Kementrian Lembaga: BNN

  • Libatkan Publik, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Libatkan Publik, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional alias BNN melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba. Masyarakat bahkan diberikan kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan. 

    Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium. 

    Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. “BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum,” tegasnya dikutip dari siaran pers, Kamis (12/6/2025).

    Lebih jauh, Hukom menyampaikan perang terhadap narkoba adalah perintah langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam Asta Cita, serta program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba.

    Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan “Indonesia Emas 2045” .      

    Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang sanksi jika melanggar prosedur.

    Beleid itu menyebutkan, “setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. “

    Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat (sesuai Pasal 70 ayat 3).

  • BNNP DKI bongkar jaringan narkotika dikendalikan seorang wanita

    BNNP DKI bongkar jaringan narkotika dikendalikan seorang wanita

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang wanita, dengan barang bukti sebanyak sembilan ons sabu serta menangkap tujuh tersangka.

    “Mereka dikendalikan oleh seorang wanita berinisial SM. Salah satu perannya adalah memerintahkan sejumlah orang untuk menjadi pengedar,” kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang terdiri tiga perempuan dan empat laki-laki.

    Kombes Agung merinci bahwa kasus ini terbongkar setelah menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.

    Dari laporan tersebut petugas, kata Agung, menangkap seorang pengedar berinisial HL pada Sabtu (3/5) di Jl Garuda Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 208,44 gram sabu.

    “Tersangka HL ini mengaku diperintahkan oleh MY,” ujarnya.

    Ia menambahkan dari informasi tersebut pada hari yang sama petugas menangkap MY di Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Barat, Kota Bekasi.

    Tersangka MY berperan memberikan perintah kepada tersangka HL untuk menjemput narkotika jenis sabu dan diedarkan dengan sistem setor secara berkala.

    Pada 5 Mei 2025, BNNP kemudian menangkap tersangka RZ dan RG yang berperan menyerahkan sabu kepada HL atas perintah RS dan SM.

    Selanjutnya, pada Kamis (22/5) di Jl Mangga Besar Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat tim berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu LM yang berperan sebagai penerima uang setoran penjualan sabu.

    Dari kasus tersebut, BNNP DKI menyita sebanyak 9007,98 gram sabu-sabu, buku tabungan dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengakuan TKI Jadi Kurir Sabu 7 Kg dari Malaysia, Dijanjikan Imbalan Rp 175 Juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Juni 2025

    Pengakuan TKI Jadi Kurir Sabu 7 Kg dari Malaysia, Dijanjikan Imbalan Rp 175 Juta Surabaya 5 Juni 2025

    Pengakuan TKI Jadi Kurir Sabu 7 Kg dari Malaysia, Dijanjikan Imbalan Rp 175 Juta
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Salah satu tersangka peredaran narkotika yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) Jawa Timur adalah Rusdi bin Jimat, warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru,
    Pamekasan
    ,
    Madura
    .
    Ia mengaku nekat menanggung risiko untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, ibunya yang sudah lama sakit diabetes juga butuh uang untuk pengobatan.
    “Saya terpaksa melakukan ini. Meskipun saya mengetahui risikonya, karena selalu butuh uang,” katanya saat diinterogasi BNN Jatim usai pemusnahan barang bukti sabu di Kabupaten Pamekasan, Rabu (4/6/2025).
    Rusdi mengatakan, pengobatan terhadap ibunya harus rutin. Sehingga, setiap minggu ia harus mempersiapkan biaya Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
    Rusdi mengatakan, narkoba yang dibawanya berasal dari Malaysia. Bandar di Malaysia menjanjikan imbalan Rp 175 juta jika narkoba itu sampai ke tangan penerima.
    “Saya kenal bandar yang nyuruh saya karena sudah lama di Malaysia. Tapi saya berani pertama kali sudah ditangkap,” katanya.
    Risiko itu dia pilih karena bayarannya lebih tinggi dari bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.
    “Barang itu disuruh antarkan ke orang Sampang. Teman saya ada yang berhasil lolos dan sekarang kembali ke Malaysia,” katanya.
    Rusdi sempat lolos masuk ke Indonesia membawa sabu. Sesampainya di wilayah Jatim, keberadaannya terdeteksi dan ditangkap pada 10 Mei 2025.
    Pria yang menjadi TKI ilegal itu berusaha mengelabui petugas dengan menaruh sabu di bungkus air mineral.
    Total, Rusdi membawa sabu seberat 6.869,095 gram atau hampir 7 kilogram.
    Barang itu sudah diamankan BNN dan sudah dibakar sebelum jatuh ke tangan Syamsuri alias Syarif, warga Sampang.
    Kepala BNN RI, Marthinus Hukom mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan, termasuk jaringan Malaysia yang menjadi bandar.
    “Tim dari BNNP akan terus melakukan pemeriksaan. Kami akan awasi semua wilayah yang potensi jadi pintu masuk,” ucapnya usai pemusnahan sabu di Pamekasan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panglima beri penghargaan anggota yang bongkar kasus 2 ton narkoba

    Panglima beri penghargaan anggota yang bongkar kasus 2 ton narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada personel TNI AL yang terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba seberat 2 ton.

    “Semua orang berhak mendapatkan penghargaan apabila dia berprestasi, jadi memang sepatutnya, prajurit-prajurit yang berprestasi itu diberikan reward,” kata Agus dalam siaran pers resmi Mabes TNI dalam acara pemberian kenaikan pangkat di Geladak Helly Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Karno (369), Kamis.

    Tercatat ada 16 prajurit yang menerima apresiasi dari Panglima TNI. Ke-16 prajurit itu terdiri dari tujuh prajurit mendapat prioritas untuk melanjutkan pendidikan dan sembilan prajurit menerima KPLB.

    Agus berharap pemberian penghargaan ini dapat memicu semangat prajurit TNI yang lain untuk berprestasi dalam menjalankan tugas.

    Panglima Koarmada (Pankoarmada) I Laksamana Muda TNI Fauzi mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus penyeludupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

    “Pengungkapan ini masih proses dan akan terus didalami, sampai di mana tujuan sesungguhnya, dan dari mana asalnya. Kami berkolaborasi dengan Polda Kepri, Bea Cukai, dan BNN,” kata Fauzi di Lantamal IV Kota Batam, Kepri, Jumat (16/5).

    Jumlah barang bukti tersebut belakangan menjadi dua ton setelah TNI AL melalukan penghitungan ulang.

    Fauzi mengatakan narkoba itu disita setelah sebelumnya dibawa oleh kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri.

    Jenderal TNI bintang dua itu memaparkan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 13 Mei 2025.

    Dari informasi tersebut, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan tugas pengawasan, dan menemukan kapal bernama Aungtoetoe 99 pada Rabu (14/5) malam melakukan aktivitas mencurigakan.

    “Yang menjadi kecurigaan itu kapal ini tidak ada ikan yang di dalam kapal dan tidak ada alat angkut, alat penangkap ikan,” ujarnya.

    Sehingga, lanjut dia, para prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal tersebut sehingga ditemukan temukanlah 95 karung mencurigakan yang terdiri atas 35 karung kuning dan 60 karung putih.

    Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Tim Bea Cukai Kepri, karung tersebut berisi narkotika jenis kokain seberat 1.200 Kg dan methaphetamine (sabu) seberat 705 Kg.

    Narkotika tersebut dikemas dalam kotak teh China warna hijau (sabu) dan merah (kokain).

    Selain mengamankan barang bukti narkotika, Tim F1QR Lanal TBK juga mengamankan lima orang kru kapal, yang terdiri atas satu warga negara Thailand (kapten kapal) dan empat warga negara Myanmar.

    “Mereka seluruhnya tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi,” kata Fauzi.

    Barang bukti lainnya yang turut disita, di antaranya lima unit telepon genggam, berbagai merk, serta tiga unit ponsel , dua kartu identitas atas nama Aung Kyaw Oo serta satu kartu Immigration Card atas nama Pyone Cho.

    Fauzi menambahkan, dengan pengungkapan ini bukti keseriusan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam mengamankan Kepri khususnya dan NKRI dari peredaran gelap narkoba.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Temukan 11 Kg Sabu Tanpa Pemilik di Pesisir Pantai Labu Bangka

    Polisi Temukan 11 Kg Sabu Tanpa Pemilik di Pesisir Pantai Labu Bangka

    Bangka, Beritasatu.com – Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengungkap temuan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram di pesisir Pantai Labu, Desa Pejam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, mengungkapkan bahwa temuan tersebut bermula dari patroli rutin Ditpolairud di kawasan pesisir. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya benda mencurigakan di tepi pantai.

    “Setelah dicek ke lokasi, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang dibungkus plastik teh asal Tiongkok,” ujar Hendro pada Selasa (3/6/2025).

    Ditemukan dalam Kotak Pendingin
    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 17 bungkus paket di lokasi. Setelah diuji, diketahui 12 bungkus berisi sabu-sabu, sedangkan lima lainnya kosong. Paket-paket tersebut ditemukan berserakan di tepi pantai, sebagian disimpan dalam kotak pendingin (freezer box) yang diduga dirancang agar mudah mengapung di laut.

    “Barang bukti tersebut ditinggalkan di titik koordinat tertentu. Nilai estimasi sabu yang ditemukan mencapai Rp 10 miliar,” jelas Hendro.

    Modus Lama di Wilayah Perlintasan
    Kapolda menjelaskan, modus pengiriman narkoba dengan cara membuang barang di laut untuk kemudian diambil oleh pihak lain sudah beberapa kali terjadi. Pulau Bangka sebagai wilayah perlintasan rawan dijadikan jalur distribusi jaringan narkotika.

    “Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku utamanya. Kami juga tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN),” tambahnya.

    Para pelaku, apabila tertangkap, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

  • Wali Kota Kediri Ajak Revitalisasi Nilai Pancasila di Era Digital

    Wali Kota Kediri Ajak Revitalisasi Nilai Pancasila di Era Digital

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bertindak sebagai inspektur upacara pada Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Halaman Balaikota Kediri, Senin (2/6/2025). Tema peringatan tahun ini adalah Memperkokoh Ideologi Pancasila, Menuju Indonesia Raya.

    Upacara diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Kota Kediri, dilanjutkan pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dalam kesempatan ini, Wali Kota Vinanda membacakan pidato dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Yudian Wahyudi.

    Dalam pidato tersebut, ditegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau teks normatif yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, melainkan jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, dan bintang penuntun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

    Wali Kota Kediri menyampaikan ajakan untuk merenungkan kembali bahwa Pancasila adalah rumah besar bagi keberagaman Indonesia, mempersatukan lebih dari 270 juta penduduk dengan latar belakang yang berbeda-beda. “Dalam Pancasila, kita belajar bahwa kebhinekaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bersatu. Dari sila pertama hingga sila kelima, terkandung prinsip-prinsip yang menuntun kita membangun bangsa dengan semangat gotong-royong, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” terangnya.

    Dalam konteks pembangunan nasional, Mbak Wali menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan Asta Cita, delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu prioritas tersebut adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Hal ini berarti pembangunan bangsa harus selalu berakar pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

    Ia juga menyoroti tantangan ideologi Pancasila di tengah era globalisasi dan digitalisasi, termasuk penyebaran ekstremisme, radikalisme, intoleransi, hingga disinformasi yang mengancam kohesi sosial. Oleh karena itu, melalui Asta Cita, Mbak Wali mengajak untuk merevitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai dimensi kehidupan.

    Pertama, di dunia pendidikan, Pancasila perlu ditanamkan sejak dini tidak hanya melalui pelajaran formal tetapi juga praktik keseharian. “Sekolah dan universitas harus menjadi tempat lahirnya generasi yang cerdas secara intelektual, tangguh secara karakter dan kuat dalam integritas moral,” tegasnya.

    Kedua, di pemerintahan dan birokrasi, Pancasila harus tercermin dalam pelayanan publik yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Ketiga, di bidang ekonomi, pembangunan harus adil dan merata dengan memberdayakan UMKM, ekonomi kerakyatan, dan koperasi agar tak ada warga yang tertinggal. Keempat, dalam ruang digital, etika dan toleransi harus ditegakkan. “Mari kita perangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi, dengan literasi digital dan semangat gotong-royong,” jelas Mbak Wali.

    Dalam momen upacara ini, juga dilakukan foto bersama Forkopimda dan FKUB Kota Kediri untuk merayakan keberhasilan Kota Kediri masuk 10 besar kota toleran di Indonesia. Tahun ini, Kota Kediri menempati peringkat ke-8 dalam Indeks Kota Toleran 2024 yang dirilis oleh Setara Institute.

    Turut hadir dalam upacara tersebut Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha, Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama, Kepala Kemenag Kota Kediri Zamroni, Kepala BNN Kota Kediri Yudha Wirawan, Sekretaris Daerah Bagus Alit, jajaran kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Kediri, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), serta peserta upacara dari unsur ASN, TNI, Polri, dan mahasiswa. [nm/beq]

  • BNN Mojokerto Catat Lonjakan Pengajuan Rehabilitasi Narkoba

    BNN Mojokerto Catat Lonjakan Pengajuan Rehabilitasi Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah penyalahgunaan narkoba yang diajukan untuk rehabilitasi melalui Layanan Asesmen Terpadu (TAT) selama Januari hingga Mei 2025. Sebanyak 102 orang telah menjalani proses rehabilitasi, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2024.

    Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Mojokerto, Arum Palupi, SKM menyatakan bahwa dari total tersebut, 84 orang berasal dari wilayah Polres Kabupaten Mojokerto dan 18 orang dari wilayah Polres Mojokerto Kota. “Ini menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi menjadi langkah penting dalam pemulihan klien agar bisa kembali berfungsi sebagai individu dan anggota masyarakat,” ujar Arum, Senin (2/6/2025).

    Kenaikan angka ini juga menegaskan bahwa rehabilitasi semakin mendapat perhatian sebagai solusi pemulihan berkelanjutan, bukan hanya sebagai alternatif hukuman. Selain rehabilitasi, BNN Mojokerto juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, modus operandi peredaran gelap, konsekuensi hukum, serta layanan rehabilitasi.

    Sasaran utama edukasi adalah generasi muda dan masyarakat umum, terutama para orang tua. Upaya ini bertujuan memperkuat ketahanan keluarga dan ketahanan diri remaja dalam menciptakan lingkungan Bersinar (Bersih dari Narkoba).

    Arum Palupi juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi narkoba agar segera menghubungi BNN Mojokerto tanpa dipungut biaya. “Langkah preventif ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba sejak dini,” tutupnya. [tin/beq]

  • Anggota DPR Minta Dewi Buron Kasus Sabu Rp 5 T Segera Ditangkap

    Anggota DPR Minta Dewi Buron Kasus Sabu Rp 5 T Segera Ditangkap

    Jakarta

    Interpol tengah memburu buronan Dewi Astutik alias PA (43), yang menjadi otak penyelundupan sabu seberat dua ton atau Rp 5 triliun. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, berharap Dewi segera bisa ditangkap.

    “Saya harap langkah cepat aparat untuk segera memburu dan membekuknya. Aparat jangan kalah cepat apalagi kecolongan,” kata Jazilul kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

    “Ada yang bilang sindikat narkoba selangkah lebih cerdik dari antisipasi aparat kita. Sebab mereka punya jaringan dan dukungan dana yang kuat,” tambahnya.

    Jazilul menyinggung banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang dijadikan alat kejahatan, termasuk jaringan narkoba. Oleh sebab itu, dia meminta pengawasannya harus ditingkatkan.

    “Sudah lazim WNI dijadikan alat oleh sindikat narkoba, baik berkedok sebagai ART atau lainnya maka pengawasannya perlu ditingkatkan,” ucapnya.

    Seperti diketahui, warga Dusun Sumber Agung, Ponorogo, Jawa Timur, geger setelah nama orang yang pernah tinggal di kampung mereka disebut-sebut menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Interpol. Sosok itu bernama Dewi Astutik yang disebut terlibat dalam penyelundupan narkoba internasional sebanyak 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun.

    “Kalau yang namanya Dewi Astutik itu bukan warga sini, tapi kalau alamatnya Balong, memang benar,” tegas Gunawan dikutip detikJatim, Rabu (29/5).

    Gunawan juga mengungkapkan perempuan itu memang pernah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

    Kantor Imigrasi Ponorogo pun menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek.

    Happy menambahkan, pihaknya bersama BNN telah bekerja sama mengusut kasus ini. Menurutnya, Dewi Astutik mengaku sebagai TKI untuk menyamarkan aktivitasnya.

    “Kalau yang bersangkutan (Dewi Astutik) sebetulnya mengaku-ngaku TKI, dia di sana tugasnya mencari kaki tangan untuk jadi kurir, sebenarnya bukan real TKI,” kata Happy, Kamis (29/5).

    (fas/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Temukan 35 Kg Sabu di Laut, Empat Nelayan Sumenep Dapat Apresiasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Mei 2025

    Temukan 35 Kg Sabu di Laut, Empat Nelayan Sumenep Dapat Apresiasi Regional 31 Mei 2025

    Temukan 35 Kg Sabu di Laut, Empat Nelayan Sumenep Dapat Apresiasi
    Tim Redaksi
    SUMENEP, KOMPAS.com
    – Empat nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat apresiasi dari setelah melaporkan temuan drum berisi narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram, Rabu (28/5/2025).
    Barang haram itu ditemukan mengapung di laut oleh empat nelayan yakni Sirat, Naim, Fadil, dan Mastur.
    Apresiasi disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komando Distrik Militer (Kodim) 0827/Sumenep, dan DPRD Kabupaten Sumenep.
    Pihak BNNP Jatim menyatakan bahwa tindakan nelayan tersebut mencerminkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba.
    “Terima kasih kepada masyarakat (nelayan), Kodim 0827/Sumenep, dan Polres Sumenep yang sudah bergerak cepat, kalai kata anak muda gercep,” kata Kepala Seksi Intelijen BNNP Jatim, AKBP Damar Bastian, Jumat (30/5/2025).
    Senada dengan itu, Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi, menekankan pentingnya kerja sama antara warga dan aparat keamanan dalam menangkal peredaran narkoba di wilayah pesisir.
    “Pengungkapan seperti ini sangat membutuhkan sinergi masyarakat, aparat desa, dan pihak keamanan di desa. Kami akan gencarkan sosialisasi tentang cegah dini, temu cepat, dan lapor cepat terhadap hal-hal mencurigakan,” tuturnya.
    Dukungan juga datang dari legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Darul Hasyim Fath, menyatakan rasa bangga atas kesiapsiagaan nelayan dalam menjaga daerah dari ancaman narkotika.
    “Saya tidak bisa membayangkan jika barang terlarang itu jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Ini bukti bahwa aparatur negara tidak alfa,” ujarnya.
    Temuan sabu senilai sekitar Rp 35 miliar itu menjadi bukti keberhasilan kolaborasi warga dan aparat dalam melakukan deteksi dini terhadap penyelundupan narkotika di perairan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Mei 2025

    Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi Surabaya 28 Mei 2025

    Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar berhasil diungkap
    Polresta Banyuwangi
    .
    Dala konferensi pers, Rabu (28/5/2025), polisi mengungkap penangkapan selama satu bulan pada Mei. Sebanyak 16 kasus diungkap dengan total 17 tersangka.
    “Total barang bukti yang diamankan mencakup sabu-sabu seberat 1.969,66 gram, ganja sebanyak 32,53 gram, dan ekstasi sebanyak 10 butir,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra.
    Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 juta, tiga sepeda motor, 17
    handphone,
    dan 13 timbangan yang menunjukkan bahwa para tersangka juga bekerja sebagai pengedar.
    Dari 17 tersangka yang diamankan, dua tersangka dengan kasus paling menonjol adalah dua pria berinisial AS, warga Bangorejo, Banyuwangi, dan RM, warga Jember.
    Rama menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta yang ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan AS pada 25 Mei 2025.
    “Di kediaman AS, kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket sabu dengan berat 969,66 gram,” kata Rama.
    Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap siapa yang memberikan barang haram tersebut.
    Penyelidikan polisi bergerak ke Jember dan menangkap RM di Desa Tempurejo, Jember, dan mendapati 104,7 gram sabu.
    “Hingga saat ini tim masih melakukan pengembangan hingga ke Jakarta. Para tersangka mendapatkan barang (narkoba) sekitar seminggu lalu di Bekasi dan Ragunan (Jakarta),” kata Rama.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka utama yaitu AS dan RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    “AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutur Rama.
    Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga preventif.
    Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
    Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.