Kementrian Lembaga: BNN

  • Legislator Kritik Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba-Artis

    Legislator Kritik Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba-Artis

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyikapi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom yang melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Tandra lantas mempertanyakan bagaimana membedakan antara pengguna dan pengedar jika tidak ditangkap.

    “Ini kita lihat dari dua sudut, normatif sama kita melihat dalam praktik di lapangan. Secara normatif, undang-undang kan sudah ngomong bahwa kalau pengguna, dia itu adalah korban. Maka minta direhabilitasi. Cuma kan beliau itu bicara dalam tataran kebijakan kan,” ujar Tandra dihubungi, Jumat (18/7/2025).

    Tandra lantas heran bagaimana cara membedakan seseorang yang merupakan pengguna atau pengedar narkoba. Ia meyakini faktanya di lapangan aparat penegak hukum akan mengamankan pelaku dahulu untuk dimintai keterangan.

    “Nah, persoalan kita, pertanyaan kita itu bagaimana kita tahu orang itu pengguna atau pengedar? Ya kan itu persoalan, jadi beliau (Kepala BNN) itu bicara dalam posisi tataran kebijakan,” ujar Tandra.

    “Di lapangan, ya kalau aparat menemukan ada narkoba, ya semuanya diamankan dulu kan? Diperiksa, kemudian nanti dilihat ini kalau memang dia pengguna, dia korban, nanti direhabilitasi. Kalau dia pengedar, ya ditangkap, dimasukkan,” sambungnya.

    Ia menyebut pengguna narkoba bukan berarti tidak ditangkap lebih dulu. Tandra menyinggung pengguna narkoba saat dimasukan ke penjara justru bisa menjadi komplotan pengedar.

    “Pertama, karena dia korban, ya rehabilitasi. Tujuan kedua, kalau ini korban pengguna ini masukin ke dalam penjara, di satu sisi penjara itu penuh, pemerintah rugi mengeluarkan uang. Di sisi yang lain mereka keluar, malah tambah pinter. Iya, jadi komplotan,” ungkapnya.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom sebelumnya melarang anggota untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Marthinus menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

    Menurut Kepala BNN, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. Adapun di Indonesia saat ini terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi oleh pengguna narkoba untuk rehabilitasi.

    “Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” katanya.

    Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.

    Dalam pandangannya, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.

    “Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi,” katanya.

    (dwr/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • VIDEO: BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Kampung Boncos Jakarta

    VIDEO: BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Kampung Boncos Jakarta

    Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta melalui jalur darat berhasil digagalkan tim BNN RI. Lewat pengintaian, penguntitan diikuti penyergapan, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti kiloan narkotika jenis sabu.

    Ringkasan

  • Sahdan Ketua RT Gen Z Jadi Duta Anti Narkoba, Apa Program Kerjanya?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juli 2025

    Sahdan Ketua RT Gen Z Jadi Duta Anti Narkoba, Apa Program Kerjanya? Megapolitan 17 Juli 2025

    Sahdan Ketua RT Gen Z Jadi Duta Anti Narkoba, Apa Program Kerjanya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Sahdan Arya Maulana
    (19) ketua rukun tetangga (RT) 07 RW 08, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja,
    Jakarta Utara
    , didapuk menjadi
    Duta Anti Narkoba
    DKI Jakarta.
    Sahdan dipilih langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro saat acara pengungkapan kasus narkotika di kantornya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
    Meski baru ditunjuk, Sahdan mengaku sudah punya program kerja dalam menanggulangi pengedaran narkoba di lingkungannya.
    “Kita ingin melakukan program di wilayah kita, yaitu pengecekan tes urine per tiga bulan,” ungkap Sahdan kepada Kompas.com, Kamis.
    Program ini juga didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disebut akan membantu dalam pengadaan alat tes urine.
    Sahdan mengaku berterima kasih atas penunjukan dirinya menjadi Duta Anti Narkoba dan berharap tidak ada lagi pengedar dan pemakai barang haram tersebut di Tanah Air.
    “Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dirjen Awang karena melantik kami dan juga semoga di lingkungan kita tidak ada lagi pengedar dan pemakai,” kata Sahdan.
    Dalam kesempatan itu, ia bersama jajaran pengurus RT 07 ikut melihat langsung pengungkapan kasus narkoba jaringan Madura dan Aceh.
    Sahdan mengaku sempat bertemu Awang dan berdiskusi langsung terkait penanggulangan narkoba yang perlu digencarkan.
    Sementara itu, Awang mengungkapkan dukungannya atas program Sahdan dengan membantu menyediakan alat tes urine yang rencananya mulai digalakkan pada Agustus mendatang.
    “Alhamdulillah saya dapat hibah dari Pak Gubernur dan mungkin bulan Agustus bisa,” ujar Awang.
    Ketika ditanya kenapa memilih Sahdan sebagai Duta Anti Narkoba, Awang menjawab sosok Sahdan saat ini tengah menjadi ikon Gen Z yang sedang digandrungi.
    “Sebenarnya semua tidak harus Gen Z, tapi kebetulan dia jadi ikon juga dan beliau mau, ya boleh saja,” ungkapnya.
    Sebelumnya, seorang mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sahdan Arya Maulana (19), dipercaya menjadi Ketua RT 07 RW 08, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. 
    Sahdan terpilih dalam pemilihan langsung pada 25 Mei 2025. Ia meraih 126 suara, jauh mengungguli lawannya yang hanya memperoleh 17 suara. 
    “Jalur voting kita. Kemarin sempat ada lawannya juga. Hasil suaranya jauh sekali. Lawannya 17, saya 126,” kata Sahdan saat ditemui Kompas.com, Sabtu (12/7/2025). 
    Selain kuliah di jurusan Teknik Industri, Sahdan kini memimpin lingkungan berisi sekitar 150 kepala keluarga atau 750 jiwa.
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Viral, Sahdan Ketua RT Gen Z Kini Jadi Duta Anti Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juli 2025

    Usai Viral, Sahdan Ketua RT Gen Z Kini Jadi Duta Anti Narkoba Megapolitan 17 Juli 2025

    Usai Viral, Sahdan Ketua RT Gen Z Kini Jadi Duta Anti Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Sahdan Arya Maulana
    (19), ketua RT 07 RW 08, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara kini didapuk menjadi Duta Anti Narkoba DKI Jakarta.
    Ia dipilih langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro saat acara pengungkapan kasus narkotika di kantornya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
    Sahdan mengaku berterima kasih atas penunjukkan dirinya menjadi Duta Anti Narkoba dan berharap tidak ada lagi pengedar dan pemakai barang haram tersebut di Tanah Air.
    “Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dirjen Awang karena melantik kami dan juga semoga di lingkungan kita tidak ada lagi pengedar dan pemakai,” kata Sahdan kepada Kompas.com, Kamis.
    Dalam kesempatan itu, Sahdan bersama jajaran pengurus RT 07 ikut melihat langsung pengungkapan kasus narkoba jaringan Madura dan Aceh.
    Sebelumnya, dia juga sempat bertemu Awang dan berdiskusi langsung terkait penanggulangan narkoba yang perlu digencarkan.
    Setelah didapuk sebagai Duta Anti Narkoba, Sahdan mengaku sudah punya program pencegahan narkoba di lingkungannya, yakni dengan rutin pengecekan urine setiap tiga bulan sekali.
    “Kita ingin melakukan program di wilayah kita yaitu pengecekan tes urine per tiga bulan,” ungkap dia.
    Sementara itu, Awang mengungkapkan dukungannya atas program Sahdan dengan membantu menyediakan alat tes urine yang rencananya mulai digalakkan pada Agustus mendatang.
    “Alhamdulillah saya dapat hibah dari Pak Gubernur dan mungkin bulan Agustus bisa,” ujar Awang.
    Ketika ditanya kenapa memilih Sahdan sebagai Duta Anti Narkoba, Awang menjawab sosok Sahdan saat ini tengah menjadi ikon Gen Z yang sedang digandrungi.
    “Sebenarnya semua tidak harus Gen Z tapi kebetulan dia jadi ikon juga dan beliau mau ya boleh saja,” ungkapnya.
    Sebelumnya, seorang mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sahdan Arya Maulana (19), dipercaya menjadi Ketua RT 07 RW 08, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Sahdan terpilih dalam pemilihan langsung pada 25 Mei 2025.
    Ia meraih 126 suara, jauh mengungguli lawannya yang hanya memperoleh 17 suara.
    “Jalur voting kita. Kemarin sempat ada lawannya juga. Hasil suaranya jauh sekali. Lawannya 17, saya 126,” kata Sahdan saat ditemui Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
    Selain kuliah di jurusan Teknik Industri, Sahdan kini memimpin lingkungan berisi sekitar 150 kepala keluarga atau 750 jiwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BNN Larang Anggota Tangkap Pengguna Narkoba termasuk Artis

    Kepala BNN Larang Anggota Tangkap Pengguna Narkoba termasuk Artis

    BADUNG – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba.

    “Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” kata dia saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa, 15 Juli.

    Menurut Kepala BNN, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi.

    Setidaknya di Indonesia terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi atau didatangi oleh para pengguna narkoba untuk program rehabilitasi tanpa proses pidana.

    “Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” katanya.

    Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.

    Dalam pandangan Kepala BNN, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.

    “Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi,” katanya.

    Hal itu pun berlaku bagi para artis.

    Marthinus melihat hal itu dalam hubungan manusia berdasarkan teori patron-klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan, punya kekuatan narasi, punya kekuatan mempengaruhi audience, sementara klien adalah yang memiliki posisi yang rendah.

    Dia memandang artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai, sementara klien adalah masyarakat kebanyakan.

    “Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya,” katanya dilansir ANTARA.

    Marthinus menegaskan dirinya bertanggung jawab secara moral atas keputusannya tersebut.

    Namun demikian, terhadap para pengedar, Kepala BNN meminta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi.

    “Para pengedar kita harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapapun, walaupun di-back up oleh siapa pun,” katanya.

  • Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal-Narkoba, Nilainya Rp 3,9 T di Semester I

    Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal-Narkoba, Nilainya Rp 3,9 T di Semester I

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 13.035 penindakan atas berbagai pelanggaran dengan total nilai barang mencapai Rp 3,9 triliun sepanjang semester pertama 2025.

    Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi menyampaikan bahwa mayoritas penindakan tersebut berasal dari rokok ilegal, yang menyumbang 60,2% dari total barang yang diamankan.

    Selain rokok, komoditas lain yang menjadi target utama penindakan meliputi handphone, gawai serta besi dan baja sebesar 29,7%, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 6,8% dan tekstil sebesar 3,3%.

    “Dalam menjalankan misi menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, Dirjen Bea dan Cukai terus memperkuat kinerja pengawasan melalui sinergi antar instansi dengan hasil selama semester 1 telah melakukan 13.035 penindakan nilai barang sebesar Rp 3,9 triliun,” ujarnya.

    Dalam kategori barang terlarang, Ditjen Bea dan Cukai juga mencatat sebanyak 679 penindakan terhadap narkoba, psikotropika, dan prekursor dengan barang bukti mencapai 6,46 ton.

    “Sinergi dengan instansi penegak hukum seperti PORI dan BNN dan BPOM terus ditingkatkan melalui kerjasama operasi bersama, pertukaran data intelijen, dan sharing knowledge,” ujarnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Paradoks Pemberantasan Narkoba

    Paradoks Pemberantasan Narkoba

    Paradoks Pemberantasan Narkoba
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor

    Pemberantasan narkoba omong kosong! Bagaimana polisi di Nunukan bisa memberantas narkoba kalau mereka sendiri terlibat penyelundupan?

    DEMIKIANLAH
    banyak komentar yang saya temukan dari berbagai pembicaraan hangat masyarakat Nunukan, Kalimantan Utara. Ironi melukai nurani dalam paradoks pemberatasan narkoba di perbatasan negeri.
    Di garis batas negeri, pemberantasan narkoba menjelma paradoks yang mencengkeram. Polisi, yang disumpah sebagai benteng hukum, justru terseret dalam pusaran kejahatan penyelundupan narkoba.
    Nunukan, jantung perbatasan Indonesia-Malaysia, sorot lampu perang melawan narkotika memantul pada bayang-bayang pengkhianatan: oknum penegak hukum menjadi pelaku.
    Bagaimana mungkin mereka yang memegang tameng keadilan justru menikamnya dari belakang?
    Ketika sabu merayap melalui jalur tikus dan dermaga gelap, pertanyaan dari rakyat yang selalu terzholimi menggema: apakah musuh sejati ada di luar sana, atau justru bersemayam dalam seragam yang seharusnya melindungi?
    Kisah tragis “polisi tangkap polisi” mengaburkan garis antara pemburu dan buruan, mengungkap luka sistemik yang melemahkan perjuangan melawan narkoba di perbatasan negeri.
    Pada Rabu, 9 Juli 2025, kabar mengejutkan terkait penangkapan polisi itu datang. Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana
    Narkoba
    Bareskrim Polri dan Divisi Propam menangkap empat oknum polisi, termasuk Iptu Sony Dwi Hermawan, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Nunukan, terkait dugaan penyelundupan sabu di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia.
    Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan cerminan krisis integritas yang mengguncang Institusi Kepolisian, terutama dalam misi pemberantasan narkoba di kawasan rentan seperti di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. 
    Penangkapan berlangsung di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, wilayah perbatasan yang dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan narkotika.
    Operasi ini dilakukan secara senyap oleh Tim Mabes Polri, dengan pengawalan ketat yang bahkan melibatkan jenderal bintang dua, menunjukkan tingkat keseriusan kasus.
    Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keempat oknum polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
    Ironi mengingat mereka bertugas di Satuan Reserse Narkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan melawan peredaran gelap narkotika.
    Informasi awal menyebutkan tujuh polisi ditangkap. Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, meluruskan bahwa hanya empat polisi yang diciduk, semuanya dari Polres Nunukan, tanpa melibatkan warga sipil.
    Penggeledahan juga dilakukan di rumah Iptu Sony, meskipun belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang ditemukan. Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan keempat polisi dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Kasus ini menyoroti krisis integritas di tubuh kepolisian, khususnya di unit yang bertugas menangani narkoba. Iptu sony, sebagai kasat reskoba, memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin operasi pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan yang strategis.
    Namun, dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan sabu-sabu justru memperlihatkan bagaimana oknum di posisi kunci dapat melemahkan upaya penegakan hukum.
    Data dari Badan Narkotika Nasional menunjukkan bahwa Kalimantan Utara, khususnya Nunukan, merupakan salah satu pintu masuk utama narkotika dari Malaysia, dengan sabu sebagai komoditas utama.
    Pada 2024, BNN mencatat lebih dari 50 kasus penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan kalimantan, dengan nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah.
    Fakta bahwa oknum polisi, termasuk pimpinan satuan narkoba, diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan internal.
    Divisi Propam, yang turut terlibat dalam operasi ini, seharusnya menjadi benteng pencegahan pelanggaran etik dan pidana oleh polisi.
    Namun, kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal masih sangat lemah. Laporan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 2024 mencatat bahwa pelanggaran etik oleh polisi meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sebagian besar kasus terkait penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
    Wilayah perbatasan seperti Pulau Sebatik, Nunukan memiliki tantangan unik dalam pemberantasan narkoba.
    Lokasi geografis yang berbatasan langsung dengan Malaysia, ditambah dengan banyaknya jalur tikus dan dermaga tradisional, mempermudah penyelundupan narkoba.
    Data dari Polda Kaltara menunjukkan bahwa pada 2023, lebih dari 60 persen kasus narkoba di wilayah ini melibatkan lintas batas, dengan sabu sebagai barang yang paling banyak diselundupkan.
    Faktor ini diperparah minimnya sumber daya, seperti personel dan teknologi pengawasan, di wilayah terpencil seperti Sebatik.
    Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada logistik, melainkan integritas aparat. Kasus penangkapan empat polisi ini menegaskan bahwa ancaman narkoba tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
    Ketika oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi bagian dari masalah, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin terkikis.
    Survei Indikator Politik Indonesia pada 2024 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap polri hanya 65 persen, turun dari 72 persen pada 2022, dengan salah satu penyebab utama adalah kasus-kasus pelanggaran oleh oknum polisi.
    Kasus “polisi tangkap polisi” di Kabupaten Nunukan bukanlah insiden terisolasi. Pada 2023, kasus serupa juga pernah terjadi di Polda Sumatera Utara, di mana seorang perwira polisi ditangkap karena melindungi jaringan narkoba.
    Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan memerlukan reformasi mendalam.
    Menurut penulis, dengan melihat fakta yang terjadi, ada beberapa hal urgen yang harus dibenahi terkait sistem yang ada di institusi Polri.
    Pertama, Polri perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal. Divisi propam harus dilengkapi teknologi dan wewenang lebih besar untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran, seperti melalui audit rutin terhadap anggota di unit-unit strategis seperti Satresnarkoba.
    Kedua, seleksi dan pelatihan personel untuk penempatan di wilayah perbatasan harus lebih ketat. Polisi yang bertugas di area rawan seperti
    nunukan
    harus memiliki integritas tinggi dan dilatih untuk menghadapi godaan finansial dari sindikat narkoba.
    Ketiga, kerja sama lintas instansi, seperti dengan BNN dan Bea Cukai, harus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan di perbatasan.
    Data BNN menunjukkan bahwa kerja sama lintas instansi pada 2024 berhasil menggagalkan 30 persen lebih banyak kasus penyelundupan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal seperti ini harus lebih ditingkatkan.
    Keempat, hukuman tegas wajib diterapkan bagi polisi yang melanggar hukum, seperti kolusi dengan sindikat narkoba. Sanksi ringan, misalnya teguran atau shalat lima waktu, tidak efektif.
    Data Propam Polri 2023 menunjukkan hanya 10 persen pelaku pelanggaran berat dipecat, sisanya mendapat hukuman ringan. Pemecatan dan tuntutan pidana harus diterapkan konsisten untuk menegakkan integritas Polri.
    Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi publik bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama.
    Masyarakat di wilayah perbatasan dapat berperan sebagai mata dan telinga dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti yang menjadi cikal bakal pengungkapan kasus ini.
    Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa krisis integritas dalam kepolisian tidak boleh digeneralisasi sebagai kegagalan seluruh institusi.
    Saya akui banyak polisi yang bekerja dengan dedikasi, tapi ulah oknum seperti yang terlibat di Nunukan mencoreng nama baik mereka.
    Lebih jauh lagi, kasus ini mengingatkan kita akan kompleksitas perang melawan narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang membangun sistem yang mampu menahan godaan dari “lahan basah” dan penyalahgunaan wewenang.
    Publik harus menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Polri, sambil mendukung reformasi yang memastikan aparat penegak hukum bebas dari keterlibatan dalam kejahatan yang mereka lawan.
    Penangkapan empat polisi di Nunukan adalah tamparan keras bagi Polri dan publik. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba di perbatasan tidak hanya menghadapi tantangan eksternal, tetapi juga ancaman dari dalam.
    Dengan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan seleksi personel, dan melibatkan masyarakat, Polri dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang.
    Publik, di sisi lain, harus melihat kasus ini sebagai panggilan untuk bersama-sama menjaga integritas dalam perang melawan narkoba. Hanya dengan kerja sama dan komitmen kolektif, perbatasan Indonesia dapat menjadi benteng yang kokoh melawan ancaman narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri soal Polisi Nunukan Berkasus Narkoba: Pecat-Pidana Bila Terbukti

    Kapolri soal Polisi Nunukan Berkasus Narkoba: Pecat-Pidana Bila Terbukti

    Kapolri soal Polisi Nunukan Berkasus Narkoba: Pecat-Pidana Bila Terbukti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Merespons soal polisi di
    Nunukan
    yang berkasus
    narkoba
    ,
    Kapolri
    Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya konsisten menindak tegas setiap
    anggota Polri
    yang terbukti terlibat kasus narkoba.
    “Apabila terbukti, proses, pecat, pidanakan. Sudah jelas, dan ini berlaku sampai sekarang,” kata Jenderal Sigit di Jakarta, Kamis (11/7/2025).
    Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan tujuh anggota Polres Nunukan, termasuk Kasat
    Narkoba
    , yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
    Kapolri juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas mulai dari mutasi hingga pemecatan, jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
    “Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ujar Sigit.
    Sebelumnya, ketujuh anggota Polres Nunukan diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (9/7/2025) lalu.
    Salah satu dari mereka diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba.
    Kapolri juga menegaskan bahwa ketegasan ini tidak hanya berlaku untuk kasus di Nunukan, tetapi juga di wilayah lain.

    Seperti di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana seorang terduga bandar narkoba berinisial WD tewas ditembak saat penggerebekan oleh tim operasional Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
    “Ya, saya kira sama,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puncak HKG Ke-53, Tri Tito Karnavian Ajak Kader PKK Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 – Page 3

    Puncak HKG Ke-53, Tri Tito Karnavian Ajak Kader PKK Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 – Page 3

    Dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53, Tri turut menyerahkan Penghargaan Adhi Bhakti Utama PKK bagi kader yang telah mengabdi selama 25 tahun ke atas.

    Dirinya berharap, gelaran peringatan HKG mampu memacu semangat persatuan dan kebersamaan di antara kader TP PKK di seluruh Indonesia. Diketahui, acara ini dihadiri dengan cukup meriah dengan lebih dari 2.000 peserta memadati lokasi acara.

    Dalam kesempatan tersebut, Tri mengungkapkan bahwa rangkaian acara HKG PKK ke-53 turut diwarnai dengan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Di antaranya pemeriksaan kesehatan gratis (PKG), pemberian kacamata gratis, Festival UMKM, layanan booth oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Narkotika Nasional (BNN), layanan Dukcapil, TP PKK daerah, dan gelaran budaya.

    “Telah dilaksanakan Rakenas X PKK sebagai puncak dari proses penyusunan dokumen strategis hasil Rakernas. Dokumen tersebut menjadi arah kebijakan nasional lima tahun, pedoman pelaksanaan program, serta dasar penguatan kelembagaan dan administrasi gerakan PKK di semua tingkatan,” tandasnya.

    Adapun acara ini turut dihadiri oleh Pelindung TP PKK Ibu Selvi Gibran Rakabuming, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Ibu Seruni Kabinet Merah Putih, Penasihat DWP Otorita IKN Kartika Basuki Hadimuljono, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, serta Ketua TP PKK Provinsi Kaltim Sarifah Suraidah Rudy. Hadir pula Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, serta pengurus TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia.

     

    (*)

  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Shockbreaker dari Malaysia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juli 2025

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Shockbreaker dari Malaysia Megapolitan 10 Juli 2025

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Shockbreaker dari Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Bea dan Cukai Bandara
    Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan sabu tersebut diselundupkan melalui komponen
    shockbreaker
    motor.
    “Pada 1 Mei 2025,
    shockbreaker
    tersebut dikirim melalui layanan DHL dari Malaysia menuju Jakarta Timur,” ujar Gatot dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta,
    Tangerang
    , Kamis (10/9/2025).
    Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan analis barang kiriman terhadap salah satu paket yang diduga berisi narkotika. Petugas kemudian memeriksa paket tersebut.
    “Sebanyak delapan paket
    shockbreaker
    dibongkar, ternyata dalamnya disembunyikan serbuk kristal bening dengan berat 856 gram,” ucap Gatot.
    Setelah dilakukan uji laboratorium, kristal bening itu dipastikan mengandung zat
    methamphetamine
    atau sabu.
    “Kemudian barang bukti tersebut diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,” lanjut Gatot.
    Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Bea Cukai, BNN, dan Polri dibentuk untuk melakukan
    control delivery
    atau pengiriman yang dikendalikan. Dari operasi tersebut, mereka menangkap satu orang tersangka.
    “Berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial MA sebagai penerima barang,” ungkap Gatot.
    Saat ini, tersangka telah ditangkap oleh BNN RI bersama barang bukti dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup dia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.