Kementrian Lembaga: BIN

  • BIN luncurkan akun medsos resmi agar makin dekat dengan masyarakat

    BIN luncurkan akun medsos resmi agar makin dekat dengan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Badan Intelijen Negara (BIN) meluncurkan akun media sosial (medsos) resmi di berbagai platform agar semakin mendekatkan diri dengan masyarakat.

    Akun resmi yang diperkenalkan dalam peluncuran di Jakarta, Selasa, meliputi Instagram (@officialbin_ri), YouTube (OfficialBIN_RI), Threads (@officialbin_ri), Twitter/X (@OfficialBIN_RI), dan TikTok (OfficialBIN_RI).

    “Peluncuran akun media sosial ini merupakan langkah strategis kami untuk lebih dekat dengan masyarakat luas dalam bingkai NKRI,” ujar Deputi Komunikasi dan Informasi BIN Idham Malik pada acara peluncuran akun media sosial resmi BIN di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kehadiran akun media sosial BIN memiliki nilai strategis sebagai sarana literasi kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi.

    Dengan demikian kehadiran BIN di dunia digital, kata dia, merupakan wujud komitmen untuk semakin dekat dengan masyarakat, memberikan informasi dan literasi yang kuat, serta menangkal hoaks maupun disinformasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan keutuhan NKRI.

    Lebih dari sekadar sarana penyebaran informasi, dia menuturkan akun media sosial tersebut diharapkan menjadi wadah interaksi yang lebih aktif dengan masyarakat.

    “Kami berharap akun media sosial ini dapat menjadi saluran komunikasi yang lebih interaktif dan membantu kami untuk terus berkembang dan memberikan yang terbaik,” ucap dia.

    Maka dari itu, Idham mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam memperkuat komunikasi yang lebih baik melalui platform itu.

    “Mari kita jaga persatuan dan kesatuan serta berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara,” ujar Idham menambahkan.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria membahas peran penting komunikasi publik dalam penyebarluasan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan.

    “Komunikasi publik ini punya peran sentral dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas,” kata Nezar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Jumat (7/3).

    “Dan ini bisa terwujud dari penggunaan berbagai macam media sebagai wadah untuk diseminasi kebijakan pemerintah yang mampu menyasar seluruh lapisan masyarakat,” katanya menambahkan.

    Dalam Kuliah Umum Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Kepolisian Republik Indonesia Dikreg ke-34 Tahun 2025 yang digelar secara daring pada Kamis (6/3), Nezar juga pernah menyampaikan bahwa digitalisasi mendorong penerapan konsep baru dalam komunikasi publik pemerintah.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bolehkah Tidur saat Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Ramadan? ini Penjelasan Hukumnya

    Bolehkah Tidur saat Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Ramadan? ini Penjelasan Hukumnya

    TRIBUNJATIM.COM – Itikaf biasanya dilakukan pada 10 hari terakhir Ramadan.

    Itikaf berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah.

    Lantas bolehkah tidur saat itikaf di masjid?

    Pernahkah kamu beritikaf di masjid?

    Jawabannya adalah ya.

    Kita diperbolehkan tidur saat itikaf, dan tidur tidak membatalkan itikaf.

    Dikutip dari Kompas.com, Menurut Naelul Muna, dkk dalam jurnal berjudul I’tikaf sebagai Meditasi Islam (2023), disebutkan tidur adalah salah satu aktivitas yang diperbolehkan selama itikaf.

    Beberapa hal yang boleh dilakukan oleh mu’takif (orang yang beritikaf) di masjid antara lain: makan dan minum (selama tidak mengotori masjid), tidur, berbicara yang baik, serta mengenakan pakaian yang wajar dan wangi.

    Tidur menjadi salah satu hal yang diperbolehkan karena memang tidak membatalkan itikaf.

    Sebagaimana yang dicontohkan dalam kehidupan Rasulullah Muhammad SAW.

    Beliau pun tidur di masjid saat melakukan itikaf.

    Sehingga, tidak ada larangan tidur selama itikaf, asalkan tidur tersebut tidak keluar dari tujuan utama ibadah itu sendiri.

    Namun, ada kalanya orang merasa ragu atau tidak nyaman tidur di masjid.

    Padahal, para ulama sepakat bahwa tidur di masjid, khususnya bagi mereka yang sedang beri’tikaf, adalah sah.

    Tidur hanya menjadi masalah jika dilakukan tanpa tujuan yang sesuai dengan prinsip ibadah, seperti tidur yang berlebihan atau justru menghindari ibadah yang lainnya.

    Sejumlah jamaah tengah melakukan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadan di Masjid Habiburrahman PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Itikaf merupakan ibadah yang diniatkan untuk meraih malam Lailatul Qadar yang kerap disebut sebagai malam yang lebih baik dari 1000 bulan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

    Pendapat ulama tentang tidur di Masjid

    Tentu saja, perbedaan pendapat tentang tidur di masjid juga ada. 

    Menurut Isnan Ansory dalam buku I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat alFithr di Tengah Wabah (2020), berikut adalah pandangan beberapa mazhab terkait tidur di masjid:

    Mazhab Hanafi menganggap tidur di masjid sebagai makruh, namun tidak masalah bagi musafir atau mereka yang beritikaf.

    Rasulullah pun tidur di masjid, sehingga tidak perlu keluar masjid untuk tidur selama itikaf.

    Mazhab Maliki lebih tegas dan membolehkan tidur di masjid, bahkan mewajibkan bagi orang yang beri’tikaf untuk tidur di dalam masjid agar itikafnya sah.

    Tanpa tidur di masjid, mereka menilai itikaf tersebut tidak sah.

    Mazhab Syafi’i tidak mengharamkan tidur di masjid.

    Banyak sahabat yang tidur di masjid, dan hal ini dianggap sebagai praktik yang sah.

    Dalam kitab al-Umm karya Imam asy-Syafi’i disebutkan bahwa para sahabat tidur di masjid dan tidak ada larangan terkait hal tersebut.

    Hal-hal yang membatalkan itikaf

    Sementara tidur tidak membatalkan itikaf, ada beberapa hal yang memang dapat membatalkan itikaf.

    Menurut Sofyan Chalid bin Idham Ruray dalam bukunya Fikih Itikaf dan Lailatul Qadar (2019).

    Berikut adalah hal-hal yang membatalkan itikaf:

    Keluar dari masjid tanpa kebutuhan yang mendesak.
    Berhubungan suami istri, seperti yang ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187.
    Murtad atau keluar dari agama Islam.

    Pada akhirnya, bolehkah tidur ketika itikaf? 

    Tentu saja, tidur diperbolehkan dan tidak membatalkan itikaf.

    Ini adalah waktu yang tepat untuk beristirahat sejenak, memulihkan energi agar bisa terus beribadah dengan lebih baik.

    Namun, penting untuk menjaga niat dan tujuan utama dari itikaf itu sendiri, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh kesungguhan.

    Jadi, tidak perlu ragu lagi, jika kamu merasa lelah saat itikaf, tidur lah sejenak.

    Tetapi pastikan tidurmu tidak menghalangi ibadah lain yang lebih utama selama masa itikaf.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • PM Qatar Mendesak Masyarakat Internasional untuk Menentang Kebijakan Kelaparan Israel di Gaza – Halaman all

    PM Qatar Mendesak Masyarakat Internasional untuk Menentang Kebijakan Kelaparan Israel di Gaza – Halaman all

    Qatar Desak Masyarakat Internasional untuk Menentang Kebijakan Kelaparan Israel di Gaza

    TRIBUNNEWS.COM- Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed Bin Abdulrahman Al Thani hari ini menghimbau masyarakat internasional untuk secara tegas menghadapi kebijakan kelaparan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

    Seruannya itu disampaikan saat pertemuan di Doha dengan Sigrid Kaag, wakil sekretaris jenderal PBB sekaligus koordinator senior kemanusiaan dan rekonstruksi untuk Gaza, yang saat ini sedang mengunjungi Qatar.

    Selama pertemuan tersebut, kedua pihak membahas hubungan antara Qatar dan PBB serta cara-cara untuk memperkuatnya, kata Kementerian Luar Negeri Qatar dalam sebuah pernyataan.

    Kedua pihak juga meninjau “perkembangan terkini di Jalur Gaza, khususnya tantangan yang dihadapi aksi kemanusiaan, dan cara bekerja sama untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan secara berkelanjutan dan tanpa hambatan ke seluruh wilayah Jalur Gaza,” kata pernyataan itu.

    Sheikh Mohammed mendesak masyarakat internasional “untuk memikul tanggung jawabnya dalam menangani situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza dan dengan tegas menghadapi kebijakan kelaparan yang dilakukan oleh pendudukan Israel dalam perang brutalnya terhadap saudara-saudara Palestina.”

    Awal bulan ini, Israel menutup semua penyeberangan ke Gaza, melarang masuknya bantuan makanan, obat-obatan, dan bahan bakar untuk menekan Hamas agar menerima persyaratan baru Tel Aviv untuk gencatan senjata. 

    Israel sejak itu telah memutus semua pasokan listrik ke daerah kantong itu, yang secara efektif menutup satu-satunya pabrik desalinasi di Gaza, sehingga warga Palestina tidak memiliki sumber air bersih.

    Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, Francesca Albanese, mengutuk keputusan Israel dan menggambarkannya sebagai peringatan genosida.

    “PERINGATAN GENOSIDA! Pemutusan pasokan listrik Israel ke Gaza berarti, antara lain, tidak ada stasiun desalinasi yang berfungsi, jadi: tidak ada air bersih,” tulis Albanese di X.

    Komite Palang Merah Internasional juga memperingatkan bahwa penghentian bantuan ke Gaza, termasuk penghentian aliran listrik ke satu-satunya pabrik desalinasi, mengancam akan mendorong Jalur Gaza ke dalam keadaan darurat kemanusiaan yang parah.

     

    SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR 

  • Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan adanya perubahan pasal lagi dalam revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Dua perubahan pasal ini adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

    Berdasarkan rapat lanjutan Panita Kerja (Panja) semalam, TB Hasanuddin menerangkan pada pasal 7 ayat 2 mengenai operasi nonmiliter perubahannya yakni tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Dia mngatakan mulanya dalam naskah hasil pembahasan pemerintah mengusulkan tiga tambahan tugas militer TNI di luar perang. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

    “Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (18/3/2025).

    Sementara itu, dalam Pasal 47 mulanya prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian/lembaga (K/L). Namun, dalam revisi teranyar, dapat menjabat di 15 K/L, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] itu dihapus,” tutur TB Hasanuddin.

    Dia mengemukakan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan dalam revisi UU TNI lantaran dalam UU K/L yang dimaksud memang mencantumkan aturan hal tersebut, sehingga agar lebih rigid, dimasukkanlah ke revisi UU TNI.

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” tegas dia.

    Tak hanya sampai di situ, TB Hasanuddin juga menerangkan perubahan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi UU TNI, mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. 

    Berbeda dengan yang sebelum revisi bahwa batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara.

    “Saya berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah,” pungkasnya.

    Berikut 15 K/L yang Diusulkan Dapat Diisi oleh Tentara Aktif per Senin (17/3/2025) Malam:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan

    2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kementerian Sekretariat negara

    4. Sekretariat Militer Presiden

    5. Badan Intelijen Negara

    6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara

    7. Lembaga Ketahanan Nasional

    8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional

    10 Mahkamah Agung

    11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)*

    12. Badan Penanggulangan Bencana*

    13. Badan Penanggulangan Terorisme*

    14. Badan Keamanan Laut*

    15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

    Berikut Penambahan Operasi Militer Selain Perang dalam revisi UU TNI per Senin (17/3/2025) malam:

    – Membantu menanggulangi ancaman siber

    – TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri

  • Istana sebut 16 K/L yang bisa diduduki TNI memang diperlukan keahlian

    Istana sebut 16 K/L yang bisa diduduki TNI memang diperlukan keahlian

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa penambahan pos menjadi 16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI memang diperlukan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.

    Pernyataan Hasan kepada media di Jakarta, Senin (17/3) malam itu menanggapi soal revisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang di dalamnya mengatur soal peluasan penempatan prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16 kementerian/lembaga.

    “Karena posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertis-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” kata Hasan.

    Meski terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI, Hasan menegaskan bahwa jabatan tersebut memang sudah diisi oleh prajurit TNI aktif namun belum diatur melalui undang-undang.

    Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

    Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

    Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa dijabat TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung dan terbaru, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    “Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung, Bakamla. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertis-nya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.

    Oleh karenanya, Hasan kembali menekankan bahwa RUU TNI yang dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi ABRI oleh masyarakat hingga lembaga independen tidak terbukti.

    Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tetap mengkritisi dan memantau pelaksanaan undang-undang sebagai bagian dari pengawasan publik.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil

    RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI (RUU TNI) membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Selama ini beberapa perwira TNI aktif sudah menempati jabatan-jabatan tertentu di instansi sipil.

    Dengan RUU TNI, kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) para perwira TNI itu akan memiliki batasan yang jelas atas tanggung jawab dan kewajibannya selama bertugas di instansi lain.

    “Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya,” kata pria yang akrab disapa BG di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

    Menurut BG RUU TNI juga tidak akan menghalangi hak-hak sipil dalam menjalankan tugas di seluruh kementerian dan lembaga.

    “Pemerintah sekali lagi menegaskan revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi jangan khawatir akan hal itu,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR mengesahkan Pasal 47 soal TNI di jabatan sipil saat pembahasan RUU TNI berlangsung. Dalam usulan yang disetujui Panja, terdapat poin ketentuan jabatan sipil mana saja yang boleh dijabat perwira aktif TNI.

    (shf)

  • RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    loading…

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI.

    “(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada,” tegas Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Lebih lanjut, Hasan memastikan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus memiliki keahlian atau yang beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.

    “Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karna itu tidak ada, karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” tegas Hasan.

    Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan, jabatan tersebut sudah berjalan lebih dulu. Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.

    Diketahui dalam UU TNI saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

    Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

  • Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan

    Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan

    Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi memastikan, pasal maupun ayat yang dicurigai mengembalikan
    dwifungsi ABRI
    tidak ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
    Oleh karenanya, Hasan menilai bahwa kecurigaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak beralasan.
    “Pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada (dwifungsi),” kata Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
    Hasan menegaskan bahwa
    RUU TNI
    justru akan membatasi jabatan-jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit aktif, bukan sebaliknya.
    Menurut dia, jabatan tersebut diisi karena adanya korelasi dengan kerja-kerja dan tugas fungsi TNI.
    “Karena posisi-posisi, enggak di-
    open
    posisi-posisi untuk TNI, enggak di-
    open
    , tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” ujar Hasan.
    Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan bahwa jabatan tersebut sejatinya sudah dipraktikan lebih dulu.
    Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.
    Diketahui dalam
    UU TNI
    saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
    Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni di Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BNPP.
    “Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. (Jampidmil) Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung. Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga (sebelumnya di UU TNI). Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.
    Sebelumnya diberitakan,
    revisi UU TNI
    menuai penolakan dari sejumlah LSM lantaran dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi militer.
    Namun terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa revisi UU TNI hanya akan mengubah tiga pasal krusial.
    Pasal pertama adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun TNI.
    Ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif.
    Karena pada praktiknya, banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan di beberapa kementerian karena keahlian dan kebutuhannya.
    “Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui
    Revisi UU TNI
    ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut. Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian/lembaga menjadi 16,” kata Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    Istana Bantah Perluasan Penempatan TNI di Kementerian Hidupkan Dwi Fungsi ABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa perluasan penugasan TNI di jabatan sipil merupakan wujud kembalinya dwi fungsi ABRI.

    “Jadi berkenaan misalnya dengan isu penugasan penugasan, jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak,” kata Prasetyo di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Prasetyo memastikan tidak ada niat atau tujuan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI melalui revisi UU TNI.

    “Enggak, enggak. Ndak, kami pastikan tidak,” katanya.

    Prasetyo meminta perluasan tugas TNI di jabatan sipil tidak dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. 

    Prasetyo kemudian mencontohkan peran TNI dalam penanganan bencana. 

    Selama ini TNI, Polri dan unsur lainnya selaku menjadi Garda terdepan dalam penanganan bencana. 

    Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana kata Prasetyo bukan berarti dwi fungsi ABRI.

    “Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan saudara-saudara kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian dan tentunya bersama teman-teman yang lain selalu menjadi garda terdepan di dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana misalnya. Ya seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi abri. Tidak,” katanya.

    Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelum revisi, 10 jabatan sipil yang boleh dijabat anggota militer aktif yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Dalam rencana Revisi UU TNI jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati bertambah menjadi 15 dengan tambahan BNPT, Kejaksaan Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, dan Kemanan Laut.

  • Fakta Ekshumasi Jenazah Siswa SMA di Asahan, Ditemukan Bercak Darah, Diduga Dianiaya Oknum Polisi – Halaman all

    Fakta Ekshumasi Jenazah Siswa SMA di Asahan, Ditemukan Bercak Darah, Diduga Dianiaya Oknum Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Siswa SMA di Asahan, Sumatra Utara bernama Pandu Brata Siregar (18) tewas saat dirawat di Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang pada Senin (10/3/2025) lalu.

    Diduga, Pandu ditendang oknum polisi yang menangkapnya saat menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025).

    Penyidik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Minggu (16/3/2025).

    Dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, menyatakan kematian korban tak wajar setelah ditemukan sejumlah bercak darah.

    “Sudah kita autopsi, sudah kita ambil semua dan kita lihat. Nanti dia dirangkum semua ya,” bebernya, Minggu dikutip dari TribunMedan.com.

    Hasil autopsi akan keluar dua pekan kedepan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

    “Kan dia sudah dikubur, kita lihatlah nanti. Ada memang seperti warna kemerahan gitu ya. Tapi, belum bisa kita simpulkan karena harus ada pemeriksaan tambahan,” lanjutnya.

    Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Chrisye Sitorus, menyatakan ada dokter independen yang dihadirkan untuk mengawal proses ekshumasi.

    “Kami menghadirkan dokter ini diharapkan menjadi pembanding dari dokter yang kita hadirkan dan juga dari dokter yang dihadirkan pihak kepolisian,” tuturnya.

    Menurutnya, kematian Pandu janggal karena tak memiliki riwayat penyakit.

    “Karena sebelumnya, dia ini sehat. Tiba-tiba meninggal dunia. Kami merasa ada kejanggalan atas kematian korban,” tandasnya.

    Kapolres Asahan Bentuk Tim Khusus

    Polres Asahan membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan kekerasan aparat.

    Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Iptu Ahmadi, menyatakan tim bentukan Kapolres Asahan terdiri dari tim Reskrim dan tim Propam.

    “Kapolres sudah mengeluarkan surat perintah (sprint) terhadap adanya dugaan yang seperti baru-baru ini viral. Kapolres bentuk dua unit, kami dari tim Reskrim menyelidiki pengungkapan dari kematiannya,” tandasnya, Jumat (14/3/2025).

    Sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim khusus dengan tidak melibatkan jajaran Polsek Simpang Empat.

    “Ini murni tim internal dari Polres. Saat ini rekan kami masih mengambil keterangan rekan Pandu di sekolah, dan saat ini sebagian ada di Polsek Simpang Empat, dan ada di Universitas Asahan untuk menyelidiki seluruh yang bersangkutan dengan kasus ini,” tuturnya.

    Iptu Ahmadi meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan tidak terpancing emosinya.

    Sosok Korban

    Berdasarkan keterangan dokter, Pandu mengalami luka bocor di lambung akibat pukulan benda tumpul.

    Kerabat korban yang enggan disebut identitasnya mengatakan Pandu mengaku ditendang dua kali oleh oknum polisi.

    “Jadi awalnya dia ini nonton balap lari sama teman-temannya, di dekat PT Sintong. Kemudian, ada polisi dua sepeda motor ngejar bubarkan balap itu.”

    “Karena kewalahan, mereka satu sepeda motor tarik lima,” bebernya, Selasa (11/3/2025).

    Korban dianiaya setelah kejar-kejaran dengan oknum polisi menggunakan sepeda motor.

    “Setelah dikejar, satu orang lompat kemudian lari. Lepas dari kejaran polisi. Saat korban yang lompat, terjatuh dan pengakuan korban saat itu langsung ditendang sebanyak dua kali,” lanjutnya.

    Korban kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat dan dijemput keluarga karena mengalami sakit.

    Ia menerangkan Pandu merupakan yatim piatu dan keluarga sedang berunding untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polres Asahan.

    “Saat ini sudah dalam proses pemakaman, laporan ini kami masih pertimbangkan apakah akan membuat laporan karena masalah biaya juga,” lanjutnya.

    Selama sekolah, Pandu selalu latihan fisik karena bercita-cita ingin masuk TNI.

    “Dia juga bukan anak yang nakal, saya tau dia juga pelari, dia berprestasi. Terbukti, setiap dia ikuti lomba, dia selalu juara,” tandasnya.

    Ia membantah keterangan Polres Asahan yang menyatakan Pandu positif menggunakan narkoba.

    “Fitnah, itu tidak benar. Karena saya setiap hari dengan korban. Saya tau persis kehidupan dia (korban). Jangankan sabu, rokok pun tidak,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Keluarga Pandu Brata Hadirkan Dokter Independen untuk Pembanding dari Hasil Otopsi

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Alqodri)