Kementrian Lembaga: BKPM

  • RI Punya Proyek Pabrik DME di 6 Lokasi, Digarap Siapa? Ini Kata Rosan

    RI Punya Proyek Pabrik DME di 6 Lokasi, Digarap Siapa? Ini Kata Rosan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana membangun proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di enam lokasi dengan perkiraan investasi mencapai Rp 164 triliun.

    Hal ini sesuai hasil pra studi kelayakan atau pra-Feasibility Study (pra-FS) yang dikerjakan Tim Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional pun telah menyerahkan dokumen terkait 18 proyek hilirisasi ini kepada CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani di Jakarta, Selasa (22/07/2025). 

    Dari dokumen tersebut terungkap bahwa proyek hilirisasi batu bara menjadi DME ini akan dibangun di 6 lokasi, yaitu Bulungan, Kutai Timur, Kota Baru, Muara Enim, Pali, dan Banyuasin. Keenam proyek DME ini diperkirakan akan menyerap 34.800 tenaga kerja.

    Lantas, siapa yang akan menggarap proyek DME tersebut? Apakah akan ada penugasan kepada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) seperti yang dilakukan pada proyek sebelumnya?

    CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya belum menentukan siapa yang akan membangun proyek hilirisasi batu bara menjadi DME ini. Pihaknya akan melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap dokumen pra-FS yang baru saja diserahkan oleh Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Bahlil Lahadalia.

    “Ini kan baru, ini pra-FS-nya. Baru aja minggu lalu, ya. Kita kan akan melakukan evaluasi secara keseluruhan, secara komprehensif,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (29/07/2025).

    Namun demikian, dia menyebut, investasi proyek DME ini bisa dilakukan oleh BUMN, Danantara atau pun kombinasi keduanya.

    “Investasi itu bisa dilakukan baik melalui BUMN yang ada, ataupun melalui Danantara investasi secara langsung, atau kombinasi dua-duanya. Atau, kita tambahkan lagi, kita ajak juga dunia usaha lainnya. Jadi, dari kami, dari Danantara, justru kami ini ingin mengajak dunia usaha untuk ikut berinvestasi dengan potensi-potensi investasi yang ada di Indonesia,” jelasnya.

    “Karena kenapa? Kue investasi ini kan makin lama makin besar, makin berkembang. Justru dengan Danantara, kita ingin mendorong dunia usaha lainnya, terutama dalam negeri dan luar negeri, ayo sama-sama gitu ya, terutama dari dalam negeri. Karena makin banyak target proyek yang dikerjakan, tentunya dampaknya juga makin positif, dalam ekonomi, dalam lapangan pekerjaan, dan lain-lain. Tapi, itu kita sedang evolusi secara komprehensif,” tuturnya.

    Tapi di sisi lain, pihaknya juga akan mengkaji dampak sosial, hukum, teknologi, dan lainnya.

    Oleh karena itu, pihaknya juga akan menunjuk pihak independen untuk menganalisa dampak-dampak tersebut.

    “Jadi, kami benar-benar, ini kan amanah yang sangat besar ya yang diberikan kepada Danantara. Kami tidak mau mengambil risiko untuk melakukan ini setengah-setengah. Dalam segala bidang. Kita nggak mau. Ini benar-benar secara proper, secara benar semua lah prosesnya,” tandasnya.

    Seperti diketahui, proyek hilirisasi batu bara menjadi DME ini bagian dari 18 proyek hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang sudah tuntas pengerjaan Pra-FS-nya. Adapun 18 proyek hilirisasi tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sebesar US$ 38,63 miliar atau setara dengan Rp 618,13 triliun.

    Secara keseluruhan, 18 proyek ini berpotensi menciptakan 276.636 lapangan kerja langsung dan tidak langsung.

    Berikut daftar 18 proyek hilirisasi tersebut:

    Industri Smelter Aluminium (bauksit) di Mempawah, Kalimantan Barat. Nilai investasi Rp 60 triliun dan diperkirakan akan menyerap 14.700 tenaga kerja.
    Industri DME (hilirisasi batu bara) di enam lokasi: Bulungan, Kutai Timur, Kota Baru, Muara Enim, Pali, dan Banyuasin. Nilai investasi Rp 164 triliun dan diperkirakan akan menyerap 34.800 tenaga kerja.
    Industri Aspal (aspal Buton) di Buton, Sulawesi Tenggara. Nilai investasi Rp 1,49 triliun dan diperkirakan akan menyerap 3.450 tenaga kerja.
    Industri Mangan Sulfat (mangan) di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Nilai investasi Rp 3,05 triliun dan diperkirakan akan menyerap 5.224 tenaga kerja.
    Industri Stainless Steel Slab (nikel) di Kawasan Industrial Morowali, Sulawesi Tengah. Nilai investasi Rp 38,4 triliun dan diperkirakan akan menyerap 12.000 tenaga kerja.
    Industri Copper Rod, Wire & Tube (Katoda tembaga) di Gresik, Jawa Timur. Nilai investasi Rp 19,2 triliun dan diperkirakan akan menyerap 9.700 tenaga kerja.
    Industri Besi Baja (Pasir besi) di Kabupaten Sarmi, Papua. Nilai investasi Rp 19 triliun dan diperkirakan akan menyerap 18.000 tenaga kerja.
    Industri Chemical Grade Alumina (bauksit) di Kendawangan, Kalimantan Barat. Nilai investasi Rp 17,3 triliun dan diperkirakan akan menyerap 7.100 tenaga kerja.
    Industri Oleoresins (Pala) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Nilai investasi Rp 1,8 triliun dan diperkirakan akan menyerap 1.850 tenaga kerja.
    Industri Oleofood (Kelapa sawit) di KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan Timur (MBTK). Nilai investasi Rp 3 triliun dan diperkirakan akan menyerap 4.800 tenaga kerja.
    Industri nata de coco, medium-chain triglycerides (MCT), coconut flour, activated carbon (kelapa) di Kawasan Industri Tayan, Riau. Nilai investasi Rp 2,3 triliun dan diperkirakan akan menyerap 22.100 tenaga kerja.
    Industrial Chlor Alkali Plant (garam) di Aceh, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Riau, Banten, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Nilai investasi Rp 16 triliun dan diperkirakan akan menyerap 33.000 tenaga kerja.
    Industri Fillet Tilapia (Ikan Tilapia) di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Nilai investasi Rp 1 triliun dan diperkirakan akan menyerap 27.600 tenaga kerja.
    Industri Carrageenan (Rumput Laut) di Kupang, NTT. Nilai investasi Rp 212 miliar dan diperkirakan akan menyerap 1.700 tenaga kerja.
    Oil Refinery di Lhokseumawe, Sibolga, Natuna, Cilegon, Sukabumi, Semarang, Surabaya, Sampang, Pontianak, Badung (Bali), Bima, Ende, Makassar, Dongala, Bitung, Ambon, Halmahera Utara, Fakfak. Nilai investasi Rp 160 triliun dan diperkirakan akan menyerap 44.000 tenaga kerja.
    Oil Storage Tanks di Lhokseumawe, Sibolga, Natuna, Cilegon, Sukabumi, Semarang, Surabaya, Sampang, Pontianak, Badung (Bali), Bima, Ende, Makassar, Dongala, Bitung, Ambon, Halmahera Utara, Fakfak. Nilai investasi Rp 72 triliun dan diperkirakan akan menyerap 6.960 tenaga kerja.
    Modul Surya Terintegrasi (Bauksit dan Silika) di Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah. Nilai investasi Rp 24 triliun dan diperkirakan akan menyerap 19.500 tenaga kerja.
    Industri Bioavtur (Used Cooking Oil) di KBN Maranda, Kawasan Industri Cikarang, dan Kawasan Industri Karawang. Nilai investasi Rp 16 triliun dan diperkirakan akan menyerap 10.152 tenaga kerja.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bakal Nambah Impor Minyak dari AS, Sesuai Spek Kilang RI?

    Bakal Nambah Impor Minyak dari AS, Sesuai Spek Kilang RI?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia akan memperbesar kuota impor minyak mentah, Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari Amerika Serikat (AS). Hal ini bagian dari kesepakatan tarif impor perdagangan resiprokal antara AS dan RI.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan P Roeslani menyampaikan, bahwa salah satu di dalam kesepakatan dengan AS adalah Indonesia akan melakukan impor minyak mentah. Namun, yang mesti dipastikan adalah, apakah minyak mentah AS sesuai dengan kilang minyak yang ada di Indonesia.

    “Yang tentunya kan itu perlu ada refinery. Nah refinery itu harus sesuai dengan karakteristik dari setiap crude oil yang di impor kalau dari Amerika Serikat, investasinya juga kita sesuaikan, refinery nya juga dari karakteristik crude oil dari negara tersebut,” ungkap Rosan di Kantor BKPM, Selasa (29/7/2025).

    Yang jelas, kata Rosan, impor minyak mentah dari AS akan lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Di mana, Indonesia sebelumnya mengimpor minyak tersebut dari Negara-negara timur tengah seperti Arab Saudi hingga Nigeria.

    “Sekarang kita mungkin porsinya kita lebih banyakan mengambil importnya ini, crude oil ke negara US atau Amerika Serikat,” tegas Rosan.

    Untuk memenuhi standar kilang untuk minyak dari AS itu, pihaknya juga sedang menjajaki peluang kerjasama pembangunan Kilang BBM Modular. Penjajakan itu sedang dalam proses. “Ya memang. Tentunya kita akan lihat dari segi paling terutama itu efisiensinya. Untuk lebih dekat, dengan tidak hanya demandnya tapi sources-nya,” terang Rosan.

    Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM baru saja menyerahkan pra study hilirisasi ke Danantara, diantaranya adalah pembangunan kilang dan tangki penyimpanan minyak (oil storage) di berbagai wilayah. Tercatat, ada sebanyak 18 proyek kilang dan tangki minyak yang akan berdiri dari Aceh hingga Papua. Mengacu datq Kementerian ESDM, proyek ini masuk dalam daftar prioritas hilirisasi dan ketahanan energi nasional dengan investasi mencapai Rp 232 triliun.

    “Nah (AS), itu kita masih coba diskusikan awal bersama-sama dengan ESDM juga, lokasi-lokasinya, karena kembali lagi, ini kan Small Modular. Nah, ini juga dikaji, dan kami dari Danantara, ya kita akan nanti mengkaji juga, gitu,”

    Rosan menyatakan, ikhwal kerjasama itu baru masuk kesepakatan awal. Sedangkan proses negosiasinya terus berlangsung. “Kita tentunya ikut dalam proses itu untuk memastikan supaya juga berjalan dengan kriteria yang ada, misalnya contohnya di Danantara,” ungkap Rosan.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bakal Nambah Impor Minyak dari AS, Sesuai Spek Kilang RI?

    Kena Tarif Trump 19%, Garmen-Tekstil RI Disebut Bakal Diincar Investor

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia percaya diri bakal banyak investor sektor industri padat karya seperti garmen, alas kaki, hingga tekstil yang akan masuk ke tanah air, seusai Presiden AS Donald Trump menurunkan tarif dagang resiprokal ke RI dari 32% menjadi 19%.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, ini karena tarif yang dikenakan pemerintah Trump ke Indonesia itu jauh lebih rendah ketimbang negara-negara kompetitor produsen garmen, alas kaki, hingga tekstil, seperti Pakistan dan Bangladesh.

    “Jadi lebih kompetitif, karena ketika tarif yang kita dapatkan 19% bila bandingkan misalnya dengan negara pesaing kita di produk alas kaki, garmen seperti Pakistan, Bangladesh, itu kurang lebih mereka kena 75%,” kata Rosan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

    Kendati begitu, Rosan belum mengungkapkan negara-negara potensial yang akan berinvestasi di sektor itu ke Indonesia seusai turunnya tarif dagang resiprokal Presiden AS Donald Trump.

    Ia hanya memastikan, di tengah perang dagang dan tingginya ketidakpastian ekonomi saat ini, target investasi yang masuk ke Indonesia sampai akhir tahun akan tercapai senilai Rp 1.905,6 triliun.

    Ia mendasari besarnya potensi target itu tercapai dari realisasi investasi hingga semester I-2025 yang mampu mencapai Rp 942,9 triliun atau setara 49,5% dari target. Realisasi investasi pada paruh pertama tahun ini pun masih mampu tumbuh 13,6%.

    “Nah jadi alhamdulillah kami sangat yakin pada akhir tahun komitmen yang sudah disampaikan itu akan terealisasi. Dan kita membutuhkan sesuai dengan realisasi yang sudah dijalankan di Indonesia ini pada saat mereka melakukan investasi,” paparnya.

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Perusahaan Plastik Malaysia Ini Bangun Pabrik di KEK Batang, Investasi US Juta

    Perusahaan Plastik Malaysia Ini Bangun Pabrik di KEK Batang, Investasi US$7 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan kemasan plastik terbesar di Asia Pasifik asal Malaysia, Thong Guan Industries Bhd., resmi berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah. Total nilai investasi awal yang akan dikucurkan mencapai US$7 juta atau setara Rp115 miliar.

    Thong Guan Industries menjadi investor pertama asal Malaysia yang berinvestasi di KEK Batang yang akan membangun pabrik di atas lahan seluas 5 hektar guna memproduksi berbagai produk plastik seperti wrapping (pembungkus) plastic, garbage (sampah) plastic, dan film plastic untuk tujuan pasar domestik dan global.

    Peresmian investasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) antara Managing Director Thong Guan Industries, Dato’ Ang Poon Chuan dengan Direktur Utama KEK Industropolis Batang, Ngurah Wirawan, serta disaksikan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang, Wanton Saragih dan Saribua Siahaan, Direktur di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Jumat (25/7/2025).

    Wanton Saragih menjelaskan bahwa terealisasinya investasi ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan KJRI Penang yang aktif mempromosikan berbagai peluang investasi Indonesia ke kalangan dunia usaha di Malaysia.

    “Kami berharap investasi ini akan menciptakan domino effect berupa penyerapan tenaga kerja dan transformasi ekonomi nasional berbasis hilirisasi dan industrialisasi, sesuai arah kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelas Wanton.

    Direktur Utama KEK Industropolis Batang, Ngurah Wirawan, mengungkapkan bahwa kehadiran Thong Guan Industries di kawasan ini akan semakin memperkuat daya tarik KEK Batang di mata investor global serta membuka lapangan kerja dan transfer teknologi.

    “Thong Guan bukan perusahaan biasa. Ini raksasa industri yang mempercayakan masa depannya pada Batang. Ini validasi global terhadap positioning KEK Industropolis Batang sebagai kawasan industri paling menjanjikan di Asia Tenggara. Mereka telah memilih tempat yang tepat untuk berinvestasi,” tutup Ngurah.

    Sementara itu Managing Director Thong Guan Industries, Dato’ Ang Poon menyatakan investasi Thong Guan di KEK Batang dalam rangka memperluas jaringan produksinya di Asia Tenggara sekaligus memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam industri kemasan plastik global.

    “KEK Batang menawarkan keunggulan kompetitif dalam infrastruktur, insentif investasi, dan kemudahan perizinan yang mendukung ekspansi industri berorientasi ekspor,” ujarnya.

    Thong Guan Industries sendiri merupakan salah satu perusahaan kemasan plastik terbesar di Asia Pasifik, yang juga telah mempunyai cabang di China. Perusahaan ini dikenal atas inovasinya dalam produksi stretch film, kantong plastik ramah lingkungan, dan berbagai solusi kemasan fleksibel untuk sektor industri dan konsumen.

    Perusahaan ini dapat memproduksi hingga 150.000 ton per tahun dan memiliki omset sekitar Rp4,2 triliun per tahun.

    Fasilitas manufaktur yang dibangun oleh Thong Guan Industries di KEK Batang akan mengadopsi teknologi ramah lingkungan, seperti penggunaan mesin hemat energi (energy-efficient), daur ulang limbah plastik, dan sistem manajemen lingkungan berstandar internasional, sebagai bagian dari komitmen Thong Guan terhadap praktik industri hijau (green industry).

  • Raksasa Kemasan Plastik Malaysia Bangun Pabrik Rp 114 M di KEK Batang

    Raksasa Kemasan Plastik Malaysia Bangun Pabrik Rp 114 M di KEK Batang

    Jakarta

    Thong Guan Industries Berhad, raksasa produsen kemasan, bergabung sebagai tenant asal Malaysia pertama yang berinvestasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.

    Perusahaan besar itu menanamkan modal senilai US$ 7 juta atau setara Rp 114 miliar (kurs Rp 16.300) di atas lahan seluas 5,04 hektare.

    Investasi ini telah disepakati melalui penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang, Ngurah Wirawan, dan Managing Director PT TGP Plaspack Lestari, Dato’ Ang Poon Chuan, pada Jumat (25/7) di Ballroom Management Office KEK Industropolis Batang.

    Proyek ini diproyeksikan menyerap 500 tenaga kerja. memperkuat kontribusi kawasan terhadap perekonomian nasional. Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang Ngurah Wirawan menilai Thong Guan bukan perusahaan biasa.

    “Ini raksasa industri yang mempercayakan masa depannya pada Batang. Ini validasi global terhadap positioning KEK Industropolis Batang sebagai kawasan industri paling menjanjikan di Asia Tenggara. Mereka telah memilih tempat yang tepat untuk berinvestasi,” kata Ngurah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

    Dengan lebih dari 50 tahun pengalaman, Thong Guan dikenal sebagai eksportir stretch film papan atas dunia dan penguasa pasar kantong sampah ke Jepang.

    Managing Director PT TGP Plaspack Lestari, Dato’ Ang Poon Chuan, mengatakan perusahaan telah mengekspor hingga 85% produksinya ke berbagai negara, termasuk Korea Selatan, Meksiko, Chili, Vietnam, dan negara-negara lain, dengan total pendapatan mencapai Rp 4,2 triliun per tahun.

    “Kami melihat Batang bukan hanya sebagai lokasi, tapi sebagai masa depan rantai pasok industri kami. KEK Industropolis Batang punya semua yang kami butuhkan: akses, stabilitas, dan kecepatan,” ujar Dato’ Ang Poon Chuan.

    Proyek ini juga membawa semangat keberlanjutan. Fasilitas manufaktur yang dibangun di Batang akan mengadopsi teknologi ramah lingkungan, seperti penggunaan mesin hemat energi (energy-efficient), daur ulang limbah plastik, dan sistem manajemen lingkungan berstandar internasional, sebagai bagian dari komitmen Thong Guan terhadap praktik industri hijau (green industry).

    Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menilai langkah investasi ini sebagai bukti penguatan hubungan ekonomi bilateral Indonesia-Malaysia.

    “Kehadiran Thong Guan merupakan sinyal kepercayaan terhadap iklim investasi Indonesia. khususnya KEK Industropolis Batang, yang menawarkan kepastian dan daya saing tinggi.” ungkap Wanton.

    Senada, Direktur Promosi Sektor Manufaktur BKPM, Saribua Siahaan, menyampaikan bahwa proyek ini merupakan contoh investasi yang profitable dan berkelanjutan.

    “KEK Industropolis Batang punya positioning kuat sebagai destinasi unggulan, terbukti mampu menarik investor kelas dunia. Ini bukan hanya investasi, tapi kolaborasi strategis jangka panjang,” ujarnya.

    Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KEK Industropolis Batang bukan hanya pemain regional-melainkan destinasi global untuk manufaktur, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Dengan ekosistem yang terintegrasi dan tata kelola kelas dunia, kawasan ini terus mengantar Indonesia ke peta kekuatan industri internasional

    (hns/hns)

  • Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kehutanan berbeda pandangan mengenai tambang ilegal di kawasan hutan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa hasil kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menunjukkan, ternyata tidak semua pemegang IUP itu memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan.

     “Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi ada yang tidak punya,” ujarnya pada konferensi pers bersama dengan tujuh kementerian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Setyo tidak memerinci lebih lanjut berapa tambang yang dimaksud olehnya diduga beroperasi ilegal di hutan. Namun demikian, dia menyebut ada total 9.009 tambang dengan kepemilikan IUP. Hanya lebih dari setengahnya yang diketahui aktif.

    Temuan itu berdasarkan kajian ataupun gerakan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa tahun lalu. “IUP itu ada 9.000-an lah. Kemudian dari 9.000 itu yang aktif 4.252. Berarti sisanya 4.755 itu [ditemukan] enggak aktif,” terangnya.

    Adapun, lanjut Setyo, pemerintah telah mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    Modus Tambang Ilegal 

    Setyo juga menambahkan bahwa KPK menemukan modus bahwa meski perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki IUP itu tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, mereka tetap menyetorkan jaminan reklamasi. 

    Kementerian ESDM mengatur bahwa jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang IUP atau IUPK sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Setyo menyebut, jaminan reklamasi disetorkan bagi pemegang IUP yang juga mengantongi PPKH apabila beroperasi di kawasan hutan. 

    “Harusnya kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tetapi, kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga,” ungkapnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Setyo menyebut masalah terkait dengan penyetoran jaminan reklamasi oleh pemegang IUP tanpa PPKH tidak sampai di situ saja. KPK menemukan bahwa penyetoran dana itu ke negara diterima dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh para perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di dalam hutan. 

    “Ini tentu menjadi permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya. Nah ini menurut kami juga tidak tepat. Harusnya itu sudah ditolak gitu, pada saat sistem membaca karena PPKH-nya tidak ada, harusnya ditolak,” terang mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

    Beda Pandangan

    Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih enggan memberikan data yang dihimpun kementeriannya ihwal jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH. 

    Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan untuk melakukan rekonsiliasi data. Menurutnya, data soal luas lahan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pun masih berbeda antar kementerian dan lembaga. 

    “Sementara, data yang kami miliki masih selisih sekitar 50.000 hektare dengan KPK, kami juga memiliki data berbeda dengan [BKPM, red],” ujarnya.

    Pria yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menargetkan, kementeriannya bakal mengundang lagi KPK untuk rekonsiliasi data terkait dengan IUP tanpa PPKH itu. 

    “Apakah kesalahannya karena memang data yang belum komplit atau metodologinya, berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya,” ujarnya.

    Kawasan Tambang 

    Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mengikuti rekomendasi KPK. Mereka bahkan mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya

  • Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya.

    Adapun Tri mencatat bahwa kementeriannya juga melakukan penertiban perizinan tambang sejak 2009. Hasilnya, akselerasi penertiban perizinan telah memangkas dari awalnya terdapat sekitar 12.500 izin tambang menjadi 4.250 saja. 

    Untuk diketahui, KPK resmi menyerahkan temuan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan ke tujuh kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

  • Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan penjelasan terkait tindak lanjut keputusan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan penambang nikel di Raja Ampat. 

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya resmi mencabut empat dari lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut tindak lanjutnya sudah disampaikan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 

    “Setahu saya sudah dikirim ke BKPM,” ujar Tri kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri menyebut kini tindak lanjut dari pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu berada di tangan BKPM. 

    Hal itu lalu dibenarkan oleh Sekjen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera. Dia menyebut pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu juga akan ditindaklanjuti berdasarkan sistem Online Singel Submission (OSS). 

    “Iya kalau pencabutan itu ada dari OSS juga nanti,” ungkapnya.

    Meski demikian, lanjut Heldy, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat itu. Upaya pemeriksaan dan pengawasan tersebut sesuai dengan aturan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

    “Hasil itu yang nanti akan disampaikan. Itu sebagai landasan hukum kami untuk melakukan pencabutan,” ujarnya. 

    Sementara itu, hanya PT Gag Nikel dari total lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yang masih diizinkan beroperasi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini sudah hampir menyelesaikan kajian terkait dengan dampak lingkungan hidup atas aktivitas pertambangan nikel PT Gag. 

    KLH sebelumnya telah menyatakan bakal meninjau kembali persetujuan lingkungan hidup IUP PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha di mana masuk dalam kategori pulau kecil. 

    Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. 

    Berdasarkan UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang Perubahan Atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. 

    Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.  

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025). 

  • KPK dan Kemenhut Beda Data Soal Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    KPK dan Kemenhut Beda Data Soal Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan atas sejumlah tambang yang beroperasi di kawasan hutan, namun tidak memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Masalahnya, data jumlah perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di kawasan hutan itu masih berbeda antarlembaga. 

    Awalnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK mengungkap beberapa permasalahan terkait dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan.

    Hasil kajian menunjukkan, ternyata tidak semua pemegang IUP itu memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan. “Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi ada yang tidak punya,” ujarnya pada konferensi pers bersama dengan tujuh kementerian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Setyo tidak memerinci lebih lanjut berapa tambang yang dimaksud olehnya diduga beroperasi ilegal di hutan. Namun demikian, dia menyebut ada total 9.009 tambang dengan kepemilikan IUP. Hanya lebih dari setengahnya yang diketahui aktif.

    Temuan itu berdasarkan kajian ataupun gerakan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa tahun lalu.   “IUP itu ada 9.000-an lah. Kemudian dari 9.000 itu yang aktif 4.252. Berarti sisanya 4.755 itu [ditemukan] enggak aktif,” terangnya.

    Untuk diketahui, pemerintah mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    Pada kesempatan yang sama, saat dikonfirmasi secara terpisah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih enggan memberikan data yang dihimpun kementeriannya ihwal jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH. 

    Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan untuk melakukan rekonsiliasi data. Menurutnya, data soal luas lahan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pun masih berbeda antar kementerian dan lembaga. 

    “Sementara, data yang kami miliki masih selisih sekitar 50.000 hektare dengan KPK, kami juga memiliki data berbeda dengan [BKPM, red],” ujarnya.

    Pria yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menargetkan, kementeriannya bakal mengundang lagi KPK untuk rekonsiliasi data terkait dengan IUP tanpa PPKH itu. 

    “Apakah kesalahannya karena memang data yang belum komplit atau metodologinya, berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya,” ujarnya. 

    Adapun hari ini KPK menyerahkan temuan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan kepada tujuh kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan.

  • KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah temuan yang berangkat dari pencegahan korupsi di sektor pertambangan, kepada tujuh kementerian.

    Temuan-temuan yang diberikan meliputi soal tumpang tindih perizinan hingga potensi pelanggaran. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian yang dilakukan lembaganya itu sudah ada sejak 2009, atau saat kepemimpinan Antasari Azhar, berlangsung sampai dengan sekarang. Kajian itu meliputi temuan soal potensi-potensi korupsi yang berangkat dari masalah perizinan maupun pengelolaan. 

    “Di antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP, kemudian juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Setyo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Di sisi lain, kajian yang sudah dilakukan sejak 16 tahun yang lalu itu turut mencakup temuan ihwal rendahnya pemenuhan kewajiban perusahaan tambang yang harusnya dipenuhi. Baik secara keuangan maupun administrasi. 

    “Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, LPG, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik,” tuturnya. 

    Ketua KPK jilid VI itu lalu menyebut telah menyerahkan kajian maupun temuan itu kepada tujuh kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

    Hasil kajian lalu akan ditindaklanjuti menjadi rencana aksi yang bakal dilakukan setiap kementerian itu.

    Meski demikian, kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring itu juga, terang Setyo, sudah menghasilkan sejumlah keberhasilan. Baik dari masalah perizinan serta sistem informasi dan data. 

    Contohnya, berangkat dari kajian itu, kini pemerintah melalui kementerian-kementerian sudah memiliki sistem informasi dan data pertambangan seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), integrasi geoportal, sistem pembayaran PNBP elektronik atau ePNBP, Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan lain-lain. 

    Setyo mengakui bahwa sampai dengan saat ini pun penunggakan PNBP di sektor tambang masih mengalami tunggakan. Namun, dia mengeklaim besaran penerimaan negara di luar pajak itu sudah naik signifikan di sektor energi. 

    “Kemudian pelaksanaan penerimaan PNBP di sektor energi juga naik signifikan, dari yang Rp9 triliun di tahun 2013 menjadi Rp14 triliun, harapannya juga semakin tahun ini akan semakin meningkat. Itu beberapa keberhasilannya,” tuturnya.

    Mantan Direktur Penyidikan KPK itu lalu berpesan bahwa masalah pertambangan merupakan tanggung jawab lintas kementerian. Dia berharap agar ke depannya tidak ada lagi ego sektoral.

    “Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melipatkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.