Kementrian Lembaga: BNN

  • BNN Sebut Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Belanja Bahan dan Alat Secara Online

    BNN Sebut Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Belanja Bahan dan Alat Secara Online

    JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan pabrik sabu di salah salah satu apartemen kawasan Cisauk, Tangerang berbelanja bahan dan alat secara online atau daring. 

    Hal ini terungkap setelah BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai melakukan operasi sejak Jumat, 17 Oktober kemarin. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IM selaku koki atau peracik dan DF selaku marketing atau pihak yang memasarkan hasil produksi.

    “Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober.

    Suyudi menjelaskan pabrik sabu ini beroperasi dengan mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir pil menjadi 1 kilogram Ephedrine murni.

    “Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir,” tegasnya.

    Adapun saat operasi dilakukan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu hingga peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

  • Kepala BNN Komjen Suyudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba

    Kepala BNN Komjen Suyudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba

    Jakarta: Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan berbasis kemanusiaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.

    “Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

    Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan penanganan secara medis dan sosial.
     

    Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Program rehabilitasi, menurut Suyudi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. “Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah,” sambungnya.

    Ia menambahkan, pelaporan untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang patut ditakuti. “Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tambahnya.

    Melalui pendekatan yang lebih humanis, BNN menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi pun dilakukan secara medis dan sosial, guna memastikan penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.

    Jakarta: Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan berbasis kemanusiaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.
     
    “Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
     
    Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan penanganan secara medis dan sosial.
     

    Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    Program rehabilitasi, menurut Suyudi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. “Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah,” sambungnya.
     
    Ia menambahkan, pelaporan untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang patut ditakuti. “Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tambahnya.
     
    Melalui pendekatan yang lebih humanis, BNN menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi pun dilakukan secara medis dan sosial, guna memastikan penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • BNN Jakarta: 10 kg sabu yang masuk lewat Tanjung Priok dari Malaysia

    BNN Jakarta: 10 kg sabu yang masuk lewat Tanjung Priok dari Malaysia

    Tiga kantong itu ditemukan di korset yang menempel di badannya. Kantong itu dilapisi lakban

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro mengatakan sabu seberat 10 kilogram yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok diduga berasal dari Malaysia.

    Hal tersebut dikatakan Awang karena pola pengiriman sabu berasal dari wilayah yang berdekatan dengan Malaysia yakni Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Berdasarkan pengalaman biasanya memang kalau dari Kalimantan Barat itu dari Malaysia, karena perbatasan langsung dengan Malaysia,” kata dia saat jumpa pers di markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, Jakarta Utara, Rabu.

    Dia menjelaskan, pola penyebaran sabu umumnya masuk ke wilayah Pulau Jawa melalui beberapa titik seperti Jakarta ataupun Semarang.

    Melalui pintu itulah, para pengedar mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Pulau Jawa.

    Untuk kasus tangkapan Kodaeral III ini, Awang menduga sabu tersebut masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok untuk diedarkan di Jakarta.

    “Kemungkinan besar di Jakarta, karena memang permintaan berdasarkan data yang kami miliki, memang permintaan sabu, khususnya di wilayah Jakarta, ini cukup besar juga,” jelas Awang.

    Namun demikian, Awang dan pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan siapa bandar sabu tersebut dan ke wilayah mana akan diedarkan.

    Sementara itu, Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam jumpa pers itu menjelaskan pihaknya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (13/10) lalu.

    Dia menjelaskan penangkapan itu bermula dari masuknya informasi intelijen yang mengatakan akan ada aksi penyelundupan sabu dari Pontianak ke Jakarta.

    Uki melanjutkan, info tersebut mengatakan sabu akan dibawa oleh beberapa orang yang menumpang KM Kelimutu dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

    Berdasarkan informasi tersebut, kata Uki, petugas langsung bergegas menjaga pintu masuk penumpang khusus penumpang dari kapal pada Senin.

    Sekitar pukul 03.00 WIB, penumpang pun mulai berdatangan, namun di tengah ramainya penumpang, petugas mencurigai satu orang penumpang.

    Penumpang yang dicurigai itu lalu diperiksa menggunakan mesin x-ray dan pemeriksaan manual secara mendalam. Benar saja, petugas TNI AL menemukan tiga kantong berisi sabu yang ditempelkan ke badan pelaku.

    “Tiga kantong itu ditemukan di korset yang menempel di badannya. Kantong itu dilapisi lakban,” kata Uki.

    Setelah pelaku pertama diinterogasi oleh PAM Pelni dari TNI AL, petugas mendapat info bahwa tiga pelaku lain yang datang bersama pelaku pertama berhasil lolos dari pemeriksaan di pelabuhan.

    Petugas pun langsung mencari tiga pelaku tersebut hingga ke wilayah parkiran pelabuhan. Petugas pun akhirnya menemukan tiga pelaku yang nyaris kabur itu.

    “Ketiganya sudah berada di dalam mobil yang akan berjalan, namun berhasil dihentikan,” ujar Uki.

    Keempat pelaku pun dibawa ke pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, petugas menyita total 16 kantong bersisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 10,344 kilogram.

    Kini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

    Uki menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dari TNI AL dalam memberantas peredaran narkoba.

    Dia berharap jajarannya dapat terus meningkatkan pengawasan di laut agar barang-barang haram tersebut tidak masuk ke Jakarta.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Bupati Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba di Sektor Transportasi

    Wakil Bupati Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba di Sektor Transportasi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengukuhkan komitmennya dalam memberantas narkoba di sektor transportasi melalui pencanangan program khusus yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, pada Selasa (14/10/2025) di halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Program ini diselenggarakan sebagai bagian dari peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2025.

    Dalam acara tersebut, hadir pula Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo, Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di sektor transportasi.

    Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan transportasi yang bebas dari narkoba, yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.

    Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, dalam sambutannya menyatakan bahwa sektor transportasi memegang peranan penting dalam perkembangan perekonomian. Namun, di balik itu, sektor ini juga rentan menjadi sarana peredaran narkoba.

    “Transportasi memiliki peran penting dalam perekonomian dan sosial masyarakat, namun transportasi juga dapat menjadi sarana peredaran narkoba sehingga kita waspadai bersama,” ujar Mimik.

    Mimik juga menyoroti bahaya narkoba di kalangan pelaku sektor transportasi, seperti sopir dan kernet. Penyalahgunaan narkoba di kalangan pengemudi dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan.

    “Potensi penyalahgunaan narkoba dapat berpotensi resiko terjadi kecelakaan, oleh karena itu kita bersama-sama mari memberantas narkoba,” tegasnya.

    Kehadiran Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo, Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, menambah semangat dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menegaskan kesiapan BNN untuk mendukung penuh program ini dengan melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi dan edukasi hingga penegakan hukum di lapangan.

    Sebagai simbol dimulainya kampanye, acara ini diakhiri dengan penempelan stiker bertuliskan “Ayo Perangi Narkoba” pada sejumlah kendaraan transportasi umum yang hadir. Penempelan stiker ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan transportasi yang bebas dari narkoba.

    Wakil Bupati Sidoarjo dan Kepala BNN Sidoarjo turut menempelkan stiker pada angkutan transportasi, berharap hal ini bisa menjadi media sosialisasi yang efektif.

    Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika yang dapat merusak sektor transportasi dan keselamatan bersama. [isa/suf]

  • Ketua TP-PKK Pusat Lantik Ra'fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Jadi Ketua TP-PKK dan Posyandu Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Ketua TP-PKK Pusat Lantik Ra'fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Jadi Ketua TP-PKK dan Posyandu Papua Nasional 14 Oktober 2025

    Ketua TP-PKK Pusat Lantik Rafatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Jadi Ketua TP-PKK dan Posyandu Papua
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tri Suswati melantik Ra’fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri sebagai Ketua TP-PKK Provinsi Papua periode 2025-2030. 
    Selain itu, Tri yang juga Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) itu melantik Ra’fatul sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua untuk periode yang sama. 
    Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/10/2025).
    Dalam sambutannya, Tri menyampaikan selamat kepada Ra’fatul atas amanah baru yang diemban. 
    Ia percaya, dengan berbagai pengalaman dan sepak terjang yang dimiliki, Ra’fatul dapat memimpin TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua secara optimal.
    Dalam kesempatan tersebut, Tri menyampaikan terima kasih kepada Penjabat (Pj) Ketua TP-PKK Provinsi Papua periode 2025 Tyas A Fatoni atas dedikasi yang diberikan. 
    Istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu juga mengapresiasi kiprah Tyas yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya untuk kemajuan TP-PKK Provinsi Papua.
    Tri menjelaskan, keberadaan TP-PKK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017. 
    Kemudian, keberadaan posyandu telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
    “PKK dan posyandu ini lembaga mitra pemerintah. Bedanya dengan organisasi masyarakat (ormas) lain, kita ada payung hukumnya, yang akhirnya kita bisa mendapatkan penganggaran dari pemerintah,” ujar Tri dalam siaran persnya, Selasa (14/10/2025). 
    Dengan adanya anggaran dari pemerintah, Tri mengatakan, program TP-PKK dan posyandu memiliki konsekuensi untuk dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
    Pada kesempatan itu, Tri berharap Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua terpilih untuk memetakan program prioritas sesuai kebutuhan spesifik daerah. 
    Hal itu meliputi bidang ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat, serta penguatan posyandu berbasis pada enam bidang standar pelayanan minimal (SPM). 
    Tri juga mendorong penguatan kelembagaan dan kemitraan lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan program.
    “Selanjutnya, mohon tingkatkan kapasitas kader secara berkelanjutan melalui pelatihan pendampingan agar kader PKK dan posyandu semakin profesional, tangguh, dan adaptif terhadap dinamika sosial,” jelasnya.
    Selain itu, Tri juga meminta TP-PKK Provinsi Papua secara optimal bermitra dengan perangkat daerah yang terkait dengan enam bidang SPM. 
    Penguatan itu termasuk memperkuat kolaborasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, perencanaan dan pembangunan daerah, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah. 
    Menurut Tri, upaya tersebut penting untuk memastikan TP-PKK Provinsi Papua dapat mencapai tujuannya.
    “Saya percaya Papua akan menjadi contoh bagi wilayah timur dalam membangun keluarga tangguh, sehat, mandiri melalui gerakan PKK dan posyandu yang terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.
    Turut hadir dalam kegiatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir. 
    Hadir pula Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga TP-PKK Pusat Yane Bima Arya, Staf Ahli Bidang Ketahanan Ekonomi Keluarga TP-PKK Pusat Niken Tomsi Tohir, serta para pengurus TP-PKK Pusat dan daerah.
    Prosesi itu juga dihadiri para pejabat dari kementerian/lembaga mitra TP-PKK, di antaranya Deputi Pencegahan BNN RI M Zainul Muttaqien; Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari; Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Badan Gizi Nasional Tengku Syahdana; serta Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa.
    Di samping itu, hadir pula Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpusnas Adin Bondar; serta Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan Maria Endang Sumiwi; serta Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Dwi Ria Latifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BNN Komjen Suyudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba

    Kepala BNN Komjen Sujudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba

    Jakarta: Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan berbasis kemanusiaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Sujudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.

    “Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

    Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan penanganan secara medis dan sosial.
     

    Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Program rehabilitasi, menurut Sujudi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. “Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah,” sambungnya.

    Ia menambahkan, pelaporan untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang patut ditakuti. “Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tambahnya.

    Melalui pendekatan yang lebih humanis, BNN menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi pun dilakukan secara medis dan sosial, guna memastikan penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.

    Jakarta: Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan berbasis kemanusiaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Sujudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.
     
    “Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
     
    Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan penanganan secara medis dan sosial.
     

    Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    Program rehabilitasi, menurut Sujudi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat. “Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah,” sambungnya.
     
    Ia menambahkan, pelaporan untuk rehabilitasi bukanlah tindakan yang patut ditakuti. “Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tambahnya.
     
    Melalui pendekatan yang lebih humanis, BNN menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi pun dilakukan secara medis dan sosial, guna memastikan penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Orang Tua Bentuk Karakter dan Moral Remaja Lewat Program STAR

    Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Orang Tua Bentuk Karakter dan Moral Remaja Lewat Program STAR

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya peran orang tua dalam membentuk karakter dan ketahanan moral generasi muda di tengah derasnya arus informasi serta kemajuan teknologi. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Wisuda Sekolah Orang Tua Anak Remaja (STAR) di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin (13/10/2025).

    Menurut Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita, program STAR merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Mojokerto untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai benteng utama pencegahan kenakalan remaja.
    “Sekolah Orang Tua Anak Remaja ini lahir dari kegelisahan saya melihat kondisi Kota Mojokerto yang meskipun bukan kota metropolis,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, perkembangan teknologi dan degradasi moral telah memberi dampak signifikan terhadap perilaku remaja. Melalui program STAR, para orang tua diharapkan memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan untuk mendampingi anak menghadapi berbagai tantangan zaman.

    “Kami ingin membangun benteng pertama di keluarga agar remaja Kota Mojokerto tidak terjerumus pada kenakalan remaja, narkoba, maupun seks bebas. Remaja Kota Mojokerto adalah seperempat dari total penduduk, di tangan merekalah kita menaruh harapan untuk melanjutkan tongkat estafet pembangunan di masa depan,” imbuhnya.

    Program STAR tidak hanya melibatkan para orang tua, tetapi juga menggandeng berbagai pihak lintas sektor seperti BNN, Kemenag, psikolog, dan organisasi masyarakat. Program ini akan dijalankan secara masif di 18 kelurahan dengan dukungan lintas perangkat daerah karena membangun generasi tangguh membutuhkan kerja kolaboratif.

    “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal tumbuh kembang anak-anak agar menjadi generasi yang berkarakter dan berdaya saing. Sekecil apa pun kontribusi yang bisa kita berikan hari ini, akan sangat berarti untuk menghantarkan anak-anak kita menjadi generasi yang lebih baik daripada generasi saat ini,” pungkas Ning Ita.

    Program STAR menjadi upaya strategis Pemkot Mojokerto dalam membangun ketahanan keluarga sekaligus menyiapkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan memiliki kecerdasan spiritual untuk menghadapi tantangan masa depan. [tin/beq]

  • 9 Kondisi Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Tahunan

    9 Kondisi Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Tahunan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan rinci terkait pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Ada kondisi tertentu yang membuat pajak kendaraan dikurangi, bahkan sampai dibebaskan. Apa saja?

    Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara jabatan (tanpa permohonan) maupun atas permohonan wajib pajak.

    Dikutip detikOto dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setidaknya ada 9 kondisi kendaraan yang bisa dapat pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan. Berikut rinciannya.

    1. Kendaraan yang Diajukan Mutasi Keluar Provinsi DKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok PKB secara jabatan untuk kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut kurang dari 12 bulan (terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan). Besar pengurangan diberikan secara proporsional sesuai porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan.

    2. Kendaraan Rusak Berat

    Kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan bisa mendapatkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor atas permohonan wajib pajak. Untuk kondisi kendaraan tersebut, pokok PKB bisa dikurangi hingga 50 persen. Untuk mengajukan pengurangan pokok pajak tersebut, syaratnya harus menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

    3. Kendaraan yang Dipakai untuk Kepentingan Umum

    Selanjutnya, kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial juga bisa mendapat pengurangan pokok pajak kendaraan. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Syaratnya juga sama, yaitu menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

    4. Kendaraan yang Nilai Pasarnya Lebih Rendah dari NJKB

    Kendaraan bermotor dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB yang telah ditetapkan bisa dapat pengurangan pokok PKB. Pada kondisi tersebut, pengurangan PKB dihitung berdasarkan selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar.

    5. Kendaraan yang Telah Dihapus Registrasi dan Identifikasinya

    Selanjutnya, ada pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor secara jabatan (tanpa permohonan). Pembebasan pokok pajak kendaraan secara jabatan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dengan tanggal penghapusan.

    6. Kendaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden

    Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan pokok PKB atas permohonan wajib pajak untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

    7. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

    Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara seperti Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes POLRI, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, atau BNPT juga dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak.

    8. Kendaraan yang Hilang

    Selanjutnya, pembebasan pokok PKB bisa diberikan untuk kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali. Syaratnya dengan menyertakan dokumen sesuai kondisi seperti fotokopi STNK atau surat impor barang, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan kendaraan ditemukan kembali.

    9. Kendaraan yang Disita Instansi Pemerintah

    Terakhir kendaraan yang disita bisa dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak. Pembebasan pokok PKB tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor yang disita oleh instansi pemerintah hingga status akhir ditentukan (dilelang, dikembalikan, atau ditetapkan sebagai barang milik negara). Persyaratan pengajuan pembebasan PKB ini antara lain fotokopi STNK atau surat impor barang serta dokumen penyitaan, surat penetapan lelang, surat keputusan pengembalian, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.

    (rgr/dry)

  • 9 Kondisi Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Tahunan

    Keringanan Bea Balik Nama di Jakarta, Berlaku buat Jenis Kendaraan Ini

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tertentu. Ini jenis kendaraan yang bisa mendapatkan keringanan BBNKB.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025menetapkan aturan baru mengenai kriteria, besaran, dan persyaratan pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dalam aturan itu, ada pengurangan pokok BBNKB sebesar 50 persen bahkan pembebasan pokok BBNKB untuk kendaraan tertentu. Seperti dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berikut kriteria kendaraan yang bisa mendapat pengurangan dan pembebasan BBNKB.

    Pengurangan Pokok BBNKB

    Pengurangan BBNKB diberikan dalam bentuk keringanan sebesar 50% dari pokok BBNKB yang terutang. Fasilitas ini bisa diajukan oleh Wajib Pajak yang kendaraannya:

    Digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan.Tidak bersifat komersial (tidak dipakai untuk usaha, sewa, atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan).

    Untuk mengajukan pengurangan, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen atau keterangan yang membuktikan kendaraan digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan serta tidak bersifat komersial.

    Pembebasan Pokok BBNKB

    Selain pengurangan, Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 juga mengatur fasilitas pembebasan BBNKB 100 persen. Artinya, kendaraan itu tidak dikenakan BBNKB sama sekali. Fasilitas ini diberikan khusus untuk kendaraan yang digunakan demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara, di antaranya:

    Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.Kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lemsaneg, BNN, dan BNPT.

    Syarat pengajuan pembebasan antara lain fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) untuk kendaraan impor serta surat keterangan resmi dari instansi terkait yang menyatakan kendaraan digunakan untuk pengamanan Presiden/Wakil Presiden atau kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

    Prosedur Pengajuan

    Fasilitas pengurangan maupun pembebasan tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan penelitian administrasi dan bila perlu verifikasi lapangan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pengurangan/Pembebasan BBNKB.

    (rgr/din)

  • BNN dan PP Muhammadiyah perkuat sinergi dakwah antinarkoba

    BNN dan PP Muhammadiyah perkuat sinergi dakwah antinarkoba

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah sepakat memperkuat sinergi dakwah antinarkoba dalam audiensi di Jakarta pada pekan lalu.

    Kesepakatan tersebut seiring dengan penguatan kerja sama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    “Saya menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan pentingnya peran dai dalam meningkatkan literasi P4GN di masyarakat,” ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Maka dari itu, Suyudi meminta jajarannya untuk segera menindaklanjuti perpanjangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan segala pembaruan literasi narkotika saat ini.

    Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Muhammadiyah yang selama ini telah mengintegrasikan pesan-pesan P4GN dalam kegiatan dakwah, terutama kepada generasi muda dan keluarga sebagai garda terdepan.

    Sementara itu, Ketua Lembaga Dakwah Komunitas PP Muhammadiyah Muhammad Arifin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara BNN dan PP Muhammadiyah selama ini.

    Dia menegaskan lembaganya siap untuk mendukung literasi antinarkotika melalui pelatihan dai dengan membawa misi P4GN.

    Arifin menjelaskan PP Muhammadiyah memiliki jaringan dai yang tersebar luas di seluruh Indonesia.

    Berlandaskan nota kesepahaman antara BNN dan PP Muhammadiyah beberapa waktu silam, jaringan dai PP Muhammadiyah sedang aktif memberikan penyuluhan narkotika di masyarakat maupun di lembaga pemasyarakatan hingga saat ini.

    Berakhirnya nota kesepahaman tersebut pada akhir 2023 lalu mendorong Lembaga Dakwah Komunitas PP Muhammadiyah untuk kembali melakukan pembaruan agar kerja sama strategis tersebut dapat terus berjalan.

    Dalam audiensi, para Deputi BNN turut memberikan masukan, di antaranya terkait persiapan draf perpanjangan MoU, penguatan komunitas dai anti narkoba, pemanfaatan media dakwah Muhammadiyah, serta pengembangan layanan rehabilitasi berbasis keagamaan dan program pemberdayaan masyarakat di kawasan rawan narkoba.

    Pertemuan singkat tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam upaya P4GN melalui dakwah, pendidikan, pemberdayaan, serta kolaborasi berkelanjutan antara BNN dan PP Muhammadiyah.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.