bahwa Sumatera Utara menjadi juara nasional
    penyalahgunaan narkoba
    selama lima tahun berturut-turut.
    “Begitu melihat perkembangan prevalensi penyalahgunaan narkoba Sumatera Utara lima tahun berturut-turut juara nasional terus ini,” ujar Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Hinca berpandangan, tingginya penyalahgunaan narkoba mungkin terjadi karena banyaknya perkebunan di wilayah Sumut.
    Karenanya, ia mendorong BNN untuk menuntaskan peredaran narkoba di Sumut dengan menguatkan sistem intelijen.
    “Juara terus ini, nah juara nasional, masuk akal hasil penelitian saya, Pak Marthin. Kami paling banyak penggunanya karena banyak kebun di kami dan banyak nelayan di kami. Karena itu, kalau dia makan, itu tambah tenaganya, bonus dapat, dan seterusnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Adapun dalam rapat kerja tersebut, Kepala BNN Marthinus Hukom menyampaikan bahwa perputaran uang hasil peredaran narkoba di Indonesia mencapai Rp 500 triliun per tahun.
    Sumut menjadi provinsi tertinggi dalam hal peredaran narkoba.
    “Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019, menunjukkan 5 provinsi tertinggi angka prevalensi, yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5 persen, Sumatera Selatan sebesar 5 persen, DKI Jakarta sebesar 3,3 persen, Sulawesi Tengah sebesar 2,8 persen, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3 persen,” ungkap Marthinus.
    Sementara dari data 2023, Marthinus mengungkapkan ada 3,33 juta orang di Indonesia yang menyalahgunakan narkotika.
    Ia menambahkan, mereka adalah orang dengan usia antara 15-64 tahun.
    “Angka prevalensi di Indonesia berdasarkan hasil prevalensi tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau sebanyak 3,33 juta orang yang berusia 15 sampai 64 tahun,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.