Kementrian Lembaga: BIN

  • Apa Itu CPNS? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini! – Page 3

    Apa Itu CPNS? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini! – Page 3

    Jawabannya, bisa.

    Berdasarkan aturan dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, salah satu syarat umum pelamar CPNS adalah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kualifikasi ini terkandung dalam Pasal 23 ayat (1) mengatakan:

    “memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;”

    Dengan demikian, lulusan SMA/SMK dapat ikut seleksi CPNS, asalkan formasi yang dipilih memang mensyaratkan pendidikan setara SMA/SMK. Berikut ada beberapa rekomendasi formasi CPNS untuk para lulusan SMK.

    1.SMK Administrasi Perkantoran

    Pengelola Kepegawaian
    Pengelola Persuratan
    Arsiparis
    Sekretaris
    Staf Tata Usaha

    Formasi ini biasanya dibuka di kementerian, seperti lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pemerintah daerah.

    2. SMK Akuntansi

    Pengelola Keuangan
    Verifikator Keuangan
    Staf Akuntansi
    Bendahara
    Penyusun Laporan Keuangan

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rutin membuka formasi ini, tetapi juga tersedia di instansi lain.

    3. SMK Pertanian

    Paramedik Veteriner
    Pengawas Benih Tanaman
    Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
    Teknisi Litkayasa
    Pengawas Mutu Pakan

    Formasi ini banyak dibuka oleh Kementerian Pertanian dan dinas pertanian di daerah.

    4. Jurusan SMK Lainnya

    Kemenkumham: Penjaga Tahanan
    BIN: Asisten Penata Kelola Intelijen
    Kejaksaan RI: Pengelola Penanganan Perkara
    KemenESDM: Pengamat Gunung Api
    Kemenlutkan: Teknisi Akuakultur
    Kominfo: Asisten Teknisi Siaran

    Dengan pilihan ini, peluang lulusan SMK untuk menjadi CPNS sangat terbuka lebar, dan jangan lupa untuk dilihat terlebih dahulu persyaratan tingkatan jabatannya. 

     

  • 9 Kondisi Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Tahunan

    9 Kondisi Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Tahunan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan rinci terkait pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Ada kondisi tertentu yang membuat pajak kendaraan dikurangi, bahkan sampai dibebaskan. Apa saja?

    Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara jabatan (tanpa permohonan) maupun atas permohonan wajib pajak.

    Dikutip detikOto dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setidaknya ada 9 kondisi kendaraan yang bisa dapat pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan. Berikut rinciannya.

    1. Kendaraan yang Diajukan Mutasi Keluar Provinsi DKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok PKB secara jabatan untuk kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut kurang dari 12 bulan (terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan). Besar pengurangan diberikan secara proporsional sesuai porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan.

    2. Kendaraan Rusak Berat

    Kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan bisa mendapatkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor atas permohonan wajib pajak. Untuk kondisi kendaraan tersebut, pokok PKB bisa dikurangi hingga 50 persen. Untuk mengajukan pengurangan pokok pajak tersebut, syaratnya harus menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

    3. Kendaraan yang Dipakai untuk Kepentingan Umum

    Selanjutnya, kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial juga bisa mendapat pengurangan pokok pajak kendaraan. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Syaratnya juga sama, yaitu menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

    4. Kendaraan yang Nilai Pasarnya Lebih Rendah dari NJKB

    Kendaraan bermotor dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB yang telah ditetapkan bisa dapat pengurangan pokok PKB. Pada kondisi tersebut, pengurangan PKB dihitung berdasarkan selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar.

    5. Kendaraan yang Telah Dihapus Registrasi dan Identifikasinya

    Selanjutnya, ada pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor secara jabatan (tanpa permohonan). Pembebasan pokok pajak kendaraan secara jabatan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dengan tanggal penghapusan.

    6. Kendaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden

    Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan pokok PKB atas permohonan wajib pajak untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

    7. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

    Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara seperti Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes POLRI, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, atau BNPT juga dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak.

    8. Kendaraan yang Hilang

    Selanjutnya, pembebasan pokok PKB bisa diberikan untuk kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali. Syaratnya dengan menyertakan dokumen sesuai kondisi seperti fotokopi STNK atau surat impor barang, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan kendaraan ditemukan kembali.

    9. Kendaraan yang Disita Instansi Pemerintah

    Terakhir kendaraan yang disita bisa dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak. Pembebasan pokok PKB tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor yang disita oleh instansi pemerintah hingga status akhir ditentukan (dilelang, dikembalikan, atau ditetapkan sebagai barang milik negara). Persyaratan pengajuan pembebasan PKB ini antara lain fotokopi STNK atau surat impor barang serta dokumen penyitaan, surat penetapan lelang, surat keputusan pengembalian, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.

    (rgr/dry)

  • Warganet Desak Pemerintah Kaji Ulang Dana APBN untuk Ponpes Al Khoziny

    Warganet Desak Pemerintah Kaji Ulang Dana APBN untuk Ponpes Al Khoziny

    Jakarta

    encana pemerintah membangun ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai sorotan tajam dari publik. Ribuan warganet menilai langkah ini tidak adil dan berpotensi menjadi preseden buruk, mengingat insiden ambruknya bangunan ponpes tersebut disebabkan kelalaian konstruksi, bukan bencana alam.

    Tragedi di Ponpes Al Khoziny terjadi pada awal Oktober 2025 saat salah satu gedung mushala tiba-tiba ambruk ketika digunakan untuk kegiatan malam hari. Insiden itu menewaskan 67 orang, termasuk para santri dan pengasuh ponpes. Tim SAR gabungan sempat berjuang keras mengevakuasi 91 korban tertimbun reruntuhan selama lebih dari 72 jam masa golden time.

    Investigasi awal mengungkap bangunan tersebut tumbuh tanpa perencanaan konstruksi matang dan tidak memenuhi standar keselamatan. Polisi kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan ilegal, termasuk penggunaan dana donasi umat untuk sertifikasi tanah pribadi, bukan atas nama wakaf.

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)DodyHanggodo mengumumkan pemerintah siap membangun ulang Ponpes AlKhoziny menggunakan dana APBN. “Insyaallah cuma dari APBN ya. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti kita juga ada bantuan dari swasta kita pasti bantu. Cuma sementara waktu dari APBN,” ungkapnya dalam konferensi persnya di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025), dikutip dari detikFinance.

    Rencana ini bagian dari upaya audit dan perbaikan bangunan pesantren rawan roboh di seluruh Indonesia, mengingat Kementerian Agama (Kemenag) mengaku minim anggaran untuk 42 ribu pesantren nasional.

    Wacana APBN ini langsung memicu gelombang protes di X (sebelumnya Twitter). Banyak warganet menilai langkah kurang tepat dan perlu dikaji ulang.

    “Mohon dikaji ulang penggunaan APBN untuk bangun ponpes Bapak Presiden @prabowo. @DivHumas_Polri @HumasPoldaJatim seharusnya bergerak cepat melakukan investigasi dan penyelidikan penyebab ambruknya atau harus nunggu LP dari keluarga korban dulu?” ujar @v1_souls.

    “Lahhh hebat kali APBN bangun ponpes swasta, proses dulu siapa yg harus bertanggung jawab atas kematian anak2 tsb, ini ada 67 manusia yg meninggal dunia loh, dan itu jumlah yg sangat banyak!,” kata @inoeable.

    “aneh bin ajaib, kesalahan pengelolah dalam management keselamatan dgn mengambil biaya malah dibangun ulang dgn biaya APBN ? trus pertanggung jawabannya dimana?” tanya @eoh_axela.

    “Seharusnya ponpes ini ditutup dan pemimpinnya diadili karena bertanggungjawab atas kematian 66 santri. Bukannya malah dikasih reward pembangunan gedung dengan APBN. Masyaallah astaghfirullah,” ungkap @sitaplana.

    “ga habis pikir itu mas. udah makan korban banyak, belum ada tindakan hukum atas kelalaian itu, eh malah dijanjikan dibangunin pakai apbn,” ujar @jogjapokeid.

    Hingga kini, tagar #APBN ramai di X, dengan lebih dari ribuan postingan. Menurut detikers bagaimana soal polemik ini? Tulis di kolom komentar ya.

    (afr/afr)

  • Seskab rapat dengan Dasco hingga Purbaya bahas ekosistem keuangan

    Seskab rapat dengan Dasco hingga Purbaya bahas ekosistem keuangan

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menghadiri rapat dengan sejumlah pejabat negara, mulai dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis pagi.

    Seskab Teddy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, mengatakan rapat tersebut membahas tentang ekosistem keuangan dan perbankan di tanah air.

    “(Membahas) terutama mengenai ekosistem keuangan dan perbankan di tanah air,” ucap Teddy.

    Selain itu, Teddy mengatakan rapat tersebut juga membahas berbagai program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta perkembangan terkini yang terjadi.

    Dilihat dalam unggahan di akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet), rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dua Wakil Menteri Keuangan yakni Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono.

    Selain itu, nampak hadir pula Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, hingga Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.

    Sebelumnya, pada Rabu (8/10), Seskab Teddy juga menghadiri rapat bersama dengan Dasco, Purbaya, Prasetyo, Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Rapat itu juga dihadiri jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, dan Mabes TNI.

    Dasco mengungkapkan rapat tersebut membahas isu terkait politik, ekonomi, hingga keamanan.

    “Kita koordinasi antara eksekutif dan legislatif, kita lakukan tukar menukar informasi mengenai situasi terkini tentang politik, ekonomi, keamanan, dan lain-lain,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selain soal pembahasan umum, menurut dia, rapat tersebut juga membahas dinamika terkini soal transfer ke daerah (TKD), namun DPR RI dan pemerintah belum berkesimpulan apapun mengenai hal itu.

    “Belum (kesimpulan), masih panjang,” katanya.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sopir Truk Penabrak Tjan Melani Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara oleh PN Surabaya

    Sopir Truk Penabrak Tjan Melani Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara oleh PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Agus Cakra Nugraha menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan penjara kepada Suwanto bin Mrakih, sopir truk pengangkut sampah yang menyebabkan meninggalnya Tjan Melani Tjandra dalam kecelakaan lalu lintas di persimpangan BG Junction Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Surabaya.

    Selain pidana penjara, Suwanto juga dijatuhi denda sebesar Rp3 juta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Agus Cakra, Kamis (9/10/2025).

    Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp6 juta, subsider 3 bulan kurungan.

    Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti. Satu unit truk Mitsubishi L-1884-UT beserta STNKB-nya dikembalikan kepada Mohammad Wisnu Setyo, ahli waris almarhum pemilik truk Marjuto, meskipun kendaraan tersebut terkait langsung dengan tindak pidana. SIM BII milik Suwanto juga dikembalikan kepada terdakwa.

    Atas vonis tersebut, Suwanto menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

    Sementara itu, Stefani Margareta, kakak kandung mendiang Tjan Melani, menyampaikan apresiasi terhadap kerja majelis hakim dan jaksa yang telah menangani kasus ini dengan adil.

    “Saya sangat menghargai dan menghormati vonis hakim serta kinerja Jaksa Dilla. Meskipun secara pribadi kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya, tentu saja hukumannya tidak sebanding,” ujarnya.

    Stefani berharap kasus tragis ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang ketentuan pidana lalu lintas agar perlindungan terhadap korban lebih kuat.

    “Undang-undangnya mungkin perlu direvisi agar hukuman bisa lebih maksimal. Karena ini soal nyawa. Saya kira aspek perlindungan terhadap korban harus lebih diperhatikan,” tegasnya dengan suara bergetar.

    Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 19 Mei 2025. Berdasarkan dakwaan JPU, korban Tjan Melani, yang mengendarai motor Yamaha Mio L-6349-JT, melintas di simpang Jalan Kranggan – Bubutan. Suwanto, yang saat itu mengemudikan truk pengangkut sampah, dinilai lalai karena tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok. Akibatnya, motor korban tersenggol, terjatuh, dan terlindas dua kali oleh truk tersebut hingga meninggal dunia di tempat. [uci/beq]

  • Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah Nasional 9 Oktober 2025

    Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan DPR bersama pemerintah turut membahas polemik pengurangan transfer ke daerah (TKD) yang belakangan dikeluhkan para kepala daerah.
    Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan yang digelar dalam rapat koordinasi antara Pimpinan DPR bersama pemerintah, pada Rabu (8/10/2025) kemarin.
    “Ya sama Menteri Keuangan juga kita dinamika terkini transfer daerah juga kita bicarakan,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (9/10/2025).
    Meski begitu, Dasco mengakui bahwa pembahasan terkait TKD itu belum sampai pada kesimpulan dan masih akan didiskusikan dalam rapat-rapat selanjutnya.
    “Belum, masih panjang,” ujar Dasco.
    Dalam rapat itu, Dasco didampingi perwakilan pimpinan Komisi di DPR RI, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
    Sementara dari perwakilan pemerintah, hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
    Sejumlah pejabat perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Mabes TNI juga hadir dalam pertemuan itu.
    Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa rapat koordinasi ini digelar dalam rangka bertukar informasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
    “Ya kita koordinasi antara eksekutif dan legislatif tukar menukar informasi mengenai situasi terkini tentang politik, ekonomi, keamanan, dan lain-lain,” ungkap Dasco.
     
    Diberitakan sebelumnya, 18 orang gubernur menemui Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, pada Selasa (7/10/2025), agar pemangkasan TKD dibatalkan.
    Sebagian besar kepala daerah menilai pengurangan transfer akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan dan menggaji pegawai.
    “Banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar pegawainya. Belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya, nah ini luar biasa berdampak terhadap APBD kami 2026 ke depan,” ungkap Gubernur Jambi Al Haris, setelah pertemuan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
    Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menambahkan, anggaran TKD 2026 yang telah dipangkas hanya cukup untuk melakukan belanja rutin.
    Sementara itu, belanja untuk pembangunan infrastruktur menjadi berkurang.
    Padahal, pembangunan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
    “Kita minta untuk jangan ada pemotongan. Pak Menteri Keuangan akan mencari solusi yang terbaik bagaimana sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah tetap jalan dan stabil,” kata Sherly.
    Diketahui, pemerintah memangkas anggaran TKD dalam APBN 2026.
    Pemerintah pusat menetapkan TKD 2026 sebesar Rp 693 triliun, meningkat sebesar Rp 43 triliun dari usulan semula sebesar Rp 649,99 triliun.
    Namun, meski telah ditambah, anggaran TKD 2026 tetap lebih kecil dibandingkan alokasi pada APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
    Salah satunya dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara besar-besaran.
    Namun, keputusan ini menuai protes dari masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco Ungkap Isi Pertemuannya dengan Seskab Teddy, Purbaya, hingga Prasetyo di DPR – Page 3

    Dasco Ungkap Isi Pertemuannya dengan Seskab Teddy, Purbaya, hingga Prasetyo di DPR – Page 3

    Sebelumnya, momen rapat ini diunggah oleh Seskab Teddy melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet.

    “Siang ini, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menghadiri rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat,” demikian seperti dikutip.

    “Rapat tersebut turut dihadiri oleh para pimpinan Komisi beserta jajaran kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, dan Mabes TNI,” sambungnya.

    Dijelaskan, rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, baik dari bidang hukum sampai ekonomi.

    “Forum tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari kebijakan di bidang hukum dan keamanan hingga evaluasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Tahun 2025,” demikian seperti dikutip.

  • Harapan Perdamaian Gaza, Ternyata Ini yang Diminta Hamas ke Israel

    Harapan Perdamaian Gaza, Ternyata Ini yang Diminta Hamas ke Israel

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembicaraan tidak langsung mengenai kesepakatan damai antara Israel dan Hamas di Mesir kembali menemui titik krusial. Kelompok militan Palestina, Hamas, menuntut jaminan tegas bahwa Israel akan mengakhiri perang di Gaza secara total dan menarik seluruh pasukannya dari wilayah tersebut sebagai syarat utama untuk mencapai kesepakatan.

    Tuntutan ini muncul di tengah kelanjutan serangan militer Israel di Jalur Gaza, bahkan saat perundingan yang dimediasi oleh Amerika Serikat dan Qatar, mencapai hari kedua di Sharm el-Sheikh, Mesir, pada Selasa (7/10/2025).

    Seorang pejabat senior Hamas mengatakan kepada Al Jazeera bahwa kelompok itu berencana melepaskan tawanan secara bertahap. Namun, pembebasan tawanan terakhir harus berbarengan dengan penarikan final militer Israel dari Gaza. Juru runding utama Hamas, Khalil al-Hayya, mengungkapkan ketidakpercayaan kelompoknya terhadap Israel.

    “Kami tidak mempercayai pendudukan [Israel], bahkan sedetik pun,” kata Al-Hayya, menegaskan bahwa Hamas menginginkan “jaminan nyata” bahwa perang akan berakhir dan tidak akan dimulai kembali, menuduh Israel telah melanggar dua gencatan senjata sebelumnya.

    Syarat ini merespons rancangan rencana 20 poin yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang salah satu permintaannya adalah perlucutan senjata faksi Palestina. Hamas dan faksi-faksi Palestina lainnya secara tegas menolak untuk menyerahkan senjata mereka.

    Di sisi lain, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu merilis pernyataan yang menandai dua tahun sejak dimulainya konflik, menyebut periode tersebut sebagai “perang demi keberadaan dan masa depan kita.”

    Tanpa merujuk langsung pada perundingan gencatan senjata, Netanyahu menegaskan bahwa Israel akan “terus bertindak untuk mencapai semua tujuan perang: pemulangan semua sandera, penghapusan kekuasaan Hamas, dan memastikan bahwa Gaza tidak lagi menimbulkan ancaman bagi Israel.”

    Meski pembicaraan damai terus berjalan, serangan Israel di Gaza tidak menunjukkan tanda-tanda mereda. Dikutip dari kantor berita Palestina Wafa, pada hari Selasa, drone dan jet tempur Israel menyerang wilayah Sabra dan Tal al-Hawa di Kota Gaza, serta kamp Shati di dekatnya. Sedikitnya 10 warga Palestina dilaporkan tewas dalam serangan pada hari itu.

    Menurut pemantau konflik yang berbasis di AS, ACLED, Gaza telah mengalami lebih dari 11.110 serangan udara dan drone, serta sedikitnya 6.250 serangan artileri dan penembakan selama dua tahun perang. Jumlah korban tewas warga Gaza telah mencapai lebih dari 66.600 jiwa.

    Sementara itu, meskipun masih terdapat tanda-tanda perbedaan pendapat, perundingan tersebut tampaknya menjadi tanda kemajuan paling menjanjikan dalam upaya mengakhiri perang, dengan Israel dan Hamas sama-sama mendukung banyak bagian dari rencana Trump.

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed Al Ansari, mengatakan para mediator, Qatar, Mesir, dan Turki, tetap fleksibel dan mengembangkan gagasan seiring berjalannya perundingan gencatan senjata.

    “Kami tidak berpegang pada prasangka dalam negosiasi. Kami mengembangkan formulasi ini selama perundingan itu sendiri, yang sedang berlangsung saat ini,” ujarnya.

    Al Ansari mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Perdana Menteri Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani, akan bergabung dengan mediator lain, termasuk Steve Witkoff dan Jared Kushner dari AS, pada hari Rabu di Mesir.

    “Partisipasi perdana menteri Qatar tersebut menegaskan tekad para mediator untuk mencapai kesepakatan yang mengakhiri perang,” tambah Al Ansari.

    (tps/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Akses Jalan Ditutup, 12 Keluarga di Ciputat Terisolasi Selama Dua Hari
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    Akses Jalan Ditutup, 12 Keluarga di Ciputat Terisolasi Selama Dua Hari Megapolitan 8 Oktober 2025

    Akses Jalan Ditutup, 12 Keluarga di Ciputat Terisolasi Selama Dua Hari
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Puluhan warga di Jalan Gelatik, RT 01, RW 03, Ciputat, Tangerang Selatan, mengeluhkan akses jalan utama menuju rumah mereka yang ditutup pagar beton sejak dua hari terakhir.
    Akibatnya, sebanyak 12 kepala keluarga (KK) atau lebih dari 30 warga terisolasi dan kesulitan beraktivitas.
    Salah satu warga, Deden (50), mengatakan, sebelum dibangun pagar beton, akses jalan sepanjang tiga meter itu ditutup menggunakan seng.
    “Awal pakai seng, sekarang dipasang pakai batu berlin,” ujar Deden saat ditemui Kompas.com, Rabu (8/10/2025).
    Hal ini membuat akses keluar masuk dari permukiman mereka tidak bisa dilewati sama sekali.
    Menurut Deden, warga tidak mengetahui alasan pasti penutupan jalan tersebut karena tidak ada sosialisasi resmi.
    Akibatnya, warga yang sehari-hari bergantung pada akses itu kini kesulitan keluar dari lingkungan rumah.
    Apalagi lingkungan di permukiman tersebut dipisahkan dengan selokan selebar 1,5 meter.
    “Dampaknya banyak sekali. Ini kan semua kalau keluar kan lewat aksesnya cuman itu. Anak sekolah juga enggak bisa berangkat. Ibu hamil juga kalau lewat kesusahan,” kata dia.
    Oleh sebab itu, mereka berinisiatif membuat akses jalan sendiri dengan menggunakan pagar rumah milik salah satu warga dan dialasi dengan triplek.
    Panjang pagar bewarna hitam itu sekitar dua meter, agar warga bisa menyebrangi selokan itu. Walaupun hanya bisa dilalui motor ukuran kecil.
    “Itu alternatif tanpa sepengetahuan mereka, yang penting kita bisa keluar,” ujar Deden.
    Selain mengganggu aktivitas warga, penutupan jalan itu juga berdampak pada seorang ibu hamil yang tinggal di kawasan tersebut.
    Menurut Deden, penutupan jalan dilakukan oleh pihak yang mengklaim kawasan tersebut sebagai milik pribadi.
    Oleh sebab itu, ia berharap agar pemerintah atau pihak terkait segera turun tangan membuka kembali jalan tersebut agar aktivitas warga bisa kembali normal.
    “Harapan kami cuma satu, jalan dibuka lagi seperti semula. Urusan tanahnya silakan diselesaikan, tapi jangan sampai warga jadi korban,” ucap Deden.
    Sementara itu, kuasa hukum warga, sekaligus ahli waris pemilik tanah berdasarkan girik, Deddy Haryadi, mengatakan, penutupan jalan dilakukan oleh pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
    Ia menjelaskan, pihak yang mengklaim lahan seluas 1.500 meter per segi itu adalah ahli waris Chaidir Darmawan.
    Padahal di lokasi terdapat plang bewarna putih dengan tulisan “Tanah Ini Milik Ahli Waris Dasim bin Sidah” dengan nomor girik C.990 NOP: 36.76.060.016.003.1030.0, yang artinya tanah non-sertifikat.
    “Ini sengketa batas antara lahan bersertifikat dan lahan girik. Putusan pengadilan sebelumnya juga menyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO), artinya tidak ada pihak yang dimenangkan. Sengketa ini belum selesai,” ujar Deddy.
    Oleh karena itu, tindakan menutup akses jalan merupakan langkah ilegal karena dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa keputusan pengadilan.
    Ia juga menyebut warga sempat ditawari kompensasi Rp 10 juta per kepala keluarga agar bersedia mengosongkan lahan, namun tawaran itu ditolak.
    “Saya menolak, karena ini belum ada putusan hukum. Mereka menutup akses jalan umum secara sepihak supaya warga menyerah. Padahal jalan itu hasil hibah almarhum pemilik lama dan sudah digunakan warga sejak lama,” kata dia.
    Deddy menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat penolakan kepada Kelurahan setempat agar dilakukan mediasi.
    Namun, pada Senin (6/10/2025), pihak yang mengklaim tanah tetap datang bersama sejumlah orang dan langsung menutup jalan tanpa surat resmi.
    “Harusnya kalau memang mau menutup jalan, ada prosedur. Ini hanya omongan lisan, tidak ada surat apa pun. Kami anggap ini penutupan ilegal,” kata Deddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9 Kondisi Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Tahunan

    Keringanan Bea Balik Nama di Jakarta, Berlaku buat Jenis Kendaraan Ini

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tertentu. Ini jenis kendaraan yang bisa mendapatkan keringanan BBNKB.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025menetapkan aturan baru mengenai kriteria, besaran, dan persyaratan pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dalam aturan itu, ada pengurangan pokok BBNKB sebesar 50 persen bahkan pembebasan pokok BBNKB untuk kendaraan tertentu. Seperti dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berikut kriteria kendaraan yang bisa mendapat pengurangan dan pembebasan BBNKB.

    Pengurangan Pokok BBNKB

    Pengurangan BBNKB diberikan dalam bentuk keringanan sebesar 50% dari pokok BBNKB yang terutang. Fasilitas ini bisa diajukan oleh Wajib Pajak yang kendaraannya:

    Digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan.Tidak bersifat komersial (tidak dipakai untuk usaha, sewa, atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan).

    Untuk mengajukan pengurangan, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen atau keterangan yang membuktikan kendaraan digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan serta tidak bersifat komersial.

    Pembebasan Pokok BBNKB

    Selain pengurangan, Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 juga mengatur fasilitas pembebasan BBNKB 100 persen. Artinya, kendaraan itu tidak dikenakan BBNKB sama sekali. Fasilitas ini diberikan khusus untuk kendaraan yang digunakan demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara, di antaranya:

    Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.Kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lemsaneg, BNN, dan BNPT.

    Syarat pengajuan pembebasan antara lain fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) untuk kendaraan impor serta surat keterangan resmi dari instansi terkait yang menyatakan kendaraan digunakan untuk pengamanan Presiden/Wakil Presiden atau kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

    Prosedur Pengajuan

    Fasilitas pengurangan maupun pembebasan tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan penelitian administrasi dan bila perlu verifikasi lapangan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pengurangan/Pembebasan BBNKB.

    (rgr/din)