Kementrian Lembaga: BKSDA

  • Karantina Sulut Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ketam Kenari dari Talaud ke Manado

    Karantina Sulut Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ketam Kenari dari Talaud ke Manado

    Liputan6.com, Manado – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro), yang hendak dibawa melalui jalur pelayaran dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Kota Manado, Sulut.

    Kasus Penyelundupan terungkap saat petugas karantina melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane Talaud melakukan pemeriksaan rutin muatan KM Barcelona VA pada Sabtu (5/7/2025).

    Petugas Karantina langsung mengamankan seluruh ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya. Satwa tersebut kemudian dibawa ke kantor layanan karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian berkoordinasi dengan Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Melonguane untuk penanganan dan konservasi lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

    “Tindakan petugas karantina tersebut sesuai dengan Pasal 7 Huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagai upaya mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar,” ungkap  Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara pada, Senin (7/7/2025).

    Dia mengatakan, upaya penyelundupan ini adalah ancaman serius bagi kelestarian biodiversitas lokal. Masyarakat harus lebih sadar dan berhenti melakukan tindakan ilegal yang melanggar hukum ini.

    “Patuhi peraturan perkarantinaan sebelum melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” tambah Wayan.

    Wayan memberikan apresiasi kepada tim kerja di Satpel Tahuna melalui pos pelayanan Pelabuhan Melonguane, menjaga integritas dalam menjalankan amanat UU Nomor 21/2019 dan instruksi Kepala Barantin Sahat M Panggaeban. Demi mencegah penyebaran penyakit dan lalu lintas ilegal satwa dilindungi.

    “Ini sesuai peraturan perundangan perkarantinaan dan terkait lainnya yang berlaku,” ujarnya.

    Kronologi terbongkarnya kasus penyelundupan itu bermula saat petugas Karantina menemukan tiga kardus mencurigakan yang berisi puluhan ketam kenari tanpa adanya dokumen karantina. Ketam kenari termasuk satwa dilindungi yang diatur ketat penyebarannya dan berstatus rentan terhadap kepunahan.

    Penetapannya sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Oleh karenanya, pengiriman komoditas tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

    “Sebelum melalulintaskan satwa liar maupun dilindungi antarpulau, harus mengantongi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA. Kemudian memproses dokumen karantina di daerah asal sebelum komoditas dinyatakan aman dan sehat untuk dilalulintaskan, baik via laut maupun udara,” jelas Wayan.

    Saat ini, sebanyak 50 ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya tersebut telah diserahterimakan kepada Resort KSDA Melonguane untuk mendapat rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.

    “Peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

  • Penemuan Ular Kepala Merah, Spesies Langka di Kawasan Hutan Sumatera Barat

    Penemuan Ular Kepala Merah, Spesies Langka di Kawasan Hutan Sumatera Barat

    JAKARTA – Penemuan ular langka selalu menjadi momen penting dalam dunia konservasi, terlebih ketika spesies tersebut jarang terlihat di habitat alaminya. Salah satu temuan langka itu baru-baru ini terjadi di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

    Seekor ular kepala merah (Bungarus flaviceps) sepanjang dua meter berhasil didokumentasikan oleh tim patroli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

    Ular dengan ciri khas kepala berwarna merah mencolok tersebut ditemukan pada Rabu, 9 Juli 2025, oleh tim patroli gabungan BKSDA Sumbar dan anggota Polsek Palembayan saat menyusuri kawasan konservasi di Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan.

    Kepala Resor Konservasi II Maninjau, Ade Putra, menceritakan bahwa saat sedang berjalan menyusuri jalur hutan, ia mendapati ular tersebut dalam posisi diam hanya berjarak sekitar 50 sentimeter dari kakinya.

    “Beruntung ular tidak terinjak. Ini kali pertama saya melihat langsung spesies ini setelah lebih dari dua dekade bertugas di kawasan konservasi Sumatera Barat dan Taman Nasional Kerinci Seblat,” ujarnya di Lubuk Basung, seperti dikutip ANTARA.

    Menurut Ade, Bungarus flaviceps merupakan ular yang sangat jarang dijumpai dan tergolong dalam kelompok katang, yang merupakan ular berbisa. Ular ini dikenal dengan warna kepala dan ekor merah cerah, sementara bagian tubuhnya didominasi warna hitam dengan garis putih kebiruan di samping tubuh.

    Bagian bawah tubuh berwarna putih, berbeda dengan spesies serupa seperti ular cabai besar (Calliophis bivirgatus) yang memiliki bagian ventral berwarna merah.

    Spesies ini tersebar di beberapa wilayah Asia Tenggara seperti Myanmar bagian selatan, Thailand, Kamboja, Vietnam, Malaysia, serta di berbagai pulau di Indonesia, termasuk Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Habitat utamanya adalah hutan dataran rendah hingga pegunungan dengan ketinggian maksimal sekitar 900 meter.

    Ular kepala merah biasanya memiliki panjang tubuh antara 1,2 hingga 1,5 meter, namun individu yang ditemukan kali ini memiliki panjang mencapai dua meter, mendekati ukuran maksimum spesies tersebut. Sisik dorsal ular ini tersusun dalam 13 baris dengan sisik punggung (vertebral) berukuran lebih besar. Sisik bagian bawah (ventral) dan ekor (subkaudal) juga memiliki jumlah yang khas untuk jantan dan betina.

    “Ular ini bukan hanya langka, tetapi juga sangat berbahaya. Racunnya tergolong mematikan, sehingga kehadirannya di hutan perlu dicermati dengan kewaspadaan,” jelas Ade.

    Briptu Jefri Januardi, anggota Polsek Palembayan yang turut dalam patroli, juga mengungkapkan kekagumannya terhadap temuan tersebut.

    “Sepanjang saya bertugas, belum pernah melihat ular seperti ini. Warna dan ukurannya sangat mencolok. Rasanya seperti melihat king cobra, tapi dengan tampilan berbeda,” ujarnya.

    Penemuan ini menjadi catatan penting bagi dunia konservasi satwa liar, sekaligus pengingat bahwa masih banyak keanekaragaman hayati Indonesia yang belum sepenuhnya terungkap. Kehadiran spesies langka ini menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan agar tetap menjadi habitat aman bagi fauna endemik yang terancam keberadaannya.

  • Selain TNTN, Polda Riau Dalami Perusakan Hutan di TN Zamrud-Rimbang Baling

    Selain TNTN, Polda Riau Dalami Perusakan Hutan di TN Zamrud-Rimbang Baling

    Pekanbaru

    Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam upaya melindungi hutan-hutan di Bumi Lancang Kuning dari perusakan dan perambahan. Selain di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Polda Riau juga mendalami kasus serupa di Taman Nasional Zamrud hingga Bukit Tigapuluh.

    “Sampai saat ini Polda Riau masih melakukan pendalaman terkait kasus-kasus yang sama, terutama di kawasan-kawasan konservasi Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, Zamrud dan masih banyak lagi hutan-hutan lindung yang sudah kita lakukan pemetaan tentunya bekerja sama dengan rekan-rekan baik dari Dinas KLH, BPKH dan BKSDA, dan lain-lain,” jelas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

    Polda Riau bekerja sama dengan TNI, Pemprov Riau, serta stakeholder terkait dalam upaya tersebut. Polda Riau kini tengah memetakan kawasan-kawasan hutan lindung yang digunakan untuk perkebunan sawit.

    “Polda Riau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum tidak pandang bulu,” tegasnya.

    Ia menegaskan bahwa Polda Riau bersama jajaran Forkopimda Provinsi Riau mendukung pemerintah pusat untuk menyelamatkan hutan lindung dari aksi-aksi perusakan dan perambahan hutan, terutama di Tesso Nilo.

    “Insyaallah besok kita rapat dipimpin Pak Menteri Pertahanan terkait progres Tesso Nilo berkaitan dengan Satgas PKH tentunya, kita kembali kepada tusi Polri-Polda Riau yang ada di situ-tetap menjaga iklim konduktivitas menjaga kamtibmas agar tetap terpelihara dengan baik dan kita semua bisa mencapai Riau yang lebih aman dan damai,” paparnya.

    Tindakan tegas ini juga dilakukan Polda Riau untuk memberikan keadilan ekologis terhadap tumbuh-tumbuhan serta hewan-hewan yang hidup di hutan Provinsi Riau. Salah satu upaya jangka panjang dilakukan dengan menggencarkan penanaman pohon.

    “Kita juga ingin memberikan keadilan ekologis dengan mendorong semua masyarakat, kami bekerja sama dengan pemerintah, upaya kita semua melakukan penanaman pohon,” katanya.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Politik kemarin, RI penuh damai hingga Bung Karno bukan milik 1 partai

    Politik kemarin, RI penuh damai hingga Bung Karno bukan milik 1 partai

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (Minggu, 29/6) menjadi sorotan, mulai dari Prabowo nyatakan kawasan Indonesia penuh damai di tengah konflik dunia hingga Gubernur Bali sebut Bung Karno bukan hanya milik satu partai.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo nyatakan kawasan Indonesia penuh damai di tengah konflik dunia

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kawasan Indonesia berada dalam kondisi penuh perdamaian di tengah situasi dunia yang diwarnai konflik.

    Hal itu disampaikan Presiden dalam sambutannya pada peresmian peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu.

    “Saya ucapkan selamat kepada semua unsur dan terima kasih kawan-kawan kita dari CATL dari Tiongkok, kerja sama ini saya kira adalah sangat penting dan menguntungkan semua pihak. Di tengah dunia penuh konflik, kawasan kita penuh perdamaian,” ujar Prabowo.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Seskab dampingi Kapolri cek persiapan HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas

    Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya mendampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Bhayangkara yang akan diselenggarakan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada 1 Juli mendatang.

    Seskab Teddy menjelaskan bahwa kedatangannya meninjau persiapan HUT Ke-79 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, pada Minggu juga merupakan undangan dari Kapolri.

    “Di hari Minggu pagi tadi, memenuhi undangan dari Kapolri, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turut mengecek persiapan Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025,” kata Seskab Teddy dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Prabowo: Pembangunan bangsa perjalanan panjang dan penuh perjuangan

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pembangunan sebuah bangsa merupakan proses perjalanan panjang yang penuh dengan perjuangan.

    “Bahwa sejarah suatu bangsa adalah sejarah yang panjang. Pembangunan bangsa adalah perjalanan yang sangat panjang. Bisa dikatakan long march,” kata Prabowo dalam sambutannya pada acara groundbreaking proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi di Karawang, Jawa Barat, Minggu.

    Presiden menilai setiap negara memiliki perjalanan sejarah tersendiri dalam membangun bangsanya. Dia mencontohkan China yang memiliki perjalanan panjang dalam membangun bangsa mereka, yang penuh dengan liku, pengorbanan, keringat, darah, dan air mata.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Ombudsman Sumbar minta tindak tegas bangunan liar di TWA Megamendung

    Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum berani serta bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan liar atau tidak berizin di sepanjang kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.

    “Nyatanya setelah tahap penyegelan, aktivitas di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

    Hal tersebut disampaikan Adel menyikapi beroperasinya beberapa bangunan dan aktivitas di kawasan TWA Megamendung. Padahal, pada Kamis (26/6) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, TNI/Polri dan pemerintah provinsi setempat sudah menyegel kawasan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Gubernur Bali: Bung Karno bukan hanya milik satu partai

    Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan bahwa Presiden pertama RI Soekarno (Bung Karno) bukan hanya milik salah satu partai politik.

    Hal ini ia katakan di Denpasar, Minggu, saat menutup gelaran Bulan Bung Karno Provinsi Bali sebagai pengingat bahwa sosok pahlawan kemerdekaan itu milik seluruh masyarakat Indonesia, sehingga ajarannya semestinya digaungkan.

    “Bung Karno yang perlu kita pahami adalah bukan milik PDI Perjuangan, tapi milik Bangsa Indonesia karena ajaran-ajarannya tentang kebangsaan,” kata Koster.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Bambang Sutopo Hadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman Sumbar minta tindak tegas bangunan liar di TWA Megamendung

    Ombudsman Sumbar minta tindak tegas bangunan liar di TWA Megamendung

    “Nyatanya setelah tahap penyegelan, aktivitas di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi,”

    Padang (ANTARA) – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum berani serta bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan liar atau tidak berizin di sepanjang kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.

    “Nyatanya setelah tahap penyegelan, aktivitas di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

    Hal tersebut disampaikan Adel menyikapi beroperasinya beberapa bangunan dan aktivitas di kawasan TWA Megamendung. Padahal, pada Kamis (26/6) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, TNI/Polri dan pemerintah provinsi setempat sudah menyegel kawasan tersebut.

    Menurut Adel, hal itu terjadi karena pemerintah dan instansi terkait tidak tegas atas kebijakan atau keputusan yang sudah dibuat sebelumnya. Imbasnya, bangunan liar di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi pasca penyegelan.

    Ia mengatakan apabila penyegelan itu diabaikan pengelola atau pemilik usaha di kawasan TWA Megamendung, Ombudsman menyarankan agar dilakukan pembongkaran paksa. Hal ini juga sesuai dengan peringatan Kementerian Kehutanan yang menyebutkan TWA masuk ke dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

    Aturan itu juga menegaskan barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak papan peringatan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan papan peringatan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).

    Adel mewanti-wanti apabila tidak ada ketegasan dalam menegakkan aturan di kawasan TWA Megamendung, maka bisa bermuara pada pembiaran jangka panjang, dan masyarakat semakin sewenang-wenang mendirikan bangunan liar.

    “Jadi, kalau mereka tidak patuh pada penyegelan itu maka seharusnya pemerintah atau pihak terkait langsung saja ke proses berikutnya, yakni pembongkaran paksa,” ujar dia.

    Terpisah, tokoh adat Nagari (desa) Singgalang, Kabupaten Tanah Datar Yunelson Datuak Tumangguang mengatakan eksekusi atau penutupan tempat pemandian dan aktivitas di sekitar kawasan TWA Megamendung tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat.

    “Eksekusi ini tanpa adanya koordinasi pemerintah terutama gubernur,” kata Datuak Tumangguang.

    Ia mengatakan pascabanjir bandang yang melanda desa itu belum ada gubernur atau bupati berdiskusi dengan tokoh adat setempat. Padahal, setelah kejadian itu, pihaknya menyebut sudah mengundang gubernur untuk menyikapi kondisi yang terjadi.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Air Terjun Lembah Anai, Spot Ikonik yang ‘Menyapa’ Pengendara di Jalan Padang-Bukittinggi

    Air Terjun Lembah Anai, Spot Ikonik yang ‘Menyapa’ Pengendara di Jalan Padang-Bukittinggi

    Liputan6.com, Padang – Bagi siapa saja yang pernah melintasi jalur Padang menuju Bukittinggi atau sebaliknya, nama Air Terjun Lembah Anai pasti bukan hal asing lagi. Air terjun ini menjadi salah satu spot ikonik yang seolah ‘menyapa’ para pengendara.

    Namun pagi pelancong yang sedang berkunjung ke provinsi ini, pemandangan Air Terjun Lembah Anai mungkin akan menjadi kesan tersendiri.

    Sebab, air terjun ini persis di tepi jalan nasional Padang-Bukittinggi, menjadikan Lembah Anai salah satu destinasi paling ikonik dan mudah diakses di Sumbar.

    Secara geografis, Air Terjun Lembah Anai terletak di kawasan Cagar Alam Lembah Anai Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar.

    Tinggi air terjun ini mencapai sekitar 35 meter. Airnya mengalir deras dari lereng pegunungan Bukit Barisan, lalu membentuk kolam alami kecil yang jernih dan sejuk.

    Suaranya yang bergemuruh sering kali terdengar bahkan sebelum air terjun terlihat oleh mata.

    Letaknya yang hanya berjarak sekitar 60 kilometer dari Kota Padang dan sekitar 40 kilometer dari Bukittinggi membuat Lembah Anai sering menjadi tempat singgah para wisatawan, baik untuk sekadar berfoto maupun melepas penat perjalanan.

    Selain pemandangan alamnya, di sekitar lokasi air terjun ini Anda juga bisa berbelanja cendera mata mulai dari gantungan kunci, baju hingga tas. Kemudian Anda juga bisa mencicipi kulineran khas Sumatera Barat, salah satunya keripik sanjai balado.

    Apabila Anda ingin berkunjung ke Air Terjun Lembah Anai tidak sarankan dalam cuaca buruk, karena air terjun ini sering meluap ketika hujan deras.

    Air Terjun Lembah Anai berada dalam kawasan konservasi alam yang dikelola BKSDA. Di sekitar kawasan ini, masih banyak flora dan fauna endemik Sumatera yang hidup, seperti monyet ekor panjang, rusa, dan beragam jenis burung.

     

  • Penjualan Pulau Panjang di Situs "Online" Ilegal, Pemda Sumbawa: Milik Negara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Juni 2025

    Penjualan Pulau Panjang di Situs "Online" Ilegal, Pemda Sumbawa: Milik Negara Regional 21 Juni 2025

    Penjualan Pulau Panjang di Situs “Online” Ilegal, Pemda Sumbawa: Milik Negara
    Tim Redaksi
    SUMBAWA, KOMPAS.com
    – Penjualan
    Pulau Panjang
    yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui situs
    online
    dinyatakan ilegal.
    Hal ini disebabkan karena Pulau Panjang merupakan milik negara.
    Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa,
    Dedy Heriwibowo
    , mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/6/2025).
    “Tindakan tersebut ilegal dan termasuk penipuan karena memang tidak ada satupun atas hak atau legalitas pihak yang mau menjual pulau di situs private island tersebut,” tegas Dedy.
    Dedy menambahkan, hingga saat ini, pihaknya tidak pernah berurusan dengan individu atau pihak swasta terkait usaha pariwisata di Pulau Panjang.
    “Apalagi pihak yang mendaftarkan diri menjual pulau tersebut, itu tidak ada,” ungkapnya.
    Ia mengingatkan, sesuai dengan penegasan Menteri BPN/ATR, penguasaan satu pulau sepenuhnya oleh individu atau swasta adalah dilarang.
    “Pulau tersebut milik negara, secara formal tidak dikelola oleh dinas,” tutur dia.
    Dedy menjelaskan, Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 418/Kpts-II/1999 pada 15 Juni 1999.
    “Jadi kewenangan pengelolaannya di bawah Kementerian Kehutanan. Koordinasinya di daerah dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” jelasnya.
    Ia menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi jika ada pihak swasta yang berminat untuk berinvestasi di sektor pariwisata di Pulau Panjang atau pulau-pulau lainnya, dengan syarat mengikuti prosedur yang berlaku.
    “Perizinan investasi lewat sistem online yang disebut OSS, itu pun tergantung skala usaha dan kriteria-kriteria yang ditentukan. Kalau dinilai risiko sedang dan tinggi, maka diperlukan perizinan yang diurus di Kabupaten, Provinsi, dan pusat,” ujar Dedy.
    Diketahui, terdapat lima pulau di Indonesia yang saat ini dijual secara online melalui situs Private Island, salah satunya adalah Pulau Panjang di NTB.
    Empat pulau lainnya adalah Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pulau Sumba di NTT, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu yang terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Buaya Muara Ditangkap di Waduk Manukan Kulon

    Anak Buaya Muara Ditangkap di Waduk Manukan Kulon

    Surabaya (beritajatim.com) – Anak buaya muara berukuran 50 centimeter (cm) di Waduk Manukan Kulon, Jalan Manukan Tirto V, Surabaya berhasil ditangkap warga, Senin 16 Juni 2025.

    Kemunculan anak buaya di waduk ini menggemparkan warga setempat. Buaya yang terlihat mengambang di permukaan air ini pertama kali dilihat oleh seorang pemancing pada Minggu (15/6) kemarin.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya, telah melakukan assesment sejak ada laporan tersebut. Mencari dan memasang papan peringatan.

    Hari ini, anak buaya yang kembali menampakkan diri itu berhasil ditangkap oleh warga, pada Senin pagi.

    “Pagi ini pukul 07.30 WIB mendapat laporan dari Ketua LKMK Manukan Kulon bahwa buaya sudah tertangkap oleh warga,” terang Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Surabaya, Linda Novanti ketika dikonfirmasi.

    Linda menyampaikan, anak buaya muara tersebut kemudian mendapatkan penanganan oleh petugas BPBD, serta diserahkan ke BKSDA untuk diobservasi.

    “Anak buaya langsung dievakuasi dan dibawa ke BKSDA Kuntisari Selatan,” kata Linda.

    Papan peringatan waspada buaya di Waduk Manukan Kulon tetap terpasang sebagai bentuk antisipasi. BPBD Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mendapati hewan buas di lingkungan mereka. [ram/aje]

  • Harimau Terluka di Jambi Mati Setelah 28 Hari Perawatan, Diduga Terkena Virus Mematikan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juni 2025

    Harimau Terluka di Jambi Mati Setelah 28 Hari Perawatan, Diduga Terkena Virus Mematikan Regional 10 Juni 2025

    Harimau Terluka di Jambi Mati Setelah 28 Hari Perawatan, Diduga Terkena Virus Mematikan
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Seekor harimau Sumatera yang terluka akibat jerat babi dilaporkan mati setelah 28 hari menjalani perawatan medis.
    Kematian harimau
    tersebut diduga disebabkan oleh
    virus panleukopenia
    , virus mematikan yang menyerang satwa kucing-kucingan.
    “Dugaan sementara
    kematian harimau
    karena terserang virus mematikan yakni virus panleukopenia,” ungkap dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Zulmanudin, dalam konferensi pers di tempat penyelamatan satwa pada Selasa (10/6/2025).
    Zulmanudin menjelaskan bahwa harimau menunjukkan gejala kehilangan nafsu makan, muntah, diare berdarah, dehidrasi, dan sempoyongan sebelum akhirnya meninggal.
    Hasil pembedahan menunjukkan adanya kelainan pada organ, termasuk peradangan pada lambung dan usus.
    Sebelum kematian, kondisi harimau terus melemah. “Kita segera melakukan tindakan medis berupa pemberian injeksi obat, tetapi tubuh harimau tak lagi merespons,” ujarnya.
    Virus panleukopenia
    dikenal sangat ganas dan mematikan, dengan tingkat kematian yang signifikan bahkan dengan perawatan yang tepat. “Virus ini tidak bersifat zoonosis, sehingga tidak ada potensi penularan terhadap manusia,” tambahnya.
    Namun, virus ini sangat mudah menular di antara satwa kucing-kucingan melalui kontak dengan feses, cairan tubuh, dan peralatan yang terkontaminasi.
    Sebagai langkah pencegahan, pihak
    BKSDA Jambi
    telah melakukan sterilisasi dengan cairan disinfektan dan mengosongkan seluruh kandang di tempat penyelamatan satwa (TPS) selama 2-3 bulan.
    Kepala BKSDA Jambi, Agung Nugroho, menyatakan bahwa kematian harimau ini menjadi kabar yang menyedihkan bagi dunia konservasi. “Kita berharap ke depan tidak ada lagi harimau yang mati karena jerat,” tegasnya.
    Kematian harimau ini bermula pada 28 Mei, ketika kondisi cast pelindung luka yang dipasang saat operasi sudah lepas.
    Pada 2 Juni, meskipun sempat menunjukkan perbaikan, kondisi harimau menurun drastis pada 4 Juni dengan adanya peradangan yang menyebabkan beberapa jaringan mengalami nekrosa.
    Setelah beragam upaya medis, harimau tidak mau makan pada 9 Juni, dan gejala seperti muntah serta buang air besar berdarah muncul.
    Meskipun tim medis telah bersiap dengan tindakan infus dan penyuapan makanan, harimau tersebut akhirnya meninggal pada pukul 21.45 malam.
    Proses evakuasi harimau dimulai setelah warga melaporkan penemuan harimau yang terjebak jerat kepada pihak kepolisian, yang kemudian menghubungi BKSDA Jambi.
    Tim lapangan melakukan evakuasi pada Selasa (13/5/2025) dan membawa harimau tersebut ke TPS.
    Populasi harimau di alam liar terus mengalami penurunan akibat penyempitan habitat dan konflik dengan manusia.
    Menurut data BKSDA Jambi tahun 2024, populasi harimau tersisa 183 ekor, dengan sekitar 150 ekor berada di Taman Nasional Kerinci Seblat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Warga Surabaya Pelihara Buaya hingga 2 Meter, Begini Tanggapan BKSDA Jatim

    Soal Warga Surabaya Pelihara Buaya hingga 2 Meter, Begini Tanggapan BKSDA Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) III Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk segera melapor, jika menjumpai hewan liar buas dan dilarang memeliharanya, Selasa (10/5/2025).

    Hal itu diungkapkan Seksi KSDA, Mamat Ruhimat setelah mengevakuasi buaya muara sepanjang 2 meter, yang dipelihara Zainudin (52), warga Gang III Manyar Sabrangan, Surabaya sejak seukuran 60 cm.

    “Memelihara hewan buas melanggar aturan yang sudah ada. Karena itu masyarakat dilarang untuk memiliki, menguasai, atau pun memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” terang Mamat.

    Larangan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Mamat Ruhimat mengimbau, masyarakat supaya aktif melapor jika menemukan satwa liar, baik itu di lingkungannya maupun sedang dipelihara oleh tetangga.

    “Jika menjumpai satwa liar seperti buaya bisa segera melaporkan ke instansi terkait, nanti pasti diarahkan lebih lanjut,” jelasnya.

    Sementara terkait dengan buaya muara bernama Coki, yang dipelihara Zainudin (52k, saat ini telah diterima oleh BKSDA.

    Selanjutnya, BKSDA akan berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL). Sebab terkait penanganan hewan buaya merupakan kewenangan BPSPL.

    “Kami masih berkoordinasi, rencana akan dibawa ke penangkaran di Kota Batu besok Rabu (11/6) pagi,” pungkasnya. [ram/ian]