Kementrian Lembaga: BIN

  • Doa Dilapangkan Pintu Rezeki, Lengkap Dengan Amalan yang Harus Dikerjakan

    Doa Dilapangkan Pintu Rezeki, Lengkap Dengan Amalan yang Harus Dikerjakan

    JABAR EKSPRES – Setiap manusia sudah mendapatkan jaminan rezeki dari Allah. Seburuk apapun perilakunya, Allah pasti akan mencukupkan kebutuhannya. Namun kita tepap wajib berikhtiar dan tak lupa berdoa. Ada satu doa yang diyakini bila dibaca rutin setiap hari bisa dilapangkan pintu rezeki oleh Allah.

    Doa dilapangkan pintu rezeki ini ada didalam Al Quran dan juga hadits. Dalam salah satu hadits menyebutkan, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda:

    إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ في بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فيه الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ، أَوْ سَعِيدٌ

    “Sungguh masing-masing kalian telah digenapkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian berbentuk gumpalan darah selama 40 hari, kemudian berbentuk gumpalan daging selama 40 hari, kemudian diutuslah malaikat yang bertugas meniupkan ruh dan menuliskan empat hal: (1) rezekinya, (2) ajalnya, (3) (dia) celaka, (4) atau (dia) bahagia.” (HR. Muslim no. 2643)

    Baca juga : Jangan Lewatkan! Ini Dahsyatnya Berdoa saat Sahur

    Dari hadits tersebut bisa diketahui bahwa ada empat hal yang menjadi rahasia Allah, yakni rejeki, ajal, musibah dan kebahagiaan.

    Rejeki menjadi salah satu yang Allah rahasiakan dari manusia, namun juga sudah dipastikan peruntukannya bahkan saat manusia belum dilahirkan.

    Karenanya sudah selayaknya manusia tidak putus dalam berdoa memohon rejekinya untuk diluaskan.

    Di antara doa pembuka rezeki yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, meliputi keberkahan, kecukupan, kelapangan, dan lain-lain, adalah:

    Amalan untuk meminta rejeki yang lancar

    1. Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halal

    Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

    اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

    “Ya Allah berilah aku kecukupan dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, sehingga aku tidak butuh dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)

    baca juga : Mustajab, Ini Dahsyatnya Keutamaan Berdoa Saat Sahur

    2. Doa meminta agar tidak terlilit utang

    Terbebasnya seorang hamba dari jeratan utang juga merupakan rezeki, terlebih di masa sekarang yang kesempatan berutang (bahkan dengan cara yang haram) begitu merajalela. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,

    اَللّٰهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزْنِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ غَلَبَتِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرجال

    “Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan pelit. Aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1555 dan dilemahkan oleh beberapa ulama hadis)

  • Pemimpin Model Gibran Tak Mampu Urus Negara

    Pemimpin Model Gibran Tak Mampu Urus Negara

    GELORA.CO – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mendukung penuh tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025, yang salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Hal ini dikatakan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso dikutip dalam kanal Youtube Hersubeno Point, Sabtu 26 April 2025. 

    “Kita doakan 08 (Presiden Prabowo Subianto) selamat, sehat, bahkan satu periode lagi. Tapi andai kata amit-amit 08 berhalangan tetap, siapa jadi presiden? ya otomatis wakil presiden, itu konstitusi kita,” kata Sutiyoso.

    Dengan bekal pengalaman sangat minim dan usia terbilang muda, Sutiyoso mengaku sangat ragu Gibran mampu memimpin negara sebesar Republik Indonesia.

    “Dengan model (pemimpin) kayak gitu apa cukup menangani masalah negara yang sangat kompleks. Nasib bangsa ini dipertaruhkan,” kata Sutiyoso.

    Di sisi lain, Sutiyoso mengaku teringat kata-kata Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang bilang anak-anaknya tidak tertarik masuk dunia politik.

    “Mereka (anak-anak Jokowi) jual martabak, pisang goreng, konon katanya sukses,” kata Sutiyoso.

    Namun nyatanya, di tengah jalan Gibran ikut Pilkada Solo dan menang, sementara menantu Jokowi, Bobby Nasution maju di Pilkada Medan, dan juga menang.

    “Tetapi tiba-tiba masuk politik, walikota Solo, walikota Medan,” kata Sutiyoso.

    Hingga akhirnya, setelah dua tahun memimpin Solo, Gibran maju Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto secara kontroversial.

    “Cuma dua tahun memimpin Solo yang homogen tentu tantangannya sedikit dan pengalamannya. Tiba-tiba langsung nasional,” pungkas Sutiyoso. 

    Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

    Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.

  • BSI Dapat Izin Buka Cabang di Arab Saudi

    BSI Dapat Izin Buka Cabang di Arab Saudi

    Jakarta

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk mendapatkan izin membuka cabang di Arab Saudi. Izin ini diputuskan dalam Sidang Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud yang diadakan 22 April 2025.

    Dalam rapat itu, kabinet meninjau upaya pembangunan ekonomi, budaya, dan sosial Arab Saudi secara menyeluruh, beserta rencana dan program yang telah diselesaikan yang bertujuan untuk memajukan kemajuan nasional dan memberi manfaat bagi warga negara.

    Rapat tersebut menghasilkan sekitar 15 keputusan. Izin mendirikan cabang untuk BSI menjadi salah satunya, hal ini tercantum dalam keputusan ke-14 dalam rapat kabinet tersebut.

    “Keempat belas: Menyetujui pemberian izin kepada Bank Syariah Indonesia untuk membuka cabang di Arab Saudi,” bunyi keputusan tersebut dikutip dari kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Jumat (25/4/2025).

    Sebelumnya, Direktur Treasury & International Banking BSI Ari Rizaldi pernah mengatakan pembukaan BSI di Arab Saudi dilakukan untuk memperkuat ekosistemnya. Apalagi, kata dia, jumlah jemaah Indonesia cukup besar di Arab Saudi.

    Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga sebelumnya mendorong PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membuka cabang di Arab Saudi. Dengan begitu bank syariah terbesar di Indonesia ini dapat memberikan layanan keuangan untuk para jemaah umroh dan haji.

    “Saya yakin ke depan bagaimana BSI juga bisa terus memberikan solusi kepada umroh dan haji. Ya ke depan kita dorong (BSI buka cabang di Arab Saudi), sehingga nanti masalah isu-isu data untuk umroh haji dan lain-lain ini bisa disinergikan melalui accessibility daripada BSI ke depan,” kata Erick dalam press conference peluncuran BYOND by BSI, Sabtu (9/11/2024).

    (hal/hns)

  • Sosok Arsin bin Asip, Kades Kohod yang Ditangguhkan Penahanannya Terkait Kasus Pagar Laut – Halaman all

    Sosok Arsin bin Asip, Kades Kohod yang Ditangguhkan Penahanannya Terkait Kasus Pagar Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mengenal lebih dekat sosok Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Arsin bin Asip menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang, Banten

    Namun, baru-baru ini ia mendapat penangguhan penahanan.

    Penangguhan ini terjadi karena batas waktu penahanannya sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada empat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Lantas, siapa sosok Kades Kohod Arsin bin Sanip?

    Sosok Arsin Bin Asip

    Dikutip dari Kompas.com, Arsin Bin Asip telah dikenal luas sebagai Kepala Desa Kohod yang sukses.

    Ia pun sempat memiliki mobil mewah yang digunakan dalam menjalankan tugas sebagai Kades.

    Arsin berasal dari keluarga sederhana. Ia memulai perjalanan hidupnya menjadi seorang bank harian atau bank keliling.

    Ia pun pernah bekerja sebagai kuli borongan, mengerjakan proyek-proyek kecil di desanya.

    Pada 2019, Arsin mencoba mencalonkan diri sebagai kepala desa Kohod.

    Meski gagal, Arsin kemudian diangkat menjadi Sekretaris Desa.

    Dikutip dari TribunJabar.id, ia kembali menjajal peruntungan pada Pilkades Kohod 2021 dan berhasil menang.

    Sejak menjabat sebagai Kades, kekayaan Arsin berkembang pesat, terutama setelah ia terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.

    Penahanan Arsin Cs

    Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

    Tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Pada akhir Februari 2025, keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

    Setelah diperiksa, mereka pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    “Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025) malam.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Arsin Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut yang Penahanannya Ditangguhkan Bareskrim Polri

    (Tribunnews.com/David Adi/Abdi Ryanda Sakti) (TribunJabar.id/Salma Dinda Regina) (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

  • Cara Investasi Emas Sesuai Syariah Islam, Bolehkah Beli Dicicil?

    Cara Investasi Emas Sesuai Syariah Islam, Bolehkah Beli Dicicil?

    PIKIRAN RAKYAT – Investasi emas telah lama menjadi pilihan banyak pihak karena kestabilannya dalam jangka panjang. Namun, dalam konteks Islam, muncul pertanyaan penting: apakah investasi emas, khususnya melalui skema cicilan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah? Untuk menjawabnya, perlu memahami landasan fiqih, praktik perbankan syariah, serta fatwa yang telah dikeluarkan otoritas terkait.

    Skema Cicilan Emas di Perbankan Syariah

    Sejumlah bank syariah di Indonesia menawarkan produk cicilan emas atau Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE). Produk ini memungkinkan nasabah memiliki emas batangan melalui pembayaran bertahap menggunakan akad murabahah, yaitu akad jual beli dengan kesepakatan harga dan margin keuntungan yang jelas sejak awal.

    Dalam praktiknya, bank membeli emas dari pihak ketiga kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang disepakati. Emas tersebut biasanya langsung dimiliki oleh bank secara prinsip sebelum dijual ke nasabah, dan dapat dititipkan kembali ke bank sebagai penitipan atau rahn.

    Dasar Hukum dalam Islam

    Dasar hukum terkait jual beli emas secara tidak tunai terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010. Fatwa ini memperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai selama emas tersebut diperlakukan sebagai komoditas, bukan alat tukar.

    Pandangan ini didasarkan pada pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i yang menilai bahwa emas dalam hadis Nabi Muhammad SAW hanya dipandang sebagai alat tukar jika memang digunakan sebagai uang.

    Akan tetapi pada saat ini, emas tidak lagi berperan sebagai alat pembayaran resmi. Oleh karena itu, ketentuan hukum riba sebagaimana disebutkan dalam hadis seputar pertukaran emas dan perak secara tunai tidak lagi berlaku pada emas sebagai komoditas.

    Sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim:

    “Emas dengan emas, perak dengan perak… harus setara dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka jual beli boleh dilakukan selama secara tunai.”
    — (HR Muslim, dari Ubadah bin ash-Shamit)

    Hadis ini menjadi dasar larangan riba dalam pertukaran antar amwal ribawiyah (barang ribawi), tetapi hanya berlaku ketika emas berperan sebagai uang. Maka, dengan status emas saat ini sebagai sil’ah (komoditas), transaksi jual belinya dapat dilakukan secara kredit.

    Kontroversi dan Perbedaan Pendapat Ulama

    Meskipun DSN-MUI membolehkan skema ini, terdapat kritik dari sebagian kalangan terhadap fatwa tersebut. Fatwa DSN-MUI dinilai menyimpang dari pandangan jumhur ulama (empat mazhab utama) yang mewajibkan transaksi emas dilakukan secara tunai.

    Namun, DSN-MUI berlandaskan ijtihad dari Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yang menyatakan bahwa apabila emas tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dan telah menjadi komoditas, maka tidak harus berlaku ketentuan tunai dalam pertukaran.

    Pandangan ini juga sejalan dengan perkembangan ekonomi kontemporer, di mana emas telah kehilangan fungsinya sebagai mata uang. Sebagai konsekuensi, transaksi pembiayaan emas dengan akad murabahah dan pembayaran secara angsuran dianggap sah secara syariah oleh DSN-MUI.

    Investasi Emas di Pegadaian Syariah

    Selain bank, Pegadaian juga menawarkan layanan Cicil Emas yang berbasis syariah. Layanan ini memanfaatkan akad rahn (gadai), di mana emas yang dicicil dijadikan sebagai barang jaminan utang. Nasabah dapat membeli emas batangan secara cicilan dan menitipkannya di Pegadaian selama masa cicilan berjalan.

    Akad rahn diakui sah dalam Islam, bahkan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Aisyah RA:

    “Nabi Muhammad SAW membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya.”
    — (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam praktik rahn, barang jaminan (marhun) tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai (murtahin), kecuali dengan izin pemberi gadai (raahin) dan sebatas untuk menutup biaya perawatan barang.

    Syarat-Syarat Syariah dalam Transaksi Cicil Emas

    Agar transaksi cicilan emas tetap sah menurut syariah, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi:

    Emas yang dijual harus wujud (ada secara nyata) dan telah dimiliki oleh penjual sebelum dijual ke pembeli. Penjual wajib menjelaskan akad yang digunakan, apakah itu murabahah atau rahn, dan margin keuntungan harus diketahui oleh kedua belah pihak sejak awal. Barang yang digadaikan harus sah secara hukum syariah, bukan hasil rampasan, pinjaman, atau barang fiktif. Penyerahan emas atau jaminannya harus jelas, baik secara fisik maupun legal, agar transaksi sah secara hukum. Bolehkan Cicil Emas dalam Islam?

    Secara umum, investasi emas dengan skema cicilan diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan fiqih muamalah yang berlaku. Pembiayaan emas melalui akad murabahah maupun rahn dinilai sah dan bebas dari unsur riba, jika:

    Emas diperlakukan sebagai barang komoditas, bukan alat pembayaran. Transaksi dilakukan secara transparan dengan kesepakatan harga dan margin yang jelas. Kepemilikan emas berada di tangan penjual sebelum dijual ke pembeli.

    Fatwa DSN-MUI membuka ruang bagi umat Islam untuk berinvestasi secara lebih fleksibel, meski tidak lepas dari kritik akademis. Sebagaimana ijtihad lainnya, pendapat ini sah untuk diikuti selama tetap dalam koridor syariah dan dimaksudkan untuk kemaslahatan.

    Investasi emas syariah bukan hanya sekadar instrumen finansial, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga keberkahan harta dengan tetap mematuhi ketentuan agama.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi – Halaman all

    Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen pada perkara pagar laut di Tangerang, Banten.

    Ternyata penangguhan ini belum banyak diketahui oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kediaman Arsin.

    Pasalnya, tersangka tak pernah lagi terlihat pulang ke rumahnya yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Salah satu warga yang tak mau disebut namanya berujar, setelah ditangkap oleh kepolisian, Arsin belum pernah kembali pulang ke rumah.

    Ia hanya mengetahui bahwa Arsin sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

    “Hah masa sih (Arsin) sudah bebas? Saya enggak tau kabarnya, soalnya dari kemarin masih sepi rumahnya enggak ada keramaian atau aktivitas apa-apa,” ujarnya kepada Tribun Tangerang, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, sebelum menjalani kasus hukum, aktivitas di rumah Arsin tampak ramai oleh warga sekitar.

    Beberapa hari setelah Arsin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, petugas desa masih sempat berkunjung pada sore hingga malam hari.

    “Waktu Pak Kades belum ditangkep polisi emang rumahnya itu suka ramai kalau abis azan magrib, soalnya staff desa baru abis pulang kerja gitu, mereka kelihatan ada di teras rumah.”

    “Awal-awal abis ditahan masih sempat ada beberapa orang di teras rumahnya beliau saat malam hari, tapi makin ke sini sudah sepi, jarang kelihatan orang lagi,” ungkapnya.

    Penjelasan Bareskrim Polri

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penangguhan terhadap Arsin cs dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

    Sehingga penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

    Adapun berkas perkara kasus itu tak kunjung lengkap, pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi sedangkan pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Kasus Pagar Laut

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

    Tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

    Keempat tersangka diperiksa maraton selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

    “Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

    Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

    “Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” jelasnya.

    Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21,” tukasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin ‘Dibebaskan’ Bareskrim Polri.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

  • Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tarik-ulur penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pagar Laut di Tangerang.

    Adapun kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai jika seharusnya kepolisian dan kejaksaan tidak saling mempertahankan ‘egonya’ dalam penanganan kasus tersebut.

    “Menurut saya, ini antara kejaksaan dan kepolisian itu tidak boleh mempertahankan ego masing-masing,” ujar Sugeng kepada Tribunnews, Kamis (24/4/2025).

    Berdasarkan pemantauan IPW, Sugeng menilai jika kepolisian sejatinya sudah menyelesaikan tugasnya dalam menangani tindak pidana pemalsuan dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

    Namun, lanjut Sugeng, jaksa tidak memberikan petunjuk secara gamblang mengenai kekurangan berkas. Sebaliknya, jaksa justru mendorong agar kasus diarahkan pada tindak pidana korupsi.

    “Tetapi petunjuk jaksa yang terpublikasikan malah tidak menyinggung hasil kerja polisi itu sudah lengkap dan memenuhi syarat secara formil dan materiil, tetapi malah meminta adanya penggunaan pasal tindak pidana korupsi,” kata Sugeng.

    “Inilah yang saya bilang, jaksa terlalu ego, menunjukkan ego kewenangannya,” tegasnya.

    Sugeng menilai jika seharusnya jaksa segera menyatakan berkas lengkap (P21), atau memberikan petunjuk yang jelas jika memang masih ada kekurangan pada penyidikan kasus pemalsuan.

    “Sebetulnya, menurut pendapat IPW, perkara ini sewajibnya diterima oleh jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P21. Atau kalau terjadi kekurangan di dalam proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan, kasih petunjuknya apa yang harus dilengkapi? Bukan loncat kepada usulan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Lebih lanjut, IPW pun mengungkapkan jika tarik-ulur penanganan perkara ini bisa membentuk opini negatif di masyarakat.

    Oleh sebab itu, Sugeng berharap kasus terkait pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini bisa segera naik meja hijau.

    “Jangan sampai masyarakat menyatakan, ‘Oh ini kongkalikong nih penegak hukum nih antara Polri dengan Kejaksaan’,” tegas Sugeng.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip. Tindakan tersebut diambil karena masa penahanan telah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada (24/4/2025).

    Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.

    Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
     

  • Setelah Otorita, Pegawai BIN Bakal Pindah ke IKN Mulai Juni 2025 – Page 3

    Setelah Otorita, Pegawai BIN Bakal Pindah ke IKN Mulai Juni 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mendampingi Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komjen Pol. (Purn) Drs. Imam Sugianto, M.Si meninjau IKN. Kunjungan ini merupakan bagian dari persiapan menjelang pemindahan pegawai BIN ke IKN.

    Dalam kunjungan tersebut, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala BIN melakukan peninjauan langsung ke sejumlah area, termasuk area untuk berkantor dan hunian yang akan digunakan oleh pegawai BIN.

    “Tadi kami tengok sebentar, masyaallah sangat representatif sekaligus kalau sudah beroperasi bisa dipelihara sekalian,” ujar Wakil Kepala BIN dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

    Direncanakan, pemindahan secara bertahap pegawai BIN tahap awal akan dimulai pada Juni 2025. Para pegawai BIN akan mulai menempati hunian di rumah susun (Rusun) BIN yang telah fungsional.

    “Insyaallah mulai Juni,” tegas Wakil Kepala BIN.

    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyambut baik rencana BIN untuk mulai menempati Rusun BIN. “Untuk Rusun, nanti bisa dilanjutkan koordinasi dengan tim kami untuk menyiapkan hunian supaya nanti 1 Juni sudah masuk,” ujar Basuki.

    Seperti diketahui, pembangunan  IKN terus berlanjut. Anggaran pembangunan infrastruktur IKN di pos Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang semula dibekukan telah dibuka.

    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, anggaran pembangunan IKN yang dibuka mencapai Rp 10 triliun. Dengan pembukaan pembekuan ini maka pembangunan infrastruktur segera dilanjutkan.

    Pembangunan IKN tahap pertama periode 2022-2034 yang belum selesai, akan kembali dilanjutkan. Kementerian PU akan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan infrastruktur, yaitu jalan tol, istana wakil presiden, masjid, air limbah, dan sejumlah jalan yang berada di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.

     

  • Dasco kunjungi Keraton Majapahit Jakarta temui Hendropriyono

    Dasco kunjungi Keraton Majapahit Jakarta temui Hendropriyono

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama mantan Kepala BIN Hendropriyono di Keraton Majapahit Jakarta. ANTARA/HO-DPR

    Dasco kunjungi Keraton Majapahit Jakarta temui Hendropriyono
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 April 2025 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunjungi Keraton Majapahit Jakarta  di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada beberapa waktu lalu, untuk menemui mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono. Dari keterangan pers yang diterima pada hari Jumat (25/4), kedatangan Dasco disambut langsung oleh purnawirawan Jenderal TNI tersebut selaku tuan rumah dan penggagas bangunan tersebut.

    Penyambutan tersebut berlangsung berlangsung pertunjukan Genderang Sangkakala oleh  korps musik (korsik) dan tarian sekar kedaton. Setelah itu, Dasco meninjau kawasan Pendopo dan Alun-Alun Keraton Majapahit didampingi oleh Hendropriyono. Kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran tiga film pendek serta pertunjukan tari gajah mada di Balairung Gajah Mada. Dasco juga sempat berkeliling ke Taman Madakaripura dan menyambangi Gua Suci yang menjadi bagian dari kompleks keraton.

    Kunjungan tersebut ditutup dengan jamuan makan malam di Papa Edo Japanese Restaurant yang berada di dalam area Keraton Majapahit Jakarta. Keraton Majapahit Jakarta merupakan replika sebagian Istana Kerajaan Majapahit yang terinspirasi dari kejayaan Nusantara pada masa lalu. Pendirian bangunan ini bertujuan sebagai pengingat sejarah dan kebesaran bangsa Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Soeharto Masuk Daftar Usulan Gelar Pahlawan Nasional 2025 Jadi Polemik, Ini 9 Nama Calon Lainnya

    Soeharto Masuk Daftar Usulan Gelar Pahlawan Nasional 2025 Jadi Polemik, Ini 9 Nama Calon Lainnya

    PIKIRAN RAKYAT – Polemik kepahlawanan Presiden ke-2 RI Soeharto muncul usai masuk daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, polemik pengusulan gelar Pahlawan Nasional ini perlu diurai lewat dialog kebangsaan yang terbuka dan menyeluruh.

    “Semua harus ada dialog dan titik temu. Perspektif kita menghargai tokoh-tokoh bangsa yang memang punya sisi-sisi yang tidak baik, tetapi juga ada banyak sisi-sisi baiknya,” kata Haedar Nashir di Yogyakarta pada Selasa, 22 April 2025.

    Gelar Pahlawan

    Menurutnya, sejarah bangsa Indonesia sering diwarnai tarik ulur pemberian gelar pahlawan, karena belum tercapainya titik temu memandang tokoh secara utuh.

    Haedar mencontohkan Presiden pertama RI, Soekarno yang sempat tertunda mendapat gelar Pahlawan Nasional karena perdebatan semacam ini.

    “Dulu kita kontroversi soal Bung Karno. Padahal beliau adalah tokoh sentral, proklamator, dan lain sebagainya,” lanjut Haedar.

    Ia mengaku hal serupa juga pernah terjadi pada tokoh-tokoh dari kekuatan masyarakat seperti Muhammad Natsir dan Buya Hamka.

    Keduanya sempat mengalami kesulitan dalam proses pengusulan gelar pahlawan, tapi akhirnya mendapat pengakuan negara.

    Pihaknya berharap bangsa Indonesia tidak lagi mengulang pola ini. Ia mengajak seluruh pihak melihat tokoh bangsa secara lebih utuh, menjadikan proses penilaian kepahlawanan sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional.

    “Ke depan, coba bangun dialog untuk rekonsiliasi. Lalu, dampak dari kebijakan-kebijakan yang dulu berakibat buruk pada hak asasi manusia (HAM) dan lain sebagainya itu diselesaikan dengan mekanisme ketatanegaraan yang tentu sesuai koridornya,” lanjutnya.

    Ia juga berharap proses pembahasan gelar kepahlawanan menjadi pembelajaran kolektif agar bangsa ke depan tak terjebak dalam konflik yang kontradiktif.

    “Saya selalu berpesan bahwa jatuhnya setiap tokoh bangsa yang besar itu karena godaan kekuasaan yang tak berkesudahan. Nah, di sinilah semua harus belajar tentang nilai-nilai kepahlawanan bahwa tokoh bangsa saat ini dan ke depan harus sudah selesai dengan dirinya,” lanjut Haedar.

    14 Usulan Calon Gelar Pahlawan Nasional 2025

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasi mengungkap 10 nama yang masuk daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025 padavSelasa, 18 Maret 2025.

    Sejumlah tokoh yang kembali diusulkan yakni Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Soeharto (Jawa Tengah), Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh) serta Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    Empat nama baru diusulkan tahun ini yakni Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Midian Sirait (Sumatera Utara) serta Yusuf Hasim (Jawa Timur).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News