Kementrian Lembaga: BKPM

  • Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong mengucapkan terima kasih kepada mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang mengunjunginya di tahanan beberapa hari lalu. 

    Melalui media sosial yang dikelola oleh timnya, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu menyebut Anies sempat mengunjunginya di rumah tahanan sekitar pekan lalu. 

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” ujarnya melalui akun media sosial X @tomlembong, dikutip Bisnis, Kamis (9/1/2025).

    Tom mengatakan bahwa pihaknya sudah menghormati upaya paksa penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua bulan terakhir. 

    Menurutnya, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh mengunjungi seorang tahanan. Namun, timpal Tom, kini kunjungan seorang kawan dekat harusnya tidak lagi sensitif. 

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM itu juga. 

    Tom, yang ditahan usai ditetapkan tersangka sejak 29 Oktober 2024, mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena memberikan izin kepada Anies untuk mengunjunginya. 

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita. Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” pungkasnya. 

    Adapun dikutip dari media sosial Instagram Anies @aniesbaswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengunjungi Tom pada 3 Januari 2025. 

    “Alhamdulillah tadi pagi mendapatkan izin untuk membesuk @tomlembong,” ujarnya melalui akun media sosial Instagram pribadinya. 

    Kasus Tom Lembong

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2023. Selain Tom, Korps Adhyaksa turut menetapkan Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa peran Tom selaku Mendag 2015-2016 yakni memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

    Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujar Abdul Qohar.

  • Proposal Apple Ditolak, Nasib iPhone 16 Makin Gak Jelas

    Proposal Apple Ditolak, Nasib iPhone 16 Makin Gak Jelas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perwakilan Apple baru saja bertemu dengan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Kepada Kementerian Investasi dan BKPM, Apple menyatakan akan membangun fasilitas produksi aksesoris AirTag senilai US$ 1 miliar (Rp 16,2 triliun) di Batam, Indonesia.

    Tapi menurut Kementerian Perindustrian rencana Apple membuka fasilitas produksi itu tak bisa dikaitkan dengan izin sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dibutuhkan untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa AirTag yang akan diproduksi oleh mitra Apple di Batam, bukan bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sehingga tidak ada kaitannya dengan perhitungan TKDN untuk produk HKT Apple termasuk iPhone dan iPad.

    “Secara tegas Permenperin No. 29/2017 ini adalah turunan Permenkominfo yang mengatur minimum threshold (batas minimal) yang diwajibkan kepada seluruh produsen HKT agar bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan pada gilirannya bisa mendapat izin edar,” ujar Menperin saat konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (9/1/2025).

    Oleh karena itu, sertifikat TKDN untuk iPhone dan iPad hanya bisa diberikan untuk proses produksi dan komponen yang merupakan bagian langsung dari produk tersebut.

    Ia menyebut, Kemenperin tidak punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16. Artinya sampai saat ini nasib iPhone 16 masih belum jelas karena belum memenuhi syarat TKDN dari Kemenperin.

    “Jadi kalau kita lihat aturannya, belum bisa atau belum boleh, tidak ada dasar Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia. Karena tidak ada keterkaitannya langsung [pabrik AirTag],” jelas Menperin.

    Dalam pertemuan dengan Apple, Kemenperin membahas proposal yang telah diajukan pada Senin (6/1/2025). Pihaknya memberikan counter proposal atas sejumlah poin yang diajukan oleh Apple.

    Apple, kata Menperin, telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada pihaknya, tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis.

    “Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” jelasnya.

    Meski demikian, Menperin menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag di Batam, Indonesia

    Pabrik produksi AirTag milik Apple di Batam nantinya akan melalui vendor bernama Luxshare ICT yang berasal dari Tiongkok.

    “Dia tetap membangun manufaktur itu yang kita hargai. Terus nanti produk dari ICT yang memproduksi AirTag itu akan di ekspor, membuat devisa, itu betul-betul kami hargai.” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Ini 3 Fakta Apple Bangun Pabrik di Batam

    Ini 3 Fakta Apple Bangun Pabrik di Batam

    Jakarta: Apple berencana membangun pabrik baru di Batam, Indonesia, untuk memproduksi AirTag, perangkat pelacak yang sangat populer di kalangan pengguna Apple.
     
    Rencana ini diumumkan setelah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P Roeslani usai bertemu dengan Wakil Presiden Global Policy Apple, Nick Amman di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Selasa, 7 Januari 2025.
     
    Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah strategis terkait pembangunan pabrik yang akan menjadi bagian dari rantai pasok global Apple.

    Pabrik ini diperkirakan akan selesai pada awal tahun 2026 dan berfokus pada produksi AirTag yang kini semakin diminati sebagai solusi pelacakan barang.

    Dengan adanya pabrik ini di Batam, Indonesia diharapkan dapat menjadi lokasi strategis untuk memenuhi permintaan global yang terus meningkat. Diperkirakan, pabrik tersebut akan menyerap tenaga kerja ribuan orang dan berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal.

    Fakta-Fakta yang Terungkap

    Target Produksi
    Pembangunan pabrik AirTag Apple di Batam direncanakan selesai pada awal tahun 2026. Pabrik ini diharapkan dapat memenuhi 65% kebutuhan AirTag global, menjadikannya pusat produksi utama Apple di kawasan Asia Tenggara.
     
    Target penyelesaian pada tahun 2026 menunjukkan komitmen Apple dalam mempercepat ekspansi dan memperkuat rantai pasokannya di Indonesia.

    Penyediaan Lapangan Kerja
    Pembangunan pabrik AirTag di Batam diharapkan dapat menyerap hingga 2.000 tenaga kerja. Ini menunjukkan komitmen Apple terhadap pemberdayaan ekonomi lokal dan penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia.

    Dukungan Pemerintah Indonesia
    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap investasi Apple ini. Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok global perusahaan teknologi terkemuka dunia.
     
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Realisasi Target Investasi Rp 1.650 Triliun Tunggu 10 Januari 2025 – Page 3

    Realisasi Target Investasi Rp 1.650 Triliun Tunggu 10 Januari 2025 – Page 3

    Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, mengatakan dibutuhkan investasi hingga Rp 13.528 triliun dalam lima tahun ke depan.

    investasi yang luar biasa ini akan menjadi kunci guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen selama masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut dibutuhkan investasi total selama 5 tahun ke depan adalah Rp 13.528 triliun,” kata Rosan dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2025 di Jakarta, ditulis Kamis (12/12/2024).

    Adapun realisasi investasi selama periode Januari-September 2024 telah mencapai Rp1.261,43 triliun, atau setara dengan 76,45% dari target investasi yang dirancang di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

    “Alhamdulillah kita sudah mencapai kurang lebih 76%, pencapaian investasi atau kurang lebih Rp 1.261,43 triliun,” ujarnya.

    Buka Lapangan Kerja

    Selain itu, pencapaian investasi pada periode tersebut telah membuka 1.873.214 lapangan kerja. Pasalnya, lapangan kerja merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia, dengan demikian hal itu menjadi salah satu Pekerjaan Rumah utama Pemerintah.

    “Dan yang paling penting adalah penyerapan tenaga kerjanya yang mencapai 1.873.214 Karena PR kita yang paling utama adalah bagaimana kita menciptakan lapangan kerja,” ujar Rosan Roeslani.

  • Alasan iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia Meski Apple Bangun Pabrik AirTag – Page 3

    Alasan iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia Meski Apple Bangun Pabrik AirTag – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, mengungkap telah bertemu Nick Amman, Vice President of Global Policy Apple.

    Dalam pertemuan tertutup tersebut, Rosan mengatakan telah ada kesepakatan investasi dengan Apple untuk membangun pabrik di Batam.

    “Pada intinya mereka berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag senilai USD 1 miliar,” ujar Rosan di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, sebagaimana dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (8/1/2025).

    Dia menjelaskan, nantinya 65 persen dari kebutuhan Apple AirTag global akan diprodukksi dari pabrik berdiri di Batam. Disebutkan, ini adalah langkah awal investasi Apple ke Indonesia dengan nilai sekitar USD 1 miliar atau setara Rp 16 triliun.

    “Rencana pembangunan pabrik Apple di Batam jadi satu langkah positif. Harapannya, ke depan bisa memboyong lebih banyak vendor untuk membangun pabrik di Tanah Air,” ucapnya.

  • Tak Masuk TKDN iPhone 16

    Tak Masuk TKDN iPhone 16

    Jakarta

    Rencana Apple membangun fasilitas produksi AirTag di Batam ternyata tak membuat mereka bisa langsung menjual iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, menurut , produksi AirTag tersebut tidak masuk dalam hitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Seperti diketahui, Indonesia telah melarang penjualan iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi persyaratan TKDN minimal 35% untuk smartphone yang dijual di Tanah Air. Meskipun Apple telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam, Menperin menegaskan hal itu tidak akan dihitung sebagai komponen iPhone buatan lokal.

    “Tidak ada dasar bagi Kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas) itu tidak memiliki hubungan langsung,” kata Agus, Rabu (10/1/2025).

    Dijelaskan, Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT. Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT. Karena itu, Menperin berpendapat investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

    “Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017,” tegas Agus.

    Apple telah mengajukan proposal 2023-2026 pada Senin (6/1/2025) dan memilih skema 3 (skema inovasi). Ini sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023.

    Menperin mengungkap Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin. Tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah disampaikan sebelumnya.

    “Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” ujar Agus.

    Dijabarkan, angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:

    Perbandingan investasi Apple di negara lainKeadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia⁠Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara⁠Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistemPenjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)⁠Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

    “Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan,” kata Agus.

    Hitung Ulang Investasi Apple

    Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Menperin Agus Gumiwang menegaskan, komitmen investasi Apple kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak lantas memberikan izin penjualan iPhone. Pasalnya, pabrik AirTag yang dibangun Apple di Batam tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

    Karenanya, Agus Gumiwang meminta Apple untuk mengusulkan kembali investasi khusus untuk membangun pabrik Research and Development (R&D) yang berkaitan langsung dengan produk komponen HKT, dalam hal ini iPhone.

    “Mereka (Apple) sudah menyampaikan satu nilai investasi inovasi kepada kami, tetapi kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini, itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis yang pernah kami sampaikan,” kata Agus dikutip dari detikFinance.

    Kendati begitu, Agus Gumiwang tetap mengapresiasi komitmen Apple yang akan membangun pabrik AirTag di Batam. Paling tidak, pabrik tersebut mampu menyerap tenaga kerja baru di Indonesia.

    Agus Gumiwang mengatakan, pabrik AirTag di Batam juga akan diproduksi oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd. (ICT) perusahaan aksesoris asal Tiongkok. Namun, AirTag tersebut bukan komponen dari pembangun produk HKT Apple.

    “ICT itu semacam mitra dari Apple, AirTag ini merupakan aksesoris. Dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT,” tegasnya.

    Sementara dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengatur tentang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk HKT untuk mendapat izin edar produk.

    Adapun nilai investasi yang diharapkan Agus Gumiwang telah dihitung berdasarkan keuntungan Apple dari penjualan iPhone di Indonesia. Ia menyebut, keuntungan Apple dari penjualan mencapai Rp 56 triliun.

    “Yang akan menjadi catatan kepada kami, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada kita, kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex (Capital Expenditure),” ungkapnya.

    “Maksudnya begini, jadi jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor di dalam nilai investasi, itu enggak bisa. Kalau itu once itu kita entertain, kita akan sulit lagi, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain juga akan minta yang sama. Kalau kita masukkan komponen proyeksi nilai ekspor, itu enggak bisa,” sambung Agus.

    Lebih lanjut dipaparkan, perusahaan juga tidak bisa memasukkan komponen atau variabel bahan baku menjadi nilai investasi. Perhitungan nilai investasi hanya bisa diukur lewat belanja modal perusahaan.

    “Nah itu apakah sampai USD 1 miliar? Silakan dihitung,” kata Menperin dikutip dari CNBC Indonesia. “Jadi menurut pandangan kami, yang kami inginkan itu adalah perhitungan nilai investasi itu hanya berdasarkan Capex, tidak yang lain-lain,” lanjutnya.

    Pelunasan Utang TKDN

    Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Dalam negosiasi yang berlangsung Selasa (7/1/2025), Menperin mengungkap Apple telah berkomitmen melunasi utang investasi senilai USD 10 juta untuk komitmen 2020-2023. Piihaknya akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang
    tersebut.

    Agus menekankan Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).

    Sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK.

    “Dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” tegas Agus.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: Rilis iPhone 16 di Indonesia Terancam Mundur”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Rencana Apple Bangun Pabrik di Indonesia, BP Batam: Masih Komunikasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Januari 2025

    Rencana Apple Bangun Pabrik di Indonesia, BP Batam: Masih Komunikasi Regional 8 Januari 2025

    Rencana Apple Bangun Pabrik di Indonesia, BP Batam: Masih Komunikasi
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Badan Pengusahaan (BP)
    Batam
    menunggu
    direct inquiry
    dari
    Apple
    ataupun perusahaan subkon terkait rencana
    investasi
    Apple yang akan membangun pabrik
    AirTag
    di Batam, Kepulauan Riau.
    Apple sendiri berencana menanamkan investasi sebesar Rp 16 triliun, hasil pertemuan Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman, dan Menteri
    Investasi
    dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
    “Kami sudah mendengar beberapa isu negosiasi terkait rencana investasi ini di Batam, namun sampai saat ini BP Batam belum ada direct inquiry dari Apple ataupun subkonnya. BP Batam telah berkomunikasi dengan kementerian yang menangani hal tersebut,” jelas Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (8/1/2025) malam.
    BP Batam sendiri menyambut baik dan akan menindaklanjuti proses investasi apabila telah menerima informasi dari kementerian pusat.
    Kesepakatan rencana investasi tersebut dimungkinkan saat ini masih ada pembahasan lebih lanjut yang dilakukan antara pihak perusahaan dengan kementerian terkait.
    “Hal ini mungkin masih terjadi diskusi antara perusahaan dengan kementerian terkait di pusat,” ujarnya.
    Pembangunan pabrik AirTag di Batam akan memberikan dampak perekonomian positif bagi Indonesia.
    Jika terlaksana, maka dipastikan akan terdapat penyerapan tenaga kerja tambahan di Kota Batam.
    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P.
    Roeslani, mengumumkan kesepakatan investasi dengan Vice President of Global Policy Apple Inc, Nick Amman.
    Hasil negosiasi di Jakarta pada Selasa (8/1/2024) malam memastikan pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 16 triliun (kurs Rp 16.222).
    Rosan menjelaskan, pabrik tersebut diharapkan dapat memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag secara global.
    “Mereka berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag itu senilai 1 miliar dollar AS. Nantinya, 65 persen kebutuhan AirTag global akan dipenuhi dari pabrik di Batam,” ujar Rosan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minta Investasi Apple Dihitung Ulang, Menperin: Apa Sampai US$ 1 M?

    Minta Investasi Apple Dihitung Ulang, Menperin: Apa Sampai US$ 1 M?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa nilai dari investasi itu hanya dihitung berdasarkan capex suatu perusahaan.

    Pernyataan ini berkaitan dengan komitmen investasi Apple yang akan membangun pabrik aksesori AirTag yang diklaim bernilai US$ 1 miliar (Rp 16,2 triliun) di Batam, Indonesia.

    Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani usai bertemu dengan perwakilan Apple di kantornya, Selasa (7/1/2025).

    Investasi yang digadang-gadang Apple tersebut ternyata bukan pembangunan pabrik baru. Apple ternyata menggandeng perusahaan di Batam untuk memproduksi Airtag. Menperin mengisyaratkan nilai investasi pembukaan fasilitas produksi tersebut tidak sebesar yang digaungkan sebelumnya.

    “Yang menjadi catatan kepada kami, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada kita, kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex, berdasarkan fixed number,” ujar Agus saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Maksudnya begini, jadi jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor di dalam nilai investasi, itu enggak bisa. Kalau itu once itu kita entertain, kita akan sulit lagi, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain juga akan minta yang sama. Kalau kita masukkan komponen proyeksi nilai ekspor, itu enggak bisa,” imbuhnya.

    Lalu kemudian, perusahaan juga tidak bisa memasukkan komponen atau variabel bahan baku menjadi nilai investasi. Perhitungan nilai investasi hanya bisa diukur lewat belanja modal perusahaan.

    “Nah itu apakah sampai US$ 1 miliar? Silakan dihitung,” kata Menperin. “Jadi menurut pandangan kami, yang kami inginkan itu adalah perhitungan nilai investasi itu hanya berdasarkan Capex, tidak yang lain-lain,” lanjutnya.

    Ia kemudian menjelaskan bahwa Kemenperin ingin agar komitmen Apple di Indonesia memenuhi prinsip keadilan. Prinsip berkeadilan itu adalah nilai investasi Apple di negara lain, investasi produsen-produsen di luar Apple yang ada di Indonesia, nilai tambah pendapatan untuk negara, dan berkeadilan keempat adalah penciptaan tenaga kerja.

    Selain itu, Apple juga meraup pendapatan yang besar di Indonesia. “2023-2024 Rp 59 triliun bayangin saja. Sales Apple ini luar biasa besarnya,” jelas Menperin.

    Mengenai sanksi dalam kasus Apple, di aturan Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN. Sanksinya khusus untuk skema ketiga, sanksinya bisa berupa penambahan modal, artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak Apple.

    “Oleh sebab itu kami keluar dengan satu angka tertentu yang sudah kami hitung secara hati-hati dan menurut kami angka tersebut angka yang memang kuat dasarnya sebagai counter proposal yang kami sudah sampaikan kepada Apple kemarin.” pungkasnya.

    (dem/dem)

  • Menperin Sebut Investasi Apple di Batam Tak Bisa jadi Syarat Jual iPhone 16

    Menperin Sebut Investasi Apple di Batam Tak Bisa jadi Syarat Jual iPhone 16

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, investasi awal Apple senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Indonesia.

    Apple berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam. Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet.

    Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komonen dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

    Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.

    Oleh karena itu, Apple masih belum bisa mendapat izin edar untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

    “Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2024).

    Agus juga mengingatkan untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN kepada Apple pemerintah harus bersikap adil. Sebab, saat ini perusahaan HKT lain pun membangun pabrik komponen langsung ponsel di Indonesia.

    Pada Permenperin 29/2017 disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.  

    Apple selama ini memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

    Dalam pertemuan dengan perwakilan Apple di Jakarta pada Selasa (7/1/2025) kemarin, raksasa teknologi Ameerika Serikat (AS) itu memang berkomitmen untuk turut mengikuti skama satu, yakni membangun pabrik AirTag. Namun, Agus menegaskan pabrik itu belum memnuhi syarat penerbitan sertifikasi TKDN.

    Di sisi lain, kata Agus, Apple juga menyadari mereka tetap harus mengikuti skema ketiga yakni pengembangan inovasi di dalam negeri. Agus mengungkapkan, Apple pun telah manyampaikan nilai investasi untuk pengembangan Apple Academy.

    Agus tak mengungkap secara detail berapa nilai yang diajukan tersebut. Namun, menurutnya nilai yang ditawarkan itu juga belum memnuhi syarat yang diminta.

    “Jadi apa yang di-propose Apple dalam konteks skema tiga masih belum sesuai dengan apa yang kami inginkan. Maka kami kemarin menyampaikan counter propose pada Apple,” tutur Agus.

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani mengungkapkan telah sepakat dengan tim Apple Inc. terkait investasi awal senilai Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam.

    Rosan menyampaikan pihaknya dengan Apple telah berkomitmen bahwa investasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan tahap pertama pabriknya di Indonesia.  

    “Pada intinya mereka bicara dan berkomitmen untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag US$1 miliar,” ujarnya di kantor BKPM, Selasa (7/1/2025).

    Adapun, terkait pembangunan pabrik, Rosan menyebutkan pihak Apple telah melihat lokasi yang akan dibangun di Batam tersebut. Pembangunan tersebut direncanakan terlaksana dalam waktu dekat dan diharapkan dapat rampung dan mulai produksi pada awal 2026.  

    “Mereka sudah lihat lokasi tanahnya mereka sehingga dijadwalkan itu kalau mereka mulai, selesai early 2026,” kata Rosan.

  • Mobil Listrik Bebas PPnBM Tahun 2025, Ini Aturannya

    Mobil Listrik Bebas PPnBM Tahun 2025, Ini Aturannya

    Jakarta

    Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak untuk mobil listrik berbasis baterai. Tahun 2025 ini, mobil listrik dibebaskan dari PPnBM lagi.

    Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    Tertulis pada pasal 2 PMK No. 135 Tahun 2024, PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

    Selanjutnya, PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

    Kendaraan listrik yang mendapat fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah tersebut merupakan kendaraan listrik roda empat yang telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.

    Kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan itu merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang tercantum dalam surat persetujuan pemanfaatan insentif yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.

    Lanjut pada pasal 3 PMK No. 135 Tahun 2024 menyatakan, PnBM atas impor mobil listrik CBU ditanggung Pemerintah sebesar 100 dari jumlah PPnBM yang terutang. Lalu, PPnBM atas penyerahan mobil listrik yang diproduksi CKD ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

    “PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember
    2025,” demikian pasal 3 ayat (3) PMK No. 135 Tahun 2024.

    Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.

    PT X adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa impor Februari 2025 sampai dengan Juli 2025.

    PT X mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah. Pada bulan Maret 2025, PT X melakukan impor 100 unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan nilai impor Rp 20.000.000.000.

    Maka, harga impornya adalah Rp 22,4 miliar yang terdiri dari nilai impor (DPP) Rp 20 miliar, PPN impor 12% Rp 2.400.000.000, PPnBM DTP Rp 0.

    (rgr/dry)