Kementrian Lembaga: BIN

  • PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

    PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi objek berupa lahan Rusunawa Gunung Anyar Tambak, Surabaya. Lahan tersebut secara hukum dinyatakan sah milik Allan Tjipta Rahardja.

    Namun, Pemprov Jatim yang membangun Rusunawa tersebut melakukan perlawanan atas rencana eksekusi tersebut. Pemprov Jatim mempersoalkan status lahan dan melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi Nomor 62 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana perlawanan itu diagendakan pada 18 Desember 2023.

    Penasihat hukum Allan, DR. Drs Sajali SH., MH., MM.Ph.D.CPCLE.C.NS memastikan objek lahan seluas 14.210 meter persegi yang di atasnya telah dibangun Rusunawa, secara hukum adalah milik sah dari Allan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Praktisi hukum sekaligus ketua Umum Jatim Corruption Watch (JCW) itu juga menklaim sudah ada penetapan eksekusi dan telah dilaksanakan oleh Pengadilan pada Agustus lalu.

    “Kami telah mengajukan eksekusi karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan keluar penetapan Eksekusi nomor 62 tahun 2021. Dan telah dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bulan Agustus 2023,” Ungkap Sajali, Rabu (6/12/2023).

    BACA JUGA:
    Rusunawa Gunung Anyar Sawah Diresmikan, Warga MBR Kini Bisa Punya Hunian

    Pihaknya juga melakukan permohonan pengosongan ke PN Surabaya atas 3 unit rusun di Lantai 4 Rusunawa Gunung Anyar Tambak. Akan tetapi Pemerintah Provinsi malakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan atas penetapan ekseskusi nomor 62.

    “Penetapan tidak bisa dilawan karena Peradilan tidak bisa dituntut dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata. Berarti Gubernur telah melawan Yudikatif sedangkan Yudikatif Adalah kuasa Negara,” Kata Sajali.

    Dijelaskan Sajali, Pada 6 Agustus 1984, Kamto Tjiptaraharja ayah kandung Allan Tjipta Rahardja membeli tanah seluas 14.210 meter persegi dari Suleman Bin Dulkayi, dengan alas hak yasan petok letter C nomor 151. Proses transaksi dilakukan di hadapan notaris Stefanus Sindunatha.

    Kamto Tjiptaraharja membayar Rp 14.201.000 secara lunas. Meskipun Kamto belum menggunakan tanah tersebut, Suleman diizinkan untuk sementara menggarap dan menikmati hasilnya. Kesepakatan disepakati bahwa jika tanah tersebut dibutuhkan, Suleman harus mengembalikannya tanpa syarat.

    Selanjutnya Pada tahun 1999, Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan proyek pelebaran Sungai Kebon Agung, yang menyebabkan sebagian tanah objek milik Ahli waris Kamto Tjipta Rahardja terkena pembebasan lahan dengan pemberian ganti rugi. Akan tetapi, Suleman yang menerima ganti rugi sejumlah Rp 191.091.300.

    Sajali menegaskan, suleman menerima ganti rugi dengan cara yang tidak sah, yakni dengan memalsukan dokumen hak kepemilikan.

    BACA JUGA:
    Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa Bandarejo

    Pihak panitia pengadaan tanah Kota Surabaya juga sudah mengakui kesalahannya dalam memberikan uang ganti rugi kepada Suleman pada 26 September 1998.

    Atas peristiwa itu pensihat hukum Allan telah melaporkan Suleman ke Polrestabes Surabaya dan diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Suleman mengaku bahwa dia telah membuat dokumen palsu petok D 151 menjadi petok D 7464 dan 7465, (di alihkan) menjadi tanah negara dengan status hak pakai”ungkap Sajali.

    Lebih lanjut Sajali menjelaskan, pada 2014 Allan Tjiptarahardja menggugat Suleman ke PN Surabaya namun gugatan ditolak, kemudian pada tingkat banding gugatan Allan dikabulkan.

    Suleman kemudian melakukan upaya hukum kasasi namun kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

    “Suleman dan Lurah sempat mangajukan PK (Peninjauan Kembali) tahun 2022 dan putusan tetap ditolak. Keputusan sudah final dan inkarah objek lahan itu secara sah adalah milik Allan selaku ahli waris Kamto Tjiptarahardja”tandasnya. [uci/beq]

  • VIDEO: Israel Serang Sekolah Khalifa Bin Zayed di Gaza Utara

    VIDEO: Israel Serang Sekolah Khalifa Bin Zayed di Gaza Utara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Israel menyerang sekolah Khalifa Bin Zayed di Beit Lahya, Gaza utara pada Senin (4/12).

    Israel terus menggempur Palestina habis-habisan sejak berakhirnya gencatan senjata sementara.

    Lebih dari 700 orang tewas dalam 24 jam.

    Sementara itu, sebanyak 15.523 orang tewas di Jalur Gaza sejak agresi Israel dimulai 7 Oktober lalu.

  • Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Doni Septavian, terdakwa pengedar 88 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Surabaya. Doni dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati membacakan nota tuntutan.

    Sabu dengan berat total 88 Kg itu dikemas dalam teh cina warna kuning merek guanyinwang.

    Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Minggu depan.

    Perlu diketahui, Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu 17 Juni 2023, terdakwa Hadiat Heryana alias Fajar alias Hariyanto alias Kusni bin Asep Wahyu, kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu berangkat ke Pekanbaru.

    BACA JUGA:
    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Fito alias Rexi mentransfer Terdakwa Hadiat Heryana ke rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberi tiga KTP palsu, nama Fajar Hariyanto dan Kusni FAJAR,agar tidak dikenali.

    Selanjutnya, Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Ds.Ngingas Selatan Kec. Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA, terdakwa Doni Septavian Rp.16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa empat KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    BACA JUGA:
    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar 2 hari Rp.1,7 juta, kamar 507, menggunakan KTP palsu terdakwa Doni nama Firdaus. Permintaan Fito, mengambil barang 88 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram), di dalam mobil Avanza warna silver ciri- ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil diparkir di halaman Hotel Fox. Terdapat empat tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito, mengirim 22 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisikan sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru. [uci/beq]

  • Akses Jalan Tertutup Bangunan, Warga Bojonegoro Gugat BPN

    Akses Jalan Tertutup Bangunan, Warga Bojonegoro Gugat BPN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga Bojonegoro menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Gugatan ini dipicu akses jalan tertutup bangunan yang didirikan BPN Bojonegoro, sehingga warga terpaksa melewati akses lain yang masuk lahan perorangan.

    Penasehat hukum penggugat, Eddy Kiswanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan melalui aplikasi e-court dan terdaftar di kepaniteraan PN Bojonegoro dengan register Nomor 39/Pdt.G/2023/ PN Bojonegoro yang diterima pada 10 Agustus 2023.

    Ada 11 poin gugatan yang disampaikan, diantaranya bahwa tanggal 10 Desember 1964 terbit sertifikat (tanda bukti hak tanah) No. 045 luas 705 meter persegi atas nama Soemarno bin Soetomidjojo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur di Surabaya tanggal 29 April 1961 No I/Agr/7/HM/Bdj/61.

    Sertifikat tersebut sudah mencantumkan akses jalan menuju Jalan Teuku Umar, sebagaimana sertifikat Hak Milik No 045 Desa/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Namun, kondisinya sekarang sudah berdiri bangunan tembok gedung kantor BPN.

    Gugatan itu dilayangkan setelah warga terdampak sebelumnya telah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Salah satunya dengan mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali namun tidak diindahkan oleh BPN Bojonegoro.

    Warga yang merasa was-was jika sewaktu-waktu jalan alternatif itu ditutup pemilik lahan akhirnya mengajukan surat gugatan.

    “Sidang pertama sudah digelar dengan agenda mediasi, tapi gagal. Akhirnya sidang lanjutan Jumat (1/12/2023), dengan agenda pemeriksaan setempat yang dihadiri keduabelah pihak,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

    BACA JUGA:
    Rombongan SMKN Ngasem Bojonegoro Kecelakaan Tiba di Rumah

    Dalam pemeriksaan setempat itu, Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi perkara dan menemukan bahwa akses jalan yang kami tuntut sudah menjadi bentuk bangunan, hal itu semoga bisa menjadi pertimbangan majelis,” tutur Eddy Kiswanto.

    Melihat respon tergugat yang menyatakan punya alat bukti sertifikat, Eddy Kiswanto menganggap hal itu wajar. Sertifikat yang ditunjukkan tergugat (BPN Bojonegoro) adalah sertifikat yang diterbitkan tahun 1981.

    “Artinya sertifikat itu terbitnya setelah sertifikat kami yang lebih dulu pada tahun 1961,” tandasnya.

    “Terus dia bilang harus kadaster, iya memang namun ada PP nomor 10 tahun 61 tentang pendaftaran tanah, itu semua sertifikat diakui walau sertifikat bergambar denah, peta yang ditandatangani kades sudah sah dalam bunyi PP, dan itu kami yakini dan masih berlaku aturan tersebut hingga saat ini,” terang Eddy Kiswanto.

    BACA JUGA:
    Bus Pariwisata Asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol, Dua Tewas

    Dalam tuntutan tersebut warga hanya menginginkan BPN membuka akses jalan keluar masuk menuju jalan Teuku Umar yang saat ini di pagar tembok dan sedang dibangun Gedung Kantor sepanjang 38 meter dengan lebar 4 meter.

    Sementara Kepala BPN Bojonegoro Andreas Rochyadi dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, karena menghormati proses hukum yang berjalan yang sudah ditangani majelis hakim PN Bojonegoro. “Sudah ada hakimnya ya kita hormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sidang lanjutan akan diagendakan Majelis Hakim dengan anggota hakim Mahendra PKP dan Ima Fatimah Djufri, pada Selasa (12/12/2023). [lus/beq]

  • Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan selingkuh di Surabaya, Listiani Agustina bin Iie Muslihat dan Andrianto dituntut mendapat hukuman penjara 12 tahun. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP dengan melakukan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Listiani Agustina bin Iie Muslihat, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/11/2023)

    Terdakwa Listiani Agustina adalah selingkuhan dari Andrianto. Sedangkan terdakwa Andrianto yang merupakan anggota TNI AL adalah suami dari Pipiet Dian Lestari.

    Andrianto dan Listiani bersepakat untuk membunuh istri sahnya, Pipiet, karena telah mengetahui hubungan gelap mereka. Terdakwa Listiani Agustina diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya.

    Dalam dakwaan, Terdakwa Listiani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali. Tepatnya pada 2022 dan pada 2023.

    BACA JUGA:
    Pemeran Video Mesum Tambakboyo Tuban adalah Pasangan Selingkuh

    Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat terdakwa Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet.

    Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

    Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

    BACA JUGA:
    Lelaki – Perempuan Terkapar Bersimbah Darah di Waru, Diduga Pasangan Selingkuh

    Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

    Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

    Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

    Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. [uci/beq]

  • Qatar Tampung Hamas dan Pangkalan Militer AS, Kini Mediator di Gaza

    Qatar Tampung Hamas dan Pangkalan Militer AS, Kini Mediator di Gaza

    Jakarta, CNN Indonesia

    Qatar menjadi mediator di antara Israel dan kelompok Hamas untuk melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina.

    Namun, Qatar sebetulnya memiliki hubungan persahabatan, baik dengan Amerika Serikat dan Hamas.

    Qatar menjadi negara yang memiliki pangkalan militer Amerika Serikat terbesar di Timur Tengah. Pangkalan Udara Al Udeid yang berada di sebelah barat Doha, bisa menampung lebih dari 11.000 pasukan yang dilengkapi dengan jet tempur.

    Sedangkan, pangkalan militer terbesar kedua Amerika Serikat berlokasi di Bahrain, bernama Aktivitas Dukungan Angkatan Laut Bahrain (NSA Bahrain).

    Pangkalan militer itu bisa menampung lebih dari 8.500 pasukan dan pegawai departemen pertahanan, 78 komando penyewa, serta pasukan gabungan koalisi.

    Di sisi lain, Qatar juga memiliki hubungan dengan kelompok Hamas. Kelompok tersebut memiliki kantor politik yang berlokasi di Doha.

    Seorang pejabat Qatar mengatakan kantor politik Hamas didirikan pada 2012 melalui koordinasi dengan pemerintah Amerika Serikat untuk membuka jalur komunikasi.

    “Kantor politik Hamas sering digunakan dalam upaya mediasi utama yang dikoordinasikan di berbagai pemerintahan AS untuk menstabilkan situasi di Gaza dan Israel,” ungkap pejabat tersebut, seperti diberitakan France24 beberapa waktu lalu.

    Selama ini, kantor politik Hamas di Qatar juga digunakan oleh Ismail Haniyeh, pemimpin kelompok tersebut, sebagai tempat tinggal dan mengasingkan diri.

    Meski demikian, Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman Al-Thani juga mengatakan kantor politik Hamas digunakan sebagai sarana berkomunikasi untuk menciptakan perdamaian di antara negaranya dengan Palestina.

    Selain itu, pemerintah Qatar juga sudah bertahun-tahun memberikan bantuan keuangan yang disalurkan ke Jalur Gaza. Bantuan ini bisa mengalir setelah berkoordinasi dengan Israel, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Amerika Serikat.

    Qatar menjadi mediator kesepakatan antara Israel dan kelompok Hamas untuk melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza. Sejauh ini, gencatan senjata sudah memasuki tahap kedua.

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar Majed-Al-Ansari mengatakan kesepakatan telah dicapai untuk memperpanjang gencatan senjata.

    Gencatan senjata tahap kedua ini berlaku pada 28 dan 29 November, mengikuti tahap pertama yang berlangsung selama empat hari, tepatnya pada 24-27 November lalu.

    Hamas sejauh ini telah membebaskan 69 dari total sekitar 200 sandera. Sementara itu, Israel telah membebaskan sekitar 150 warga Palestina yang menjadi tahanan, mayoritas perempuan dan anak-anak.

    Sejak agresi Israel ke Palestina pada 7 Oktober lalu dan berlangsung hingga 49 hari, jumlah warga Palestina yang tewas mencapai 14.800 orang. Akibat agresi ini, ratusan ribu orang juga telah mengungsi.

    (cpa/pra)

  • WNI Relawan Ungkap Horor Serangan Keji Israel di RS Indonesia

    WNI Relawan Ungkap Horor Serangan Keji Israel di RS Indonesia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina, mengungkapkan horor serangan hingga serbuan keji pasukan Israel (IDF) di RS tersebut.

    Relawan Mer-C Indonesia Fikri Rofiul Haq menceritakan kepada Al Jazeera mengenai kengerian atas kekejaman IDF sebelum ia dievakuasi ke Gaza selatan.

    “Kami dievakuasi melalui rute yang digunakan Palang Merah Internasional atas izin dari angkatan darat Israel. Terdapat tiga kali evakuasi pada Senin, Selasa, dan Rabu. Kami yang terakhir dievakuasi karena mengutamakan untuk merawat mereka yang terluka di RS Indonesia,” kata Fikri seperti dikutip dari Al Jazeera.

    Fikri mengatakan pasukan Israel dengan sengaja menghancurkan RS yang dibiayai oleh orang-orang Indonesia tersebut di Gaza. Gempuran secara brutal itu pun menewaskan 12 orang.

    “Sebelum kami dievakuasi, serangan semakin buruk dan buruk, jam demi jam,” tutur Fikri.

    “Saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Terdapat tiga tank sekitar 50 meter dari gedung RS Indonesia dan mereka secara berkala mengebom RS yang amat menghancurkan. Sekarang RS Indonesia sudah dikuasai sepenuhnya oleh pasukan Israel,” ia menambahkan.

    Israel pun disebut sengaja menghancurkan fasilitas di RS tersebut hingga porak poranda sebelum dimulai gencatan senjata selama empat hari yangh dimulai pada Jumat pekan lalu.

    Kementerian Kesehatan Hamas di Gaza menyatakan pada Jumat bahwa Israel membombardir RS Indonesia pada beberapa jam sebelum gencatan senjata diberlakukan secara efektif. Serangan itu menewaskan satu perempuan dan menyebabkan beberapa warga Gaza luka-luka.

    Jurnalis Al Jazeera Osama bin Javaid yang memiliki akses di sejumlah RS melaporkan banyak sekali jenazah bergelimpangan hingga di luar bangunan, beberapa di antaranya mulai membusuk.

    Direktur Mer-C Indonesia Sarbini Abdul Murad di Jakarta mengatakan serangan Israel ke RS Indonesia merupakan pelanggaran keras terhadap hukum internasional. Ia juga meminta pemerintah Indonesia melakukan sesuatu untuk menghentikan serangan Israel di RS yang diresmikan oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

    Meski demikian, permintaan itu sulit dilakukan karena Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

    (tim/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Hamas Kembali Bebaskan 13 Sandera Israel, 7 di Antaranya Anak-anak

    Hamas Kembali Bebaskan 13 Sandera Israel, 7 di Antaranya Anak-anak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Luar Negeri Qatar mengatakan milisi Hamas sudah melepaskan 13 sandera asal Israel dan empat warga asing, Sabtu malam (25/11) waktu setempat, setelah sempat terjadi penundaan.

    Kesepakatan pembebasan sandera kembali ke jalurnya setelah penundaan sementara karena perselisihan tentang pasokan bantuan ke utara Gaza.

    “13 warga Israel dan empat warga asing diterima oleh ICRC dan sedang dalam perjalanan menuju Rafah,” ujar juru bicara kementerian luar negeri Qatar, Majed Al Ansari, dalam sebuah pernyataan di media sosial X, yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter.

    Gambar-gambar TV menunjukkan kendaraan Palang Merah di penyeberangan Rafah antara Gaza dan Mesir.

    Seorang pejabat Palestina yang mengetahui diplomasi tersebut mengatakan Hamas akan melanjutkan gencatan senjata selama empat hari yang telah disepakati dengan Israel, yang merupakan jeda pertama dalam pertempuran selama tujuh minggu.

    Al Ansari sebelumnya mengatakan penundaan singkat dan hambatan pembebasan sandera telah diatasi melalui kontak Qatar-Mesir dengan kedua belah pihak, dan menambahkan bahwa 39 warga sipil Palestina akan dibebaskan sebagai gantinya.

    Al Ansari mengatakan 13 sandera Israel yang dibebaskan itu, tujuh di antaranya adalah anak-anak dan enam lainnya perempuan. Sementara warga Palestina yang akan dibebaskan dari penjara Israel terdiri dari 33 anak-anak dan enam perempuan.

    Presiden AS Joe Biden sebelumnya juga sudah berbicara dengan Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani mengenai penundaan kesepakatan pembebasan sandera, ujar Adrienne Watson, juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih. Sekitar 3,5 jam setelah panggilan telepon mereka, Gedung Putih mendapat kabar dari pihak Qatar bahwa kesepakatan telah kembali berjalan dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC) bergerak untuk mengumpulkan para sandera, tambah Watson.

    Sayap bersenjata Hamas sebelumnya mengatakan bahwa mereka menunda pembebasan sandera putaran kedua yang dijadwalkan pada hari Sabtu hingga Israel memenuhi semua persyaratan gencatan senjata, termasuk berkomitmen untuk mengizinkan truk-truk bantuan masuk ke Gaza utara.

    Juru bicara Hamas Osama Hamdan mengatakan hanya 65 dari 340 truk bantuan yang telah memasuki Gaza sejak Jumat yang telah mencapai Gaza utara, yang merupakan “kurang dari setengah dari yang disepakati Israel.”

    Brigade Al-Qassam juga mengatakan bahwa Israel telah gagal untuk menghormati persyaratan pembebasan tahanan Palestina. Qadura Fares, komisaris Palestina untuk tahanan, mengatakan Israel tidak membebaskan tahanan berdasarkan senioritas, seperti yang diharapkan.

    Menteri Pertanian Avi Dichter, anggota kabinet keamanan Israel, mengatakan kepada Channel 13 News bahwa Israel “mematuhi kesepakatan” dengan Hamas yang dimediasi oleh Qatar.

    Israel mengatakan bahwa 50 truk berisi makanan, air, perlengkapan tempat tinggal dan pasokan medis telah dikirim ke Gaza utara di bawah pengawasan PBB, yang merupakan pengiriman bantuan signifikan pertama ke sana sejak dimulainya perang.

    Perselisihan singkat mengenai gencatan senjata ini menimbulkan kekhawatiran akan kelancaran pelaksanaan kesepakatan pembebasan sandera setelah 13 wanita dan anak-anak Israel dibebaskan oleh Hamas pada hari Jumat. Sebanyak 39 wanita dan remaja Palestina dibebaskan dari penjara Israel.

    Juru bicara militer Israel Olivier Rafowicz mengatakan kepada televisi Prancis bahwa Israel sangat menghormati ketentuan gencatan senjata, dan mengatakan bahwa militer tidak melakukan serangan atau operasi ofensif di Gaza pada hari Sabtu.

    (Reuters/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Paminal Mabes Polri Datangi Polres Kotim, Diduga Periksa Kapolres Terkait Netralitas Sengketa Lahan Sawit

    Paminal Mabes Polri Datangi Polres Kotim, Diduga Periksa Kapolres Terkait Netralitas Sengketa Lahan Sawit

    Jakarta (beritajatim.com) – Paminal Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Tengah dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani.

    Dugaan pemeriksaan berkaitan atas laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani dalam sengketa lahan perkebunan sawit seluas 700 hektare pada 20 Februari 2023 di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

    Sebelumnya, empat saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Biro Paminal Propam Mabes Polri pada Selasa 21 November 2023. Dan hari ini, diketahui empat Paminal dari Mabes Polri dan empat Paminal Polda Kalteng terlihat mendatangi Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kapolres Kotim AKBP Sarpani ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dugaan telah diperiksa oleh tim Paminal Mabes Polri dan Polda Kalteng belum bisa memberikan keterangan. “Hari ini biasa-biasa saja, no comment (tidak ada komentar),” ucapnya singkat.

    Senada, Paminal dari Mabes Polri maupun dari Polda Kalteng juga enggan memberikan keterangan. Sementara itu Praktisi Hukum Edi Hardum menyikapi perihal pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri terhadap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani. “Keberadaan Propam Polri itu, Divisi Propam Polri itu adalah bertujuan untuk memastikan polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” jelasnya, Rabu (22/11/2023) malam.

    Menurut Edi, Polisi tidak boleh menyimpang dari tugasnya. Untuk menjalankan tugas itu, Polisi harus netral. Netral dalam arti berpihak kepada yang benar berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat atau oleh orang yang merasa dirugikan secara hukum.

    Dalam hal ini, tambahnya, fungsi Propam bukan sebagai rubber stamp atau karet stempel. Tapi benar-benar untuk memastikan kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum itu sendiri.

    Karenanya dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Propam harus tegas. “Propam tidak boleh mengambang. Kalau memang ada polisi yang salah ya harus ditindak tegas,” ujar Edi.

    Perlu diketahui, perihal netralitas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani bermula dari sengketa lahan perkebunan sawit yang berujung penyerangan ke pekerja perkebunan sawit milik Hok Kim alias Acen bin Ikhsan.

    Akhmad Taufik selaku kuasa hukum Hok Kim menduga pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan kliennya. “Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Laurence CS,” urainya.

    “Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” tutupnya. [kun]

  • Narapidana Teroris Ikrar Setia pada NKRI

    Narapidana Teroris Ikrar Setia pada NKRI

    Surabaya (beritajatim.com) – Suherman Bin Abdul Rahman, seorang narapidana kasus teroris, mantap menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (13/11/2023). Sebelumnya, pria asal Merauke ini juga mengukir prestasi dengan menjadi Juara 3 Lomba Pidato Kebangsaan yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Kegiatan ikrar ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Pria yang divonis menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan ini memilih momen ini sebagai wujud kesetiaannya kepada NKRI.

    “Tadi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, narapidana Suherman telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Suherman menyatakan berkomitmen untuk melepaskan baiat dari amir atau pemimpin kelompok jaringan organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan NKRI. Dan mengakui bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan islam dan mengakui bahwa Pancasila, UUD 1945 dan semboyan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat islam.

    “Suherman juga menyatakan bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan yang ada di dalam lapas,” terang Heni.

    Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Sugeng Handono mengaku bersyukur bahwa narapidananya mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

    “Ikrar Suherman yang menyatakan setia kepada NKRI ini bertepatan dengan momen peringatan hari pahlawan, semoga menjadi awal yang baik,” harap Sugeng.

    Sugeng yakin dan percaya ikrar yang diucapkan Suherman betul-betul ikhlas lahir dan batin. Dan menjadi bagian yang akan membangun bangsa ke depan sehingga bebas dari paham-paham ekstrimisme.

    “Momen ini nantinya juga menjadi syarat kami dalam mengusulkan pembebasan bersyarat,” jelasnya.

    Pada momen tersebut, perwakilan BNPT menyerahkan piagam penghargaan juara 3 lomba pidato kebangsaan. Dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka HUT BNPT ke-13 itu, diikuti puluhan narapidana teroris di Indonesia itu.

    BACA JUGA:

    Ulama dan Tokoh Malang: Ancaman Terorisme Kenyataan

    “Alhamdulillah, semoga dengan ikrar dan prestasi ini kami bisa lebih diterima saat kembali ke masyarakat nanti,” harap Suherman.

    Pada akhir kegiatan, dilakukan pemberian ucapan selamat kepada Suhermawan sebagai bentuk apresiasi atas keputusannya untuk mengikrarkan setia kepada NKRI. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju pemulihan dan pemberdayaan bagi narapidana teroris yang bersedia memilih jalan damai dan mematuhi hukum negara. [uci/but]