Kementrian Lembaga: BI

  • Akibat Utang Luar Negeri, Brankas BI Menyusut RP33 Triliun Per September 2025

    Akibat Utang Luar Negeri, Brankas BI Menyusut RP33 Triliun Per September 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Utang luar negeri membuat cadangan devisa menyusut. Mencapai US$148,7 miliar atau sekitar Rp2.461 triliun per akhir September 2025.

    Angka tersebut lebih rendah US$2 miliar atau Rp33 triliun. Jika dibandingkan pada akhir Agustus 2025 yang mencapai US$150,7 miliar.

    Itu dikonfirmasi Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Deny Prakoso. Dia mengatakan penurunan ini dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah.

    Selain itu, dia mengatakan penyebabnya kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia dalam menghadapi izin pasar keuangan global yang tetap tinggi.

    Posisi cadangan devisa akhir September 2025 tersebut setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

    ”Bank Indonesia menilai cadangan devisa ini tetap kuat mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ungkap Ramdan dalam keterangan resminya, Selasa (7/10/2025).

    Dia menambahkan, BI meyakini ketahanan sektor eksternal tetap kuat sejalan dengan prospek ekspor yang tetap terjaga serta neraca transaksi modal dan finansial yang diperkirakan tetap mencatatkan surplus.

    Hal ini sejalan dengan persepsi investor positif terhadap prospek perekonomian domestik dan imbal hasil investasi yang tetap menarik.

    ”Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal,” ucapnya.

  • KADIN Sumut Optimis Gubernur Bobby Bisa Tekan Inflasi

    KADIN Sumut Optimis Gubernur Bobby Bisa Tekan Inflasi

    Bisnis.com, MEDAN – Kamar Dadang Indonesia (KADIN) Sumut yakin dan optimis dengan kemampuan dimiliki dan perangkat yang mumpuni, Gubernur Sumut Bobby Nasution bisa menekan inflasi saat ini.

    Angka 5,32 persen menunjukkan tingginya inflasi di Sumatera Utara hingga teguran dari Kemendagri menjadi motivasi Bobby Nasution dan kepala OPD untuk bekerja maksimal untuk menekan inflasi sampai normal.

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek dan Inovasi Kadin Provinsi Sumut Isfan F Fachruddin mengungkapkan, langkah-langkah yang sudah diambil Bobby Nasution bisa menjadikan perekonomian di Sumatera Utara menjadi lebih baik ke depan.

    “Saya yakin kepemimpinan Pak Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut bisa menekan inflasi di Sumut ini. Tentunya harus didukung oleh para kepala daerah di kabupaten/kota. Kepala daerah di kabupaten/kota harus berkolaborasi dengan stakeholder terkait,” ungkap Isfan, Sabtu (11/10/2025).

    Ia menjelaskan, Sumatera Utara terdiri dari 33 kabupaten/kota dan ada beberapa daerah penghasil dari sektor pertanian.

    “Deliserdang dan Serdang Bedagai adalah contoh daerah yang menghasilkan dari sektor pertanian. Tentunya dengan koordinasi dan kolaborasi semua pihak persoalan ini bisa segera diatasi,” papar Isfan.

    Menghadapi inflasi yang tinggi saat ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak bisa bekerja sendiri. Semua stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan inflasi saat ini.

    “Jangan yang hanya berpikir itu gubernur saja. Seharusnya kepala daerah kabupaten/kota sudah melakukan strategi mengatasi inflasi. Sejak awal tahun, pihak BI (Bank Indonesia) dan Pemprov Sumut sudah bekerja. Tapi kepala daerah di kabupaten/kota ketika menghadapi situasi seperti ini mereka jadi gugup,” sebut Isfan.

    Soal 11 langkah yang dilakukan oleh Gubernur Bobby Nasution untuk mengatasi inflasi beberapa diantaranya, menyalurkan komoditas pokok penyumbang inflasi secara gratis, membuat paket beras SPHP yang dijual dengan harga terjangkau bersama cabai merah, mempercepat penyaluran program bantuan pangan dan lainnya merupakan langkah tepat.

    “11 langkah yang dilakukan Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk menekan inflasi saya pikir hal yang tepat. Inflasi ini kan masalah sejengkal perut. Jadi, kalau gubernur yang bekerja dan yang dibawah enggak bekerja ya sama saja. Jadi KADIN Sumut sebagai mitra siap mendukung langkah atau program Pak Bobby Nasution untuk menekan inflasi,” tutup Isfan.

  • 5
                    
                        Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua
                        Nasional

    5 Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua Nasional

    Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para penggugat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyangkut pajak untuk pensiun dan pesangon memberikan catatan penutup dalam gugatan mereka.
    Gugatan yang dilayangkan oleh sembilan orang karyawan swasta dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 itu memberikan catatan penutup dalam permohonannya.
    Salah satunya adalah efek psikologis yang akan mereka alami jika aturan ini tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
    Para pemohon mengatakan, pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) bukan sekadar angka fiskal, melainkan wujud nyata dari jerih payah, keringat, air mata, dan sisa tenaga para pekerja.
    “Kini, di usia senja, ketika tubuh semakin renta, tulang rapuh, penghasilan meredup, daya ingat melemah, dan tenaga tak lagi tersisa untuk menafkahi diri maupun keluarga, mereka hanya menggenggam tabungan terakhir itu sebagai penopang hidup,” tulis permohonan yang diregistrasi, Jumat (10/10/2025).
    Mereka mengatakan, apabila hak yang sudah dikumpulkan hingga menjelang hari tua itu dipajaki lagi, negara seperti menarik remah kehidupan dari tangan rakyat kecil yang sudah gemetar.
    “Menjadikan hari tua mereka bukan sebagai masa istirahat yang damai, melainkan masa penuh cemas, takut, dan kekurangan,” tulis para pemohon.
    Sebab itu, para pemohon menggugat beleid tersebut ke MK dan berharap Majelis Hakim MK bisa mengabulkan permohonan mereka.
    Para pemohon mengatakan, uji materi UU PPh juncto UU HPP itu tidak hanya untuk kepentingan mereka, melainkan untuk menegakkan konstitusi negara.
    Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi lewat UU HPP yang mengambil pajak dari uang pensiun dan pesangon.
    Berikut bunyi pasalnya:
    Pasal 4
    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
    a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan

    lain dalam Undang-undang ini;
    b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    c. laba usaha;
    d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

    2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,

    pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak

    ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan

    5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
    e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
    f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
    i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
    m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    n. premi asuransi;
    o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
    q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
    r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
    s. surplus Bank Indonesia.
    Mereka juga meminta MK memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konsumsi Produk Halal Dunia Diproyeksi Capai USD 3,36 Triliun di 2028 – Page 3

    Konsumsi Produk Halal Dunia Diproyeksi Capai USD 3,36 Triliun di 2028 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Perempuan Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap penguatan ekosistem halal di perekonomian nasional. Dengan kekuatan jejaring komunitas dan semangat kolaboratif, perempuan Indonesia menjadi pilar penting dalam memperluas pasar halal, termasuk potensi pasar global, dan memperkuat ketahanan ekonomi bangsa.

    Demikian mengemuka dalam Indonesia Conference on Women and Sharia Community Empowerment (ICWSCE) x International Halal Lifestyle Conference (INHALIFE) 2025 dengan tema “Collaboration to Connect Muslim Women, Halal Businesses, and the Global Market”, yang diselenggarakan di Jakarta International Expo (JIEXPO) Convention Center.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menekankan bahwa perempuan adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Data menunjukkan bahwa lebih dari 64% UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan, sementara UMKM adalah penggerak utama perekonomian yang menyerap lebih dari 117 juta tenaga kerja atau sekitar 97% dari total lapangan kerja nasional.

    Melalui ICWSCE x INHALIFE 2025, Arifah mendorong penguatan peran perempuan Muslimpreneur dalam memperluas pasar halal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “Melalui pemberdayaan dan kolaborasi, perempuan Indonesia akan menjadi penggerak utama ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian disampaikan Arifah.

    Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, menegaskan pemberdayaan perempuan bukan sekadar isu kesetaraan gender, melainkan menjadi  strategi pembangunan ekonomi untuk mengoptimalkan peran perempuan dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga dan nasional.

    “Melalui kolaborasi lintas sektor, kita ingin perempuan tidak hanya menjadi pelaku, tetapi juga penggerak utama dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia​”, ujar Filianingsih.

    State of Global Islamic Economy Report 2024/25 mencatat di sektor halal global, potensi peran perempuan semakin besar dengan konsumsi produk halal dunia mencapai USD2,5 triliun dan diproyeksikan meningkat menjadi USD3,36 triliun pada 2028.

     

  • AKPI Komitmen Perkuat Profesi Kurator, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Hukum Nasional

    AKPI Komitmen Perkuat Profesi Kurator, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Hukum Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) optimistis dapat memperkuat profesi kurator dengan menjadi mitra pembangunan hukum dan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., dalam acara pelantikan pengurus AKPI di Surabaya, Jumat (10/10/2025).

    Dalam pelantikan ini terdapat 38 pengurus yang terbagi menjadi dua wilayah, yakni Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan sebanyak 33 pengurus, serta Pengurus Wilayah Indonesia Bagian Timur (Sulawesi, Maluku, dan Papua) sebanyak lima orang.

    Jimmy Simanjuntak menegaskan bahwa kepemimpinannya akan menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen organisasi dalam melayani anggota dan memperkuat posisi AKPI di tingkat nasional maupun internasional.

    “Hari ini AKPI melakukan pelantikan pengurus wilayah di Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan serta pengurus Indonesia bagian timur. Ini merupakan lanjutan dari kepengurusan AKPI yang baru. Kami mengundang stakeholder, Forkopimda, OJK, dan BI agar AKPI dapat berkontribusi nyata kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dengan memberikan edukasi serta pemahaman tentang pelaksanaan Undang-Undang Kepailitan di berbagai daerah,” ujar Jimmy.

    Ia menambahkan, dalam program kerja kepengurusan AKPI periode 2025–2028, pihaknya akan lebih fokus memberikan edukasi kepada pelaku usaha. Kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih menyebabkan banyak pelaku usaha mengalami kesulitan memenuhi kewajiban keuangan.

    “Kami ingin memberikan pemahaman bahwa PKPU dan kepailitan bukanlah hal yang menakutkan. Justru ini adalah salah satu cara untuk memperbaiki roda usaha mereka,” tegasnya.

    Terkait pengawasan internal, Jimmy memastikan Dewan Kehormatan (DK) AKPI tetap menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, sehingga anggota AKPI dapat menjalankan profesinya sesuai prosedur, transparan, dan profesional.

    “Selain itu, AKPI akan terus melakukan audiensi dengan pemerintah, stakeholder, dan organisasi pengusaha agar hambatan dalam pelaksanaan UU Kepailitan dapat diminimalkan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Jimmy menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat kelembagaan AKPI agar lebih produktif dan mampu memberikan contoh positif bagi masyarakat serta lembaga peradilan.

    “Saat ini AKPI masih menjadi organisasi yang diminati banyak pihak, dan kami akan terus melakukan evaluasi agar metode perekrutan tetap menjaga kualitas dan integritas anggota,” ujarnya.

    Dalam pelantikan pengurus AKPI periode 2025–2028 ini turut hadir Sekretaris Jenderal AKPI Dr. Resha Agriansyah, S.H., M.H., Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan AKPI Irhamto, S.H., M.H., serta Ketua Pengurus Wilayah Indonesia Bagian Timur AKPI Sulaiman Syamsuddin, S.H., M.H. Adapun ketua panitia pelantikan pengurus AKPI di Surabaya adalah Hedi Hudaya, S.H., M.H. [uci/kun]

  • Kucuran Rp200 Triliun ke Himbara Beri Angin Segar ke Industri Waralaba

    Kucuran Rp200 Triliun ke Himbara Beri Angin Segar ke Industri Waralaba

    Bisnis.com, TANGERANG — Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) menyebut likuiditas senilai Rp200 triliun yang dikucurkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke bank pelat merah menjadi angin segar bagi industri waralaba (franchise).

    Ketua Umum Perhimpunan WALI Levita Ginting Supit menyebut, dana jumbo yang ditempatkan di himpunan bank milik negara (Himbara) itu dapat mendukung industri waralaba pada tahun depan.

    Levita menilai kucuran dana tersebut membuka peluang besar bagi pelaku waralaba untuk memperluas bisnis dan meningkatkan daya saing. 

    “Kalau kami sih optimis [bisnis franchise] tahun depan lebih besar daripada tahun ini, ya,” kata Levita saat ditemui Bisnis seusai acara Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) Business Show di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang, Banten, Jumat (10/10/2025).

    Sebab, menurut Levita, kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke bank Himbara memberikan harapan baru di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang selama ini membayangi perkembangan bisnis, termasuk waralaba.

    “Karena kan kita lihat nih dengan ada menteri yang baru [Menkeu Purbaya], dia kan menggelontarkan dana Rp200 triliun untuk men-support bisnis-bisnis yang ada di Indonesia supaya bisa lebih bergerak lagi,” tuturnya.

    WALI optimistis pertumbuhan ekonomi ke depan akan semakin membaik, seiring adanya kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke bank Himbara.

    “Dan itu buat kami optimis bahwa pertumbuhan ekonomi kita akan lebih baik lagi. Ada secercahlah dengan hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah baru pada saat ini,” tuturnya.

    Di sisi lain, pengetatan belanja pemerintah menjadi salah satu tantangan bagi industri waralaba pada tahun ini. Kendati begitu, Levita menuturkan bahwa pentingnya inovasi dan efisiensi agar industri ini tetap bertahan.

    “Itu tentu tantangan ya karena pemerintah lagi mengerem budget-nya. Memang itu menjadi satu kendala buat kita, tapi kan kita cari solusinya seperti apa, dengan keterbatasan dana yang digelontorkan oleh pemerintah,” ujarnya.

    Seiring adanya efisiensi belanja pemerintah, Levita menyampaikan bahwa industri waralaba tetap bisa bertahan karena tingkat kreativitas pelaku usahanya tinggi, dan mereka mampu mencari solusi alternatif.

    Dia menuturkan, salah satu caranya adalah dengan tidak menaikkan harga jual, meski harga bahan baku naik. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli konsumen.

    Selain itu, pelaku waralaba juga bisa menjual paket hemat dengan harga yang terjangkau, agar produk tetap diminati di tengah kondisi ekonomi lesu.

    “Jadi bisnis franchise itu adalah kreativitasnya tinggi. Jadi banyak cara yang bisa mereka lakukan untuk menghadapi kendala-kendala yang sedang terjadi di Indonesia pada saat ini,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menginjeksi likuiditas ke lima himbara dengan dana pemerintah total Rp200 triliun yang sebelumnya disimpan di Bank Indonesia (BI).

    Perinciannya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mendapatkan kucuran Rp55 triliun, sebagaimana juga masing-masing PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI).

    Kemudian, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mendapatkan kucuran senilai Rp25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) senilai Rp10 triliun. 

  • Cuma Bikin Ribut Aja, Mungkin Akan Kita Akhiri!

    Cuma Bikin Ribut Aja, Mungkin Akan Kita Akhiri!

    Bogor

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas yang dibentuk di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu dianggap hanya membuat ribut dan tidak mendapatkan hasil signifikan.

    “Satgas BLBI, saya masih dalam proses (untuk menentukan keputusan). Nanti saya lihat seperti apa ininya, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma bikin ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas (BLBI) itu,” kata Purbaya secara online dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

    Meski demikian, Purbaya mengaku akan melakukan asesmen lebih lanjut. Langkah itu diambil sebelum akhirnya ia benar-benar menghapus atau mengakhiri masa kerja Satgas BLBI.

    “Akan saya assess lagi terakhir sebelum kita ambil langkah itu,” ucap Purbaya.

    Sebelumnya, kegaduhan Satgas BLBI timbul akibat putri presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto mengajukan gugatan ke Menteri Keuangan pada 12 September 2025. Dia tidak terima dicegah bepergian ke luar negeri karena dianggap sebagai penanggung utang perusahaan yang memiliki utang kepada negara atas BLBI.

    Kini gugatan itu telah dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Purbaya mengaku sudah bertemu Tutut mengenai masalah tersebut.

    “Sudah dicabut oleh Mba Tutut, kita hormati. Saya sudah ketemu dengan Mba Tutut, saya diskusi lah ini itu ini itu, pada dasarnya dia menghormati langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah,” ucap Purbaya.

    (aid/ara)

  • Menkeu Purbaya Bakal Alihkan Dana Rp 15 Triliun dari BTN – Page 3

    Menkeu Purbaya Bakal Alihkan Dana Rp 15 Triliun dari BTN – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penempatan dana milik pemerintah sebesar Rp 200 triliun kepada 5 bank milik negara (Himbara) telah terealisasi ke berbagai sektor produktif. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, realisasi penyaluran Rp 200 triliun per 9 Oktober 2025 cukup menggembirakan. Lantaran pihak perbankan tidak hanya mendapat tambahan likuiditas dengan bunga lebih kompetitif. 

    “Jadi kita berikan bunganya adalah sama dengan remunerasi kita yang ada di Bank Indonesia, itu adalah 80 persen dari suku bunga kebijakan. Kalau dengan suku bunga kebijakan terakhir itu jadinya sekitar 3,8 pereen, itu tentunya lebih murah dibandingkan cost of fund perbankan yang kita tempatkan cash kita,” ujarnya pada 9 Oktober 2025.

    Hasilnya, empat bank Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI sudah menyalurkan 50 persen atau lebih dari porsi yang diterimanya. Hanya BTN yang proses penyalurannya belum terlalu besar. 

    “Rata-rata sudah cukup tinggi. Bank Mandiri sudah menggunakan 74 persen, BRI sudah 62 persen, BNI 50 persen, BTN 19 persen, BSI 55 persen,” kata Febrio. 

    “Jadi ini kita harapkan akan terus berlanjut. Karena bukan hanya kita pindahkan cash-nya, tetapi bunganya lebih murah. Sehingga mereka tentu akan memprioritaskan menggunakan uang ini untuk disalurkan ke sektor riil,” dia menekankan. 

  • Konsumsi Tinggi namun Tabungan Menipis, Fenomena Makan Tabungan?

    Konsumsi Tinggi namun Tabungan Menipis, Fenomena Makan Tabungan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah indikator pada Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) September 2025 menunjukkan bahwa konsumsi masyarakat masih tinggi, namun dibarengi dengan keuangan yang lebih sempit. 

    Adapun Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa IKK September 2025 turun 2,2 poin menjadi 115, dari bulan sebelumnya 117,2. Level itu menyentuh titik terendah sejak 2022. 

    Pada komposisi penggunaan pendapatan rumah tangga, proporsi konsumsi masyarakat mendominasi yakni sebesar 75,1% pada September 2025 atau naik dari bulan sebelumnya yakni 74,8%. 

    Sementara itu, proporsi tabungan sebesar 13,7% pada September maupun Agustus 2025. Proporsi pembayaran cicilan sebesar 11,2% pada September 2025, atau lebih rendah dari Agustus 2025 sebesar 11,4%. 

    Menurut Kepala Ekonom Bank Permata Tbk. Josua Pardede, kenaikan porsi konsumsi dan cicilan serta turunnya porsi tabungan dalam hampir dua tahun terakhir menggambarkan rumah tangga sedang bertahan dengan strategi keuangan yang lebih sempit. 

    “Menjaga pola belanja kebutuhan sehari-hari dan memenuhi kewajiban kredit, sambil mengorbankan bantalan tabungan,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (9/10/2025).

    Menurut Josua, pola ini konsisten dengan temuan survei yang dilakukan BI bahwa keyakinan terhadap kondisi saat ini masih moderat dan pasar kerja belum sepenuhnya memuaskan. Hal itu tercermin dari indeks ketersediaan kerja yang berada di bawah batas optimis. 

    Sementara itu, harapan enam bulan ke depan tetap cukup tinggi sehingga sebagian rumah tangga merasa aman menekan tabungan untuk menjaga gaya hidup dan kewajiban bulanan. 

    “Arah naik konsumsi dan cicilan serta penyusutan tabungan, sementara Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK) yang masih di bawah 100 dan indeks pembelian barang tahan lama yang belum merata di semua kelompok pendapatan menjelaskan kenapa bantalan tabungan tergerus,” lanjut Josua. 

    Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet melihat ada dua aspek yang terlihat dari situasi terkini proporsi penggunaan pendapatan masyarakat. 

    Tingginya porsi konsumsi, terang Yusuf, menunjukkan optimisme konsumen yang masih terjaga. Akan tetapi, penurunan tingkat tabungan disertai kenaikan cicilan menunjukkan melemahnya ketahanan finansial rumah tangga. 

    Dia menilai kondisi itu berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap guncangan ekonomi, seperti kenaikan suku bunga atau stagnasi pertumbuhan upah riil. 

    “Dari perspektif sektor keuangan dan perbankan, tren ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi peningkatan kredit macet, terutama di kalangan rumah tangga berpendapatan menengah ke bawah yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi. Hal yang saya khawatirkan kita punya kecenderungan lebih dominan pada aspek yang kedua dibandingkan aspek yang pertama,” pungkasnya. 

  • Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang Nasional 9 Oktober 2025

    Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi terkait dua desa di Bogor, Jawa Barat, yang dilelang karena menjadi jaminan utang.
    Adapun dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, yang berlokasi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
    “Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan ke Kejagung, mungkin minggu depan, sudah diatur oleh Pak Irjen, dan kami juga akan ke Kementerian Keuangan,” kata Yandri di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
    Yandri akan menjadwalkan pertemuan dengan Burhanuddin dan Purbaya usai berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto pada 9 Oktober.
    Sebab, Yandri menekankan bahwa polemik yang menimpa dua desa itu merupakan prioritas di kementeriannya.
    “Mungkin minggu depan, Rabu atau Kamis ya katanya, insyaallah sudah terjadwal. Dan ini menjadi prioritas Kementerian Desa untuk kami selesaikan,” tambahnya.
    Menurut Yandri, rencana pertemuannya dengan Jaksa Agung dan Menkeu adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi.
    Yandri baru akan mengambil langkah lanjutan setelah melakukan konsultasi lebih dahulu atas permasalahan tersebut.
    “Kami mau konsultasi dulu, kami temui dulu Pak Jaksa Agung, kami akan sampaikan duduk persoalannya, dan kita cari solusi terbaik, termasuk dengan Kemenkeu, karena ini dalam, asetnya dalam kewenangan Kemenkeu, kekayaan negara. Jadi ya, sesama negara sejatinya tidak sulit untuk menyelesaikannya. Itu yang kita uruskan untuk rakyat,” jelasnya.
    Politikus PAN ini pun menargetkan masalah yang terkait Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja dapat segera selesai dalam waktu dekat.
    Bahkan, ia berharap solusi dari masalah ini bisa menjadi kado satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya, kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini, kalau bisa selesai. Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun Pemerintah Pak Prabowo,” ucap Yandri.
    Adapun permasalahan bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terkait dengan terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.
    Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
    Pinjaman itu dijaminkan dengan jaminan tanah adat seluas 406 hektar yang berada di Desa Sukaharja, berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi.
    Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam [NOMOR_PLACEHOLDER]56 Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi dengan tersangka Lee Darmawan dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
    “Tetapi luas tanah yang disita bertambah dari semula 406 ha menjadi 445 ha,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, pada September lalu.
    Tiga tahun berselang, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung.
    Hasil verifikasi pada saat itu hanya menemukan sekitar 80 hektar, karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.
    “Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” terangnya.
    Pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektar tanah sitaan Lee Darmawan.
    Semua proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.