Kementrian Lembaga: BNN

  • BNN: Tim Dai Antinarkotika terobosan efektif beri pencerahan massa

    BNN: Tim Dai Antinarkotika terobosan efektif beri pencerahan massa

    “Oleh karena itu, BNN terus mendorong langkah-langkah kolaboratif, termasuk pendekatan berbasis komunitas dalam upaya menurunkan angka prevalensi tersebut,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menilai Tim Dai Antinarkotika yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bisa menjadi terobosan efektif dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat.

    Dalam audiensi dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah di Jakarta, Senin (22/10), dia mengungkapkan saat ini jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia masih berada di angka yang mengkhawatirkan, yakni sekitar 3,3 juta jiwa.

    “Oleh karena itu, BNN terus mendorong langkah-langkah kolaboratif, termasuk pendekatan berbasis komunitas dalam upaya menurunkan angka prevalensi tersebut,” ucap Komjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Ia menegaskan penanganan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh BNN. Untuk itu, BNN mengajak seluruh kementerian, lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menghadapi persoalan yang mengancam generasi muda bangsa ini.

    Dengan kolaborasi yang solid dari seluruh komponen bangsa, Kepala BNN percaya Indonesia mampu menuntaskan persoalan narkotika dan melahirkan generasi Bersinar (Bersih Narkoba) yang menjadi pilar Indonesia Emas 2045.

    Dirinya pun menyampaikan apresiasi atas komitmen dan peran aktif Muhammadiyah dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya dalam bidang pencegahan, salah satunya melalui pembentukan Tim Dai Antinarkotika.

    Lebih lanjut, Suyudi berharap langkah Muhammadiyah dapat menjadi contoh bagi organisasi kemasyarakatan lainnya, khususnya ormas Islam, untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

    Didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) BNN RI, audiensi dengan Ketum PP Muhammadiyah dilakukan oleh Kepala BNN RI guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya P4GN, setelah bersilaturahim dengan para ulama nasional.

    Dengan demikian, pertemuan itu menjadi ajang silaturahim sekaligus mempererat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cara Warga Ambeng-Ambeng Watangrejo Gresik Tangkal Narkoba dan Judol yang Kian Marak

    Cara Warga Ambeng-Ambeng Watangrejo Gresik Tangkal Narkoba dan Judol yang Kian Marak

    Gresik (beritajatim.com) – Maraknya penyalahgunaan narkoba dan judi online (judol) di tengah masyarakat membuat warga Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, bergerak cepat. Mereka menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik, serta aparat TNI dan Polri untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan judol.

    Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran dua aktivitas ilegal tersebut yang dinilai semakin meresahkan, tak hanya di perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke desa-desa.

    Sosialisasi diikuti oleh puluhan pemuda, tokoh masyarakat, ulama, dan perangkat desa. Mereka mendapat pembekalan mengenai jenis-jenis narkoba dan bentuk judi online yang sering menyasar generasi muda.

    Kepala Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Fahrudin, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah desa untuk melindungi warganya dari ancaman narkoba dan judol.

    “Selama ini penyalahgunaan narkoba sudah menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak muda. Kami tidak ingin generasi penerus rusak akibat terjerumus narkoba dan judol,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

    Sementara itu, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Gresik, Basuki Risdiyanto, mengungkapkan kelompok usia 15–35 tahun dan keluarga menjadi target utama para pengedar.

    “Jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi adalah ganja dan sabu. Termasuk yang sedang tren, pil double L jenis Y, yang sangat berbahaya dan patut diwaspadai,” jelasnya.

    Dari sisi penegakan hukum, Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan menyoroti maraknya aplikasi judi online yang mudah diakses lewat ponsel.

    “Jangan sekali-sekali mendownload aplikasi tersebut. Jika sudah dibuka, dipastikan akan terpantau oleh tim cyber Polda Jatim,” tegasnya.

    Salah satu warga, Umar Tajuddin, mengapresiasi langkah pemerintah desa dan aparat terkait yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam sosialisasi ini.

    “Kalau bisa kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan, supaya kami bisa terus update mengenai bahaya narkoba jenis baru dan aplikasi judol yang sering berkedok permainan,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Lapas Banyuwangi, Polresta, dan BNNK Perkuat Sinergi Berantas Narkoba di Dalam Lapas

    Lapas Banyuwangi, Polresta, dan BNNK Perkuat Sinergi Berantas Narkoba di Dalam Lapas

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan lapas.

    Penandatanganan berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi dan dihadiri langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra serta Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Faisol Wahyudi. Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi benteng kokoh agar Lapas Banyuwangi benar-benar steril dari narkoba sehingga proses pembinaan warga binaan berjalan optimal.

    Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa mewujudkan lapas yang aman dan bebas narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci utama keberhasilan.

    “Melalui kerja sama dengan Polresta dan BNNK ini, kami yakin akan tercipta efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kami, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ujar Wayan.

    Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan razia gabungan secara rutin, pertukaran data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan tes urine mendadak bagi warga binaan dan pegawai. “Tujuannya jelas, yaitu mencegah masuknya barang terlarang, khususnya narkoba, dan memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lapas,” tegasnya.

    Wayan juga menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terbukti terlibat narkoba. “Apabila terbukti, baik warga binaan maupun petugas, akan dikenakan sanksi dan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif Lapas Banyuwangi. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk peningkatan sinergitas yang sudah terjalin baik antara aparat pemasyarakatan dan kepolisian.

    “Jajaran Polresta Banyuwangi memiliki komitmen yang sama terhadap pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Kerja sama ini menjadi penguat dalam pelaksanaan fungsi preventif untuk melakukan pencegahan,” jelas Rama.

    Ia juga mengimbau agar petugas pemasyarakatan menjalin hubungan emosional yang baik dengan warga binaan sebagai bagian dari pendekatan keamanan yang humanis untuk menciptakan suasana kondusif di dalam lapas.

    Sementara itu, Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Faisol Wahyudi menuturkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memunculkan perubahan perilaku positif bagi warga binaan penyalahguna narkotika.

    “Kami berharap melalui pendampingan dan asesmen yang menjadi bagian dari kerja sama ini, dapat lahir para penyintas narkoba yang menjadi role model di masyarakat. Mereka diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungannya setelah kembali ke masyarakat,” pungkas Faisol. [alr/beq]

  • Positif Pakai Narkoba, Bos RHU Buro Garden Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan

    Positif Pakai Narkoba, Bos RHU Buro Garden Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bos Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Buro Garden Surabaya, Michael Soegijantho (29), dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah diamankan anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Michael kini menjalani rehabilitasi selama tiga bulan usai hasil asesmen menyatakan dirinya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, Michael diamankan bersama seorang perempuan bernama Salsa (SL) di lobi Hotel The Win, Jalan Embong Tanjung, Surabaya, Minggu (19/10/2025) pagi. Dari hasil penggeledahan di kamar hotel yang ditempati Michael di lantai tujuh, petugas menemukan satu klip plastik berisi 0,059 gram sabu, dua plastik klip kosong, dan satu pipet kaca bekas pakai.

    “Ada informasi yang masuk sehingga setelah kita dalami dan pastikan kebenarannya kami mengamankan seorang pria berinisial MC saat bersama teman wanitanya di lobby hotel yang berada di kawasan Surabaya Pusat,” kata Suria, Kamis (23/10/2025).

    Suria menambahkan, awalnya Michael membantah tuduhan kepemilikan sabu dan mengaku tidak menginap di hotel tersebut. Namun, dari keterangan SL diketahui bahwa Michael sudah empat hari menginap di kamar hotel itu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.

    “Namun teman perempuan dari MC berinisial SL memberikan informasi kepada petugas jika MC sudah 4 hari menginap di sebuah kamar yang berada di lantai 7,” imbuh Suria.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, hasil tes urine menunjukkan Michael positif narkotika, sedangkan SL negatif. Polisi memastikan tidak ada bukti keterlibatan SL dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga ia dipulangkan ke keluarganya.

    “Setelah pemeriksaan lebih dalam di kantor, kami tidak mendapat bukti pelanggaran hukum yang dilakukan SL. Hasil tes urine dari SL negatif. Sementara MC positif,” jelas Suria.

    Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dokter, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian melakukan asesmen terhadap Michael. Hasilnya, Michael dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di tempat yang telah ditunjuk.

    Asesmen ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010, yang menyebut batas maksimal barang bukti sabu untuk kategori pengguna adalah di bawah satu gram. Polisi juga memastikan Michael tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.

    “Untuk SL sudah kami pulangkan dan juga sudah dijemput keluarga. Lalu untuk MC saat ini sedang menjalani rehabilitasi untuk 3 bulan ke depan di tempat rehab yang sudah ditunjuk,” tutur Suria.

    Sementara itu, SL membenarkan dirinya sempat diamankan bersama Michael, namun menegaskan tidak terlibat dalam penggunaan narkoba maupun pesta sabu di kamar hotel tersebut.

    “Diamankan di lobby mas pas baru sampek. Belum di kamar. Jadi keliru kalau ada informasi saya diamankan di salah satu kamar dalam kondisi pesta. Saya sama sekali tidak pernah menyentuh atau memakai narkoba. Bisa dibuktikan dari hasil tes dan pemeriksaan saya selama di Polrestabes Surabaya,” jelasnya. [ang/beq]

  • Polresta Sidoarjo Bersama BNN, Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

    Polresta Sidoarjo Bersama BNN, Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua wanita diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama BNNP Jawa Timur, saat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing bersama Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, serta Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP. Eko Hengky Prayitno dan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

    “Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF, 22 tahun, di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

    Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN, 27 tahun warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan WLN, polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu. Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar.

    Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Budi Mulyanto menyampaikan keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

    “Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya

    Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (isa/ian)

  • Pemkot: HBKB ruang interaksi dan tempat menikmati udara segar di Jakut

    Pemkot: HBKB ruang interaksi dan tempat menikmati udara segar di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kota Jakarta Utara Fredy Setiawan mengatakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang digelar di Jalan Danau Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, merupakan ruang interaksi dan tempat menikmati udara segar bersama keluarga di Jakarta Utara (Jakut).

    “HBKB bukan hanya soal menutup jalan dari kendaraan bermotor, tapi membuka ruang bagi warga untuk hidup sehat,” kata Fredy di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, HBKB penting untuk digelar demi menjaga kebersamaan warga di tengah kesibukan kota. Melalui HBKB, warga juga dapat mengetahui bahwa kota yang sehat dimulai dari warganya yang aktif dan peduli lingkungan.

    “Mari terus jaga semangat ini, karena perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil bersama,” ujar Fredy.

    Dia menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menjadikan HBKB sebagai agenda rutin yang menggerakkan warga untuk hidup sehat, ramah lingkungan, dan penuh kebersamaan.

    Selain arena olahraga, sejumlah layanan masyarakat turut dihadirkan saat HBKB, di antaranya Samsat Keliling, bazar UMKM Jakarta Utara menerapkan teknologi pembayaran QRIS, serta pelayanan kesehatan gratis dan mini medical check-up dari RS Hermina Podomoro.

    Selain itu, ada pula edukasi bagi masyarakat seputar bahaya narkoba dari BNN, perpustakaan keliling, senam aerobik bersama KORMI, serta berbagai olahraga tradisional dan permainan anak yang membuat suasana HBKB semakin meriah.

    “HBKB menjadi ruang bagi warga untuk menyalurkan hobi dan berolahraga ringan, seperti bersepeda, jalan santai, hingga mencoba flying fox yang menjadi daya tarik utama bagi anak-anak,” tutur Fredy.

    Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengajak warga setempat agar memanfaatkan kawasan HBKB di jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, untuk berolahraga sehingga tubuh sehat dan bugar.

    “Dengan disediakannya kawasan HBKB, saya harap warga dapat memanfaatkannya untuk berolahraga,” kata Hendra di Jakarta, Minggu (19/10).

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ​Sudah Beroperasi 6 Bulan, Ini Fakta-fakta Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk

    ​Sudah Beroperasi 6 Bulan, Ini Fakta-fakta Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk

    Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

    Penggerebekan dilakukan setelah hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10), sekitar pukul 15.24 WIB, mengindikasikan unit apartemen tersebut dijadikan lokasi produksi narkotika.

    Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” kata Suyudi dikutip dari Antara.
     
    Modus mengekstrak obat asma jadi Ephedrine

    Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan pelaku memproduksi narkoba jenis sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil. Dari proses tersebut, mereka dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu.

    “Tempat produksi sabu di unit apartemen itu berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,”  kata Suyudi.
     

     

    Barang bukti

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor narkotika, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu.
     
    Keuntungan Rp1 miliar dalam 6 bulan

    Komjen Suyudi menambahkan bahwa kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan beroperasi.

    “Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
     
    Penjualan sabu lewat medsos

    Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku menggunakan media sosial dan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Mereka menentukan titik pertemuan, meletakkan barang, lalu mengawasi dari jauh. Ada pula transaksi langsung antara pelaku dan pembeli.
     
    Ancaman hukuman mati

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi. 

    Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
     
    Penggerebekan dilakukan setelah hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10), sekitar pukul 15.24 WIB, mengindikasikan unit apartemen tersebut dijadikan lokasi produksi narkotika.
     
    Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” kata Suyudi dikutip dari Antara.
     

    Modus mengekstrak obat asma jadi Ephedrine

    Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan pelaku memproduksi narkoba jenis sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil. Dari proses tersebut, mereka dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu.
     
    “Tempat produksi sabu di unit apartemen itu berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,”  kata Suyudi.
     

     

    Barang bukti

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor narkotika, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu.
     

    Keuntungan Rp1 miliar dalam 6 bulan

    Komjen Suyudi menambahkan bahwa kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan beroperasi.
     
    “Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
     

    Penjualan sabu lewat medsos

    Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku menggunakan media sosial dan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Mereka menentukan titik pertemuan, meletakkan barang, lalu mengawasi dari jauh. Ada pula transaksi langsung antara pelaku dan pembeli.
     

    Ancaman hukuman mati

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    “Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • BNN Ungkap Rumah Produksi Narkoba Sabu di Apartemen Cisauk

    BNN Ungkap Rumah Produksi Narkoba Sabu di Apartemen Cisauk

    TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu.

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” katanya dilansir ANTARA, Sabtu, 18 Oktober.

    Menurutnya, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat, (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB di sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.

    “Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,” ujarnya.

    “Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” tambahnya.

    Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.

    Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

    “Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online,” katanya.

    Atas perbuatannya para pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata dia.

  • Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Untung Rp 1 Miliar Selama Beroperasi 6 Bulan 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Oktober 2025

    Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Untung Rp 1 Miliar Selama Beroperasi 6 Bulan Megapolitan 18 Oktober 2025

    Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Untung Rp 1 Miliar Selama Beroperasi 6 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Clandestine laboratory atau pabrik gelap yang memproduksi narkotika jenis sabu di kamar apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menghasilkan keuntungan senilai Rp 1 miliar.
    Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kepada dua pelaku, IM dan DF yang berperan sebagai koki serta pemasar.
    “Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 Miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir,” ungkap Kepala BNN Komjen Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
    Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil operasi BNN pada Jumat (17/10/2025).
    Jenderal bintang tiga itu menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi pada 2016.
    “Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni,” ujar Suyudi.
    “Prekursor ephedrine ini menjadi bahan baku utama untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Para pelaku mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring,” tambah dia.
    Dari operasi ini, BNN menemukan barang bukti berupa sabu padat hasil produksi seberat 209,02 gram dan sabu cair sebanyak 319 mililiter.
    Selain itu, turut disita prekursor ephedrine seberat 1,06 kilogram, aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat 400 mililiter, toluen 3,43 liter, dua gelas kimia (
    beaker glass
    ), serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
    Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling berat hukuman mati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Orang Jadi Tersangka

    BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Orang Jadi Tersangka

    JAKARTA – Dua orang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia saat menggerebek pabrik sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Tangerang, sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Mereka berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi,” kata Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.

    Suyudi menjelaskan keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka tertangkap setelah tim gabungan BNN RI bersama Ditjen Bea dan Cukai melakukan operasi sejak Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 15.24 WIB, pada salah satu unit apartemen di lantai 20.

    “Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu,” ungkapnya.

    Kata Suyudi, pabrik itu menghasilkan sabu dengan cara mengekstraksi obat untuk penyakit asma. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring.

    Adapun 15 ribu butir obat asma bisa menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

    “Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir,” tutur dia.

    Lebih lanjut, BNN mengamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, hingga peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.