Kementrian Lembaga: BKKBN

  • Viral Bocah 4 Tahun Tunangan di Sampang, Ini Kata Pj Gubernur dan BKKBN Jatim

    Viral Bocah 4 Tahun Tunangan di Sampang, Ini Kata Pj Gubernur dan BKKBN Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Akhir-akhir ini beredar video viral yang memperlihatkan bocah usia 4 tahun di Sampang melakukan tunangan, sebagai ikatan sebelum pernikahan.

    Mengetahui hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur terus berupaya mencegah perkawinan anak.

    Hal itu dilakukan dengan turun langsung melakukan sosialisasi secara masif terkait pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan secara simultan oleh semua pihak terutama dengan menekankan bahaya dan dampak yang ditimbulkan jika pernikahan anak masih dilakukan.

    “Kami terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial,” kata Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, Sabtu (20/4/2024).

    Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa dikatakan Adhy juga memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang maju, mandiri serta berdaya saing. Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

    “Maka sosialisasi pada orang tua menjadi penting. Agar sebisa mungkin pernikahan anak, pernikahan usia dini harus dihindari. Pernikahan sebaiknya dilakukan di usia yang memang sudah cukup sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Adhy.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), mengenai Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi pada tahun 2021-2023, Jawa Timur terus mengalami penurunan. Di tahun 2021 ada di angka 10,44. Kemudian turun ke angka 9,46 di tahun 2022, dan turun lagi ke angka 8,86 di tahun 2023.

    Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat data Dispensasi Kawin di Jawa Timur terus mengalami penurunan. Pada tahun 2021 sebanyak 17.151, kemudian turun11,99 persen pada tahun 2022 menjadi 15.095. Pada tahun 2023, turun lagi sebesar 18,29 persen menjadi 12.334.

    “Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan perkawinan, meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan yaitu 19 tahun. Adanya penurunan dispensasi ini sejalan dengan pencegahan perkawinan anak yang terus kita lakukan,” tuturnya.

    Berbagai sinergi program juga dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim), BKKBN Jatim, dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan anak, memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk atau SDM, serta meningkatkan kualitas kesehatan anak.

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak ditandatangani pada 18 Januari 2021.

    Selain itu, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 juga mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2023-2024 yang ditandatangani pada 5 Desember 2023.

    “RAD ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan anak di Jawa Timur dalam rangka mencapai tujuan pencegahan perkawinan anak. Untuk itu, Pemprov Jatim melalui DP3AK juga terus mendorong kabupaten/kota untuk segera menyusun RAD,” terangnya.

    “Awal Mei nanti, kami juga akan melaunching Dashboard PPA (SIAPA PEKA) sebagai sarana transparansi data. Untuk mendorong multistakeholder agar peka dan peduli melaksanakan kolaborasi program pencegahan perkawinan anak (RAD PPA). Sehingga, mempercepat penurunan kasus perkawinan anak di Jatim,” lanjutnya.

    Terkait video viral balita usia empat tahun di Kabupaten Sampang pun, Pemprov bersama BKKBN Jawa Timur juga sudah melakukan beberapa langkah. Salah satunya, berkunjung ke rumah orang tua balita yang viral tengah melakukan pertunangan pada 16 April 2024 lalu, yaitu H. Zahri. Guna mendapatkan konfirmasi perihal viralnya postingan video pertunangan sang anak yang masih balita.

    Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengatakan, terkait isu pernikahan anak di Sampang setelah dikonfirmasi memang di Madura ada budaya untuk melakukan pertunangan untuk mempererat tali silaturahmi dan tali kekeluargaan.

    “Meskipun pertunangan dilakukan sekarang saat anak masih kecil, namun pernikahannya akan dilaksanakan saat anak-anak sudah lulus kuliah. Menanggapi fenomena ini, kami berharap kepada Pemerintah Daerah untuk terus menerus memberikan satu sosialisasi tentang bahaya menikah muda atau pernikahan anak,” paparnya.

    Erna menambahkan bahaya baik dari sisi kesehatan, dari sisi ekonominya dan terkait dengan stunting. Perlu diketahui bahwa faktor terbesar terjadi anak stunting karena kehamilan yang tidak diinginkan dari pernikahan anak tersebut. Dari pernikahan anak, tentu saja si ibu belum terlalu matang baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun sisi kesiapan mental.

    Didampingi sang istri dan besan serta tokoh agama dan Muspika Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, H. Zahri mengatakan bahwa usia sudah 7 tahun dan sudah sekolah kelas 1 SD bukan berusia 4 tahun seperti yang tengah viral.

    “Pertunangan tersebut mewujudkan ucapan kami saat di tanah suci Mekkah enak tahun yang lalu. Waktu itu, di depan Kabbah istri saya hamil dan istri besan juga sedang hamil. Kemudian terucap kesepakatan untuk saling menikahkan bila yang lahir laki-laki dan perempuan. Jadi pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahmi agar tidak terputus,” papar H. Zahri.

    Meskipun sudah bertunangan, H. Zahri menegaskan bahwa kedua belah keluarga telah sepakat untuk menikahkan kedua anak tersebut setelah mereka sama-sama lulus kuliah.

    “Jadi, tidak langsung dinikahkan saat masih kecil. Kami sebagai orang tua juga ingin melihat anak-anak kami menjadi orang sukses dan melihat mereka bisa mewujudkan cita-citanya, “tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Nasrukha mengatakan Pemerintah Kabupaten Sampang langsung melakukan kunjungan dan memberikan sosialisasi agar tidak menikahkan anak dibawah usia yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.

    “Kami memberikan pendampingan dan perlindungan anak. Jadi hak-hak anak harus dipenuhi. Pemkab Sampang akan selalu memantau dan memberikan konseling terhadap anak dan keluarga,” terangnya.

    Salah satu Tim Pendampingan Keluarga (TPK), Samatun mengatakan pihaknya langsung mendatangi rumah H. Zahri setelah mengetahui viralnya video pertunangan tersebut.

    “Tentunya kami tim pendamping keluarga akan terus melakukan pendampingan agar tumbuh kembang anak tersebut tidak terganggu dan memberikan sosialisasi tentang program pendewasaan usia pernikahan kepada keluarga agar anak-anak menikah di usia yang sudah dewasa,” pungkasnya. (tok/ian)

  • Kota Kediri Raih Peringkat II Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Jatim

    Kota Kediri Raih Peringkat II Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Jatim

    Kediri (beritajatim.com) – Kota Kediri berhasil mendapat peringkat II terbaik dalam Penilaian Kinerja Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Provinsi Jawa Timur. Peringkat tersebut didapatkan dari hasil kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Kediri dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2023.

    Penghargaan ini diserahkan Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN RI) Novian Andusti dan diterima oleh Plt Kepala DP3AP2KB Mandung Sulaksono, di Hotel Platinum Surabaya.

    Terdapat 5 indikator penilaian meliputi : (1) Pelaporan 8 Aksi Konvergensi (30%) meliputi aksi 1 (Analisa Situasi), aksi 2 (Rencana Kegiatan), aksi 3 (Rembuk Stunting), aksi 4 (Peraturan Walikota tentang Peran Kelurahan), aksi 5 (pembinaan kader kelurahan), aksi 6 (sistem manajemen data), aksi 7 (pengukuran dan publikasi stunting), dan aksi 8 (review kinerja tahunan); (2) Indikator Kesehatan; (3) Indikator Bangga Kencana; (4) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS); dan (5) Penilaian Paparan.

    Kelima indikator tersebut sebelumnya telah dipaparkan oleh Kota Kediri dan 37 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur secara hybrid.

    Saat ditemui, PJ Wali Kota Kediri bersyukur atas diraihnya peringkat II ini. Hal ini berkat kerja keras bersama. Targetnya Kota Kediri bisa meraih peringkat I dalam percepatan penurunan stunting ini. “Untuk itu saya minta terus lakukan inovasi program dalam pencegahan stunting ini, harapannya Kota Kediri tidak ada anak yang stunting,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Zanariah menjelaskan bahwa beberapa inovasi program yang mengantarkan Kota Kediri bisa meraih peringkat II ini diantaranya Aplikasi Papi Asik (Program Pemantauan Ibu, Anak dan Siklus Kehidupan).

    Lalu intervensi spesifik berupa Gerakan Minum Tablet Tambah Darah pada Remaja Putri (Galuh Trendi) dan ibu hamil untuk mencegah anemia, home visit dan pemberian Pangan dengan Kondisi Khusus (PDK) bagi bumil KEK, pemberian PKMK dan makanan tambahan bagi balita stunting selama 90 hari, bantuan pangan olahan ikan dalam rangka Gemarikan, Gerakan Masyarakat Peduli ASI Eksklusif (GEMAPASI), pemeriksaan USG ibu hamil di Puskesmas, penyediaan antopometri kit di seluruh puskesmas, serta layanan 1 puskesmas 1 dokter spesialis anak untuk memastikan kondisi stunting pada balita.

    Selanjutnya intervensi sensitif yang bersifat preventif melalui Universal Health Coverage yang sudah melampaui 100%, program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) di seluruh kelurahan di Kota Kediri yang merupakan pendidikan untuk orang tua dalam menerapkan pola asuh yang baik, pencegahan perkawinan anak dengan mengadakan Sekolah Bagi Perempuan Bekal Tantangan Hidup di Masa Depan (Selimut Hati), strategi komunikasi bagi kader Kesehatan dan tenaga kesehatan, konseling pra nikah, penyelesaian kawasan kumuh, penyediaan air bersih dan sanitasi layak yang mencapai 100% Open Defecation Free (ODF), serta masih banyak lagi. Di samping itu, Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) juga memberi sumbangsih besar dalam pencegahan stunting ini. [nm/kun]

  • Penerima Bantuan CPP Magetan Pakai Perhiasan, Ini Respon Dinsos 

    Penerima Bantuan CPP Magetan Pakai Perhiasan, Ini Respon Dinsos 

    Magetan (beritajatim.com) – Bantuan Pangan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Magetan yang digelontorkan diduga tidak tepat sasaran. Buktinya, di Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, ada penerima Bantuan CPP yang memakai perhiasan emas.

    Tak hanya itu, ada pula yang mengambil bantuan beras menggunakan motor seharga Rp25 juta, menandakan penerima bantuan bukanlah warga miskin. Diduga bantuan CPP yang dikeluarkan kali ini tidak semuanya tepat sasaran.

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Parminto Budi Utomo mengatakan, untuk bantuan CPP, data yang digunakan bukan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), melainkan dari pendataan keluarga yang dilakukan BKKBN pada 2019-2020 lalu.

    “Jadi pelaksanaanya tidak  dari kementerian sosial, melainkan dari kementerian yang lain. Serta, data yang dipakai bukanlah dari DTKS atau SKS. Meski begitu, pihak pemerintah desa bisa menyesuaikan, kan sudah punya data pengentasan kemiskinan ekstrim. Bisa diberikan ke warga yang dinilai tidak mampu,” terang Parminto, Rabu (27/3/2024)

    Menurutnya, pihak kepala desa atau kelurahan yang menganggap penerima bantuan CPP tidak cocok dengan kondisi ekonominya, bisa menggantinya dengan warga yang terdaftar di DTKS atau SIKS-NG.

    “Karenanya, kami mendukung penuh jika ada sistem graduasi untuk semua program bantuan sosial. Seperti yang sudah terlaksana di PKH, itu kan ada sistem graduasi. Dimana penerima manfaat yang sudah dibantu, memiliki usaha, usahanya lancar, maka kami usulkan bantuan dicabut. Jadi, ada evaluasinya,” katanya.

    Evaluasi terhadap bantuan sosial itu dirasa perlu, agar masyarakat tidak bermental pencari bantuan. [fiq/beq]

  • Tukin BKKBN dan BSN Naik, Tunjangan Tertinggi Rp33 Juta

    Tukin BKKBN dan BSN Naik, Tunjangan Tertinggi Rp33 Juta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

    Kenaikan tukin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

    Tukin untuk kedua lembaga tersebut diberikan dengan nilai yang sama sesuai kelas jabatan untuk seluruh pegawai. Terdapat 17 kelas jabatan yang ditetapkan.

    Untuk kelas jabatan 1 atau terendah ditetapkan sebesar Rp2.531.250 per bulan atau naik dibandingkan sebelumnya sebesar Rp1.968.000. Sedangkan, untuk kelas jabatan 17 atau tertinggi ditetapkan sebesar Rp33.240.000 atau naik dari aturan sebelumnya sebesar Rp26.324.000 per bulan.

    Dengan perubahan ini, maka aturan lama yakni Perpres 166/2015 tentang Tukin BSN dan Perpres 160/2015 tentang Tukin BKKBN tidak lagi berlaku.

    Berikut rincian tukin terbaru BSN dan BKKBN berdasarkan kelas jabatan:
    1. Rp2.531.250
    2. Rp2.708.250
    3. Rp2.898.000
    4. Rp2.985.000
    5. Rp3.134.250
    6. Rp3.510.400
    7. Rp3.915.950
    8. Rp4.595.150
    9. Rp5.079.200
    10. Rp5.979.200
    11. Rp8.757.600
    12. Rp9.896.000
    13. Rp10.936.000
    14. Rp17.064.000
    15. Rp19.280.000
    16. Rp27.577.500
    17. Rp33.240.000.

    (ldy/pta)