Kementrian Lembaga: BIN

  • Naskah Khutbah Jumat Tentang Muslim yang Merayakan Tahun Baru Masehi

    Naskah Khutbah Jumat Tentang Muslim yang Merayakan Tahun Baru Masehi

    JABAR EKSPRES – Menjelang pergantian tahun seperti saat ini banyak sekali broadcast yang muncul di media sosial, yang memberikan larangan bagi umat muslim merayakan tahun baru karena berbagai hal. Masih banyak yang bingung dengan bagaimana cara muslim untuk menyikapi hal tersebut.

    Apakah benar larangan tersebut? apa saja yang mendasari larangan tersebut, dan bagaimana hukumnya bagi yang tetap merayakan tahun baru?

    Semua pertanyaan itu akan terjawab dalam naskah khutbah jumat kali ini, yang ditulis oleh Tim Ilmiyah Yayasan Amal Jariyah Indonesia.

    Baca juga : Naskah Khutbah Jumat Tentang Hukum Merayakan Tahun Baru

    Berikut panjelasan lengkapnya:

    Khutbah Pertama

    الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ وَفَّقَنَا لِلْأَعْمَالِ الْجَارِيَة, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ والبَرَكَاتُ عَلَى خَيْرِ البَرِيَّة، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالذُّرِّيَّة

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَ رْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

    أَمَّا بَعْدُ

    Ma’asyiral muslimin jama’ah jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala

    Mari terus meningkatkan ketaqwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan serta memperbanyak shalawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ.

    Pada kesempatan khutbah kali ini, izinkan kami selaku khatib untuk membawakan pembahasan tentang sikap seorang muslim terhadap natal dan tahun baru masehi

    Kaum muslimin jama’ah jumat yang berbahagia

    Pada tanggal 25 Desember setiap tahunnya, umat Nasrani merayakan hari natal yang mereka anggap sebagai peringatan kelahiran Yesus Kristus, yang mereka yakini sebagai anak Tuhan. Sebagai seorang muslim, penting bagi kita untuk memahami bagaimana Islam mengajarkan sikap yang benar terhadap perayaan agama lain.

    Sangat disayangkan, sebagian kaum muslimin turut serta dalam perayaan tersebut, baik dengan mengucapkan selamat natal maupun bentuk partisipasi lainnya. Padahal, dalam Islam, kita diajarkan untuk tidak ikut serta meramaikan hari raya umat agama lain. Bahkan sekadar ucapan selamat natal pun tidak diperbolehkan.

    Baca juga : 7 Alasan Tidak Dianjurkan Merayakan Malam Tahun Baru

    Sahabat mulia, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, pernah berkata,

    اِجْتَنِبُوْا أَعْدَاءَ اللهِ فِي أَعْيَادِهِمْ

    “Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.” (Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, 1/724)

    Mengucapkan “Selamat natal” adalah bentuk apresiasi terhadap keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Mereka yang mengucapkannya, seolah-olah mendukung keyakinan bahwa Nabi Isa ‘alaihis salam adalah anak Tuhan, yang merupakan perbuatan syirik besar. Allah Ta’ala dengan tegas menyebutkan akibat buruk dari keyakinan ini dalam firman-Nya,

  • Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Yuk Simak!

    Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Yuk Simak!

    Jakarta: Merayakan tahun baru atau malam pergantian tahun sudah menjadi budaya bagi masyarakat hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan malam pergantian tahun juga dirayakan oleh sebagian besar masyarakat muslim.

    Lalu bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru dalam pandangan Islam?

    Merayakan tahun baru, pada dasarnya boleh-boleh saja selama kegiatan tersebut tidak melibatkan perbuatan terlarang seperti kerusuhan, mabuk-mabukan, berzina, dan hal-hal buruk lainnya.

    Melansir dari NU Online, selama tetap sesuai dengan ajaran agama yang tidak melibatkan perilaku yang melanggar norma agama, tidak merugikan kehormatan, dan tidak berdasarkan keyakinan yang salah. (Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311). 

    Menurut salah satu tokoh mazhab Syafi’i, yakni Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (almarhum pada tahun 974 H), dalam kitabnya disampaikan bahwa:

     
    Artinya: “Imam Al-Qamuli berkata: “Aku tidak menemukan satupun pendapat dari Ashab Asy-Syafi’i perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun, dan pergantian bulan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh kebanyakan orang. Namun Al-Hafidz Al-Mundziri pernah mengutip bahwa Syekh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi suatu ketika pernah ditanya tentang hal ini, lantas beliau menjawab, selalu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut. Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah.” (Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz III, halaman 56). 
     

     

    Fatwa MUI

    Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan bahwa tidak ada dalil khusus yang melarang pengucapan atau perayaan tahun baru dalam Islam. Sejumlah ulama sepakat dengan membolehkan perayaan hari tersebut dengan catatan tidak dilakukan secara berlebihan dan mengganggu ketenangan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti tindakan yang dapat dianggap sebagai kemaksiatan. 

    Meskipun demikian, disarankan agar kita mengambil kesempatan ini sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri, guna meningkatkan kualitas ibadah di masa mendatang, dengan penuh rasa syukur.

    Selain itu, dalam menyongsong tahun baru, sangat penting untuk memohon kepada Allah SWT. Agar memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan, taat kepada-Nya, dan menjauhkan diri dari segala bentuk bahaya.

    Jakarta: Merayakan tahun baru atau malam pergantian tahun sudah menjadi budaya bagi masyarakat hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan malam pergantian tahun juga dirayakan oleh sebagian besar masyarakat muslim.
     
    Lalu bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru dalam pandangan Islam?
     
    Merayakan tahun baru, pada dasarnya boleh-boleh saja selama kegiatan tersebut tidak melibatkan perbuatan terlarang seperti kerusuhan, mabuk-mabukan, berzina, dan hal-hal buruk lainnya.
    Melansir dari NU Online, selama tetap sesuai dengan ajaran agama yang tidak melibatkan perilaku yang melanggar norma agama, tidak merugikan kehormatan, dan tidak berdasarkan keyakinan yang salah. (Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311). 
     
    Menurut salah satu tokoh mazhab Syafi’i, yakni Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (almarhum pada tahun 974 H), dalam kitabnya disampaikan bahwa:
     

     
    Artinya: “Imam Al-Qamuli berkata: “Aku tidak menemukan satupun pendapat dari Ashab Asy-Syafi’i perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun, dan pergantian bulan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh kebanyakan orang. Namun Al-Hafidz Al-Mundziri pernah mengutip bahwa Syekh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi suatu ketika pernah ditanya tentang hal ini, lantas beliau menjawab, selalu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut. Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah.” (Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz III, halaman 56). 
     

     

    Fatwa MUI

    Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan bahwa tidak ada dalil khusus yang melarang pengucapan atau perayaan tahun baru dalam Islam. Sejumlah ulama sepakat dengan membolehkan perayaan hari tersebut dengan catatan tidak dilakukan secara berlebihan dan mengganggu ketenangan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti tindakan yang dapat dianggap sebagai kemaksiatan. 
     
    Meskipun demikian, disarankan agar kita mengambil kesempatan ini sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri, guna meningkatkan kualitas ibadah di masa mendatang, dengan penuh rasa syukur.
     
    Selain itu, dalam menyongsong tahun baru, sangat penting untuk memohon kepada Allah SWT. Agar memberikan kita kekuatan untuk terus berbuat kebaikan, taat kepada-Nya, dan menjauhkan diri dari segala bentuk bahaya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • ASN Siap-siap Pindah ke Nusantara, Pembangunan 47 Tower untuk Tempat Tinggal di IKN Sudah 91 Persen – Halaman all

    ASN Siap-siap Pindah ke Nusantara, Pembangunan 47 Tower untuk Tempat Tinggal di IKN Sudah 91 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini harus bersiap-siap untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

    Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah akan memboyong ASN dari Jakarta ke IKN pada 2025, apalagi pembangunan rumah susun (rusun) sebanyak 47 tower sudah hampir rampung dengan progres 91,36 persen.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto meminta kontraktor dan konsultan yang terlibat untuk terus berkomitmen menyelesaikan pekerjaan.

    Walaupun ASN tidak jadi pindah ke IKN pada tahun 2024, menurut Iwan, pemanfaatan rusunnya sudah dimulai oleh berbagai pihak.

    “Seperti untuk acara-acara kenegaraan yang dimanfaatkan oleh tamu dari berbagai institusi, termasuk oleh Otorita IKN,” kata Iwan dikutip Kamis (26/12/2024).

    Pembangunan 47 tower rusun ini dibagi ke dalam enam paket pekerjaan.

    Enam paket pekerjaan tersebut terdiri dari Paket I Konstruksi Rusun ASN 1 yang terdiri dari 9 tower dengan progres 91,02 persen.

    Paket 2 Konstruksi Rusun ASN 2 sebanyak 8 tower dengan progres 83,84 persen.

    Paket 3 Konstruksi Rusun ASN 3 sebanyak 6 tower dengan progres 85,16 persen.

    Paket 4 Konstruksi Rusun ASN 4 sebanyak 8 tower dengan progres 87,81 persen.

    Paket 5 Konstruksi Rusun Paspampres sebanyak 9 tower dengan progres 89,91 persen.

    Paket 6 Konstruksi Rusun Polri dan BIN sebanyak 7 tower dengan progres 92,44 persen.

    Selain enam paket tersebut, saat ini juga telah dimulai pembangunan 9 tower lainnya.

    9 tower itu merupakan asrama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di IKN sebanyak 2 tower, Hunian Modular TNI sebanyak 3 tower, dan Hunian Vertikal Negara sebanyak 4 tower.

    Prabowo Berkantor ke IKN

    Presiden Prabowo Subianto direncanakan berkantor Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2028.

    Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah terlebih dahulu ke IKN pada awal 2025.

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah melakukan persiapan pemindahan ASN dari sekarang.

    Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti memastikan alokasi anggaran untuk kelanjutan infrastruktur IKN masih tersedia.

    “Kami tetap semangat untuk menyesaikan IKN, alokasi anggarannya pun tetap ada juga di Kementerian untuk melanjutkan infrastrukturnya,” kata Diana dalam Rapat Strategi Re-Introduksi IKN di Kantor Otorita IKN (OIKN), beberapa waktu lalu.

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan, pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap mulai 2025.

    Menurutnya, OIKN masih terus memonitor berapa kantor Kementerian dan Lembaga yang sudah siap beroperasi dan jumlah pasti para ASN untuk bisa berpindah tugas ke IKN. 

    “Iya (ASN pindah 2025), tapi bertahap kan. Saya harus melaporkan kantor-kantor semua sudah siap. Tapi eselon satu berapa saja, eselon dua berapa, dan staf berapa termasuk hunian nya,” kata Basuki.

    Di satu sisi, Basuki belum bisa memastikan waktu pasti pemindahan ASN ke IKN. Sebab menurutnya, hal itu tergantung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

    “Tergantung Menpan-RB. Itu semua,” jelasnya.

    OIKN Kebut Pembangunan 

    OIKN mengebut pembangunan pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif. 

    Hingga kini, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) berjalan sesuai rencana, dengan infrastruktur eksekutif hampir rampung dan direncanakan fungsional pada awal 2025 guna mendukung perpindahan ASN secara bertahap.

    Selaras dengan target pemerintah, pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif kini menjadi fokus utama yang mana akan dibangun oleh Otorita IKN. 

    Pembangunan ini dirancang untuk memastikan Nusantara dapat berfungsi secara penuh sebagai pusat pemerintahan, dengan ketiga fungsi utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang hadir dan berjalan. 

    Infrastruktur legislatif meliputi pembangunan gedung-gedung DPR/MPR/DPD, sementara infrastruktur yudikatif akan mencakup gedung Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya. 

    Pembangunan ini ditargetkan selesai pada tahun 2028, seiring dengan upaya menjadikan Nusantara ibu kota yang sepenuhnya fungsional.

    Dari 109 paket pembangunan dari APBN yang terkontrak mulai 2020 hingga 2024, progres pembangunan di IKN sudah mencapai 61,7 persen. 

    Dari sisi investasi, Otorita IKN telah mencatat pencapaian yang luar biasa. Dari delapan groundbreaking yang telah dilaksanakan, total investasi mencapai Rp58,4 triliun. 

    Beberapa investasi swasta telah selesai dan mulai beroperasi, seperti Hotel Nusantara dengan 191 kamar, Rumah Sakit Mayapada dengan 200 bed layanan patologi, serta Rumah Sakit Hermina yang menyediakan 200 bed layanan gawat darurat. Selain itu, terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) IKN yang telah beroperasi di mana mampu menyuplai 10 MW listrik energi terbarukan yang merupakan kerjasama PLN dan Sembcorp Singapore.

    Sebagai penunjang pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, serta investasi yang telah terbangun di IKN tersebut, dalam waktu dekat di awal 2025 akan dibangun jaringan jalan dan MUT (Multi Utility Tunnel) di kawasan 1B dan 1C KIPP IKN.

    Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam pembangunan IKN. 

    “Ini bukan proyek tapi kerja bersama yang harus gotong royong kita lakukan. Bukan hanya oleh pemerintah namun juga oleh masyarakat, lembaga, media, pengusaha baik lokal, nasional dan internasional bahkan orang-orang muda. IKN ibaratnya beranda Indonesia. Ini akan membuktikan bahwa Indonesia mampu memiliki kota pintar berbasis digital yang tetap bisa menjaga keberadaan lingkungan hidup dan keberagaman budaya, karena bukan hanya pembangunan fisik namun juga pembangunan manusia, alam dan lingkungan”, tegas Troy.

    Dengan semangat kolaborasi dan optimisme, Otorita IKN terus bekerja keras memastikan bahwa Nusantara tidak hanya menjadi ibu kota pemerintahan, tetapi juga pusat peradaban baru yang membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Wakil Kepala BPH Temui Kementerian Haji Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji 2025-2026

    Wakil Kepala BPH Temui Kementerian Haji Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji 2025-2026

    Wakil Kepala BPH Temui Kementerian Haji Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji 2025-2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Kepala Badan Penyelenggara
    Haji
    (BPH), Dahnil Anzar Simanjuntak bertemu dengan Deputi Kerja Sama Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Hassan Bin Yahya Al Manakhrah, Rabu (25/12/2024).
    Dalam pertemuan itu, Dahnil membahas persiapan penyelenggaraan
    haji
    2025 dan transisi peran BPH untuk penyelenggaraan haji 2026.
    “Kami berdiskusi panjang terkait peran BPH yang akan menangani penyelenggaraan secara penuh pada 2026,” kata Dahnil dalam keterangan pers, Kamis (26/12/2024).
    Dahnil menyampaikan, pertemuan itu bertujuan membahas peran strategis BPH yang akan bertanggungjawab penuh pada musim haji setelah tahun 2025.
    “Informasi ini penting kami sampaikan kepada otoritas perhajian di Arab Saudi, karena berkaitan langsung dengan skema kemitraan dan kerja sama antara kedua negara,” ucapnya.
    Dahnil juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan haji yang mengutamakan prinsip efisiensi, aman, dan nyaman atau disingkat EMAN.
    Menurutnya, prinsip ini menjadi landasan utama BPH dalam memastikan jamaah haji mendapatkan pelayanan terbaik di setiap aspek penyelenggaraan.
    “Efisiensi operasional, keamanan jamaah, dan kenyamanan dalam beribadah adalah prioritas utama kami,” imbuh Dahnil.
    Dalam pertemuan tersebut, Deputi Kerjasama Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Bin Yahya Al Manakhrah, menyatakan komitmen dan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan haji, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia.
    Ia juga mengungkapkan harapannya agar Indonesia segera mengakselerasi proses persiapan penyelenggaraan haji di Dalam Negeri, terutama terkait pemesanan berbagai layanan di Arab Saudi.
    “Persiapan seperti akomodasi, transportasi, hotel jamaah, konsumsi, dan layanan lainnya sangat penting untuk dioptimalkan guna memberikan pengalaman terbaik bagi jamaah,” kata Hassan.
    Kedua pihak juga bersepakat memperkuat kerja sama demi memberikan pengalaman ibadah yang aman dan nyaman bagi jamaah haji Indonesia.
    Dengan komitmen bersama ini, persiapan
    haji 2025
    diharapkan dapat berjalan lebih baik, sekaligus menjadi landasan bagi peran penuh BP Haji dalam penyelenggaraan haji pada 2026.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Gentar Meski Dikecam, Tetangga RI Hukum Gantung 9 Orang di 2024

    Tak Gentar Meski Dikecam, Tetangga RI Hukum Gantung 9 Orang di 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Singapura telah melakukan proses eksekusi mati dengan hukuman gantung terhadap beberapa orang terpidana sepanjang 2024. Hal ini terus dilakukan negara tetangga RI tersebut, meski telah mendapatkan tekanan internasional.

    Pada 29 November 2024, seorang pria Singapura-Iran berusia 35 tahun dihukum gantung akibat perdagangan narkoba. Melansir AFP, pria tersebut bernama Masoud Rahimi Mehrzad.

    Ia seorang warga negara Singapura yang lahir di negara itu, dari seorang ibu Singapura dan ayah Iran. Ia dihukum pada tahun 2013 karena perdagangan narkoba.

    Banding terhadap hukuman dan vonisnya serta petisi grasi dari presiden, telah ditolak. Setelah dia diberitahu tentang hukuman gantungnya yang akan datang, Masoud mengajukan banding pada jam-jam terakhir untuk menunda eksekusinya, yang juga ditolak oleh Pengadilan Banding pada Kamis.

    Iran menyebut Masoud warga negaranya. Karenanya Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi sempat mengimbau mitranya dari Singapura Vivian Balakrishnan untuk menghentikan eksekusi tersebut.

    “Araghchi menyatakan rasa hormat Iran terhadap kerangka hukum Singapura tetapi mengimbau otoritas Singapura untuk mempertimbangkan kembali eksekusi Masoud Rahimi, dengan menekankan pertimbangan kemanusiaan,” kata Kementerian Luar Negeri Iran di X pada saat itu.

    Namun, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menolaknya. Lembaga itu mengumumkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Masoud Rahimi bin Mehrzad akan tetap dilaksanakan dilaksanakan.

    “Masoud… dihukum karena memiliki untuk tujuan perdagangan, tidak kurang dari 31,14 gram (1,1 ons) diamorfin, atau heroin murni,” demikian keterangan CNB.

    Berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di negara tersebut, hukuman mati berlaku untuk jumlah berapa pun di atas ambang batas 15 gram untuk heroin. Ditambahkan pula bahwa hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan bahaya yang sangat serius.

    Sebelum Masoud, Singapura telah melakukan hukuman serupa ke Rosman Abdullah, 55 tahun. Ia digantung pada 22 November.

    Hukuman sama juga diberikan ke dua pria lainnya, seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun, digantung pada 15 November. Semuanya dihukum gantung karena pelanggaran narkoba.

    9 Orang Dihukum Gantung Tahun Ini

    Sepanjang tahun ini, sebenarnya, sudah ada sembilan eksekusi oleh pemerintah Singapura. Secara rinci, sebanyak delapan kasus karena perdagangan narkoba sementara satu karena pembunuhan.

    Menurut penghitungan AFP, Singapura telah menggantung 25 orang sejak melanjutkan pelaksanaan hukuman mati pada Maret 2022 setelah penghentian selama dua tahun selama pandemi Covid-19.

    Pada kasus Rosman, Amnesty International bahkan sempat mengecam eksekusinya sebagai “mengerikan” dan “sangat mengkhawatirkan”.

    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman mati tidak memiliki efek jera yang terbukti dan telah menyerukan agar hukuman itu dihapuskan, tetapi pejabat Singapura bersikeras bahwa hukuman itu telah membantu menjadikan negara itu salah satu yang teraman di Asia.

    Pemerintah Singapura, mengutip survei yang menunjukkan sebagian besar warga mendukung undang-undang tersebut, telah membela hukuman mati sebagai pencegah penyalahgunaan narkoba di negaranya.

    (luc/luc)

  • DPR RI Asal Bangkalan Ini Dukung PPN Naik Jadi 12 Persen

    DPR RI Asal Bangkalan Ini Dukung PPN Naik Jadi 12 Persen

    Bangkalan (beritajatim.com) – Anggota Komisi VI DPR RI, Hasani bin Zuber  asal Bangkalan mendukung kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan itu menurutnya bisa memberikan dampak yang baik untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas fiskal.

    Pria yang akrab disapa Ra Hasani ini mengatakan, kenaikan PPN ini menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan pendapatan pajak yang lebih besar, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

    Dirinya juga memiliki beberapa alasan atas dukungan terhadap kenaikan itu. Salah satunya yakni penerimaan negara harus ditingkatkan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

    “Kenaikan PPN ini juga nantinya akan dialokasikan untuk membiayai program sosial,” ujarnya, Rabu (25/12/2024).

    Selain itu, Ra Hasani menyebutkan sejumlah negara telah menetapkan kebijakan tarif PPN diatas 12 persen. Sehingga kenaikan ini dinilai sebagai penyesuaian standart global.

    “Dengan kita ikuti standar global maka kita bisa memiliki daya saing ekonomi yang tetap terjaga,”imbuhnya.

    Namun, Ra Hasani juga meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk menaikkan harga barang secara tidak wajar.

    “Pemerintah juga harus mengimbangi peningkatan PPN ini dengan kebijakan lain yang mendukung daya beli masyarakat, seperti subsidi atau insentif lainnya. Selain itu juga harus dipastikan kenaikan ini tidak menyasar barang kebutuhan pokok sehingga tidak membebani masyarakat miskin,”pungkasnya.[sar/aje]

  • Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tahun 2024 diwarnai dengan polemik penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama. 

    Sejumlah polemik terjadi pada penyelenggaraan haji 2024 yang mengusung tema “Haji Ramah Lansia”.

    Tema ini dipilih karena jamaah haji lansia menjadi prioritas dalam proses pelaksanaan haji, mulai dari embarkasi, debarkasi, hingga di tanah suci. 

    Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jumlah jemaah haji lansia pada 2024 yang berangkat adalah sekitar 45.000 orang

    Sejumlah permasalahan yang mencuat saat pelaksanaan haji 2024, mulai dari masalah pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi, keterlambatan penerbangan, pemondokan jemaah, hingga puncaknya Pansus Haji DPR. 

    Keterlambatan Penerbangan Jemaah 

    Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, jemaah Indonesia diangkut ke Tanah Suci menggunakan dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jemaah dari sembilan embarkasi akan diangkut oleh Garuda Indonesia dan 5 embarkasi haji akan diangkut oleh Saudia Airlines.

    Meski begitu, keterlambatan penerbangan kerap mewarnai pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Pada fase pemberangkatan ke Tanah Suci, Kementerian Agama sempat mengeluhkan sejumlah keterlambatan maskapai Garuda Indonesia. 

    Saat itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, keterlambatan keberangkatan Garuda Indonesia mencapai 39,47 persen dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Anna menyebutkan, catatan itu berbeda dengan Saudia Airlines yang menjadi maskapai kedua pengangkut jemaah haji Indonesia. Saudia hanya mengalami 11,85 persen keterlambatan dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Keterlambatan paling parah dialami oleh jemaah haji kloter 42 Embarkasi Solo (SOC-42) akibat adanya kerusakan mesin pesawat yang memberangkatkan jemaah SOC-41.

    Kloter tersebut merupakan kloter terakhir dari Embarkasi Donohudan yang berangkat pada gelombang pertama, mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. 

    Keterlambatan SOC-42 juga berdampak pada perubahan jadwal SOC 43 yang bergeser hingga 17 jam dari rencana semula. 

    Selain itu, ada 13 kloter dengan keterlambatan Garuda Indonesia pada kisaran satu sampai dua jam, lalu ada tujuh kloter yang terlambat di atas dua jam. 

    Sementara untuk Saudia Airlines, keterlambatan terlama dialami kloter pertama Embakasi Jakarta-Bekasi atau JKS-01, sekitar 47 menit. 

    Pada fase pemulangan, masalah keterlambatan juga terjadi. Keterlambatan dialami jemaah haji kelompok terbang 9 Embarkasi Balikpapan (BPN-09) selama 28 jam. 

    Kemenag mencatat pada pekan pertama fase pemulangan jemaah haji, lebih 50 persen penerbangan mengalami keterlambatan. Dari 52 kloter, sebanyak 38 kloter terbang tidak sesuai jadwal karena mengalami keterlambatan.

    Sementara pada pekan kedua pemulangan, total sudah ada 155 kloter jemaah haji Indonesia yang sudah diterbangkan Garuda Indonesia ke Tanah Air. Dari 155 kloter, ada 75 kloter yang mengalami keterlambatan atau 48,39%. 

    Masalah Pemondokan Jemaah 

    Permasalahan pemondokan jemaah terungkap oleh Tim Pengawas Haji DPR RI. Saat itu, Ketua Timwas Haji DPR RI, Muhaimin Iskandar mengungkapkan permasalahan tenda jemaah haji Indonesia yang melebihi kapasitas. Muhaimin mengatakan, tenda yang disediakan tidak mampu menampung jumlah jemaah haji yang ada. 

    Selain itu, tenda tersebut juga tidak dilengkapi dengan kasur yang memadai dan penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab yang sudah ditentukan. 

    Masalah lain, adalah tenda yang melebihi kapasitas hingga jemaah yang tidur di lorong tenda juga menjadi temuan dari Timwas Haji 2024. 

    Timwas menemukan bagian dalam yang sempit dan melebihi kapasitas menjadi penyebab jemaah tidur di lorong tenda. Jemaah haji Indonesia banyak yang berada di lorong antar-tenda karena kapasitas yang diberikan kurang dari satu meter per orang. 

    Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra juga mengkritik fasilitas toilet yang menyebabkan antrean panjang jemaah haji. Jemaah haji di Mina, Arab Saudi harus rela mengantre untuk masuk ke dalam toilet hingga dua jam lamanya. 

    Masalah Pembagian Kuota Haji Tambahan

    Masalah distribusi kuota haji menjadi permasalahan saat Indonesia mendapatkan tambajan kuota 20 ribu dari Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

    Penambahan kuota untuk haji khusus membuat jemaah dari khusus mendapatkan kuota lebih dari 8 persen. Penentuan pemberian kuota ini juga dipermasalahkan, karena tidak melibatkan DPR. 

    Pembahasan mengenai kuota haji ini dibahas dalam Pansus Angket Haji DPR. Anggota Timwas Haji DPR Ace Hasan Syadzily menilai perubahan kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 10.000 kuota tambahan dari 20.000 kuota tambahan yang ada untuk haji khusus sudah menyalahi aturan. 

    Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disepakati bersama pada 27 November 2023. 

    Perubahan kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengadakan pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI. Perubahan kebijakan ini berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Pansus Angket Haji DPR

    Puncak dari permasalahan haji pada tahun 2024, adalah pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 atau Pansus Haji oleh DPR RI.

    Salah satu penggagas pansus tersebut adalah Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Pansus Haji DPR RI untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 dibentuk pada 10 Juli 2024 dan resmi bekerja pada 19 Agustus 2024.

    Sejumlah pejabat Kementerian Agama dipanggil oleh Pansus Haji DPR. Bahkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah turut diperiksa oleh Pansus Haji DPR. 

    Dalam pendalaman masalah haji, Pansus juga sebenarnya memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Namun Yaqut selalu mangkir dengan alasan berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke luar negeri. 

    Pansus juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dalam sidak yang dipimpin Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Pansus Angket Haji, anggota DPR melontarkan beragam pertanyaan soal temuan Pansus Haji DPR RI terkait penyelenggaraan Haji 2024.

    Akhirnya Pansus Haji DPR melaporkan sembilan temuan penyelidikan penyelenggaraan Haji 2024 dalam paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024. 

    Pertama terkait kelembagaan. Pansus menilai Kementerian Agama masih berperan ganda dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagai regulator maupun operator. Padahal Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government dalam penyelenggaraan haji. 

    Kedua, soal kebijakan. Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya, tentang alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji reguler.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dianggap melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat tanggal 10 Januari 2024 sebelum diterbitkannya KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 januari 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

    Ketiga, soal distribusi kuota haji. Pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan. Pendamping diisi jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.

    Kemenag juga dinilai masih belum mengupayakan maksimal menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota ‘batu’, yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada atau bertempat tinggal hingga 2024.

    Ada ketidaksinkronan regulasi, khususnya, antara keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Khusus Haji 1445 H dengan SE Dirjen Bina Haji Khusus tentang Penyampaian Daftar Haji Khusus, dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kemudian, Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji tambahan tahun 2024 sebagai objek pengawasan. Sementara, pembagian kuota haji tambahan 1445 Hijriah ada potensi tidak sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019.

    Keempat, Siskohat dan siskopatuh. Sistem komputerisasi haji terpadu dinilai tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses, seperti subdit siskohat, subdit pendaftaran haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, hingga bank penerima setoran penyelenggara haji khusus.

    Kelima, soal pendaftaran. Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus.

    Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antri, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.

    Keenam, nilai manfaat. Pansus menilai adanya ketidakadilan penggunaan nilai manfaat. Mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

    Ketujuh, jemaah cadangan lunas tunda sebesar 30 persen dari kuota haji nasional harus berangkat lebih dulu. Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahrom, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. 

    Kedelapan, pelaporan dan pengawasan. Kemenag dianggap tak menjalankan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Padahal, ketentuan itu mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri.

    Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol Kementerian Agama terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus oleh PIHK yang seharusnya dilaporkan kepada DPR RI setelah penyelenggaraan ibadah Haji.

    Kesembilan, Pelayanan. Pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.

  • 47 Tower Rusun ASN di IKN Hampir Rampung, Kapan Pindah? – Page 3

    47 Tower Rusun ASN di IKN Hampir Rampung, Kapan Pindah? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mendorong penyelesaian Rumah Susun (Rusun) sebanyak 47 Tower yang diperuntukkan bagi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pertahanan dan Keamanan (Hankam) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Berdasarkan data terakhir, progres konstruksi 47 tower Rusun ASN dan Hankam tersebut saat ini sudah mencapai 91,36 persen.

    Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP, Iwan Suprijanto, meminta kepada kontraktor dan konsultan yang terlibat untuk terus berkomitmen menyelesaikan pekerjaan.

    Dikatakan Iwan, terlepas dari penundaan pemindahan ASN atau PNS ke IKN pada 2024, pemanfaatan rusun di IKN tersebut sudah dimulai oleh berbagai pihak.

    “Seperti untuk acara-acara kenegaraan yang dimanfaatkan oleh tamu dari berbagai institusi, termasuk oleh Otorita IKN,” ujarnya, Rabu (25/12/2024).

    Enam Paket Pembangunan

    Direktur Rumah Susun Aswin Grandiarto Sukahar menambahkan, pembangunan 47 Tower Rusun tersebut dibagi ke dalam enam paket pekerjaan. “Saat ini progres keseluruhan pembangunan 47 Tower Rusun tersebut sudah sebesar 91,36%,” imbuhnya.

    Enam paket pekerjaan tersebut terdiri dari Paket I Konstruksi Rusun ASN 1 yang terdiri dari 9 tower dengan progres 91,02 persen, Paket 2 Konstruksi Rusun ASN 2 sebanyak 8 tower dengan progres 83,84 persen, Paket 3 Konstruksi Rusun ASN 3 sebanyak 6 tower dengan progres 85,16 persen.

    Selanjutnya, Paket 4 Konstruksi Rusun ASN 4 sebanyak 8 tower dengan progres 87,81 persen, Paket 5 Konstruksi Rusun Paspampres sebanyak 9 tower dengan progres 89,91 persen, dan Paket 6 Konstruksi Rusun Polri dan BIN sebanyak 7 tower dengan progres 92,44 persen.

    “Selain enam paket tersebut, saat ini juga telah dimulai pembangunan 9 tower lainnya yakni asrama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di IKN sebanyak 2 tower, Hunian Modular TNI sebanyak 3 tower, dan Hunian Vertikal Negara sebanyak 4 tower,” pungkas Aswin.

  • Rusun ASN di IKN Hampir Selesai Dibangun, Progres lebih dari 90%

    Rusun ASN di IKN Hampir Selesai Dibangun, Progres lebih dari 90%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap progres rumah susun alias rusun bagi para ASN di IKN Nusantara mencapai 91,36%.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto menjelaskan bahwa meskipun ada penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemanfaatan rusun di sana telah dirasakan berbagai pihak, salah satunya Paskibraka yang bertugas pada 17 Agustus 2024.

    “Seperti untuk acara-acara kenegaraan yang dimanfaatkan oleh tamu dari berbagai institusi, termasuk oleh Otorita IKN,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).

    Sementara itu, Direktur Rumah Susun Aswin Grandiarto Sukahar mengatakan, pembangunan 47 Tower Rusun tersebut dibagi ke dalam enam paket pekerjaan. 

    Perinciannya, enam paket itu terdiri dari Paket I Konstruksi Rusun ASN 1 yang terdiri dari 9 tower dengan progres 91,02% dan Paket 2 Konstruksi Rusun ASN 2 sebanyak 8 tower dengan progres 83,84%.

    Selanjutnya, Paket 3 Konstruksi Rusun ASN 3 sebanyak 6 tower dengan progres 85,16% dan Paket 4 Konstruksi Rusun ASN 4 sebanyak 8 tower dengan progres 87,81%.

    Terakhir, Paket 5 Konstruksi Rusun Paspampres sebanyak 9 tower dengan progres 89,91%, dan Paket 6 Konstruksi Rusun Polri dan BIN sebanyak 7 tower dengan progres 92,44%.

    “Saat ini progres keseluruhan pembangunan 47 Tower Rusun tersebut sudah sebesar 91,36%,” ujarnya.

    Selain enam paket tersebut, Aswin mengungkapkan, saat ini juga telah dimulai pembangunan 9 tower lainnya yakni asrama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di IKN sebanyak 2 tower, Hunian Modular TNI sebanyak 3 tower, dan Hunian Vertikal Negara sebanyak 4 tower.

  • Daftar Lengkap 143 Perwira TNI AD Digeser Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya

    Daftar Lengkap 143 Perwira TNI AD Digeser Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sebanyak 143 perwira TNI AD digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi awal Desember 2024. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 143perwira TNI AD digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi awal Desember 2024. Pada rotasi besar-besaran akhir tahun ini, total 300 perwira TNI yang mendapat jabatan baru.

    Mutasi TNI ini didasarkan pada Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada 6 Desember 2024.

    Sejumlah Pati TNI yang mengisi posisi strategis di AD seperti Pangkostrad, Dankodiklatad, hingga deretan Pangdam mengalami pergantian jabatan.

    Daftar Lengkap 143 Perwira TNI AD Digeser Jenderal Agus SubiyantoMayjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P. dari Staf Ahli Bid. Ekonomi Setjen Wantannas menjadi Pangkogabwilhan I, Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M. dari Danpussenif menjadi Dosen Tetap Unhan, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M dari Pangdam XII/Tpr menjadi Danpussenif, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si dari Aslog Panglima TNI menjadi Pangdam XII/Tpr.

    Mayjen TNI Candra Wijaya dari Pangdam XIII/Mdk menjadi Aslog Panglima TNI, Mayjen TNI Suhardi dari Dankoopssus TNI menjadi Pangdam XIII/Mdk, Brigjen TNI Hendy Antariksa dari Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Dankoopssus TNI.

    Letjen TNI Widi Prasetijono dari Dankodiklatad menjadi Dosen Tetap Unhan, Letjen TNI Mohamad Hasan, S.H., M.H dari Pangkostrad menjadi Dankodiklatad, Kolonel Inf Eddy Susanto, S.I.P dari Kabagum Setditjen Renhan Kemhan menjadi Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan.

    Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT dari Dankodiklat TNI menjadi Pangkostrad, Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P dari Pangdam XIV/Hsn menjadi Dankodiklat TNI, Mayjen TNI Windiyatno dari Dansecapaad menjadi Pangdam XIV/Hsn, Brigjen TNI Sachono, S.H., M.Si., M.Tr.(Han) dari Dirsen Pussenif menjadi Dansecapaad, Kolonel Inf Irwan Harjatmono dari Paban I/Ren Sops TNI menjadi Dirsen Pussenif.

    Letjen TNI Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han dari Inspektur Utama BIN menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (Sertijab menunggu Keppres). Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E dari Gubernur Akmil menjadi Inspektur Utama BIN (Sertijab menunggu Keppres), Brigjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw dari Ir Akmil menjadi Gubernur Akmil.

    Brigjen TNI Mukhlis, S.A.P., M.M. dari Irdam XVII/Cen menjadi Ir Akmil, Brigjen TNI Sapto Widhi Nugroho dari Wagub Akmil menjadi Irdam XVII/Cen, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.,Si.(Han) dari Danmentar Akmil menjadi Wagub Akmil.

    Mayjen TNI Maryono dari Koorsahli Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad (Dlm. rangka TNI penugasan sebagai Irjen Kementerian Perhubungan RI, Mayjen TNI Aang Gunawan, S.Sos. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Koorsahli Panglima TNI menjadi Pa Sahli Tk.III Bid. Komsos Panglima TNI, Kolonel Inf Ali Akhwan, S.E. dari Danrem 074/Wrt Kodam IV/Dip menjadi Danmentar Akmil.