Kementrian Lembaga: BNN

  • Profil Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Diisukan Dekat dengan Aktris Shandy Aulia

    Profil Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Diisukan Dekat dengan Aktris Shandy Aulia

    Profil Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Diisukan Dekat dengan Aktris Shandy Aulia

  • Kampung Bersinar Selumit Pantai Mulai Redup, Peredaran Narkoba Kembali Marak 3 Bulan Terakhir

    Kampung Bersinar Selumit Pantai Mulai Redup, Peredaran Narkoba Kembali Marak 3 Bulan Terakhir

    TARAKAN – Program Kampung Bersih Narkoba atau Bersinar di Kelurahan Selumit Pantai di Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) perlahan mulai redup. Pasalnya, para pengedar narkoba diduga kembali beraktifitas di wilayah tersebut.

    Ironisnya, wilayah Selumit Pantai ini telah dideklarasikan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Polda Kaltara sebagai Kampung Bersinar pada awal 2025 lalu.

    Lurah Selumit Pantai, Andi Arfan mengatakan, pada awal pelaksanaan program tersebut peredaran narkoba sempat menurun secara signifikan.

    “Namun belakangan program ini mulai redup, masyarakat pun kembali resah karena aktivitas peredaran narkoba kembali terjadi. Mereka menyebar ke tempat lain, lalu yang di sini kembali beraktivitas,” kata Andi Arfan, Kamis, 18 Desember.

    Ia juga menyoroti berkurangnya intensitas kegiatan pembinaan. Jika sebelumnya ada kegiatan rutin hingga tiga kali dalam sepekan, kini hanya berjalan satu kali.

    “Kalau dulu kegiatan pembinaan bisa tiga kali seminggu, sekarang tinggal satu kali. Pemberdayaan masyarakat termasuk UMKM juga mulai redup,” jelasnya.

    Dijelaskannya, Kelurahan Selumit Pantai sebenarnya telah memiliki dua pos pantau, masing-masing berada di belakang Hotel Fortune dan di RT 13. Namun hingga kini, pos tersebut belum difungsikan secara optimal karena belum ada penjagaan.

    “Posnya ada dua, tapi belum ada penjagaan. Kalau difungsikan sebagai pos kamling oleh warga sipil, kami khawatir justru disalahgunakan,” ujarnya.

    Keluhan warga terkait peredaran narkoba pun terus berdatangan ke pihak kelurahan. Bahkan, warga menyampaikan adanya lokasi-lokasi baru yang diduga menjadi tempat transaksi.

    “Ada warga, termasuk ibu-ibu, datang ke kelurahan menyampaikan keresahan. Ada peredaran besar kembali, bahkan ada tempat baru, lubang-lubang baru di beberapa titik,” ungkapnya.

    Lurah Andi memperkirakan peredaran narkoba kembali marak dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan terakhir. Dampaknya, kegiatan positif anak-anak juga mengalami penurunan signifikan.

    “Dulu anak-anak yang ikut kegiatan bisa sampai 120 orang. Sekarang tinggal sekitar 20 sampai 30. Yang dulu aktif 100, sekarang mungkin tinggal 10,” ujarnya.

    Padahal sebelumnya, anak-anak mulai aktif mengikuti kegiatan keagamaan seperti belajar Al-Qur’an di masjid dan taman pendidikan Al-Qur’an, serta rutin melaksanakan salat.

    Andi menambahkan, mayoritas warga Selumit Pantai bekerja sebagai nelayan, pedagang, dan pekerja serabutan, sehingga dinilai rentan terhadap pengaruh lingkungan sekitar.

    “Kami berharap pos penjagaan diaktifkan kembali dan pembinaan berjalan seperti sebelumnya. Kampung Bersinar ini harus benar-benar clear and clean dari narkoba,” tutupnya.

    Sebelumnya, Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polda Kaltara bersama instansi terkait resmi meluncurkan program Kampung Bebas Narkoba di kawasan Selumit Pantai, Kota Tarakan Kapolda Kaltara saat itu di jabat oleh Irjen Pol. Hary Sudwijanto.

    Kemudian, Kelurahan Selumit Pantai juga dideklarasikan sebagai Kampung Bersih Narkoba oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam lawatannya ke Kaltara pada Selasa 17 Desember 2024 lalu.

  • Kampung Bersinar Selumit Pantai Mulai Redup, Peredaran Narkoba Kembali Marak 3 Bulan Terakhir

    Kampung Bersinar Selumit Pantai Mulai Redup, Peredaran Narkoba Kembali Marak 3 Bulan Terakhir

    TARAKAN – Program Kampung Bersih Narkoba atau Bersinar di Kelurahan Selumit Pantai di Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) perlahan mulai redup. Pasalnya, para pengedar narkoba diduga kembali beraktifitas di wilayah tersebut.

    Ironisnya, wilayah Selumit Pantai ini telah dideklarasikan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Polda Kaltara sebagai Kampung Bersinar pada awal 2025 lalu.

    Lurah Selumit Pantai, Andi Arfan mengatakan, pada awal pelaksanaan program tersebut peredaran narkoba sempat menurun secara signifikan.

    “Namun belakangan program ini mulai redup, masyarakat pun kembali resah karena aktivitas peredaran narkoba kembali terjadi. Mereka menyebar ke tempat lain, lalu yang di sini kembali beraktivitas,” kata Andi Arfan, Kamis, 18 Desember.

    Ia juga menyoroti berkurangnya intensitas kegiatan pembinaan. Jika sebelumnya ada kegiatan rutin hingga tiga kali dalam sepekan, kini hanya berjalan satu kali.

    “Kalau dulu kegiatan pembinaan bisa tiga kali seminggu, sekarang tinggal satu kali. Pemberdayaan masyarakat termasuk UMKM juga mulai redup,” jelasnya.

    Dijelaskannya, Kelurahan Selumit Pantai sebenarnya telah memiliki dua pos pantau, masing-masing berada di belakang Hotel Fortune dan di RT 13. Namun hingga kini, pos tersebut belum difungsikan secara optimal karena belum ada penjagaan.

    “Posnya ada dua, tapi belum ada penjagaan. Kalau difungsikan sebagai pos kamling oleh warga sipil, kami khawatir justru disalahgunakan,” ujarnya.

    Keluhan warga terkait peredaran narkoba pun terus berdatangan ke pihak kelurahan. Bahkan, warga menyampaikan adanya lokasi-lokasi baru yang diduga menjadi tempat transaksi.

    “Ada warga, termasuk ibu-ibu, datang ke kelurahan menyampaikan keresahan. Ada peredaran besar kembali, bahkan ada tempat baru, lubang-lubang baru di beberapa titik,” ungkapnya.

    Lurah Andi memperkirakan peredaran narkoba kembali marak dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan terakhir. Dampaknya, kegiatan positif anak-anak juga mengalami penurunan signifikan.

    “Dulu anak-anak yang ikut kegiatan bisa sampai 120 orang. Sekarang tinggal sekitar 20 sampai 30. Yang dulu aktif 100, sekarang mungkin tinggal 10,” ujarnya.

    Padahal sebelumnya, anak-anak mulai aktif mengikuti kegiatan keagamaan seperti belajar Al-Qur’an di masjid dan taman pendidikan Al-Qur’an, serta rutin melaksanakan salat.

    Andi menambahkan, mayoritas warga Selumit Pantai bekerja sebagai nelayan, pedagang, dan pekerja serabutan, sehingga dinilai rentan terhadap pengaruh lingkungan sekitar.

    “Kami berharap pos penjagaan diaktifkan kembali dan pembinaan berjalan seperti sebelumnya. Kampung Bersinar ini harus benar-benar clear and clean dari narkoba,” tutupnya.

    Sebelumnya, Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polda Kaltara bersama instansi terkait resmi meluncurkan program Kampung Bebas Narkoba di kawasan Selumit Pantai, Kota Tarakan Kapolda Kaltara saat itu di jabat oleh Irjen Pol. Hary Sudwijanto.

    Kemudian, Kelurahan Selumit Pantai juga dideklarasikan sebagai Kampung Bersih Narkoba oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam lawatannya ke Kaltara pada Selasa 17 Desember 2024 lalu.

  • Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan kepolisian bakal patuh pada putusan Mahkamah Konstistusi soal larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga (K/L). 

    Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Kapolri atau Perpol No.10/2025 yang berisi daftar 17 K/L yang jabatannya bisa diisi oleh anggota polisi. 

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, didampingi beberapa anggota tim, langsung menggelar jumpa pers. Dia mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu Tim Reformasi. 

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya Polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, lanjutnya, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengatakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkal Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Petugas Lakukan Tes Urine Awak Bus di Terminal Gayatri Tulungagung, Ini Hasilnya

    Petugas Lakukan Tes Urine Awak Bus di Terminal Gayatri Tulungagung, Ini Hasilnya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Satlantas Polres Tulungagung, Dinas Perhubungan dan BNN setempat menggelar pemeriksaan bus antar-kota dan tes urine di Terminal Bus Gayatri. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang menggunakan jasa angkutan bus, terutama saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam pemeriksaan ini seluruh bus dinyatakan layak jalan. Mereka juga tidak menemukan hasil positif dalam pemeriksaan urine awak bus.

    Plt Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, AKBP Damar Bastiar mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh awak bus yang masuk Terminal Gayatri bebas dari penggunaan narkoba. Tak hanya melakukan tes urie petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari kelengkapan surat hingga kondisi kelayakan bus. Mereka juga memeriksa kondisi ban bus tersebut.

    “Setiap awak bus yang masuk kita lakukan tes urine, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi, surat-surat kendaraan, dan surat izin pengemudi, hingga kelengkapan teknis kendaraan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

    Terdapat 25 awak bus yang diambil sampel urine oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya awak bus yang mengkonsumsi narkoba maupun obat keras lainnya. Selain diambil sampel urinenya, para awak bus juga diperiksa kondisi kesehatannya. Ditemukan ada seorang sopir bus yang tensi darahnya terlalu tinggi karena kelelahan. Setelah diberi obat dan istirahat sebentar, sopir tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.

    “Tujuan pemeriksaan ini untuk memastikan kondisi awak bus yang bertugas, tentunya juga menciptakan kenyamanan dan keselamatan penumpang,” tuturnya.

    Sementara itu, Korsatpel Terminal Gayatri Tulungagung, Yono menambahkan untuk memastikan kendaraan benar-benar layak beroperasi, petugas memeriksa kondisi kelengkapan kendaraan, di antaranya fungsi lampu utama, lampu sein, wiper, ban, sabuk pengaman, dan klakson. Seluruh kendaraan bus yang masuk ke Terminal Gayatri dipastikan dalam kondisi layak jalan. “Kita juga memasang stiker ke bus yang sudah dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Kurir Sabu 15 Kg Asal Aceh

    Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Kurir Sabu 15 Kg Asal Aceh

    Kasus tersebut bermula pada Maret 2025, saat Husni Mubarak bersama Muslim Usman dan seorang rekannya, Hendra alias Hen (meninggal dunia), melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan untuk mengambil sabu. Di Medan, para terdakwa menerima 15 bungkus besar sabu atau sekitar 15 kilogram dari jaringan yang dikendalikan buronan bernama Brojo (DPO). 

    Barang haram tersebut kemudian disembunyikan di sejumlah bagian mobil Toyota Kijang Innova milik Husni Mubarak, dengan nomor polisi B 2854 PFG.

    Dalam perjalanan kembali ke Lampung, sabu disembunyikan di bumper depan dekat radiator mesin serta di bawah dashboard stir mobil. Namun, saat melintas di Exit Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada 16 Maret 2025, kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. 

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam, uang tunai, serta kendaraan yang digunakan para terdakwa.

     

  • Jelang Nataru, Petugas Gabungan Sisir Kelayakan Angkutan Umum

    Jelang Nataru, Petugas Gabungan Sisir Kelayakan Angkutan Umum

    Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan dan awak angkutan siap melayani masyarakat secara aman dan nyaman selama libur akhir tahun. Petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, Dinas Perhubungan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Dinas Kesehatan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, kondisi teknis bus, serta kesehatan awak angkutan. Pemeriksaan meliputi sistem pengereman, lampu, ban, hingga perlengkapan keselamatan kendaraan. ANTARA FOTO/Anis Efizudin

  • Perang Melawan Narkoba, Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Rp 4 Miliar

    Perang Melawan Narkoba, Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Rp 4 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Bali memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mewakili Kapolda Bali, dan digelar di lobi Direktorat Narkoba Polda Bali, Kamis (18/12/2025).

    Pemusnahan barang bukti narkoba ini turut disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya perwakilan BNN, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra, Kejaksaan Negeri Badung, Pengadilan Tinggi Denpasar, Dinas Kesehatan, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bali.

    Kegiatan tersebut juga didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Dirtahti, serta perwakilan dari Irwasda, Bidkum, Bidpropam, dan Bidlabfor Polda Bali. Di hadapan awak media, Dirresnarkoba Polda Bali membacakan sambutan Kapolda Bali yang menekankan bahaya serius penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    “Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, akan sangat berdampak buruk, bukan saja membahayakan bagi diri sendiri atau penyalahguna narkotika, secara global sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” demikian sambutan Kapolda Bali.

    Dalam sambutan itu juga disampaikan bahwa masih banyak korban berjatuhan akibat penyalahgunaan narkotika, meskipun upaya sosialisasi telah dilakukan secara masif melalui penyuluhan, penyebaran brosur, pendekatan interaktif, hingga media elektronik.

    “Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika ini merupakan program rutin setiap tahun yang bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, mencegah ataupun membasmi peredaran gelap narkotika, serta untuk menghindari hilangnya maupun berubahnya barang bukti ataupun berkurangnya barang bukti,” lanjut pernyataan tersebut.

     

  • Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Polri bakal patuh pada putusan MK soal larangan anggota duduki jabatan sipil.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu tim reformasi.

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 :

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan soal polisi yang menjabat di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu diatur, bisa lewat undang-undang atau aturan di bawahnya.
    Hal ini disampaikan Supratman merespons adanya Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan polisi dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga.
    “Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terhadap
    Perpol 10/2025
    .
    Namun, ia menyinggung pernyataan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    yang menyebutkan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal pihak-pihak yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
    Sigit mengeklaim, Perpol 10/2025 dibuat justru untuk menghormati putusan MK yang melarang polisi menjabat di instansi luar Polri.
    “Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Ia melanjutkan, materi Perpol 10/2025 juga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.