Debat Terakhir Pilkada Kota Yogyakarta, 3 Paslon Setuju Menggunakan Metode Talent Pool untuk Isi Jabatan di Pemerintahan
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Debat terakhir Pilkada Kota
Yogyakarta
2024, yang mengangkat tema tata kelola pemerintahan yang anti korupsi, responsif, dan transformatif, berlangsung pada Jumat (22/11/2024).
Dalam debat ini, panelis mengajukan pertanyaan mengenai strategi pasangan calon dalam mengisi
jabatan
birokrasi yang berbasis
meritokrasi
, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pasangan calon Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menekankan pentingnya penataan jalur jenjang karier bagi aparatur sipil negara (
ASN
) untuk mewujudkan meritokrasi.
Ia menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta, ia mensyaratkan ASN untuk mengikuti empat tahapan sebelum menduduki jabatan struktural, yaitu perencanaan, administrasi, keuangan, dan pengalaman di lapangan.
“Itu harus mereka lakukan agar mereka punya bekal kuat saat duduki jabatan,” ujar Heroe.
Heroe juga mengakui bahwa lelang jabatan sudah berjalan baik, namun ia menekankan bahwa proses bidding harus dimulai dengan
screening talent
.
“Siapapun ASN yang punya kemampuan, maka kita buat
talent pool
. Tiap ASN punya nilai, karakteristik, perilaku dan sikap sudah ada, jadi kita ambil proses rekrutmen dari
talent pool
,” ujar dia.
Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta nomor urut 1, Sri Widya Supena, menambahkan bahwa dalam dunia bisnis, penentuan pegawai yang naik jabatan menggunakan sistem
Key Performance Indicator
(KPI).
“Dengan adanya indikator yang jelas dan objektif, kita juga perlu ada
reward punishment
. Ke depan kita bikin ASN
of the month
untuk memicu produktivitas ASN,” ungkapnya.
Calon Wali Kota Yogyakarta nomor urut 2, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa penerapan sistem merit sangat penting untuk menghindari KKN.
“Saya punya pengalaman di BKKBN, di mana awalnya harus bidding terus, tetapi sekarang merit sistem sudah ada, ada
talent pool
dan asesmen periodik untuk tiap orang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penilaian berdasarkan kompetensi, kualitas, dan prestasi memberikan transparansi dalam pengisian jabatan.
Pasangan calon Wali Kota Yogyakarta, Afnan Hadikusuomo, sepakat dengan pernyataan Sri Widya Supena mengenai pentingnya
reward
dan
punishment
dalam sistem.
Dengan adanya kedua hal itu, dapat diketahui ASN yang berprestasi dan bisa dipromosikan. Digitalisasi juga membantu dalam penilaian kompetensi dan prestasi.
Afnan menekankan perlunya pelatihan bagi calon pejabat untuk meningkatkan pengetahuan dalam pelayanan publik.
“Kedua digitalisasi membantu atas kompetensi dan prestasi seseorang berdasarkan catatan digital nanti kita ambil kebijakan berkaitan dengan jabatan tertentu. Pelatihan calon pejabat penting untuk tambah pengetahuan dalam pelayanan publik,” imbuh dia.
Sementara itu, calon Wakil Wali Kota Yogyakarta nomor urut 3, Singgih Raharjo, menyatakan bahwa penerapan sistem merit wajib dilakukan.
Ia menilai bahwa metode
talent pool
sangat tepat untuk mengisi jabatan, karena rekam jejak ASN sudah diketahui.
“Tetapi
attitude
juga penting.
Talent pool
harus dikombinasikan dengan
soft skill
,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BKKBN
-
/data/photo/2024/11/22/67408f9c4cc35.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Debat Terakhir Pilkada Kota Yogyakarta, 3 Paslon Setuju Menggunakan Metode Talent Pool untuk Isi Jabatan di Pemerintahan Yogyakarta 22 November 2024
-

Kolaborasi Daerah dan BKKBN, Kunci Cegah Kasus Stunting Baru
Jakarta: Audit Kasus Stunting (AKS) terus menjadi andalan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam upaya menurunkan angka stunting di Indonesia. BKKBN mendorong kabupaten/kota untuk berbagi inovasi dan strategi nyata, termasuk pendampingan keluarga, intervensi gizi, hingga pencegahan pernikahan dini.
Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak Kemendukbangga/BKKBN Irma Ardiana mengatakan melalui AKS dapat belajar dari pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menggalang komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Irma, banyak kisah dan pembelajaran menarik lain di daerah, di mana masyarakat kabupaten/kota sampai mendaftarkan keluarga tim audit sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, memfasilitasi akte lahir, isbat nikah.
“Serta memastikan penerimaan bantuan sosial, hingga akses pelatihan kerja bagi orang tua tim audit,” kata Irma.
Sementara itu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Wihaji diwakiliDeputi Keluarga Sejahtera-Pemberdayaan Keluarga (KSPK), Nopian Andusti menyampaikan apresiasinya kepada dua kabupaten.
Kabupaten itu Bener Meriah di Provinsi Aceh dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan. Apresiasi diberikan karena kedua kabupaten tersebut terpilih untuk menyampaikan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia untuk 5 PASTI (AKSI PASTI) Seri 4 Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan AKS dan tahun terakhir masa berlakunya Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Nopian mendorong agar seluruh kabupaten/kota melakukan percepatan realisasi anggaran dan tahapan pelaksanaan AKS Siklus II, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Nopian mendorong percepatan realisasi anggaran dan pelaksanaan AKS siklus kedua. Berdasarkan aplikasi Morena per 19 November 2024, realisasi anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) AKS baru mencapai 45,48% dengan realisasi anggaran Rp 18.842.612.947 dari total anggaran Rp 41.433.995.740.
“AKS tidak hanya untuk diagnosis kasus, tetapi juga memperkuat pendampingan keluarga. Kita harus mencegah kasus baru dengan mendampingi keluarga berisiko stunting,” jelas Nopian.
Nopian mengatakan, Kemendukbangga/BKKBN memiliki peran untuk dapat menyosialisasikan dan memotivasi agar terbangun kesadaran para pihak dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan untuk membawa kasus-kasus yang sulit kepada ahlinya.
Nopian berharap TPPS daerah memperkuat mekanisme operasional pendampingan keluarga berisiko stunting di lapangan melalui AKS. Selain menentukan diagnosis kasus, AKS juga bertujuan memperkuat manajemen pendampingan keluarga.
Pendekatan yang dibangun memungkinkan para tim teknis, termasuk Tim Pendamping Keluarga (TPK), memiliki kemampuan literasi dan berbagi memakai data, memahami bentuk pendampingan yang diperlukan sesuai rekomendasi pakar/petunjuk tata laksana dan memperbaiki serta meningkatkan kualitas data.
Nopian sangat mengharapkan AKS dapat memberikan dampak nyata bagi penurunan prevalensi stunting dengan mencegah terjadinya kasus serupa. Termasuk penurunan prevalensi stunting dapat dicapai dengan mencegah adanya kasus stunting baru.
“Oleh karena itu sasaran pada keluarga berisiko stunting menjadi sangat penting untuk memastikan terjadinya perbaikan status risiko auditee pasca intervensi,” ucap Nopian.
Praktik Baik AKS
Melalui kegiatan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia Untuk 5 PASTI (AKSI PASTI) Seri 4 Tahun 2024 ini Pj. Bupati Bener Meriah, Mohammad Tunwier bersama tim pakar menyampaikan ditemukan faktor risiko pada calon pengantin (Catin) inisial AF dengan kasus depresi, usia masih terlalu muda, dan kesulitan ekonomi. Ditemukan juga kasus ibu hamil dengan ‘skizofrenia’.Kasus catin AF telah direkomendasi pakar agar dilakukan tes psikologi untuk mengukur kapasitas intelegensia, kemampuan
menyesuaikan diri, menyelesaikan masalah, simpati dan empati, kemampuan sosial dan motivasi diri (pakar psikolog).Kemudian memeriksakan kesehatan secara periodik di puskesmas, pemberian terapi zat besi, asam folat, KIE kespro dan kontrasepsi, pendampingan rutin oleh TPK, peningkatan asupan gizi (PPG), usulan PPG dari Dana Desa & dinas kesehatan.
Untuk kasus ibu hamil dengan skizofrenia, para tim pakar merekomendasikan agar ibu hamil tersebut perlu rawat inap di RSU MK, pemberian rasa aman dan nyaman, motivasi keluarga (KIE Keluarga tentang bahaya merokok), pemantauan vital sign, dilakukan pendekatan secara psikoterapi supportif terkait kehamilannya, pemantauan gejala, psikososial dan masa depan pasien.
Kabupaten Bener Meriah telah melakukan inovasi-inovasi atau praktik baik AKS melalui sosialisasi pencegahan pernikahan dini di sekolah, edukasi oleh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dalam menjemput bola bagi catin, dan PPKS di kantor balai, bimbingan perkawinan bagi catin di Kemenag, konseling DP3AKB.
Selain itu, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita selama 90 hari dari anggaran Dana Desa, ketahanan pangan, budidaya ikan dan ternak, pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri dan ibu hamil, kegiatan posyandu, PAUD, Bina Keluarga Balita (BKB), Antenatal Care (ANC), pemberian bansos bagi sasaran.
Sementara itu Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Heri Amalindo bersama tim pakar menyampaikan, AKS di Kabupaten PALI telah dilaksanakan di 65 desa dan enam kelurahan dengan sasaran keluarga berisiko stunting (catin, ibu hamil, ibu nifas dan balita) yang berpedoman pada 5 PASTI. Dilakukan secara konvergensi dan kolaborasi dari berbagai pihak.
Pada seluruh sasaran auditi telah dilakukan intervensi spesifik dan sensitif sesuai faktor risiko masing-masing, sehingga terjadi perubahan ke arah perbaikan pada tiap sasaran. Faktor risiko yang ditemukan pada ibu hamil adalah 4T (Terlalu muda, Terlalu dekat, Terlalu sering dan Terlalu tua hamil dan melahirkan) dan kondisi sosial ekonomi miskin (kurang mampu).
Faktor risiko baduta ditemukan kurangnya pemenuhan gizi pada anak, ada infeksi penyerta seperti TB Paru, anemia dan imunisasi yang tidak lengkap. Sanitasi yang buruk dapat menimbulkan infeksi kronis yang menjadi penyebab timbulnya stunting.
“Pendampingan keluarga berisiko stunting melalui TPK sangat berpengaruh baik pada perubahan perilaku dan pola asuh dari orang tua baduta dan balita,” kata Heri.
Kabupaten PALI telah melakukan praktik baik melalui inovasi Kursi Biru Asik (Kursus Singkat kepada Ibu Menyusui Baru Asi Ekslusif). Ini sebagai upaya bersama lintas sektor meningkatkan motivasi para ibu untuk memberikan ASI ekslusif kepada bayi sehingga dapat menurunkan angka stunting.
Pada kegiatan AKS ada beberapa faktor penyebab baduta berisiko stunting. Salah satunya baduta tidak mendapatkan ASI eksklusif.
Selain itu, inovasi program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) juga dilakukan sebagai gerakan gotong royong. Program ini diharapkan dapat mencegah peningkatan jumlah kasus stunting di Kabupaten Pali melalui bantuan pemenuhan gizi dan nutrisi bagi anak dan keluarga berisiko stunting kategori kurang mampu.
Ada sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Pali turut berpartisipasi dalam PPS dengan memberikan bantuan makanan siap santap tiga kali sehari selama enam bulan kepada 15 anak berisiko stunting.
Sedangkan bantuan berupa uang diberikan langsung kepada kepala desa sebagai penanggung jawab kegiatan. Selanjutnya dikelola oleh kader TPK bersama ahli gizi puskemas yang menyusun menu makanan setiap hari.
Berikutnya, makanan siap santap diantarkan langsung oleh kader TPK secara bergantian untuk memastikan makanan tersebut benar-benar di makan oleh balita penerima bantuan.
Bantuan juga berbentuk bibit lele, diberikan kepada keluarga balita berisiko stunting. Ada pula kegiatan pelatihan parenting, bertujuan memberikan pola asuh yang baik terhadap orang tua yang memiliki balita untuk pencegahan stunting.
Dilakukan pula sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini dengan memberikan edukasi kepada remaja tentang bahaya pemikahan dini dan pentingnya kesiapan fisik, mental dan finansial sebelum menikah.
Jakarta: Audit Kasus Stunting (AKS) terus menjadi andalan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam upaya menurunkan angka stunting di Indonesia. BKKBN mendorong kabupaten/kota untuk berbagi inovasi dan strategi nyata, termasuk pendampingan keluarga, intervensi gizi, hingga pencegahan pernikahan dini.
Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak Kemendukbangga/BKKBN Irma Ardiana mengatakan melalui AKS dapat belajar dari pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menggalang komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Irma, banyak kisah dan pembelajaran menarik lain di daerah, di mana masyarakat kabupaten/kota sampai mendaftarkan keluarga tim audit sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, memfasilitasi akte lahir, isbat nikah.
“Serta memastikan penerimaan bantuan sosial, hingga akses pelatihan kerja bagi orang tua tim audit,” kata Irma.
Sementara itu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Wihaji diwakiliDeputi Keluarga Sejahtera-Pemberdayaan Keluarga (KSPK), Nopian Andusti menyampaikan apresiasinya kepada dua kabupaten.
Kabupaten itu Bener Meriah di Provinsi Aceh dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan. Apresiasi diberikan karena kedua kabupaten tersebut terpilih untuk menyampaikan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia untuk 5 PASTI (AKSI PASTI) Seri 4 Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan AKS dan tahun terakhir masa berlakunya Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Nopian mendorong agar seluruh kabupaten/kota melakukan percepatan realisasi anggaran dan tahapan pelaksanaan AKS Siklus II, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Nopian mendorong percepatan realisasi anggaran dan pelaksanaan AKS siklus kedua. Berdasarkan aplikasi Morena per 19 November 2024, realisasi anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) AKS baru mencapai 45,48% dengan realisasi anggaran Rp 18.842.612.947 dari total anggaran Rp 41.433.995.740.
“AKS tidak hanya untuk diagnosis kasus, tetapi juga memperkuat pendampingan keluarga. Kita harus mencegah kasus baru dengan mendampingi keluarga berisiko stunting,” jelas Nopian.
Nopian mengatakan, Kemendukbangga/BKKBN memiliki peran untuk dapat menyosialisasikan dan memotivasi agar terbangun kesadaran para pihak dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan untuk membawa kasus-kasus yang sulit kepada ahlinya.
Nopian berharap TPPS daerah memperkuat mekanisme operasional pendampingan keluarga berisiko stunting di lapangan melalui AKS. Selain menentukan diagnosis kasus, AKS juga bertujuan memperkuat manajemen pendampingan keluarga.
Pendekatan yang dibangun memungkinkan para tim teknis, termasuk Tim Pendamping Keluarga (TPK), memiliki kemampuan literasi dan berbagi memakai data, memahami bentuk pendampingan yang diperlukan sesuai rekomendasi pakar/petunjuk tata laksana dan memperbaiki serta meningkatkan kualitas data.
Nopian sangat mengharapkan AKS dapat memberikan dampak nyata bagi penurunan prevalensi stunting dengan mencegah terjadinya kasus serupa. Termasuk penurunan prevalensi stunting dapat dicapai dengan mencegah adanya kasus stunting baru.
“Oleh karena itu sasaran pada keluarga berisiko stunting menjadi sangat penting untuk memastikan terjadinya perbaikan status risiko auditee pasca intervensi,” ucap Nopian.
Praktik Baik AKS
Melalui kegiatan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia Untuk 5 PASTI (AKSI PASTI) Seri 4 Tahun 2024 ini Pj. Bupati Bener Meriah, Mohammad Tunwier bersama tim pakar menyampaikan ditemukan faktor risiko pada calon pengantin (Catin) inisial AF dengan kasus depresi, usia masih terlalu muda, dan kesulitan ekonomi. Ditemukan juga kasus ibu hamil dengan ‘skizofrenia’.
Kasus catin AF telah direkomendasi pakar agar dilakukan tes psikologi untuk mengukur kapasitas intelegensia, kemampuan
menyesuaikan diri, menyelesaikan masalah, simpati dan empati, kemampuan sosial dan motivasi diri (pakar psikolog).
Kemudian memeriksakan kesehatan secara periodik di puskesmas, pemberian terapi zat besi, asam folat, KIE kespro dan kontrasepsi, pendampingan rutin oleh TPK, peningkatan asupan gizi (PPG), usulan PPG dari Dana Desa & dinas kesehatan.
Untuk kasus ibu hamil dengan skizofrenia, para tim pakar merekomendasikan agar ibu hamil tersebut perlu rawat inap di RSU MK, pemberian rasa aman dan nyaman, motivasi keluarga (KIE Keluarga tentang bahaya merokok), pemantauan vital sign, dilakukan pendekatan secara psikoterapi supportif terkait kehamilannya, pemantauan gejala, psikososial dan masa depan pasien.
Kabupaten Bener Meriah telah melakukan inovasi-inovasi atau praktik baik AKS melalui sosialisasi pencegahan pernikahan dini di sekolah, edukasi oleh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dalam menjemput bola bagi catin, dan PPKS di kantor balai, bimbingan perkawinan bagi catin di Kemenag, konseling DP3AKB.
Selain itu, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita selama 90 hari dari anggaran Dana Desa, ketahanan pangan, budidaya ikan dan ternak, pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri dan ibu hamil, kegiatan posyandu, PAUD, Bina Keluarga Balita (BKB), Antenatal Care (ANC), pemberian bansos bagi sasaran.
Sementara itu Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Heri Amalindo bersama tim pakar menyampaikan, AKS di Kabupaten PALI telah dilaksanakan di 65 desa dan enam kelurahan dengan sasaran keluarga berisiko stunting (catin, ibu hamil, ibu nifas dan balita) yang berpedoman pada 5 PASTI. Dilakukan secara konvergensi dan kolaborasi dari berbagai pihak.
Pada seluruh sasaran auditi telah dilakukan intervensi spesifik dan sensitif sesuai faktor risiko masing-masing, sehingga terjadi perubahan ke arah perbaikan pada tiap sasaran. Faktor risiko yang ditemukan pada ibu hamil adalah 4T (Terlalu muda, Terlalu dekat, Terlalu sering dan Terlalu tua hamil dan melahirkan) dan kondisi sosial ekonomi miskin (kurang mampu).
Faktor risiko baduta ditemukan kurangnya pemenuhan gizi pada anak, ada infeksi penyerta seperti TB Paru, anemia dan imunisasi yang tidak lengkap. Sanitasi yang buruk dapat menimbulkan infeksi kronis yang menjadi penyebab timbulnya stunting.
“Pendampingan keluarga berisiko stunting melalui TPK sangat berpengaruh baik pada perubahan perilaku dan pola asuh dari orang tua baduta dan balita,” kata Heri.
Kabupaten PALI telah melakukan praktik baik melalui inovasi Kursi Biru Asik (Kursus Singkat kepada Ibu Menyusui Baru Asi Ekslusif). Ini sebagai upaya bersama lintas sektor meningkatkan motivasi para ibu untuk memberikan ASI ekslusif kepada bayi sehingga dapat menurunkan angka stunting.
Pada kegiatan AKS ada beberapa faktor penyebab baduta berisiko stunting. Salah satunya baduta tidak mendapatkan ASI eksklusif.
Selain itu, inovasi program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) juga dilakukan sebagai gerakan gotong royong. Program ini diharapkan dapat mencegah peningkatan jumlah kasus stunting di Kabupaten Pali melalui bantuan pemenuhan gizi dan nutrisi bagi anak dan keluarga berisiko stunting kategori kurang mampu.
Ada sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Pali turut berpartisipasi dalam PPS dengan memberikan bantuan makanan siap santap tiga kali sehari selama enam bulan kepada 15 anak berisiko stunting.
Sedangkan bantuan berupa uang diberikan langsung kepada kepala desa sebagai penanggung jawab kegiatan. Selanjutnya dikelola oleh kader TPK bersama ahli gizi puskemas yang menyusun menu makanan setiap hari.
Berikutnya, makanan siap santap diantarkan langsung oleh kader TPK secara bergantian untuk memastikan makanan tersebut benar-benar di makan oleh balita penerima bantuan.
Bantuan juga berbentuk bibit lele, diberikan kepada keluarga balita berisiko stunting. Ada pula kegiatan pelatihan parenting, bertujuan memberikan pola asuh yang baik terhadap orang tua yang memiliki balita untuk pencegahan stunting.
Dilakukan pula sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini dengan memberikan edukasi kepada remaja tentang bahaya pemikahan dini dan pentingnya kesiapan fisik, mental dan finansial sebelum menikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ALB)
-

Godok Stranas, Pemerintah Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah tengah mempersiapkan strategi nasional (stranas) pencegahan dan penurunan stunting dengan membidik lima kelompok prioritas.
“Sebanyak lima kelompok sasaran prioritas itu adalah ibu hamil, ibu menyusui, baduta (balita di bawah dua tahun), balita (usia 2-5 tahun), serta remaja putri dan calon pengantin,” ujar Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan, Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi dalam diskusi bertema “Makan Bergizi Gratis Solusi Atasi Stunting” di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dia menjelaskan, stranas yang tengah disiapkan untuk periode 2025-2029 memiliki pendekatan berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Strategi ini tidak hanya intervensi spesifik dan sensitif, tetapi juga mencakup identifikasi lima kelompok sasaran utama.
Ia menjelaskan, jika fokus utama sebelumnya percepatan penurunan angka stunting, kini paradigma pencegahan mendapat porsi lebih besar.
Salah satu program andalan yang akan mendukung stranas ini adalah program prioritas nasional makan bergizi gratis (MBG) yang mulai diluncurkan Januari 2025.
Stranas baru juga akan menyesuaikan dengan struktur pemerintahan yang lebih inklusif. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan menjadi pemimpin utama, dengan didukung oleh Kementerian Kesehatan dalam implementasi di lapangan.
Stranas ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 yang akan menjadi acuan strategis hingga 2029. Proses penyusunan perpres ini, menurut Suprayoga, hampir selesai dan diharapkan terbit pada Januari 2025.
Ia optimistis, kerangka kerja yang lebih terfokus dan berbasis pencegahan ini dapat mendorong pencapaian target prevalensi stunting turun menjadi 14,2% pada 2029, dan mencapai 5% pada 2045.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryartono mengatakan, posyandu dan puskesmas memainkan peran vital sebagai ujung tombak pelaksanaan program penurunan stunting.
Dengan jumlah sekitar 300.000 posyandu dan 10.000 puskesmas di seluruh Indonesia, kedua institusi ini menjadi andalan dalam memantau status kesehatan masyarakat.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Nopian Andusti, menilai salah satu langkah utama yang ditekankan untuk bisa menurunkan, bahkan mencegah munculnya kasus baru stunting, adalah intervensi dini.
-

Dukcapil: Elemen data kependudukan jamin akuntabilitas layanan publik
Jakarta (ANTARA) – Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Agus Irawan menegaskan elemen data kependudukan digunakan untuk memudahkan dan menjamin akuntabilitas seluruh aktivitas pelayanan publik serta menjadikannya akurat karena bersifat tunggal.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pengelola big data kependudukan tidak memberikan data kependudukan begitu saja, melainkan dengan memberikan hak akses melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasis NIK,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pemanfaatan data kependudukan daerah merupakan bentuk dukungan nyata Dinas Dukcapil dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah.
Hal ini juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional serta menyukseskan program Astacita.
“Ada sejumlah elemen data yang bisa diakses lembaga pengguna daerah. Apabila ada kebutuhan lain dapat disampaikan dengan melengkapi kajian teknis kebutuhan pengguna daerah, dengan kuota pengguna daerah diberikan 200 hit/NIK per hari, sedang kuota untuk user admin Disdukcapil 5 hit/NIK. Hak akses diberikan selama dua tahun masa berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Kemendagri perkuat Baznas melalui dukungan data kependudukan
Agus menekankan pentingnya menjaga keamanan data, serta peran aktif masyarakat dalam melindungi data pribadi.
“Kami menerapkan manajemen keamanan informasi yang diatur melalui Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan,” jelas Agus.
Selain itu, sambung Agus, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 9 Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik Strategis harus menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001.
Baca juga: BKKBN: Data kependudukan inklusif tentukan intervensi tepat sasaran
Hal ini masih ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
“Pada Pasal 18A beleid ini, pengguna wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan serta dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber,” tambahnya.
Tak cukup sampai di situ, Agus menambahkan, pemerintah sangat serius mewujudkan keamanan informasi dalam ekosistem pelayanan publik berbasis digital melalui Surat Edaran Mendagri tanggal 7 Desember 2023 tentang Penerapan Standar Keamanan dengan Prioritas SNI.
Baca juga: Kemendagri: Pemanfaatan data kependudukan dukung pembangunan nasional
Baca juga: Kemendagri terus kembangkan statistik hayati lewat data kependudukanPewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. ANTARA FOTO/Afra Augesti
Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko
Dalam Negeri
Calista Aziza
Rabu, 06 November 2024 – 07:18 WIBElshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih.
Sebagaimana salinan perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Rabu, dini hari, ketujuh perpres itu diteken Presiden Prabowo tertanggal 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Ketujuh perpres itu meliputi Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Masing-masing perpres itu mengatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih.
Publik dapat mengunduh masing-masing dari perpres tersebut melalui laman jdih.setneg.go.id.
Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terdiri atas 48 kementerian. tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.
Dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih pariode Tahun 2024-2029, disebutkan tujuh kementerian koordinator itu masing-masing bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga, yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian ESDM
Kementerian BUMN
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Kementerian Pariwisata
Instansi lain yang dianggap perluKementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kejaksaan Agung
TNI
Polri
Instansi lain yang dianggap perluKementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Badan Pangan Nasional
Badan Gizi Nasional
Instansi lain yang dianggap perluKementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan
Kementerian ATR/BPN
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Transmigrasi
Kementerian Perhubungan
Instansi lain yang dianggap perluKementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
Kementerian Sosial
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Koperasi
Kementerian UMKM
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Instansi lain yang dianggap perluKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Instansi lain yang dianggap perluKementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
Kementerian Hukum
Kementerian Hak Asasi Manusia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Instansi lain yang dianggap perluSumber : Antara
-

Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tenteng Kementerian Koordinator baru yang dibentuk pada pemerintahannya.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, ketujuh perpres tersebut diunggah pada Rabu (6/11/2024).
Beleid tersebut mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian koordinator. Di samping itu, dalam aturan tersebut juga menjelaskan terkait dengan struktur organisasi masing-masing kementerian koordinator.
Adapun, aturan tersebut yakni Pepres Nomor 142/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Perpres 144/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selanjutnya, Perpres Nomor 146/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perpres Nomor 145/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Selain itu, Perpres 141/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian 143/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perpres 147/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Dalam salinan Perpres tersebut diketahui bahwa beleid tersebut diteken oleh Prabowo pada 5 November 2024.
Dikutip dari masing-masing Perpres tentang Kementerian Koordinator, maka pembagian kementeriannya yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat:
Kementerian Hukum;
Kementerian Hak Asasi Manusia;
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
instansi lain yang dianggap perluKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
Kementerian Agama;
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Kementerian Kebudayaan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
instansi lain yang dianggap perlu.Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
Kementerian Sosial;
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Kementerian Koperasi;
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
instansi lain yang dianggap perlu.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Kementerian Pekerjaan Umum;
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Kementerian Transmigrasi;
Kementerian Perhubungan; dan
instansi lain yang dianggap perluKementerian Koordinator Bidang Pangan:
Kementerian Pertanian;
Kementerian Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Badan Pangan Nasional;
Badan Gizi Nasional; dan
instansi lain yang dianggap perlu.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan:
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Komunikasi dan Digital;
Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
instansi lain yang dianggap perlu.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kementerian Pariwisata; dan
instansi lain yang dianggap perlu -

Mencegah Stunting dari Kamar Mandi
Jakarta –
Bertahun-tahun, Uni Sapitri (29) tinggal di rumah bambu yang reyot di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Dindingnya dari anyaman yang rapuh dan mulai lapuk, jauh dari kata layak apalagi nyaman.
Namun yang paling memprihatinkan adalah kamar mandinya. Hanya ada kloset sederhana, ember plastik tempat menampung air, dan tanpa keramik. Kumuh, dan pastinya tidak sesuai standar sanitasi yang aman bagi kesehatan.
Bersama suaminya, Humaedi (35) yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, Uni membesarkan dua orang anak. Anak pertama sudah 8 tahun usianya, dan yang kedua baru berusia 23 bulan.
“Beratnya 10 kilogram sekarang,” ujar Uni menceritakan kondisi anak keduanya, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Di bawah usia 2 tahun, anak kedua Uni tengah berada dalam fase perkembangan yang krusial. Asupan gizi yang baik dan lingkungan yang sehat sangat penting untuk menjaga tumbuh kembangnya tetap terjaga dengan baik.
Namun dengan kondisi rumahnya yang kumuh, kedua anak Uni menghadapi risiko yang tidak bisa disepelekan. Stunting membayangi anak-anak tersebut di masa tumbuh kembangnya.
“Sanitasi, MCK (Mandi Cuci Kakus), dan kondisi rumah sangat berpengaruh pada stunting,” kata Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Dr Wihaji, SAg, MPd, saat mengunjungi rumah Uni.
Fasilitas sanitasi yang buruk, menurut Wihadji, menimbulkan ancaman kesehatan yang besar. Keterbatasan akses terhadap kebersihan dasar meningkatkan risiko penyakit infeksi, seperti diare dan infeksi cacing, yang dapat mengganggu penyerapan nutrisi dan menghambat tumbuh kembang anak.
Termasuk Uni sekeluarga, sebanyak 30 Keluarga Risiko Stunting (KRS) di Desa Pasar Keong saat ini mendapatkan bantuan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Bantuan yang bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Lebak ini berupa fasilitas bedah rumah untuk menciptakan lingkungan yang layak.
Saat ini, rumah Uni sedang dalam proses perbaikan. Dinding kamar mandi diubah jadi dinding beton, dan alasnya diganti lantai keramik agar mudah dibersihkan. Nantinya, dinding rumah yang semula hanya anyaman bambu akan diganti menjadi beton sehingga lebih kokoh.
Di samping perbaikan fasilitas, bantuan lain yang diberikan juga mencakup edukasi mengenai pentingnya gizi dan pola asuh yang tepat. Dengan penghasilan suami yang hanya sekitar Rp 50 ribu sehari, mengatur pemenuhan nutrisi yang tepat tak bisa dipungkiri memang menjadi tantangan tersendiri.
Pendekatan terpadu melalui intervensi sanitasi dan edukasi gizi seperti ini diharapkan dapat membantu anak-anak tumbuh sehat dan terhindar dari stunting. Menurut Wihaji, hasilnya akan dievaluasi dalam setahun ke depan.
“Makanya saya minta warga di sini diawasi,” kata Wihaji.
“Jangan sampai habis dari sini tidak ada tindak lanjut,” katanya mewanti-wanti.
(up/up)
-
Gibran Panggil Kepala BKKBN Bahas Penanganan Stunting
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji memberikan laporan kepada Wakil Presiden Gibran terkait penanganan stunting. Wihaji menyebutkan, BKKBN harus memberikan laporan kepada wapres minimal dua kali dalam setahun sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Wihaji mengungkapkan mendapatkan beberapa arahan langsung dari Gibran tentang penyelesaian stunting di Indonesia.
“Saya laporan itu saja sama tentu ada arahan-arahan yang berkenaan dengan beliau sebagai ketua pengarah. Kebetulan Ketua Pelaksananya BKKBN,” kata Wihaji di kantor wakil presiden, Jakarta Pusat. Selasa (29/10/2024).
Saat ditanya masalah angka pernikahan dan kelahiran di Indonesia, Wihaji menyebutkan hal tersebut akan menjadi pembahasan penting di BKKBN. Wihaji mengatakan laporan pertemuan hari ini akan dilaporkan juga kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti ada treatment dan menjadi bagian dari program kerja yang akan saya laporkan kepada bapak presiden dan bapak wakil presiden,” jelasnya.
Pertemuan antara Wakil Presiden Gibran dan Menteri Wihaji berlangsung tertutup. Menteri Wihaji meninggalkan kantor wakil presiden sekitar pukul 11.45 WIB, diantar langsung oleh Gibran yang mengenakan kemeja putih.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Isyana Bagoes Oka.

