Prabowo Kumpulkan Lagi Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Devisa Hasil Ekspor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri bidang keuangan dan menggelar rapat terbatas (ratas) di kediamanmya Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ratas tertutup tersebut membahas sistem keuangan mulai dari perkembangan devisa hasil ekspor (DHE) hingga sistem perbankan.
“Salah satunya mengenai sistem keuangan dan sistem perbankan kita termasuk tadi membahas mengenai hasil dari peraturan pemerintah yang kita keluarkan berkenan dengan masalah devisa hasil ekspor,” kata Prasetyo, Minggu.
Prasetyo menyebut, dalam ratas, pemerintah mengevaluasi efektivitas pemberlakuan devisa hasil ekspor sejak Maret 2025.
Pasalnya, menurut prasetyo, hasil dari DHE belum optimal.
“Karena dari yang sudah kita terapkan hasilnya belum cukup mengembirakan. Makanya tadi salah satu pembahasan kita terutama di bidang ekonomi malam hari ini,” ujarnya.
“Makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali,” kata Prasetyo lagi.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan, ratas tersebut tidak membahas soal dana transfer ke daerah (TKD).
Sebab, menurut dia, Menteri Keuangan Purbaya sudah berkoordinasi dengan para pemerintah daerah (Pemda) terkait TKD.
“Bukan, malam ini tidak membahas masalah TKD. Karena kan memang beberapa kali juga sudah disampaikan penjelasan dari Kementerian Keuangan,” ujar Prasetyo.
Untuk diketahui, ratas yang turut dihadiri Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tersebut dimulai sekitar Pukul 19.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.50 WIB.
Sehari sebelumnya, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, Presiden Prabowo menerima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani bersama sejumlah jajaran menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan, pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut membahas berbagai isu terkini yang menjadi perhatian nasional.
“Malam minggu ini, Presiden Prabowo memanggil Ketua MPR RI, Bapak Ahmad Muzani beserta Menko Kumham Imipas, Mensesneg, Seskab, Kepala BIN, Wakil Panglima TNI serta Wamenpora untuk berdiskusi dan mendengar beberapa isu terkini tanah air di kediaman Hambalang, Bogor,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu.
Menurut Teddy, dalam kesempatan tersebut Ketua MPR menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan kepada Presiden terkait berbagai program strategis pemerintah.
Masukan itu mencakup hasil serap aspirasi dari anggota MPR dan DPR yang diterima melalui Ketua MPR, guna memperkuat arah kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah.
“Ketua MPR memberikan beberapa pendapat dan masukan terkait program strategis yang sedang dijalankan Pemerintah. Termasuk masukan-masukan dari anggota MPR/DPR yang disampaikan melalui Ketua,” ujar Teddy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BIN
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Jakarta Kini Bisa Nikmati Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui permohonan wajib pajak.
Pengurangan PKB Secara Jabatan
Pengurangan secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung proporsional sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.
Pengurangan PKB Atas Permohonan
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PKB dalam beberapa kondisi:
Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
Kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial.
Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sementara pada kondisi ketiga, pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.
Permohonan ini harus dilampiri dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti lain yang sesuai dengan alasan pengajuan.
Pembebasan PKB Secara Jabatan
Pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.
Pembebasan PKB Atas Permohonan
Wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:
Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.
Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.
Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.Permohonan pembebasan harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, antara lain fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan.
Tujuan Kebijakan
Dengan Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai situasi yang dialami. Aturan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.
(*)
-

Link Nonton Streaming Pertandingan Timnas Indonesia Lawan Irak
Jakarta, CNBC Indonesia – Pertandingan antara Timnas Indonesia vs Arab Saudi dalam Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia Ronde ke-4 dijadwalkan berlangsung hanya dalam hitungan jam, yaitu pada Minggu dini hari, pukul 02.30 WIB, 12 Oktober 2025.
Warga RI bisa menyaksikan langsung perjuangan timnas Indonesia untuk lolos ke Piala Dunia lewat siaran langsung televisi dan platform streaming.
Perhelatan itu akan digelar di Stadion King Abdullah Sport City, Jeddah, Arab Saudi. Indonesia harus memenangkan laga ini usai kalah dari Arab Saudi dengan skor 2-3. Tim asuhan Patrick Kluivert itu akan mengalami tantangan berat, karena sudah 100% kalah dari Iraq dalam 6 pertemuan terakhirnya.
Adapun, Singa Mesopotamia sebelumnya sukses menekuk Tim Merah Putih 2-0 di Babak Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026, pada Juni 2024.
Timnas Indonesia juga harus mengakui kekalahan dari Irak dengan skor 1-3 pada laga perdana Grup D Piala Asia 2023 di Stadion Ahmad bin Ali, Al Rayyan, Qatar.
Timnas Indonesia juga menelan kekalahan telak 1-5 dari Irak pada laga Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Internasional Basra. Irak unggul lebih dulu lewat gol Bashar Rasan pada menit 20, sebelum Jordi Amat membuat gol bunuh diri di menit ke 35.
Namun begitu, bukan berarti tidak ada harapan. Usai dikalahkan Arab Saudi, Kluiver diharapkam akan menurunkan pemain terbaiknya untuk menekuk Iraq. Laga ini juga menjadi penentu nasib keberadaan Timnas di Piala Dunia 2026 mendatang.
Kick off 02.30 WIB
Live di TV RCTI dan GTV
Live Streaming di Vision +
Berikut cara nonton pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Indonesia dan Irak:
Buka aplikasi Vision+ (download jika belum memilikinya).
Kunjungi situs https://www.visionplus.id/ atau langsung klik link ini untuk nonton live streaming Indonesia vs Arab Saudi
Daftarkan diri Anda untuk pengguna baru, atau login jika Anda pengguna lama.
Pilih menu live dan cari channel RCTI, GTV, atau Sportstars 2.(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
-

Soal ancaman bom di sekolah, Istana ingatkan masyarakat soal hoaks
“Inilah yang memang menjadi kesadaran bagi kita semua ya bahwa informasi-informasi yang muncul itu seringkali ternyata setelah dilakukan pengecekan itu sesuatu yang tidak benar atau istilahnya sekarang itu banyak sekali hoaks,”
Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Prasetyo Hadi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi atau hoaks, menyusul laporan adanya ancaman bom di sekolah internasional di Jakarta yang ternyata tidak terbukti.
“Inilah yang memang menjadi kesadaran bagi kita semua ya bahwa informasi-informasi yang muncul itu seringkali ternyata setelah dilakukan pengecekan itu sesuatu yang tidak benar atau istilahnya sekarang itu banyak sekali hoaks,” ujar Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima, Sabtu.
Dia menilai kejadian tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran kabar bohong atau hoaks, terutama yang berkaitan dengan isu keamanan publik.
Prasetyo menambahkan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, terutama jika menyangkut keamanan dan keselamatan publik.
“Apalagi, mohon maaf kalau sudah bicara misalnya itu menyangkut gangguan keamanan, apalagi di situ bom, apalagi lokasinya tempat pendidikan, itu kan sangat-sangat sensitif,” ujarnya.
Lebih lanjut Prasetyo menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Polri.
“Pasti, dan sudah. Tapi kan tidak perlu kita sampaikan. Makanya berkali-kali Bapak Presiden kan selalu mereka kan kepada kita, kita harus selalu waspada menerima informasi itu, harus selalu cek kembali. Semangat itu yang Bapak Presiden ingin kita bangun sebagai sebuah bangsa,” katanya.
Dia menegaskan kembali pesan Presiden agar masyarakat tetap fokus pada hal-hal produktif dan tidak terjebak pada isu yang dibuat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Ada pekerjaan rumah yang jauh lebih penting daripada sekadar kita, mohon maaf, orang-orang yang tidak bertanggung jawab melempar isu atau memberikan informasi yang meresahkan seperti itu,” kata dia.
Sebelumnya, North Jakarta Intercultural School (NJIS) di Kelapa Gading mendapat ancaman teror bom dari nomor asing yang menggunakan kode negara +234, yang diketahui berasal dari Nigeria.
Pesan ancaman itu dikirim melalui pesan singkat (SMS) pada Selasa (7/10) sekitar pukul 05.09 WIB ke nomor pihak marketing sekolah.
Dalam pesan tersebut, pelaku mengklaim telah menanam bom di lingkungan sekolah dan meminta tebusan sebesar 30.000 dolar AS dalam bentuk mata uang kripto Bitcoin.
“Pesan untuk semua, kami punya bom di sekolahmu. Bomnya akan meledak dalam 45 menit. Jika kamu tidak setuju, bayar 30.000 dolar Amerika ke alamat Bitcoin kami,” demikian isi ancaman yang diterima NJIS.
Ancaman tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Polsek Kelapa Gading bersama tim Penjinak Bom Detasemen Gegana Polda Metro Jaya segera melakukan penyisiran di seluruh area sekolah pada Rabu (8/10) pagi.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menyebutkan sebanyak 21 personel Gegana dikerahkan untuk memeriksa setiap sudut sekolah, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga area bermain anak.
“Penyisiran dilakukan untuk memastikan keamanan lingkungan sekolah. Tidak ditemukan benda mencurigakan atau bahan peledak,” ungkap Seto.
Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri jejak digital pengirim pesan ancaman tersebut.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar 3M, Ternyata Pernah Dipenjara
Pacitan (beritajatim.com) – Sosok Tarman, akek berusia 74 tahun yang viral setelah menikahi gadis muda berusia 24 tahun bernama Sheila Arika asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, ternyata menyimpan kisah yang cukup menarik.
Gora, Sekretaris Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah mengungkapkan bahwa Tarman pernah tinggal cukup lama di desanya sebelum akhirnya masuk penjara.
“Pak Tarman lumayan lama di Ngepungsari. Sebelum dipenjara, sudah pisah ranjang dengan istrinya. Setelah itu masuk LP Wonogiri karena perkara 378, penipuan,” ungkapnya ditulis Jumat (10/10/2025).
Meski begitu, Gora tidak merinci secara detail kasus yang menjerat Tarman hingga harus mendekam di lembaga pemasyarakatan Wonogiri. Ia hanya menuturkan bahwa Tarman berasal dari Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, dan sebelumnya menikah dengan perempuan asal Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Gora, Tarman baru pindah dari Jatipuro ke Pacitan pada 29 September lalu untuk mengurus surat rekomendasi nikah (NA).
“Kasi Pemerintahan Desa Jatipuro membantu pengurusan suratnya. Sekalian dipindah ke Pacitan biar tidak ribet,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gora menyebut, semasa tinggal di Jatipuro, Tarman dikenal sering berganti mobil. Diketahui, mantan istri Tarman disebut sebagai orang biasa dan kini membuka warung hik di daerah Jatipuro.
“Mobilnya dulu gonta-ganti, sedan-sedan itu. Tapi saya tidak tahu usahanya apa. Pernah juga jual pedang Samurai, katanya nilainya miliaran,” ujarnya.
Sebelumnya, pernikahan Tarman dan Sheila Arika pada rabu (8/10) menjadi viral di media sosial. Dalam video akad nikah yang beredar luas, Tarman memberikan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar. Selain itu disebutkan juga Toyota Camry sebagai seserahan. Pernikahan beda usia 50 tahun itu pun mengundang rasa penasaran publik.
Berdasarkan penelusuran Beritajatim jejak digital menunjukkan data dari Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto memang pernah terseret kasus hukum dan divonis bersalah.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh PN Wonogiri melalui putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022.
Dalam amar putusan, Majelis hakim menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. (tri/ian)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3033320/original/056331500_1580109526-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apa Itu CPNS? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini! – Page 3
Jawabannya, bisa.
Berdasarkan aturan dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, salah satu syarat umum pelamar CPNS adalah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kualifikasi ini terkandung dalam Pasal 23 ayat (1) mengatakan:
“memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;”
Dengan demikian, lulusan SMA/SMK dapat ikut seleksi CPNS, asalkan formasi yang dipilih memang mensyaratkan pendidikan setara SMA/SMK. Berikut ada beberapa rekomendasi formasi CPNS untuk para lulusan SMK.
1.SMK Administrasi Perkantoran
Pengelola Kepegawaian
Pengelola Persuratan
Arsiparis
Sekretaris
Staf Tata UsahaFormasi ini biasanya dibuka di kementerian, seperti lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pemerintah daerah.
2. SMK Akuntansi
Pengelola Keuangan
Verifikator Keuangan
Staf Akuntansi
Bendahara
Penyusun Laporan KeuanganKementerian Keuangan (Kemenkeu) rutin membuka formasi ini, tetapi juga tersedia di instansi lain.
3. SMK Pertanian
Paramedik Veteriner
Pengawas Benih Tanaman
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Teknisi Litkayasa
Pengawas Mutu PakanFormasi ini banyak dibuka oleh Kementerian Pertanian dan dinas pertanian di daerah.
4. Jurusan SMK Lainnya
Kemenkumham: Penjaga Tahanan
BIN: Asisten Penata Kelola Intelijen
Kejaksaan RI: Pengelola Penanganan Perkara
KemenESDM: Pengamat Gunung Api
Kemenlutkan: Teknisi Akuakultur
Kominfo: Asisten Teknisi SiaranDengan pilihan ini, peluang lulusan SMK untuk menjadi CPNS sangat terbuka lebar, dan jangan lupa untuk dilihat terlebih dahulu persyaratan tingkatan jabatannya.
-

9 Kondisi Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Tahunan
Jakarta –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan rinci terkait pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Ada kondisi tertentu yang membuat pajak kendaraan dikurangi, bahkan sampai dibebaskan. Apa saja?
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara jabatan (tanpa permohonan) maupun atas permohonan wajib pajak.
Dikutip detikOto dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setidaknya ada 9 kondisi kendaraan yang bisa dapat pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan. Berikut rinciannya.
1. Kendaraan yang Diajukan Mutasi Keluar Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok PKB secara jabatan untuk kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut kurang dari 12 bulan (terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan). Besar pengurangan diberikan secara proporsional sesuai porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan.
2. Kendaraan Rusak Berat
Kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan bisa mendapatkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor atas permohonan wajib pajak. Untuk kondisi kendaraan tersebut, pokok PKB bisa dikurangi hingga 50 persen. Untuk mengajukan pengurangan pokok pajak tersebut, syaratnya harus menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.
3. Kendaraan yang Dipakai untuk Kepentingan Umum
Selanjutnya, kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial juga bisa mendapat pengurangan pokok pajak kendaraan. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Syaratnya juga sama, yaitu menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.
4. Kendaraan yang Nilai Pasarnya Lebih Rendah dari NJKB
Kendaraan bermotor dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB yang telah ditetapkan bisa dapat pengurangan pokok PKB. Pada kondisi tersebut, pengurangan PKB dihitung berdasarkan selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar.
5. Kendaraan yang Telah Dihapus Registrasi dan Identifikasinya
Selanjutnya, ada pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor secara jabatan (tanpa permohonan). Pembebasan pokok pajak kendaraan secara jabatan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dengan tanggal penghapusan.
6. Kendaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan pokok PKB atas permohonan wajib pajak untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
7. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara seperti Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes POLRI, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, atau BNPT juga dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak.
8. Kendaraan yang Hilang
Selanjutnya, pembebasan pokok PKB bisa diberikan untuk kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali. Syaratnya dengan menyertakan dokumen sesuai kondisi seperti fotokopi STNK atau surat impor barang, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan kendaraan ditemukan kembali.
9. Kendaraan yang Disita Instansi Pemerintah
Terakhir kendaraan yang disita bisa dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak. Pembebasan pokok PKB tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor yang disita oleh instansi pemerintah hingga status akhir ditentukan (dilelang, dikembalikan, atau ditetapkan sebagai barang milik negara). Persyaratan pengajuan pembebasan PKB ini antara lain fotokopi STNK atau surat impor barang serta dokumen penyitaan, surat penetapan lelang, surat keputusan pengembalian, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.
(rgr/dry)
/data/photo/2025/10/12/68ebd4c6a54a8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/10/12/68eaf2edb811c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)