Kementrian Lembaga: BNN

  • Andra-Dimyati Luncurkan Bus Trans Banten, Gratis hingga Akhir Tahun

    Andra-Dimyati Luncurkan Bus Trans Banten, Gratis hingga Akhir Tahun

    Kota Serang

    Gubernur Banten Andra Soni bersama Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah meluncurkan Trans Banten Koridor 3 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Banten. Trayek bus tersebut masih tahap uji coba dan digratiskan hingga akhir tahun.

    Bus tersebut memiliki rute Terminal Pakupatan-Kampus Untirta Sindangsari. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-25 Provinsi Banten di halaman KP3B, Curug, Kota Serang, Sabtu (4/10/2025).

    Andra Soni menuturkan rute Trans Banten melewati sejumlah fasilitas umum dan fasilitas pendidikan. Di antaranya kampus dan pelayanan publik, yakni Polda Banten, BNN Provinsi Banten, KPU Provinsi Banten, Labkesda Provinsi Banten, RSUD Banten, dan lainnya.

    “Banyak sekali area-area publik yang dilalui oleh Trans Banten ini. Semoga bermanfaat, terus tumbuh dan berkembang. Jam operasional Trans Banten dimulai dari pukul 06.00-18.00 WIB,” katanya.

    Trans Banten akan digratiskan hingga akhir tahun. Namun, pengguna tetap harus melakukan tapping kartu sebagai transaksi saat menggunakan layanan transportasi tersebut.

    Selain itu, Andra Soni berharap ke depan transaksi nontunai Trans Banten bisa bekerja sama dengan Bank Banten.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah berharap peluncuran Trans Banten bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana transportasi massal.

    “Ini ulang tahun Provinsi Banten, jadi ini hadiah. Kita gratiskan hingga akhir tahun,” ujarnya.

    (aik/dhn)

  • Trans Banten lakukan uji coba layanan gratis hingga akhir Desember

    Trans Banten lakukan uji coba layanan gratis hingga akhir Desember

    Terkait dengan tarifnya nanti, karena ini disubsidi oleh pemerintah daerah, nanti ada hitungan tersendiri dari Bank Banten

    Serang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Banten melakukan uji coba operasional Trans Banten dengan layanan gratis mulai Sabtu ini hingga akhir Desember 2025.

    Layanan transportasi berbasis bus ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelajar, mahasiswa, hingga pegawai instansi pemerintah di Kota Serang dan sekitarnya.

    Gubernur Banten Andra Soni di Kota Serang, Sabtu, menegaskan layanan gratis diberikan untuk pembiasaan sistem pembayaran non-tunai menggunakan kartu uang elektronik khusus.

    “Semoga bisa bermanfaat untuk khususnya pelajar dan mahasiswa, dan Insya Allah sampai dengan akhir Desember ini gratis. Nanti akan ada kartu khusus yang dimiliki oleh penumpang untuk di-tap. Jadi selama tiga bulan itu pembiasaan menggunakan tap,” ujar dia.

    Ia menambahkan tarif Trans Banten nantinya dihitung dengan skema subsidi pemerintah daerah melalui Bank Banten.

    “Terkait dengan tarifnya nanti, karena ini disubsidi oleh pemerintah daerah, nanti ada hitungan tersendiri dari Bank Banten. Insya Allah kita optimalkan Bank Banten,” katanya.

    Selain melayani mahasiswa, rute Trans Banten melewati sejumlah fasilitas publik.

    “Awalnya ini kan kampus-kampus, ada lima kampus. Juga bisa dimanfaatkan oleh pegawai Pemprov Banten, ada RSUD, PLN, Polda, KPU, BNN, BPN, laboratorium, Stikes. Banyak sekali area publik yang dilalui. Semoga bermanfaat dan terus berkembang,” ujar Andra.

    Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menambahkan layanan gratis ini merupakan bentuk hadiah untuk masyarakat pada Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-25 Banten. “Yang penting ini ulang tahun Banten, hadiah gratis,” ucapnya.

    Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo menjelaskan bus beroperasi setiap jam dengan kapasitas 30–37 penumpang per bus.

    “Ini sudah dua (unit), jadi nanti per jam. Dari sana jam 6, dari sini jam 6. Setiap jam. Tapi akan kita kurangi biar nggak terlalu rapat,” kata dia.

    Tri menambahkan layanan menggunakan armada Damri dengan sistem kontrak, seperti skema mudik gratis. Ia mengakui masih ada kekurangan fasilitas, khususnya halte.

    “Tadi ada beberapa fasilitas untuk naik turun, tapi belum ada halte. Nanti akan dipasang rambu, halte juga akan disiapkan,” ujarnya.

    Untuk mekanisme pembayaran, ia menegaskan sistem berbasis cashless. “Nah sekarang ini tap-nya sudah bisa pakai, tapi nol. Semua perbankan bisa digunakan. Itu sudah termasuk asuransi penumpang, mudah-mudahan tidak ada kendala,” ungkapnya.

    Ia juga menyinggung kerja sama dengan Bank Banten untuk pengelolaan transaksi.

    “Bank Banten nanti yang terima, karena maunya kartu tap-nya kayak Bank Banten, duitnya otomatis diisi,” katanya.

    Trans Banten akan melayani 14 titik pemberhentian di jalur Serang, termasuk Halte DPRD, RSUD Banten, Samsat Kota Serang, STIKes/BNN, Halte Parung, Halte PLUT, hingga Terminal Pakupatan.

    Total dua unit bus dioperasikan setiap hari dengan 12 jadwal keberangkatan dari pagi hingga sore.

    Layanan ini digratiskan hingga akhir 2025 untuk mendorong minat masyarakat menggunakan transportasi publik.

    Berdasarkan jadwal resmi, keberangkatan pertama dilakukan pukul 06.00 WIB dari Terminal Pakupatan dan Halte Sindangsari, sedangkan keberangkatan terakhir pukul 17.00 WIB. Waktu tempuh rata-rata antarrute sekitar satu jam.

    Selain mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, Trans Banten juga diharapkan dapat menekan kemacetan di jalur utama Kota Serang dan memperkuat integrasi transportasi daerah.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Agus Black Hoe Bantah Konsumsi Narkoba, Siap Kooperatif Bantu Kepolisian

    Agus Black Hoe Bantah Konsumsi Narkoba, Siap Kooperatif Bantu Kepolisian

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe Budianto, meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya terjerat kasus hukum akibat mengonsumsi narkoba.

    Agus Black Hoe memastikan kabar yang beredar bahwa dirinya tertangkap maupun tengah menjalani penyidikan di Polres Ngawi adalah tidak benar. “Saya tidak tertangkap tangan, tidak dalam penyidikan maupun penyelidikan terhadap kasus tindak pidana (penyalahgunaan narkoba),” ujar Agus Black Hoe, Jumat (3/10/2025).

    Ia juga mengaku tidak sedang menjalani rehabilitasi di BNN (Badan Narkotika Nasional). Ia hanya diminta untuk hadir di Polres Ngawi untuk diskusi terkait pernyataan pengedar Sabu yang berhasil ditangkap Polres Ngawi.

    “Berkaitan dengan pemberitaan itu, tidak benar. Saya kooperatif dengan pikiran positif ketika diminta hadir di Polres Ngawi via telepon untuk berdiskusi terkait mantan karyawan saya, Hengky, yang saat ini tersangkut kasus pidana. Kehadiran saya pun bukan dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun,” ujar mantan Polisi ini.

    “Lebih jelasnya silakan saja cek di BNN, saya tidak pernah ikut rehabilitasi,” sambungnya.

    Agus juga menegaskan terkait pemberitaan yang menyebut dirinya menjalani tes urine. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi mengenai hasil tes tersebut.

    “Tes urine, saya tidak tahu hasilnya. Saya datang ke Polres bukan berarti saya tertangkap tangan. Tapi karena saya kooperatif,” tambah Agus.

    Lebih jauh, Agus menyoroti prosedur hukum yang semestinya berlaku bagi anggota legislatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap anggota DPRD tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa izin resmi.

    “Mendasar UU No. 32 Tahun 2024, izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1). Jadi, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD harus terlebih dahulu ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi, atau dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

    Dengan dasar itu, Agus menilai kabar yang berkembang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum. “Dalam menyikapi perkembangan berita ini, saya nyatakan tidak prosedural dan tidak sesuai aturan hukum (UU No. 32 Tahun 2024) yang berlaku,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial ABH (44) sedang menjalani proses hukum usai ketahuan mengkonsumsi narkoba.

    Diketahui, ABH merupakan anggota DPRD Jatim yang masuk ke Komisi D usai menang pemilu di 2024 dengan memperoleh lebih dari 50 ribu suara di Dapil 9.

    Informasi yang dihimpun, ABH sedang menjalani proses hukum yang berlaku karena penyalahgunaan narkotika. Ia sempat diperiksa menjadi saksi atas tersangka lain pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Tersangka lain itu berinisial MA yang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah Ngawi.

    Setelah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi, MA mengoceh kepada penyidik jika ia biasa menjual narkotika ke ABH yang merupakan seorang anggota DPRD Jatim. Dari informasi itu, polisi kemudian memanggil ABH menjadi saksi atas perkara yang menjerat ABH.

    “ABH itu bukan ditangkap. Tapi dipanggil serta diperiksa dulu sebagai saksi atas pelaku lain,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (2/10/2025).

    Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, penyidik lalu melakukan tes urine kepada ABH. Hasilnya, urine ABH mengandung zat narkotika.

    Namun, Charles tidak menjabarkan lebih lanjut apa nama zat kimia terlarang yang terkandung di urine ABH. Sehingga tidak diketahui secara pasti narkoba jenis apa yang dikonsumsi oleh ABH.

    “Iya yang bersangkutan (ABH) terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang sudah penyidik lakukan,” imbuh Charles.

    Dari hasil tes urine tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih untuk mencari bukti lain. Setelah serangkaian pemeriksaan, ABH tidak terbukti terafiliasi dengan jaringan bandar. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya melebihi batas aturan sesuai dengan yang tertuang di Surat Edar Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010.

    “Kemarin sudah asesmen di BNN dan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini sudah menjalani proses rehabilitasi,” pungkas Charles.

    Diketahui, dalam perjalanan karirnya, ABH sempat menjadi anggota kepolisian selama 19 tahun dan berdinas di Ngawi. Ia lantas memutuskan pensiun dini di usianya yang ke 41. Ia kemudian menjadi pengusaha di Ngawi dan berhasil menduduki kursi DPRD Jatim di awal pencalonannya. (ang/ted)

  • Inilah Sosok Kandidat Kapolri Alternatif untuk Reformasi Polri

    Inilah Sosok Kandidat Kapolri Alternatif untuk Reformasi Polri

    GELORA.CO –  Bursa calon Kapolri kembali menghangat. Di tengah nama-nama besar yang beredar, ada satu sosok yang menarik perhatian yaitu Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Kombinasi jenderal bintang tiga sekaligus profesor hukum yang sangat jarang di tubuh Polri.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, dari nama-nama yang beredar Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. membuat isu pergantian Kapolri ini menjadi semakin menarik.

    “Dari yang beredar ini saya memperhatikan satu orang yang agak beda, yang tiga lain kan, seperti Komjen Suyudi (S) Kepala BNN, Pak Dedi (D) Prasetyo Wakapolri dan satu lagi Rudi (R) Darmoko Akpol 93, ini kan semuanya Akpol nih, dan yang menarik ada satu yang beredar nama yaitu Komjen Pol Rudi (R) Heriyanto, ini yang non Akpol, satu-satunya ya yang non Akpol,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9).

    Sugeng mengatakan, meskipun bukan berasal dari Akpol, Komjen Pol Rudy Heriyanto tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi seorang Kapolri.

    “Pertanyaannya apakah bisa (Rudy Heriyanto jadi Kapolri)? Menurut saya bisa, kalau Polri mau menjadi sebuah institusi yang terbuka, memberikan kesempatan yang sama, itu bisa semuanya, termasuk Komjen Rudy Heryanto,” katanya.

    Selain berpangkat Jenderal Bintang Tiga, Sugeng mengungkapkan, Komjen Pol Rudy Heriyanto juga memiliki rekam jejak, kompetensi dan prestasi yang cukup mumpuni.

    “Dia pernah menjabat Kapolda, Kadivkum, sebelumnya Direksus, Dirkrimum Polda, pernah jadi Kapolres, ini kan posisi-posisi yang menurut saya cukup strategis. Artinya, sebagai Non Akpol, dia diakui setara. Memang kemudian saya meneliti ya dari rekam jejak Pak Rudy Heriyanto ini, dia saya lihat sebagai lulusan terbaik SEPA Polri 1993, sama seperti Rudi Darmoko, dia kan Akpol 93 Adhy Makayasa, jadi sama,” ungkapnya.

    Namun, Sugeng mengungkapkan penunjukkan Kapolri merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab semua Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Tiga atau Komjen Pol berhak menjadi Kapolri.

    Semua nama Perwira Tinggi Polri yang beredar itu, D, R dan S ini kan (jenderal) bintang tiga ya, semuanya bintang tiga, ini semua punya hak yang sama, punya kans yang sama,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, Komjen Pol Rudy memiliki profilnya unik dari latar belakangnya yang bukan lulusan Akpol. Dia alumni Sekolah Perwira (SEPA) Polri 1993, lulus sebagai yang terbaik di angkatannya. Selama ini kursi Kapolri hampir selalu diisi lulusan Akpol. Kalau Rudy terpilih, ini akan jadi preseden baru yang cukup menarik.

    Jalur non-konvensional ini punya dua sisi. Di satu sisi, membuktikan bahwa sistem merit di tubuh Polri bisa mengalahkan privilege jejaring angkatan. Di sisi lain, secara politik internal, posisinya tidak sekuat kandidat dari jalur mainstream. Inilah dilema yang dihadapi kandidat dari luar sistem dominan.

    Kekuatan utamanya ada di pengalaman lapangan dan kedalaman akademik. Di Bareskrim, dia memimpin direktorat-direktorat vital seperti Dirtipideksus yang menangani kejahatan ekonomi berat—korupsi, pencucian uang, investasi bodong. Kasusnya bukan yang mudah. Ini kasus yang butuh kesabaran tinggi, analisis mendalam, dan ketelitian ekstrem.

    Sebagai akademisi, Rudy adalah doktor hukum dan profesor di bidang Mediasi Kepolisian dari Universitas Lampung. Orasi ilmiahnya tentang Restorative Justice tahun 2022 cukup menarik perhatian. Intinya sederhana: tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Ada ruang untuk mediasi, pemulihan, dan solusi yang lebih manusiawi.

    Konsep ini kontroversial. Ada yang menganggapnya terlalu idealis untuk diterapkan di lapangan yang penuh dengan tekanan dan kompleksitas. Ada juga yang melihatnya sebagai jalan keluar dari sistem peradilan yang overload dan seringkali lebih fokus pada pembalasan ketimbang keadilan.

    Pengalaman sebagai Kapolda Banten dari 2020 hingga 2023 menjadi testing ground untuk ide-idenya. Dia menerapkan community policing, mendekatkan polisi dengan masyarakat. Hasilnya? Data menunjukkan penurunan tingkat kejahatan sekitar 12 persen. Tidak spektakuler, tapi konsisten dan terukur.

    Tentu ada kritik. Beberapa pihak menilai pendekatannya terlalu soft untuk daerah yang punya masalah premanisme cukup keras seperti di Banten. Yang lain mempertanyakan apakah penurunan angka kejahatan itu murni karena kebijakannya atau ada faktor eksternal seperti pandemi. Pertanyaan yang wajar dan perlu dijawab.

    Yang menarik adalah penugasannya saat ini. Sejak Desember 2023, Rudy menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jabatan sipil eselon I. Ini menunjukkan kepercayaan pemerintah pada kapasitas manajerialnya di luar struktur kepolisian. Sektor kelautan rawan dengan illegal fishing dan berbagai bentuk penyimpangan—persis domain yang dia kuasai dari pengalaman di Tipideksus.

  • Kepala BNN Ajak Semua Pihak Perang Lawan Narkoba demi Kemanusiaan

    Kepala BNN Ajak Semua Pihak Perang Lawan Narkoba demi Kemanusiaan

    Jakarta

    Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengajak semua pihak bersinergi untuk melawan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Komjen Suyudi menegaskan penanganan kasus narkoba memerlukan kerja sama dari berbagai elemen.

    “Penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia ini tidak bisa ditangani sendiri. BNN RI sebagai ujung tombak yang menangani penyalahgunaan narkotika Indonesia mengajak segenap stakeholder kementerian terkait, tokoh-tokoh masyarakat agama, pemuda, dan segenap elemen masyarakat,” kata Komjen Suyudi seperti dikutip, Selasa (30/9/2025).

    Dia menyampaikan BNN juga turut melakukan kegiatan pencegahan dan rehabilitasi. Dia ingin masyarakat dapat terlindungi dari narkoba secara menyeluruh.

    “Kami BNN RI sangat berharap pemahaman terkait bahaya narkoba, dampak, efek betul-betul bisa dipahami oleh keluarga, orang tua, saudara, anak-anak kita,” ujar mantan Kapolda Banten itu.

    Komjen Suyudi menegaskan kerja sama ini harus berlangsung panjang. Menurut dia, perang melawan narkoba merupakan aksi demi kemanusiaan.

    Sebelumnya, BNN bersama Polri membongkar 4.751 kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014,” ungkap BNN RI dalam keterangan pers tertulis, Jumat (26/9/2025).

    “Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak antara BNN RI, Polda Sumatera Utara, dan Polres jajaran serta adanya informasi dari masyarakat dan media,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut ini detailnya:

    – Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
    – Ekstasi: 342.948,50 butir
    – Ganja: 861,53 Kg
    – Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
    – Kokain: 2 Kg
    – Happy five: 97.452,50 butir
    – Ketamine: 3,4 kg
    – Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
    – Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)

    – Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan mutu.

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 cartridge berisi liquid yang sudah di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 cartridge belum dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan boks, cartridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 catridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (knv/fjp)

  • DPRD Surabaya: Anggaran P4GN Minim,  24 Kelurahan Masuk Zona Merah Narkoba

    DPRD Surabaya: Anggaran P4GN Minim, 24 Kelurahan Masuk Zona Merah Narkoba

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i, mengkritik minimnya anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Menurut dia, langkah Pemkot belum sejalan dengan ancaman serius peredaran narkoba di Kota Pahlawan.

    “Sekarang sudah ada aturan, mestinya Pemkot jangan pelit-pelit menganggarkan APBD untuk P4GN. Apalagi ada 24 kelurahan yang sudah masuk zona merah peredaran narkoba, bagaimana mau diintervensi dengan anggaran kecil? Kalau dibiarkan, kita akan menghadapi lost generation,” tegas Imam saat Bincang Pelajar 2025 di BG Junction, Minggu (28/9/2025).

    Imam menyebut Pemkot sudah memiliki payung hukum melalui Perda Nomor 8 Tahun 2024 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2025. Namun, program yang berjalan masih sebatas kampanye berskala kecil dan belum menyentuh akar persoalan peredaran narkoba.

    “Yang terjadi selama ini hanya sebatas sosialisasi kecil-kecilan. Padahal, situasi di lapangan sudah sangat mengkhawatirkan dan butuh intervensi serius,” ujar mantan jurnalis kawakan ini.

    Imam juga mengungkap lemahnya pengawasan di dunia hiburan malam yang kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba. Menurut Imam, penertiban selama ini hanya fokus pada jam buka dan tutup, tanpa menyentuh jaringan distribusi narkoba yang lebih besar.

    “Itu hiburan malam di Surabaya kok seperti Las Vegas. Sangat bebas dan tidak tersentuh penertiban,” sindir Wakil Ketua DPD Granat Jawa Timur ini.

    Menanggapi hal ini, Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan sinergi semua pihak. Dia menyebut anggaran kecil atau besar tidak menjadi masalah jika penggunaannya tepat sasaran.

    “Bicara anggaran kecil atau besar itu relatif. Yang penting, anggaran yang ada harus dioptimalkan. Kalau Pemkot mau menambah, pastikan itu anggaran yang berdampak, bukan seremonial belaka,” kata Heru.

    Heru menambahkan, anggaran yang ada sebaiknya diarahkan untuk memperkuat program rehabilitasi pengguna narkoba. Saat ini, lanjut dia. banyak pengguna yang tidak mampu menyelesaikan program rehabilitasi tiga bulan karena kendala biaya, sehingga berpotensi kembali menyalahgunakan narkoba.

    “Masalah narkoba adalah masalah bersama. Kuncinya bukan hanya penindakan, tapi juga ketahanan keluarga, pembinaan remaja, dan program preventif sejak dini,” pungkasnya.[asg/aje]

  • BNN Ungkap Pelaku Kasus Narkoba 1,7 Ton di Sumut Terancam Hukuman Mati

    BNN Ungkap Pelaku Kasus Narkoba 1,7 Ton di Sumut Terancam Hukuman Mati

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 1,7 ton sabu dan ganja. Sebanyak 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pemusnahan 1,7 ton sabu dan ganja itu dari pengungkapan ribuan kasus narkoba di Sumut jaringan Aceh-Sumut. BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’.

    “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jumlahnya luar biasa, yakni hampir 1,7 ton narkotika yang terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, kokain, dan ganja,” kata Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (26/9/2025).

    Suyudi menuturkan para tersangka akan diproses sesuai hukum. Paling berat mereka akan dihukum maksimal yakni pidana mati.

    “Kepada seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, termasuk ancaman hukuman maksimal pidana mati,” ujarnya.

    “Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini menjadi cerminan nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman narkoba. Negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi generasi penerus dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:

    – Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu.

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 cartridge berisi liquid yang sudah di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 cartridge belum di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan boks, cartridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 cartridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (dek/lir)

  • BNN-Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Sabu-Ganja

    BNN-Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Sabu-Ganja

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 1,7 ton sabu dan ganja. Pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan dari ribuan kasus narkoba.

    “Pemusnahan narkotika berjenis Sabu dan Ganja dengan total kurang lebih 1.7 ton,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/9/2025).

    Ada 4.751 kasus peredaran narkoba yang dibongkar BNN dan Polri di Sumut. Dari pengungkapan itu, 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014,” ujarnya.

    BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’. Dia menekankan pentingnya untuk melindungi generasi penerus bangsa lewat pengungkapan kasus narkoba.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:

    – Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
    – Ekstasi: 342.948,50 butir
    – Ganja: 861,53 Kg
    – Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
    – Kokain: 2 Kg
    – Happy five: 97.452,50 butir
    – Ketamine: 3,4 kg
    – Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
    – Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 catridge berisi liquid yang sudah dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 catridge belum dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan box, catridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 catridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (dek/lir)

  • Ini model penyamaran penjual narkoba di Jaksel

    Ini model penyamaran penjual narkoba di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Modus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di Jakarta Selatan (Jaksel) antara lain disamarkan dengan menjual kopi dan kosmetik untuk mengelabui warga sekitar.

    “Jadi, dari dua titik ini dari tempat warung kopi (warkop) kontainer, kita temukan ada beberapa jenis narkoba,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Murodih mengatakan dalam warkop itu ditemukan tujuh butir psikotropika jenis sabu-sabu dengan berat satu miligram (mg), tujuh butir sabu-sabu dua mg dan satu telepon seluler.

    Kemudian, pihaknya juga menemukan peredaran narkoba di toko kosmetik dengan menyamarkan 12 butir obat-obatan yang dibungkus plastik bening.

    “Sehingga kita tangkap termasuk dua penjaga toko,” ucapnya.

    Dalam peredarannya, narkoba tersebut diperjualbelikan dengan harga Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butirnya.

    Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku berinisial A dan AA terduga pengedar narkoba di Jagakarsa dan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

    Keduanya ditangkap pada Kamis (18/9) yang berawal dari pengaduan masyarakat pada hari itu juga.

    BNN RI mencatat Jakarta menjadi titik episentrum peredaran gelap narkoba dengan tingkat prevalensi penyalahguna mencapai 3,3 persen atau setara dengan 132 ribu jiwa hingga awal 2025.

    Berdasarkan data dan pemetaan yang dilakukan, terdapat 112 kawasan rawan narkoba di Provinsi DKI Jakarta.

    Sebagai bentuk penanganan, BNN Provinsi menyampaikan saat ini terdapat empat klinik yang diketahui telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 1.150 penyalahguna di DKI Jakarta.

    Kemiskinan dimanfaatkan oleh para bandar untuk membentuk patron-patron sosial baru.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.