Kementrian Lembaga: BI

  • Meski Berkurang, BI Tetap Terbitkan SRBI untuk Instrumen Moneter – Page 3

    Meski Berkurang, BI Tetap Terbitkan SRBI untuk Instrumen Moneter – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mengurangi peredaran Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) di pasaran. Dari Rp 916,97 triliun pada awal tahun ini menjadi Rp 707,05 triliun per 21 Oktober 2025.

    Meskipun jumlah peredarannya berkurang sekitar Rp 200 triliun, Bank Indonesia tetap akan menerbitkan SRBI sebagai instrumen moneter.

    “SRBI ini adalah instrumen moneter, instrumen kontraksi, tentunya masih akan terus diperlukan,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juli Budi Winantya dalam sesi pelatihan wartawan BI di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025).

    Juli menjelaskan, operasi moneter dilakukan dengan menarik likuditas dari sistem apabila diperlukan. Atau, demi melakukan tambahan likuiditas ke sistem bila kebijakannya bersifat ekspansif.

    “Instrumen moneter itu jadi masukan untuk mentransmisikan dari BI rate ke suku bunga padat uang, suku bunga perbankan, dan sektor riil,” imbuh dia.

    Tak hanya SRBI, Bank Indonesia pun akan menerbitkan BI Floating Rate Note (BI-FRN) sebagai instrumen moneter tambahan.

    “Akan ditambah instrumen moneter ini dengan BI-FRN untuk memperkaya instrumen, untuk memperdalam pasar. Tapi SRBI-nya sendiri sebagai instrumen moneter tetap ada,” ucap Juli.

     

  • Purbaya Akui Penempatan Rp 200 T di Bank Belum Dongkrak Kredit

    Purbaya Akui Penempatan Rp 200 T di Bank Belum Dongkrak Kredit

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons data Bank Indonesia (BI) soal pertumbuhan kredit perbankan bulan September sebesar 7,7%. Angka itu naik tipis dibanding bulan Agustus yang sebesar Rp 7,56%.

    Padahal, pemerintah sudah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di bank-bank pelat merah. Terkait ini, Purbaya mengakui bahwa penempatan dana tersebut belum berdampak signifikan terhadap pertumbuhan kredit.

    “Mungkin September belum full impact dari uang itu, tapi kalau kita dari individual bank kan naiknya udah clear kan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025).

    Meski begitu, Purbaya menyebut ada pertumbuhan yang menunjukkan indikasi baik. Ia juga yakin dalam beberapa waktu ke depan pertumbuhan kredit perbankan bisa mencapai double digit.

    Menurutnya, data di bulan September masih dipengaruhi beberapa indikator, seperti kerusuhan dan perlambatan ekonomi di bulan-bulan sebelumnya. Ia memprediksi dampak langsung penempatan dana Rp 200 triliun di bank baru terasa di bulan Oktober-Desember.

    “Kalau September kan emang baru masih dampak kerusuhan yang sebelumnya kan dan perlambatan ekonomi dalam beberapa bulan sebelumnya. Saya pikir nanti October, November, December akhir tahun lah kita lihat seperti apa pertumbuhan kreditnya, itu harapan saya,” bebernya.

    “Dengan uang yang Rp 200 triliun tadi, pertumbuhannya makin kencang sehingga ekonominya juga pertumbuhannya makin kencang. Kita akan monitor terus dari waktu ke waktu, kalau kurang kita akan tambah lagi uang dari sistem,” tutup Purbaya.

    (ily/rrd)

  • “Mau Simpan di Giro Dibilang Rugi, di Kasur Juga Salah?”

    “Mau Simpan di Giro Dibilang Rugi, di Kasur Juga Salah?”

    GELORA.CO  — Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menimbulkan perdebatan. Ia menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menaruh uang daerah di rekening giro membuat daerah merugi karena bunganya terlalu kecil.

    Namun, Dedi justru balik bertanya. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, mantan Bupati Purwakarta itu mengaku heran dengan tudingan tersebut.

    “Giro adalah jalan terbaik. Tapi kalau sekarang simpan di giro dianggap rugi, ya barangkali tidak mungkin juga pemerintah daerah simpan uang di kasur atau di lemari besi itu justru lebih rugi lagi,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

    Dedi menjelaskan, penyimpanan dana di giro bukan tanpa alasan.

    Menurutnya, setiap proyek pemerintah dibayar secara bertahap dalam beberapa termin untuk menghindari potensi pelanggaran hukum. Karena itu, dana belum bisa langsung diserap seluruhnya hingga tahap pekerjaan rampung.

    “Pembayaran proyek dibagi dalam termin agar tertib secara hukum dan administrasi. Jadi uang itu bukan mengendap, tapi menunggu giliran untuk digunakan,” katanya.

    Dedi memastikan dana sekitar Rp2,1 triliun yang kini tercatat di bank akan terserap menjelang akhir tahun.

    Dana tersebut, katanya, dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program layanan publik di berbagai kabupaten dan kota. “Semuanya sudah ada posnya. Tidak ada yang mengendap tanpa arah,” ujarnya.

    Sementara itu, Menkeu Purbaya tetap pada pendiriannya.

    Ia menilai penempatan dana daerah di giro menunjukkan lemahnya efisiensi dalam pengelolaan kas daerah.

    “Bunga giro kecil, ya daerahnya rugi sendiri. Kalau di deposito, minimal masih ada tambahan pendapatan,” kata Purbaya di Jakarta.

    Komentar itu menjadi bagian dari dorongan Kementerian Keuangan agar pemerintah daerah mempercepat penyerapan anggaran.

    Data nasional menunjukkan, dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan mencapai ratusan triliun rupiah, sebagian besar belum terserap hingga menjelang akhir tahun.

    Namun, bagi banyak kepala daerah, termasuk Dedi, kebijakan menaruh dana di giro justru dianggap paling realistis.

    Dengan sistem anggaran yang masih berbasis termin, dana perlu tetap likuid agar pembayaran proyek tak tersendat.

    “Kalau deposito, uangnya terkunci. Pemerintah butuh fleksibilitas,” kata seorang pejabat Pemprov Jabar yang enggan disebut namanya.

    Dedi pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap diaudit kapan pun.

    “Silakan periksa, kami terbuka. Semua tercatat di BI, tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya.

    Polemik soal dana daerah ini kembali membuka perdebatan klasik antara pusat dan daerah: efisiensi versus fleksibilitas.

    Pemerintah pusat menuntut optimalisasi kas, sementara daerah menuntut ruang gerak yang lebih longgar.

    Di tengah silang pendapat itu, Dedi memilih berkelakar.

    “Kalau simpan di giro dibilang rugi, masa iya harus disimpan di kasur?” katanya sambil tersenyum.

  • Rupiah Dibuka Perkasa Hari Ini 24 Oktober 2025 – Page 3

    Rupiah Dibuka Perkasa Hari Ini 24 Oktober 2025 – Page 3

    Di sisi lain, suku bunga BI yang tidak berubah memberikan dampak terhadap penjualan obligasi, terutama tenor lima tahun. “Namun, hanya sesaat pelaku asing kembali mengoleksinya, sehingga yield naik tipis,” ujar Rully.

    Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Oktober 2025 yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025 dan Rabu ini memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap berada pada level 4,75 persen.

    Suku bunga deposit facility diputuskan untuk tetap pada level 3,75 persen. Begitu pula suku bunga lending facility yang diputuskan untuk tetap pada level 5,5 persen.

    Rully mengatakan, keputusan BI menahan suku bunga disebabkan adanya tekanan dari eksternal terhadap rupiah masih tinggi di tengah ketidakpastian perang tarif AS-China.

    Selain itu, shutdown pemerintah AS yang sudah berjalan mendekati satu bulan berakibat pada minimnya rilis data ekonomi, sehingga sulit bagi The Fed mengambil keputusan mengenai suku bunga.

  • Uang Beredar di RI Tembus Rp 9.771 Triliun

    Uang Beredar di RI Tembus Rp 9.771 Triliun

    Jakarta

    Bank Indonesia mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada September 2025 tumbuh lebih tinggi.

    Dalam laporan BI disebutkan pertumbuhan M2 pada September 2025 sebesar 8,0% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Agustus 2025 sebesar 7,6% (yoy) sehingga tercatat Rp9.771,3 triliun.

    “Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 10,7% (yoy) dan uang kuasi sebesar 6,2% (yoy),” tulis BI dalam laporannya dikutip Jumat (24/10/2025).

    Kemudian dijelaskan perkembangan M2 pada September 2025 dipengaruhi oleh aktiva luar negeri bersih, penyaluran kredit, dan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus).

    Aktiva luar negeri bersih pada September 2025 tumbuh sebesar 12,6% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 10,7% (yoy) sehingga tercatat sebesar Rp2.085,3 triliun.

    Penyaluran kredit pada September 2025 tumbuh 7,2% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit pada bulan sebelumnya sebesar 7,0% (yoy).

    “Selain itu, tagihan bersih kepada Pempus tumbuh sebesar 6,5% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Agustus 2025 sebesar 5,0% (yoy),” tambahnya

    (kil/kil)

  • Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

    Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

     

    Liputan6.com, Sukabumi – Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD RI Heri Gunawan terus bergulir. Heri masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pemberian uang hingga mobil mewah yang dilakukan Heri Gunawan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa seorang pihak swasta sekaligus rekan Heri Gunawan berinisial FA sebagai saksi pada 20 Oktober 2025 silam.

    “FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Budi mengungkapkan bahwa FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan. Ia mengatakan mobil tersebut telah disita oleh KPK.

    “Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas, red.),” ujarnya.

    Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

    Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

    Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

    Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

     

  • Istana Sebut Aturan DHE SDA Tak Efektif, BI: Kepatuhan Eksportir 95%

    Istana Sebut Aturan DHE SDA Tak Efektif, BI: Kepatuhan Eksportir 95%

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah sedang mengkaji revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang mengatur soal kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri 100% selama 12 bulan.

    Saat ditemui usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025) malam, Prasetyo mengungkap bahwa eksportir masih memindahkan dananya ke tempat lain di luar rekening yang sudah disiapkan untuk menampung DHE SDA.

    “Kan maknanya dari DHE ini supaya banyak yang disimpannya di dalam negeri kan, kami mengurangi itu dikirim ke luar negeri,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (23/10/2025). 

    Prasetyo menyebut pemerintah masih terus membicarakan teknis aturan yang akan direvisi pada PP No.8/2025 itu. Evaluasinya masih berlangsung dan akan dibahas di Istana Kepresidenan. 

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam waktu belakangan ini kerap mengumpulkan para menterinya dalam rapat terbatas (ratas) untuk salah satunya membahas evaluasi aturan DHE SDA. Salah satu menteri yang hadir adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Namun, Purbaya enggan memerinci apa aturan yang akan dievaluasi oleh pemerintah. “Sepertinya ada perubahan kebijakan tentang DHE SDA, tapi bukan saya yang ini, nanti mungkin dari pak Mensesneg yang memimpin rapat pemecahan masalahnya,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/10/2025). 

    Tambal Outflow Pakai Cadev 

    Adapun Bank Indonesia (BI) yang menyiapkan rekening khusus untuk menampung DHE SDA menyebut, tingkat kepatuhan eksportir dalam memarkirkan dananya 100% selama 12 bulan sangat tinggi atau 95%. 

    “Jadi artinya seluruh ekspor dari DHE SDA yang mereka terima itu masuk ke rekening khusus yang memang untuk penempatan DHE SDA,” ungkap Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti pada konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (22/10/2025).

    Destry turut menjelaskan bahwa mayoritas penempatan DHE itu untuk konversi sekitar 78,2%. Konversi itu, terang Destry, menambah suplai valuta asing (valas) berdenominasi dolar di pasar keuangan RI. 

    Deputi Gubernur Senior BI dua periode itu mengakui bahwa penambahan suplai valas di dalam negeri berkat DHE SDA itu tidak serta-merta meningkatkan cadangan devisa (cadev). 

    Sebab, lanjutnya, suplai valas hasil konversi itu digunakan untuk menambah suplai valas di pasar domestik. Oleh sebab itu, BI berkeyakinan bahwa penerapan PP No.8/2025 sejauh ini  memberikan dampak positif. 

    Akan tetapi, Destry tidak menampik bahwa aliran modal asing keluar pasar keuangan RI dalam dua bulan terakhir begitu besar. Akibatnya, BI harus menggunakan cadev yang dimiliki untuk menambal outflow itu. 

    “Itu juga menyebabkan kami harus menggunakan cadangan devisa untuk melakukan intervensi termasuk juga adanya pembayaran untuk dividen, repatriasi, dan juga untuk pinjaman. Tetapi intinya untuk PP DHE saya rasa sejauh ini sudah menjalankan sesuai yang diamanatkan,” terangnya. 

  • Buntut Purbaya Ungkap Dana Mengendap, Komisi II Bakal Panggil Kemendagri dan Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Buntut Purbaya Ungkap Dana Mengendap, Komisi II Bakal Panggil Kemendagri dan Kepala Daerah Nasional 23 Oktober 2025

    Buntut Purbaya Ungkap Dana Mengendap, Komisi II Bakal Panggil Kemendagri dan Kepala Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi II DPR berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah pemerintah daerah (pemda).
    Tujuannya untuk meminta klarifikasi terkait dana publik yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun.
    “Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
    Khozin menegaskan, perlu ada penjelasan terbuka dari pihak pemda mengenai alasan dana tersebut belum digunakan.
    Sebab, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat tak sepatutnya hanya “terparkir” di bank.
    “Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ucap Khozin.
    Politikus PKB itu mengingatkan, jika dana APBD sengaja diparkir di bank, hal itu dapat mengganggu pelayanan publik dan pelaksanaan program strategis nasional di daerah.
    “Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” kata Khozin.
    Di sisi lain, Khozin mendorong adanya perubahan pola belanja baik di pusat maupun daerah, jika dana tersebut tersimpan karena siklus penyerapan anggaran yang meningkat.
    “Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” tutur dia.
    Khozin pun turut mempertanyakan efektivitas pengawasan Kemendagri terhadap tata kelola keuangan daerah.
    Dia meminta Kemendagri tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
    Menurut dia, sejumlah regulasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    “Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” kata Khozin.
    “Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dana pemda yang belum digunakan dan masih mengendap di bank hingga Rp 234 triliun per akhir September 2025.
    Dia menyebut, dana tersebut tidak terserap bukan karena kekurangan anggaran, melainkan karena lambatnya realisasi belanja APBD.
    “Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Jadi, jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” kata Purbaya, dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Purbaya menegaskan, pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat, dengan total realisasi transfer ke daerah sepanjang 2025 mencapai Rp 644,9 triliun.
    Dia pun mengingatkan pemda agar segera menggunakan anggaran untuk program yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
    “Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun,” tegasnya.
    Namun, sejumlah kepala daerah membantah data yang disampaikan Menkeu.
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut dana yang tersimpan di rekening pemerintah provinsi hanya sekitar Rp 2,4 triliun, bukan Rp 4,1 triliun seperti yang disebut Kemenkeu.
    “Tidak ada dana Rp 4,1 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito. Yang ada hari ini hanya Rp 2,4 triliun dan itu tersimpan di rekening giro untuk kegiatan Pemprov Jabar,” kata Dedi di Kantor Bank Indonesia, Rabu (22/10/2025).
    Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga membantah data Kemenkeu yang menyebut dana mengendap di daerahnya mencapai Rp 3,1 triliun.
    Dia mengatakan, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Sumut hanya Rp 990 miliar dan telah digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan pemerintah provinsi.
    “RKUD kami cuma satu, ada di Bank Sumut. Saldo hari ini Rp 990 miliar, dan itu pun untuk pembayaran beberapa kegiatan serta karena perubahan APBD,” kata Bobby, di Medan, Selasa (21/10/2025).
    Bobby menargetkan tingkat penyerapan anggaran di Sumut bisa mencapai 90 persen pada akhir tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

    Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

    GELORA.CO  – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan enggan duduk bersama sejumlah kepala daerah terkait polemik perbedaan data dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap di perbankan.

    Adapun, sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyanggah terkait besaran dana mengendap di perbankan berdasarkan data yang diklaim Purbaya berasal dari Bank Indonesia (BI).

    Purbaya menilai, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya secara langsung, melainkan ranah Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang mengumpulkan data perbankan.

    “Enggak (tidak ada rencana duduk bareng), bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pake data bank sentral aja,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Dia menegaskan hanya menggunakan data resmi yang bersumber dari BI. Purbaya juga belum berencana untuk bertemu dengan kepala daerah yang membantah adanya dana pemda yang mengendap di bank.

    “Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” ujar Purbaya.

    Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan adanya beberapa kepala daerah yang berdalih bahwa dana mereka tidak ditempatkan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro atau checking account. Namun menurutnya, langkah tersebut justru tidak menguntungkan.

    “Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account. Checking account apa? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa di checking? Ada yang di giro kalau gitu,” ucapnya. 

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluruskan terkait kabar dana sebesar Rp4,1 triliun milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebut mengendap. Dia menyatakan, dana Rp4,1 triliun itu merupakan data per 30 September 2025, dan dipastikan anggaran tersebut sudah berputar.

    Lebih lanjut, Dedi menjelaskan dana kas daerah yang ada kini Rp2,6 triliun. Jumlah uang itu juga berkurang lantaran kas daerah digunakan sehari-hari untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

    “Kan uangnya berputar gini, ada yang masuk, ada yang keluar, ada masuk, ada keluar,” tuturnya.

    Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga membantah terkait besaran dana mengendap di bank. Dia menegaskan, dana kas daerah yang tersimpan di Bank Sumut jauh lebih kecil dari yang diklaim.

    “Hari ini, di sana (rekening Pemprov Sumut) hanya Rp990 miliar,” ujar Bobby

  • Ruang Penurunan Suku Bunga Mulai Terbatas, Bank Waspadai Tekanan Rupiah Jelang Akhir Tahun

    Ruang Penurunan Suku Bunga Mulai Terbatas, Bank Waspadai Tekanan Rupiah Jelang Akhir Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri perbankan merespons keputusan Bank Indonesia yang mempertahankan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI Rate di level 4,75%. 

    Mereka menilai ruang penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) ke depan mulai terbatas, seiring meningkatnya ketidakpastian global dan potensi tekanan terhadap nilai tukar rupiah menjelang akhir tahun.

    Direktur Utama KB Bank Kurnady Darma Lie mengatakan, meski kebijakan penurunan suku bunga BI sebesar 150 basis poin sepanjang tahun ini diharapkan memberi dorongan tambahan bagi pemulihan ekonomi, dampaknya terhadap pertumbuhan masih memerlukan waktu.

    Menurutnya, transmisi kebijakan moneter memiliki jeda waktu alias lagging, sehingga efek terhadap pertumbuhan tahun ini kemungkinan masih terbatas dan baru akan terasa lebih nyata pada 2026.

    “Ruang penurunan suku bunga tambahan diperkirakan mulai terbatas, mengingat dinamika eksternal seperti ketidakpastian arah kebijakan The Fed dan potensi tekanan terhadap nilai tukar rupiah di akhir tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025). 

    Kurnady menambahkan, dengan inflasi domestik yang masih terkendali, BI memang masih memiliki ruang untuk mempertahankan kebijakan propertumbuhan. 

    Namun langkah ke depan kemungkinan akan bergeser ke arah policy calibration, guna menyeimbangkan stabilitas makroekonomi dengan dorongan terhadap pertumbuhan.

    Perbankan Masih Hati-hati

    Senada, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank Ganda Raharja Rusli menyebutkan bahwa BI kemungkinan akan berhati-hati dalam melanjutkan penurunan suku bunga acuan.

    Dia menilai, menjaga selisih antara BI rate dan suku bunga acuan Amerika Serikat (Fed rate) menjadi kunci untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.

    “Para analis memperkirakan Fed rate masih bisa turun dua kali lagi sampai akhir 2025, total 50 basis poin. BI rate bisa saja mengikuti, namun kemungkinan lebih sedikit, untuk menjaga gap BI rate dan Fed rate, mengingat perlunya menjaga stabilitas rupiah di akhir tahun,” tuturnya.

    Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara menilai keputusan BI untuk menahan BI rate di level 4,75% pada Oktober 2025 merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    Dia menambahkan, penguatan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) juga dapat memperkuat transmisi likuiditas ke sektor keuangan dan perekonomian riil.

    “Fokus kami tetap pada penyaluran pembiayaan sektor-sektor produktif dan strategis dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.

    Adapun, BI mempertahankan suku bunga acuan BI rate di level 4,75%. Keputusan mempertahankan suku bunga itu masih melanjutkan tren pelonggaran kebijakan moneter akomodatif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.  

    Gubernur BI Perry Warjiyo mengemukakan bahwa keputusan untuk mempertahankan suku bunga itu ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah indikator perekonomian baik global maupun domestik, termasuk perkembangan kredit di sektor perbankan.  

    “Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi 2025-2026,” ujar Perry, Rabu (22/10/2025). 

    Sejalan dengan itu, bank sentral juga tetap mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar basis poin (bps) ke level 3,75% dan suku bunga Lending Facility 5,5%.

    Perry mengatakan keputusan suku bunga ini sejalan dengan perkiraan inflasi 2025 dan 2026 yang rendah, serta tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% dan upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi. 

    “Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah,” jelasnya.

    Keputusan BI itu kembali di luar ekspektasi pasar. Pasalnya, sebelumnya konsensus ekonom yang dihimpun memproyeksikan Bank Indonesia (BI) kembali memangkas suku bunga acuan alias BI Rate ke level 4,50% dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu (22/10/2025).