Kementrian Lembaga: BKPM

  • Sri Mulyani sebut deregulasi jadi kunci percepatan investasi RI

    Sri Mulyani sebut deregulasi jadi kunci percepatan investasi RI

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Raker tersebut beragendakan laporan dan pengesahan hasil pembahasan panja perumus kesimpulan dalam rangka laporan realisasi semester I dan prognosis II pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

    Sri Mulyani sebut deregulasi jadi kunci percepatan investasi RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 04 Juli 2025 – 08:49 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebut, deregulasi merupakan kunci untuk mendorong percepatan investasi Indonesia.

    Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, merespons adanya tren perlambatan investasi yang terjadi pada triwulan I 2025.

    Menkeu mengungkapkan beberapa fokus utama deregulasi, antara lain percepatan proses perizinan hingga ke tingkat pemerintah daerah (perda), penyederhanaan proses impor bagi industri dalam negeri, serta dukungan investasi strategis melalui relaksasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    Selain itu, pemerintah juga terus mengoptimalkan kebijakan pendukung lain seperti insentif fiskal, percepatan investasi langsung (foreign direct investment), dan penguatan peran BUMN melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Salah satu contoh deregulasi yang cukup berhasil adalah pada sektor perdagangan atau penyaluran pupuk bersubsidi. Sebanyak 145 aturan telah dipangkas, sehingga petani kini dapat memperoleh pupuk secara tepat waktu sebelum masa tanam. Hal ini turut menjelaskan perbaikan pertumbuhan di sektor pertanian,” jelasnya.

    Untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, menurut Menkeu membutuhkan peningkatan investasi yang cukup signifikan. Dalam paparannya, pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi pada triwulan I 2025 hanya tumbuh 2,1 persen secara tahunan (yoy).

    Kemudian berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi triwulan I 2025 mencapai Rp465,2 triliun, tumbuh 15,9 persen secara tahunan. Meskipun nilai tersebut lebih tinggi dibanding periode sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp401,5 triliun, namun tingkat pertumbuhannya lebih rendah dibanding triwulan I 2024 yang sebesar 22,1 persen.

    “Berbagai kebijakan, seperti pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) turut diperkuat. Di satu sisi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas untuk mengawasi, namun di sisi lain juga memberikan fasilitasi agar industri manufaktur dalam kawasan tersebut mampu bersaing secara global,” ujar Bendahara Negara tersebut.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan percepatan investasi menjadi krusial untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagaimana diketahui, target pertumbuhan ekonomi 2025 diproyeksikan berada pada kisaran 4,7 – 5 persen. Agar tercapai, konsumsi rumah tangga perlu dijaga tumbuh di atas 5 persen, sementara investasi harus tumbuh 4,5-4,7 persen.

    “Padahal, pada triwulan I 2025, pertumbuhan investasi baru mencapai 2,1 persen. Artinya, laju investasi harus ditingkatkan hingga dua kali lipat,” terangnya.

    Sumber : Antara

  • Wamen Investasi Janji Permudah Izin Investor Masuk Kawasan Khusus – Page 3

    Wamen Investasi Janji Permudah Izin Investor Masuk Kawasan Khusus – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan Indonesia kehilangan potensi investasi senilai Rp 2.000 triliun pada 2024 lalu. Biang keroknya adalah regulasi yang tumpang tindih hingga iklim investasi yang tidak kondusif.

    Dia menjelaskan, persoalan regulasi menjadi permasalahan klasik pada konteks penanaman modal di Indonesia. Dalam catatannya, ada sekitar Rp 1.500-2.000 triliun investasi batal masuk.

    “Kita menemukan kementerian kami ini juga setiap tahun mencatat realisasi investasi yang itu di input oleh para pelaku usaha. Kita menemukan angka di tahun 2024 itu angka unrealisasi investasi itu sekitar Rp 1.500an, mungkin tembus ke angka Rp 2.000 triliun,” kata Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Aturan Tumpang Tindih

    Dia menjelaskan, beberapa penyebabnya adalah aturan yang tumpang tindih hingga tak kondusifnya iklim investasi di RI. 

    “Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kaya begini, perizinannya iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindi dan lain-lain,” ujar dia.

    Meski begitu, Indonesia masih mencatatkan angka jumbo investasi yang masuk seoanjang 2024 lalu. Angkanya mencapai Rp 1.700 triliun, sedikit di atas target yang ditentukan sebesar Rp 1.650 triliun.

     

  • BKPM: Indonesia kehilangan peluang investasi hingga Rp2.000 triliun

    BKPM: Indonesia kehilangan peluang investasi hingga Rp2.000 triliun

    Kita menemukan angka di tahun 2024 itu, angka realisasi investasi itu sekitar Rp1.500 triliun, mungkin tembus ke angka Rp2.000 triliun, unrealisasi investasi,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyebut, Indonesia kehilangan peluang untuk mendapatkan investasi hingga Rp2.000 triliun lantaran proses perizinan yang rumit.

    “Kita menemukan angka di tahun 2024 itu, angka realisasi investasi itu sekitar Rp1.500 triliun, mungkin tembus ke angka Rp2.000 triliun, unrealisasi investasi,” ujar Todotua di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan, peluang investasi tersebut hilang salah satunya disebabkan oleh perizinan investasi yang rumit dan juga iklim usaha yang tidak kondusif di Indonesia.

    Selain itu, kebijakan terkait dengan investasi juga dianggap masih tumpang tindih sehingga menimbulkan kebingungan.

    “Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinan, iklim investasi yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lainnya. Tentu ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama,” katanya.

    Berdasarkan hal tersebut, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengintegrasikan Peraturan BKPM 3/4/5 Tahun 2021 yang terdiri dari Sistem OSS, Pelayanan Perizinan dan Pengawasan.

    Ia juga menyebut BKPM telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan perizinan kepada investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah kawasan, kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta zona perdagangan bebas.

    Menurutnya, syarat-syarat perizinan tetap harus dipatuhi. Namun, hal tersebut dapat dilakukan dalam post audit.

    “Kalau pelaku investasinya siap, kami Kementerian Investasi keluarkan izin, selebihnya itu kita post audit. Karena kalau orang sudah berinvestasi, nggak mungkin lari juga. Jangan juga kita suruh tunggu sampai izinnya semua selesai,” imbuhnya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKPM Ingin Terapkan Post-Audit dalam Perizinan Usaha, Begini Skemanya

    BKPM Ingin Terapkan Post-Audit dalam Perizinan Usaha, Begini Skemanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyiapkan terobosan dalam reformasi perizinan berusaha, salah satunya melalui penerapan skema post-audit atau audit setelah izin diterbitkan.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong penerbitan izin usaha lebih cepat, terutama di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus (KEK), maupun kawasan perdagangan bebas, dengan menempatkan audit atau verifikasi izin dilakukan setelah izin diterbitkan.

    “Kalau investornya sudah siap mau masuk kita kasih izinnya langsung, tapi persyaratan-persyaratan dasarnya kita post-audit aja gitu loh,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Menurut Todotua, skema ini dapat mempercepat masuknya investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan model ini, dia meyakini calon investor tidak akan kabur lagi.

    Dia mengungkapkan selama ini banyak calon investor yang menarik minatnya berinvestasi di Indonesia karena proses perizinan yang berbelit-belit dan memakan waktu lama.

    “Kita harus lakukan terobosan. Jangan sampai bisnis cycle-nya sudah lewat, investasinya batal, gara-gara izinnya baru keluar dua atau tiga tahun setelah dia mengajukan,” tegasnya.

    Khusus untuk investasi di kawasan industri atau KEK, skema ini diharapkan menjadi percontohan untuk reformasi perizinan yang lebih luas ke sektor lainnya. Todotua juga menyebut, BKPM telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendorong implementasi kebijakan itu.

    Todotua menekankan bahwa reformasi perizinan ini menjadi kunci untuk mengejar target investasi pemerintah. Dia menyebut, pemerintah menargetkan realisasi investasi lebih dari Rp13.000 triliun hingga 2029 untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%.

    “Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan khususnya memberikan kepastian terhadap perizinan berusaha,” ujarnya.

    BKPM juga membuka konsultasi publik untuk menyerap masukan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga pemerintah daerah terkait penyempurnaan regulasi perizinan ini.

    Saat ini, sambung Todotua, BKPM sedangkan merevisi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Pemerintah Deregulasi Perizinan

    Pemerintah mulai menyosialisasikan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan, baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang, diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    Pemerintah memberikan masa transisi selama 4 bulan, di mana sistem OSS-RBA akan disesuaikan dengan ketentuan baru PP 28. Implementasi penuh dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2025.

  • RI Kehilangan Investasi Rp 2.000 Triliun di 2024, Ini Penyebabnya

    RI Kehilangan Investasi Rp 2.000 Triliun di 2024, Ini Penyebabnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa Indonesia telah kehilangan potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun pada tahun 2024.

    Menurut Todotua, hal ini disebabkan oleh berbagai persoalan klasik yang sudah lama ada di republik ini, mulai dari faktor perizinan hingga iklim investasi yang belum kondusif.

    Ia menyebut realisasi investasi sejatinya sangat bergantung pada pelayanan perizinan. Namun, persoalan ini masih menjadi hambatan utama bagi investor.

    “Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini. Perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif. Berbagai macam-berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lain-lain,” ujarnya dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025).

    Todotua berharap persoalan perizinan dan iklim investasi yang tidak kondusif merupakan catatan yang cukup serius dan menjadi refleksi bersama.

    Oleh sebab itu, saat ini Kementerian Investasi dan Hilirisasi tengah menyiapkan reformasi besar-besaran untuk memperbaiki iklim berusaha di Indonesia.

    “Kita kementerian investasi di bawah Menteri Bapak Rosan Roeslani memang punya keinginan yang sangat besar untuk kita bisa mereformasi ini. Dan khususnya juga Bapak Presiden selalu tegas berbicara, kita berbicara konteks mereformasi terhadap birokrasi,” ujarnya.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BKPM Sebut Industri Keuangan Akan Masuk OSS untuk Konsolidasi Data Perizinan

    BKPM Sebut Industri Keuangan Akan Masuk OSS untuk Konsolidasi Data Perizinan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mengungkapkan sektor industri keuangan akan masuk ke dalam sistem Online Single Submission atau OSS. 

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan upaya itu dilakukan guna memperkuat konsolidasi data perizinan dan mendorong transparansi investasi nasional.

    “Selama ini industri keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, datanya belum pernah masuk dalam sistem OSS dan belum pernah tercatat dalam realisasi investasi. Ini menjadi perhatian kami,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Todotua menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong integrasi sektor keuangan ke dalam OSS.

    Langkah ini, sambungnya, penting untuk mendorong konsolidasi data yang lebih menyeluruh terkait perizinan usaha di Indonesia.

    “Saya kemarin bertemu dengan Ketua OJK, dan beliau merespons positif. Mudah-mudahan dalam 1—2 minggu ke depan kita sudah bisa menyepakati mekanisme integrasi industri keuangan dalam OSS, bukan hanya sebagai pemantau, tapi juga dalam proses perizinannya,” katanya.

    Menurut Todotua, integrasi ini penting untuk menciptakan keselarasan antara data investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dia menegaskan, jangan sampai realisasi investasi yang tercatat tinggi tidak berdampak pada pergerakan ekonomi karena masih ada sektor-sektor yang belum terintegrasi.

    Dalam jangka panjang, masuknya industri keuangan ke dalam OSS diyakini akan meningkatkan efisiensi proses perizinan di sektor keuangan, memperkuat transparansi, serta mempermudah investor dalam mengakses layanan perizinan.

    “OSS ke depan akan menjadi platform konsolidasi, bukan hanya untuk pelayanan perizinan, tapi juga untuk analisa dan perumusan kebijakan strategis investasi,” tegasnya.

    Integrasi ini juga menjadi bagian dari reformasi perizinan yang tengah digencarkan BKPM melalui revisi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Pemerintah menargetkan OSS dapat menjadi sistem perizinan yang terintegrasi lintas sektor.

    Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Todotua pun meminta masukan dari para pemegang kepentingan terkait rancangan beleid baru tersebut.

    “Ini akan menjadi energi baru untuk mendorong terciptanya regulasi yang progresif, berpihak kepada kepentingan nasional, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” pungkas Todotua.

  • Investasi Tak Terealisasi Capai Rp2.000 Triliun Gara-Gara Hambatan Izin Usaha

    Investasi Tak Terealisasi Capai Rp2.000 Triliun Gara-Gara Hambatan Izin Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan investasi yang belum terealisasi sepanjang 2024 mencapai Rp2.000 triliun.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan angka tersebut menjadi catatan serius di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan investasi untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

    “Kenapa [begitu besar angka investasi yang tak terealisasi]? Karena persoalan-persoalan seperti kayak perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih, dan lain-lain,” ujar Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Dia menegaskan kondisi tersebut menjadi refleksi serius bagi pemerintah, khususnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Terlebih, pemerintah memiliki target ambisius realisasi investasi lebih dari Rp13.000 triliun hingga 2029 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menuju 8%.

    Oleh sebab itu, Todotua menekankan perlunya terobosan di bidang perizinan, terutama lewat optimalisasi Online Single Submission (OSS) dan penerapan fiktif positif dalam sistem perizinan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.

    “Kita kelola 1.700 jenis izin, yang bersinggungan dengan 17 kementerian/lembaga. Kami dorong skema fiktif positif dan penerapan service level agreement agar izin bisa otomatis terbit jika batas waktu dipenuhi,” ungkapnya.

    Todotua memastikan Kementerian Investasi akan terus mengupayakan reformasi perizinan, termasuk revisi tiga peraturan utama BKPM, yakni Peraturan Menteri Investasi No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021.

    Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Todotua pun meminta masukan dari para pemegang kepentingan terkait rancangan beleid baru tersebut.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah butuh masukan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga UMKM. Targetnya, penyempurnaan regulasi ini menjadi fondasi reformasi perizinan berbasis risiko, yang lebih sederhana, akuntabel, dan pro-investasi,” ujarnya.

    Pemerintah Deregulasi Perizinan

    Pemerintah mulai menyosialisasikan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

  • Wamen Todotua sebut industri keuangan siap masuk sistem OSS

    Wamen Todotua sebut industri keuangan siap masuk sistem OSS

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Waka BKPM) Todotua Pasaribu menyebut industri keuangan dalam waktu dekat akan masuk ke dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

    Todotua menyebut dalam OSS terdapat sekitar 1.700 jenis perizinan yang melibatkan 17 kementerian/lembaga. Sedangkan beberapa lembaga lainnya telah mengemukakan ketertarikan untuk masuk dalam OSS.

    “Kemarin ada beberapa lagi lembaga yang memang mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, juga akan ikut bergabung masuk dalam sistem OSS. Itu adalah industri keuangan,” ujar Todotua di Jakarta, Kamis.

    Ia menyampaikan beberapa minggu yang lalu telah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkonsolidasikan terkait dengan regulasi yang ada di OSS.

    Lebih lanjut, Todotua menjelaskan, selama ini data-data realisasi investasi di sektor keuangan baik asuransi, perbankan, dan non-perbankan belum masuk dalam sistem.

    Ia juga menemukan permasalahan pada perbankan terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, sangat penting agar industri keuangan juga dapat masuk ke dalam OSS.

    “Respon daripada Ketua OJK sangat positif dan mudah-mudahan ini dari kementerian kita akan menindaklanjuti. Kita sudah bisa punya kesepakatan dengan industri keuangan dengan OJK untuk bisa industri keuangan itu masuk dalam OSS kita,” katanya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah targetkan realisasi investasi sebesar Rp13 ribu triliun

    Pemerintah targetkan realisasi investasi sebesar Rp13 ribu triliun

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyebut pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan bisa merealisasikan investasi sebesar Rp13.000 triliun.

    “Dalam 5 tahun ke depan, seperti kita ketahui bersama bahwa kita memiliki (target) angka Rp13.000 triliun, untuk berbicara realisasi investasi, bukan rencana investasi, tetapi realisasi investasi,” ujar Todotua di Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, target realisasi tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ia menyampaikan bahwa selama kurun waktu 10 tahun ke belakang, pemerintah sebelumnya telah berhasil merealisasikan investasi sebesar Rp9.900 triliun.

    Pada 2024, pemerintah dapat mencapai target Rp1.650 triliun, bahkan mampu mencetak Rp1.700 triliun. Sedangkan tahun ini, BPKM ditargetkan mencapai Rp1.900 triliun.

    Todotua optimistis dengan capaian tersebut, lantaran pada triwulan pertama 2025, nilai investasi yang telah terealisasi mencapai Rp465 triliun.

    Lebih lanjut, ia berharap, angka Rp13.000 triliun juga dapat tercapai dalam 5 tahun ke depan, sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang dicita-citakan.

    “Maka dalam 5 tahun ke depan untuk kita menuju kepada angka 8 persen ini, kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp13.000 triliun,” katanya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKPM susun revisi aturan untuk sederhanakan perizinan berbasis risiko

    BKPM susun revisi aturan untuk sederhanakan perizinan berbasis risiko

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menyusun Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 guna membangun iklim usaha yang kondusif dan ramai investasi.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan penyempurnaan tiga peraturan ini akan menjadi fondasi reformasi perizinan perusahaan berbasis resiko melalui penyederhanaan prosedur penguatan sistem Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kepastian hukum.

    “Konsultasi publik hari ini diselenggarakan dengan tujuan strategis menyerap masukan yang konstruktif dari para pelaku pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga, daerah, kemudian asosiasi usaha, pelaku UMKM, maupun Investor terhadap Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021,” ujar Todotua usai membuka konsultasi publik di kantor BKPM, Jakarta, Kamis.

    Todotua menyampaikan bahwa revisi terkait tiga peraturan tersebut perlu dilakukan dalam rangka mempercepat, mempermudah dan memberikan kepastian dalam perizinan berusaha.

    Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada.

    “Tentunya ada konsep yang Kementerian kami sudah siapkan,” katanya.

    Penyempurnaan Peraturan BPKM Nomor 3,4 dan 5 juga bertujuan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    Ia menyebut, BKPM menemukan angka unrealisasi investasi menembus angka Rp1.500 triliun, yang disebabkan oleh persoalan perizinan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan terobosan untuk mereformasi birokrasi yang berbelit-belit.

    “Persoalan-persoalan seperti ini, perizinan iklim investasi yang tidak kondusif, kebijakan tumpang tindih dan lain-lain, memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama,” imbuhnya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.