Kementrian Lembaga: BIN

  • Tahun Baru Islam 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini

    Tahun Baru Islam 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini

    Jakarta: Memasuki penghujung bulan Dzulhijjah, banyak umat muslim yang mencari tahu kapan tahun baru Islam 2025 atau 1 Muharram 1447 Hijriah. Simak informasi lengkapnya di sini.

    Muharram merupakan bulan pertama dalam penanggalan Islam atau Hijriah. Adapun dasar Muharram ditetapkan sebagai awal tahun hijriah adalah peristiwa Baiat Aqabah kedua yang terjadi pada akhir Dzulhijjah.  
     
    Baiat Aqabah kedua merupakan perjanjian yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw terhadap 73 orang pria dan dua orang wanita dari Yatsrib. Baiat itu berisi kesepakatan perlunya Nabi Muhammad dan umat Islam melakukan hijrah ke Madinah, sehingga ada sebagian sahabat yang sudah memulai hijrah pada bulan Muharram. 

    Atas dasar itu kemudian Sayyidina Utsma mengusulkan kepada Khalifah Umar bin Khattab. Sosok yang dijuluki Al-Faruq itu kemudian memutuskan Muharram menjadi bulan pertama pada kalender Hijriah.

    Kapan Tahun Baru Islam 1447 H?

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 jatuh pada, Jumat, 27 Juni 2025. Pada tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai libur nasional.

    Sedangkan Muhammadiyah yang mulai tahun ini Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) menetapkan 1 Muharram jatuh pada Kamis, 26 Juni 2025.
     

    Doa Tahun Baru Islam

    Menyambut tahun baru Islam dianjurkan untuk membaca doa. Ada dua doa yang dibaca, yaitu doa akhir tahun dan awal tahun.

    Doa akhir tahun dibaca pada pada hari terakhir bulan Dzulhijjah, tepatnya selepas salat Ashar sampai sebelum Maghrib. Setelah itu,langsung disusul dengan membaca doa awal tahun. Pembacaan doa dilakukan sehabis salat Maghrib.

    Bacaan doa akhir tahun

    Allaahumma maa ‘amiltu min ‘amalin fii haadzihis sanati maa nahaitanii ‘anhu, wa lam atub minhu, wa hamalta fiihaa ‘alayya bi fadhlika ba‘da qudratika ‘alaa ‘uuquubatii, wa da‘autanii ilat taubati min ba‘di jaraa’atii ‘alaa ma‘shiyatik. Fa innii astaghfiruka, faghfirlii wa maa ‘amiltu fiihaa mimmaa tardhaa, wa wa‘attanii ‘alaihits tsawaaba, fa’as’aluka an tataqabbala minnii wa laa taqtha‘ rajaa’ii minka yaa kariim.

    Artinya: Tuhanku, aku meminta ampun atas perbuatanku di tahun ini yang termasuk Kau larang-sementara aku belum sempat bertobat, perbuatanku yang Kau maklumi karena kemurahan-Mu-sementara Kau mampu menyiksaku, dan perbuatan (dosa) yang Kau perintahkan untuk tobat-sementara aku menerjangnya yang berarti mendurhakai-Mu. Tuhanku, aku berharap Kau menerima perbuatanku yang Kau ridhai di tahun ini dan perbuatanku yang terjanjikan pahala-Mu. Janganlah kau membuatku putus asa. Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah.

    Bacaan doa awal tahun

    Allaahumma antal abadiyyul qadiimul awwal. Wa ‘alaa fadhlikal ‘azhiimi wa kariimi jûdikal mu‘awwal. Haadzaa ‘aamun jadiidun qad aqbal. As’alukal ‘ishmata fiihi minas syaithaani wa auliyaa’ih, wal ‘auna ‘alaa haadzihin nafsil ammaarati bis suuI, wal isytighaala bimaa yuqarribunii ilaika zulfaa, yaa dzal jalaali wal ikraam.
     
    Artinya: Tuhanku, Kau Yang Abadi, Qadim, dan Awal. Atas karunia-Mu yang besar dan kemurahan-Mu yang mulia, Kau menjadi pintu harapan. Tahun baru ini sudah tiba. Aku berlindung kepada-Mu dari bujukan iblis dan para walinya di tahun ini. Aku pun mengharap pertolongan-Mu dalam mengatasi nafsu yang kerap mendorongku berlaku jahat. Kepada-Mu, aku memohon bimbingan agar aktivitas keseharian mendekatkanku pada rahmat-Mu. Wahai Tuhan Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan.

    Jakarta: Memasuki penghujung bulan Dzulhijjah, banyak umat muslim yang mencari tahu kapan tahun baru Islam 2025 atau 1 Muharram 1447 Hijriah. Simak informasi lengkapnya di sini.
     
    Muharram merupakan bulan pertama dalam penanggalan Islam atau Hijriah. Adapun dasar Muharram ditetapkan sebagai awal tahun hijriah adalah peristiwa Baiat Aqabah kedua yang terjadi pada akhir Dzulhijjah.  
     
    Baiat Aqabah kedua merupakan perjanjian yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw terhadap 73 orang pria dan dua orang wanita dari Yatsrib. Baiat itu berisi kesepakatan perlunya Nabi Muhammad dan umat Islam melakukan hijrah ke Madinah, sehingga ada sebagian sahabat yang sudah memulai hijrah pada bulan Muharram. 
     
    Atas dasar itu kemudian Sayyidina Utsma mengusulkan kepada Khalifah Umar bin Khattab. Sosok yang dijuluki Al-Faruq itu kemudian memutuskan Muharram menjadi bulan pertama pada kalender Hijriah.

    Kapan Tahun Baru Islam 1447 H?
     
    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 jatuh pada, Jumat, 27 Juni 2025. Pada tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai libur nasional.
     
    Sedangkan Muhammadiyah yang mulai tahun ini Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) menetapkan 1 Muharram jatuh pada Kamis, 26 Juni 2025.
     

    Doa Tahun Baru Islam

    Menyambut tahun baru Islam dianjurkan untuk membaca doa. Ada dua doa yang dibaca, yaitu doa akhir tahun dan awal tahun.
     
    Doa akhir tahun dibaca pada pada hari terakhir bulan Dzulhijjah, tepatnya selepas salat Ashar sampai sebelum Maghrib. Setelah itu,langsung disusul dengan membaca doa awal tahun. Pembacaan doa dilakukan sehabis salat Maghrib.
     
    Bacaan doa akhir tahun
     
    Allaahumma maa ‘amiltu min ‘amalin fii haadzihis sanati maa nahaitanii ‘anhu, wa lam atub minhu, wa hamalta fiihaa ‘alayya bi fadhlika ba‘da qudratika ‘alaa ‘uuquubatii, wa da‘autanii ilat taubati min ba‘di jaraa’atii ‘alaa ma‘shiyatik. Fa innii astaghfiruka, faghfirlii wa maa ‘amiltu fiihaa mimmaa tardhaa, wa wa‘attanii ‘alaihits tsawaaba, fa’as’aluka an tataqabbala minnii wa laa taqtha‘ rajaa’ii minka yaa kariim.
     
    Artinya: Tuhanku, aku meminta ampun atas perbuatanku di tahun ini yang termasuk Kau larang-sementara aku belum sempat bertobat, perbuatanku yang Kau maklumi karena kemurahan-Mu-sementara Kau mampu menyiksaku, dan perbuatan (dosa) yang Kau perintahkan untuk tobat-sementara aku menerjangnya yang berarti mendurhakai-Mu. Tuhanku, aku berharap Kau menerima perbuatanku yang Kau ridhai di tahun ini dan perbuatanku yang terjanjikan pahala-Mu. Janganlah kau membuatku putus asa. Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah.
     
    Bacaan doa awal tahun
     
    Allaahumma antal abadiyyul qadiimul awwal. Wa ‘alaa fadhlikal ‘azhiimi wa kariimi jûdikal mu‘awwal. Haadzaa ‘aamun jadiidun qad aqbal. As’alukal ‘ishmata fiihi minas syaithaani wa auliyaa’ih, wal ‘auna ‘alaa haadzihin nafsil ammaarati bis suuI, wal isytighaala bimaa yuqarribunii ilaika zulfaa, yaa dzal jalaali wal ikraam.
     
    Artinya: Tuhanku, Kau Yang Abadi, Qadim, dan Awal. Atas karunia-Mu yang besar dan kemurahan-Mu yang mulia, Kau menjadi pintu harapan. Tahun baru ini sudah tiba. Aku berlindung kepada-Mu dari bujukan iblis dan para walinya di tahun ini. Aku pun mengharap pertolongan-Mu dalam mengatasi nafsu yang kerap mendorongku berlaku jahat. Kepada-Mu, aku memohon bimbingan agar aktivitas keseharian mendekatkanku pada rahmat-Mu. Wahai Tuhan Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Adik Bahar Smith

    Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Adik Bahar Smith

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pelaku penganiayaan dan pencabulan yang dialami oleh adik Bahar bin Smith di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

    “Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial YLK dan EKK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir ANTARA, Selasa, 17 Juni.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan dan Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. YLK diamankan pada Senin (16/6) pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Sedangkan tersangka berinisial EKK diamankan di hari yang sama pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” katanya.

    Peristiwa tersebut berawal saat pelapor berinisial Z, adik laki-laki Bahar bin Smith mendengar suara teriakan.

    “Kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu Saudari S sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi dengan menggunakan tangan terlapor,” katanya.

     

    Mengetahui hal tersebut, ketika pelapor telah tiba di sumber suara sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor.

    “Akibat baku hantam tersebut pelapor mengalami luka di tangan kanannya hingga mengalami luka robek,” katanya.

    Ade Ary mengatakan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan akan diproses secara tuntas.

  • 8
                    
                        Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
                        Megapolitan

    8 Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban Megapolitan

    Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Adik kandung Bahar bin Smith yang berinisial S diduga dicabuli. Kejadian ini terungkap setelah kakak korban, Zein, mendengar teriakan seorang perempuan memanggil namanya.
    “Pelapor mendengar suara teriakan seorang wanita yang memanggil nama pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (17/6/2025).
    Zein berusaha menyelamatkan adiknya dan terlibat baku hantam dengan pelaku di lokasi kejadian. Setelah insiden tersebut, ia mendatangi rumah pelaku.
    Namun, saat membuka pintu rumah pelaku, terjadi aksi dorong-dorongan. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan mencoba menusuk leher Zein.
    “Ketika pelapor membuka pintu rumah terlapor, sempat terjadi dorong-dorongan. Lalu terlapor memegang pisau, ini barang buktinya, kemudian langsung mengarahkan pisau tersebut ke bagian leher pelapor,” jelas Ade.
    Zein berhasil menepis serangan tersebut dengan tangan kanannya, namun mengalami luka robek akibat terkena pisau yang digunakan pelaku.
    Polisi telah menangkap dua pelaku terkait kasus ini, yakni YLK dan EKK. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh dugaan
    pencabulan
    tersebut.
    “Kasus ini sudah terungkap, masih perlu dilakukan pengembangan, pendalaman, dan kasus ini akan diusut secara atau diproses secara tuntas,” kata Ade.
    Sebelumnya, telah terjadi aksi pencabulan dan pengeroyokan terhadap adik Bahar bin Smith di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (16/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
    Laporan itu dibuat karena Zein mengaku dibacok saat berusaha melindungi adiknya dari upaya pemerkosaan. 
    “Sudah selesai, tadi sore bada ashar laporannya sudah diserahkan dan sudah diterima pihak polisi,” ujar kuasa hukum Zein, Ikhwan Tuan Kota saat dihubungi
    Kompas.com,
    Senin (16/6/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adik Habib Bahar bin Smith Dicabuli dan Dibacok, Dua Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

    Adik Habib Bahar bin Smith Dicabuli dan Dibacok, Dua Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

    GELORA.CO – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan bersama Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, penganiayaan, serta pencabulan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

    Korban dalam kasus ini merupakan adik kandung dari Habib Bahar bin Smith, yaitu Zen bin Smith. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025. Pelaku pertama berinisial YLK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. YLK diduga sebagai pelaku penusukan terhadap korban berinisial Z.

    “YLK ini berperan melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban saudara Z,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Sementara itu, pelaku kedua berinisial EKK diamankan pada pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban wanita berinisial S, yang juga adik Habib Bahar.

    Kasus ini berawal di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, sekitar pukul 02.30 WIB, Senin dini hari. Saat itu, korban Z yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini mendengar suara teriakan dari arah gang tersebut.

    “Pelapor mendengar suara wanita memanggil namanya. Saat didatangi, pelapor melihat adik kandungnya, saudari S, sedang dalam kondisi mulut ditutup oleh pelaku dan diduga sedang dicabuli,” kata dia.

    Sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan pelaku di lokasi kejadian. Namun, insiden berlanjut hingga ke rumah pelaku, tempat pelapor kemudian berusaha mencari klarifikasi.

    “Saat pelapor membuka pintu rumah pelaku, sempat terjadi dorong-dorongan. Pelaku kemudian mengambil pisau dan mengarahkannya ke leher korban. Korban menepis dengan tangan kanan, hingga akhirnya mengalami luka robek cukup serius,” ujarnya.

    Polisi memastikan bahwa kasus ini telah terungkap sebagian, namun penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan pihak lain.

    Sementara, Barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam penyerangan telah diamankan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Polisi tangkap terduga pelaku pengeroyokan terhadap adik Bahar Smith

    Polisi tangkap terduga pelaku pengeroyokan terhadap adik Bahar Smith

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan yang dialami oleh adik Bahar bin Smith di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (16/6).

    “Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial YLK dan EKK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan dan Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. YLK diamankan pada Senin (16/6) pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Sedangkan tersangka berinisial EKK diamankan di hari yang sama pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” katanya.

    Peristiwa tersebut berawal saat pelapor berinisial Z yang merupakan adik laki-laki Bahar bin Smith mendengar suara teriakan.

    “Kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu Saudari S sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi dengan menggunakan tangan terlapor,” katanya.

    Mengetahui hal tersebut, ketika pelapor telah tiba di sumber suara sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor.

    “Akibat baku hantam tersebut pelapor mengalami luka di tangan kanannya hingga mengalami luka robek,” katanya.

    Ade Ary menambahkan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan akan diproses secara tuntas.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8
                    
                        Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
                        Megapolitan

    2 Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Ditangkap Megapolitan 17 Juni 2025

    2 Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap dua tersangka berinisial YLK dan EKK atas dugaan
    pelecehan seksual
    dan
    pengeroyokan
    adik
    Habib Bahar
    bin Smith.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyebut peristiwa terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Gang Sate, Pondok Benda, Pamulang,
    Tangerang Selatan
    .
    Peristiwa bermula saat adik Bahar, Habib Zein mendengar adik perempuannya S berteriak minta tolong.
    “Pelapor langsung menuju sumber suara dan melihat adiknya sedang dicabuli pelaku. Saat itu mulut korban juga ditutup tangan pelaku,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
    Merasa geram, Zein sontak melawan pelaku. Aksi baku hantam pun tak terelakkan, ia mengejar pelaku ke rumahnya.
    Pelaku kemudian mendorong Zein saat berusaha membuka pintu dan diserang dengan pisau.
    Akibatnya, Zein mengalami luka robek di tangan kanan karena menangkis tusukan ke arah leher.
    Polisi berhasil menangkap EKK di Pamulang pada Senin pukul 03.00 WIB. Kemudian YLK ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
    “YLK melakukan penusukan, sedangkan EKK diduga melakukan pencabulan,” ujar Ade Ary.
    Penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku lain karena masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan korban.
    “Masih perlu dilakukan pengembangan, pendalaman, dan kasus ini akan diproses secara tuntas,” kata dia.
    Sebelumnya, adik Bahar bin Smith, Zein bin Smit melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (16/6/2025). 
    Laporan itu dibuat karena Zein mengaku dibacok saat berusaha melindungi adiknya dari upaya pemerkosaan. 
    “Sudah selesai, tadi sore bada ashar laporannya sudah diserahkan dan sudah diterima pihak polisi,” ujar kuasa hukum Zein, Ikhwan Tuan Kota saat dihubungi Kompas.com, Senin.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jemaah Haji Gelombang II Akan Bergerak ke Madinah Mulai 18 Juni 2025

    Jemaah Haji Gelombang II Akan Bergerak ke Madinah Mulai 18 Juni 2025

    Bisnis.com, MAKKAH — Seiring dengan pemulangan jemaah haji gelombang I, jemaah haji Indonesia yang tiba di Arab Saudi pada gelombang II akan mulai bergerak ke Madinah pada 18 Juni 2025.

    Pada Tahap pertama, ada 18 kelompok terbang (kloter) yang akan diberangkatkan dari Makkah menuju Madinah mulai pukul 06.00 Waktu Arab Saudi (WAS). 

    Kepala Daerah Kerja Makkah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ali Machzumi mengatakan, perjalanan Makkah—Madinah akan ditempuh kurang lebih 6 jam. Karena itu, jemaah diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. 

    “Khususnya kesiapan fisik dengan menghemat energi, menghemat tenaga untuk persiapan pemberangkatan ke Madinah,” kata Ali.

    Di Madinah jemaah akan tinggal kurang lebih selama 8 hari untuk menjalani ibadah, utamanya salat di Masjid Nabawi dan ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW, sebelum kemudian bertolak ke Tanah Air melalui Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah. 

    “Jemaah nanti akan difasilitasi oleh PPIH Arab Saudi untuk mendapatkan tasrikh [izin] masuk ke Raudhah,” kata Ali.

    Selama di Madinah, jemaah juga akan melaksanakan City Tour difasilitasi oleh Majmu’ah yang ada di Madinah untuk keliling dan mengunjungi situs-situs sejarah di Kota Nabi itu. 

    “Kegiatan City Tour adalah fasilitas dari PPIH Arab Saudi, gratis, tanpa biaya untuk jemaah haji Indonesia,” kata Ali.

    Sementara itu, mengingat Arab Saudi kini memasuki proses puncak musim panas, PPIH Arab Saudi terus mengingatkan jemaah untuk membatasi aktivitas di luar hotel dan tidak beribadah sunnah berlebihan seperti umrah sunnah berulang-ulang. 

    Ali mengatakan, beraktivitas di luar hotel atau masjid akan berdampak pada kesehatan jemaah khsususnya jemaah lanjut usia dan atau yang memiliki penyakit bawaan (komorbid). 

    “Karenanya, menjaga kesehatan harus menjadi prioritas jemaah. Jemaah agar beribadah di musala hotel dilanjutkan dengan memperbanyak zikir dan membaca Al-Quran,” katanya.

  • Bertambah Lagi, Total 9 Jemaah Haji Lampung Meninggal Dunia di Arab Saudi

    Bertambah Lagi, Total 9 Jemaah Haji Lampung Meninggal Dunia di Arab Saudi

    Dengan wafatnya Satiman, total jemaah haji asal Lampung yang meninggal dunia di Arab Saudi selama musim haji 2025 bertambah menjadi sembilan orang. Jemaah yang wafat berasal dari berbagai kabupaten dan kota, dan mereka berpulang di berbagai fase ibadah haji seperti di Madinah, Makkah, maupun saat puncak wukuf di Arafah.

    “Kami mencatat hingga saat ini, sudah ada sembilan jemaah haji asal Lampung yang wafat. Mereka telah menyelesaikan bagian penting dalam ibadah haji dan wafat dalam kondisi mulia,” jelas dia.

    Berikut adalah daftar nama jemaah haji asal Lampung yang telah wafat di Tanah Suci:

    • Sagiyem Karyo Dikromo (JKG 7 – Lampung Timur)

    • Kasminah Kusnan Halim (JKG 28 – Lampung Timur)

    • Siswanto Subandi Husdi (JKG 15 – Lampung Utara)

    • Misti Harti Hadi Utomo (JKG 22 – Pringsewu)

    • Sutrisno Mariman Kisut (JKG 7 – Lampung Timur)

    • Erjati Abbas Bin Ratu Abadi (JKG 38 – Bandar Lampung)

    • Anwar Widodo Marjuki (JKG 22 – Pringsewu)

    • Sohib Masrur Sanrohmat (JKG 50 – Lampung Barat)

    • Satiman Sanmurdja Arsadi (JKG 42 – Bandar Lampung)

  • Menag Sebut Semua Jemaah Melaksanakan Haji, 2 Lansia yang Hilang, Ibadahnya Dibadalkan

    Menag Sebut Semua Jemaah Melaksanakan Haji, 2 Lansia yang Hilang, Ibadahnya Dibadalkan

    Bisnis.com, JEDDAH — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut hingga fase pemulangan, semua jemaah telah melaksanakan ibadah haji, termasuk dua orang lanjut usia (lansia) yang dibadalkan, atau diwakilkan ibadahnya.

    “Seluruh jemaah haji sudah menunaikan ibadah haji. Tidak ada satu orang pun yang tidak melaksanakan ibadah haji. Ada dua yang hilang, sampai sekarang ini masih dicari ya, tapi itu sudah dibadalkan,” kata Nasaruddin di Kantor Urusan Haji Jeddah, Senin (16/6/2025).

    Dia melanjutkan, petugas badal haji juga sudah mewakilkan ibadah jemaah yang masih dirawat di rumah sakit sampai dengan puncak haji berlangsung di Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna).

    Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Arrasyid menyebut identitas mereka yang hilang yakni Nurimah dari kelompok terbang 19 Embarkasi Palembang (PLM-19) dan Sukardi bin Jakim dari kloter 79 Embarkasi Surabaya (SUB-79). Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, keduanya masuk gelombang II kedatangan tiba pada 25 Mei 2025 dari Jeddah, Arab Saudi.

    “Ini ada yang terlepas dari kloternya sejak kedatangan dua hari dan tiga hari di Tanah Suci. Terlepas dari rombongan sebelum Armuzna,” kata Harun.

    Menurut informasi orang hilang PPIH, Sukardi terakhir kali terlihat berada di Hotel Tala’ea Al-Khair, Makkah pada 29 Mei 2025. Sementara, Nurimah dilaporkan terlepas dari rombongan saat mengunjungi Masjidil Haram.

    “Ada pendampingnya karena usianya Ibu Nurimah sekitar 80 tahun, dan Bapak Sukardi menurut informasi ke kami itu dia 77 tahun,” sambungnya.

    Harun menerangkan pihak Linjam yang menerima laporan jemaah hilang segera membentuk dua tim pencarian, yakni Tim A dan Tim B. Dua tim itu setiap hari mencari Nurimah dan Sukardi di sekitar Makkah dan Jeddah.

    “Juga ke kantor-kantor polisi di wilayah Makkah. Kami juga koordinasi dengan pihak KJRI. KJRI juga bersama dengan tim kami melakukan pencarian, kemudian berkonsultasi dengan konsul haji di Jeddah serta rekan-rekan kesehatan yang ada di KKHI,” imbuh Harun.

    Rencananya, rombongan Kloter PLM 19 dan SUB 79 kembali ke Tanah Air pada 28 Juni 2025. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada titik terang,” kata dia.

  • Salat Berjamaah Tapi Beda Niat dengan Imam, Bagaimana Hukumnya?

    Salat Berjamaah Tapi Beda Niat dengan Imam, Bagaimana Hukumnya?

    Jakarta: Salat berjamaah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena keutamaannya yang besar, khususnya dari sisi pahala.

    Namun, terkadang ada beberapa situasi yang menimbulkan pertanyaan fikih, salah satunya adalah ketika makmum ikut berjamaah berbeda niat dengan imam. Misalnya, imam melaksanakan salat fardu Zuhur, sementara si makmum berniat melaksanakan salat qadha atau salat sunnah.

    Lalu, bagaimana hukum dan keabsahan salat berjamaah dalam kondisi seperti ini? Apakah salat makmum tetap sah meskipun tidak menyamakan niat dengan imam? 

    Melansir dari NU Online, dijelaskan bahwa dalam salat jamaah makmum itu memang harus mengikuti imam sebagaimana dijelaskan dalam hadits;

    Artinya, “Tidak lain, posisi imam fungsinya untuk diikuti,” (Muttafaqun Alaih). 

    Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan maksud dari hadis tersebut adalah imam harus diikuti dalam gerakannya tidak dalam niatnya. 

    Salah satu syarat sahnya salat berjamaah adalah adanya kesesuaian susunan (nadzm) gerakan salat antara imam dan makmum, meskipun jumlah rakaatnya berbeda. Misalnya, shalat fardu tidak dapat dilakukan dengan bermakmum kepada seseorang yang sedang melaksanakan salat gerhana matahari, gerhana bulan, shalat jenazah, sujud tilawah, atau sujud syukur. 

    Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian susunan gerakan antara imam dan makmum, sehingga makmum tidak dapat mengikuti gerakan imam secara sempurna, dan jamaahnya menjadi tidak sah. 

    Sebaliknya, seseorang yang melaksanakan salat fardu tetap sah hukumnya jika bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah atau shalat qadha, meskipun terdapat perbedaan niat antara imam dan makmum. Hal ini dimungkinkan karena susunan gerakan shalat tetap sesuai, sehingga makmum dapat mengikuti gerakan imam dengan sempurna. 

    Namun, perlu dicatat bahwa bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat qadha hukumnya makruh dan dapat mengurangi keutamaan salat berjamaah. 
     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dijelaskan dalam karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami:

    Artinya, “Sah (namun makruh karena menghilangkan keutamaan berjamaah) salat Zhuhur di belakang orang yang sedang shalat Ashar, atau sebaliknya; dan shalat di belakang orang yang sedang shalat Maghrib, atau sebaliknya, karena kesamaan dalam tata cara shalat (nizham), meskipun berbeda dalam jumlah rakaat dan niat. Demikian pula dibolehkan orang yang mengqadha shalat bermakmum kepada orang yang sedang menunaikan shalat pada waktunya (ada’), dan sebaliknya; serta orang yang menunaikan shalat fardhu bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, dan sebaliknya, karena adanya kesesuaian tata cara dalam semua keadaan tersebut.” (Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah, cetakan pertama: 2000), halaman 158).  

    Menanggapi kondisi tersebut, Syekh Said Bin Muhammad Ba’ali Baisan dalam Busyrol Karim menyatakan bahwa shalat tetap sah, tetapi hukumnya makruh dan kehilangan keutamaan jamaah.

    Namun, shalat sendirian lebih utama daripada salat berjamaah dengan imam yang berbeda niat, untuk menghindari perbedaan pendapat ulama yang menyatakan salat tersebut tidak sah (khuruj minal khilaf). 

    Artinya, “Makmum yang mengqadha shalat sah untuk bermakmum kepada orang yang sedang menunaikan salat pada waktunya (shalat ada’), begitu pula sebaliknya. Demikian pula, boleh orang yang menunaikan shalat fardhu bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, dan sebaliknya; karena semua itu memiliki kesesuaian dalam susunan (tata cara) shalat. Namun, shalat sendirian dalam keadaan seperti ini lebih utama, sebagai bentuk kehati-hatian terhadap adanya perbedaan pendapat. Sebab meskipun perbedaan itu lemah dan tidak sampai menimbulkan hukum makruh, tetap saja dapat mengurangi kesempurnaan salat. Maka, shalat sendirian, karena disepakati keabsahannya, lebih utama daripada shalat berjamaah yang masih diperselisihkan keabsahannya..” (Said bin Muhammad Ba’ali Baisan, Busyrol Karim, [Jeddah, Darul Minhaj: 2004 M] halaman 349).   

    Kesimpulannya, hukum bermakmum pada imam yang menjalankan shalat Dzuhur qadha bagi seseorang yang melaksanakan shalat Dzuhur adalah sah, meskipun terdapat perbedaan niat antara makmum dan imam. Hal ini karena keduanya memiliki kesamaan dalam bentuk dan susunan salat. Meski begitu, salat tersebut dihukumi makruh sehingga keutamaan berjamaah tidak diperoleh.

    Jakarta: Salat berjamaah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena keutamaannya yang besar, khususnya dari sisi pahala.
     
    Namun, terkadang ada beberapa situasi yang menimbulkan pertanyaan fikih, salah satunya adalah ketika makmum ikut berjamaah berbeda niat dengan imam. Misalnya, imam melaksanakan salat fardu Zuhur, sementara si makmum berniat melaksanakan salat qadha atau salat sunnah.
     
    Lalu, bagaimana hukum dan keabsahan salat berjamaah dalam kondisi seperti ini? Apakah salat makmum tetap sah meskipun tidak menyamakan niat dengan imam? 

    Melansir dari NU Online, dijelaskan bahwa dalam salat jamaah makmum itu memang harus mengikuti imam sebagaimana dijelaskan dalam hadits;
     

     
    Artinya, “Tidak lain, posisi imam fungsinya untuk diikuti,” (Muttafaqun Alaih). 
     
    Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan maksud dari hadis tersebut adalah imam harus diikuti dalam gerakannya tidak dalam niatnya. 
     
    Salah satu syarat sahnya salat berjamaah adalah adanya kesesuaian susunan (nadzm) gerakan salat antara imam dan makmum, meskipun jumlah rakaatnya berbeda. Misalnya, shalat fardu tidak dapat dilakukan dengan bermakmum kepada seseorang yang sedang melaksanakan salat gerhana matahari, gerhana bulan, shalat jenazah, sujud tilawah, atau sujud syukur. 
     
    Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian susunan gerakan antara imam dan makmum, sehingga makmum tidak dapat mengikuti gerakan imam secara sempurna, dan jamaahnya menjadi tidak sah. 
     
    Sebaliknya, seseorang yang melaksanakan salat fardu tetap sah hukumnya jika bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah atau shalat qadha, meskipun terdapat perbedaan niat antara imam dan makmum. Hal ini dimungkinkan karena susunan gerakan shalat tetap sesuai, sehingga makmum dapat mengikuti gerakan imam dengan sempurna. 
     
    Namun, perlu dicatat bahwa bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat qadha hukumnya makruh dan dapat mengurangi keutamaan salat berjamaah. 
     

     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dijelaskan dalam karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami:
     

     
    Artinya, “Sah (namun makruh karena menghilangkan keutamaan berjamaah) salat Zhuhur di belakang orang yang sedang shalat Ashar, atau sebaliknya; dan shalat di belakang orang yang sedang shalat Maghrib, atau sebaliknya, karena kesamaan dalam tata cara shalat (nizham), meskipun berbeda dalam jumlah rakaat dan niat. Demikian pula dibolehkan orang yang mengqadha shalat bermakmum kepada orang yang sedang menunaikan shalat pada waktunya (ada’), dan sebaliknya; serta orang yang menunaikan shalat fardhu bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, dan sebaliknya, karena adanya kesesuaian tata cara dalam semua keadaan tersebut.” (Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah, cetakan pertama: 2000), halaman 158).  
     
    Menanggapi kondisi tersebut, Syekh Said Bin Muhammad Ba’ali Baisan dalam Busyrol Karim menyatakan bahwa shalat tetap sah, tetapi hukumnya makruh dan kehilangan keutamaan jamaah.
     
    Namun, shalat sendirian lebih utama daripada salat berjamaah dengan imam yang berbeda niat, untuk menghindari perbedaan pendapat ulama yang menyatakan salat tersebut tidak sah (khuruj minal khilaf). 
     

     
    Artinya, “Makmum yang mengqadha shalat sah untuk bermakmum kepada orang yang sedang menunaikan salat pada waktunya (shalat ada’), begitu pula sebaliknya. Demikian pula, boleh orang yang menunaikan shalat fardhu bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, dan sebaliknya; karena semua itu memiliki kesesuaian dalam susunan (tata cara) shalat. Namun, shalat sendirian dalam keadaan seperti ini lebih utama, sebagai bentuk kehati-hatian terhadap adanya perbedaan pendapat. Sebab meskipun perbedaan itu lemah dan tidak sampai menimbulkan hukum makruh, tetap saja dapat mengurangi kesempurnaan salat. Maka, shalat sendirian, karena disepakati keabsahannya, lebih utama daripada shalat berjamaah yang masih diperselisihkan keabsahannya..” (Said bin Muhammad Ba’ali Baisan, Busyrol Karim, [Jeddah, Darul Minhaj: 2004 M] halaman 349).   
     
    Kesimpulannya, hukum bermakmum pada imam yang menjalankan shalat Dzuhur qadha bagi seseorang yang melaksanakan shalat Dzuhur adalah sah, meskipun terdapat perbedaan niat antara makmum dan imam. Hal ini karena keduanya memiliki kesamaan dalam bentuk dan susunan salat. Meski begitu, salat tersebut dihukumi makruh sehingga keutamaan berjamaah tidak diperoleh.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)