Kementrian Lembaga: BNN

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tiba di Sumut Usai Lawatan ke Pakistan-Rusia, Bakal Tinjau Aceh

    Prabowo Tiba di Sumut Usai Lawatan ke Pakistan-Rusia, Bakal Tinjau Aceh

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto tiba di Sumatera Utara usai lawatan dari Pakistan dan Rusia. Prabowo dijadwalkan kembali meninjau lokasi banjir di beberapa titik di Aceh.

    Pantauan detikcom, pesawat kepresidenan PK-GIG yang ditumpangi Prabowo mendarat di Bandara Kualanamu Jumat (12/12/2025) pukul 02.50 WIB.

    Turun dari pesawat, Prabowo disambut Mensesneg Prasetyo Hadi, Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan Angga Raka Prabowo, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, hingga sejumlah pejabat daerah.

    Prabowo langsung memasuki mobil Alphard untuk menuju ke hotel tempatnya beristirahat. Prabowo dijadwalkan akan meninjau beberapa titik lokasi bencana di Aceh pagi nanti.

    Untuk diketahui, Prabowo sebelumnya melakukan lawatan ke Pakistan dan Rusia. Berikut rangkuman agenda Prabowo ke kedua negara tersebut:

    Pakistan

    Prabowo bertemu PM Pakistan Muhammad Shehbaz Sharif dan Presiden Pakistan Asif Ali Zardari, Selasa (9/12). Ada 7 MoU yang diteken dalam pertemuan bilateral dengan PM Sharif. Di antaranya:

    1. Perjanjian antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan Higher Education Commission (HEC) of Islamic Republic of Pakistan tentang pengakuan bersama Sertifikat dan Gelar Pendidikan Tinggi;
    2. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Pakistan untuk Program Hibah pada “The Indonesian Aid Scholarships”;
    3. MoU antara SMESCO dan SMEDA tentang Kemitraan Strategis dalam Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;
    4. MoU antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan the Cabinet Division Represented by National Archives Pakistan tentang Kerja Sama Kearsipan;
    5. MoU antara Badan Narkotika Nasional Pemerintah Republik Indonesia dan Ministry of Interior and Narcotics Control Pemerintah Pakistan tentang Kerja Sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Baru dan Prekursornya;
    6. MoU antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia dan Pakistan Halal Authority dalam Perdagangan dan Sertifikasi Halal; dan
    7. MoU tentang Kerja Sama di Bidang Kesehatan.

    Rusia

    Sementara di Rusia, Prabowo bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rabu (10/12/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah hal, termasuk ekonomi dan perdagangan.

    “Hubungan kami berkembang sangat konsisten pada tahun yang kami menyambut 75 tahun terjalinnya hubungan diplomatik antara negara kita. Komisi bersama ekonomi juga bekerja dengan bagus. Hubungan ekonomi sama perdagangan juga berkembang selama 9 bulan pertama tahun ini. Nilai perdagangan kita naik 17 persen,” ujar Putin.

    Selain sektor ekonomi dan perdagangan, Rusia juga melihat prospek kerja sama di bidang energi, termasuk energi nuklir. Putin mengatakan Rusia siap membantu apabila Indonesia memutuskan untuk melibatkan Rusia dalam pengembangan teknologi nuklir sipil.

    “Ada banyak prospek dalam sektor energi termasuk energi nuklir. Saya tahu bahwa Indonesia memang ada rencana terkait dan kalau Indonesia memang memutuskan melibatkan Rusia, kami selalu siap untuk membantu,” ungkapnya.

    Selain itu, kedua pemimpin juga membahas potensi kerja sama dalam sektor perindustrian dan pertanian. Presiden Putin menyebut bahwa isu soal gandum turut dibahas bersama Presiden Prabowo.

    Dalam sektor industri pertahanan, Presiden Putin menyebut Indonesia sebagai mitra tradisional Rusia. Ia menyoroti kerja sama teknis militer yang dinilai berjalan solid, serta meningkatnya jumlah personel militer Indonesia yang menempuh pendidikan di lembaga militer Rusia.

    “Lembaga pendidikan tinggi militer juga banyak menerima banyak ahli militer Indonesia. Kami siap menaikan angka ini,” lanjutnya.

    Putin juga menyinggung peningkatan hubungan di bidang kemanusiaan dan pariwisata, didukung konektivitas penerbangan langsung dan kebijakan bebas visa antarwarga kedua negara.

    Terkait peran Indonesia di dunia internasional, Presiden Putin menyampaikan apresiasinya atas keanggotaan penuh Indonesia di BRICS, serta menyinggung pembahasan mengenai kemungkinan kerja sama perdagangan bebas antara Indonesia dan Eurasian Economic Union (EAEU).

    Halaman 2 dari 3

    (eva/isa)

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oleh-oleh Prabowo dari Pakistan dan Rusia: Dokter hingga Energi Nuklir

    Oleh-oleh Prabowo dari Pakistan dan Rusia: Dokter hingga Energi Nuklir

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke dua negara, yaitu Pakistan dan Rusia dalam beberapa hari terakhir. 

    Pada Selasa (9/12/2025), Pemerintah Indonesia dan Pakistan meneken nota kesepahaman atau MoU untuk memperkuat kemitraan dan perjanjian kerja sama di sejumlah sektor. Pertukaran dokumen tersebut berlangsung di kediaman PM Pakistan di Islamabad dan secara langsung disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan PM Pakistan Shehbaz Sharif. 

    “Hari ini kita telah mengadakan pertemuan yang sangat produktif. Kita telah mencapai banyak kesepakatan di berbagai bidang dan kita telah membahas hal-hal yang menjadi kepentingan bersama,” ujar Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

    Berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden, ada tujuh poin kerja sama kemitraan RI dan Pakistan. Salah satunya penguatan di sektor teknologi. Kemudian, sektor yang turut dikerjasamakan yakni sektor pendidikan, UMKM, pemberantasan narkoba, perdagangan hingga kesehatan.

    Pada intinya, MoU dan perjanjian kerja sama diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkokoh kontribusi kedua negara dalam menjaga stabilitas kawasan.

    Berikut 7 poin kerja sama dalam MoU RI-Pakistan 

    1. Perjanjian antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan Higher Education Commission (HEC) of Islamic Republic of Pakistan tentang pengakuan bersama Sertifikat dan Gelar Pendidikan Tinggi;

    2. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Pakistan untuk Program Hibah pada “The Indonesian Aid Scholarships”;

    3. MoU antara SMESCO dan SMEDA tentang Kemitraan Strategis dalam Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;

    4. MoU antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan the Cabinet Division Represented by National Archives Pakistan tentang Kerja Sama Kearsipan;

    5. MoU antara Badan Narkotika Nasional Pemerintah Republik Indonesia dan Ministry of Interior and Narcotics Control Pemerintah Pakistan tentang Kerja Sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Baru dan Prekursornya; 

    6. MoU antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia dan Pakistan Halal Authority dalam Perdagangan dan Sertifikasi Halal;

    7. MoU tentang Kerja Sama di Bidang Kesehatan.

    Dalam kunjungan ke Pakistan, Presiden Prabowo juga menerima anugerah penghargaan “Nishan-e-Pakistan” dari Presiden Pakistan Asif Ali Zardari atas nama Pemerintah Pakistan.

    Upacara penganugerahan penghargaan (Investiture Ceremony) tersebut digelar di Ruang Iqbal, Aiwan-e-Sadr, pada Selasa (9/12/2025). Penghargaan ini diberikan kepada Presiden Prabowo yang dinilai berjasa besar dan memiliki kontribusi luar biasa dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara. 

    Dalam prosesi upacara tersebut, Presiden Pakistan Asif Ali Zardari didampingi Perdana Menteri Pakistan Shehbaz menyematkan langsung bintang kehormatan tertinggi “Nishan-e-Pakistan” kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Nishan-e-Pakistan” merupakan penghargaan tertinggi dalam Order of Pakistan yang didirikan pada 19 Maret 1957. Penghargaan ini diberikan kepada warga Pakistan maupun tokoh asing yang telah memberikan jasa istimewa (services of highest distinction) dan kontribusi penting di tingkat nasional maupun internasional.

    Penganugerahan kepada Presiden Prabowo mencerminkan pengakuan Pemerintah Pakistan terhadap peran strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik serta komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat hubungan kerja sama pertahanan, ekonomi, dan solidaritas dunia Islam.

    Komitmen Prabowo-Putin Kuatkan Kerja Sama di Bidang Nuklir 

    Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan sambutan hangat kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral di Kremlin, Rabu (10/12/2025).

    Dalam konferensi pers, Putin menegaskan bahwa Rusia sangat berbahagia dapat menerima Prabowo di Moskow dan siap memperkuat seluruh aspek kemitraan strategis kedua negara.

    Putin bahkan mengingat kembali pertemuan mereka sebelumnya di China dalam rangka peringatan berakhirnya Perang Dunia II dan menekankan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan kerja sama intensif.

    “Kami berterima kasih, Bapak pernah ikut Forum Ekonomi di St. Petersburg pada Juni tahun ini,” kata Putin.

    Dia menambahkan bahwa hubungan Indonesia–Rusia berkembang secara konsisten, terutama pada tahun peringatan 75 tahun hubungan diplomatik.

    Menurut Putin, komisi bersama bidang ekonomi bekerja efektif dan mendorong peningkatan perdagangan bilateral. Dalam sembilan bulan pertama 2025, nilai perdagangan kedua negara naik 17%.

    Putin menyoroti besarnya peluang kerja sama energi, termasuk energi nuklir. Dia mengaku memahami rencana Indonesia terkait pengembangan energi tersebut.

    “Kalau Indonesia memutuskan melibatkan Rusia, kami selalu siap membantu,” tegasnya.

    Selain energi, Putin menyebut adanya banyak proyek potensial di bidang industri serta pertanian. Dia mencatat bahwa Indonesia bahkan mencatat kelebihan neraca dalam perdagangan pertanian dengan Rusia.

    Meski begitu, kata Putin, Rusia, tidak mempermasalahkan hal tersebut. Penurunan pasokan gandum dari Rusia ke Indonesia juga akan menjadi topik pembahasan dalam dialog hari itu.

    Putin menegaskan bahwa Indonesia merupakan mitra tradisional Rusia dalam kerja sama militer-teknis. Dia menyatakan bahwa hubungan antar–kementerian pertahanan berlangsung sangat aktif dan berada pada level profesional yang baik.

    Dia juga menyebutkan bahwa banyak personel militer Indonesia menjalani pendidikan di lembaga pendidikan tinggi militer Rusia. 

    “Kami siap untuk menaikkan jumlah ini,” ucapnya.

    Putin menyoroti peningkatan interaksi antar-masyarakat kedua negara, termasuk bertambahnya jumlah wisatawan dari Rusia dan Indonesia. Hal ini, kata Putin, didukung oleh rute penerbangan langsung dan kebijakan bebas visa.

    “Penerbangan langsung akan membantu kedua negara dan dala hal ini juga mengenai kebebasan visa,” kata Putin.

  • 9
                    
                        Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
                        Nasional

    9 Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN Nasional

    Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ria Merryanti menggugat Undang-Undang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa tidak bisa menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) selama UU TNI memungkinkan prajurit menempati posisi tersebut.
    Ria merupakan salah satu dari tujuh pemohon dalam gugatan uji materiil nomor 238/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI yang mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
    “Bahwa Pemohon 2 yang berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional yang sangat diharapkan Pemohon 2,” ujar salah satu pemohon lain, Syamsul Jahidin, saat sidang di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    “Karena, dengan norma pemberlakuan pasal a quo menutup kesempatan Pemohon 2 untuk mengikuti kontestasi menempati jabatan posisi yang seharusnya diisi ASN, aparatur sipil negara,” kata Syamsul melanjutkan.
    Syamsul mengatakan, Ria merupakan seorang ASN yang bertugas di Sekadau, Kalimantan Barat dan sehari-hari bekerja sebagai dokter di RSUD Sekadau.
    Ria tidak bisa hadir langsung di MK untuk membacakan permohonannya karena harus bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    Selain Ria, pemohon lainnya, yaitu Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, juga merasakan hal yang sama.
    Yosephine yang kini bekerja sebagai karyawan BUMN merasa dirugikan karena banyak prajurit TNI yang menduduki kursi pimpinan lembaga pemerintahan.
    “Bahwa Pemohon 5 yang berprofesi sebagai pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum kehilangan kesempatan untuk menjadi kepala lembaga pemerintahan dan kehilangan kesempatan menempati jabatan-jabatan yang berada dalam lingkup sipil yang sangat diharapkan Pemohon 5,” lanjut Syamsul.
    Selain Syamsul, Ria, dan Yosephine, ada empat pemohon lagi yang juga merasa dirugikan dengan UU TNI saat ini.
    Mereka adalah Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Achmad Azhari, dan H. Edy Rudyanto.
    Atas kerugian konstitusional yang mereka rasakan, para pemohon berharap agar majelis hakim konstitusi dapat menerima uji materiil mereka dan membatasi penempatan TNI di jabatan sipil.
    Namun, pembatasan tidak untuk semua jabatan.
    Para pemohon mengatakan, prajurit TNI masih dapat menempati jabatan sipil yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka, misalnya yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kesekretariatan militer.
    Berikut adalah bunyi pasal yang digugat oleh Syamsul dan kawan-kawan:
    Pasal 47
    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Syamsul mengatakan, peraturan saat ini memperluas peluang prajurit TNI untuk menempati jabatan di ranah sipil tanpa harus mengundurkan diri.
    “(Aturan saat ini) Memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” lanjut Syamsul.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

    Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (10/12/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang bukti tertentu dirampas untuk dimusnahkan.

    Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, baik putusan di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi.

    “Ketika amar putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, kami wajib mengeksekusinya. Pemusnahan yang kami lakukan hari ini adalah perintah dari putusan yang sudah inkrah,” ujarnya.

    Berbagai barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara berbeda, mulai dari kasus narkotika hingga pencurian. Barang bukti itu meliputi 6,84 gram sabu, 6,18 gram ganja, serta sejumlah barang lain seperti 14 pakaian, 12 handphone, dua timbangan elektronik, tali tambang, korek api, cutter, helm, jendela, dan puluhan perlengkapan lain seperti bong dan plastik klip yang terkait tindak pidana.

    Achmad menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses penyidikan dan penuntutan sebelum akhirnya memperoleh ketetapan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Madiun berkomitmen menjaga profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

    “Kami tetap melaksanakan tugas penuntutan dan eksekusi sesuai prosedur. Koordinasi dengan penyidik Polres Madiun dan BNN terus kami lakukan, dan setiap berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pasti kami teruskan ke persidangan,” jelasnya.

    Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan dengan benar. [rbr/suf]

  • Indonesia dan Pakistan Sepakati Tujuh Kerja Sama di Berbagai Bidang untuk Perkuat Kemitraan

    Indonesia dan Pakistan Sepakati Tujuh Kerja Sama di Berbagai Bidang untuk Perkuat Kemitraan

    5. MoU antara Badan Narkotika Nasional Pemerintah RI dan Ministry of Interior and Narcotics Control Pemerintah Pakistan, kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Baru dan Prekursornya. (Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden)

  • Pemkot Kediri Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

    Pemkot Kediri Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

    Kediri (beritajatim.com) – Guna menekan angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Kediri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) membahas pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Tingkat Kota, Selasa (9/12/2025).

    Kegiatan tersebut terlaksana di Aula DP3AP2KB Kota Kediri dan diikuti berbagai instansi, di antaranya: Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polresta, Kemenag, BNN, Rumah Sakit yang ada di Kota Kediri, serta berbagai OPD Pemkot Kediri.

    Saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, dr Muhammad Fajri Mubasysyir, Kepala DP3AP2KB Kota Kediri mengemukakan tujuan diselenggarakannya FGD tersebut ialah untuk mengumpulkan wawasan mendalam tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan perempuan dan anak, sekaligus untuk menemukan gagasan baru dan solusi bagi Pemkot Kediri.

    “Sedangkan pembentukan Satgas PPA Tingkat Kota dimaksudkan agar penanganan kasus PPA lebih terintegrasi yang meliputi: pencegahan, penanganan, dan perdamaian kasus kekerasan. Sehingga harapan kami perempuan dan anak di Kota Kediri benar-benar terlindungi dan Kota Kediri bisa menjadi kota ramah anak,” ucapnya.

    Dalam penanganan PPA, Fajri mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan perlu adanya kolaborasi semua pihak, tidak hanya OPD terkait tapi lintas instansi seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan. Ia menyoroti penanganan kasus PPA seperti fenomena gunung es yang hanya tampak pada permukaannya saja, masih perlu adanya observasi lebih lanjut guna mengungkap permasalahan hingga ke akarnya. Hal itu disebabkan lantaran masih banyak korban yang tidak melaporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak kepada pihak berwajib maupun dinas terkait.

    Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, antara lain: diperlukan peran dari orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah (pusat dan daerah).

    Peran pemerintah dapat berupa perumusan kebijakan atau perundang-undangan, melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

    “Di DP3AP2KB sudah ada UPT PPA yang diresmikan tahun 2024 sudah ada psikolog yang menangani dan advokat. InsyaAllah secara kelembagaan sudah mempersiapkan diri, namun masih perlu kolaborasi dengan beberapa pihak supaya kasus-kasus yang terjadi di masyarakat bisa tertangani,” terang Fajri.

    Dirinya berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi instansi terkait untuk dapat saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, sehingga bisa menghasilkan hasil akhir yang dapat diusulkan ke Walikota Kediri untuk membentuk Satgas PPA Tingkat Kota. “Harapan kami kalau ada kasus kekerasan di Kota Kediri bisa kita tangani secara maksimal,” tegasnya. [nm/ian]

  • Jelang Nataru, BNNK Tuban Gencar Lakukan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

    Jelang Nataru, BNNK Tuban Gencar Lakukan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

    Tuban (beritajatim.com) – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban kembali menyasar tempat hiburan malam dengan melaksanakan tes urine.

    Kali ini yang disasar adalah seluruh karyawan dan karyawati Glamour Karaoke & Cafe Tuban. Ini sebagai langkah menjaga kawasan hiburan tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    Kepala BNNK Tuban, AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan bahwa sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan deteksi dini di lingkungan tempat hiburan malam. Sebanyak 55 orang menjalani pemeriksaan menggunakan alat tes kit 7 parameter.

    “Pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh petugas, dimulai dari registrasi peserta, penyampaian mekanisme pemeriksaan, hingga proses pengambilan sampel urine,” ujar AKBP Bagus Hari Cahyono, Selasa (9/12/2025).

    Seluruh tahapan berjalan tertib dan mendapat dukungan penuh dari pihak manajemen. Selain itu, BNNK Tuban juga memberikan sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) kepada seluruh karyawan. Yakni, mengenai bahaya berbagai jenis narkotika, pola penyalahgunaannya, serta dampak kesehatan dan hukum yang dapat ditimbulkan.

    “Petugas juga mengingatkan agar seluruh pekerja lebih waspada terhadap potensi masuknya narkotika di lingkungan kerja,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Hari ini juga menambahkan terkait dengan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta negatif. Temuan tersbut menandakan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika pada saat pemeriksaan berlangsung.

    “Kami mengimbau karyawan dan karyawati untuk turut menjaga keamanan lingkungan kerja dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Semoga hasil ini dijaga, jangan pernah mencoba narkotika sekalipun,” tegasnya. [dya/suf]

  • Prabowo Teken 7 Kesepakatan dengan Pakistan, Kerja Sama Bidang Teknologi hingga Dagang

    Prabowo Teken 7 Kesepakatan dengan Pakistan, Kerja Sama Bidang Teknologi hingga Dagang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Pakistan meneken nota kesepahaman atau MoU untuk memperkuat kemitraan dan perjanjian kerja sama di sejumlah sektor. 

    Pertukaran dokumen tersebut berlangsung di kediaman PM Pakistan di Islamabad dan secara langsung disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan PM Pakistan Shehbaz Sharif. 

    “Hari ini kita telah mengadakan pertemuan yang sangat produktif. Kita telah mencapai banyak kesepakatan di berbagai bidang dan kita telah membahas hal-hal yang menjadi kepentingan bersama,” ujar Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

    Berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden ada tujuh poin kerja sama kemitraan RI dan Pakistan. Salah satunya penguatan di sektor teknologi.

    Kemudian, sektor yang turut dikerja samakan yakni sektor pendidikan, UMKM, pemberantasan narkoba, perdagangan hingga kesehatan.

    Pada intinya, MoU dan perjanjian kerja sama diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkokoh kontribusi kedua negara dalam menjaga stabilitas kawasan.

    Berikut 7 poin kerja sama dalam MoU RI-Pakistan :

    1. Perjanjian antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan Higher Education Commission (HEC) of Islamic Republic of Pakistan tentang pengakuan bersama Sertifikat dan Gelar Pendidikan Tinggi;

    2. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Pakistan untuk Program Hibah pada “The Indonesian Aid Scholarships”;

    3. MoU antara SMESCO dan SMEDA tentang Kemitraan Strategis dalam Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;

    4. MoU antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan the Cabinet Division Represented by National Archives Pakistan tentang Kerja Sama Kearsipan;

    5. MoU antara Badan Narkotika Nasional Pemerintah Republik Indonesia dan Ministry of Interior and Narcotics Control Pemerintah Pakistan tentang Kerja Sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Baru dan Prekursornya; 

    6. MoU antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia dan Pakistan Halal Authority dalam Perdagangan dan Sertifikasi Halal;

    7. MoU tentang Kerja Sama di Bidang Kesehatan.