Kementrian Lembaga: BIN

  • Jual Mobil Ayah untuk Bayar Utang, Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jual Mobil Ayah untuk Bayar Utang, Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Irlina menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Alif Ainun Najib. Pria asal Surabaya itu dinyatakan bersalah mencuri mobil milik ayah kandungnya sendiri, Achmad Ghofar, dan menjualnya untuk membayar utang.

    “Menyatakan Terdakwa Alif Ainun Najib terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana,” ujar hakim ketua Irlina dalam amar putusannya.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” lanjut hakim Irlina saat membacakan vonis di ruang sidang PN Surabaya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa terbukti merugikan pihak keluarga dan dilakukan dengan niat jahat karena menjual aset tanpa hak kepemilikan yang sah.

    Dalam berkas perkara, terdakwa Alif Ainun Najib bin Achmad Ghofar disebut telah bersekongkol dengan seseorang bernama Arifin (DPO) untuk menjual mobil tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Arifin menyetujui ajakan tersebut. Keduanya kemudian bertemu di area parkiran sebelum menuju rumah ayah terdakwa, Achmad Ghofar.

    Setibanya di rumah, terdakwa masuk ke dalam kamar kakaknya, Mutmainatul Ghofar, tanpa izin. Ia mengambil kunci kamar yang disembunyikan di dalam wadah kerupuk, lalu membuka pintu kamar dan mengambil kunci mobil Toyota Calya tahun 2023 warna putih dengan nomor polisi L-1189-CAJ milik Achmad Ghofar yang tersimpan di dalam laci.

    Setelah berhasil mengambil kunci mobil, terdakwa keluar rumah dan menemui Arifin (DPO) di area parkiran. Di hadapan penjaga parkir bernama Andriansah, terdakwa mengaku sebagai anak dari Achmad Ghofar dan kakak dari Mutmainatul Ghofar, dengan alasan akan mengambil mobil tersebut atas izin keluarga.

    Mobil itu kemudian dibawa pergi oleh terdakwa bersama Arifin (DPO). Mereka menyeberang ke arah Madura menggunakan Jembatan Suramadu. Setibanya di ujung jembatan, keduanya bertemu dengan teman Arifin (DPO). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi mobil, teman Arifin setuju membeli mobil tersebut dengan harga Rp30 juta. Terdakwa menerima uang tunai dari hasil penjualan tersebut, sementara Arifin dan temannya pergi ke arah Madura membawa mobil.

    Uang hasil penjualan mobil milik ayahnya itu digunakan terdakwa untuk membayar utang di Bank Mekar. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh Achmad Ghofar, yang merupakan korban sekaligus ayah kandung terdakwa. Ia melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib karena merasa dirugikan secara materiil dan emosional akibat ulah anak kandungnya sendiri.

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum berhasil mengungkap bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan direncanakan bersama Arifin (DPO). Berdasarkan hasil taksiran, kerugian yang dialami oleh Achmad Ghofar akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp271.200.000.

    Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa termasuk dalam kategori memberatkan karena dilakukan terhadap keluarga sendiri dan disertai unsur perencanaan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

    “Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga luka batin bagi keluarga. Namun majelis mempertimbangkan adanya penyesalan terdakwa sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ucap hakim Irlina saat menutup persidangan. [uci/beq]

  • Jual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu, Ibu di Surabaya Dihukum 4 Bulan

    Jual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu, Ibu di Surabaya Dihukum 4 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Hosairiyah, seorang ibu rumah tangga di Surabaya, dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Ia dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat waris yang digunakan untuk menjual rumah milik orang tuanya tanpa sepengetahuan saudara-saudaranya.

    “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum dalam sidang putusan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hosairiyah dengan pidana penjara selama empat bulan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut Hosairiyah dengan hukuman penjara selama empat bulan.

    Selain Hosairiyah, dalam perkara ini juga terdapat terdakwa lain, yakni Irwansyah, pembeli rumah milik orang tua Hosairiyah. Irwansyah dihukum lebih ringan, yakni tiga bulan 15 hari penjara, setelah dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut.

    Diketahui, Hosairiyah Binti Alm. Soepari, bersama Faridah dan Nor Hotimah, merupakan kakak beradik kandung dan ahli waris dari almarhum Soepari bin Niman dan almarhumah Rochimah binti Pai. Orang tua mereka meninggalkan rumah di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Rumah tersebut disewa oleh Irwansyah.

    Hosairiyah menawarkan rumah itu kepada Irwansyah dengan harga Rp350 juta tanpa memberitahu kedua saudaranya yang juga ahli waris. Ia menunjukkan petok D rumah tersebut sebagai bukti awal kepemilikan.

    Keduanya sepakat melakukan jual beli, kemudian mengurus Surat Keterangan Ahli Waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Notaris Wibowo Ibo Sarwono, S.H. agar dapat dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

    Hosairiyah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kematian kedua orang tuanya, KTP, dan surat nikah sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris.

    Pada 3 Oktober 2018, saksi Feryanto melihat Irwansyah datang sendiri tanpa didampingi Hosairiyah ke Kantor Kelurahan Sidotopo Wetan untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris kepada alm. Hasan Bisri, staf kelurahan.

    Hasan Bisri meminta kelengkapan tanda tangan RT/RW, lurah, dan camat sesuai domisili pemohon. Namun, Irwansyah dan Hosairiyah justru membuat surat palsu untuk melengkapi syarat administrasi agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal.

    Atas pengajuan itu, Hasan Bisri meminta Feryanto membuat draft surat tersebut. Sidang waris bahkan dilakukan di rumah di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, bukan di kantor kelurahan sebagaimana mestinya.

    Terbitnya Surat Keterangan Ahli Waris palsu itu menjadi dasar dilakukannya perikatan jual beli rumah senilai Rp350 juta antara Hosairiyah dan Irwansyah.

    Penjualan rumah tersebut akhirnya diketahui oleh dua ahli waris lainnya, Faridah dan Nor Hotimah, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keduanya mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. [uci/kun]

  • Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya – Page 3

    Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kriteria, besaran, serta syarat pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan membantu meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu.

    1. Diskon 50% BBNKB

    Warga bisa mendapat potongan biaya hingga 50% jika kendaraannya digunakan khusus untuk kepentingan sosial atau keagamaan, dan tidak dipakai untuk tujuan komersial.

    Untuk mengajukan, pemohon perlu menyiapkan:

    Fotokopi faktur pembelian kendaraan
    Dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan memang dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan

    2. Gratis 100% BBNKB

    Selain potongan, ada juga fasilitas pembebasan penuh (100%). Ini berlaku untuk kendaraan yang digunakan demi pertahanan dan keamanan negara. Contohnya:

    Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
    Kendaraan milik/operasional Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT

    Untuk kendaraan impor, pemohon harus melampirkan:

    Fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB)
    Surat keterangan resmi dari instansi terkait

    3. Prosedur Pengajuan

    Keringanan dan pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus membuat permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Setelah itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan bisa melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan.

    4. Masa Berlaku Aturan

    Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025.

    Dengan adanya aturan ini, masyarakat maupun instansi terkait bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

     

    (*)

  • Trump Bertemu Emir Qatar, Puji Peran Penting dalam Gencatan Senjata di Gaza

    Trump Bertemu Emir Qatar, Puji Peran Penting dalam Gencatan Senjata di Gaza

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump singgah di Qatar dalam lawatannya ke Asia. Trump bertemu dengan Emir Qatar Tamim bin Hamad Al Thani dan Perdana Menteri Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani di atas pesawat Air Force One.

    Dilansir AFP, Minggu (26/20/2025), para pemimpin Qatar itu menaiki Air Force One yang mendarat di Pangkalan Udara Al Udeid. Pangkalan udara ini menampung markas regional militer AS dan ribuan pasukan Amerika.

    Trump mengatakan bahwa keduanya telah memainkan peran penting dalam proses perdamaian Timur Tengah dan gencatan senjata di Gaza. Trump menambahkan bahwa Perdana Menteri Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani telah menjadi “sahabatnya bagi dunia.”

    “Apa yang telah kami lakukan adalah perdamaian yang luar biasa bagi Timur Tengah, dan mereka merupakan faktor yang sangat besar di dalamnya,” kata Trump.

    Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, yang baru saja melakukan perjalanan ke Israel sebagai bagian dari upaya diplomatik untuk menjaga gencatan senjata Gaza tetap pada jalurnya, hadir dalam pertemuan dengan para pemimpin Qatar.

    Trump akan melakukan perjalanan ke Asia untuk pertama kalinya sejak kembali menjabat pada bulan Januari. Lawatan ke Asia ini dengan dua pertemuan puncak regional dan pertemuan tatap muka dengan Presiden China Xi Jinping dan para pemimpin lainnya.

    Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani menjamu Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan minggu ini untuk membahas langkah-langkah selanjutnya yang sangat sensitif dalam kesepakatan tersebut, termasuk pembentukan pasukan keamanan di Gaza dan nasib Hamas.

    Perdana Menteri Qatar juga telah menjadi negosiator kunci sejak pecahnya perang setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.

    Pembicaraan di atas Air Force One terjadi ketika Israel melancarkan serangan udara yang menargetkan seorang terduga militan Jihad Islam di Gaza.

    Meskipun ada gencatan senjata antara Hamas, sekutu Jihad Islam, dan Israel, Israel tetap memiliki hak untuk mempertahankan diri dan pasukannya dari serangan militan.

    “Mari kita lihat apa yang mereka lakukan dalam 48 jam ke depan. Saya mengamati ini dengan saksama,” kata Trump di platform Truth Social-nya setelah pembicaraan dengan para pemimpin Qatar.

    (lir/lir)

  • KTT ASEAN, Presiden Prabowo tiba di Malaysia disambut Menhan Malaysia

    KTT ASEAN, Presiden Prabowo tiba di Malaysia disambut Menhan Malaysia

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara TUDM (Lanud) Subang, Selangor, Malaysia, Sabtu malam pukul 21.10 waktu setempat untuk menghadiri rangkaian KTT Ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, pada 26–28 Oktober 2025.

    Tepat di bawah tangga pesawat Garuda Indonesia-1, kedatangan Presiden Prabowo itu disambut oleh Menteri Pertahanan Malaysia Dato Seri Mohamed Khaled Nordin. Di apron pangkalan udara, jajaran pasukan kehormatan lengkap dengan seragam kebesaran mereka turut menyambut kedatangan Presiden Prabowo.

    Di Lanud Subang, jajaran pejabat Malaysia yang turut menyambut kedatangan Presiden Prabowo, antara lain Ketua Protokol Kementerian Luar Negeri Malaysia Dato Yubazlan bin Yusof, Asisten Ketua Staf Sumber Manusia Markas Tentera Udara Diraja Malaysia Brigjen Nazaruddin bin Haron.

    Sementara itu, jajaran pejabat Indonesia yang menyambut kedatangan Presiden di Lanud Subang, yaitu Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Dubes RI untuk Malaysia Danang Waskito, dan Atase Pertahanan KBRI Kuala Lumpur Brigjen TNI Tri Andi Kuswantoro.

    Usai menyalami satu per satu pejabat yang menyambut kedatangan dirinya, Presiden Prabowo lanjut mengikuti prosesi penyambutan dari jajar kehormatan. Selepas itu, Presiden, yang turut didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, masuk kendaraan dan langsung menuju hotel tempat Presiden beserta rombongan bermalam di Kuala Lumpur.

    Di Kuala Lumpur, Presiden Prabowo tidak hanya menghadiri KTT Ke-47 ASEAN, tetapi juga pertemuan ASEAN lainnya bersama negara-negara mitra di luar kawasan Asia Tenggara. KTT lainnya yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo, antara lain KTT Ke-28 ASEAN Plus Three (China, Jepang, dan Korea Selatan), KTT Ke-20 Asia Timur, KTT ASEAN–Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Kemudian, ada pula KTT Peringatan ASEAN–Selandia Baru yang digelar untuk memperingati 50 tahun dialog ASEAN–Selandia Baru.

    Rangkaian penyelenggaraan KTT Ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, meliputi 25 pertemuan penting, antara lain menyoroti agenda strategis termasuk potensi pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai serta posisi ASEAN terhadap situasi genosida di Gaza, Palestina. KTT ASEAN beberapa hari ke depan juga akan mencatat sejarah baru, mengingat 10 anggota ASEAN akan mengukuhkan Timor Leste sebagai anggota ke-11 ASEAN.

    Malaysia, yang pada tahun ini memimpin ASEAN sekaligus bertindak sebagai tuan rumah, menjelaskan pada tingkat pemimpin ASEAN terdapat sebanyak 14 pertemuan, sementara untuk tingkat menteri ASEAN ada enam pertemuan. Pertemuan-pertemuan itu membahas berbagai isu yang menjadi prioritas ASEAN, di antaranya terkait ekonomi, perdagangan inklusif, keberlanjutan iklim dan energi bersih, serta pengembangan infrastruktur ekonomi digital di kawasan.

    Di tingkat menteri, beberapa kesepakatan yang telah disetujui bersama, salah satunya mengenai jaringan listrik terintegrasi di kawasan, yang juga membuka kemungkinan pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hamish Daud Blak-blakan Bilang Raisa Boleh Gugat Cerai Kalau Ia Melanggar Janjinya

    Hamish Daud Blak-blakan Bilang Raisa Boleh Gugat Cerai Kalau Ia Melanggar Janjinya

    GELORA.CO – Rumah tangga Raisa Andriana dan Hamish Daud dikabarkan alami keretakan setelah 8 tahun menikah.

    Selama ini, publik menilai rumah tangga yang dibinda Raisa dan Hamish Daud terlihat harmonis. Ternyata keduanya kini menghadapi ujian besar.

    Raisa telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Informasi ini telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Humas PA Jaksel, Abid M.H mengungkapkan bahwa guguatan tersebut sudah terdaftar secara resmi.

    “Yang tadi namanya saudara sebut memang sudah ada (gugatannya),” ungkap Abid, dilansir pada tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/10/2025).

    Pasangan ini akan menjalani sidang perdananya pada tanggal 3 November 2025 mendatang.

    Ditengah kabar perceraian mereka, kembali beredar momen saat Raisa Andriana dan Hamish Daud melangsungkan pernikahan.

    Raisa dan Hamish Daud resmi menjadi sepasang suami istri setelah menjalani prosesi akad nikah pada Minggu (3/9/2017) lalu di hotel Ayana Midplaza Jakarta. 

    Sebagai seorang suami, Hamish sempat mengucapkan janji suci untuk istrinya. 

    “Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Ahad tanggal 3 September 2017 saya Hamish Daud Wyllie berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan menggauli istri saya bernama Raisa Andriana bin Allan N. Rachman dengan baik menurut ajaran Islam,” ungkap Hamish Daud mengucapkan janjinya saat menikahi Raisa.

    Selain itu, Hamish juga mengungkapkan kewajibannya yang harus ditunaikan sebagai seorang suami.

    Serta, janji ini bisa membuat Raisa menggugat cerai apabila Hamish melanggarnya.

    “Buat istri saya tersebut saya menyatakan sebagai berikut apabila meninggalkan istri saya selama 2 tahun berturut-turut tidak memberi nafkah wajib padanya, tiga bulan lamanya menyakiti badan atau jasmani istri saya, atau membiarkan istri saya selama 6 bulan atau lebih dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan Agama,” ujar Hamish.

    Pria yang lahir di Gosford, Australia ini secara blak-blakan mengatakan hubungannya dengan Raisa bisa saja berakhir bila dirinya melanggar sejumlah janjinya sebagai suami.

    “Apabila gugatannya diterima oleh pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar Rp10.000 sebagai ihwal kepada Pengadilan Agama. Kepada saya atau padanya memberikan kuasa untuk menerima uang tersebut dan menggunakannya kepada Amal Zakat Nasional untuk keperluan ibadah sosial. Jakarta, 3 September 2017, suami, Hamish Daud Wyllie,” pungkasnya.

    Kini gugatan Raisa terhadap Hamish Daud telah sampai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lantas, adakah janji yang dilanggar oleh Hamish?

    Hinga kini, kedua pihak belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan dari perpisahan mereka.

  • Pemprov DKI Jakarta Permudah Keringanan Pajak Kendaraan Lewat Kepgub Baru – Page 3

    Pemprov DKI Jakarta Permudah Keringanan Pajak Kendaraan Lewat Kepgub Baru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini membuka jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.

    Pengurangan PKB

    Pengurangan secara otomatis diberikan untuk kendaraan bermotor yang dipindahtugaskan ke luar wilayah Jakarta dengan masa kepemilikan di bawah 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung proporsional berdasarkan sisa waktu pajak dalam hitungan bulan.

    Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pengurangan PKB jika memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

    Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
    Kendaraan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial.
    Nilai pasar kendaraan lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang berlaku.

    Dalam kasus pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50% dari PKB terutang. Untuk kasus ketiga, pengurangan berupa selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB sesuai nilai pasar kendaraan.

    Permohonan harus disertai dokumen pendukung, antara lain fotokopi STNK, faktur pembelian, atau bukti lain sesuai alasan yang diajukan.

    Pembebasan PKB

    Kebijakan ini juga mencakup pembebasan PKB, baik otomatis maupun atas permohonan.

    Pembebasan otomatis berlaku untuk kendaraan yang registrasi dan identifikasinya telah dihapus, dengan masa berlaku pajak dihentikan sejak tanggal penghapusan.

    Pembebasan atas permohonan dapat diberikan untuk kendaraan dengan fungsi khusus, seperti kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan pertahanan dan keamanan negara milik TNI/Polri/BIN/lembaga terkait, kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali, serta kendaraan yang disita instansi pemerintah sampai status akhirnya ditetapkan.

    Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan resmi.

    Harapan Pemprov DKI Jakarta

    Lewat Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa kebijakan pajak kendaraan tidak sekadar menjadi kewajiban, tetapi juga memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. Aturan ini diharapkan bisa memberi kepastian hukum, meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak demi mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

     

    (*)

  • Ada Soeharto, Gus Dur, HB Jassin hingga Marsinah

    Ada Soeharto, Gus Dur, HB Jassin hingga Marsinah

    GELORA.CO –  Kementerian Sosial telah mengusulkan 40 nama untuk diberikan gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

    Mensos, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa seluruh calon telah melalui proses panjang dan memenuhi persyaratan.

    Menurut Gus Ipul, setiap usulan diawali dari kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat setempat, ahli sejarah, dan bukti dokumenter.

    Selanjutnya, nama-nama itu dibawa ke tingkat provinsi, kemudian ke Kemensos, dan terakhir ke Dewan Gelar.

    “Karena memang sebelumnya harus diproses lewat kabupaten kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, dan tentu ada bukti-bukti yang menyertai dari proses itu,” ujarnya.

    Beberapa tokoh yang masuk daftar usulan termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, serta aktivis buruh Marsinah.

    “Beberapa nama di antaranya kemarin sudah saya sampaikan ada Presiden Abdurrahman Wahid, ada Presiden Soeharto, juga ada pejuang buruh Marsinah,” jelas Gus Ipul.

    40 Calon Pahlawan Nasional

    Berikut daftar 40 tokoh yang diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional pada 2025:

    Usulan 2025:

    1. KH. Muhammad Yusuf Hasyim – Jawa Timur

    2. Demmatande – Sulawesi Barat

    3. KH. Abbas Abdul Jamil – Jawa Barat

    4. Marsinah – Jawa Timur

    Usulan Tunda 2024:

    5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Sumatera Barat (Diusulkan pada 2024)

    6. Abdoel Moethalib Sangadji – Maluku (Diusulkan pada 2023)

    7. Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin – DKI Jakarta (Diusulkan pada 2010)

    8. Letnan Kolonel (Anumerta) Charles Choesj Taulu – Sulawesi Utara (Diusulkan pada 2023)

    9. Mr. Gele Harun – Lampung (Diusulkan pada 2023)

    10. Letkol Moch. Sroedji – Jawa Timur (Diusulkan pada 2019)

    11. Prof. Dr. Aloei Saboe – Gorontalo (Diusulkan Tahun 2021)

    12. Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)

    13. Mahmud Marzuki – Riau (Diusulkan Tahun 2022)

    14. Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar – Aceh (Diusulkan Tahun 2021)

    15. Drs. Franciscus Xaverius Seda – Nusa Tenggara Timur (Diusulkan Tahun 2012)

    16. Andi Makkasau Parenrengi Lawawo – Sulawesi Selatan (Diusulkan Tahun 2010)

    17. Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara (Diusulkan Tahun 2020)

    18. Marsekal TNI (Purn) R. Suryadi Suryadarma – Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2024)

    19. K.H. Wasyid – Banten (Diusulkan Tahun 2024)

    20. Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2024)

    Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023):

    21. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2021)

    22. K.H. Abdurrahman Wahid – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2010)

    23. H.M. Soeharto – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)

    24. K.H. Bisri Syansuri – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2020)

    25. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat (Diusulkan Tahun 2012)

    26. Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf – Sulawesi Selatan (Diusulkan Tahun 2010)

    27. H.B. Jassin – Gorontalo (Diusulkan Tahun 2022)

    28. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2022)

    29. M. Ali Sastroamidjojo – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2023)

    30. dr. Kariadi – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2020)

    31. R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesoemo – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2023)

    32. Basoeki Probowinoto – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2023)

    33. Raden Soeprapto – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)

    34. Mochamad Moeffreni Moe’min – DKI Jakarta (Diusulkan Tahun 2018)

    35. K.H. Sholeh Iskandar – Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2023)

    36. Syekh Sulaiman Ar-Rasuli – Sumatera Barat (Diusulkan Tahun 2022)

    37. Zainal Abidin Syah – Maluku Utara (Diusulkan Tahun 2021)

    38. Prof. Dr. Gerrit Augustinus Siwabessy – Maluku (Diusulkan Tahun 2021)

    39. Chatib Sulaiman – Sumatera Barat (Diusulkan Tahun 2023)

    40. Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri – Sulawesi Tengah (Diusulkan Tahun 2010).***

  • Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Nasional 23 Oktober 2025

    Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Istithaah
    atau kemampuan kesehatan dari calon jemaah menjadi salah satu yang diperketat Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan haji 2026 atau 1447 H.
    Pengetatan faktor kesehatan calon jemaah haji menjadi salah satu kesepakatan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Arab Saudi.
    “Kami sepakat memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan haji 1447 H, dengan fokus pada pengetatan
    istithaah
    kesehatan, validasi data jemaah, dan efisiensi operasional haji,” ujar Dahnil dalam keterangan pers, Rabu (22/10/2025).
    Dahnil menjelaskan, hanya calon jemaah haji yang memenuhi syarat dan kriteria istithaah kesehatan yang dapat berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
    “Hanya jemaah yang memenuhi syarat
    istithaah
    kesehatan yang akan diberangkatkan, dengan dukungan manasik kesehatan agar jemaah tetap bugar sebelum dan selama menunaikan ibadah haji,” ujar Dahnil.
    Dalam penyelenggaraan haji 2026, ia juga menekankan pentingnya keakuratan dan integrasi data untuk mencegah terjadinya kekacauan logistik.
    “Pemeriksaan
    istithaah
    dilakukan ketat dan sesuai prosedur. Semua data jemaah, akomodasi, penerbangan, dan transportasi harus tervalidasi sebelum keberangkatan,” kata Dahnil.
    “Ini kunci penyelenggaraan yang tertib dan profesional,” sambungnya menekankan.
    Selain pengetatan
    istithaah
    kesehatan dan penguatan data, turut dibahas rencana pembangunan Kampung Haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
    Kehadiran Kampung Haji Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat operasional dan ekosistem ekonomi haji dan umrah di masa depan.
    Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.
    Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 62,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki. Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
    Selanjutnya, mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,88 persen atau 290 jemaah. Lalu, 35,12 persen atau 157 jemaah haji lainnya yang meninggal dunia berusia di antara 41 sampai 64 tahun.
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Indonesia mendapatkan peringatan dari pemerintah Arab Saudi soal tingginya jemaah haji asal Indonesia yang meninggal pada 2025.
    Kata Gus Irfan, Pemerintah Arab Saudi hanya mentolerir angka kematian jemaah haji Indonesia sekitar 60 orang.
    “Seharusnya angka kematian yang ditolerir sekitar 60. Sementara kita tahun ini 470-an. Berarti delapan kali lipat dari angka yang ditolerir pemerintah Saudi,” ujar Gus Irfan mengingat teguran dari Arab Saudi, di Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
    Gus Irfan mengaku mendapatkan teguran serupa ketika ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud.
    “Ketika saya mendampingi Presiden Prabowo bertemu Prince MBS, sama, disinggung lagi, Indonesia menjadi penyumbang separuh dari kematian selama musim haji,” ujar Gus Irfan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Memanas China Vs Australia di Laut China Selatan

    Memanas China Vs Australia di Laut China Selatan

    Jakarta

    Hubungan China dan Australia memanas. Hal itu dipicu insiden di Laut China Selatan.

    Dirangkum detikcom, Rabu (22/10/202%), Pemerintah Australia awalnya mengecam China atas tindakan militer yang dianggap ‘tidak aman’ dalam insiden yang melibatkan jet tempur China dan pesawat pengintai Australia di atas Laut China Selatan. Dalam insiden itu, jet tempur China disebut menjatuhkan suar di dekat pesawat pengintai Australia saat keduanya mengudara.

    Dilansir AFP, Departemen Pertahanan Australia mengatakan pesawat pengintai Poseidon miliknya sedang melakukan patroli pengintaian di atas Laut China Selatan pada Minggu (19/10). Pesawat tersebut kemudian didekati oleh satu unit jet tempur China.

    Jet tempur China itu, menurut Australia, melepaskan suar ‘dalam jarak dekat’ dengan pesawat pengintai Australia. Pihak Australia menganggap aksi tersebut membahayakan awak pesawat mereka.

    Insiden tersebut menjadi babak terbaru dari serangkaian insiden antara Australia dan China di wilayah udara dan jalur pelayaran Asia yang semakin diperebutkan.

    “Setelah meninjau insiden tersebut dengan sangat cermat, kami menilai ini tidak aman dan tidak profesional,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Australia, Richard Marles, saat berbicara kepada wartawan.

    Marles mengatakan Australia telah mengangkat insiden tersebut dengan para diplomat China di Canberra dan Beijing. Marles mengatakan Australia akan terus melaksanakan latihan kebebasan navigasi di kawasan tersebut.

    Insiden serupa pernah terjadi tahun lalu, ketika jet tempur China menjatuhkan suar di jalur penerbangan helikopter Seahawk milik Australia yang mengudara di wilayah udara internasional. Canberra pada saat itu menuduh jet tempur Beijing berupaya mencegat helikopternya.

    Dalam insiden lainnya tahun 2023, sebuah kapal penghancur China dituduh membombardir para penyelam angkatan laut Australia yang sedang menyelam dengan sinyal sonar di lepas pantai Jepang. Hal itu menyebabkan cedera ringan pada para penyelam Australia.

    China telah mengklaim hampir seluruh perairan Laut China Selatan, meskipun putusan internasional pada tahun 2016 lalu menyimpulkan bahwa klaim Beijing tersebut tidak memiliki dasar hukum.

    Giliran China Protes Australia

    Terbaru, giliran Pemerintah China yang melayangkan ‘protes keras’ kepada Australia terkait insiden udara melibatkan pesawat militer kedua negara di atas perairan Laut China Selatan. Beijing menuduh pesawat militer Canberra telah melanggar wilayah udaranya.

    Militer China mengatakan pihaknya telah mengambil ‘tindakan pencegahan efektif’ dan menuduh pesawat Australia itu telah ‘secara ilegal melanggar’ wilayah udara China di atas Kepulauan Xisha yang merupakan nama sebutan Beijing untuk Kepulauan Paracel.

    Dalam pernyataan terbaru, seperti dilansir AFP, Kementerian Pertahanan China mengecam pernyataan Australia, yang mereka sebut telah ;memutarbalikkan benar dan salah, mengalihkan kesalahan kepada China, dan secara sia-sia berupaya menutupi penyusupan keji dan ilegal tersebut’.

    Kementerian Pertahanan China mengatakan pihaknya telah melayangkan protes keras terhadap pemerintah Australia.

    “Kami sangat tidak puas dengan hal ini dan telah mengajukan protes keras kepada pihak Australia,” kata juru bicara Kementerian Pertahanan China, Jiang Bin, dalam pernyataan terbaru.

    Jiang menyebut Canberra telah ‘secara keliru menuduh’ Beijing melakukan tindakan tidak aman selama insiden di udara tersebut. Dia mendesak Australia menghentikan tindakannya.

    “Kekeliruan ini sama sekali tidak dapat dipertahankan. Kami mendesak Australia untuk segera menghentikan tindakannya yang melanggar hukum, provokatif, dan mengada-ada,” ujar Jiang dalam pernyataannya.

    Dia menambahkan bahwa militer China akan ‘terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk secara tegas menjaga kedaulatan nasional’.

    Lihat juga Vidoe ‘Detik-detik 2 Kapal China Tabrakan Saat Kejar Kapal Filipina’:

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)