Kementrian Lembaga: BIN

  • Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Berasal dari Kabupaten-Provinsi

    Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Berasal dari Kabupaten-Provinsi

    SEMARANG – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan usulan gelar Pahlawan Nasional untuk mantan Presiden Soeharto berasal dari bawah dan sudah memenuhi syarat untuk diteruskan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

    “Usulan gelar pahlawan disampaikan dari kabupaten/ kota, naik ke provinsi, sampai ke Kementerian Sosial,” kata Mensos di Semarang, Rabu, 29 Oktober.

    Menurut dia, mantan Presiden Soeharto pernah diusulkan oleh Kabupaten Sragen pada 2010 namun saat itu belum memenuhi syarat.

    Pada tahun ini, lanjut dia, usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sudah memenuhi syarat.

    Ia menuturkan Presiden Ke-2 RI tersebut merupakan satu dari 40 nama yang diusulkan untuk meraih gelar Pahlawan Nasional.

    40 nama calon pahlawan nasional yang telah memenuhi syarat, kata dia, telah disampaikan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diketuai oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

    Ia menilai adanya perbedaan pendapat tentang usulan pahlawan nasional dapat dimaklumi, dipahami, dan didengarkan sebagai pertimbangan.

    Mensos mengatakan para calon Pahlawan Nasional yang memiliki kelebihan maupun kekurangan sebagai sesuatu yang wajar.

    Sebelumnya, terdapat 40 nama yang diusulkan oleh Kementerian Sosial untuk memperoleh gelar pahlawan nasional, yakni aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah, Presiden RI ke-2 Soeharto (Jawa Tengah), Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Syaikhona Muhammad Kholil; Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri; KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang; Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf (Sulawesi Selatan), dan Jenderal TNI Purn. Ali Sadikin (Jakarta).

    Selanjutnya ada Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur), H.M. Sanusi (Jawa Timur), K.H Bisri Syansuri (Jawa Timur), H.B Jassin (Gorontalo), Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat), Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat), H. Ali Sastroamidjojo (Jawa Timur), dr. Kariadi (Jawa Tengah), dan R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesomo (Jawa Tengah).

    Kemudian, Basoeki Probowinoto (Jawa Tengah), Raden Soeprapto (Jawa Tengah), Mochamad Moeffreni Moe’min (Jakarta), KH Sholeh Iskandar (Jawa Barat), Syekh Sulaiman Ar-Rasuli (Sumatera Barat), Zainal Abidin Syah (Maluku Utara), Gerrit Agustinus Siwabessy (Maluku), Chatib Sulaiman (Sumatera Barat), dan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah).

  • Polisi imbau masyarakat pasang GPS tracker cegah pencurian kendaraan

    Polisi imbau masyarakat pasang GPS tracker cegah pencurian kendaraan

    “Masyarakat agar lebih berhati – hati dalam memarkirkan kendaraannya terutama di tempat sepi dan lebih amannya agar ditambahkan kunci tambahan atau dipasang alat GPS,”

    Tangerang (ANTARA) – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat melakukan pemasangan alat GPS tracker atau kunci tambahan mencegah terjadinya pencurian kendaraan yang marak terjadi.

    “Masyarakat agar lebih berhati – hati dalam memarkirkan kendaraannya terutama di tempat sepi dan lebih amannya agar ditambahkan kunci tambahan atau dipasang alat GPS,” kata Kombespol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang Rabu.

    Pernyataan Kapolres Kombespol Raden ini terkait pengungkapan peristiwa pencurian kendaraan bermotor oleh jajaran Polsek Jatiuwung dan menangkap pelaku di Pandegelang.

    “Kami mengapresiasi tugas jajaran Polsek Jatiuwung atas kerja keras dan dedikasinya mengungkap pelaku curanmor roda dua. Kepada masyarakat, apabila melihat mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat menghubungi call center bebas pulsa 110,” katanya.

    Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan dari pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dua orang pelaku berhasil ditangkap petugas setelah dilakukan pengejaran lintas wilayah hingga Kabupaten Pandeglang.

    Ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga atas kehilangan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto Km. 1, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.

    Korban atas nama Tri Hartawan (32) melaporkan sepeda motor miliknya hilang. Karena telah dilengkapi alat pelacak GPS, tim opsnal segera melakukan pelacakan dan pengejaran berdasarkan sinyal yang terpantau

    Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Derry, tim bergerak cepat menelusuri arah pergerakan kendaraan hingga akhirnya sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jl. Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

    Kedua pelaku yang diamankan adalah Samsul Mualif alias Samsul bin Misra (21) berperan sebagai joki dan Muhamad Rijal alias Rijal (33) sebagai eksekutor atau pemetik.

    Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua buah pegangan kunci leter T dan sembilan mata kunci leter T, tiga mata kunci magnet, dua kunci leter L, satu unit sepeda motor Suzuki Satria sebagai sarana kejahatan, satu unit sepeda motor hasil curian, dua unit handphone, satu bilah pisau badik, satu pucuk pistol korek api serta beberapa perlengkapan pribadi pelaku.

    Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

    “Pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak sepuluh kali, menggunakan alat khusus berupa kunci leter T,” kata AKP Derry.

    Pewarta: Achmad Irfan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Suami Chikita Meidy Wajib Nafkahi Anak Rp 2,5 Juta hingga 21 Tahun

    Eks Suami Chikita Meidy Wajib Nafkahi Anak Rp 2,5 Juta hingga 21 Tahun

    Tigaraksa, Beritasatu.com- Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang memutuskan mantan suami artis Chikita Meidy harus menafkahi sang anak, Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim sebesar Rp 2,5 juta per bulan hingga putranya berusia 21 tahun.

    Putusan ini terungkap lewat unggahan di akun media sosial pribadi Chikita Meidy.

    “Menghukum tergugat Indra Adhitya Rachim untuk memberikan kepada penggugat, nafkah satu orang anak pada dictum angka 3 tersebut, sejumlah Rp 2.500.000 setiap bulannya,” bunyi salinan putusan resmi bernomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, mengutip akun Instagram @chikitameidy, Rabu (29/10/2025).

    Majelis hakim menerangkan, nominal nafkah tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya dan di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak.

    “Dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun),” lanjutan informasi tersebut.

    Dalam putusan tersebut, pengadilan juga memutuskan hak asuh anak tunggal Chikita dan Indra, Javier Raesha Adhitya jatuh ke tangan Chikita dengan catatan Indra sebagai ayah tetap diberikan akses untuk bertemu dengan sang anak.

    Sebelumnya, gugatan cerai yang diajukan Chikita Meidy terhadap Indra diketahui memang fokus memperjuangkan dua aspek utama yakni hak asuh anak dan nafkah.

  • Chikita Meidy Resmi Menjanda dan Kantongi Hak Asuh Anak

    Chikita Meidy Resmi Menjanda dan Kantongi Hak Asuh Anak

    Tigaraksa, Beritasatu.com- Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy resmi menyandang status barunya seiring gugatan cerai yang dilayangkan oleh mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy, terhadap suaminya, Indra Adhitya Rachim dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (28/10/2025).

    Putusan akhir pernikahan Chikita dan Indra tersebut tertera pada salinan putusan resmi dengan nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs yang diunggah oleh Chikita Meidy melalui akun Instagram pribadinya @chikitameidy.

    “Menjatuhkan talak 1 (satu) ba’in shughra Tergugat (Indra Adhitya Rachim bin Yulian Abdul Rachim) terhadap penggugat (Chika Cecilia Oktavianny  binti Tofna Meddy),” tulis Chikita Meidy, dikutip Rabu (29/10/2025).

    Dalam putusan tersebut, pengadilan juga memutuskan hak asuh anak tunggal Chikita dan Indra, Javier Raesha Adhitya jatuh ke tangan Chikita dengan catatan Indra sebagai ayah tetap diberikan akses untuk bertemu dengan sang anak.

    “Menetapkan satu orang anak yang bernama Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim yang lahir pada 25 Maret 2019, di bawah pengasuhan penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut,” bunyi pernyataan pengadilan.

  • Terpukul Anaknya Ditembak Mati Polisi OKU, Ayah: Dia Gila, Salah Tangkap Saja, Jangan Ditembak!
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Oktober 2025

    Terpukul Anaknya Ditembak Mati Polisi OKU, Ayah: Dia Gila, Salah Tangkap Saja, Jangan Ditembak! Regional 29 Oktober 2025

    Terpukul Anaknya Ditembak Mati Polisi OKU, Ayah: Dia Gila, Salah Tangkap Saja, Jangan Ditembak!
    Editor
    KOMPAS.com –
    Orangtua Padly bin Indri Kalfi alias P (29) tak terima karena anak mereka ditembak mati polisi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa (28/10/2025).
    Indri Kalfi, ayah Padly, mengatakan, anaknya menderita gangguan jiwa. Dia menilai tak seharusnya polisi sampai menembak mati Padly.
    “Anakku itu
    gilo (gila)
    , kalau memang salah, tangkap
    bae
    (saja), jangan ditembak,” ujar Indri.
    Ia juga menceritakan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, Padly sempat berbicara ngawur.
    Keluarga merasa terpukul atas kejadian tersebut dan menyayangkan tindakan polisi yang menembak mati Padly.
    Sebelumnya diberitakan, Padly tewas ditembak anggota polisi dari Polres OKU saat hendak ditangkap di Jalan A Yani Km 8, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Selasa.
    Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan, awalnya Padly tertangkap kamera CCTV merusak dua pos lantas di depan Ramayana dan di Simpang Unbara sekitar pukul 02.15 WIB.
    Dalam rekaman CCTV dan kamera ETLE, pelaku P datang seorang diri mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor BG 6560 RC.
    Ia kemudian melemparkan batu hingga menyebabkan kaca pos lantas pecah.
    Sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan Satreskrim mencoba menangkap Padly.
    Namun, Padly mengancam akan menyerang petugas dengan mengeluarkan senjata tajam. Sebuah benda hitam juga hendak dilemparkan ke petugas.
    “Anggota sudah memberikan beberapa kali tembakan peringatan ke atas sambil mundur, tapi pelaku masih mendekati anggota sambil mengancam akan meledakkan anggota. Anggota sempat terjatuh, pelaku terus mendekat sambil menunjukkan gestur hendak melempar benda bulat hitam di tangannya itu,” tuturnya.
    Polisi yang merasa terancam lalu melepaskan dua tembakan ke arah Padly hingga mengenai bahu dan perut Padly. Dia roboh dan tewas.
    Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan dan bukti media sosial milik Padly, tergambar bahwa Padly menyimpan kebencian kepada Polri.
    Ia sempat menuliskan unggahan menghina dan akan membunuh polisi tanpa sebab yang jelas.
    (Kontributor Palembang Aji YK Putra|Editor:Eris Eka Jaya)
    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria di OKU Tewas Ditembak Polisi, Diduga Melawan Saat Akan Ditangkap, Keluarga Sebut Korban ODGJ
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih Terlebih Dahulu, Apa Saja?

    Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih Terlebih Dahulu, Apa Saja?

    YOGYAKARTA – Umat Islam diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan menjauhi makanan yang haram. Agar dapat mengonsumsi daging hewan, maka hewan diharuskan mati dengan cara disembelih. Namun, ada beberapa jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu. Apa saja jenis hewan tersebut? Simak ulasannya di bawah ini.

    Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih Terlebih Dahulu

    Hewan yang bisa dikonsumsi tanpa disembelih yaitu ikan dan belalang. Mengapa hanya ikan dan belalang dapat dikonsumsi tanpa disembelih? Untuk mengetahui alasan di balik diperbolehkannya mengonsumsi ikan dan belalang tanpa disembelih terlebih dahulu, simak penjelasan berikut.

    Dikutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (2021: 329), dalam agama Islam, penyembelihan menjadi salah satu syarat sebuah makanan bisa dimakan atau tidak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran.

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ

    Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” (QS. Al-Maidah: 3)

    Dari ayat tersebut, hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanannya tergolong hewan yang haram untuk dikonsumsi. Namun, jika hewan tersebut disembelih dengan menyebutkan basmallah, maka hewan tersebut dapat dikonsumsi.

    Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih

    Meskipun diwajibkan untuk menyembelih hewan terlebih dahulu, ikan dan belalang tergolong dua hewan yang halal dikonsumsi meskipun tidak disembelih. Hal ini didasarkan oleh hadits dari Abu Hurairah, ia menjelaskan:

    “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, dan Tirmidzi no. 69)

    Selain itu, dijelaskan juga dari riwayat Abdullah bin Umar, Nabi Muhamamd SAW bersabda,

    “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314)

    Hewan yang halal dan haram untuk dijadikan makanan adalah sebuah hal yang wajib diketahui setiap muslim. Dengan demikian, kita tidak akan terjebak dengan ketidaktahuan dan dapat hidup sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.

    Demikianlah ulasan mengenai jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu​. Semoga bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Kolaborasi Telin, SDEC, & ITCO Niaga Kembangkan Sistem Kabel Laut ICE II

    Kolaborasi Telin, SDEC, & ITCO Niaga Kembangkan Sistem Kabel Laut ICE II

    Jakarta

    PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk bekerja sama dalam perencanaan dan pengembangan sistem kabel laut Indonesia Cable Express II (ICE II). Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat konektivitas digital di kawasan Regional.

    CEO Telin, Budi Satria Dharma Purba menyampaikan sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), kerja sama yang dilakukan bersama Sarawak Digital Economy Corporation Berhad (SDEC), dan ITCO Niaga Sdn Bhd (ITCO) merupakan perwujudan langkah konkret untuk mendorong digitalisasi daerah.

    “Kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan kami menuju lintas daerah yang lebih terhubung dan terdigitalisasi. Dengan menghubungkan berbagai lokasi strategis di Indonesia dan memperluas jangkauan internasional ke Singapura dan Malaysia, sistem ICE II menyatukan kekuatan SDEC, ITCO, dan Telin. Bersama, kami berkomitmen untuk menghadirkan konektivitas yang andal dan tanpa hambatan, mendorong pertumbuhan berbasis data, memperkuat kolaborasi regional, serta mempercepat transformasi digital yang akan membentuk masa depan Asia Tenggara,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

    Penandatanganan nota kesepahaman yang diresmikan bersamaan dengan momentum upacara pembukaan International Digital Economy Conference Sarawak (IDECS) 2025, di Borneo Convention Centre Kuching (BCCK), Rabu (22/10) ini dilakukan oleh Chief Executive Officer Telin Budi Satria Dharma Purba, Chief Executive Officer SDEC Dato Ir. Ts. Sudarnoto Osman, dan Managing Director ITCO Anita Aqeela Hiong yang disaksikan langsung oleh Premier Sarawak Yang Terhormat Datuk Patinggi Tan Sri (Dr) Abang Haji Abdul Rahman Zohari Bin Tun Datuk Abang Haji Openg.

    Untuk diketahui, sistem ICE II merupakan jaringan kabel laut serat optik berkapasitas tinggi yang terintegrasi, dirancang untuk menghubungkan Singapura hingga Manado, serta menyediakan jalur konektivitas lanjutan menuju Asia Utara dan Amerika Serikat.

    Sistem ini juga akan memiliki sejumlah titik cabang utama yang menghubungkan lokasi strategis seperti Batam, Jakarta, Surabaya, Makassar, serta wilayah Kalimantan melalui Balikpapan, Kuching (Sarawak), dan Tawau (Sabah).

    Project ini dirancang untuk memenuhi permintaan pasar yang meningkat terhadap kapasitas transmisi berkecepatan tinggi antar pusat data (DC) regional, termasuk menghubungkan pusat data di Sarawak dengan Singapura. Dengan menghadirkan rute baru Indonesia Timur melalui Manado, sistem ICE II menawarkan alternatif dari jalur padat di Laut Cina Selatan, sehingga memperkuat ketahanan infrastruktur digital Asia Tenggara, sekaligus mendukung kebutuhan yang terus berkembang di kawasan ini terhadap teknologi seperti artificial intelligence (AI), Internet of Things (IoT), platform cloud, inisiatif kota pintar, serta berbagai teknologi digital baru lainnya.

    Sementara itu, Chief Executive Officer SDEC Dato Ir. Ts. Sudarnoto Osman menambahkan kesepakatan ini merupakan salah satu upaya untuk menggerakan ekonomi digital Sarawak.

    “Project ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi untuk memperkuat konektivitas internasional Sarawak yang akan mendorong investasi di bidang AI dan Green Data Centre, serta menjadi penggerak adopsi ekonomi digital bagi masyarakat Sarawak.”

    Lebih lanjut, sistem ICE II diharapkan tidak hanya menghadirkan konektivitas yang lebih cepat dan andal bagi konsumen serta bisnis, tetapi juga menjadi katalisator bagi pertumbuhan inovasi, layanan digital, dan kemajuan teknologi di wilayah Sarawak dan sekitarnya.

    Dengan demikian, kolaborasi antara Telin, SDEC dan ITCO Niaga ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat posisi Asia Tenggara dalam ekonomi digital global. Dengan peningkatan infrastruktur kabel laut yang menghubungkan kota-kota utama di Indonesia dan Malaysia Timur, ICE II akan menjadi tulang punggung pengembangan digital regional yang mendorong pertumbuhan, ketahanan, dan inovasi lintas generasi.

    (akd/ega)

  • Daftar Pahlawan Nasional Baru Diumumkan Sebelum 10 November, Ada Nama Soeharto?

    Daftar Pahlawan Nasional Baru Diumumkan Sebelum 10 November, Ada Nama Soeharto?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sosial Saifullah Yusuf optimistis nama Pahlawan Nasional yang baru dapat diumumkan secara resmi sebelum memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2025. 

    Kementerian Sosial tahun ini memberikan berkas usulan sebanyak 40 nama untuk menjadi pahlawan nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), dan sebagian besar nama tersebut merupakan hasil pembahasan dari tahun-tahun sebelumnya.  

    “Ya mudah-mudahan, insyaallah sih. Insyaallah sebelum 10 November dan nanti dari nama-nama itu akan dipilih beberapa nama,” kata dia dilansir dari Antara, Selasa (28/10/2025).

    Namun, dia memastikan bahwa proses penetapan calon pahlawan nasional dilakukan melalui mekanisme seleksi berlapis dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat hingga tim ahli tingkat pusat.

    “Ya nanti itu menyesuaikan Dewan Gelar ya untuk punya kesempatan lapor kepada Presiden. Seperti Presiden Soeharto dan Presiden Gus Dur misalnya, itu sudah diusulkan lima atau 10 tahun yang lalu. Tapi kemarin itu karena masih ada hambatan-hambatan tentang syarat-syarat formal, maka masih ditunda. Tetapi karena syarat-syarat formalnya sudah terpenuhi semua, maka untuk tahun ini kita usulkan ke Dewan Gelar,” kata dia.

    Adapun Ke-40 tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial untuk mendapat gelar pahlawan nasional itu di antaranya adalah aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah, Presiden RI ke-2 Soeharto (Jawa Tengah), Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Syaikhona Muhammad Kholil; Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri; KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang; Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf (Sulawesi Selatan), dan Jenderal TNI Purn. Ali Sadikin (Jakarta).

    Selanjutnya ada Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur), H.M. Sanusi (Jawa Timur), K.H Bisri Syansuri (Jawa Timur), H.B Jassin (Gorontalo), Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat), Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat), H. Ali Sastroamidjojo (Jawa Timur), dr. Kariadi (Jawa Tengah), dan R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesomo (Jawa Tengah).

    Kemudian, Basoeki Probowinoto (Jawa Tengah), Raden Soeprapto (Jawa Tengah), Mochamad Moeffreni Moe’min (Jakarta), KH Sholeh Iskandar (Jawa Barat), Syekh Sulaiman Ar-Rasuli (Sumatera Barat), Zainal Abidin Syah (Maluku Utara), Gerrit Agustinus Siwabessy (Maluku), Chatib Sulaiman (Sumatera Barat), dan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah).

  • Banyak yang Salah Paham! Hadits Tentang Adab Lebih Tinggi dari Ilmu dan Penjelasan Lengkapnya

    Banyak yang Salah Paham! Hadits Tentang Adab Lebih Tinggi dari Ilmu dan Penjelasan Lengkapnya

    YOGYAKARTA – Pernahkah Anda mendengar hadits tentang adab lebih tinggi dari ilmu yang sering dikutip di media sosial dan ceramah?

    Ucapan ini begitu populer hingga banyak orang meyakininya tanpa mempertanyakan keasliannya. Padahal, pemahaman yang keliru tentang hadits ini bisa berdampak pada cara kita memandang ilmu dan adab dalam Islam.

    Fenomena penyebaran hadits tanpa verifikasi memang menjadi tantangan besar di era digital. Banyak umat Islam yang terjebak dalam kesalahpahaman karena menerima informasi begitu saja tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut.

    Artikel ini akan mengupas tuntas kebenaran hadits tersebut, mulai dari status keshahihan hingga pandangan para ulama tentang hubungan antara adab dan ilmu.

    Hadits Tentang Adab Lebih Tinggi dari Ilmu

    Dilansir dari laman muslim.or.id, hadits “adab lebih tinggi dari ilmu” tidak memiliki sanad yang shahih, namun bukan berarti konsep pentingnya adab tidak memiliki landasan dalam Islam.

    Justru, Al-Quran dan hadits shahih banyak menjelaskan urgensi keduanya. Allah SWT berfirman dalam QS. Luqman ayat 13-19 yang mengajarkan tentang adab kepada orang tua, kesantunan dalam berjalan, dan kelembutan dalam berbicara.

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda dalam hadits shahih, “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad). Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah mengajarkan doa: “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlak, amal dan hawa nafsu yang mungkar” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih).

    Baca juga artikel yang membahas Makna Mendalam “Khususon Ila Ruhi”: Doa untuk Dia yang Telah Tiada

    Dua hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya memiliki adab dan akhlak mulia dalam kehidupan seorang muslim.

    Sementara itu, keutamaan menuntut ilmu juga sangat dijunjung tinggi. Rasulullah bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah). Kedua aspek ini—adab dan ilmu—sama-sama fundamental dalam Islam.

    Adab dan Ilmu: Mana yang Lebih Penting?

    Para ulama salaf memiliki pandangan bijak tentang hubungan adab dan ilmu.Pertama ada  Imam Malik yang pernah berkata kepada seorang pemuda Quraisy, “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Bukan berarti ilmu tidak penting, tetapi adab menjadi fondasi yang memudahkan seseorang dalam memahami dan mengamalkan ilmu.

    Kemudian Yusuf bin Al Husain menjelaskan, “Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Pernyataan ini diperkuat oleh Ibnul Mubarok yang mengaku mempelajari adab selama 30 tahun, sedangkan ilmu selama 20 tahun.

    Sementara itu, Abdullah bin Wahab, murid Imam Malik, bahkan berkata, “Yang kami nukil dari Imam Malik lebih banyak dalam hal adab dibanding ilmunya.” Ini menunjukkan bahwa ulama besar tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga keteladanan dalam beradab.

    Realitanya, adab tanpa ilmu membuat seseorang buta arah dalam beribadah. Sebaliknya, ilmu tanpa adab justru berbahaya karena bisa melahirkan kesombongan dan perilaku buruk.

    Menariknya, Imam Abu Hanifah bahkan lebih suka mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih, karena dari situ beliau belajar adab dan akhlak mereka.

    Pelajaran penting dari pembahasan ini adalah pentingnya memverifikasi setiap hadits sebelum menyebarkannya. Jangan sampai kita termasuk orang yang berbicara atas nama agama tanpa ilmu yang benar.

    Namun yang terpenting adalah jangan pertentangkan antara adab dan ilmu. Keduanya saling melengkapi dan sama-sama dibutuhkan. Sebagaimana doa Nabi SAW, “Ya Allah, tunjukilah padaku akhlak yang baik” (HR. Muslim no. 771).

    Mulai sekarang, mari kita tekuni ilmu dengan sungguh-sungguh, sambil terus memperbaiki adab dan akhlak kita dalam kehidupan sehari-hari!

    Selain pembahasan mengenai hadits tentang adab lebih tinggi dari ilmu, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di  VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami! 

  • Jual Mobil Ayah untuk Bayar Utang, Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jual Mobil Ayah untuk Bayar Utang, Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Irlina menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Alif Ainun Najib. Pria asal Surabaya itu dinyatakan bersalah mencuri mobil milik ayah kandungnya sendiri, Achmad Ghofar, dan menjualnya untuk membayar utang.

    “Menyatakan Terdakwa Alif Ainun Najib terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana,” ujar hakim ketua Irlina dalam amar putusannya.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” lanjut hakim Irlina saat membacakan vonis di ruang sidang PN Surabaya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa terbukti merugikan pihak keluarga dan dilakukan dengan niat jahat karena menjual aset tanpa hak kepemilikan yang sah.

    Dalam berkas perkara, terdakwa Alif Ainun Najib bin Achmad Ghofar disebut telah bersekongkol dengan seseorang bernama Arifin (DPO) untuk menjual mobil tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Arifin menyetujui ajakan tersebut. Keduanya kemudian bertemu di area parkiran sebelum menuju rumah ayah terdakwa, Achmad Ghofar.

    Setibanya di rumah, terdakwa masuk ke dalam kamar kakaknya, Mutmainatul Ghofar, tanpa izin. Ia mengambil kunci kamar yang disembunyikan di dalam wadah kerupuk, lalu membuka pintu kamar dan mengambil kunci mobil Toyota Calya tahun 2023 warna putih dengan nomor polisi L-1189-CAJ milik Achmad Ghofar yang tersimpan di dalam laci.

    Setelah berhasil mengambil kunci mobil, terdakwa keluar rumah dan menemui Arifin (DPO) di area parkiran. Di hadapan penjaga parkir bernama Andriansah, terdakwa mengaku sebagai anak dari Achmad Ghofar dan kakak dari Mutmainatul Ghofar, dengan alasan akan mengambil mobil tersebut atas izin keluarga.

    Mobil itu kemudian dibawa pergi oleh terdakwa bersama Arifin (DPO). Mereka menyeberang ke arah Madura menggunakan Jembatan Suramadu. Setibanya di ujung jembatan, keduanya bertemu dengan teman Arifin (DPO). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi mobil, teman Arifin setuju membeli mobil tersebut dengan harga Rp30 juta. Terdakwa menerima uang tunai dari hasil penjualan tersebut, sementara Arifin dan temannya pergi ke arah Madura membawa mobil.

    Uang hasil penjualan mobil milik ayahnya itu digunakan terdakwa untuk membayar utang di Bank Mekar. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh Achmad Ghofar, yang merupakan korban sekaligus ayah kandung terdakwa. Ia melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib karena merasa dirugikan secara materiil dan emosional akibat ulah anak kandungnya sendiri.

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum berhasil mengungkap bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan direncanakan bersama Arifin (DPO). Berdasarkan hasil taksiran, kerugian yang dialami oleh Achmad Ghofar akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp271.200.000.

    Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa termasuk dalam kategori memberatkan karena dilakukan terhadap keluarga sendiri dan disertai unsur perencanaan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

    “Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga luka batin bagi keluarga. Namun majelis mempertimbangkan adanya penyesalan terdakwa sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ucap hakim Irlina saat menutup persidangan. [uci/beq]