Kementrian Lembaga: BIN

  • 2 Polisi Terbukti Selingkuh, Dihukum 4 Bulan

    2 Polisi Terbukti Selingkuh, Dihukum 4 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Syafrudin menjatuhkan hukuman selama empat bulan pada Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi. Keduanya dinilai bersalah karena selingkuh.

    “Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Menghukum kedua Terdakwa dengan pidana masing-masing selama empat bulan,” ujar hakim Syafrudin dalam putusannya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama enam bulan.

    JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

    ”Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata JPU Febrian, Senin (27/5/2024) lalu.

    Hal sama juga dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Della Tiovanes sebagaimana dalam SIPP PN Surabaya.

    Terpisah Serka Z.Manurung selaku pelapor yang juga seorang suami dari Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga (31), tampak kecewa. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak maksimal terhadap terdakwa Aiptu Erfan Afandi Bin Soekarno (49) dan istri pelapor.

    Kasus perselingkuhan kedua pasangan yang telah viral merupakan anggota Polri di Polresta Sidoarjo sebelumnya telah di PTDH. Namun keduanya melakukan banding di Polda Jatim.

    Pelapor juga menyayangkan saat sidang disebut selalu tertutup bahkan pelapor (korban) sempat disuruh keluar dari ruang sidang. Menurutnya sidang bukan kasus pelecehan di bawah umur sehingga pelapor menduga sidangnya dagelan dan ada kejanggalan seperti berikut tulisan yang dikirimkan.

    “JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio penggrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel. JPU beralasan karena penyidik Polrestabes tidak menyerahkannya. JPU saat proses persidangan saksi dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut menggerebek sampai ke kamar hotel,” katanya kepada awak media.

    Z Manurung menjelaskan kekecewaan yang dialami saat disuruh hakim keluar. “Saat sidang pemeriksaan terdakwa HAKIM menanyakan kepada terdakwa, ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berada dalam ruangan ini saat sidang berjalan, dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan, lalu Hakim menyuruh saya keluar,” tuturnya.

    Meski disuruh keluar, pelapor mengaku tidak mau. “Namun saya tidak mau, saya adalah korban selakaligus juga pelapor dari masalah ini kalau orang lain tidak masalah.” bebernya.

    Ia menambahkan bahwa, karena tidak mau keluar, pada akhirnya sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terdakwa.

    “Menurut pendapat saya sangat janggal saat Hakim menyuruh saya keluar saat pemeriksaan terdakwa,” keluhnya. [uci/but]

  • Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan ke Warga Curi Ayam Kades

    Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan ke Warga Curi Ayam Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghentikan penuntutan terhadap Suyatno (56), warga RT 05 RW 02 Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi terdakwa kasus pencurian ayam kades.

    Penghentian penuntutan kasus pencurian ayam milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah itu dilakukan lantaran tidak cukup bukti.

    Penasihat Hukum (PH) Suyatno, Muhammad Hanafi mengatakan, atas penghentian tuntutan terhadap kliennya itu, ia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro atas Dakwaan ke satu Pasal 362 KUHP atau ke dua Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

    Dalam pokok surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Muji Martopo tertanggal 31 Mei 2024 ini, penuntutan perkara pidana terhadap Suyatno Bin Lasmin dihentikan karena tidak cukup bukti.

    Beberapa alasan yang dipakai JPU Kejari Bojonegoro untuk menghentikan penuntutan diantara Pasal 139 KUHP perkara dengan terdakwa Suyatno tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.

    Serta merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat 1 huruf a KUHAP. Oleh karena tidak terdapat cukup bukti, sehingga dikhawatirkan apabila perkara diajukan ke persidangan terdakwa akan dibebaskan oleh hakim.

    “Kami sudah terima surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut pada hari ini di kantor kejaksaan,” kata Muhammad Hanafi, Rabu (12/6/2024).

    Dengan begitu maka secara hukum klien dia Suyatno sudah dianggap tidak bersalah. Oleh karena penuntut umum menyatakan tidak cukup bukti atas perkara tersebut. “Jadi perkara ini sudah selesai,” ujar Hanafi.

    Kendati, pihaknya masih akan memikirkan upaya-upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Antara lain ihwal permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik Suyatno. “Sebab klien kami sebelumnya telah ditahan selama 28 hari tanpa ada alat bukti kuat,” tegasnya.

    Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana membenarkan adanya penetapan penghentian penuntutan perkara dugaan pencurian ayam tersebut. “Iya, benar, Mas,” ungkapnya.

    Sementara itu, korban Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah belum dapat dikonfirmasi perihal terbitnya surat penetapan penghentian penuntutan atas nama Suyatno.

    Penghentian penuntutan itu dilakukan JPU Kejari Bojonegoro atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim menilai bahwa JPU Kejari Bojonegoro tidak cermat dalam melakukan penuntutan dan batal demi hukum.

    Sidang dengan agenda putusan sela digelar pada Rabu 7 Februari 2024, di Ruang Kartika PN Bojonegoro. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendra Prabowo Kusumo.

    Majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

    “Dalam putusan sela itu, JPU masih punya kesempatan untuk melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke pengadilan maupun menghentikan penuntutan. Itu kewenangan penuntut umum,” ujar Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro.

    Kronologi Pencurian Ayam sesuai Dakwaan

    Pada Jumat, 25 November 2022 sekira jam 18.30 WIB saksi Siti Kholifah mengetahui dari saksi Ali Mustofa bahwa ayam jago warna merah hitam miliknya telah hilang dan nampak bekas tali rafia dikandang ayam tersebut ditarik oleh seseorang hingga terputus.

    Bahwa saksi Ali Mustofa terakhir melihat ayam jago tersebut pada pukul 17.15 WIB tanggal 25 November 2022 saat memberi makan ayan tersebut. Kemudian sekitar habis magrib saat listrik padam dan kondisi hujan terdengar suara glodak berisik dari arah belakang rumah sekitar kandang ayam.

    Kemudian saksi Ali Mustofa bergegas ke arah belakang dan mengambil lampu emergency namun ketika sampai di kandang ayam jago tersebut sudah tidak ada dan posisi tali raffia yang sebelumnya digunakan untuk mengikat ayam tersebut terputus.

    Setelah mengetahui ayam jago tersebut hilang dan mencari di sekitar rumah tidak ada kemudian saksi Ali Mustofa memberi tahu kepada Saksi Siti Zumaroh.

    Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB saksi Ali Mustofa mendengar suara kokok ayam setelah di cari sumber suara ayam tersebut berada di rumah Terdakwa. Kemudian saksi Ali Mustofa menunggui dibelakang rumah Terdakwa hingga pukul 05.30 WIB.

    Bahwa jarak rumah terdakwa dengan saksi Ali Mustofa sekitar 50 meter. Bahwa setelah itu saksi Ali Mustofa pulang ke rumah dan di jalan bertemu dengan Saksi Siti Zumaroh yang sedang belanja di dekat rumah Terdakwa.

    Sekitar pukul 05.45 WIB Saksi Siti Zumaroh melihat Terdakwa keluar membawa ayam yang di bungkus karung. Kemudian saksi Ali Mustofa bergegas mengambil sepeda motor dan membuntuti Terdakwa sampai di Pasar Temayang.

    Bahwa sesampai di pasar Temayang saksi Ali Mustofa melihat Terdakwa mengeluarkan ayam jago dari karung dengan ciri-ciri yang sama dengan ayam jago yang hilang sehingga saksi Ali Mustofa menghampiri Terdakwa dan menanyakan asal usul ayam tersebut serta berusaha untuk meminta kembali ayam tersebut.

    Namun Tedakwa tidak mau dan langsung menjual kepada saksi Wajib. Bahwa setelah ayam dijual ke saksi Wajib, saksi Ali segera mengecek kembali ciri-ciri ayam tersebut dan karena benar ayam tersebut ciri-cirinya sama dengan yang saksi AIi Mustofa rawat. Kemudian Ali Mustofa membeli ayam tersebut kembali dengan harga Rp150 ribu. [lus/beq]

  • Ribuan Jemaah Meriahkan Salawat Bersama Habib Syech di Tugu Pahlawan

    Ribuan Jemaah Meriahkan Salawat Bersama Habib Syech di Tugu Pahlawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya sukses menggelar pengajian dan salawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf di Tugu Pahlawan pada Jumat (24/5/2024) malam. Acara ini diselenggarakan untuk memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang ke-731.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, beserta keluarga, turut hadir dalam acara ini. Mereka duduk bersama Habib Syech, para kyai, ulama, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, serta tamu undangan lainnya. Ribuan jemaah tampak antusias memadati Jalan Tugu Pahlawan untuk mengikuti pengajian dan salawat bersama tersebut.

    Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat yang hadir. Ia menegaskan bahwa setiap peringatan HJKS, Surabaya selalu menggelar salawat. “Setiap hari jadi, ulang tahun Surabaya, maka Surabaya tidak lupa untuk bersalawat. Dengan bersalawat, Kota Surabaya akan tetap tenang, dan penuh dengan berkahnya Gusti Allah,” ujar Eri Cahyadi.

    Dalam kesempatan ini, Wali Kota Eri juga mengucapkan terima kasih kepada warga Surabaya yang telah bersama-sama membangun kota. “Matur nuwun seluruh warga Kota Surabaya, yang hari ini bergerak bersama membentuk Kampung Madani. Di setiap kampung membantu satu dengan lainnya yang tidak mampu,” katanya.

    Ia berharap, melalui pengajian dan salawat bersama, Surabaya dapat menjadi kota yang Baldatun Tayyibatun Warrabbun Ghafur. Selain itu, ia berharap semua tamu undangan dan masyarakat yang hadir diberkahi dalam hidupnya.

    Pada peringatan HJKS ke-731, Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf mengajak seluruh jemaah untuk mendoakan Kota Surabaya agar menjadi kota yang penuh berkah dan menjadi teladan bagi kota-kota lainnya. Meskipun acara sempat diiringi rintik hujan, semangat para jemaah tetap tinggi menggemakan salawat.

    Habib Syech juga meminta jemaah mendoakan Wali Kota Eri Cahyadi. Ia berharap, di usianya yang sebentar lagi menginjak 47 tahun, Eri Cahyadi dapat memimpin Surabaya dengan lebih baik lagi. “Doakan Pak Wali Kota panjang umur, sehat, selamat, dan terus dapat memimpin kota ini (Surabaya) dengan sempurna. Insyaallah, Surabaya adalah kota teladan bagi kota-kota yang lain,” pungkasnya. (hdl/ian)

  • Jemaah Haji Usia 100 Tahun Asal Pasuruan, Bersyukur Bisa Berangkat Haji

    Jemaah Haji Usia 100 Tahun Asal Pasuruan, Bersyukur Bisa Berangkat Haji

    Surabaya (beritajatim.com) – Imam Kartam Taselim, seorang jemaah haji berusia 100 tahun asal Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan rasa syukurnya karena pada tahun 2024 ini ia mendapat kesempatan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Jemaah yang akrab dipanggil Mbah Imam ini pertama kali mendaftar haji pada tahun 2018 ketika usianya sekitar 94 tahun.

    Mbah Imam menceritakan bahwa keinginannya untuk berhaji sudah ada sejak lama. “Sebenarnya keinginan berhaji sudah ada sejak lama. Namun karena keterbatasan keuangan, pada tahun 2018 itu saya baru bisa mendaftar,” ungkapnya, seperti disampaikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, pada Kamis (23/5/2024).

    Mbah Imam menambahkan bahwa ia mendaftar haji dengan uang tabungan yang dimiliki, namun itu pun belum mencukupi. “Alhamdulillah saya dibantu anak saya sehingga bisa mendaftar haji,” tuturnya. Sebagai orang tua dengan banyak anak, Mbah Imam lebih mengutamakan kebutuhan anak-anaknya.

    Mbah Imam sejatinya mendapat panggilan untuk berangkat haji pada tahun 2020. “Saat itu saya mendapat kuota prioritas lansia sehingga cepat mendapat panggilan haji, namun ternyata tidak jadi berangkat karena ada pandemi Covid-19,” jelasnya. Setelah tertunda selama empat tahun, Mbah Imam bersyukur bisa berangkat tahun ini bersama anaknya.

    Dalam persiapan kondisi fisik menjelang berangkat haji, Mbah Imam mengaku tidak memiliki persiapan khusus. “Saya sudah terbiasa berjalan kaki. Setiap hari saya ke sawah, ya meskipun cuma mengawasi saja di sana,” ujarnya. Jarak pulang pergi dari rumah ke sawah yang ditempuh Mbah Imam cukup jauh, sekitar 1,5 km, dan ia masih mampu menempuhnya tanpa bantuan tongkat.

    Yoyok Wijaksono, putra Mbah Imam, mengatakan bahwa bapaknya tidak memiliki tips khusus untuk menjaga tubuh tetap sehat meskipun usianya sudah lebih dari satu abad. “Bapak itu makannya ya biasa saja. Tahu tempe ya mau. Kalau Idul Adha, makan sate kambing pun masih bisa banyak. Anak-anaknya malah yang khawatir kalau beliau kena darah tinggi. Tetapi waktu diperiksa, Alhamdulillah tekanan darahnya normal saja,” kata Yoyok.

    Menurut Yoyok, Mbah Imam masih sehat di usianya yang sudah lebih dari satu abad ini karena ia rajin beraktivitas. “Bapak itu setiap hari ada saja kesibukannya. Katanya kalau tidak ngapa-ngapain malah sakit semua badannya. Alhamdulillah kadar gula, kolesterol, dan tekanan darah Bapak sejauh ini semua normal,” terang Yoyok yang berprofesi sebagai wiraswasta.

    Mbah Imam dan putranya tergabung dalam kloter 31 dan saat ini sudah berada di tanah suci. Mbah Imam akan mendoakan istrinya yang telah meninggal serta berharap kesehatan dan kesejahteraan untuk keluarganya.

    Meski Mbah Imam berusia 100 tahun, ia bukanlah jemaah haji tertua tahun ini. Menurut data Humas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, jemaah haji tertua tahun 2024 adalah Hardjo Mislan, 109 tahun, asal Ponorogo, Jawa Timur. Selain Mbah Hardjo, terdapat juga jemaah berusia 101 tahun bernama Abubakar Talib Ciri dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Pada tahun 2023, predikat jemaah haji tertua disandang oleh Harun Bin Senar, 119 tahun, dari Pamekasan. Mbah Harun mendaftar haji pada tahun 2017 dan mendapat kuota prioritas lansia tahun ini setelah menjual tanah miliknya untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).

    Mbah Imam dan jemaah lainnya menjadi bukti bahwa semangat untuk menunaikan ibadah haji tidak mengenal usia. Mereka adalah inspirasi bagi kita semua untuk terus berusaha mewujudkan impian, meskipun harus menunggu bertahun-tahun. (hdl/ted)

  • Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Anwari, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) ini dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Rutan Medaeng. Anwari oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya.

    Proses eksekusi terhadap Anwari terjadi di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1, Surabaya, Selasa (21/5/2024) kemarin. “Kemarin sudah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Anwari bin Yusuf Bintoro,” ujar Tomy Herlix, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak, Rabu (22/5/2024).

    Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi terhadap Anwari. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Anwari menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB. “Terpidana Anwari kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” terangnya.

    Tomy menjelaskan, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Terpidana dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” paparnya.

    Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Perlu diketahui, kasus yang menjerat Anwari berawal saat dirinya melalui akun Whatsapp miliknya mengirim pesan kepada Asep Fransetiadi yang berisi pesan: Suami Bu Nada Putri saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia. Menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga. Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal korban PT ADP. Modus: uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya?

    Atas pesan tersebut, Asep keesokan harinya menjawab tidak mengetahui perihal persoalan tersebut. Anwari kemudian mengirim pesan lagi berbunyi: Apa mungkin uang Rp 322 juta itu dipake Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland? Saksi Asep menjawab chat tersebut dengan menuliskan: Maksudnya gimana?

    Setelah menerima chat tersebut, Asep kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nada Putri. Asep menunjukkan langsung pesan tersebut kepada Nada Putri dan ternyata pesan melalui Whatsapp tersebut tidak hanya dikirim Anwari kepada Asep. Namun beberapa teman kantor Nada Putri juga mendapatkan pesan tersebut yang dikirim oleh Anwari, bahkan sebagian dari warga kawasan perumahan Citraland juga menanyakan kebenaran pesan tersebut kepada Nada Putri.

    Pihak manajemen Citraland Surabaya pernah menegur Anwari. Namun Anwari menyebut menuliskan pesan tersebut berdasarkan berita yang diterimanya dari sumber yang tidak dikenal.

    Merasa dicemarkan nama baiknya, Nada Putri kemudian melaporkan Anwari ke polisi. Singkat cerita, Anwari kemudian ditetepkan sebagai tersangka dan diadili di PN Surabaya.

    Di PN Surabaya, Anwari dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak terima atas vonis tersebut, Anwari menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

    Namun upaya Anwari lolos dari hukuman tak membuahkan hasil sama sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi justru menguatkan putusan PN Surabaya. Putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan itu dibacakan pada Juni 15 Juni 2023.

    Meski putusan yang menjeratnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, Anwari masih tak terima. Terbaru, Anwari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). [uci/ian]

  • 7 Film Korea Underrated, Wajib Ditonton

    7 Film Korea Underrated, Wajib Ditonton

    Surabaya (beritajatim.com) – Film asal Korea yang dikenal dengan cerita yang memikat dan sinematografi yang unik. Namun, banyak yang kurang mendapat perhatian karena tertutup oleh film-film yang lebih populer. Berkat platform streaming, film-film yang kurang terkenal ini sekarang lebih mudah diakses oleh penonton di seluruh dunia.

    Berikut 7 film Korea underrated dari berbagai genre yang cocok ditonton sendirian atau bersama teman, film-film ini akan memberikan pengalaman yang tak terlupakan.

    1. Mother

    – Pemeran: Kim Hye Ja, Won Bin

    – Genre: Thriller neo-noir

    – Durasi: 128 menit

    – Tanggal Rilis: 28 Mei 2009

    “Mother” adalah film thriller yang disutradarai oleh Bong Joon Ho. Bercerita tentang seorang ibu yang berjuang keras untuk membuktikan anaknya yang memiliki keterbatasan intelektual tidak bersalah dari tuduhan pembunuhan. Film ini mendapat penghargaan di Festival Film Cannes berkat narasi yang unik dan penampilan para pemainnya.

    2. Decibel

    – Pemeran: Kim Rye Won, Lee Jong Suk, Cha Eun Woo, Jung Sang Hoon, Park Byung Eun

    – Genre: Thriller Action Spionase

    – Durasi: 110 menit

    – Tanggal Rilis: 16 November 2022

    “Decibel” adalah film thriller aksi yang penuh ketegangan. Bercerita tentang seorang perancang bom yang mengancam kota dengan bahan peledak yang dipicu oleh suara, dan seorang mantan komandan angkatan laut yang menjadi targetnya. Film ini menawarkan aksi seru dan ketegangan yang membuat penonton terpaku.

    3. Soulmate

    – Pemeran: Kim Da Mi, Jeon So Nee, Byeon Woo Seok

    – Genre: Drama Romantis

    – Durasi: 124 menit

    – Tanggal Rilis: 15 Maret 2023

    “Soulmate” adalah film drama romantis yang bercerita tentang persahabatan dan cinta selama 14 tahun antara Mi So dan Ha Eun. Saat Mi So mengejar petualangan di kota dan Ha Eun tetap tinggal di kampung halaman, hubungan mereka diuji oleh jarak dan pilihan hidup.

    4. The Divine Fury

    – Pemeran: Park Seo Joon, Woo Do Hwan, Ahn Sung Ki

    – Genre: Horor Aksi

    – Durasi: 129 menit

    – Tanggal Rilis: 31 Juli 2019

    “The Divine Fury” adalah film horor aksi yang mengisahkan Yong Hoo, seorang juara bela diri yang memiliki kemampuan ilahi untuk melawan kekuatan jahat. Dengan masa lalu yang kelam, Yong Hoo bekerja sama dengan Pastor Ahn, seorang pengusir setan, untuk menghadapi entitas jahat.

    5. Extreme Job

    – Pemeran: Ryu Seung Ryong, Lee Hanee, Jin Seon Kyu, Lee Dong Hwi, Gong Myung

    – Genre: Komedi Aksi

    – Durasi: 111 menit

    – Tanggal Rilis: 23 Januari 2019

    “Extreme Job” adalah film komedi aksi tentang tim detektif narkotika yang menemukan kesuksesan tak terduga saat menjalankan operasi penyamaran di sebuah restoran ayam. Dengan kombinasi aksi dan komedi yang pas, film ini akan membuat penonton tertawa terbahak-bahak.

    6. Veteran

    – Pemeran: Hwang Jung Min, Yoo Ah In, Yoo Hae Jin, Oh Dal Su

    – Genre: Komedi Aksi

    – Durasi: 123 menit

    – Tanggal Rilis: 5 Agustus 2015

    “Veteran” adalah film komedi aksi tentang seorang detektif polisi, Seo Do Cheol, yang berusaha menangkap pewaris sadis dari konglomerat yang berkuasa. Dengan adegan aksi yang seru dan cerita yang penuh kejutan, film ini berhasil memikat penonton.

    7. Secret Zoo

    – Pemeran: Ahn Jae Hong, Kang So Ra, Park Yeong Gyu, Kim Sung Oh, Jeon Yeo Been

    – Genre: Komedi

    – Durasi: 117 menit

    – Tanggal Rilis: 15 Januari 2020

    “Secret Zoo” adalah film komedi tentang Tae Soo, seorang calon pengacara yang harus menyelamatkan kebun binatang yang gagal tanpa binatang sungguhan. Dengan ide kreatif untuk berdandan seperti binatang, film ini menawarkan humor yang menghibur.

    Secara keseluruhan, ketujuh film ini menawarkan berbagai genre yang menarik, dari thriller yang mencekam hingga komedi yang lucu. Dengan cerita yang menawan dan penampilan yang luar biasa, film-film ini layak mendapatkan perhatian lebih dari penonton di seluruh dunia. Jadi, siapkan popcorn dan nikmati keajaiban sinema Korea yang kurang dihargai ini.

    [Nurul Lailatus Habibah]

  • Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Faisol (26) dihukum dua tahun penjara sedangkan isterinya Mila Nur Badriyah dihukum satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah karena nyolong motor. Modus yang digunakan keduanya adalah dengan menyaru sebagai pedagang buah keliling.

    Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suparno, kedua Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ujar hakim Suparno.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol bin Niru, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama para Terdakwa ditahan, ” lanjut Suparno.

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut Terdakwa Faisol bin Niru pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, untuk Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Terhadap putusan hakim, Terdakwa Faisol dan Terdakwa Mila, Menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Diketahui, Minggu 17 September 2023 terdakwa Faisol bin Niru bersama dengan Mila Nur Badryah Binti Suparti sepakat mengambil barang milik orang lain untuk dijual. Mereka berdua keliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor milik kakak Terdakwa.

    Sampai di jalan Jojoran Gg. 4/25 Surabaya, terdakwa Faisol dan Mila Nur melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF di depan rumah.Mila Nur bertugas mengawasi keadaan sekitar, memastikan kondisi sepi, terdakwa bertugas mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut, dengan cara membuka magnet penutup lubang kunci menggunakan magnet, menghidupkan mesin sepeda motor dengan merusak tempat kunci motor menggunakan kunci T.

    Setelah berhasil hidup, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF tersebut kearah Madura, sedangkan Saksi Mila Nur Badryah kembali ke rumah.

    Sampai di daerah Alang-Alang, Bangkalan, Madura terdakwa menjual 1unit sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Aris (DPO) seharga Rp 5.000.000,-.lalu terdakwa kembali ke rumah, uang hasil penjualan, digunakan memenuhi keperluan rumah tangga.

    Perbuatan terdakwa Faisol bin Niru bersama Terdakwa Mila Nur Badryah mengakibatkan Saksi Suliani menderita kerugian Rp 15.500.000. [uci/but]

  • Tergiur Upah Rp10 Juta, Pengangguran Jadi Budak Peredaran Narkoba

    Tergiur Upah Rp10 Juta, Pengangguran Jadi Budak Peredaran Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Rizatulloh Farhan nekat menjadi budak narkoba, alasan berstatus pengangguran alias tak memiliki pekerjaan membuat dia menerima tawaran untuk mengantarkan barang haram jenis narkoba sebanyak dua koper tersebut. Iming-Iming upah Rp 10 juta membuat Terdakwa semangat untuk menerima tawaran tersebut.

    Namun, bukan upah Rp 10 juta yang diterima terdakwa. Sebab perbuatannya tersebut diendus pihak kepolisian dan akhirnya kasusnya disidangkan di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya pun menghadiahinya tuntutan delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, Denda Rp 1 miliar, Subsidar 3 bulan penjara.

    “Menyatakan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

    Menyatakan barang bukti satu bungkus kertas warna orange merk Marks Brand berisi daun dan dan biji kering ganja dengan berat 36,46 gram serta pembungkusnya. Satu pak kertas papir, dan satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan.

    Diketahui, pada Rabu 08 November 2023 bertempat di Desa Tamiang Kab Aceh terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,Mas M (DPO) melalui HP, menawarkan pekerjaan yaitu mengambil barang Narkotika jenis ganja di Desa Aceh Tamiang.

    Karena membutuhkan pekerjaan, terdakwa lalu menyetujuinya, Mas M (DPO) menjelaskan setelah berhasil mengambil barang ganja tersebut akan diberi imbalan uang Rp. 10.000.000,-serta akomodasi penginapan dan transportasi yang ditanggung oleh Mas M (DPO).

    Selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan pesawat, tiba hari Sabtu 04 November 2023 dari Juanda menuju Bandara Kualanamo Medan, setiba di Medan terdakwa menuju ke desa Aceh Tamiang, setiba disana bertemu Olin (DPO) di penginapan, dipenginapan Olin sudah membawa 2 buah koper hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Aceh pada Rabu 08 November 2023, di Desa Tamiangg Kab. Aceh.

    Setelah menerima 2 koper, terdakwa menggunakan transportasi darat naik bus dan translit ke kota Palembang dan langsung menuju kota Nganjuk,
    Minggu 19 November 2023 jam 14.00 wib di depan Hotel Jaya – Nganjuk,dalam Mobil Datsun silver terdakwa menyerahkan 2 koper hitam dan biru tua milik Olin berisikan ganja pada Mas M, setelah menyerahkan Ganja tersebut, terdakwa diajak Mas M. dan Mbambleh menggunakan Ganja didalam mobil.

    Ganja dilinting terdakwa dan Mas M. dalam jumlah banyak saat menuju Surabaya, terdakwa mendapatkan upah Cuma-Cuma 1 bungkus plastik kresek hitam berisi daun dan biji kering ganja, sampai di rumah terdakwa memindahkan 1 bungkus plastik kresek hitam ganja 36,46 gram serta bungkusnya, di pindah ke bungkus kertas orange bermerk MARS BRAND, selain itu terdakwa diberi imbalan Mas M uang tunai Rp. 5.000.000,- sisanya Rp. 5.000.000,- di transfer ke rek. BCA An. Muga Novita Sari.

    Saksi Agus Supriyanto bersama saksi Muh.Daniel Mahendra dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi masyarakat adanya peredaran ganja dilakukan terdakwa di Rusun Penjaringan sari Blok FB No.415 Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Surabaya.

    Jum’at 24 November 2023 jam 15.40 Wib,dilakukan penangkapan, terdakwa sedang tidur, dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti, 1bungkus kertas orange merk MARS BRAND berisi daun dan biji kering ganja berat 36,46 gram berikut bungkusnya, 1pak kertas papir di bawa tempat tidur, 1unit HP merk Vivo. Rencana ganja 36,46 gram tersebut akan dijual Rp.1.200.000. [uci/but]

  • Menipu Dengan Janjikan Bekerja di Jasa Marga, Adimas Dituntut 18 Bulan

    Menipu Dengan Janjikan Bekerja di Jasa Marga, Adimas Dituntut 18 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan pada Terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan terhadap korban dengan meminta sejumlah uang dan dijanjikan pekerjaan di PT Jasa Marga.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi, dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Samsu dalam tuntutannya.

    Sidang dilanjutkan pada Senin 20 Mei 2024, dengan agenda putusan hakim. Diketahui, ketika Pungky Djati Birowo ( masih Buronan Polisi) adalah Karyawan PT.Jasa Marga, memberi tahu Terdakwa Adimas Pradana Dewandara, bahwa PT.Jasa Marga Road Operator (anak perusahaan Jasa Marga) membuka lowongan pekerjaan operator gerbang tol di area Jatim.

    Sehingga Terdakwa memposting di akun media sosial lowongan pekerjaan tersebut,” maka banyak yang tertarik melamar, terdakwa meminta uang Rp.50 juta, terdakwa menjanjikan dengan uang tersebut, pelamar dipastikan akan diterima bekerja sebagai karyawan pada PT Jasa Marga Tol Road Operator.

    Selanjutnya saksi Dendi Tri Jayanto tertarik memasukan anaknya saksi Ikhwan Septiono bekerja,saksi Dendi menanyakan lowongan tersebut kepada Terdakwa ditahun 2022.Terjadi kesepakatan, Kemudian terdakwa hari Kamis 01 Desember 2022,jam 20:00 wib, datang ke rumah saksi Dendi Tri Jayanto jalan Gemol Kali 48 Kel Jajartunggal, Wiyung Surabaya.

    Terdakwa akan mengusahakan saksi Ikhwan Septiono bekerja dengan biaya masuk Rp.50 juta uang muka dibayar Rp 13 juta, sisanya dibayar system potong gaji setelah saksi Ikhwan bekerja.Terdakwa menjanjikan bisa bekerja bulan Mei 2023.

    Saksi Dendi Tri Jayanto menyerahkan uang tunai Rp5 Juta, sisanya Rp8 juta dikirim ke Terdakwa cara Transfer rekening BNI milik Terdakwa.Setelah menerima uang dari saksi Dendi, Terdakwa tidak memenuhi janji, ketika bulan Mei 2023, saksi Ikhwan Septiono tidak kunjung dipanggil bekerja, saksi Dendi mendatangi kantor PT Jasa Marga menanyakan terkait penerimaan pegawai baru,dikatakan bahwa tidak sedang membuka lowongan pekerjaan, diperoleh keterangan juga kalau terdakwa tidak bekerja lagi di PT Jasa Marga Tol Road Operator sejak April 2023.

    Saksi Dendi menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan uang Rp 13 juta, Terdakwa beralasan uang tersebut telah diserahkan kepada Pungki Djati Birowo. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Dendi Tri Jayanto mengalami kerugian materiil Rp13 Juta. [uci/kun]

  • Tangis Bahagia Jemaah Haji Lansia Saat Bisa Masuk Raudhah

    Tangis Bahagia Jemaah Haji Lansia Saat Bisa Masuk Raudhah

    Madinah (beritajatim.com) – Tangis bahagia dialami oleh CJH (Calon Jemaa Haji) lansia, Rasuna binti Walek bin Abas (73). Nenek Rasuna mendapat jadwal ke Raudhah bersama rombongannya dari Embarkasi Batam pada 13 Mei 2024. Waktu masuknya adalah pagi, bertepatan waktu duha.

    Rasuna mengaku awalnya tidak yakin bisa masuk Raudhah. Sebab, kakinya sakit jika berjalan jauh karena pengapuran. Dia bersyukur ada petugas yang mau membantu dan mengantarnya dengan kursi roda.

    “Ya Allah, saya rasanya tidak percaya bisa sampai ke Raudhah. Karena kaki saya ini sakit dan sulit untuk berjalan jauh sejak saya mengalami pengapuran tulang. Yang pasti saya sangat bersyukur atas nikmat dari Allah Swt,” ujar Nenek Rasuna saat ditemui Tim Media Center Haji (MCH) Daker Madinah di kamar Hotel Safwat Al Madinah, Selasa (14/5/2024).

    Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnag, dia sangat bersyukur atas layanan petugas. Menurutnya, para petugas sangat baik membantu mencarikan kursi roda dan mendorongnya untuk masuk Raudhah.

    “Nenek mau kasih uang imbalan buat ucapan terima kasih juga dia tidak mau,” kata Rasuna sambil menunjuk Irnawati, salah satu Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang mendorongkan kursi rodanya.

    Menurut Irna, panggilan akrabnya, tadi pagi dia ditugaskan untuk membantu mendorong kursi roda nenek Rasuna untuk masuk Raudhah. Tetapi ketika masih antre, dirinya kaget karena nenek itu langsung lompat dari kursi roda dan berlari masuk ke dalam Raudhah. Ia lupa kalau kakinya sakit dan berlari.

    Nenek Rasuna mengaku saat itu tidak merasa sakit karena bahagia dan terharu. Dia tidak sabar ingin segera mengucap salam rindu kepada Rasulullah. “Sudah saya sampaikan salam dan saya doakan semua anak cucu saya,” ungkap ibu sembilan anak ini.

    Nenek Rasuna merupakan guru ngaji dan petani. Ia dan suaminya mendaftar haji pada 2012 dari uang hasil panen. Dua belas tahun penantian, ia lega akhirnya bisa masuk kuota jamaah haji 2024. [suf]