Kementrian Lembaga: BNN

  • Onadio Leonardo Resmi Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan di Jakarta Selatan

    Onadio Leonardo Resmi Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan di Jakarta Selatan

    JAKARTA — Nasib musisi Onadio Leonardo (OL) dalam kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya menemui titik terang. Setelah menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Onad resmi disetujui untuk menjalani program rehabilitasi.

    Onad akan mengikuti rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di sebuah panti rehabilitasi di kawasan Jakarta Selatan. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.

    “Hari ini kami menyampaikan update terkait perkara publik figur yang menyalahgunakan narkoba inisial OL. Kemarin sudah dilakukan asesmen, dan dari hasil asesmen tersebut disetujui oleh pihak BNNP untuk dilakukan rehabilitasi,” ujar AKP Wisnu Wirawan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 4 November.

    Proses pemindahan Onad ke panti rehabilitasi telah dilakukan pagi tadi.

    “Sudah. Tadi pagi sekitar jam 10 sudah dikirimkan ke panti rehab di daerah Jakarta Selatan,” tambah Wisnu.

    Ia menambahkan bahwa masa rehabilitasi akan berlangsung selama tiga bulan dengan sistem rawat inap.

    “Kurang lebih informasinya tiga bulan, untuk rawat inap ya,” lanjutnya.

    Keputusan rehabilitasi bagi Onad bukan tanpa dasar. Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP menemukan dua poin utama yang menjadi pertimbangan yaitu status Onad sebagai pengguna serta tidak adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

    “Satu, saudara OL ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, yaitu pemakai. Dalam hal ini pemakai,” jelas Wisnu.

    “Yang kedua, tidak terlibat dalam jaringan-jaringan narkotika ataupun bandar,” imbuhnya.

    Dengan demikian, Onad dinilai layak mendapatkan penanganan medis melalui rehabilitasi, bukan semata proses hukum pidana.

    Sementara itu, polisi memastikan bahwa pihak yang memasok narkoba kepada Onad tetap akan diproses secara hukum.

    “Perkembangan terhadap saudara KR dilakukan proses hukum lebih lanjut karena yang bersangkutan merupakan pengedar atau pemasok,” tegas Wisnu.

  • 7 Fakta Terkait Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Status jadi Korban hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

    7 Fakta Terkait Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Status jadi Korban hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

    Pemasok narkoba berinisial KR ke artis Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad telah ditangkap polisi. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, KR diamankan di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 29 Oktober 2025.

    “Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL,” kata Wisnu kepada wartawan, Sabtu 1 November 2025.

    Dari tangan KR, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ekstasi dan sabu. Narkotika itu, kata Wisnu ditemukan dalam plastik klip.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat hisap, cangklong, bong dan pipet. Kemudian, korek api yang udah dimodifikasi,” ucap Wisnu.

    Menurut Wisnu, dari penangkapan KR, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Prisillia di sebuah perumahan di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Sementara itu, polisi menetapkan artis Onadio Leonardo alias Onad sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

    Sementara satu orang lain yang berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah orang yang memasok narkoba ke Onad.

    “Untuk Status OL sebagai Korban Penyalahguna Narkotika. Sedangkan Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin 3 NOvember 2025.

    Atas perbuatannya, KR langsung dijebloskan ke ruang tahanan. Sementara itu, Onad saat ini sedang menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, kondisinya disebut dalam keadaan baik dan kooperatif.

    “Untuk kondisi OL sampai saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja dan baik. Untuk asesmen ini kita belum tahu nanti hasilnya, setelah dilakukan asesmen yang ditentukan adalah pihak BNNP Nanti kalau sudah ada hasilnya kita update kembali,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.

    Permohonan asesmen itu sendiri diajukan oleh pihak keluarga Onad. Proses ini menjadi penentu apakah Onad akan menjalani rehabilitasi atau ada langkah hukum lanjutan.

    “Nanti kita sampaikan ya, soalnya itu yang menentukan dari BNNP, kami belum tahu. Kita tunggu hasil asesmennya nanti,” tandas dia.

     

  • Transjakarta akan Bongkar Halte Tosari dan Cawang BNN

    Transjakarta akan Bongkar Halte Tosari dan Cawang BNN

    Liputan6.com, Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan membongkar dua halte yang sudah lama terbengkalai, yakni Halte Tosari lama dan Halte Cawang BNN.

    Pembongkaran ini menjadi bagian dari program revitalisasi halte yang dijalankan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi bagi masyarakat.

    Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan, Halte Tosari lama sebelumnya berfungsi sebagai halte sementara saat proses pembangunan halte baru. Setelah halte baru beroperasi, fasilitas lama tidak lagi difungsikan dan kini akan dibongkar.

    “Halte Tosari lama itu dulunya halte sementara. Setelah halte barunya beroperasi, halte lama sudah tidak digunakan dan saat ini dalam proses pembongkaran,” kata Welfizon di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Ia menyatakan, kondisi serupa juga terjadi pada Halte Cawang BNN yang berada di atas trotoar. Halte tersebut dibangun sementara ketika proyek LRT Jabodebek masih berlangsung. Kini, setelah halte permanen rampung dan layanan berpindah, halte sementara itu akan segera dibongkar.

    “Halte BNN 1 juga sudah tidak digunakan. Kami sudah bersurat dan dalam minggu ini rencananya akan mulai dilakukan pembongkaran,” katanya.

  • Onad Resmi Jalani Rehabilitasi hingga Februari 2026

    Onad Resmi Jalani Rehabilitasi hingga Februari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap Artis Onadio Leonardo alias Onad resmi bisa menjalani rehabilitasi usai permohonannya dikabulkan BNN Jakarta hari ini, Selasa (4/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan eks vokalis Killing Me Inside itu mulai menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Jakarta Selatan.

    “Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di Panti Rehab Ultra di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Yang bersangkutan setelah melaksanakan asessment TAT langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan, Onad bakal menjalani proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba tiga bulan ke depan atau hingga Februari 2026

    “Tiga bulan ke depan [Onad direhabilitasi],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penangkapan Onad dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025).

    Di lokasi itu, satu orang telah ditangkap. Sehari berselang, penyidik kepolisian kembali menelusuri jejak kasus narkoba dari penangkapan pertama ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

    Di Tangsel, polisi pun menangkap artis Onadio Leonardo beserta istrinya Beby Prisilla dan mengamankan barang bukti berupa satu klip ekstasi siap pakai dan ganja.

    Adapun setelah tes urine, Onad telah positif menggunakan narkoba, sementara Beby dinyatakan negatif. Dengan begitu, Beby telah dipulangkan pada Jumat (31/10).

  • Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil di Indonesia kompak menggugat UU Tentara Negara Indonesia (TNI), karena berpotensi melemahkan hak asasi manusia.

    Kelompok masyarakat menilai bahwa peran ganda yang dimiliki militer, bahkan bisa masuk ke ranah teknologi, hingga keamanan teknologi dan keamanan siber, membahayakan kebebasan berpendapatan, terutama ketika ada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di media sosial. Kondisi ini juga bisa menimbulkan pemerintahan yang antikritik dan pelanggaran HAM dalam menyampaikan pendapat.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Selasa (04/11/2025) siang, bersama perwakilan masyarakat sipil.

    Permohonan perkara yang diajukan oleh Mochamad Adli Wafi melalui Kuasa Hukum Daniel Winarta, dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 memperkarakan UU TNI terbaru karena dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi UUD 1945, serta berpotensi melemahkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan semangat reformasi di bidang keamanan. 

    Menurut pemohon, UU TNI yang menjadi isu hangat di awal tahun 2025 dinilai bermasalah pada empat aspek utama, yakni tugas pokok TNI, hubungan sipil-militer, usia pensiun perwira tinggi TNI, dan akuntabilitas pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.  

    Sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan didampingi Ridwan Mansyur beserta Arsul Sani turut dihadiri oleh para prinsipal Annisa Yuda dari Perkumpulan Imparsial, Bayu Wardana dari Aliansi Jurnalis Indonesia, Mochamad Adli Wafi, dan Ikhsan Yosarie.

    Empat Pokok Perkara dalam UU TNI terbaru:

    1. Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    Para pemohon menilai, dalam UU TNI terbaru mengatur TNI dalam operasi militer selain perang, khususnya membantu tugas pemerintah di daerah dan menanggulangi ancaman siber dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

    Aturan tersebut akan membuka TNI semakin terlibat dalam ranah keamanan sipil, seperti urusan teknis keamanan siber, dan penanganan konflik sosial seperti pemogokan dan konflik komunal yang bersimpangan dengan aturan konflik sosial dalam UU Nomor 7 Tahun 2012. Di sini, pemogokan adalah salah satu kebebasan ekspresi yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E. Sedangkan konflik komunal yang terdapat dalam UU TNI terbaru dinilai pemohon tidak memiliki batasan yang jelas. Konflik sosial yang diatur dalam UU 7/2012 mengatur bantuan TNI hanya bisa dilakukan berdasarkan pengajuan dari Pemda ke Presiden.

    2. Pelanggaran Prinsip Check and Balance dari DPR RI

    UU TNI yang terbaru dinilai pemohon akan melanggar prinsip check and balance antara eksekutif (Presiden) sebagai penguasa tertinggi TNI, dan legislatif (DPR) sebagai pengontrol pembuatan kebijakan. UU TNI yang baru disebut dapat menghilangkan kontrol DPR dalam pelaksanaan OMSP, yang melanggar UUD 1945 pasal 10 dan 11.

    3. Keterlibatan Prajurit Aktif di Lembaga Sipil

    Sidang ini mempersoalkan UU TNI terbaru yang membolehkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan Sekretariatan Presiden, Kejaksaan RI, dan BNN. Ketiga jabatan tersebut berpotensi membuka kembali Dwifungsi ABRI dan menyimpang dari fungsi pertahanan negara. Terlebih, Kejaksaan diatur sebagai lembaga penegak hukum sipil yang tidak bisa diintervensi militer. Keterlibatan TNI dalam Kejaksaaan akan mengancam independensi Kejaksaan dan supremasi sipil.

    4. Penambahan Usia Pensiun Perwira Tinggi

    UU TNI yang terbaru dinilai para pemohon akan membuat diskriminasi terhadap perwira pertama dan menengah karena menyempitkan peluang jabatan strategis. Hal ini berlawanan dengan UUD 1945 pasal 27(1) dan 28D(3) yang menjunjung kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan atau militer.

    Dalam persidangan ini, para hakim memberikan tanggapan kepada para pemohon berupa nasehat perbaikan untuk membangun kembali tuntutan yang lebih rinci dan lebih kuat argumentasinya dalam berkas permohonan.

    Hakim Saldi Isra, menyampaikan perihal yang kurang dielaborasikan. Salah satunya adalah bagian apa saja dalam undang-undang yang menyimpang dari semangat reformasi. Beliau juga menambahkan penjelasan berupa perbandingan karakteristik TNI dengan tentara negara-negara lain.

    Selain itu, majelis hakim menilai petitum permohonan, yaitu harapan para pemohon, turut mendapatkan komentar dari para hakim. Para hakim meminta untuk beberapa petitum digabungkan, dan ditambahkan beberapa berita negara yang relevan.

    Para hakim juga memperhatikan legal standing para pemohon yang dinilai belum cukup kuat. Legal standing para pemohon masih kurang tersambung, yaitu antara pasal-pasal yang ingin diuji dengan kejadian inkonstitusional, karena membuat permohonan menjadi kurang jelas. (Stefanus Bintang)

  • Kriminal kemarin, kasus narkoba Onad hingga tawuran remaja

    Kriminal kemarin, kasus narkoba Onad hingga tawuran remaja

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Senin (3/11), mulai dari kasus narkoba yang melibatkan artis dan musisi Leonardo Arya atau Onad (OL) hingga tawuran remaja di Kalimalang, Jakarta Timur.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Motif Onad konsumsi narkoba karena ada masalah pribadi

    Polda Metro Jaya menyebutkan motif artis dan musisi Leonardo Arya atau Onad (OL) mengonsumsi narkoba karena ada permasalahan pribadi.

    Baca di sini

    2. Polisi dalami motif dua pencuri paket kurir di Jakbar

    Kepolisian tengah mendalami motif dua orang pria yang mencuri sekarung paket milik seorang kurir di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

    Baca di sini

    3. Terjerat kasus narkoba, Onad jalani asesmen di BNNP DKI

    Artis Leonardo Arya alias Onad menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

    Baca di sini

    4. Warga Kalimalang resah maraknya tawuran remaja bersenjata tajam

    Warga di kawasan Jalan Raya Laksamana Malahayati atau yang dikenal sebagai jalur Kalimalang, Jatinegara, Jakarta Timur mengaku resah dengan maraknya aksi tawuran remaja bersenjata tajam di wilayah tersebut.

    Baca di sini

    5. Polisi sebut Onad masih berstatus sebagai korban

    Polda Metro Jaya menyebutkan status Leonardo Arya atau Onad (OL) masih berstatus sebagai korban dalam kasus penangkapan dirinya di Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (30/10) malam.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nasib Onadio Leonardo Ditentukan Asesmen

    Nasib Onadio Leonardo Ditentukan Asesmen

    Jakarta

    Artis Onadio Leonardo menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta usai ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Nasibnya ditentukan dari hasil asesmen BNN.

    Dirangkum detikcom, Onadio Leonardo yang akrab disapa Onad, ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10) lalu. Penangkapan Onad dilakukan setelah polisi menangkap KR, pemasok narkoba kepadanya, di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

    Onad diamankan saat bersama istrinya, Beby Prisilla, yang turut dites urine. Hasil tes urine menyatakan Beby negatif narkoba, sementara Onad positif ekstasi dan ganja.

    Polisi menyebutkan Onad adalah korban penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, dia dibawa ke BNNP Jakarta untuk menjalani asesmen.

    Asesmen ini dilakukan menyusul adanya permohonan rehabilitasi. Namun, apakah nantinya Onad akan direhabilitasi atau tidak, hal ini ditentukan dari hasil asesmen.

    Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo menjalani pemeriksaan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (3/11/2025), usai diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Pradita UtamaOnad Ajukan Rehabilitasi

    Onadio Leonardo mengajukan permohonan rehabilitasi seusai ditangkap terkait narkoba. Surat permohonan rehabilitasi tersebut telah dikirimkan ke penyidik kepolisian.

    Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang menyampaikan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

    “Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan (Onad),” kata Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (3/11).

    Budi Hermanto menyampaikan permohonan rehabilitasi tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun perlu ada asesmen terlebih dahulu sebelum dinyatakan bisa direhabilitasi.

    “Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan,” bebernya.

    Alasan Onad Pakai Narkoba

    Polisi mengungkap motif artis Onadio Leonardo atau Onad dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Onad diketahui menggunakan narkoba karena memiliki masalah pribadi.

    “Untuk motif menggunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi,” ujar Kombes Budi Hermanto.

    Onad Diasesmen di BNNP Jakarta

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu juga menyampaikan bahwa penyidik telah menerima permohonan rehabilitasi. Per Senin (3/11) kemarin, Onad menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta.

    “Bisa kami sampaikan dan hasil koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP,” kata AKP Wisnu.

    Onadio Leonardo. (Foto: Asep Syaifullah/detikHOT)Polisi Tunggu Hasil Asesmen

    AKP Wisnu menyampaikan kondisi Onad sendiri saat ini dalam keadaan sehat untuk melakukan asesmen. Pihak kepolisian kemudian menunggu hasil asesmen yang dilakukan oleh BNN.

    “Untuk kondisi OL sampai saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja dan baik. Untuk asesmen ini kita belum tahu nanti hasilnya, setelah dilakukan asesmen yang ditentukan adalah pihak BNNP Nanti kalau sudah ada hasilnya kita update kembali,” lanjut Wisnu.

    Pemasok Narkoba Jadi Tersangka

    Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melanjutkan penyidikan kasus narkoba yang melibatkan Onad ini. Pemasok narkoba kepada Onad telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Senin (3/11).

    Selanjutnya, polisi akan melakukan penahanan terhadap KR dalam kasus tersebut.

    “Akan dilakukan penahanan terhadap KR,” imbuh Budi Hermanto.

    Onad menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (2/11/2025). Foto: Antara.

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu menyampaikan KR diamankan di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10). KR merupakan pemasok narkoba kepada Onadio, dan dari tangannya disita barang bukti di antaranya sabu.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip,” jelasnya.

    “Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat isap, cangklong, bong, dan pipet. Kemudian, korek api yang sudah dimodifikasi,” sambung Wisnu.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/fas)

  • Onadio Leonardo Pasrah Jalani Proses Hukum, Minta Doa agar Bisa Kembali Berkarya

    Onadio Leonardo Pasrah Jalani Proses Hukum, Minta Doa agar Bisa Kembali Berkarya

    JAKARTA — Musisi Onadio Leonardo atau Onad tampak pasrah menghadapi proses hukum yang menjeratnya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

    Usai menjalani asesmen, Onad tidak memberikan kepastian apakah dirinya akan menjalani rehabilitasi atau tidak. Ia hanya meminta doa dari masyarakat agar semuanya berjalan baik.

    Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, Onad menjawab singkat, “Doain aja, Bro,” ujar Onad di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 3 November.

    Meski tengah menghadapi masalah hukum, mantan vokalis Killing Me Inside itu memastikan kondisi kesehatannya baik-baik saja.

    “Sehat, sehat,” ujarnya singkat saat ditanya kabar.

    Walau irit bicara, Onad tetap berusaha menunjukkan sikap positif dan semangat di hadapan awak media. Ia berharap dapat segera kembali berkarya setelah proses hukum yang dijalaninya selesai.

    “Semangat. Doain aja ya,” katanya.

    Sebelumnya, Onadio Leonardo dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani proses asesmen. Langkah ini diambil setelah penangkapannya oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan agenda asesmen tersebut.

    “Bisa kami sampaikan, dari hasil koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, kegiatan hari ini adalah melaksanakan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP,” ujar AKP Wisnu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 3 November.

  • Onad Ajukan Rehabilitasi ke BNN Jakarta, Polisi: Tunggu Asesmen

    Onad Ajukan Rehabilitasi ke BNN Jakarta, Polisi: Tunggu Asesmen

    Bisnis.com, JAKARTA — Artis Onadio Leonardo telah mengajukan rehabilitas atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan surat pengajuan rehabilitasi narkoba itu telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta.

    “Iya betul sudah ada surat permohonan [rehabilitasi] dari yang bersangkutan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

    Dia menambahkan bahwa sejatinya pengguna narkoba memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi sesuai aturan yang ada. 

    Tentunya, pengajuan rehabilitasi itu harus dibarengi dengan persetujuan dari BNN. Sebab, menurut Budi, persetujuan rehabilitasi itu merupakan kewenangan dari BNN.

    “Kami masih menunggu hasil assesment dari BNNP Jakarta, jika sudah keluar akan kami update,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penangkapan Onad dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025).

    Di lokasi itu, satu orang telah ditangkap. Sehari berselang, penyidik kepolisian kembali menelusuri jejak kasus narkoba dari penangkapan pertama ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

    Di Tangsel, polisi pun menangkap artis Onadio Leonardo beserta istrinya Beby Prisilla dan mengamankan barang bukti berupa satu klip ekstasi siap pakai dan ganja.

    Adapun, setelah tes urine, mantan vokalis Killing Me Inside itu positif menggunakan narkoba, sementara Beby dinyatakan negatif. Dengan begitu, Beby telah dipulangkan pada Jumat (31/10/2025).

  • Terjerat kasus narkoba, Onad jalani asesmen di BNNP DKI

    Terjerat kasus narkoba, Onad jalani asesmen di BNNP DKI

    Jakarta (ANTARA) – Artis Leonardo Arya alias Onad menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

    “Hasil koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP DKI,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan di Jakarta, Senin.

    Wisnu menyampaikan, asesmen itu dilakukan berdasarkan pengajuan pihak keluarga vokalis grup musik Killing Me Inside itu. “Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen,” katanya.

    Kendati demikian, dia belum dapat membeberkan poin-poin asesmen yang bakal dijalani Onad, lantaran itu merupakan kewenangan BNNP DKI Jakarta.

    “Nanti kita sampaikan ya, soalnya itu yang menentukan dari BNNP, kami belum tahu,” kata Wisnu.

    Hasil asesmen, kata dia, bakal disampaikan lebih lanjut setelah Onad kembali dari BNNP DKI. “Nanti akan disampaikan hasilnya,” ujarnya.

    Dia pun memastikan Onad berada dalam kondisi fisik yang sehat. “Untuk kondisi OL sampai saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja dan baik,” imbuhnya.

    Pantauan di lokasi, Onad bersama tim penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat keluar dari gedung utama polres melalui lift parkiran sekira pukul 11.20 WIB.

    Ia nampak mengenakan kaca mata, masker dan menutupi kepalanya dengan tudung hoddie.

    Tak ada komentar apapun dari Onad terkait kasus narkoba yang menyeretnya, kendati awak media sudah menanyakan sejumlah pertanyaan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai poin-poin serta hasil asesmen BNNP yang dijalani Onad pada Senin ini.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.