Kementrian Lembaga: BNN

  • Kapolri Listyo Sigit Telah Mengantongi Nama Calon Wakapolri

    Kapolri Listyo Sigit Telah Mengantongi Nama Calon Wakapolri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengantongi sejumlah nama untuk calon pengganti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan calon pengganti Dofiri merupakan perwira tinggi Polri terbaik yang cocok untuk mengisi jabatan dari Trunojoyo dua tersebut.

    “Dan sampai dengan saat ini, calon-calon terbaik dari Pati Polri untuk menduduki Wakapolri sudah ada di tangan Bapak Kapolri,” ujar Sandi di Mabes Polri, Rabu (2/7/2025).

    Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa merincikan secara detail terkait dengan nama-nama calon Wakapolri. Namun demikian, pengangkatan Wakapolri baru hanya tinggal menunggu keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bisa segera kita umumkan untuk mengganti Bapak Dofiri selaku Wakapolri untuk jabatan berikut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dofiri telah resmi menyerahkan jabatannya ke Kapolri Sigit pada Senin (30/6/2025). Dofiri resmi menanggalkan jabatannya setelah memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.

    Dalam catatan Bisnis setidaknya terdapat sejumlah Komjen yang berpotensi untuk menempati jabatan Wakapolri. Misalnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

    Selanjutnya, Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Kabaintelkam Polri Syahardiantono, Dankorbrimob Polri Komjen Imam Widodo hingga Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran.

    Sementara itu, anggota yang bertugas di luar lembaga yang berpotensi lainnya adalah Sekjen KKP, Komjen Rudy Heriyanto; Sekjen Kemenkum Komjen Nico Afinta hingga Kepala BNN Mathius Hukom.

  • Komisi XIII DPR ke Riau terkait RUU perlindungan saksi dan korban

    Komisi XIII DPR ke Riau terkait RUU perlindungan saksi dan korban

    “Komisi XIII DPR RI ingin mendapat masukan terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,”

    Pekanbaru, (ANTARA) – Komisi XIII DPR Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu mengatakan pihaknya ingin mendapatkan masukan secara langsung aspirasi dari berbagai pihak yang selama ini berinteraksi dengan korban dan saksi-saksi tindak pidana.

    “Komisi XIII DPR RI ingin mendapat masukan terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.

    Dikatakannya, perlindungan menyeluruh terhadap saksi dan korban perlu dilakukan namun regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan di lapangan.Perkembangan kejahatan trans nasional, kejahatan seksual, eksploitasi perempuan dan anak serta pelanggaran HAM berat menuntut adanya reformasi hukum yang menyentuh akar permasalahan secara komprehensif.

    Forum konsultasi publik tersebut dihadiri perwakilan dari jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Kepolisian Daerah Riau, Kanwil Kementrian Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jendral Permasyarakatan, badan narkotika nasional, serta lembaga lainnya dari organisasi profesi dan bantuan hukum.

    “Kunjungan kerja ini diharapkannya dapat memperkaya substansi RUU sehingga proses legislasi berjalan benar-benar mencerminkan keberpihakan terhadap kelompok rentan. Masukan dari Riau akan berarti dalam menyusun substansi dari RUU khususnya terkait penguatan peran LPSK yaitu pengaturan perlindungan “justice collaborator”, pengembangan “safe house” pembentukan unit layanan di daerah hingga pembentukan dana perlindungan korban yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Kami percaya antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil adalah kunci menciptakan sistem perlindungan yang manusiawi, inklusif, adaptif terhadap dinamika kejahatan yang terus berkembang,” tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik inisiatif Komisi XIII DPR RI tersebut karena semakin memperkokoh posisi dan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.

    “Rapat Dengar Pendapat ini mendukung asas partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna. Masukan yang ada pada hari ini didengar, didiskusikan dan diinformasikan guna mendukung perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban. Diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai,” ujar Nurherwati.

    Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK tahun 2024, permohonan perlindungan ke LPSK di wilayah Provinsi Riau berjumlah 41 permohonan. Angka tersebut cukup rendah, namun jika melihat data Badan Pusat Statistik, yang dipublikasi dalam Data Kriminal Tahun 2024, menunjukkan bahwa Provinsi Riau termasuk dalam 10 besar wilayah di Indonesia dengan angka kejahatan paling tinggi di Indonesia. Riau berada pada urutan ke 9 atau sebanyak 15.777 laporan kejahatan yang dilaporkan ke Polda.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha/Uluan Manurung
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala BNN sebut pecandu butuh lingkungan positif pascarehabilitasi

    Kepala BNN sebut pecandu butuh lingkungan positif pascarehabilitasi

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa para pecandu barang haram itu memerlukan lingkungan sosial positif pascarehabilitasi.

    “Rehabilitasi harus dilakukan komprehensif. Bukan sekadar dibawa ke tempat rehab, lalu ditinggalkan begitu saja, kemudian mengharapkan proses perbaikan yang maksimal. Jadi, makanya hari ini kita perlu dukungan lingkungan,” ujar Marthinus usai agenda pemusnahan narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Menurutnya, lingkungan sosial yang tidak mendukung pemulihan para pecandu dapat membuat rehabilitasi tidak berdampak, lantaran para pecandu bakal kembali mencari lingkungan yang membuat nyaman, yakni lingkungan pecandu.

    “Kita tidak hanya melakukan intervensi medis atau intervensi sosial, tapi kita butuh dukungan keluarga, dukungan orang-orang yang dikasih, dukungan komunitas untuk kembali menerima mereka dan sama-sama menjaga,” ucap dia.

    Lingkungan sosial yang mendukung, kata dia, berupa hubungan yang harmonis dalam keluarga dan terhapusnya stigma pecandu narkoba di antara tetangga.

    “Kalau kita merehab mereka, sudah selesai, kita pulangkan lagi, stigma-nya masih ada, keluarganya masih harmonis antara bapak, anak, ibu dan anak, tetangga dan pengguna, maka dia akan mencari lingkungan moral baru buat dia yang mendukung dia, yang tidak menstigma dia. Satu-satunya pilihan, dia kembali ke lingkungan itu (lingkungan pecandu),” imbuh Marthinus.

    Marthinus menegaskan perlunya kehadiran keluarga terdekat agar para pengguna narkoba tidak merasa sendiri.

    “Kalau ada anak di dalam keluarga menggunakan narkoba, jangan pernah meninggalkan dia sendiri. Karena orang tua adalah orang terdekat yang mampu memberikan dukungan moral buat itu,” katanya.

    Pada 2024, pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.311 direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan 13.852 oleh BNN.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyampaikan bahwa akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di Indonesia sudah diperluas secara kuantitas pada 2025.

    Kepala BNN Komjen Marthinus menyebut hal itu lantaran meningkatnya jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan dari 2024 menjadi 2025.

    “IPWL tahun lalu hanya ada kurang lebih 900 IPWL. Tahun ini Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 IPWL,” ungkap Marthinus kepada wartawan dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/5).

    Menurut Marthinus, bertambahkan jumlah IPWL juga adalah bukti kehadiran pemerintah untuk menyembuhkan para pecandu narkoba.

    “Artinya ada peningkatan kemauan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan rehabilitasi,” ujar mantan Kepala Detesemen Khusus 88 itu.

    Marthinus menegaskan bahwa pengguna narkoba yang hendak melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum.

    Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.

    “Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi. Dan ketika direhabilitasi karena ‘voluntary’ atau kesadaran melapor, itu tidak akan dihukum. Jadi, tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang melapor,” ungkap Marthinus.

    Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

    Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.

    “Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Namun, ia menyebut bahwa hal itu bukan berarti artis bebas melakukan pelanggaran hukum dan tidak perlu diringkus.

    Dengan demikian, kata Marthinus, bukan hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak tersebut, tetapi juga seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

    Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

    Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

    “Masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN,” kata Marthinus.

    Lebih lanjut, Marthinus menambahkan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.

    Hal itu karena menjadi atensi publik, termasuk penggemar artis bersangkutan akan terarah pada berita penangkapan.

    “Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka,” ujar Marthinus.

    Ia menyebut, ketika ada penangkapan terhadap mereka dan terpublikasi, maka sebenarnya yang terjadi adalah persepsi publik sedang dibelah, khususnya generasi muda dengan berbagi interpretasi.

    Menurutnya, interpretasi itu dapat berupa anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif.

    “Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” katanya.

    Menurut Marthinus, anak-anak dapat saja berpikiran untuk menggunakan narkoba sejak kecil, terlebih jika pengguna yang dilihat adalah artis idola.

    Marthinus memastikan bahwa pandangan itu merupakan hasil studi mendalam, bukan sekadar pendapat pribadinya.

    “Nah ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini,” katanya.

    Namun demikian, Marthinus memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila seorang artis menjadi bandar narkoba.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, sejak sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sedikitnya 20–22 artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, pada 2024, pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.311 direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan 13.852 oleh BNN.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba Megapolitan 2 Juli 2025

    Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) Komjen Pol Marthinus Hukom melarang anggotanya menangkap artis pengguna
    narkoba
    .
    “Sejak pertama saya hadir menjadi Kepala BNN, saya sudah sampaikan jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial,” ujar Marthinus dalam acara pemusnahan narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
    “Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita,” tambah dia.
    Menurutnya, ketika seorang artis ditangkap dan dipublikasikan karena memakai narkoba, hal itu akan membelah persepsi publik dengan berbagai interpretasi.
    “Ada interpretasi menghukum mereka, ada juga yang akan berkata begini ‘wah, menjadi artis, memakai narkoba, membuat mereka percaya diru untuk berkreatif, memberikan motivasi untuk tampil, percaya diri di depan kamera dan lain-lain. Itu persepsi publik terbelah seperti itu,” kata Marthinus.
    Menurut Marthinus, para pengguna narkoba harusnya direhabilitasi jika ditangkap.
    Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan bahwa negara wajib memberi rehabilitasi kepada pengguna.
    Kemudian, termaktub secara spesifik dalam Pasal 103 yang menyebut kewenangan hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi, bukan tindakan penangkapan.
    “Kebijakan-kebijakan penyidikan di Polri juga sama, bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Relaps dan Residivis, Dua Istilah yang Tak Boleh Asal Disematkan dalam Kasus Narkoba – Page 3

    Relaps dan Residivis, Dua Istilah yang Tak Boleh Asal Disematkan dalam Kasus Narkoba – Page 3

    Lebih lanjut Marthinus menjelaskan, BNN tidak sembarangan menentukan status hukum seseorang yang terjerat kasus narkoba. Penilaian tersebut dilakukan melalui proses pemetaan awal dan asesmen terpadu yang melibatkan berbagai unsur.

    Pendekatannya dibagi menjadi dua tahap, yakni sebelum penangkapan dan sesudah penangkapan. Di setiap tahap, BNN menerapkan metode identifikasi untuk memastikan kebijakannya tepat sasaran.

    “Banyak instrumen-instrumen analisis yang kita bisa gunakan untuk memprofiling dia ini pengguna atau pengedar. Jadi kalau kita melakukan suatu pemataan yang jelas, maka kita sudah bisa sejak awal membedakan mana pengguna dan pengedar,” jelas Marthinus.

    Namun, jika setelah penangkapan masih terdapat keraguan terkait status hukum seseorang, BNN akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini terdiri dari unsur penyidik, psikolog, tenaga medis, jaksa, serta petugas rehabilitasi.

    “Kita menganalisis. Maka yang kita butuhkan di situ adalah data intelijen tentang orang ini. Apakah dia pengguna atau tidak. Terlihat. Terlihat sekali dengan data-data yang dia miliki. Contohnya nomor rekening, apa segala macam komunikasinya. Kita bisa lihat, ‘oh dia ini pengguna atau tidak?’. Kalau dia betul-betul hanya pengguna tok, pure pengguna, ya kita rehab,” ujar Marthinus.

    Marthinus menyatakan seseorang bisa dikenai dua jenis pendekatan hukum jika terbukti menjalankan dua peran sekaligus.

    “Satu, dia harus dihukum karena dia adalah pelaku kejahatan. Yang kedua, dia harus direhabilitasi karena dia juga menggunakan. Maka dua pendekatan hukum di situ terjadi sekaligus untuk satu objek hukum ini. Itu kira-kira seperti itu,” kata Marthinus.

    Marthinus menekankan BNN tidak akan memberi toleransi terhadap pengedar. Siapa pun orangnya. Menurutnya, BNN memiliki prosedur jelas untuk membedakan antara pengguna dan pengedar, baik sebelum maupun sesudah penangkapan.

    “Jadi khusus untuk pengedar, sudah pasti kita tangkap. Sudah pasti kita akan tangkap, mau dia artis, mau masyarakat biasa, kita akan tangkap kalau dia pengedar,” tegasnya.

     

  • Pengamat sebut Polri jadi pelopor ketahanan pangan nasional

    Pengamat sebut Polri jadi pelopor ketahanan pangan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat ketahanan pangan nasional Brigjen Pol (Purn) Faisal Abdul Naser menyebutkan sepanjang Tahun 2025, Polri tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan, tetapi juga tampil sebagai pelopor ketahanan pangan nasional.

    “Berbagai inisiatif strategis mereka (Polri) lakukan dari hulu ke hilir mulai dari panen raya, dukungan ekspor, edukasi petani, hingga perlindungan hukum secara nyata membantu menjaga stabilitas sosial-ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia dalam mencapai ketahanan pangan,” kata Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu mengingat ancaman krisis pangan global semakin nyata di depan mata.

    Data terbaru dari FAO menunjukkan bahwa lebih dari 864 juta orang di dunia menghadapi kelaparan akut pada 2024. Harga pangan global melonjak tajam, bahkan di negara maju seperti Jepang dan Filipina yang telah menetapkan status darurat pangan.

    Selain itu, terdapat dampak perubahan iklim yang ekstrem, konflik geopolitik dunia yang tak kunjung usai, hingga tidak stabilnya harga komoditas dunia, semua ini perlu disikapi secara serius sebagai isu keamanan nasional.

    “Meski Indonesia dinilai relatif stabil, kita tetap menghadapi masalah klasik seperti alih fungsi lahan, distribusi yang timpang dan lemahnya posisi tawar petani,” kata Faisal yang juga sebagai Chairman Executive Liaison Staff PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.

    Tantangan itu, kata dia, menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan lagi sekadar isu pertanian atau ekonomi semata, melainkan dasar bagi stabilitas sosial-ekonomi dan kedaulatan bangsa.

    Dalam kondisi genting seperti ini, peran Polri dalam ketahanan pangan bukan hanya bersifat reaktif terhadap kriminalitas, tetapi juga proaktif dalam mendukung stabilitas dan kedaulatan pangan Indonesia.

    Selain menjalankan fungsi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

    Selain itu, kata dia, Polri berperan aktif dalam penegakan hukum terhadap kejahatan sektor pangan, seperti penimbunan bahan pokok, praktik kartel, dan distribusi pupuk atau benih palsu.

    Lebih dari itu, Polri juga dapat berperan sebagai mitra pemberdaya masyarakat dengan membina petani, mendampingi distribusi pangan dan mengamankan hasil panen.

    Dalam situasi darurat seperti bencana alam, Polri membantu menyalurkan logistik pangan dan menjaga stabilitas di lapangan. Keterlibatan dalam forum koordinasi lintas sektor di tingkat daerah menjadikan Polri sebagai bagian penting dalam menjaga ekosistem pangan nasional.

    “Ini sejalan dengan peran Polri sebagaimana yang tertuang dalam Tribrata dan Catur Prasetya sebagai ruh Polri. Keduanya bukan hanya slogan, tetapi seharusnya menjadi pedoman hidup dan etos kerja personel Polri,” tegasnya.

    Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh itu berpendapat Polri telah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung swasembada pangan nasional.

    Salah satunya, pelepasan ekspor 1.200 ton jagung ke Serawak, Malaysia, yang merupakan bagian dari panen raya jagung kuartal II-2025.

    Panen raya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi simbol kebangkitan pertanian berbasis kolaborasi antara Polri dan masyarakat.

    Selain itu, Polri juga menginisiasi pembangunan 18 gudang penyimpanan di 12 provinsi dengan total kapasitas 18 ribu ton. Gudang-gudang ini, yang dibangun bekerja sama dengan Bulog, memiliki kapasitas gudang hingga lima ribu ton dan mampu mengolah hingga ratusan ton jagung per hari.

    “Inisiatif ini sangat vital untuk memperlancar distribusi dan penyerapan hasil panen, memastikan ketersediaan pangan di seluruh pelosok negeri,” ujarnya.

    Selanjutnya, yang perlu dicermati adalah perlunya membangun ekosistem pangan yang tangguh, dari hulu hingga ke hilir. Ketahanan pangan nasional tidak hanya ditentukan oleh hasil panen dan produksi ternak.

    “Peternakan nasional, misalnya, masih menghadapi tantangan sistemik seperti keterbatasan pakan lokal, pembibitan berkualitas rendah dan lemahnya sistem distribusi. Rantai pasok pangan terganggu bukan hanya oleh alam, tapi oleh ulah mafia pangan dan spekulan. Dibutuhkan pendekatan terintegrasi dari hulu hingga hilir,” kata Faisal.

    Dia menambahkan, Polri juga memiliki posisi vital dalam menjamin kelancaran rantai pasok tersebut misalnya memberantas oknum yang merusak ekosistem pangan yakni dengan menindak tegas mafia pangan dan spekulan yang merugikan petani dan konsumen, serta memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dan pelaku industri pangan.

    “Ini adalah upaya yang baik dalam mendorong iklim usaha yang kondusif. Polri harus menjadi mitra strategis dalam memastikan sistem pangan kita mengalir dari sawah hingga meja makan rakyat Indonesia. Maka sudah tepat kalau Presiden menunjuk Polri dalam masalah ketahanan pangan di bidang jagung,” ujar Faisal.

    Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto meyakini komitmen dan kemampuan Polri karena institusi ini memiliki posisi penting sebagai penjaga stabilitas sosial, yang perlu dimanfaatkan secara lebih sistematis dan strategis.

    “Presiden RI juga memberikan apresiasinya karena Polri saat ini langsung turun ke rakyat dan telah membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan dan menjadi pelopor melalui penanaman jagung. Selamat HUT ke-79 Polri,” katanya.

    Dia berharap dengan peran aktif dan strategis Polri serta dibantu oleh jajarannya, Indonesia dapat membangun sistem ketahanan pangan yang lebih kuat, tangguh, dan berkelanjutan, demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Heboh BNN Putuskan Tak Akan Tangkap Pengguna Narkoba dari Kalangan Artis, Ternyata Ini Alasannya

    Heboh BNN Putuskan Tak Akan Tangkap Pengguna Narkoba dari Kalangan Artis, Ternyata Ini Alasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Keputusan mengejutkan datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga ini memastikan tidak lagi akan menangkap artis yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, dan publik pun bertanya-tanya: kenapa?

    Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menegaskan kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Menurutnya, penangkapan artis pengguna narkoba justru punya efek buruk yang selama ini jarang disadari.

    “Kalau kita menangkap dia dengan hiruk-pikuk dan disebarkan lewat media dengan berlebihan, kita justru sedang mengkampanyekan narkoba secara gratis,” kata Marthinus pada Kamis 26 Juni 2025 malam.

    Artis Jadi Patron Sosial, Penangkapan Malah Bisa Jadi Iklan

    BNN menilai artis punya pengaruh sosial yang besar, khususnya di mata generasi muda. Menjadikan mereka tontonan publik ketika ditangkap, menurut Marthinus, hanya akan memunculkan kesan keliru di benak masyarakat.

    “Orang akan bilang, pantas dia jadi artis, soalnya pakai narkoba,” ujar Marthinus.

    Dalam pandangan BNN, artis adalah rujukan perilaku yang sering ditiru, sehingga penanganan masalah narkoba untuk artis tak bisa disamakan dengan pengguna narkoba pada umumnya.

    “Artis adalah patron sosial dan salah satu rujukan berperilaku generasi muda,” ucap Marthinus.

    Fokus Rehabilitasi, Bukan Penjara

    Kebijakan baru ini bukan berarti BNN lemah terhadap kejahatan narkotika. Marthinus menegaskan pengguna narkoba pada dasarnya adalah korban. Penanganan yang tepat bukan dengan hukuman penjara, melainkan rehabilitasi.

    “Ada beberapa moral standing saya yang mendasari argumen ini. Seorang pengguna itu korban. Mereka harus direhabilitasi, bukan ditangkap,” tuturnya.

    Hal ini diperkuat dengan pendekatan BNN yang kini lebih menekankan pendekatan keluarga. Artis pengguna narkoba akan diajak menjalani rehabilitasi bersama dukungan orang terdekat.

    Tetap Tegas pada Pengedar

    Kelonggaran ini tidak berlaku bagi artis yang terlibat sebagai pengedar atau bandar narkoba. Untuk yang satu ini, BNN memastikan penindakan tetap dilakukan secara hukum.

    “Kalau dia sebagai pengedar, artinya dia harus diminta pertanggungjawaban hukum,” kata Marthinus.

    Tak Lagi Ditangkap Demi Hilangkan Efek “Bad News Is Good News”

    Marthinus menilai, penangkapan artis pengguna narkoba yang kemudian dibesar-besarkan media justru jadi “iklan gratis” yang tidak mendidik publik.

    “Ketika menangkap artis sama saja mengiklankan gratis narkoba kepada publik. Sebab, artis itu sebagai patron sosial di masyarakat, dan rujukan perilaku anak muda itu rata-rata artis,” ujarnya.

    “Jadi, jika seorang artis menggunakan narkoba dan ditangkap, lalu dipublikasikan berlebihan, karena bad news is good news bagi artis. Ini artinya kami membedah persepsi publik kalau ‘jadi artis itu mudah, pakai narkoba, percaya diri, kreatif’. Bagi saya itu mitos,” tuturnya.

    BNN Alih Fokus: Tindak Bandar Besar

    Sementara pengguna diarahkan ke jalur rehabilitasi, BNN kini semakin fokus membongkar jaringan besar peredaran narkoba. Salah satu bukti terbaru adalah penangkapan Dewi Astutik alias Paryatin, otak penyelundupan sabu dua ton yang dikaitkan dengan sindikat narkoba internasional di kawasan Golden Triangle Asia Tenggara.

    Keputusan BNN untuk tak lagi menangkap artis pengguna narkoba memang menuai pro kontra. Namun, pendekatan baru ini diambil dengan satu tujuan: memutus mata rantai promosi tak langsung narkoba di masyarakat, sekaligus memulihkan para pengguna agar bisa pulih dan kembali berkarya tanpa stigma.

    “Saya larang keras sekali. Kalau saya tahu ada anggota saya yang menangkap artis, pasti saya marah,” ucap Marthinus di podcast ‘Close The Door’ bersama Deddy Corbuzier.***

  • DKI kemarin, Perhelatan JAKIM 2025 hingga halte Transjakarta dibongkar

    DKI kemarin, Perhelatan JAKIM 2025 hingga halte Transjakarta dibongkar

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pemberitaan yang tersaji di kanal Metro pada Minggu (29/6) tampaknya masih menarik untuk disimak kembali mulai dari perhelatan Jakarta International Marathon (JAKIM) 2025 hingga halte temporer BNN, Jakarta Timur akan dibongkar.

    Berikut berita pilihan untuk menemani pada Senin pagi hari Anda;

    1. JAKIM bisa dijadikan destinasi wisata olahraga Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap ajang Jakarta International Marathon (JAKIM) dapat menjadi destinasi wisata olahraga di Jakarta, agar bisa menarik wisatawan terutama para pelari.

    Selengkapnya

    2. 10.678 orang kunjungi Kepulauan Seribu di libur Tahun Baru Islam

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 10.678 orang mengunjungi wilayah Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, saat libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah pada Jumat (27/6) dan Sabtu (28/6).

    “Kunjungan wisatawan yang konsisten sejak awal libur panjang Tahun Baru Islam, memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Sonti Pangaribuan di Jakarta, Minggu.

    Selanjutnya

    3. “Bung’s Market 2025” ruang perjumpaan gagasan proklamator

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengemukakan bahwa “Bung’s Market 2025” yang di gelar di kawasan Tugu Proklamasi, Menteng, bukan sekadar pasar kreatif, tetapi menjadi ruang perjumpaan gagasan, ekspresi dan edukasi sejarah proklamator.

    Selengkapnya

    4. Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL yang kerap beroperasi di jalan protokol maupun kawasan padat penduduk.

    “Saya menerima banyak laporan dari masyarakat soal truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Ini jelas bisa membahayakan dan merusak fasilitas umum,” kata Kenneth di Jakarta, Minggu.

    Selanjutnya

    5. Halte Transjakarta BNN Temporer akan dibongkar

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membongkar Halte BNN Temporer, Jakarta Timur, yang semula digunakan penumpang naik dan turun saat pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Halte Transjakarta BNN Temporer akan dibongkar

    Halte Transjakarta BNN Temporer akan dibongkar

    Ilustrasi – Halte Transjakarta BNN Temporer. (ANTARA/X/@PT_Transjakarta)

    Halte Transjakarta BNN Temporer akan dibongkar
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 29 Juni 2025 – 23:07 WIB

    Elshinta.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membongkar Halte BNN Temporer, Jakarta Timur, yang semula digunakan penumpang naik dan turun saat pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek.

    “Di Mei 2025, kami sudah berkoordinasi kembali dan melakukan permohonan pembongkaran halte secara bertahap untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Minggu.

    Menurut informasi, telah terjadi pencurian pelat besi yang dulu dijadikan pijakan penumpang di halte itu.

    Adapun Halte BNN Temporer atau Halte Cawang Temporer tak lagi difungsikan untuk melayani penumpang sejak 1 Maret 2025.

    Penumpang Transjakarta sudah dapat terakomodir pada Halte Cawang yang terintegrasi dengan Stasiun LRT Jabodebek Cawang.

    “Transjakarta telah berkoordinasi dengan pihak terkait di bulan April 2024 dan menyerahkan kembali Halte BNN Temporary (Temporer), seiring dengan kebutuhan pelanggan yang sudah dapat terakomodir di Halte Cawang Sentral dan Halte Cawang BNN,” ujar Ayu.

    Sumber : Antara