Liputan6.com, Manado – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro), yang hendak dibawa melalui jalur pelayaran dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Kota Manado, Sulut.
Kasus Penyelundupan terungkap saat petugas karantina melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane Talaud melakukan pemeriksaan rutin muatan KM Barcelona VA pada Sabtu (5/7/2025).
Petugas Karantina langsung mengamankan seluruh ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya. Satwa tersebut kemudian dibawa ke kantor layanan karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian berkoordinasi dengan Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Melonguane untuk penanganan dan konservasi lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
“Tindakan petugas karantina tersebut sesuai dengan Pasal 7 Huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagai upaya mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar,” ungkap Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara pada, Senin (7/7/2025).
Dia mengatakan, upaya penyelundupan ini adalah ancaman serius bagi kelestarian biodiversitas lokal. Masyarakat harus lebih sadar dan berhenti melakukan tindakan ilegal yang melanggar hukum ini.
“Patuhi peraturan perkarantinaan sebelum melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” tambah Wayan.
Wayan memberikan apresiasi kepada tim kerja di Satpel Tahuna melalui pos pelayanan Pelabuhan Melonguane, menjaga integritas dalam menjalankan amanat UU Nomor 21/2019 dan instruksi Kepala Barantin Sahat M Panggaeban. Demi mencegah penyebaran penyakit dan lalu lintas ilegal satwa dilindungi.
“Ini sesuai peraturan perundangan perkarantinaan dan terkait lainnya yang berlaku,” ujarnya.
Kronologi terbongkarnya kasus penyelundupan itu bermula saat petugas Karantina menemukan tiga kardus mencurigakan yang berisi puluhan ketam kenari tanpa adanya dokumen karantina. Ketam kenari termasuk satwa dilindungi yang diatur ketat penyebarannya dan berstatus rentan terhadap kepunahan.
Penetapannya sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Oleh karenanya, pengiriman komoditas tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Sebelum melalulintaskan satwa liar maupun dilindungi antarpulau, harus mengantongi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA. Kemudian memproses dokumen karantina di daerah asal sebelum komoditas dinyatakan aman dan sehat untuk dilalulintaskan, baik via laut maupun udara,” jelas Wayan.
Saat ini, sebanyak 50 ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya tersebut telah diserahterimakan kepada Resort KSDA Melonguane untuk mendapat rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5277107/original/071265100_1751981288-kepiting.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5258240/original/023190800_1750345804-melihat-air-terjun-lembah-anai-objek-wisata-di-jalur-lintas-padang-bukittinggi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/21/685608caea38b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2023/05/29/6474a2b2b4de3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
