Kementrian Lembaga: BNN

  • Polisi bekuk dua pengedar narkoba di Jaksel

    Polisi bekuk dua pengedar narkoba di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian membekuk dua pria terduga pengedar narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) berinisial AA dan A di Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Dari hasil penyidikan, ada dua tempat ditemukan dan barang itu disalahgunakan dalam artian menjual psikotropika tanpa izin,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Murodih mengatakan penangkapan itu terjadi pada Kamis (18/9), setelah adanya pengaduan masyarakat pada hari itu juga.

    Kemudian, dari informasi masyarakat pula target pembeli narkoba tersebut yakni anak sekolah hingga orang dewasa.

    Saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti, namun tidak melihat adanya kegiatan jual beli barang haram tersebut.

    “Memang informasi dari masyarakat itu diperjualbelikan. Namun pada saat kita datang ke TKP, di sana tidak kita temukan jual beli. Namun ada barang yang kita dapatkan,” ucapnya.

    Nantinya, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga diharapkan bukti terkumpul untuk menjadikan pelaku berstatus tersangka.

    Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan pihaknya rutin menggencarkan sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba.

    “Kami terus menggencarkan sosialisasi bahaya terkait narkoba, salah satunya di Kampung Tangguh, Pondok Labu, Cilandak,” ucap Prasetyo.

    Dikatakan sosialisasi itu ditujukan kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes Fatmawati), Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

    BNN RI mencatat Jakarta menjadi titik episentrum peredaran gelap narkoba dengan tingkat prevalensi penyalahguna mencapai 3,3 persen atau setara dengan 132 ribu jiwa hingga awal 2025.

    Berdasarkan data dan pemetaan yang dilakukan, terdapat 112 kawasan rawan narkoba di Provinsi DKI Jakarta.

    Sebagai bentuk penanganan, BNN Provinsi menyampaikan saat ini terdapat empat klinik yang diketahui telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 1.150 penyalahguna di DKI Jakarta.

    Kemiskinan dimanfaatkan oleh para bandar untuk membentuk patron-patron sosial baru.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    KPK Dukung Komite TPPU Meski Tak Masuk Kepengurusan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pemerintah yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meski tidak masuk kepengurusan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi untuk menegakan hukum di Indonesia.

    “Pertama KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

    Budi tidak menjawab secara pasti mengenai apakah KPK akan masuk ke dalam kepengurusan komite. Namun menurutnya pembentukan Komite TPPU mampu membantu upaya aset recovery.

    “Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” jelasnya.

    Dia mencontohkan ketika KPK menangani kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK, di mana KPK mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU kepada dua tersangka.

    Langkah itu, kata Budi, diambil agar penyidik dapat melakukan aset recovery sehingga mampu mengembalikan uang negara secara optimal

    “Supaya apa? Supaya dalam asset recovery nya itu juga maksimal sehingga bicara soal penegakan hukum, tindak pidana korupsi, maka tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, seperti dilansir Bisnis, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136.

    Dalam struktur kepengurusan, Wakil Ketua dijabat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Sedangkan, keanggotaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

     

  • Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136

    Berdasarkan salinan Perpres Nomor 88 itu, dalam konsideransinya, Prabowo menegaskan bahwa perubahan aturan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengingat kompleksitas kejahatan keuangan lintas sektor.

    Perpres baru ini mengatur ulang susunan Komite TPPU. Kini, Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Ketua adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain itu, keanggotaan diperluas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

    Dengan susunan ini, diharapkan koordinasi lintas sektor lebih solid dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang. 

    Hal baru dalam Perpres 88/2025 adalah penambahan Pasal 13A yang menegaskan mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja harus dituangkan dalam bentuk pedoman resmi yang ditetapkan oleh Ketua Komite.

    Langkah ini mempertegas komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional dan sistem anti pencucian uang (APU) serta pencegahan pendanaan terorisme (PPT), sekaligus menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan kriminal. 

    Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres 6 Tahun 2012 dan Perpres 117 Tahun 2016, dengan tujuan harmonisasi dan penguatan kelembagaan.

  • Prabowo Rombak Susunan Satgas TPPU, Yusril Ketua-Airlangga Wakil

    Prabowo Rombak Susunan Satgas TPPU, Yusril Ketua-Airlangga Wakil

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2025 yang diteken langsung oleh Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan itu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang hal yang sama.

    Dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025), Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Di dalamnya juga ditetapkan ada tim pelaksana yang dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

    Susunan Keanggotaan Komite TPPU

    Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
    Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    Anggota

    Menteri Luar Negeri
    Menteri Dalam Negeri
    Menteri Keuangan
    Menteri Hukum
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Menteri Perdagangan
    Menteri Koperasi
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Menteri Lingkungan Hidup
    Menteri Kehutanan
    Menteri Kelautan dan Perikanan
    Gubernur Bank Indonesia
    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
    Jaksa Agung
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Kepala Badan Intelijen Negara
    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Kepala Badan Narkotika Nasional

    Tonton juga video “Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU” di sini:

    (hal/ara)

  • Menerka Nasib Kapolri Listyo Sigit saat Prabowo Gencarkan Reformasi Polri

    Menerka Nasib Kapolri Listyo Sigit saat Prabowo Gencarkan Reformasi Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tengah menggencarkan pembentukan tim reformasi untuk mengevaluasi kinerja kepolisian republik Indonesia alias Polri.

    Tim reformasi Polri ini mencuat ke publik pasca aksi unjuk rasa berujung ricuh di sejumlah titik di Indonesia. Dalam kericuhan itu, banyak pihak yang mengkritisi tindakan aparat yang dinilai represif.

    Puncaknya, kemarahan publik terhadap institusi Polri muncul setelah kejadian pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh mobil Brimob yang berujung tewas pada Kamis (28/9/2025).

    Alhasil, dari yang tadinya aksi demonstrasi yang berfokus terkait tunjangan DPR, namun berbalik arah terhadap Polri yang menjadi target aksi unjuk rasa.

    Markas kepolisian di sejumlah daerah, termasuk markas Brimob di Kwitang, Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri tak luput dari target aksi demonstrasi.

    Dalam hal ini, muncul tuntutan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melepaskan jabatannya. Kala itu, Sigit tak terlalu ambil pusing terkait tuntutan tersebut. Sigit menyatakan sebagai prajurit, dirinya menyerahkan semuanya kepada Presiden RI. Menurutnya, soal jabatan merupakan hak prerogatif Presiden. 

    Isu Pergantian Kapolri 

    Tak berhenti disitu, sorotan publik tetap tertuju kepada pemegang kursi Tribrata 1 itu. Pasalnya, isu terkait pergantian Kapolri Sigit kemudian mencuat ke publik usai adanya informasi terkait surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kapolri.

    Bahkan, dalam isu itu secara eksplisit bahwa pengganti Kapolri Sigit adalah jenderal berinisial S dan D. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pejabat di lingkungan Istana Presiden.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa belum ada surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai isu tersebut.

    “Berkenaan dengan Surpres, pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar. Jadi, belum ada Surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai pergantian Kapolri,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Sabtu (13/9/2025).

    Dia juga mengemukakan bahwa informasi tersebut telah selaras dengan pernyataan pimpinan DPR yang sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada surpres yang masuk terkait pergantian Kapolri.

    Namun demikian, meskipun itu telah dibantah Istana, isu pergantian Kapolri ini masih terus bergulir di media massa. Banyak tebak-tebakan sosok jenderal pengganti Kapolri.

    Komjen Suyudi misalnya. Dia saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, mantan Kapolda Banten itu langsung membantah isu terkait dirinya yang disebut akan menggeser Listyo Sigit.

    “Saya sedang fokus melaksanakan tugas di BNN RI, tolong dukung saya. Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa berita itu tidak benar,” ujar Suyudi di kantornya, Senin (15/9/2025).

    Selain Suyudi, setidaknya ada 25 perwira tinggi berpangkat Komjen alias jenderal bintang tiga yang bisa menduduki orang nomor satu di institusi Polri.

    Dari 25 itu mengerucut sejumlah nama yang di gadang-gadang menjadi Kapolri seperti Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kabareskrim Komjen Syahardiantono, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Wahyu Widada hingga Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops), Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran.

    Pembentukan Tim Reformasi Polri 

    Di samping isu pemilihan Kapolri, tim pembentukan reformasi Polri juga saat ini tengah menjadi isu hangat. Keseriusan Prabowo dalam pembentukan tim ini tercermin dari pengangkatan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri.

    Dofiri yang juga eks Wakapolri, kini telah dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Nasional (Kamtibnas) serta Reformasi Kepolisian.

    Usai menghadiri pelantikan itu, Dofiri menyampaikan bahwa dirinya belum menghadap Presiden untuk membicarakan detail langkah maupun struktur tim reformasi polisi. Pasalnya, hal tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Prabowo.

    “Kita kan masih nunggu biar beliau dulu, baru nanti langkah-langkahnya,” kata Dofiri di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Adapun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian segera rampung. 

    Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan penyusunan tim tersebut dan rencananya akan diumumkan dalam pekan ini.

    “Ditunggu, nanti akan segera diumumkan,” kata Prasetyo usai menghadiri pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024–2029 di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

    Prasetyo menjelaska  gagasan pembentukan komite ini lahir dari keinginan Presiden untuk melakukan evaluasi sekaligus perbaikan di tubuh Polri. Menurutnya, langkah tersebut wajar dilakukan terhadap seluruh institusi negara.

    Sementara itu, Kapolri Sigit menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari pembentukan tim reformasi Polri. Namun demikian, dia menekankan bahwa Polri bakal sejalan dengan arah pemerintahan Prabowo.

    “Kita tunggu saja, pasti Polri akan menindaklanjuti apa yang akan menjadi kebijakan,” ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Dia memastikan juga Polri akan selalu menerima masukan atau kritik untuk perbaikan institusi menuju lebih baik. Dengan demikian, masukan tersebut dapat terus mengevaluasi kinerja Polri agar menjadi institusi keamanan yang diharapkan oleh masyarakat.

    Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan reformasi Polri bisa menjadi waktu yang pas untuk memperbaiki fungsi dan peran kepolisian di masyarakat. 

    Rafly menuturkan bahwa saat ini, banyak anggota kepolisian yang menempati banyak jabatan strategis. Menurutnya, urgensi reformasi Polri adalah menempatkan fungsi anggota polri sesuai ketentuannya.

    “Fungsi Polri itu kan ada tiga, pelindung dan pengayom masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu penegakan hukum. Fungsi-fungsi itu tidak mesti disatukan di dalam satu naungan. Bisa dipisahkan karena wataknya yang bisa berbeda,” katanya kepada Bisnis, Senin (15/9/2025).

    Misalnya, kata dia, bidang penegakan hukum bisa beririsan dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum. Rafly menilai Polri masih lekat dengan militeristik yang diwariskan saat pemisahan dengan militer di zaman orde baru.

    Dia menyebutkan reformasi Polri juga sebagai upaya melepaskan kesan militeristik di tubuh kepolisian. Pasalnya kedua instansi memiliki doktrin yang berbeda. 

    Dalam hal ini, fungsi Polri untuk pengamanan sipil, sedangkan militer menjaga keamanan negara yang disiapkan untuk berperang. Adapun, reformasi Polri belum bisa menjadi indikator untuk meningkatkan kualitas kerja dan perbaikan citra di masyarakat, karena hal itu bergantung pada anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

  • Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba di Jaksel, Amankan Sabu, Ganja hingga Timbangan Elektrik – Page 3

    Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba di Jaksel, Amankan Sabu, Ganja hingga Timbangan Elektrik – Page 3

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencatat ada 3,3 juta pengguna narkotika di Indonesia pada tahun 2024. Mengacu jumlah itu, 60 persen pengguna barang haram tersebut ada di usia produktif yakni 15 hingga 35 tahun.

    “60 persen di antaranya adalah usia produktif, 15-35 tahun,” kata Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Senin (15/9).

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan ciri-ciri orang yang terpapar narkotika.

    Menurut Suyudi, seorang pecandu narkoba akan terlihat dari fisik, perilaku dan aktivitasnya. Beberapa di antaranya seperti, rambut acak-acakan, sedikit bau badan, dan matanya merah.

    Selain itu, mereka yang terpapar narkotika lebih sering menguruni diri di kamar dan mudah tersulut emosinya.

    “Kita sudah mengenal ciri-ciri fisik minimal kita lihat anak-anak kita, dari fisiknya misalnya, matanya merah, rambutnya acak-acakan, badannya mungkin agak bau misalnya, jarang mandi, di kamar terus, cepat emosi, tidurnya terbalik-balik, harusnya malam istirahat tapi malah beraktivitas, paginya malah tidur,” ujar Suyudi.

    “Ini kan ciri-ciri yang sebagai orang tua kita harus pahami, berarti ada sesuatu yang tidak wajar,” sambungnya.

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Wakapolri dan Kabareskrim sambangi istana di tengah isu reshuffle

    Wakapolri dan Kabareskrim sambangi istana di tengah isu reshuffle

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Syahardiantono terlihat memasuki Istana Kepresidenan, Jakarta, di tengah agenda reshuffle Kabinet Merah Putih, Rabu.

    Kedatangan dua jenderal bintang tiga ini terlihat sekitar pukul 14.15 WIB dengan setelan dinas lengkap serta kawalan aparat berseragam polisi.

    Dedi melaju tanpa menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media yang kala itu berspekulasi soal bursa calon Kapolri, yang sejak beberapa hari terakhir ramai dibicarakan di Senayan.

    Di sisi lain, DPR RI hingga kini menegaskan belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR belum menerima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil melempar sinyal tentang dua inisial misterius, “D” dan “S”, yang diyakini terkait kandidat pengganti Tribrata 1.

    “Inisial D dan S itu muncul di publik, kami juga nggak tahu siapa. Katanya ada D, ada S,” kata Nasir.

    Nama Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN, cepat dikaitkan dengan inisial “S”, bahkan Nasir sempat menyinggungnya secara terbuka apakah inisial S itu merujuk pada nama Suyudi yang kini menjabat Kepala BNN.

    Sementara inisial “D” masih menjadi teka-teki, meski banyak pihak menilai beberapa perwira tinggi yang dekat dengan lingkaran kekuasaan berpotensi masuk bursa.

    Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan nama resmi, namun kehadiran Komjen Dedi Prasetyo dan Komjen Syahardiantono di Istana di tengah agenda reshuffle kian memicu spekulasi terkait inisial tersebut.

    “Penunjukan dan pemberhentian Kapolri dilakukan presiden dengan persetujuan DPR. Kalau pun ada surat itu, ya sesuai undang-undang,” tegas Nasir.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNN kolaborasi ISSUP untuk berbagi praktik pemberantasan narkotika 

    BNN kolaborasi ISSUP untuk berbagi praktik pemberantasan narkotika 

    Badung, Bali (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Kuta, Bali untuk berbagi praktik pemberantasan narkotika.

    “Tujuan konferensi yaitu memperkaya wawasan, memperkuat strategi global dan meningkatkan sinergi untuk mengurangi dampak penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

    Suyudi menyebutkan kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara ini menjadi wadah strategis untuk mempertemukan para ahli, praktisi, dan pemangku kepentingan di bidang penanggulangan penyalahgunaan narkoba dari berbagai belahan dunia.

    Dia menjelaskan pada ISSUP Regional Conference 2025 sejumlah agenda penting masuk dalam rangkaian kegiatan.

    Tercatat 12 workshop dan 3 pelatihan telah digelar pada 16 September 2025.

    Konferensi yang diagendakan berlangsung 17 dan 18 September 2025 itu membahas berbagai tema aktual pemulihan dan reintegrasi sosial, pengurangan kejahatan narkoba di masyarakat, pendekatan berbasis masyarakat di Asia.

    Seluruh topik tersebut dirancang untuk memperkaya wawasan dan memperkuat strategi global dalam upaya mengurangi dampak penyalahgunaan narkoba.

    Konferensi ini menghadirkan tokoh-tokoh penting serta profesional di bidang rehabilitasi dan pencegahan narkoba, baik dari Indonesia maupun mancanegara. Pertemuan ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi lintas negara dalam menciptakan solusi yang lebih efektif.

    “Ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen dan peran aktif dalam jaringan global penanggulangan narkoba,” pungkasnya.

    Pewarta: Rolandus Nampu
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten Nasional 15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah satu alasan polisi boleh menduduki jabatan sipil dikaitkan dengan transformasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.
    Hal ini disampaikan perwakilan DPR I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi terkait polisi merangkap jabatan sipil, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (15/9/2025).
    Dalam sidang, Sudirta mengatakan, jika dikaitkan dengan arah pengaturan ASN pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, semangat polisi masuk jabatan sipil adalah untuk mendukung transformasi ASN yang akuntabel dan kompeten.
    “Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023 yang menjadi payung hukum ASN saat ini, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Sudirta, dalam sidang, Senin.
    “Untuk mendukung upaya transformasi ASN, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri juga sejalan dengan pengimplementasian asas resiprokal (timbal balik),” sambung dia.
    Sudirta mengatakan, asas resiprokal sendiri merupakan prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri atau TNI di lingkup jabatan ASN.
    Materi terkait resiprokal ini, kata Sudirta, diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
    “Bahwa ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN,” ucap dia.
    Dalil resiprokal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pada sidang sebelumnya, Senin (8/9/2025).
    Eddy mengatakan, permintaan resiprokal ini adalah keinginan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat.
    “Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” tutur dia.
    Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian.
    “Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” imbuh dia.
    Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komjen Suyudi Bantah Isu Bakal jadi Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit

    Komjen Suyudi Bantah Isu Bakal jadi Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Suyudi Ario Seto buka suara usai diisukan menjadi kandidat Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

    Suyudi menegaskan bahwa isu terkait pencalonannya sebagai pucuk pimpinan Polri itu merupakan informasi tidak benar.

    “Saya sampaikan pada kesempatan ini, isu tersebut tidak benar ya,” ujar Suyudi di Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Dia menekankan bahwa saat ini dirinya tengah fokus dengan tugas yang diamanahkan oleh Presiden Prabowo Subianto yakni sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

    “Saya sedang fokus melaksanakan tugas di BNN RI, tolong dukung saya. Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa berita itu tidak benar,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, belakangan isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mencuat ke publik pasca aksi demonstrasi yang berujung ricuh di beberapa titik di Indonesia.

    Isu itu beredar lantaran informasi terkait surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kapolri telah beredar di publik. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pejabat di lingkungan Istana Presiden.

    Dalam hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa belum ada surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai isu tersebut.

    “Berkenaan dengan Surpres, pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar. Jadi, belum ada Surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai pergantian Kapolri,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Sabtu (13/9/2025).