Kementrian Lembaga: BKPM

  • Menaker maksimalkan peluang penciptaan lapangan kerja dalam negeri

    Menaker maksimalkan peluang penciptaan lapangan kerja dalam negeri

    Jadi kita harus menggunakan semua, mengoptimalkan semua peluang.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya terus berupaya memaksimalkan peluang penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

    “Jadi kita harus menggunakan semua, mengoptimalkan semua peluang,” kata Menaker saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan peluang bekerja di luar negeri merupakan alternatif yang logis di tengah tingginya kebutuhan akan lowongan kerja nasional.

    Menurut Menaker Yassierli, peluang-peluang penciptaan lapangan kerja dalam negeri bisa didapatkan melalui program-program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

    “Mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), lalu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian ada hilirisasi, ketahanan pangan, sampai ketahanan energi. Itu adalah lapangan pekerjaan yang ada di depan mata,” ujar Menaker.

    Namun, untuk membuat kesempatan itu terlaksana, Yassierli mengatakan diperlukan adanya kerja sama strategis di antara para pemangku kepentingan dan lintas kementerian.

    Ia mencontohkan, Kemnaker telah menandatangani nota kesepahaman bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam persiapan pelatihan sumber daya manusia (SDM) untuk Kopdes Merah Putih.

    Selain itu, Menaker mengatakan lapangan kerja baru juga bisa terbuka dari investasi baru di beberapa bidang industri di Indonesia. Peran Danantara dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga ia nilai penting.

    “Kami sudah ada MoU dengan Kementerian BKPM/Investasi bahwa ke depan setiap ada investasi itu akan masuk juga pertimbangan terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Menaker.

    “Lalu yang terakhir baru nanti kita berbicara peluang untuk magang atau pun tenaga kerja di luar negeri. Jadi semua itu kita optimalkan,” katanya lagi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

    Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang sebelumnya ditangkap karena menjadi investor fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

    “Kedua WNA ini langsung dideportasi ke negara asal karena sudah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, langkah deportasi ini diambil setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan perusahaan yang dimiliki dua warga asing ini dicabut izinnya.

    “Jika izin perusahaan tidak ada maka mereka tidak memiliki sponsor dan izin tinggal mereka di Indonesia tidak ada lagi,” kata dia.

    Kedua WNA sudah dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (26/6). “Mereka juga dicegah dan ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan,” kata dia.

    Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap dua WNA asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang menjadi investor fiktif dengan cara mendirikan perusahaan secara fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

    “Kedua WNA tersebut berinisial ZM dan ZY yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah di Jakarta, Kamis (26/6).

    Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan berinisial PT LSTTI.

    Pelaku ini mengaku bahwa PT LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024 dengan kantor di wilayah Jakarta Selatan. Namun dinyatakan saat ini beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara.

    ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan.

    ZM juga tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) dan neraca keuangan.

    “Dalam LKPM, ZM tercatat menanam modal di sebuah perusahaan Indonesia sebesar Rp10.395.000.000. Namun, usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal sebesar Rp68 juta,” kata dia.

    Sementara ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI dan mengakui perusahaan tersebut miliknya yang berlokasi di wilayah Pinangsia, Jakarta Barat, yang didirikan tahun 2022.

    ZY mengaku perusahaannya bergerak di bidang distribusi es krim dari pabrik di Bekasi serta distribusi besi baja dari Tiongkok.

    Namun, saat ditanya lebih lanjut, ZY justru tak mengetahui jumlah karyawannya dengan alasan mereka hanya datang ke kantor sejak ada barang impor masuk saja.

    Sejak Januari 2025 sudah tidak pernah ada aktivitas atau kehadiran karyawan untuk bekerja di kantor tersebut. Dari keterangan para tersangka, Kantor TPI Kelas I Tanjung Priok melakukan pemeriksaan langsung kedua perusahaan itu.

    Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT LSTTI merupakan “virtual office” yang terdaftar sejak 18 November 2024. Namun, tidak pernah ada aktivitas karyawan maupun surat-menyurat atas nama perusahaan.

    Sementara PT DHI di Pinangsia, Jakarta Barat, ditemukan bahwa lokasi tersebut adalah ruko kosong empat lantai dan tak pernah ada kegiatan usaha.

    Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM, kedua perusahaan tersebut yaitu PT LSTTI dan PT DHI, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif.

    Ia mengatakan pelaku ZM dan ZY membuat perusahaan fiktif itu demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan mudah.

    Menurut dia, atas tindakan tersebut, ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dilakukan setelah agenda pemeriksaan saksi maupun ahli yang dihadirkan beberapa waktu sebelumnya. Sebelum sidang terakhir itu, Tom telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

    Untuk diketahui, Tom dan Charles didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada ke delapan perusahaan swasta gula rafinasi.

    Dalam surat dakwaan yang disusun JPU, persetujuan impor atau PI yang diberikan Tom tanpa didasari oleh rapat koordinasi antar kementerian. 

    Adapun, pada saat diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Tom menegaskan bahwa penunjukan perusahaan swasta bukan merupakan ranah kewenangannya, melainkan PPI selaku BUMN yang diberikan penugasan. Hal itu termasuk pengaturan alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan.

    Hal tersebut disampaikan Tom usai JPU membeberkan bahwa terdapat total 21 PI yang diterbitkan selama dia menjabat. JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. 

    Sebagaimana diketahui, delapan perusahaan itu kini juga terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada menteri perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Salah satu Mendag era Kabinet Kerja itu pun menyebut, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun daerah ketika awal-awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kebijakan itu, terang Tom, adalah arahan dari Presiden. 

    “Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden untuk menstabilkan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan harga gula, secepat mungkin,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Tom juga menyebut kebijakan yang diterapkannya terkait dengan perpanjangan periode operasi pasar kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam, hanya melanjutkan kebijakan dari pendahulunya yaitu Rachmat Gobel. 

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Dia pun turut menuturkan bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak lepas dari kondisi ketersediaan di dalam negeri. Kebijakan itu tidak terkecuali pemberian PI kepada perusahaan gula swasta. 

    Meski demikian, JPU pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa Peraturan Mendag No.117 menyatakan impor dalam rangka stabilisasi harga serta pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Tom pun menjawab bahwa PI diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Tidak hanya itu, lanjutnya, BUMN disebut tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial sehingga berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN, dalam perkara ini yaitu PPI.

    Meski demikian, pria yang juga pernah menjabat Kepala BKPM itu menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” tuturnya. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Selain menyoroti soal kebijakan impor yang kini menjeratnya sebagai terdakwa, persidangan kemarin turut menyoroti soal proses hukum yang bergulir. Dari pertanyaan penasihat hukumnya, Tom mengaku sudah tahu menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2024.

    Tom mengungkap, hal itu diketahuinya pada sekitar akhir 2024 setelah resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

    Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimaksud adalah nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

    “Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ungkapnya.

    Tom lalu menyebut telah menjalani pemeriksaan sekitar empat minggu, sebelum akhirnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. 

    Kemudian, dua minggu setelahnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

    “Tidak sampai dua minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan. Semuanya [pemeriksaan] adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai menteri perdagangan di periode Agustus 2015–Juli 2016,” ucapnya.

    Pada perkembangan lain, Kejagung kini juga telah menyeret delapan orang terdakwa dari delapan perusahaan swasta berbeda yang diduga terlibat dalam perkara impor gula itu, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. 

    Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag. Selain Tom, politisi yang menjabat Mendag setelah Tom juga ikut terseret  yakni Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025).  

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).  

    Beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag guna menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).  

    Tidak hanya itu, delapa swasta itu juga disebut hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.  

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi.

    “Perbuatan Terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Utama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara […] yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47,” bunyi surat dakwaan jaksa.  

  • Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menyebut hanya mengikuti kebijakan pendahulunya yakni Rachmat Gobel dalam hal terkait dengan importasi gula. 

    Hal itu disampaikan Tom saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (1/7/2025). 

    JPU awalnya bertanya kepada Tom apabila pernah menerbitkan surat tentang persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula yang ditujukan kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam. Tom pun membenarkan hal tersebut. 

    Mendag yang menjabat Agustus 2015 sampai dengan Juli 2016 itu menuturkan, saat itu dia baru 14 hari menjabat di Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla. Untuk itu, urusan persuratan dirancang oleh pejabat struktural kementerian dan menteri menandatangani usulan dari bawahannya. 

    Tom lalu mengakui bahwa surat yang diterbitkannya itu untuk melanjutkan surat terbitan oleh menteri sebelumnya, Rachmat Gobel, yang menjabat Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2015.

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Tom lalu ditanya oleh JPU ihwal penerbitan 21 persetujuan impor (PI) gula selama sekitar setahun menjabat. Dia menjawab, bahwa PI itu diterbitkan untuk mengisi kebutuhan gula nasional maupun daerah sesuai dengan arahan Presiden. 

    Tidak hanya itu, dia juga ditanya soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117 yang diterbitkan olehnya. JPU mendalami alasan mengapa Tom tetap memberikan PI kepada perusahaan gula swasta, padahal peraturan itu menyatakan bahwa impor dalam rangka stabilisasi harga dan pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Menurut Tom, PI itu diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Di sisi lain, Tom menyebut BUMN tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial, dan berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN. Dalam hal ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI adalah BUMN yang mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN untuk menunjukan perusahaan dimaksud. 

    Tom menyebut bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” papar pria yang juga mantan Kepala BKPM itu. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tom Lembong dan mantan Direktur PPI Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara 578 miliar atas kegiatan importasi gula di Kemendag. 

  • Dicecar Jaksa, Tom Lembong Tegaskan Alokasi Impor Gula Bukan Ranah Mendag

    Dicecar Jaksa, Tom Lembong Tegaskan Alokasi Impor Gula Bukan Ranah Mendag

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong menegaskan bahwa alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan bukan kebijakan dari menteri bidang perekonomian, termasuk dirinya. 

    Hal itu disampaikan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Tom ihwal berapa jumlah persetujuan impor (PI) yang diterbitkan olehnya selama menjabat kurang lebih satu tahun. Meski Tom mengaku tidak ingat, JPU menyatakan di persidangan bahwa salah satu Mendag Kabinet Kerja itu mengeluarkan 21 PI selama menjabat. 

    JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. Untuk diketahui, delapan perusahaan itu kini terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada Menteri Perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Tom bahkan menyebut penentuan alokasi impor untuk perusahaan bukan juga ranah Menteri BUMN, selaku pejabat yang menugaskan BUMN untuk menunjuk perusahaan pengimpor. Pada kasus Tom, BUMN dimaksud adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. 

    Pria yang juga mantan Kepala BKPM itu lalu menyampaikan, BUMN atau koperasi yang mendapatkan penugasan itu memiliki tanggung jawab profesional untuk menjalankan tugasnya dengan baik serta transparan. 

    Tom lalu menegaskan, pembahasan aspek komersil terkait dengan perdagangan, dalam hal ini menyangkut business-to-business (B2B), tidak dibicarakan dalam tingkat rapat koordinasi (rakor) antar menteri. 

    “Saya tidak ingat persis apakah kerja sama dengan industri gula swasta dibahas secara spesifik, tapi saya sangat yakin, sangat ingat bahkan bahwa semua orang mengetahuinya,” ucapnya.

    Adapun Tom menjelaskan bahwa penerbitan 21 PI untuk importasi gula pada saat dia menjabat adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tom Lembong dan mantan Direktur PPI Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara 578 miliar atas kegiatan importasi gula di Kemendag. 

  • BKPM Pede Target Investasi Rp1.905 Triliun Tercapai usai PP 28/2025 Terbit

    BKPM Pede Target Investasi Rp1.905 Triliun Tercapai usai PP 28/2025 Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menilai implementasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2025 akan memperkuat kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.

    Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno pun menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target investasi sebesar Rp1.905,6 triliun pada 2025 makin mudah tercapai usai adanya beleid baru tersebut.

    “Alhamdulillah, realisasi [investasi] kuartal I sudah di atas 24%. Dengan adanya PP 28 [2025] ini, keyakinan kami semakin tinggi untuk bisa mencapai target sesuai arahan Presiden dalam RPJMN,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

    Dia menilai regulasi yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini dinilai menjadi game changer dalam menciptakan kepastian hukum dan waktu bagi pelaku usaha. 

    Riyatno menjelaskan, dengan PP 28/2025, sistem perizinan kini tidak hanya lebih sederhana tetapi juga lebih terukur melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) dan kebijakan fiktif positif.

    “Semua jenis perizinan—mulai dari perizinan dasar, perizinan usaha, hingga perizinan penunjang—sudah memiliki batas waktu layanan. Ini memberikan kepastian bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

    Dengan diberlakukannya SLA, setiap tahapan permohonan perizinan kini memiliki tenggat waktu. Jika instansi terkait tidak merespons dalam batas waktu yang ditentukan maka sistem OSS-RBA (online single submission-risk based approach) akan secara otomatis menerbitkan izin, terutama untuk usaha berisiko rendah.

    Misalnya, jika SLA 10 hari dan tidak ada respons dari kementerian/lembaga terkait maka sistem akan menerbitkan izin secara otomatis.

    “Ini terutama untuk usaha risiko rendah dan menengah-rendah yang tidak memerlukan verifikasi aparatur,” ungkapnya.

    Sementara untuk sektor berisiko tinggi dan menengah-tinggi, sistem tetap memberlakukan verifikasi oleh instansi teknis, tetapi tetap dalam koridor batas waktu yang ketat.

    Ke depan, implementasi penuh PP 28/2025 akan dimulai pada 5 Oktober 2025, setelah masa transisi 4 bulan sejak regulasi ini diterbitkan. BKPM sendiri, sambung Riyatno, juga akan menerbitkan aturan turunan PP 28/2025 pada Juli 2025.

    Perbedaan PP 28/2025 dengan Aturan Lama

    Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement.

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan—baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang—diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu: persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    “Tujuan utama dari PP ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif,” ujar Susiwijono.

  • Pemerintah Terbitkan PP 28/2025, Permudah Perizinan Usaha dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA

    Pemerintah Terbitkan PP 28/2025, Permudah Perizinan Usaha dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan—baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang—diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu: persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    “Tujuan utama dari PP ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif,” ujar Susiwijono.

    Berlaku Penuh Mulai 5 Oktober 2025

    Pemerintah memberikan masa transisi selama 4 bulan, di mana sistem OSS-RBA akan disesuaikan dengan ketentuan baru PP 28. Implementasi penuh dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2025.

    “Dalam masa transisi ini, kami akan lakukan sosialisasi tematik bersama kementerian/lembaga sektoral terkait, untuk memastikan pemahaman dan kesiapan semua pihak,” kata Susiwijono.

  • BSI Gelar International Expo 2025, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Halal RI

    BSI Gelar International Expo 2025, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Halal RI

    Jakarta

    Bank Syariah Indonesia (BSI) terus menjalin kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam ekonomi syariah global. BSI International Expo 2025 pun menjadi upaya dari langkah strategis tersebut.

    Ajang ini diharapkan dapat mendorong Indonesia naik ke posisi puncak dalam Global Islamic Economy Indicator. Ekosistem halal dinilai mampu menjadi mesin pertumbuhan baru bagi ekonomi nasional. Tak lagi sekadar alternatif, ekosistem halal menjadi arus utama dalam menghadapi tantangan global.

    “BSI International Expo 2025 dirancang sebagai wadah pertemuan antara pelaku usaha, komunitas, regulator, dan masyarakat dalam membangun ekosistem halal yang menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan P. Roeslani dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2025).

    Saat membuka gelaran BSI International Expo 2025 yang berlangsung pada 26-29 Juni di Jakarta, Rosan menuturkan Indonesia menargetkan posisi teratas dalam industri halal global. Mengacu pada Roadmap Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025-2045, Rosan menyebut kemajuan industri keuangan syariah punya peran strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

    “Lanskap global saat ini dipenuhi dengan berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian geopolitik, perubahan iklim, hingga disrupsi teknologi dan ekonomi. Dalam situasi seperti ini, kita dituntut untuk menemukan sumber pertumbuhan baru yang inklusif, berkelanjutan, dan tangguh,” ujar Rosan.

    Ia mengungkapkan, meski Indonesia masih berada di posisi ketiga industri halal global, potensi pasar dalam negeri sangat besar. Lebih dari 80% konsumen Indonesia telah menyadari pentingnya produk halal.

    Namun, tantangan tetap ada, mulai dari rendahnya literasi halal di kalangan pelaku usaha hingga belum optimalnya harmonisasi sertifikasi halal antarnegara. Oleh karena itu, ekosistem halal tidak bisa dibangun secara parsial. Diperlukan sinergi antara regulator, pelaku usaha, konsumen, dan lembaga keuangan seperti BSI.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah, regulator, Danantara Indonesia, kementerian, dan seluruh pemangku kepentingan terhadap BSI dan industri halal.

    Menurutnya, BSI International Expo berperan penting dalam edukasi dan literasi pasar. Apalagi, pangsa pasar keuangan syariah nasional saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar 8%.

    Expo tahun ini menghadirkan 330 tenant dari 25 kategori, mulai dari agen emas, agen haji dan umrah, food and beverages, fesyen Muslim, properti, otomotif, hingga pendidikan.

    “Bank Syariah Indonesia sebagai bank syariah terbesar yang berada dalam naungan Danantara Indonesia siap menjadi aggregator pertumbuhan ekosistem halal Indonesia,” ucap Anggoro.

    Ia menjelaskan, Islam ecosystem, baik dari sektor makanan dan minuman halal, fesyen, farmasi, kosmetik, dan wisata halal menyimpan potensi besar yang dapat mendorong kesejahteraan umat sekaligus pertumbuhan ekonomi.

    Kontribusi BSI terhadap ekosistem halal juga diperkuat melalui pemberdayaan UMKM. BSI menggulirkan pembinaan lewat program Talenta Wirausaha BSI (TWB), membentuk BSI UMKM Center, serta menyelenggarakan business matching dengan calon pembeli dari 20 negara.

    Saat ini, BSI fokus menawarkan produk unggulan berbasis syariah seperti emas dan layanan haji/umrah. BSI menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini yang menunjukkan demand tinggi dari masyarakat terhadap produk berbasis emas dan layanan haji dan umrah.

    Anggoro mengungkapkan, BSI saat ini menjadi pemimpin dalam layanan haji dan umrah, dengan sekitar 80% pendaftaran haji nasional dilakukan melalui BSI. Setiap tahun, Indonesia mengirimkan rata-rata 221 ribu jemaah haji dan sekitar 1 juta jemaah umrah.

    Sebagai bagian dari sosialisasi layanan tersebut, BSI kembali menghadirkan BSI International Expo 2025 yang juga diramaikan hiburan bagi nasabah, seperti penampilan Maher Zain, Maliq & D’Essentials, dan Ustaz Hilman Fauzi.

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menilai kinerja bank syariah tetap positif meski menghadapi situasi global yang menantang.

    “Bank Syariah tidak hanya mengedepankan profit, namun juga social value. Untuk memperkuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, OJK telah menyusun roadmap lembaga keuangan syariah,” ungkapnya.

    OJK menekankan pentingnya penguatan kapasitas bank syariah lewat literasi, dukungan UMKM, dan kontribusi pada ekosistem halal.

    Bank syariah didorong tumbuh sehat, efisien, dan berdaya saing sekaligus diharapkan berperan meminimalisasi dampak ekonomi serta memberi kontribusi sosial berbasis prinsip rahmatan lil alamin.

    (anl/ega)

  • BSI International Expo 2025 Jadi Titik Tolak Menuju Indonesia Pemimpin Ekosistem Halal Global – Page 3

    BSI International Expo 2025 Jadi Titik Tolak Menuju Indonesia Pemimpin Ekosistem Halal Global – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan P. Roeslani, menegaskan bahwa Indonesia bersiap menjadi peringkat pertama dalam industri halal global.

    Mengacu pada Roadmap Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025–2045, Rosan menekankan bahwa kemajuan industri keuangan syariah memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

    “Lanskap global saat ini dipenuhi dengan berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian geopolitik, perubahan iklim, hingga disrupsi teknologi dan ekonomi. Dalam situasi seperti ini, kita dituntut untuk menemukan sumber pertumbuhan baru yang inklusif, berkelanjutan, dan tangguh,” kata Rosan P. Roeslani saat membuka BSI International Expo 2025 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center pada Kamis, 26 Juni 2025.

    Dari beberapa skoring, Indonesia masih berada pada nomor tiga di global halal industri. Padahal Indonesia memiliki potensi lebih dari 80% konsumen Indonesia yang telah menyadari pentingnya produk halal. Pasar domestik sebenarnya sudah sangat siap untuk mendukung pertumbuhan industri halal. Namun, tantangan tetap ada, mulai dari literasi halal yang masih rendah di kalangan pelaku usaha hingga belum optimalnya harmonisasi sertifikasi halal antarnegara.

    Oleh karena itu, penguatan ekosistem halal tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara regulator, pelaku usaha, konsumen, dan lembaga keuangan seperti BSI. Dengan semangat yang agile, inovatif, dan berkelanjutan, BSI terus menjalin kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam ekonomi syariah global.

    BSI International Expo 2025 merupakan wujud nyata dari upaya tersebut, sebuah langkah strategis untuk mendorong Indonesia meraih peringkat teratas dalam Global Islamic Economy Indicator. Ekosistem Halal menawarkan solusi strategis terhadap tantangan global saat ini. Ekosistem ini menjadi mesin pertumbuhan baru bagi Indonesia. Jadi ekosistem halal tidak lagi menjadi alternatif, tetapi menjadi arus utama untuk pertumbuhan ekonomi.

    “BSI International Expo 2025 dirancang sebagai wadah pertemuan antara pelaku usaha, komunitas, regulator, dan masyarakat dalam membangun ekosistem halal yang menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi dukungan Pemerintah, Regulator, Danantara, Kementerian dan semua stakeholders atas dukungan terhadap BSI dan industri halal.

    Anggoro mengatakan, BSI International Expo ini menjadi literasi dan edukasi mendorong penetrasi pasar syariah masih tergolong rendah dengan market share yang relatif rendah yakni 8%.

    BSI International Expo 2025 menjadi showcasing produk halal karena ada 330 tenant dari booth emas, 50 agen haji dan umrah, tenant Food and Beverages, brand fesyen Muslim, travel umrah, otomotif, property, Pendidikan dll dari 25 kategori.

    “Bank Syariah Indonesia sebagai bank syariah terbesar yang berada dalam naungan Danantara Indonesia, siap menjadi agregator pertumbuhan ekosistem halal Indonesia. Islamic ecosystem baik dari sisi makanan dan minuman halal, fesyen, farmasi dan kosmetik serta wisata halal menyimpan potensi bisnis yang besar yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat,” kata Anggoro.

  • Pengusaha Kawasan Industri Putar Otak Gaet Investor Kala Geopolitik Memanas

    Pengusaha Kawasan Industri Putar Otak Gaet Investor Kala Geopolitik Memanas

    Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri (HKI) tengah berupaya untuk memperkuat kondisi industri manufaktur di Indonesia yang banyak menyerap lahan di tengah memanasnya situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah imbas perang Iran dan Israel.

    Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan apabila konflik ini terus berlanjut dan berlangsung dalam jangka waktu lama, Indonesia berpotensi mengalami dampak gangguan ekonomi yang signifikan. 

    “Mulai dari terganggunya rantai pasok global, lonjakan harga energi, hingga menurunnya kepercayaan investor asing untuk menanamkan modal di tanah air,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Dia menerangkan bahwa sektor industri manufaktur dan kawasan industri di Indonesia akan sangat terdampak, terutama pada biaya logistik dan bahan baku yang selama ini bergantung pada jalur distribusi internasional. 

    Tak hanya itu, ketidakpastian global juga bisa membuat investor menahan (wait and see) keputusan ekspansi maupun penanaman modal baru di negara berkembang, termasuk Indonesia.

    Ma’ruf menyebut ketahanan energi nasional ikut diuji. Sebab, ketergantungan industri terhadap pasokan gas sangat besar dan harga gas yang kompetitif menjadi salah satu kunci menjaga daya saing kawasan industri di tengah tekanan global.

    “Situasi geopolitik yang tidak stabil bisa mendorong harga energi global melonjak, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah antisipatif,” tuturnya. 

    Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi terbaik dalam penyediaan pasokan gas dan penetapan harga yang lebih kompetitif.  Menurutnya, sangat penting untuk menjaga daya saing kawasan industri nasional di tengah situasi ketidakpastian global yang sangat dinamis saat ini

    Di sisi lain, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menjalin kerja sama internasional, termasuk MoU pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (Special Economic Zone/SEZ) dengan Pemerintah Singapura yang baru saja ditandatangani. 

    Namun demikian, HKI menekankan bahwa MoU saja tidak cukup karena diperlukan tindak lanjut nyata dan terstruktur, sebagaimana kerja sama Johor Bahru—Singapura yang terbukti sukses menjadi model sinergi lintas batas negara dalam mendorong pertumbuhan kawasan industri.

    Lebih lanjut, Ma’ruf menyampaikan bahwa saat ini HKI sedang merumuskan Program Paket Investasi, sebuah inisiatif strategis yang dirancang untuk mempertahankan daya tarik investasi Indonesia di tengah tekanan global. Program ini merupakan yang pertama kali akan dilaksanakan oleh HKI sebagai upaya jemput bola bagi calon investor asing (Foreign Direct Investment/FDI) untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 

    Untuk mendukung pelaksanaannya, HKI akan bersinergi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, serta kementerian lainnya yang terkait dengan pengembangan industri manufaktur dan kawasan industri.

    Program ini akan mencakup sejumlah rekomendasi kebijakan, insentif kolaboratif, serta pendekatan baru dalam penyediaan lahan dan infrastruktur yang ramah investasi. 

    Beberapa di antaranya yaitu HKI mendorong agar pemerintah pusat dan daerah lebih proaktif dalam mendukung kawasan industri dengan penyediaan infrastruktur dasar yang kompetitif, termasuk memastikan harga gas HGBT yang bersaing, tersedianya jaringan pipa gas, dan bila diperlukan, pembangunan LNG terminal di wilayah strategis seperti Batam dan sekitarnya.

    Tak kalah penting, ketersediaan energi berbasis gas sebagai sumber listrik primer yang andal dan ramah lingkungan harus menjadi prioritas agar kawasan industri dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan efisien.

    Program ini rencananya akan diperkenalkan secara resmi dalam acara Pelantikan Pengurus HKI Periode 2025–2029, sebagai bentuk komitmen awal para pengurus baru untuk membangun optimisme dan kepercayaan baru dari pelaku industri dan investor.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pemerintah membuka opsi untuk mengimpor gas guna memastikan pasokan energi bagi sektor industri tetap terjaga.

    Opsi ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga gas, terutama bagi kawasan-kawasan industri strategis yang sangat bergantung pada energi untuk menjaga kontinuitas produksi.